Jasa Mura Surabaya

Halo, Entrepreneur

Temukan solusi untuk izin usaha anda

Kami telah membantu 1000+ an UMKM untuk perizinan usaha hingga produknya

Berdiri sejak 2010
0 K
Berdiri sejak 2010
0 Thn+
Kantor Cabang Se Indonesia
0 +

Syarat Pendirian PT

Syarat Pendirian PT

Syarat Pendirian PT — Perseroan Terbatas (PT) adalah salah satu unit usaha berbadan hukum yang berlaku di Indonesia.

Pendirian PT terjadi karena adanya kumpulan dari beberapa saham. Dan setiap pemiliknya memiliki bagian dari banyaknya lembar saham yang di miliki oleh masing-masing investor.

Berbicara tentang berdirinya PT, apakah Anda tahu apa saja syarat yang di perlukan untuk pendirian PT? Jika Anda belum tahu, kami akan menjelaskan secara tuntas di artikel ini. Simak baik-baik ya!

Syarat Pendirian PT

  1. Menyiapkan nama PT (minimal menyiapkan 3 nama cadangan dan tidak berbahasa asing)
  2. Fotokopi KTP para pendiri PT (minimal 2 orang, tidak boleh milik suami/istri dan pekerjaan bukan merupakan PNS/TNI/POLRI)
  3. Fotokopi NPWP pribadi semua pengurus PT
  4. Sertifikat tanah/surat keterangan kepemilikan tanah/surat perjanjian tempat usaha sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik, di fotokopi
  5. IMB (Izin Mendirikan Bangunan) jika ada, di fotokopi
  6. Stampel PT (di buat setelah nama PT di setujui)
  7. 6 lembar materai Rp. 6000,-

Mudah sekali bukan? Anda pun akan memperoleh paket pendirian PT berupa:

  1. Akta Pendirian PT
  2. NIB & SIUP
  3. SK Kemenkumham
  4. NPWP Perusahaan
  5. BPJS Kesehatan
  6. BPJS Ketenagakerjaan
  7. Izin Lokasi
  8. Izin Usaha

Hanya saja, yang perlu Anda ketahui paket pendirian PT ini akan Anda dapatkan jika Anda mengurus pendirian PT Anda di JASAMURA.

Mengapa harus JASAMURA? Sebab JASAMURA merupakan salah satu biro jasa terbaik dan berpengalaman.

JASAMURA memiliki tujuan untuk membantu pengusaha dalam mendirikan dan membuat perizinan usaha UD, CV, PT, NIB, SIUP, SIUJK, PIRT, IMB, IUI dan SIPA di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

Langsung saja hubungi JASAMURA di nomor 0822-4591-9961. Gratis Antar Jemput Berkas!

Baca juga: Prosedur Pembuatan NIB

Hubungi Kami :
  • WhatsApp: 0822-4591-9961
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official
ALAMAT KANTOR
  • Ruko Mezzanine A20, Jalan Nginden Semolo 38-40, Kota Surabaya, Jawa Timur
  • Pondok Buana Blok B8, Bluru Kidul, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur
  • Taman Asri 1 Blok HH No. 11 Tembokrejo, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur
  • Jalan Raya Meri No. 456 (Depan Alfamart Meri 2), Kec. Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur
  • Jalan Sulfat No.Kav.5, Purwantoro, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur
JAM BUKA
  • Senin – Jum’at pukul 08.30 – 16.30 WIB
  • Sabtu pukul 08.30 – 12.30 WIB
  • Hari Minggu dan Tanggal Merah Libur

Langkah-langkah Mengurus Perizinan Usaha

LANGKAH-LANGKAH MENGURUS PERIZINAN USAHA

Langkah-langkah Mengurus Perizinan Usaha — Acapkali pengusaha malas mengurus perizinan usaha karena merasa di rugikan dalam segi estimasi waktu.

Mengapa demikian? Sebab sistem birokrasi dalam mengurus perizinan usaha yang di kenal berbelit-belit, terlempar kesana-kemari, sekaligus berbagai kendala merumitkan lainnya.

Tapi apakah Anda tahu apa saja langkah-langkah yang di perlukan dalam mengurus perizinan usaha? Jika belum tahu, berikut ini akan kami jelaskan secara tuntas. Simak baik-baik ya!

Kelengkapan Berkas

Saat mengurus perizinan usaha, langkah pertama yang akan Anda temui adalah Anda akan di minta untuk melengkapi berkas-berkas yang di perlukan dalam proses mengurus perizinan usaha.

Proses Pengajuan Nama Perusahaan ke Notaris

Setelah Anda selesai melengkapi berkas-berkas yang di butuhkan, selanjutnya berkas-berkas Anda akan di ajukan pada Notaris setempat.

Biasanya proses pengajuan ini terjadi jika Anda mengurus perizinan usaha CV (Commanditaire Vennootschap/Persekutuan Komanditer) atau PT (Perseroan Terbatas).

Proses Pembuatan Draft Akta Minuta dari Notaris

Selanjutnya adalah pembuatan draft akta minuta dari Notaris.

Tanda Tangan Akta Minuta

Setelah melewati proses pembuatan draft akta minuta, Anda akan tiba pada proses tanda tangan akta minuta. Di proses ini, Anda harus siap meluangkan waktu ya!

Akta Notaris + SK (Surat Keterangan)

Seusai tanda tangan, biasanya pihak Notaris akan memberikan Anda dokumen berupa Akta Notaris dan SK (Surat Keterangan).

Pendaftaran NPWP Perusahaan

Jika semua proses sudah selesai, pada umumnya langkah selanjutnya yang dilakukan adalah mendaftarkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) perusahaan.

Proses Pembuatan NIB & SIUP

Langkah terakhir yang akan Anda lalui dalam mengurus perizinan usaha yakni proses pembuatan NIB & SIUP.

Jika proses ini telah Anda lalui, maka Anda bisa mengantongi perizinan usaha!

Mudah sekali, bukan?

Namun jika Anda masih mengalami kesulitan dalam mengurus perizinan usaha, maka Anda tidak perlu khawatir! Sebab JASAMURA bisa membantu Anda untuk mengurus perizinan usaha.

Mengapa harus JASAMURA? Sebab JASAMURA merupakan salah satu biro jasa terbaik dan berpengalaman.

JASAMURA memiliki tujuan untuk membantu pengusaha dalam mendirikan dan membuat perizinan usaha UD, CV, PT, NIB, SIUP, SIUJK, PIRT, IMB, IUI dan SIPA di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

Langsung saja hubungi JASAMURA di nomor 0822-4591-9961. Gratis Antar Jemput Berkas!

Baca juga: Anda Harus Tahu! Ini Jenis-jenis Surat Izin Usaha

Hubungi Kami :
  • WhatsApp: 0822-4591-9961
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official
ALAMAT KANTOR
  • Ruko Mezzanine A20, Jalan Nginden Semolo 38-40, Kota Surabaya, Jawa Timur
  • Pondok Buana Blok B8, Bluru Kidul, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur
  • Taman Asri 1 Blok HH No. 11 Tembokrejo, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur
  • Jalan Raya Meri No. 456 (Depan Alfamart Meri 2), Kec. Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur
  • Jalan Sulfat No.Kav.5, Purwantoro, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur
JAM BUKA
  • Senin – Jum’at pukul 08.30 – 16.30 WIB
  • Sabtu pukul 08.30 – 12.30 WIB
  • Hari Minggu dan Tanggal Merah Libur

Anda Harus Tahu! Ini Jenis-jenis Surat Izin Usaha

JENIS-JENIS SURAT IZIN USAHA

Anda Harus Tahu! Ini Jenis-jenis Surat Izin Usaha — Ketika Anda memutuskan untuk mendirikan usaha, maka Anda juga tentu akan berpikir tentang administrasi perusahaan.

