Jasa Pengurusan PIRT Murah Terima Beres di Kabupaten Klaten

Jasa Pengurusan PIRT Murah Terima Beres di Kabupaten Klaten

Jasa Pengurusan PIRT Murah Terima Beres di Kabupaten Klaten,

Memiliki usaha di bidang makanan atau minuman memang menguntungkan ya.Selain karena makanan dan minuman merupakan kebutuhan pokok yang pasti akan di cari oleh manusia, usaha makanan dan minuman pun memang sudah terkenal paling mudah laku sekaligus menempati “bangku khusus” di pangsa pasar.

Namun memiliki usaha di bidang makanan dan minuman juga punya sisi tanggungjawab yang besar, salah satunya yakni memastikan bahwa bahan-bahan yang terkandung aman dan layak untuk di konsumsi.

Untuk memastikan apakah produk makanan dan minuman yang kita produksi ini aman dan layak di konsumsi, kita harus membuktikannya dengan mengurus izin usaha.

Nah! Salah satu izin usaha yang cocok bagi produk makanan dan minuman Anda adalah PIRT atau Produk Industri Rumah Tangga.

Namun PIRT ini hanya berlaku bagi Anda yang menjalankan usaha makanan dan minuman berskala rumahan ya!

Apa Itu PIRT?

Produk Industri Rumah Tangga atau yang lebih di kenal dengan sebutan PIRT adalah sertifikasi perizinan bagi industri skala rumahan yang memproduksi makanan atau minuman.

Secara umum, PIRT terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor izin yang resmi di keluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat.

Syarat Pengurusan PIRT

Umumnya jika Anda ingin mengurus pembuatan PIRT, Anda akan di minta untuk melengkapi beberapa dokumen pendukung seperti berikut:

  1. Formulir Data Perusahaan (biasanya akan di siapkan formulir khusus untuk di isi)
  2. KTP Pemilik/Penanggungjawab
  3. Surat Keterangan Domisili
  4. Peta Lokasi Tempat Usaha
  5. Fotokopi SIUP/TDP
  6. Surat Keterangan Domisili Usaha (apabila alamat perusahaan berbeda dengan alamat KTP)
  7. Pass foto digital terbaru ukuran 4×6 dan berpakaian resmi
  8. Foto rumah tempat produksi tampak depan (di usahakan terlihat nomor rumah jika ada)
  9. Rumah penyimpanan bahan baku, di foto
  10. Foto area produksi tampak tempat sampah tertutup
  11. Format/transaksi pembelian bahan baku, di foto
  12. Foto kemasan tampak logo food grade (garpu dan gelas) atau sertifikat CoA khusus untuk kemasan alumunium
  13. Surat izin kerjasama dengan produsen (jika re-packing)

Bagaimana? Mudah sekali bukan? Dan tentu saja sebagian besar dokumen yang tercantum di atas, sudah Anda miliki sebelumnya. Benar?

Jasa Pengurusan PIRT Termurah

Nah! Jika Anda salah satu pengusaha dengan produk utama berupa makanan atau minuman berskala rumahan, namun masih belum kunjung mengantongi izin PIRT maka Anda tidak perlu khawatir!

Anda bisa mempercayakan pengurusan PIRT Anda ke JASAMURA! Kenapa sih harus mengurus PIRT di JASAMURA?

Yap! JASAMURA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha UD, CV, PT, NIB, PIRT, SIUJK, Izin Lokasi dan izin usaha lainnya yang telah di akui memiliki pelayanan LEBIH BAIK dan biaya yang TERMURAH!

Semua dokumen perizinan usaha yang di keluarkan oleh JASAMURA, 100% terjamin keasliannya! Sehingga Anda tidak perlu merasa khawatir, dokumen perizinan usaha Anda palsu atau bahkan tidak berlaku.

Baca Juga: Jasa Pengurusan PIRT Termurah di Banten

Jadi apalagi yang Anda tunggu? Yuk segera hubungi JASAMURA! Gratis Konsultasi Sepuasnya, sekaligus Gratis Antar Jemput Berkas Dimana Saja!

HUBUNGI KAMI :
  • WhatsApp: 0813-3566-7876
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official

 

Jasa Pengurusan PIRT Murah Terima Beres di Kabupaten Karanganyar

Jasa Pengurusan PIRT Murah Terima Beres di Kabupaten Karanganyar

Jasa Pengurusan PIRT Murah Terima Beres di Kabupaten Karanganyar,

Memiliki usaha di bidang makanan atau minuman memang menguntungkan ya.Selain karena makanan dan minuman merupakan kebutuhan pokok yang pasti akan di cari oleh manusia, usaha makanan dan minuman pun memang sudah terkenal paling mudah laku sekaligus menempati “bangku khusus” di pangsa pasar.

