Panduan Lengkap Pembuatan SIUP di Tahun 2021

Panduan Lengkap Pembuatan SIUP di Tahun 2021

Panduan Lengkap Pembuatan SIUP di Tahun 2021 — Sebagai seorang pengusaha, istilah SIUP tentu tidak asing. Khususnya bagi pengusaha di Indonesia.

Namun apakah Anda tahu apa itu SIUP yang sebenarnya? Jika Anda belum tahu, tenang saja! Kami akan menjelaskannya secara jelas dan tuntas di artikel kali ini.

Apa Itu SIUP?

SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan merupakan salah satu dokumen yang di perlukan untuk memenuhi legalitas usaha agar usaha yang di kelola dapat menjalankan kegiatan usaha dengan aman sesuai hukum yang berlaku.

SIUP di keluarkan oleh pemerintah berwenang untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha di bidang perdagangan. Baik itu perdagangan barang/jasa.

Ketentuan umum SIUP telah di atur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.

Peraturan tersebut yang telah di ubah sebanyak 3 kali dengan perubahan terakhir yaitu Peraturan Menteri Perdagangan No. 07/M-DAG/PER/2017.

Manfaat dan Kegunaan SIUP

Secara umum, SIUP di buat sebagai alat pemerintah untuk mendata berbagai usaha yang aktif dalam melakukan penjualan barang ataupun jasa.

Namun SIUP tetap memiliki beberapa manfaat yang akan memberikan dampak positif kepada perusahaan, yakni sebagai:

  • Bukti legal dan sah sebuah perusahaan yang di berikan oleh pemerintah
  • Syarat untuk ikut kegiatan lelang yang diselenggarakan langsung oleh pemerintah
  • Alat untuk mempermudah kegiatan ekspor dan impor
  • Alat untuk kemudahan pengaksesan dana untuk sumber modal, misalnya melakukan pinjaman dana ke bank, atau lain sebagainya
  • Pendukung untuk pengurusan administrasi
  • Kemudahan pengembangan bisnis, misalnya berpartisipasi dalam tender
  • Syarat untuk meningkatkan kredibilias perusahaan

Kriteria Perusahaan Yang Tidak Di Wajibkan Mengurus SIUP

Pemerintah telah membuat daftar pengecualian untuk perusahaan yang tidak di wajibkan untuk memiliki SIUP.

Hal ini telah tercantum dalam Pasal 4 Ayat (1) Huruf C, Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009 yang memberikan pengecualian kewajiban memiliki SIUP berdasarkan kriteria bisnis.

Berikut adalah beberapa kriterianya:

  • Perusahaan dengan kegiatan usaha di luar sektor perdagangan
  • Kantor cabang dan/atau kantor perwakilan
  • Perusahaan perdagangan mikro dengan kriteria;
    – Usaha perseorangan atau persekutuan
    – Kegiatan usaha yang di urus dan di kelola oleh pemilik atau anggota keluarga
    – Mempunyai kekayaan bersih maksimal Rp. 50.000.000

Jenis-jenis SIUP

Sebelum Anda mengurus pembuatan SIUP, Anda harus tahu terlebih dahulu bahwa jenis-jenis SIUP berdasarkan tingkat kekayaan dan besaran modal yang di miliki perusahaan.

Tingkat kekayaan dan besaran modal yang di miliki perusahaan pun tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Jadi Anda harus benar-benar cermat dan teliti ya!

Adapun jenis-jenis SIUP terbagi menjadi empat, yakni:

  • SIUP Mikro (Opsional)

Jenis SIUP ini di tujukan untuk para pelaku usaha mikro dengan modal dan kekayaan bersih kurang dari Rp. 50.000.000,-.

  • SIUP Kecil

Jenis SIUP ini di tujukan untuk para pelaku usaha kecil dengan modal dan kekayaan bersih antara Rp. 50.000.000,- hingga Rp. 500.000.000,- juta.

  • SIUP Menengah

Jenis SIUP ini di tujukan untuk para pelaku usaha mikro dengan modal dan kekayaan bersih antara Rp. 500.000.000,- hingga Rp. 10 Miliar.

  • SIUP Besar

Jenis SIUP ini di tujukan untuk para pelaku usaha mikro dengan modal dan kekayaan bersih yang mencapai  hingga lebih dari Rp. 10 Miliar.