Sebut saja misalnya surat izin usaha. Tentu, Anda pasti akan segera merencanakan pengurusan surat izin usaha agar usaha yang Anda kelola di anggap legal oleh pemerintah dan masyarakat sekitar.

Bahkan dengan segera mengurus surat izin usaha, Anda pun bisa lebih cepat menarik para pelanggan agar bersedia untuk membeli produk yang Anda jual dan memberikan kepercayaan pada usaha yang Anda kelola.

Memang langkah yang Anda rencanakan sudah benar. Namun Anda juga harus tahu apa saja jenis-jenis surat izin usaha yang harus Anda miliki.

Nah, kalau Anda belum tahu, tidak perlu khawatir. Kita bahas ini bersama! Simak baik-baik ya!

Jenis-jenis Surat Izin Usaha

Surat Izin Usaha Tempat Usaha (SITU)

SITU atau Surat Izin Usaha Tempat Usaha merupakan surat izin usaha yang di berikan secara dan kepada perorangan, badan usaha, serta perusahaan yang bertujuan untuk memperoleh izin tempat usaha sesuai dengan area yang di butuhkan.

Masa berlaku SITU ini adalah tiga tahun dan dapat di perpanjang jika telah habis masa berlakunya.

Surat Izin Prinsip (SIP)

SIP adalah izin yang di berikan kepada pengusaha atau bahkan badan usaha yang tengah dan memiliki usaha di suatu daerah. SIP hanya di keluarkan untuk pengusaha atau badan usaha yang mampu memajukan suatu daerah tersebut.

Surat Izin Usaha Industri (SIUI)

SIUI di peruntukkan kepada pengusaha menengah kecil yang ingin mempunyai legalitas usaha sebagai bentuk pendukung agar badan usaha yang di milikinya dapat berkembang di industri.

Namun SIUI ini tidak bisa sembarangan di berikan. Surat izin usaha ini memiliki syarat yakni perusahaan yang ingin mengurus SIUI harus mempunyai modal 5 sampai 200 juta rupiah.

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP memiliki guna agar usaha yang Anda dirikan dapat melaksanakan kegiatan perdagangan. Maka untuk Anda yang memiliki usaha perdagangan, Anda di kenakan kewajiban untuk memiliki SIUP.

Nah, SIUP sendiri terbagi menjadi 3 bagian yakni: SIUP Kecil, Besar dan Sedang.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

NPWP di berikan kepada pengusaha, badan usaha atau bahkan perorangan yang mempunyai penghasilan di atas penghasilan tidak terkena pajak (PTKP).

NPWP di peroleh dengan cara mendaftarkan diri sebagai wajib pajak ke kantor Pelayanan Pajak setempat.

Nomor Register Perusahaan (NRP) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

NRP dan TDP merupakan sebuah dokumen yang menerangkan bahwa suatu badan usaha telah terdaftar pada lembaga terkait.

Setelah suatu badan usaha memiliki NRP dan TDP, maka nomor tersebut dapat di cantumkan pada papan nama badan usaha agar dapat terlihat oleh publik.

Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

SKDU biasanya di keluarkan oleh kantor kelurahan atau kecamatan di lokasi kegiatan usaha berlangsung. Biasanya SKDU menjadi dokumen pelengkap saat mengurus izin usaha lainnya seperti NPWP, SIUP, TDP dan lain-lain.

Izin Usaha Dagang (UD)

UD merupakan badan usaha yang dilakukan oleh perorangan dengan cara menjual-belikan produk untuk tujuan memperoleh keuntungan.

Sama hal nya dengan badan usaha yang lain, meskipun UD dilakukan oleh perorangan, UD tetap memerlukan surat izin usaha sebagai bukti sah atas pendirian usaha tersebut.

Tanda Daftar Industri (TDI)

TDI biasanya di keluarkan untuk semua jenis industri di kelompok industri kecil dengan kisaran investasi perusahaan sekitar 5 sampai 200 juta. Kisaran investasi perusahaan ini tidak termasuk tanah serta bangunan.

Surat Izin Gangguan (HO)

HO di keluarkan sebagai bentuk keterangan yang menyatakan bahwa tidak adanya keberatan serta gangguan di lokasi berlangsungnya usaha. HO di keluarkan oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di daerah tingkat II.

Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

IMB di berikan kepada seseorang, sekelompok maupun badan usaha untuk membangun sebagai bentuk pemanfaatan ruang sesuai dengan izin yang di berikan oleh pemerintah daerah setempat.

Izin BPOM

Izin BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) di keluarkan untuk melindungi masyarakat atas bahaya konsumsi suatu produk makanan, minuman bahkan obat-obatan.

Nah! Itulah jenis-jenis surat izin usaha yang harus Anda tahu jika Anda memiliki sebuah usaha.

Sadarilah ya bahwa surat izin usaha memiliki peranan yang cukup penting dalam berjalannya sebuah usaha. Oleh karena itu, segera urus surat izin usaha Anda sekarang juga!

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus surat izin usaha, maka Anda tidak perlu khawatir! Sebab JASAMURA bisa membantu Anda untuk mengurus surat izin usaha.

Mengapa harus JASAMURA? Sebab JASAMURA merupakan salah satu biro jasa terbaik dan berpengalaman.

JASAMURA memiliki tujuan untuk membantu pengusaha dalam mendirikan dan membuat perizinan usaha UD, CV, PT, NIB, SIUP, SIUJK, PIRT, IMB, IUI dan SIPA di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

Langsung saja hubungi JASAMURA di nomor 0822-4591-9961. Gratis Antar Jemput Berkas!

Baca juga: ANDA PENGUSAHA? YUK KENALI PENTINGNYA MENGURUS PERIZINAN USAHA

Hubungi Kami :
  • WhatsApp: 0822-4591-9961
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official
ALAMAT KANTOR
  • Ruko Mezzanine A20, Jalan Nginden Semolo 38-40, Kota Surabaya, Jawa Timur
  • Pondok Buana Blok B8, Bluru Kidul, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur
  • Taman Asri 1 Blok HH No. 11 Tembokrejo, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur
  • Jalan Raya Meri No. 456 (Depan Alfamart Meri 2), Kec. Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur
  • Jalan Sulfat No.Kav.5, Purwantoro, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur
JAM BUKA
  • Senin – Jum’at pukul 08.30 – 16.30 WIB
  • Sabtu pukul 08.30 – 12.30 WIB
  • Hari Minggu dan Tanggal Merah Libur

ANDA PENGUSAHA? YUK KENALI PENTINGNYA MENGURUS PERIZINAN USAHA

PENTINGNYA MENGURUS PERIZINAN USAHA

ANDA PENGUSAHA? YUK KENALI PENTINGNYA MENGURUS PERIZINAN USAHA — Siapa saja yang membaca atau bahkan mendengar kata pengusaha pasti akan langsung membayangkan sebuah kesuksesan. Karena menjadi pengusaha, memang sudah tidak di ragukan lagi keberhasilannya.