Namun memiliki usaha di bidang makanan dan minuman juga punya sisi tanggungjawab yang besar, salah satunya yakni memastikan bahwa bahan-bahan yang terkandung aman dan layak untuk di konsumsi.

Untuk memastikan apakah produk makanan dan minuman yang kita produksi ini aman dan layak di konsumsi, kita harus membuktikannya dengan mengurus izin usaha.

Nah! Salah satu izin usaha yang cocok bagi produk makanan dan minuman Anda adalah PIRT atau Produk Industri Rumah Tangga.

Namun PIRT ini hanya berlaku bagi Anda yang menjalankan usaha makanan dan minuman berskala rumahan ya!

Apa Itu PIRT?

Produk Industri Rumah Tangga atau yang lebih di kenal dengan sebutan PIRT adalah sertifikasi perizinan bagi industri skala rumahan yang memproduksi makanan atau minuman.

Secara umum, PIRT terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor izin yang resmi di keluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat.

Syarat Pengurusan PIRT

Umumnya jika Anda ingin mengurus pembuatan PIRT, Anda akan di minta untuk melengkapi beberapa dokumen pendukung seperti berikut:

  1. Formulir Data Perusahaan (biasanya akan di siapkan formulir khusus untuk di isi)
  2. KTP Pemilik/Penanggungjawab
  3. Surat Keterangan Domisili
  4. Peta Lokasi Tempat Usaha
  5. Fotokopi SIUP/TDP
  6. Surat Keterangan Domisili Usaha (apabila alamat perusahaan berbeda dengan alamat KTP)
  7. Pass foto digital terbaru ukuran 4×6 dan berpakaian resmi
  8. Foto rumah tempat produksi tampak depan (di usahakan terlihat nomor rumah jika ada)
  9. Rumah penyimpanan bahan baku, di foto
  10. Foto area produksi tampak tempat sampah tertutup
  11. Format/transaksi pembelian bahan baku, di foto
  12. Foto kemasan tampak logo food grade (garpu dan gelas) atau sertifikat CoA khusus untuk kemasan alumunium
  13. Surat izin kerjasama dengan produsen (jika re-packing)

Bagaimana? Mudah sekali bukan? Dan tentu saja sebagian besar dokumen yang tercantum di atas, sudah Anda miliki sebelumnya. Benar?

Jasa Pengurusan PIRT Termurah

Nah! Jika Anda salah satu pengusaha dengan produk utama berupa makanan atau minuman berskala rumahan, namun masih belum kunjung mengantongi izin PIRT maka Anda tidak perlu khawatir!

Anda bisa mempercayakan pengurusan PIRT Anda ke JASAMURA! Kenapa sih harus mengurus PIRT di JASAMURA?

Yap! JASAMURA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha UD, CV, PT, NIB, PIRT, SIUJK, Izin Lokasi dan izin usaha lainnya yang telah di akui memiliki pelayanan LEBIH BAIK dan biaya yang TERMURAH!

Semua dokumen perizinan usaha yang di keluarkan oleh JASAMURA, 100% terjamin keasliannya! Sehingga Anda tidak perlu merasa khawatir, dokumen perizinan usaha Anda palsu atau bahkan tidak berlaku.

Baca Juga: Jasa Pengurusan PIRT Termurah di Banten

Jadi apalagi yang Anda tunggu? Yuk segera hubungi JASAMURA! Gratis Konsultasi Sepuasnya, sekaligus Gratis Antar Jemput Berkas Dimana Saja!

HUBUNGI KAMI :
  • WhatsApp: 0813-3566-7876
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official

 

Jasa Pengurusan PIRT Murah Terima Beres di Kabupaten Sragen

Jasa Pengurusan PIRT Murah Terima Beres di Kabupaten Sragen

Jasa Pengurusan PIRT Murah Terima Beres di Kabupaten Sragen,

Memiliki usaha di bidang makanan atau minuman memang menguntungkan ya.Selain karena makanan dan minuman merupakan kebutuhan pokok yang pasti akan di cari oleh manusia, usaha makanan dan minuman pun memang sudah terkenal paling mudah laku sekaligus menempati “bangku khusus” di pangsa pasar.

Namun memiliki usaha di bidang makanan dan minuman juga punya sisi tanggungjawab yang besar, salah satunya yakni memastikan bahwa bahan-bahan yang terkandung aman dan layak untuk di konsumsi.

Untuk memastikan apakah produk makanan dan minuman yang kita produksi ini aman dan layak di konsumsi, kita harus membuktikannya dengan mengurus izin usaha.

Nah! Salah satu izin usaha yang cocok bagi produk makanan dan minuman Anda adalah PIRT atau Produk Industri Rumah Tangga.