Syarat Pembuatan SIUP di Tahun 2021

  • Melampirkan Akta Pendirian
  • Fotokopi SK Kemenkumham
  • Melampirkan NPWP perusahaan
  • Melampirkan NPWP pengurus yang tertulis di Akta Pendirian
  • Fotokopi KTP pribadi milik pendiri

Prosedur Pembuatan SIUP di Tahun 2021

Setelah Anda selesai mengurus seluruh persyaratan administrasi yang di perlukan, barulah Anda bisa membuat SIUP untuk perusahaan Anda.

Terdapat dua metode yang bisa digunakan untuk mengurus SIUP, yaitu dengan penggunaan sistem OSS atau datang langsung ke kantor Dinas Perdagangan. Berikut adalah prosedurnya:

Prosedur Pembuatan SIUP Melalui OSS

  • Pendaftaran. Masuk ke sistem OSS untuk mendaftar dan melakukan pengisian data pribadi, melakukan verifikasi email.
  • Login akun dan pengisian data usaha. Isi perekaman data perusahaan yang mencakup pemegang saham, kepemilikan modal, nilai investasi dan lainnya.
  • Penerbitan NIB. Jika data yang di masukan ke dalam sistem sudah benar dan valid. Sistem OSS akan menerbitkan NIB milik Anda.

Prosedur Pembuatan SIUP Melalui Kantor Dinas Perdagangan

  • Pengambilan form pendaftaran. Membawa persyaratan yang dibutuhkan untuk pengambilan form pendaftaran.
  • Pengisian form pendaftaran. Melakukan pengisian form dengan tepat dan lengkap, sekaligus di bubuhkan tanda tangan penanggungjawab dan juga materai.
  • Pembayaran biaya SIUP. Melakukan pembayaran SIUP yang sesuai dengan kualifikasi dan domisili.
  • Pengambilan SIUP. SIUP akan terbit setelah 2 minggu (apabila semua persyaratan sudah benar dan valid).

Konsekuensi Tidak Memiliki SIUP

Berdasarkan Pasal 23 Ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009, perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha namun tidak memiliki SIUP akan di kenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Mengapa hal ini dapat terjadi? Sebab SIUP merupakan dokumen yang wajib di miliki oleh perusahaan, kecuali untuk perusahaan yang memang secara tegas di kecualikan untuk memiliki SIUP.

Nah! Sampai sini sudah cukup paham bukan dengan apa itu SIUP, sekaligus apa saja syarat yang harus Anda siapkan untuk pembuatan SIUP?

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus pembuatan SIUP, terlebih di masa pandemi ini Anda merasa khawatir saat keluar dari rumah, maka Anda bisa mempercayakan proses pembuatan SIUP Anda pada JASAMURA!

JASAMURA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha berpengalaman.

Dengan pelayanan yang LEBIH BAIK, waktu pengerjaan LEBIH CEPAT dan biaya yang LEBIH HEMAT, JASAMURA tentu dengan senang hati akan membantu Anda mengurus pembuatan SIUP dalam waktu SINGKAT!

Langsung saja hubungi JASAMURA di nomor 0878-8466-3500. Gratis Konsultasi Sepuasnya, sekaligus Gratis Antar Jemput Berkas Dimana Saja!

Baca: Syarat Pembuatan TDG di Tahun 2021

HUBUNGI KAMI :
  • WhatsApp: 0878-8466-3500
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official

Syarat Pembuatan TDG di Tahun 2021

Syarat Pembuatan TDG di Tahun 2021

Syarat Pembuatan TDG di Tahun 2021 — Perkembangan bukan hanya ada dalam sektor ilmu pengetahuan atau teknologi, namun juga bisnis dan industri.

Tidak heran begitu banyak pengusaha di Indonesia yang mulai mengembangkan bisnis mereka.

Bukan hanya dari segi branding, namun juga kualitas produk yang akan mereka jual kepada calon konsumen.

Karena banyaknya perkembangan bisnis dan kuantitas produk berbentuk barang pun semakin bertambah, maka tak heran jasa pergudangan mulai bermunculan.

Namun terlepas dari itu semua, mendirikan usaha di bidang jasa pergudangan juga memerlukan syarat-syarat tertentu yang harus di penuhi terlebih dahulu. Khususnya dalam hal perizinan usaha.

Lantas apakah Anda tahu perizinan usaha apa yang sekiranya cocok untuk jasa pergudangan Anda? Berikut akan kami jelaskan secara rinci di artikel kali ini. Simak baik-baik ya!

TDG (Tanda Daftar Gudang)

TDG atau Tanda Daftar Gudang adalah bukti pendaftaran gudang yang di berikan kepada pemilik gudang.

Pemilik gudang nantinya akan melakukan pendaftaran gudang berdasarkan golongan, luas dan kapasitas penyimpanan.