Pengusaha sedikit banyak juga telah membantu menyediakan lapangan pekerjaan bagi yang membutuhkan. Tidak hanya itu saja, pengusaha pun turut andil dalam stabilitas ekonomi kenegaraan.

Maka sudah tidak di ragukan lagi, menjadi pengusaha merupakan suatu hal yang cukup menyenangkan. Dan tentu saja menguntungkan. Meskipun menjadi pengusaha juga pastinya tidak akan pernah jauh dari yang namanya rintangan.

Seperti rintangan apabila usaha yang di dirikan tidak memiliki izin usaha, misalnya. Mungkin tak banyak orang yang tahu bahwa mengurus perizinan usaha merupakan suatu hal yang penting dan sangat di butuhkan.

Memiliki sebuah izin usaha bisa menjadi bukti bahwa usaha yang di miliki memang telah terjamin keabsahannya. Lantas apa saja hal-hal yang membuat mengurus perizinan usaha di katakan penting? Mari kupas tuntas bersama!

Memiliki izin usaha dapat menjadi jaminan hukum

Mendirikan usaha bukan tidak mungkin akan bermasalah dengan yang namanya hukum. Oleh karena itu sudah sepatutnya bagi seseorang menyiapkan tameng agar nantinya permasalahan hukum yang di alami tidak berbelit-belit.

Nah dengan memiliki izin usaha, nantinya usaha yang di dirikan pun akan memiliki jaminan hukum. Sehingga apabila terjadi sesuatu yang tidak di inginkan di kemudian hari, jaminan hukum tersebut yang nantinya akan menjadi pemberi keputusan.

Terjamin di akui oleh pemerintah dan masyarakat setempat

Sudah tidak lagi asing bagi seorang pengusaha apabila ingin mendirikan suatu usaha di sebuah tempat, yang nantinya akan di tanyakan lebih awal oleh pemerintah bahkan masyarakat sekitar adalah adalah izin usaha.

Oleh karena itu, memiliki izin usaha memang tidak bisa di sepelekan begitu saja. Mengingat betapa pentingnya hal ini, terlebih bila menyangkut pengakuan dari pemerintah dan masyarakat setempat.

Kredibilitas perusahaan akan meningkat

Dengan adanya izin usaha, bukan tidak mungkin jika nantinya banyak orang yang mengakui bahwa usaha yang di dirikan adalah usaha legal. Bahkan di akui kualitas sekaligus pelayanannya.

Jadi memang sudah bukan lagi waktunya untuk tidak memiliki izin usaha.

Akan di kenal oleh banyak khalayak

Memiliki izin usaha juga akan menarik atensi khalayak untuk mengenal usaha yang di dirikan. Sehingga melalui hal tersebut, banyak pelanggan yang mulai berdatangan dan mempercayakan sepenuhnya usaha yang Anda miliki.

Memperoleh bantuan kredit usaha

Siapapun yang ingin mendirikan usaha, tentu membutuhkan modal. Terlebih jika usaha yang sudah di dirikan ingin lebih di kembangkan.

Namun terkadang memperoleh modal tidak semudah membolak-balikkan telapak tangan, sehingga salah satu cara yang bisa di gunakan untuk memperoleh pinjaman modal adalah dengan menggunakan pelayanan kredit yang sudah di sediakan oleh pemerintah setempat.

Nah untuk memperoleh pinjaman modal dari pelayanan kredit pemerintah, tentu memerlukan yang namanya surat izin usaha sebagai bukti bahwa usaha yang di dirikan benar legal dan di akui.

Begitu pentingnya mengurus perizinan usaha. Namun masih saja banyak pengusaha yang menunda pengurusan izin usaha nya. Padahal memiliki izin usaha sudah jelas memiliki banyak manfaat.

Nah, Anda mengalami kesulitan dalam mengurus perizinan usaha? Kalau demikian, Anda tidak perlu khawatir. JASAMURA bisa membantu Anda mengurus perizinan usaha.

Mengapa harus JASAMURA? Sebab JASAMURA merupakan salah satu biro jasa terbaik dan berpengalaman.

JASAMURA memiliki tujuan untuk membantu pengusaha dalam mendirikan dan membuat perizinan usaha UD, CV, PT, NIB, SIUP, SIUJK, PIRT, IMB, IUI dan SIPA di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

Langsung saja hubungi JASAMURA di nomor 0822-4591-9961. Gratis Antar Jemput Berkas!

Baca juga: Langkah Mudah Mengurus Perizinan Usaha

Hubungi Kami :
  • WhatsApp: 0822-4591-9961
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official
ALAMAT KANTOR
  • Ruko Mezzanine A20, Jalan Nginden Semolo 38-40, Kota Surabaya, Jawa Timur
  • Pondok Buana Blok B8, Bluru Kidul, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur
  • Taman Asri 1 Blok HH No. 11 Tembokrejo, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur
  • Jalan Raya Meri No. 456 (Depan Alfamart Meri 2), Kec. Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur
  • Jalan Sulfat No.Kav.5, Purwantoro, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur
JAM BUKA
  • Senin – Jum’at pukul 08.30 – 16.30 WIB
  • Sabtu pukul 08.30 – 12.30 WIB
  • Hari Minggu dan Tanggal Merah Libur

Langkah Mudah Mengurus Perizinan Usaha

LANGKAH MUDAH MENGURUS PERIZINAN USAHA

Langkah Mudah Mengurus Perizinan Usaha — Anda seorang pemilik usaha PT (Perseroan Terbatas) yang ingin mengurus perizinan usaha, namun Anda bingung bagaimana cara mengurusnya, seperti apa persyaratannya dan berapa kisaran biayanya?

Nah! Di artikel kali ini, kita akan membahas bersama apa saja persyaratan yang harus Anda lampirkan untuk mengurus perizinan usaha PT dan berapa kisaran biayanya.  Simak baik-baik ya!

Syarat-syarat

  • Menyiapkan nama PT (sebaiknya menyiapkan 3 nama cadangan dan minimal nama PT menggunakan 3 suku kata. Tidak berbahasa asing)
  • Fotokopi KTP para pendiri minimal 2 orang (bukan KTP milik suami/istri). Pekerjaan bukan PNS, BUMN, TNI dan pegawai pemerintahan lainnya
  • Fotokopi NPWP pribadi para pendiri
  • Stampel perusahaan (jika nantinya nama PT telah di setujui)
  • 6 lembar materai Rp. 6.000,-
  • Email PT dan email para pendiri
  • Nomor telepon yang bisa di hubungi baik itu nomor pendiri maupun nomor para pendiri
  • Fotokopi sertifikat tempat usaha atau surat sewa tempat usaha

Kisaran Biaya

Di JASAMURA, dengan kisaran biaya Rp.6.500.000,- Anda sudah bisa mengurus perizinan usaha PT. Tentunya dengan biaya tersebut, Anda sudah bisa memperoleh dokumen-dokumen yang di jamin 100% asli dan resmi.

Estimasi

Mengurus perizinan usaha PT di JASAMURA juga cukup efisien, karena membutuhkan waktu kurang lebih 3-4 minggu saja. Dengan catatan semua persyaratan yang di perlukan telah terpenuhi dan nama perusahaan telah di setujui.