Namun PIRT ini hanya berlaku bagi Anda yang menjalankan usaha makanan dan minuman berskala rumahan ya!

Apa Itu PIRT?

Produk Industri Rumah Tangga atau yang lebih di kenal dengan sebutan PIRT adalah sertifikasi perizinan bagi industri skala rumahan yang memproduksi makanan atau minuman.

Secara umum, PIRT terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor izin yang resmi di keluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat.

Syarat Pengurusan PIRT

Umumnya jika Anda ingin mengurus pembuatan PIRT, Anda akan di minta untuk melengkapi beberapa dokumen pendukung seperti berikut:

  1. Formulir Data Perusahaan (biasanya akan di siapkan formulir khusus untuk di isi)
  2. KTP Pemilik/Penanggungjawab
  3. Surat Keterangan Domisili
  4. Peta Lokasi Tempat Usaha
  5. Fotokopi SIUP/TDP
  6. Surat Keterangan Domisili Usaha (apabila alamat perusahaan berbeda dengan alamat KTP)
  7. Pass foto digital terbaru ukuran 4×6 dan berpakaian resmi
  8. Foto rumah tempat produksi tampak depan (di usahakan terlihat nomor rumah jika ada)
  9. Rumah penyimpanan bahan baku, di foto
  10. Foto area produksi tampak tempat sampah tertutup
  11. Format/transaksi pembelian bahan baku, di foto
  12. Foto kemasan tampak logo food grade (garpu dan gelas) atau sertifikat CoA khusus untuk kemasan alumunium
  13. Surat izin kerjasama dengan produsen (jika re-packing)

Bagaimana? Mudah sekali bukan? Dan tentu saja sebagian besar dokumen yang tercantum di atas, sudah Anda miliki sebelumnya. Benar?

Jasa Pengurusan PIRT Termurah

Nah! Jika Anda salah satu pengusaha dengan produk utama berupa makanan atau minuman berskala rumahan, namun masih belum kunjung mengantongi izin PIRT maka Anda tidak perlu khawatir!

Anda bisa mempercayakan pengurusan PIRT Anda ke JASAMURA! Kenapa sih harus mengurus PIRT di JASAMURA?

Yap! JASAMURA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha UD, CV, PT, NIB, PIRT, SIUJK, Izin Lokasi dan izin usaha lainnya yang telah di akui memiliki pelayanan LEBIH BAIK dan biaya yang TERMURAH!

Semua dokumen perizinan usaha yang di keluarkan oleh JASAMURA, 100% terjamin keasliannya! Sehingga Anda tidak perlu merasa khawatir, dokumen perizinan usaha Anda palsu atau bahkan tidak berlaku.

Baca Juga: Jasa Pengurusan PIRT Termurah di Banten

Jadi apalagi yang Anda tunggu? Yuk segera hubungi JASAMURA! Gratis Konsultasi Sepuasnya, sekaligus Gratis Antar Jemput Berkas Dimana Saja!

HUBUNGI KAMI :
  • WhatsApp: 0813-3566-7876
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official

 

Jasa Pengurusan PIRT Murah Terima Beres di Kota Surakarta

Jasa Pengurusan PIRT Murah Terima Beres di Kota Surakarta

Jasa Pengurusan PIRT Murah Terima Beres di Kota Surakarta,

Memiliki usaha di bidang makanan atau minuman memang menguntungkan ya.Selain karena makanan dan minuman merupakan kebutuhan pokok yang pasti akan di cari oleh manusia, usaha makanan dan minuman pun memang sudah terkenal paling mudah laku sekaligus menempati “bangku khusus” di pangsa pasar.

Namun memiliki usaha di bidang makanan dan minuman juga punya sisi tanggungjawab yang besar, salah satunya yakni memastikan bahwa bahan-bahan yang terkandung aman dan layak untuk di konsumsi.

Untuk memastikan apakah produk makanan dan minuman yang kita produksi ini aman dan layak di konsumsi, kita harus membuktikannya dengan mengurus izin usaha.

Nah! Salah satu izin usaha yang cocok bagi produk makanan dan minuman Anda adalah PIRT atau Produk Industri Rumah Tangga.

Namun PIRT ini hanya berlaku bagi Anda yang menjalankan usaha makanan dan minuman berskala rumahan ya!

Apa Itu PIRT?

Produk Industri Rumah Tangga atau yang lebih di kenal dengan sebutan PIRT adalah sertifikasi perizinan bagi industri skala rumahan yang memproduksi makanan atau minuman.

Secara umum, PIRT terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor izin yang resmi di keluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat.

