Prosedur Pembuatan NIB

Prosedur Pembuatan NIB

Prosedur Pembuatan NIB — Bukan suatu hal yang asing, jika sekarang ini banyak pengusaha yang mendengar istilah NIB (Nomor Induk Berusaha).

Terhitung sejak berlakunya OSS (Online Single Submission) pada Juli 2018, istilah NIB semakin sering terdengar akrab di kalangan pelaku usaha. Di mata pelaku usaha pun, NIB memiliki nilai yang cukup penting.

Lantas apa sebenarnya NIB? Mengapa NIB di akui memiliki nilai yang cukup penting bagi para pelaku usaha? Dan bagaimana cara membuat NIB?

Apa itu NIB (Nomor Induk Berusaha)?

NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas pelaku usaha yang di terbitkan oleh Lembaga OSS (Online Single Submission) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.

NIB sekaligus berlaku sebagai TDP (Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Impor) dan Akses Kepabeanan jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor atau impor.

Hal ini di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

NIB terdiri dari 13 (tiga belas) digit angka acak yang di beri pengaman dan di sertai dengan Tanda Tangan Elektronik sebagai identitas berusaha.

NIB pun digunakan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan Izin Usaha, Izin Komersial atau Izin Operasional.

Jangka waktu berlakunya NIB

NIB tidak memiliki batas akhir masa berlaku. Mengapa demikian? Sebab NIB berlaku selama pelaku usaha menjalankan usaha dan/atau kegiatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun jika secara mendadak NIB di cabut dan di nyatakan tidak berlaku lagi oleh Lembaga OSS, maka hal tersebut di karenakan:

  1. Pelaku usaha melakukan usaha dan/atau kegiatan yang tidak sesuai dengan NIB
  2. Pelaku usaha di nyatakan batal atau tidak sah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

Berapa estimasi pengerjaan NIB?

Ketika Anda ingin membuat NIB, maka proses pembuatan NIB hanya membutuhkan waktu kurang lebih 30 menit. Selain itu, Anda juga dapat memperoleh dokumen pendaftaran lainnya saat pendaftaran NIB yakni:

  1. NPWP Badan atau Perorangan, jika pelaku usaha belum memiliki
  2. Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
  3. Bukti pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
  4. Notifikasi kelayakan untuk memperoleh fasilitas fiskal/izin usaha. Misal izin usaha di sektor perdagangan (Surat Izin Usaha Perdagangan/SIUP)

Bagaimana cara memperoleh NIB?

Sebelum masuk dalam proses pembuatan NIB di portal online OSS ada beberapa prasyarat yang harus Anda penuhi terlebih dahulu, yakni:

  1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan digunakan saat pembuatan user. Jika pengajuan atasnama badan usaha, nomor yang di input harus sesuai dengan NIK penanggungjawab usaha.
  2. Untuk pengajuan atasnama lembaga, badan usaha harus berbentuk PT (Perseroan Terbatas) dan telah menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online.
  3. Pelaku usaha berbentuk badan hukum yang di miliki oleh negara seperti Perum (Perusahaan Umum) atau Perumda (Perusahaan Umum Daerah) harus dapat menunjukkan dasar hukum pembentukan badan usahanya.

Setelah semua persyaratan sudah lengkap, Anda bisa segera melanjutkan prosedur selanjutnya yakni proses pengajuan NIB, berupa:

  1. Registrasi OSS

Karena NIB di buat dan di terbitkan oleh Lembaga OSS, maka secara otomatis Anda harus mendaftarkan diri terlebih dahulu di oss.go.id. Registrasi OSS tidak sulit sama sekali dan persyaratan yang di butuhkan pun sangat sederhana.

Anda cukup memilih “Daftar” dan isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan valid setelah itu input kode captcha dan lakukan aktivasi email registrasi untuk mengaktifkan akun OSS.

  1. Melengkapi Data Perusahaan

Setelah berhasil masuk ke halaman OSS dengan akun baru, silakan lengkapi berbagai data.

Mulai dari data perusahaan, nilai investasi, pemegang saham, rencana tenaga kerja, kepemilikan modal bahkan detail tentang pekerja asing jika memang ada.

  1. Mengisi Bidang Usaha

Langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah mengisi informasi mengenai bidang atau layanan usaha apa yang akan di jalankan. Pengisian bidang usaha ini tidak bisa di isi dengan data sembarangan.

Setidaknya Anda harus menyesuaikan informasi yang di input dengan 5 digit KBLI.

  1. Memberikan Agreement

Setelah data bidang usaha di isi dengan data yang benar, akhiri permohonan pengajuan NIB dengan memberikan agreement. Cukup centang/ceklis semua yang perlu di centang.

Jadi apalagi yang Anda tunggu? Segera urus pembuatan NIB Anda! Jika Anda kesulitan atau tidak memiliki banyak waktu untuk mengurus pembuatan NIB, langsung saja hubungi JASAMURA!

Mengapa harus JASAMURA? Sebab JASAMURA merupakan salah satu biro jasa terbaik dan berpengalaman.

JASAMURA memiliki tujuan untuk membantu pengusaha dalam mendirikan dan membuat perizinan usaha UD, CV, PT, NIB, SIUP, SIUJK, PIRT, IMB, IUI dan SIPA di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

Langsung saja hubungi JASAMURA di nomor 0822-4591-9961. Gratis Antar Jemput Berkas!

Baca juga: Perusahaan Tidak Memiliki NIB, Apa Jadinya?

Hubungi Kami :
  • WhatsApp: 0822-4591-9961
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official
ALAMAT KANTOR
  • Ruko Mezzanine A20, Jalan Nginden Semolo 38-40, Kota Surabaya, Jawa Timur
  • Pondok Buana Blok B8, Bluru Kidul, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur
  • Taman Asri 1 Blok HH No. 11 Tembokrejo, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur
  • Jalan Raya Meri No. 456 (Depan Alfamart Meri 2), Kec. Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur
  • Jalan Sulfat No.Kav.5, Purwantoro, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur
JAM BUKA
  • Senin – Jum’at pukul 08.30 – 16.30 WIB
  • Sabtu pukul 08.30 – 12.30 WIB
  • Hari Minggu dan Tanggal Merah Libur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Hubungi Kami Sekarang