Mudah sekali, bukan? Dengan waktu yang singkat, cepat dan biaya yang terbilang cukup hemat, Anda sudah bisa mengantongi perizinan usaha PT lengkap dengan Akte Pendirian PT dari Notaris, SK Kemenkumham, NPWP PT dan SKT, SIUP sekaligus NIB.

Nah, Anda kesulitan mengurus perizinan usaha PT? Kalau demikian, Anda tidak perlu khawatir. JASAMURA bisa membantu Anda mengurus perizinan usaha PT.

Mengapa harus JASAMURA? Sebab JASAMURA merupakan salah satu biro jasa terbaik dan berpengalaman.

JASAMURA memiliki tujuan untuk membantu pengusaha dalam mendirikan dan membuat perizinan usaha UD, CV, PT, NIB, SIUP, SIUJK, PIRT, IMB, IUI dan SIPA di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

Langsung saja hubungi JASAMURA di nomor 0822-4591-9961. Gratis Antar Jemput Berkas!

Baca juga: MANFAAT PENTING NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB)

Hubungi Kami :
  • WhatsApp: 0822-4591-9961
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official
ALAMAT KANTOR
  • Ruko Mezzanine A20, Jalan Nginden Semolo 38-40, Kota Surabaya, Jawa Timur
  • Pondok Buana Blok B8, Bluru Kidul, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur
  • Taman Asri 1 Blok HH No. 11 Tembokrejo, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur
  • Jalan Raya Meri No. 456 (Depan Alfamart Meri 2), Kec. Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur
  • Jalan Sulfat No.Kav.5, Purwantoro, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur
JAM BUKA
  • Senin – Jum’at pukul 08.30 – 16.30 WIB
  • Sabtu pukul 08.30 – 12.30 WIB
  • Hari Minggu dan Tanggal Merah Libur

MANFAAT PENTING NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB)

MANFAAT PENTING NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB)

MANFAAT PENTING NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB) — Terhitung sejak Mei 2018 pemerintah telah memberlakukan kebijakan baru dalam hal pembuatan perizinan usaha yaitu dengan adanya kewajiban membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) yang di landasi dalam Perpres Nomor 91 Tahun 2017.

Kebijakan ini di buat oleh pemerintah untuk memudahkan para pengusaha dalam mengurus perizinan usaha atau dagang yang mereka kelola. Pasalnya dengan membuat NIB, pengusaha jadi tidak perlu lagi repot-repot mengurus segala jenis surat izin usaha seperti SIUP, IUI, TDP dan masih banyak lagi.

Bukan hanya itu, NIB juga berfungsi sebagai Angka Pengenal Importir (API) untuk memudahkan akses kepabeanan.

Jadi bisa di katakan, NIB merupakan pengganti surat izin terdahulu yang kini di wajibkan pemerintah untuk di miliki oleh para pengusaha. Bahkan hal ini juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 25 Ayat 1 yang membahas tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).

Lantas apa saja manfaat penting dari Nomor Induk Berusaha (NIB)? Berikut merupakan pembahasannya!

Manfaat Penting Nomor Induk Berusaha (NIB)

  1. Dengan Memiliki NIB, Maka Pengusaha Tidak Perlu Mengurus Izin Usaha Lainnya

NIB merupakan pengganti surat izin terdahulu seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Sehingga jika kamu sudah memiliki NIB, kamu tidak perlu repot mengurus kedua izin usaha tersebut sebab SIUP dan TDP dapat di gantikan cukup dengan NIB.

  1. Pengembangan Usaha Lebih Cepat dan Bebas Gangguan

Dengan memiliki NIB, pengembangan usaha akan lebih cepat dilakukan tanpa adanya gangguan atau rasa kekhawatiran karena belum ada legalitas perusahaan. Selain itu memiliki NIB juga akan berdampak pada munculnya kepercayaan konsumen ataupun investor pada perusahaan yang kamu dirikan.

  1. Memudahkan Pinjaman Untuk Pembiayaan Perusahaan

Ketika kamu ingin mengajukan pinjaman atau mencari seorang investor untuk membantu pembiayaan perusahaan kamu, NIB bisa di jadikan sebagai bentuk untuk meyakinkan para investor. Mengapa demikian? Karena NIB termasuk dalam izin usaha, bukti bahwa usahamu legal dan telah di akui secara hukum.

Nah kalau kamu turut melampirkan NIB dalam proses pengajuan pinjaman atau mencari seorang investor, kemungkinan besar hal tersebut dapat mempengaruhi suntikan dana yang perusahaan kamu butuhkan. Apakah di setujui atau justru sebaliknya.

Sampai sini sudah paham bukan betapa pentingnya memiliki NIB? Terlebih NIB merupakan tanda pengenal perusahaan. Maka sudah menjadi sebuah kewajiban untuk suatu perusahaan memiliki NIB dan tidak menunda-nunda dalam proses pengurusannya.

Kamu kesulitan mengurus NIB? Kalau demikian, kamu tidak perlu khawatir. JASAMURA juga bisa membantu kamu mengurus NIB!

Mengapa harus JASAMURA? Sebab JASAMURA merupakan salah satu biro jasa terbaik yang berdomisili di Surabaya.

JASAMURA memiliki tujuan untuk membantu pengusaha dalam mendirikan dan membuat perizinan usaha UD, CV, PT, NIB, SIUP, SIUJK, PIRT, IMB, IUI dan SIPA di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

Langsung saja hubungi JASAMURA di nomor 0822-4591-9961. Gratis Antar Jemput Berkas!

Baca juga: SIUP Legalitas Penyelamat Usaha

Hubungi Kami :
  • WhatsApp: 0822-4591-9961
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official
ALAMAT KANTOR
  • Ruko Mezzanine A20, Jalan Nginden Semolo 38-40, Kota Surabaya, Jawa Timur
  • Pondok Buana Blok B8, Bluru Kidul, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur
  • Taman Asri 1 Blok HH No. 11 Tembokrejo, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur
  • Jalan Raya Meri No. 456 (Depan Alfamart Meri 2), Kec. Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur
  • Jalan Sulfat No.Kav.5, Purwantoro, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur
JAM BUKA
  • Senin – Jum’at pukul 08.30 – 16.30 WIB
  • Sabtu pukul 08.30 – 12.30 WIB
  • Hari Minggu dan Tanggal Merah Libur

INGIN MENGUBAH CV JADI PT?

INGIN MENGUBAH CV JADI PT

INGIN MENGUBAH CV JADI PT? — PT (Perseroan Terbatas) merupakan salah satu badan hukum yang memiliki karakteristik khas yakni adanya pemisahan tanggungjawab dan harta antara perusahaan dengan pemiliknya. sehingga pelaku usaha yang memiliki PT sebagai badan usaha, tidak perlu merasa khawatir harta pribadinya tercampur dengan harta perusahaan saat mengelola bisnis.

Selain itu, badan usaha berbentuk PT juga cenderung lebih mudah dalam menghimpun dana tambahan untuk keperluan modal usaha, baik dalam bentuk pinjaman maupun dalam bentuk penyertaan. Hal ini terjadi karena kreditur dan investor lebih mempercayai kreadibilitas badan usaha berbentuk PT.