Syarat Pengurusan PIRT

Umumnya jika Anda ingin mengurus pembuatan PIRT, Anda akan di minta untuk melengkapi beberapa dokumen pendukung seperti berikut:

  1. Formulir Data Perusahaan (biasanya akan di siapkan formulir khusus untuk di isi)
  2. KTP Pemilik/Penanggungjawab
  3. Surat Keterangan Domisili
  4. Peta Lokasi Tempat Usaha
  5. Fotokopi SIUP/TDP
  6. Surat Keterangan Domisili Usaha (apabila alamat perusahaan berbeda dengan alamat KTP)
  7. Pass foto digital terbaru ukuran 4×6 dan berpakaian resmi
  8. Foto rumah tempat produksi tampak depan (di usahakan terlihat nomor rumah jika ada)
  9. Rumah penyimpanan bahan baku, di foto
  10. Foto area produksi tampak tempat sampah tertutup
  11. Format/transaksi pembelian bahan baku, di foto
  12. Foto kemasan tampak logo food grade (garpu dan gelas) atau sertifikat CoA khusus untuk kemasan alumunium
  13. Surat izin kerjasama dengan produsen (jika re-packing)

Bagaimana? Mudah sekali bukan? Dan tentu saja sebagian besar dokumen yang tercantum di atas, sudah Anda miliki sebelumnya. Benar?

Jasa Pengurusan PIRT Termurah

Nah! Jika Anda salah satu pengusaha dengan produk utama berupa makanan atau minuman berskala rumahan, namun masih belum kunjung mengantongi izin PIRT maka Anda tidak perlu khawatir!

Anda bisa mempercayakan pengurusan PIRT Anda ke JASAMURA! Kenapa sih harus mengurus PIRT di JASAMURA?

Yap! JASAMURA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha UD, CV, PT, NIB, PIRT, SIUJK, Izin Lokasi dan izin usaha lainnya yang telah di akui memiliki pelayanan LEBIH BAIK dan biaya yang TERMURAH!

Semua dokumen perizinan usaha yang di keluarkan oleh JASAMURA, 100% terjamin keasliannya! Sehingga Anda tidak perlu merasa khawatir, dokumen perizinan usaha Anda palsu atau bahkan tidak berlaku.

Baca Juga: Jasa Pengurusan PIRT Termurah di Banten

Jadi apalagi yang Anda tunggu? Yuk segera hubungi JASAMURA! Gratis Konsultasi Sepuasnya, sekaligus Gratis Antar Jemput Berkas Dimana Saja!

HUBUNGI KAMI :
  • WhatsApp: 0813-3566-7876
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official

 

Jasa Pengurusan PIRT Murah Terima Beres di Kabupaten Sumedang

Jasa Pengurusan PIRT Murah Terima Beres di Kabupaten Sumedang

Jasa Pengurusan PIRT Murah Terima Beres di Kabupaten Sumedang,

Memiliki usaha di bidang makanan atau minuman memang menguntungkan ya.Selain karena makanan dan minuman merupakan kebutuhan pokok yang pasti akan di cari oleh manusia, usaha makanan dan minuman pun memang sudah terkenal paling mudah laku sekaligus menempati “bangku khusus” di pangsa pasar.

Namun memiliki usaha di bidang makanan dan minuman juga punya sisi tanggungjawab yang besar, salah satunya yakni memastikan bahwa bahan-bahan yang terkandung aman dan layak untuk di konsumsi.

Untuk memastikan apakah produk makanan dan minuman yang kita produksi ini aman dan layak di konsumsi, kita harus membuktikannya dengan mengurus izin usaha.

Nah! Salah satu izin usaha yang cocok bagi produk makanan dan minuman Anda adalah PIRT atau Produk Industri Rumah Tangga.

Namun PIRT ini hanya berlaku bagi Anda yang menjalankan usaha makanan dan minuman berskala rumahan ya!

Apa Itu PIRT?

Produk Industri Rumah Tangga atau yang lebih di kenal dengan sebutan PIRT adalah sertifikasi perizinan bagi industri skala rumahan yang memproduksi makanan atau minuman.

Secara umum, PIRT terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor izin yang resmi di keluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat.

Syarat Pengurusan PIRT

Umumnya jika Anda ingin mengurus pembuatan PIRT, Anda akan di minta untuk melengkapi beberapa dokumen pendukung seperti berikut:

  1. Formulir Data Perusahaan (biasanya akan di siapkan formulir khusus untuk di isi)
  2. KTP Pemilik/Penanggungjawab
  3. Surat Keterangan Domisili
  4. Peta Lokasi Tempat Usaha
  5. Fotokopi SIUP/TDP
  6. Surat Keterangan Domisili Usaha (apabila alamat perusahaan berbeda dengan alamat KTP)
  7. Pass foto digital terbaru ukuran 4×6 dan berpakaian resmi
  8. Foto rumah tempat produksi tampak depan (di usahakan terlihat nomor rumah jika ada)
  9. Rumah penyimpanan bahan baku, di foto
  10. Foto area produksi tampak tempat sampah tertutup
  11. Format/transaksi pembelian bahan baku, di foto
  12. Foto kemasan tampak logo food grade (garpu dan gelas) atau sertifikat CoA khusus untuk kemasan alumunium
  13. Surat izin kerjasama dengan produsen (jika re-packing)

Bagaimana? Mudah sekali bukan? Dan tentu saja sebagian besar dokumen yang tercantum di atas, sudah Anda miliki sebelumnya. Benar?