Banyaknya keuntungan yang di peroleh jika mendirikan PT membuat sebagian besar pelaku usaha memilih PT sebagai pilihan yang tepat untuk mengarungi dunia bisnis.

Lantas bagaimana jika kamu sebagai pelaku usaha sudah memiliki badan usaha berupa CV (Commanditaire Vennotschaap/Persekutuan Komanditer) yang tidak berstatus badan hukum agar dapat di ubah menjadi PT? Berikut merupakan penjelasannya!

Persetujuan Dari Para Sekutu CV

Langkah pertama yang harus kamu perhatikan dan tentu saja lakukan jika kamu ingin mengubah CV jadi PT adalah adanya persetujuan dari para sekutu CV. Hal ini berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).

Dalam undang-undang tersebut tertera bahwa PT di buat atas dasar perjanjian. Oleh karena itu para pendiri PT harus menyatakan sepakatnya dalam akta pendirian agar nanti menjadi jelas siapa saja pendiri dan pemegang sahamnya.

Untuk itu langkah pertama yang harus benar-benar kamu perhatikan adalah para sekutu CV harus terlebih dahulu sepakat untuk mengubah CV menjadi PT.

Penyesuaian Akta Pendirian dan Anggaran Dasar

Sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata, dapat dengan mudah kita simpulkan bahwa dokumen penting yang harus di miliki CV adalah Akta Pendirian dan Anggaran Dasar.

Sama hal nya dengan CV, PT pun harus mempunyai Akta Pendirian dan Anggaran Dasar saat proses pendiriannya. Hanya saja tidak seperti pendirian PT berdasarkan UUPT, dalam pendirian CV tidak di kenal adanya modal dasar, modal di tempatkan dan modal di setor.

Jadi sudah jelas jika kamu ingin mengubah CV menjadi PT, sesuaikan terlebih dahulu Akta Pendirian dan Anggaran Dasar nya agar sesuai dengan syarat Akta Pendirian dan Anggaran Dasar PT dalam UUPT.

Tentu saja hal ini tidak selalu berotasi hanya pada penyesuaian perihal modal, namun juga masalah-masalah lain. Misalnya seputar pembagian saham dan pemegang saham, hasil dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), jabatan direksi, dewan komisaris dan lain sebagainya.

Singkatnya, jika kamu benar-benar ingin mengubah CV menjadi PT maka ada beberapa hal yang harus kamu perhatikan, antara lain ketentuan pembuatan Akta Pendirian dan Anggaran Dasar PT, juga aktiva dan pesiva CV kamu yang kemudian akan menjadi saham dan harta kekayaan PT.

Pantau Harta CV

Akan jauh lebih baik dalam langkah pemantauan harta CV khususnya perhitungan aktiva dan pasiva CV, kamu turut menyertakan akuntan publik yang berkompenten dalam bidangnya. Sehingga kamu akan dapat memperoleh jumlah yang pasti dari total aktiva untuk kemudian di ambil menjadi bagian saham oleh para pendiri.

Perbuatan Hukum Selama Pendirian PT

Langkah yang tidak kalah penting harus kamu perhatikan sebelum mengubah badan usaha CV kamu menjadi PT adalah kamu harus menyelesaikan terlebih dahulu perikatan yang telah terjadi antara CV dengan pihak ketiga. Misalnya seperti dengan mitra bisnis atau konsumen CV kamu.

Bukan hanya itu, perbuatan hukum yang dilakukan oleh para sekutu CV untuk kepentingan PT yang belum di dirikan, mengikat PT setelah PT menjadi badan hukum apabila RUPS pertama menyatakan mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan calon pendiri PT (sekutu CV) atau kasusnya juga harus turut kamu perhatikan.

Namun, persetujuan RUPS ini tidak di perlukan apabila perbuatan sekutu CV telah di setujui oleh semua sekutu CV sebelum pendirian PT.

Buat Akta Pendirian dan Pesan Nama PT

Sesuai dengan mekanisme yang di tentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas, melalui laman Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum bahwa dalam penyesuaian Akta Pendirian dan Anggaran Dasar, salah satu hal yang harus dimuat dalam Anggaran Dasar PT adalah nama PT.

Oleh karena itu, langkah yang selanjutnya harus kamu lakukan adalah dengan menyiapkan nama PT dan mengajukan nama PT tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

Jangan lupa juga bahwa Akta Pendirian PT adalah Akta Notaris. Oleh karena itu, silakan sisihkan waktu kamu untuk berkonsultasi dengan Notaris setempat terkait perubahan Akta Pendirian CV menjadi Akta Pendirian PT.

Selanjutnya setelah semua siap, kamu pun bisa mengajukan pengesahan badan hukum PT kepada Menhumkam. Dan tentu saja mengurus perizinan usahanya.

Nah jika kamu tidak memiliki banyak waktu untuk mengurus perizinan usaha PT, kamu bisa menyerahkan hal ini kepada JASAMURA!

Mengapa harus JASAMURA? Sebab JASAMURA merupakan salah satu biro jasa terbaik yang berdomisili di Surabaya.

JASAMURA memiliki tujuan untuk membantu pengusaha dalam mendirikan dan membuat perizinan usaha UD, CV, PT, NIB, SIUP, SIUJK, PIRT, IMB, IUI dan SIPA di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

Langsung saja hubungi JASAMURA di nomor 0822-4591-9961. Gratis Antar Jemput Berkas!

Baca juga: Sebelum Mendirikan PT, Ketahui Terlebih Dahulu Kelebihan & Kekurangan PT

Hubungi Kami :
  • WhatsApp: 0822-4591-9961
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official
ALAMAT KANTOR
  • Ruko Mezzanine A20, Jalan Nginden Semolo 38-40, Kota Surabaya, Jawa Timur
  • Pondok Buana Blok B8, Bluru Kidul, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur
  • Taman Asri 1 Blok HH No. 11 Tembokrejo, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur
  • Jalan Raya Meri No. 456 (Depan Alfamart Meri 2), Kec. Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur
  • Jalan Sulfat No.Kav.5, Purwantoro, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur
JAM BUKA
  • Senin – Jum’at pukul 08.30 – 16.30 WIB
  • Sabtu pukul 08.30 – 12.30 WIB
  • Hari Minggu dan Tanggal Merah Libur

Sebelum Mendirikan PT, Ketahui Terlebih Dahulu Kelebihan & Kekurangan PT

Sebelum Mendirikan PT, Ketahui Terlebih Dahulu Kelebihan & Kekurangan PT

Sebelum Mendirikan PT, Ketahui Terlebih Dahulu Kelebihan & Kekurangan PT — Di Indonesia ada berbagai macam badan usaha yang dapat di pilih, mulai dari usaha perorangan, persekutuan perdata, Firma, CV (Commanditaire Vennootschap/Persekutuan Komanditer) bahkan PT (Perseroan Terbatas).

Jika di bandingkan dengan badan usaha lainnya, tentu PT merupakan badan usaha yang berbentuk badan hukum dan badan usaha yang cukup sering di pilih karena kelebihan yang di milikinya. Namun tetap saja, PT juga memiliki kekurangan.

Oleh karena itu, di artikel kali ini kami akan menjabarkan secara jelas dan tuntas mengenai kelebihan dan kekurangan dari PT sebagai bentuk pertimbangan Anda sebelum mendirikan PT. Simak baik-baik ya!