Jasa Pengurusan PIRT Termurah

Nah! Jika Anda salah satu pengusaha dengan produk utama berupa makanan atau minuman berskala rumahan, namun masih belum kunjung mengantongi izin PIRT maka Anda tidak perlu khawatir!

Anda bisa mempercayakan pengurusan PIRT Anda ke JASAMURA! Kenapa sih harus mengurus PIRT di JASAMURA?

Yap! JASAMURA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha UD, CV, PT, NIB, PIRT, SIUJK, Izin Lokasi dan izin usaha lainnya yang telah di akui memiliki pelayanan LEBIH BAIK dan biaya yang TERMURAH!

Semua dokumen perizinan usaha yang di keluarkan oleh JASAMURA, 100% terjamin keasliannya! Sehingga Anda tidak perlu merasa khawatir, dokumen perizinan usaha Anda palsu atau bahkan tidak berlaku.

Baca Juga: Jasa Pengurusan PIRT Termurah di Banten

Jadi apalagi yang Anda tunggu? Yuk segera hubungi JASAMURA! Gratis Konsultasi Sepuasnya, sekaligus Gratis Antar Jemput Berkas Dimana Saja!

HUBUNGI KAMI :
  • WhatsApp: 0813-3566-7876
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official

 

Jasa Pengurusan PIRT Murah Terima Beres di Kabupaten Subang

Jasa Pengurusan PIRT Murah Terima Beres di Kabupaten Subang

Jasa Pengurusan PIRT Murah Terima Beres di Kabupaten Subang,

Memiliki usaha di bidang makanan atau minuman memang menguntungkan ya.Selain karena makanan dan minuman merupakan kebutuhan pokok yang pasti akan di cari oleh manusia, usaha makanan dan minuman pun memang sudah terkenal paling mudah laku sekaligus menempati “bangku khusus” di pangsa pasar.

Namun memiliki usaha di bidang makanan dan minuman juga punya sisi tanggungjawab yang besar, salah satunya yakni memastikan bahwa bahan-bahan yang terkandung aman dan layak untuk di konsumsi.

Untuk memastikan apakah produk makanan dan minuman yang kita produksi ini aman dan layak di konsumsi, kita harus membuktikannya dengan mengurus izin usaha.

Nah! Salah satu izin usaha yang cocok bagi produk makanan dan minuman Anda adalah PIRT atau Produk Industri Rumah Tangga.

Namun PIRT ini hanya berlaku bagi Anda yang menjalankan usaha makanan dan minuman berskala rumahan ya!

Apa Itu PIRT?

Produk Industri Rumah Tangga atau yang lebih di kenal dengan sebutan PIRT adalah sertifikasi perizinan bagi industri skala rumahan yang memproduksi makanan atau minuman.

Secara umum, PIRT terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor izin yang resmi di keluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat.

Syarat Pengurusan PIRT

Umumnya jika Anda ingin mengurus pembuatan PIRT, Anda akan di minta untuk melengkapi beberapa dokumen pendukung seperti berikut:

  1. Formulir Data Perusahaan (biasanya akan di siapkan formulir khusus untuk di isi)
  2. KTP Pemilik/Penanggungjawab
  3. Surat Keterangan Domisili
  4. Peta Lokasi Tempat Usaha
  5. Fotokopi SIUP/TDP
  6. Surat Keterangan Domisili Usaha (apabila alamat perusahaan berbeda dengan alamat KTP)
  7. Pass foto digital terbaru ukuran 4×6 dan berpakaian resmi
  8. Foto rumah tempat produksi tampak depan (di usahakan terlihat nomor rumah jika ada)
  9. Rumah penyimpanan bahan baku, di foto
  10. Foto area produksi tampak tempat sampah tertutup
  11. Format/transaksi pembelian bahan baku, di foto
  12. Foto kemasan tampak logo food grade (garpu dan gelas) atau sertifikat CoA khusus untuk kemasan alumunium
  13. Surat izin kerjasama dengan produsen (jika re-packing)

Bagaimana? Mudah sekali bukan? Dan tentu saja sebagian besar dokumen yang tercantum di atas, sudah Anda miliki sebelumnya. Benar?