Kelebihan PT

  1. Harta & Aset Pribadi Lebih Aman

Sebagai badan usaha yang berbentuk badan hukum, kelebihan pertama yang bisa Anda dapatkan ketika memilih PT adalah aset dan harta pribadi yang Anda miliki akan lebih aman dan terlindungi.

Mengapa? Karena PT merupakan badan hukum yang di anggap sebagai entitas tersendiri. Sehingga, ketika perusahaan Anda memiliki hutang dengan pihak ketiga atau gagal menjalankan kegiatan bisnis, maka kerugian yang di tanggung Anda sebatas modal yang di setor kan.

Sedangkan harta dan aset pribadi yang Anda miliki, tidak akan di gunakan untuk melunasi hutang perusahaan. Hal ini bahkan sudah di pertegas dalam Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

Lain hal nya dengan badan usaha lain yang tidak berstatus hukum, di mana jika usahanya memiliki kewajiban hutang maupun mengalami kerugian, maka pemilik bisnis (pendiri badan usaha) dapat dimintakan pertanggung jawabannya.

  1. Kepemilikan Saham Mudah di Alihkan

Saat Anda memilih untuk mendirikan PT, maka modal yang Anda masukkan akan terbagi menjadi bentuk saham, sesuai dengan aturan yang sudah di tetapkan dalam Pasal 31 Ayat (1) UU PT.

Dengan adanya saham, maka sudah jelas Anda merupakan pemegang saham dari PT tersebut dan saham yang Anda miliki di anggap sebagai aset tidak berwujud. Sehingga, saham tersebut dapat di alihkan kepada pihak lain, misalnya dengan cara menjual saham.

  1. Jangka Waktu Tidak Terbatas

Menurut Pasal 6 UU PT, PT dapat didirikan untuk jangka waktu terbatas atau tidak terbatas sebagaimana yang telah di tentukan dalam anggaran dasarnya.

Artinya Anda sebagai pendiri PT dapat menentukan berdasarkan kebijakan Anda sendiri apakah PT Anda didirikan untuk jangka waktu tertentu atau untuk waku yang tidak terbatas, yakni PT akan terus beroperasi sampai PT di bubarkan.

  1. Lebih Mudah Mendapat Pendanaan

Ada kalanya dalam berbisnis, Anda membutuhkan modal tambahan untuk mengembangkan bisnis. Dengan memiliki badan usaha berbentuk PT, Anda dapat lebih mudah untuk mendapatkan modal usaha dari bank.

Mengapa? Sebab bank cenderung lebih mempercayai badan usaha berbentuk PT di banding badan usaha lainnya karena PT merupakan badan hukum yang di anggap sebagai entitas tersendiri yang terpisah dengan pendiri PT.

Selain itu, Anda juga bisa mendapat tambahan modal melalui penerbitan saham baru ketika ada investor yang bermaksud untuk memberikan modal dengan menjadi pemegang saham di PT Anda.

  1. Melebarkan Kesempatan Bisnis

Dengan mendirikan PT, kesempatan Anda untuk mengembangkan bisnis juga semakin besar. Bahkan Anda dapat berpartisipasi dalam tender, dan semakin melebarkan sayap perusahaan Anda dengan membuka cabang.

  1. Meningkatkan Kredibilitas

Dengan memilih badan usaha yang berbentuk PT, oranglain akan menganggap Anda lebih serius dalam menjalankan bisnis sehingga meningkatkan kredibilitas Anda.

Meningkatnya kredibilitas juga berpengaruh terhadap pengembangan bisnis Anda karena klien akan lebih percaya untuk menjalin kerja sama bisnis dengan perusahaan Anda dan menunjukkan bahwa perusahaan tersebut lebih profesional.

Kekurangan PT

Meskipun mendirikan PT jauh lebih menguntungkan, PT juga tetap memiliki beberapa kekurangan.

  • Di butuhkan biaya yang cukup besar untuk mendirikan PT.
  • Proses pendirian PT lebih sulit di bandingkan jenis badan usaha lain.
  • Sebagian pemegang saham menganggap PT merahasiakan laba perusahaan.
  • Di kenakan pajak karena merupakan salah satu subjek pajak itu sendiri. Dividen atau laba bersih yang di bagikan pada para pemegang saham akan di kenakan pajak sebagai pajak pendapatan.

Itulah beberapa kelebihan dan kekurangan mendirikan PT sebagai badan usaha. Meskipun PT memiliki kekurangan, namun tetap saja PT menjadi salah satu badan usaha yang memiliki kelebihan paling banyak.

Namun tetap saja, keputusan berada di tangan Anda sebagai seorang pengusaha untuk menentukan “kendaraan bisnis” apa yang ingin Anda gunakan untuk melewati belantara bisnis.

Jika Anda ingin mendirikan PT, namun Anda bingung apa saja yang harus di persiapkan untuk mendirikan PT, maka Anda tidak perlu khawatir karena Anda bisa mempercayakannya pada JASAMURA!

Mengapa harus JASAMURA? Sebab JASAMURA merupakan salah satu biro jasa terbaik yang berdomisili di Surabaya.

JASAMURA memiliki tujuan untuk membantu pengusaha dalam mendirikan dan membuat perizinan usaha UD, CV, PT, NIB, SIUP, SIUJK, PIRT, IMB, IUI dan SIPA di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

Langsung saja hubungi JASAMURA di nomor 0822-4591-9961. Gratis Antar Jemput Berkas!

Baca juga: KEUNTUNGAN MEMILIKI LEGALITAS USAHA

Hubungi Kami :
  • WhatsApp: 0822-4591-9961
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official
ALAMAT KANTOR
  • Ruko Mezzanine A20, Jalan Nginden Semolo 38-40, Kota Surabaya, Jawa Timur
  • Pondok Buana Blok B8, Bluru Kidul, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur
  • Taman Asri 1 Blok HH No. 11 Tembokrejo, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur
  • Jalan Raya Meri No. 456 (Depan Alfamart Meri 2), Kec. Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur
  • Jalan Sulfat No.Kav.5, Purwantoro, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur
JAM BUKA
  • Senin – Jum’at pukul 08.30 – 16.30 WIB
  • Sabtu pukul 08.30 – 12.30 WIB
  • Hari Minggu dan Tanggal Merah Libur

Konsekuensi PT Belum Setor Modal

KONSEKUENSI PT BELUM SETOR MODAL

Konsekuensi PT Belum Setor Modal — Modal menjadi perkara yang sangat penting bagi keberlangsungan PT (Perseroan Terbatas). Hal ini karena pada dasarnya PT merupakan badan hukum persekutuan modal.

Seperti yang umumnya sudah di ketahui, modal PT terdiri dari modal dasar, modal di tempatkan dan modal di setor. Sedangkan modal yang harus di tempatkan dan di setor penuh sekurang-kurangnya harus sebesar 25% dari modal dasar PT.

Mengetahui bahwa modal merupakan perkara yang sangat penting, lantas bagaimana jadinya jika Anda yang bernotabene sebagai pengusaha PT justru tidak kunjung menyetor modal ke dalam PT?