Jasa Pengurusan PIRT Termurah

Nah! Jika Anda salah satu pengusaha dengan produk utama berupa makanan atau minuman berskala rumahan, namun masih belum kunjung mengantongi izin PIRT maka Anda tidak perlu khawatir!

Anda bisa mempercayakan pengurusan PIRT Anda ke JASAMURA! Kenapa sih harus mengurus PIRT di JASAMURA?

Yap! JASAMURA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha UD, CV, PT, NIB, PIRT, SIUJK, Izin Lokasi dan izin usaha lainnya yang telah di akui memiliki pelayanan LEBIH BAIK dan biaya yang TERMURAH!

Semua dokumen perizinan usaha yang di keluarkan oleh JASAMURA, 100% terjamin keasliannya! Sehingga Anda tidak perlu merasa khawatir, dokumen perizinan usaha Anda palsu atau bahkan tidak berlaku.

Baca Juga: Jasa Pengurusan PIRT Termurah di Banten

Jadi apalagi yang Anda tunggu? Yuk segera hubungi JASAMURA! Gratis Konsultasi Sepuasnya, sekaligus Gratis Antar Jemput Berkas Dimana Saja!

HUBUNGI KAMI :
  • WhatsApp: 0813-3566-7876
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official

 

Jasa Pengurusan CV Termurah di Kabupaten Sragen

Jasamura fotoJasa Pengurusan CV Termurah di Kabupaten Sragen

Jasa Pengurusan CV Termurah di Kabupaten Sragen, Tertarik untuk mengurus pembuatan CV sekalian PKP atau Pengusaha Kena Pajak?

Tentu hanya di JASAMURA Anda bisa mengurus pembuatan CV sekaligus PKP dengan harga yang tentu LEBIH HEMAT, proses LEBIH CEPAT dan dokumen dijamin LEBIH LENGKAP!

Namun sebelum proses pembuatan CV berlangsung, catat terlebih dahulu ya apa saja syarat pembuatan CV yang harus Anda ketahui dan tentunya siapkan.

Syarat Pembuatan CV

Ketika ingin mengurus izin usaha CV atau Persekutuan Komanditer, umumnya Anda harus menyiapkan beberapa dokumen pendukung seperti berikut:

  • Menyiapkan nama CV (sekaligus 3 nama cadangannya dan di anjurkan untuk tidak menggunakan Bahasa Inggris ataupun bahasa asing lain).
  • Fotokopi KTP pendiri (minimal KTP milik 2 orang pendiri dan bukan berstatus sebagai suami/istri. Bukan pegawai PNS/BUMN/TNI atau pegawai pemerintah lain).
  • Fotokopi NPWP pribadi dan para pendiri.
  • Menyiapkan 8 lembar materai Rp. 10.000,-
  • Fotokopi Sertifikat Tanah/Surat Keterangan Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian tempat usaha sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik).
  • IMB (Izin Mendirikan Bangunan) jika ada.
  • Stampel CV  (di buat setelah nama CV di setujui).

Mudah sekali bukan? Dan tentunya sebagian besar dokumen pun telah Anda miliki, sehingga saat proses pembuatan CV berlangsung, Anda cukup melampirkannya saja.

Namun jangan lupa juga untuk berjaga-jaga dengan menyiapkan dokumen pendukung lainnya ya! Agar nantinya proses pembuatan CV Anda tidak terganggu di tengah jalan.

Jasa Pembuatan CV & PKP Termurah

Nah! Jika semua syarat sudah Anda miliki, langsung saja hubungi JASAMURA di 0813-3566-7876.

Kenapa sih harus urus pembuatan CV & PKP di JASAMURA?

Yap! JASAMURA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha UD, CV, PT, NIB, PIRT, SIUJK, Izin Lokasi dan izin usaha lainnya yang telah di akui memiliki pelayanan LEBIH BAIK dan biaya yang TERMURAH!

Semua dokumen perizinan usaha yang di keluarkan oleh JASAMURA, 100% terjamin keasliannya! Sehingga Anda tidak perlu merasa khawatir, dokumen perizinan usaha Anda palsu atau bahkan tidak berlaku.

Baca Juga: Pendirian CV Paling Murah di Kota Tangerang

Jadi apalagi yang Anda tunggu? Yuk segera hubungi JASAMURA! Gratis Konsultasi Sepuasnya, sekaligus Gratis Antar Jemput Berkas Dimana Saja!

HUBUNGI KAMI :
  • WhatsApp: 0813-3566-7876
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official

 

Jasa Pengurusan CV Termurah di Kota Surakarta

Jasa Pengurusan CV Termurah di Kota Surakarta

Jasa Pengurusan CV Termurah di Kota Surakarta,

Tertarik untuk mengurus pembuatan CV sekalian PKP atau Pengusaha Kena Pajak?

Tentu hanya di JASAMURA Anda bisa mengurus pembuatan CV sekaligus PKP dengan harga yang tentu LEBIH HEMAT, proses LEBIH CEPAT dan dokumen dijamin LEBIH LENGKAP!

Namun sebelum proses pembuatan CV berlangsung, catat terlebih dahulu ya apa saja syarat pembuatan CV yang harus Anda ketahui dan tentunya siapkan.

Syarat Pembuatan CV

Ketika ingin mengurus izin usaha CV atau Persekutuan Komanditer, umumnya Anda harus menyiapkan beberapa dokumen pendukung seperti berikut:

  • Menyiapkan nama CV (sekaligus 3 nama cadangannya dan di anjurkan untuk tidak menggunakan Bahasa Inggris ataupun bahasa asing lain).
  • Fotokopi KTP pendiri (minimal KTP milik 2 orang pendiri dan bukan berstatus sebagai suami/istri. Bukan pegawai PNS/BUMN/TNI atau pegawai pemerintah lain).
  • Fotokopi NPWP pribadi dan para pendiri.
  • Menyiapkan 8 lembar materai Rp. 10.000,-
  • Fotokopi Sertifikat Tanah/Surat Keterangan Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian tempat usaha sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik).
  • IMB (Izin Mendirikan Bangunan) jika ada.
  • Stampel CV  (di buat setelah nama CV di setujui).

Mudah sekali bukan? Dan tentunya sebagian besar dokumen pun telah Anda miliki, sehingga saat proses pembuatan CV berlangsung, Anda cukup melampirkannya saja.

Namun jangan lupa juga untuk berjaga-jaga dengan menyiapkan dokumen pendukung lainnya ya! Agar nantinya proses pembuatan CV Anda tidak terganggu di tengah jalan.

Jasa Pembuatan CV & PKP Termurah

Nah! Jika semua syarat sudah Anda miliki, langsung saja hubungi JASAMURA di 0813-3566-7876.

Kenapa sih harus urus pembuatan CV & PKP di JASAMURA?

Yap! JASAMURA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha UD, CV, PT, NIB, PIRT, SIUJK, Izin Lokasi dan izin usaha lainnya yang telah di akui memiliki pelayanan LEBIH BAIK dan biaya yang TERMURAH!

Semua dokumen perizinan usaha yang di keluarkan oleh JASAMURA, 100% terjamin keasliannya! Sehingga Anda tidak perlu merasa khawatir, dokumen perizinan usaha Anda palsu atau bahkan tidak berlaku.

Baca Juga: Pendirian CV Paling Murah di Kota Tangerang

Jadi apalagi yang Anda tunggu? Yuk segera hubungi JASAMURA! Gratis Konsultasi Sepuasnya, sekaligus Gratis Antar Jemput Berkas Dimana Saja!

HUBUNGI KAMI :
  • WhatsApp: 0813-3566-7876
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official

 

Jasa Pengurusan CV Termurah di Kabupaten Garut

Jasa Pengurusan CV Termurah di Kabupaten Garut

Jasa Pengurusan CV Termurah di Kabupaten Garut,

Tertarik untuk mengurus pembuatan CV sekalian PKP atau Pengusaha Kena Pajak?

Tentu hanya di JASAMURA Anda bisa mengurus pembuatan CV sekaligus PKP dengan harga yang tentu LEBIH HEMAT, proses LEBIH CEPAT dan dokumen dijamin LEBIH LENGKAP!

Namun sebelum proses pembuatan CV berlangsung, catat terlebih dahulu ya apa saja syarat pembuatan CV yang harus Anda ketahui dan tentunya siapkan.

Syarat Pembuatan CV

Ketika ingin mengurus izin usaha CV atau Persekutuan Komanditer, umumnya Anda harus menyiapkan beberapa dokumen pendukung seperti berikut:

  • Menyiapkan nama CV (sekaligus 3 nama cadangannya dan di anjurkan untuk tidak menggunakan Bahasa Inggris ataupun bahasa asing lain).
  • Fotokopi KTP pendiri (minimal KTP milik 2 orang pendiri dan bukan berstatus sebagai suami/istri. Bukan pegawai PNS/BUMN/TNI atau pegawai pemerintah lain).
  • Fotokopi NPWP pribadi dan para pendiri.
  • Menyiapkan 8 lembar materai Rp. 10.000,-
  • Fotokopi Sertifikat Tanah/Surat Keterangan Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian tempat usaha sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik).
  • IMB (Izin Mendirikan Bangunan) jika ada.
  • Stampel CV  (di buat setelah nama CV di setujui).