Tentu konsekuensi yang akan Anda terima yaitu terkait dengan pengesahan badan hukum PT yang Anda dirikan. Mengapa? Sebab salah satu syarat untuk mendapatkan pengesahan badan hukum dari Menkumham adalah harus melampirkan bukti setor modal perseroan, berupa:

  • Adanya fotokopi slip setoran atau fotokopi surat keterangan bank

Dalam hal ini slip setoran harus atasnama perseroan atau rekening bersama atasnama para pendiri atau asli surat pernyataan telah menyetor modal perseroan yang telah di tanda tangani semua anggota direksi serta anggota dewan komisaris, jika setoran dalam bentuk uang.

  • Ada surat asli keterangan penilaian dari para ahli

Yang tidak terafiliasi, atau bukti pembelian barang jika setoran modal dalam bentuk lain selain uang di sertai bukti pengumuman dalam surat kabar jika setoran dalam bentuk benda tidak bergerak.

  • Fotokopi peraturan pemerintah atau keputusan menteri keuangan

Bagi perseroan atau peraturan daerah dalam hal pendiri adalah perusahaan daerah atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota.

  • Fotokopi laporan neraca

Dari perseroan yang meleburkan diri atau neraca dari perusahaan bukan badan hukum yang di masukkan sebagai setoran modal.

Oleh sebab itu, menyetorkan modal PT merupakan hal yang sangat penting karena dengan begitu Anda dapat memperoleh dokumen bukti setor modal.

Namun jika Anda tetap “membandel” dan tidak kunjung menyetor modal PT, maka suatu kewajaran jika PT yang Anda dirikan tidak dapat mengajukan permohonan pengesahan badan hukum.

Akibatnya tentu saja, badan usaha Anda tidak dapat disebut PT karena tidak memiliki pengesahan badan hukum.

Anda mengalami kesulitan dalam mengurus perizinan dan pendirian PT? Tidak perlu khawatir lagi karena Anda bisa mempercayakan JASAMURA sebagai konsultan perizinan dan pendirian PT Anda!

Mengapa harus JASAMURA? Sebab JASAMURA merupakan salah satu biro jasa terbaik yang berdomisili di Surabaya.

JASAMURA memiliki tujuan untuk membantu pengusaha dalam mendirikan dan membuat perizinan usaha UD, CV, PT, NIB, SIUP, SIUJK, PIRT, IMB, IUI dan SIPA di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

Langsung saja hubungi JASAMURA di nomor 0822-4591-9961. Gratis Antar Jemput Berkas!

Baca juga: KEUNTUNGAN MEMILIKI LEGALITAS USAHA

Hubungi Kami :
  • WhatsApp: 0822-4591-9961
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official
ALAMAT KANTOR
  • Ruko Mezzanine A20, Jalan Nginden Semolo 38-40, Kota Surabaya, Jawa Timur
  • Pondok Buana Blok B8, Bluru Kidul, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur
  • Taman Asri 1 Blok HH No. 11 Tembokrejo, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur
  • Jalan Raya Meri No. 456 (Depan Alfamart Meri 2), Kec. Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur
  • Jalan Sulfat No.Kav.5, Purwantoro, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur
JAM BUKA
  • Senin – Jum’at pukul 08.30 – 16.30 WIB
  • Sabtu pukul 08.30 – 12.30 WIB
  • Hari Minggu dan Tanggal Merah Libur

PERBEDAAN PT DAN CV

PERBEDAAN PT DAN CV

PERBEDAAN PT DAN CV — Dua bentuk usaha yang paling umum digunakan oleh pengusaha di Indonesia adalah PT (Perseroan Terbatas) dan CV (Commanditaire Vennootschap/Persekutuan Komanditer).

Kedua bentuk usaha tersebut memiliki keunggulan dan kekurangan masing-masing. Namun, PT merupakan badan usaha yang memiliki keuntungan lebih dibanding CV. Salah satunya keuntungan PT yakni memiliki kreadibilitas tinggi.

Dengan adanya kreadibilitas tinggi tersebut, operasional badan usaha berbentuk PT akan lebih mudah dalam melakukan kegiatan apapun, misalnya berpartisipasi dalam tender, lebih di percaya oleh investor dan memiliki akses yang lebih luas untuk kegiatan bisnis lainnya.

Namun tetap saja, pilihan untuk memilih “kendaraan bisnis” ada di tangan Anda sebagai pengusaha. Karena PT dan CV memiliki keuntungan dan kekurangan yang tentunya tidak sama. Nah, berikut ini penjabaran jelas dan tuntas mengenai perbedaan PT dan CV.

Pengertian PT dan CV

Sebelum membahas perbedaan antara PT dan CV, terlebih dahulu Anda harus mengetahui apa pengertian dari PT dan CV.

Di lansir dari Wikipedia, PT atau Perseroan Terbatas adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.

Masih dari lansiran yang sama, CV atau Commanditaire Vennootschap/Persekutuan Komanditer adalah suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang di dirikan oleh dua orang atau lebih dimana sebagian para anggotanya memiliki tanggungjawab yang tak terbatas, sedangkan sebagian anggota lainnya memiliki tanggungjawab yang terbatas.

Perbedaan PT dan CV

Setelah memahami perbedaan antara PT dan CV, maka berikut ini merupakan perbedaan dari kedua bentuk usaha tersebut:

  1. Status Hukum dan Bentuk Perusahaan

Perbedaan utama dari PT dan CV adalah bentuk perusahaan dengan dasar hukumnya. PT saat di dirikan harus sesuai dengan peraturan tertulis dalam Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

PT memiliki badan hukum yang bisa di gunakan untuk usaha dalam skala kecil, menengah atau bahkan besar.

Sedangkan CV bukan usaha berbadan hukum. Sebab tak ada peraturan tertentu yang mengaturnya, sehingga CV lebih banyak dipilih oleh para penggiat Usaha Kecil Menengah (UKM) sebagai “kendaraan bisnis” mereka.

  1. Syarat Pendirian PT dan CV

Selanjutnya mengenai syarat pendirian usaha. Adapun ketentuan umum untuk pendirian PT adalah:

  • Di dirikan oleh minimal 2 (dua) orang yang sama-sama mengambil bagian saham. Keduanya adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Tetapi dalam aturan Penanaman Modal Asing (PMA), Warga Negara Asing (WNA) boleh bergabung.
  • Pendirian berbentuk Akta Notaris di buat dalam Bahasa Indonesia.
  • Harus memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia supaya dapat berstatus hukum.

Sedangkan ketentuan umum untuk pendirian CV adalah:

  • Di dirikan oleh minimal 2 (dua) orang, tetapi tidak memungkinkan WNA sebagai pendiri.
  • Pendirian berbentuk Akta Notaris yang di buat dalam Bahasa Indonesia.
  • Di daftarkan ke Sistem Administrasi Badan Usaha Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
  1. Nama Perusahaan

PT namanya telah di atur secara khusus dalam Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2007 yakni: nama perseroan harus di dahului dengan frasa “Perseroan Terbatas” atau di singkat menjadi PT.

Nama perseroan juga tidak boleh sama atau mirip dengan nama PT yang sudah ada dan berdiri di wilayah Republik Indonesia, seperti yang sudah di atur dalam PP No. 26 Tahun 1998.

Sementara CV tak ada peraturan secara khusus yang mengatur nama perusahaan, sehingga perusahaan PT terkadang bisa memiliki kesamaan nama dengan perusahaan CV lain.