Mudah sekali bukan? Dan tentunya sebagian besar dokumen pun telah Anda miliki, sehingga saat proses pembuatan CV berlangsung, Anda cukup melampirkannya saja.

Namun jangan lupa juga untuk berjaga-jaga dengan menyiapkan dokumen pendukung lainnya ya! Agar nantinya proses pembuatan CV Anda tidak terganggu di tengah jalan.

Jasa Pembuatan CV & PKP Termurah

Nah! Jika semua syarat sudah Anda miliki, langsung saja hubungi JASAMURA di 0813-3566-7876.

Kenapa sih harus urus pembuatan CV & PKP di JASAMURA?

Yap! JASAMURA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha UD, CV, PT, NIB, PIRT, SIUJK, Izin Lokasi dan izin usaha lainnya yang telah di akui memiliki pelayanan LEBIH BAIK dan biaya yang TERMURAH!

Semua dokumen perizinan usaha yang di keluarkan oleh JASAMURA, 100% terjamin keasliannya! Sehingga Anda tidak perlu merasa khawatir, dokumen perizinan usaha Anda palsu atau bahkan tidak berlaku.

Baca Juga: Pendirian CV Paling Murah di Kota Tangerang

Jadi apalagi yang Anda tunggu? Yuk segera hubungi JASAMURA! Gratis Konsultasi Sepuasnya, sekaligus Gratis Antar Jemput Berkas Dimana Saja!

HUBUNGI KAMI :
  • WhatsApp: 0813-3566-7876
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official

 

Jasa Pengurusan CV Termurah di Kota Cimahi

Jasa Pengurusan CV Termurah di Kota Cimahi

Jasa Pengurusan CV Termurah di Kota Cimahi,

Tertarik untuk mengurus pembuatan CV sekalian PKP atau Pengusaha Kena Pajak?

Tentu hanya di JASAMURA Anda bisa mengurus pembuatan CV sekaligus PKP dengan harga yang tentu LEBIH HEMAT, proses LEBIH CEPAT dan dokumen dijamin LEBIH LENGKAP!

Namun sebelum proses pembuatan CV berlangsung, catat terlebih dahulu ya apa saja syarat pembuatan CV yang harus Anda ketahui dan tentunya siapkan.

Syarat Pembuatan CV

Ketika ingin mengurus izin usaha CV atau Persekutuan Komanditer, umumnya Anda harus menyiapkan beberapa dokumen pendukung seperti berikut:

  • Menyiapkan nama CV (sekaligus 3 nama cadangannya dan di anjurkan untuk tidak menggunakan Bahasa Inggris ataupun bahasa asing lain).
  • Fotokopi KTP pendiri (minimal KTP milik 2 orang pendiri dan bukan berstatus sebagai suami/istri. Bukan pegawai PNS/BUMN/TNI atau pegawai pemerintah lain).
  • Fotokopi NPWP pribadi dan para pendiri.
  • Menyiapkan 8 lembar materai Rp. 10.000,-
  • Fotokopi Sertifikat Tanah/Surat Keterangan Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian tempat usaha sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik).
  • IMB (Izin Mendirikan Bangunan) jika ada.
  • Stampel CV  (di buat setelah nama CV di setujui).

Mudah sekali bukan? Dan tentunya sebagian besar dokumen pun telah Anda miliki, sehingga saat proses pembuatan CV berlangsung, Anda cukup melampirkannya saja.

Namun jangan lupa juga untuk berjaga-jaga dengan menyiapkan dokumen pendukung lainnya ya! Agar nantinya proses pembuatan CV Anda tidak terganggu di tengah jalan.

Jasa Pembuatan CV & PKP Termurah

Nah! Jika semua syarat sudah Anda miliki, langsung saja hubungi JASAMURA di 0813-3566-7876.

Kenapa sih harus urus pembuatan CV & PKP di JASAMURA?

Yap! JASAMURA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha UD, CV, PT, NIB, PIRT, SIUJK, Izin Lokasi dan izin usaha lainnya yang telah di akui memiliki pelayanan LEBIH BAIK dan biaya yang TERMURAH!

Semua dokumen perizinan usaha yang di keluarkan oleh JASAMURA, 100% terjamin keasliannya! Sehingga Anda tidak perlu merasa khawatir, dokumen perizinan usaha Anda palsu atau bahkan tidak berlaku.

Baca Juga: Pendirian CV Paling Murah di Kota Tangerang

Jadi apalagi yang Anda tunggu? Yuk segera hubungi JASAMURA! Gratis Konsultasi Sepuasnya, sekaligus Gratis Antar Jemput Berkas Dimana Saja!

HUBUNGI KAMI :
  • WhatsApp: 0813-3566-7876
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official

 

× Hubungi Kami Sekarang