  1. Modal Usaha

Sesuai UU No. 40 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa modal dasar PT di tentukan sebagai berikut:

Modal dasar minimal Rp. 50.000.000,- kecuali di tentukan lain oleh undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di Indonesia.

Nah, dari modal dasar tersebut, minimal 25% atau sebesar Rp. 12.500.000,- harus di tempatkan dan di setor para pendiri PT selaku pemegang saham.

Sedangkan untuk CV, tidak ada peraturan khusus perihal modal usaha. Tak ada besaran modal dasar yang wajib di miliki untuk di setorkan para pendiri.

Besarnya modal awal juga tidak di tentukan, sehingga penyoran modal ini bisa di tentukan dan di catat secara mandiri oleh pendiri CV.

  1. Kepengurusan

Kepengurusan dalam PT wajib memiliki minimal 2 (dua) orang pengurus yang bertindak sebagai Direksi dan Komisaris. Namun, khusus untuk Perseroan Terbuka, di haruskan memiliki minimal 2 (dua) orang anggota Direksi.

Apabila Direksi dan Komisaris lebih dari satu orang, maka satu di antaranya bisa di angkat menjadi seorang Komisaris Utama atau Direktur Utama.

Pengurus  CV di lakukan oleh minimal 2 (dua) orang yang di sebut Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif.

  1. Tujuan dan Kegiatan Usaha

PT bisa melakukan semua kegiatan usaha yang sesuai dengan maksud serta tujuan pendiriannya, seperti:

  • Non-Fasilitas meliputi usaha perdagangan, pembangunan (kontraktor), perindustrian, pertambangan, pengangkutan darat, pertanian, percetakan, pembengkelan dan jasa.
  • Usaha Khusus meliputi berbagai kegiatan usaha seperti forwarding, perusahaan pers, perfilman dan perekaman video, pariwisata, radio siaran swasta, pengangkutan udara niaga, serta berbagai jenis usaha lain.

Sedangkan CV memiliki keterbatasan. Mengapa?

Karena CV hanya bisa melakukan berbagai kegiatan usaha yang terbatas pada bidang usaha tertentu, seperti perdagangan, pembangunan (kontraktor) sampai dengan Gred 4, perindustrian, perbengkelan, pertanian, percetakan dan jasa.

  1. Estimasi Pendirian

Estimasi pendirian PT terhitung cukup lama karena proses mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI serta mengikuti berbagai prosedur yang cukup panjang. Sehingga wajar bila pendirian PT, membutuhkan jumlah biaya yang jauh lebih besar.

Sedangkan estimasi pendirian CV bisa berjalan lebih singkat, sebab tidak membutuhkan pengesahan khusus dan dari segi biaya juga jauh lebih murah.

  1. Kelebihan dan Kekurangan

Bagi Anda yang memilih badan usaha berbentuk PT, maka tentu saja Anda memiliki masa depan bisnis dengan hukum yang jelas dan kelebihan-kelebihan lain, seperti:

  • Para pemilik saham bertanggungjawab sebesar saham yang di tanamkan. Misalnya, perusahaan memiliki hutang, pemilik saham bertanggungjawab hanya sebesar modal yang di setorkan, tidak lebih.
  • Kelangsungan hidup PT terjamin, meski terjadi pergantian kepemilikan.
  • Memperoleh tambahan modal dengan mudah, sehingga PT bisa memperluas usahanya.
  • Pemindahan hak kepemilikan mudah di lakukan dengan menjual saham pada oranglain.
  • Penggunaan sumber modal PT lebih efektif dan efisien, karena di kelola oleh para spesialis.

Sedangkan kekurangan PT, antara lain:

  • Di butuhkan biaya yang cukup besar untuk mendirikan PT.
  • Proses pendirian PT lebih sulit di bandingkan jenis badan usaha lain.
  • Sebagian pemegang saham menganggap PT merahasiakan laba perusahaan.
  • Di kenakan pajak karena merupakan salah satu subjek pajak itu sendiri. Dividen atau laba bersih yang di bagikan pada para pemegang saham akan di kenakan pajak sebagai pajak pendapatan.

Bagi Anda yang memilih badan usaha berbentuk CV, maka Anda akan memperoleh kelebihan-kelebihan, seperti:

  • Manajemen CV dapat di verifikasi.
  • Kemampuan untuk mendapatkan lebih banyak kredit.
  • Lebih mudah mendirikan CV.
  • Bisa mengumpulkan modal yang lebih besar.
  • Risiko dalam pendirian perusahaan di tanggung bersama oleh seluruh sekutu.
  • CV merupakan pilihan yang cenderung lebih baik untuk tempat penanaman modal.
  • Manajemen dalam badan usaha CV mudah untuk berkembang.

Sedangkan kekurangan CV antara lain:

  • Modal yang di setorkan ke perusahaan susah  di tarik kembali.
  • Kekuasaan dan pengawasannya bersifat kompleks.
  • Sekutu Pasif (Sekutu Komanditer) tidak ikut mengelola perusahaan dan hanya mempercayakan modalnya kepada Sekutu Aktif (Sekutu Komplementer), sehingga sering terjadi kurang pengawasan.
  • Apabila terjadi rugi atau perusahaan terbebani oleh hutang, maka semua sekutu bertanggungjawab secara bersama-sama.
  • Operasional CV sangat bergantung dengan Sekutu Aktif.

Nah! Sudah tuntas semua penjelasan mengenai perbedaan antara PT dan CV. Kedua bentuk usaha ini memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Dan sebagai pengusaha, Anda yang paling berhak untuk memilih “kendaraan bisnis” Anda.

Keduanya sama-sama menguntungan, tinggal bagaimana Anda bisa mengelolanya dengan baik agar Anda bisa merasakan keuntungan tersebut.

Kalau Anda masih kebingungan memilih antara PT dan CV sehingga Anda memerlukan konsultan, maka Anda bisa mempercayakan JASAMURA sebagai konsultan perizinan dan pendirian usaha Anda.

Mengapa harus JASAMURA? Sebab JASAMURA merupakan salah satu biro jasa terbaik yang berdomisili di Surabaya.

JASAMURA memiliki tujuan untuk membantu pengusaha dalam mendirikan dan membuat perizinan usaha UD, CV, PT, NIB, SIUP, SIUJK, PIRT, IMB, IUI dan SIPA di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

Langsung saja hubungi JASAMURA di nomor 0822-4591-9961. Gratis Antar Jemput Berkas!

Baca juga: KEUNTUNGAN MEMILIKI LEGALITAS USAHA

Hubungi Kami :
  • WhatsApp: 0822-4591-9961
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official
ALAMAT KANTOR
  • Ruko Mezzanine A20, Jalan Nginden Semolo 38-40, Kota Surabaya, Jawa Timur
  • Pondok Buana Blok B8, Bluru Kidul, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur
  • Taman Asri 1 Blok HH No. 11 Tembokrejo, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur
  • Jalan Raya Meri No. 456 (Depan Alfamart Meri 2), Kec. Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur
  • Jalan Sulfat No.Kav.5, Purwantoro, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur
JAM BUKA
  • Senin – Jum’at pukul 08.30 – 16.30 WIB
  • Sabtu pukul 08.30 – 12.30 WIB
  • Hari Minggu dan Tanggal Merah Libur
× Hubungi Kami Sekarang