Setiap pemilik gudang di wajibkan untuk memiliki TDG. Apabila tidak memiliki, maka pemilik gudang akan terancam memperoleh sanksi.

Bahkan bukan tidak mungkin, jika nantinya gudang yang di miliki akan di tutup atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Syarat Pembuatan TDG di Tahun 2021

  • Surat Permohonan yang di tanda tangani di atas materai Rp. 6.000,-
  • Surat Pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi ketentuan yang berlaku di lengkapi materai Rp. 6.000,-
  • Soft file KTP (Kartu Tanda Penduduk) Pemohon/KITAS/Passport (khusus untuk yang berdomisili di luar daerah tertentu)
  • Melampirkan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) asli beserta gambar
  • Sertifikat/bukti penguasaan tanah dan/atau bangunan sebagai gudang
  • Melampirkan NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • Fotokopi Izin Teknis yang di miliki (misalnya seperti SIUP, TDP, IUI, TDUP dan lain sebagainya) untuk Badan Usaha
  • Melampirkan pas foto digital terbaru berwarna pemilik/pengelola gudang berukuran 4×6
  • Melampirkan Surat Keabsahan dan Kebenaran atas dokumen di sertai materai Rp. 6.000,-
  • TDG (Tanda Daftar Gudang) lama bagi perusahaan/perorangan yang memperpanjang/merubah TDG
  • Melampirkan Surat Keterangan Kehilangan asli yang di keluarkan pihak yang berwenang/Kepolisian (jika SK) hilang/SK mengalami kerusakan/SK tidak dapat terbaca

Estimasi Pembuatan TDG di Tahun 2021

Umumnya proses pengerjaan pembuatan TDG akan selesai dalam kurun waktu 14 hari kerja. Dengan catatan, semua persyaratan yang di butuhkan untuk pembuatan TDG telah terkumpul.

Nah! Sampai sini sudah cukup paham bukan dengan apa saja syarat yang harus Anda siapkan untuk pembuatan TDG?

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus pembuatan TDG, terlebih di masa pandemi ini Anda merasa khawatir saat keluar dari rumah, maka Anda bisa mempercayakan proses pembuatan TDG Anda pada JASAMURA!

JASAMURA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha berpengalaman.

Dengan pelayanan yang LEBIH BAIK, waktu pengerjaan LEBIH CEPAT dan biaya yang LEBIH HEMAT, JASAMURA tentu dengan senang hati akan membantu Anda mengurus pembuatan TDG dalam waktu SINGKAT!

Langsung saja hubungi JASAMURA di nomor 0878-8466-3500. Gratis Konsultasi Sepuasnya, sekaligus Gratis Antar Jemput Berkas Dimana Saja!

Baca: Syarat Pembuatan SIPA di Tahun 2021

HUBUNGI KAMI :
  • WhatsApp: 0878-8466-3500
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official

Syarat Pembuatan SIPA di Tahun 2021

Syarat Pembuatan SIPA di Tahun 2021

Syarat Pembuatan SIPA di Tahun 2021 —Perkembangan ilmu dan teknologi semakin pesat dari hari ke hari.

Tidak heran begitu banyak pembaharuan mengenai teknologi di seluruh penjuru negeri, salah satu yang tak kalah mengalami perkembangan yakni transportasi.

Di tahun 2021 ini, berbagai macam bentuk dan jenis transportasi  mulai bermunculan. Perkembangan jasa transportasi pun semakin ramai di perbincangkan. Khususnya di Indonesia.

Namun terlepas dari itu semua, mendirikan usaha di bidang jasa transportasi juga memerlukan syarat-syarat tertentu yang harus di penuhi terlebih dahulu. Khususnya dalam hal perizinan usaha.

Lantas apakah Anda tahu perizinan usaha apa yang sekiranya cocok untuk bisnis transportasi Anda? Berikut akan kami jelaskan secara rinci di artikel kali ini. Simak baik-baik ya!

SIPA (Surat Izin Pengusaha Angkutan)

Surat Izin Pengusaha Angkutan atau SIPA adalah izin usaha yang menekankan persetujuan spesifikasi kendaraan.

Adapun spesifikasi kendaraan yang di maksud adalah spesifikasi kendaraan sebagai sarana untuk menjalankan usaha transportasi.

Dasar hukum pembuatan SIPA tertera dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Adapun dasar hukum lainnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

Syarat Pembuatan SIPA di Tahun 2021

  1. Surat Permohonan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya perihal Permohonan Surat Izin Usaha Angkutan (SIPA).
  2. Fotokopi NPWP.
  3. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan usaha dan Akta Pendirian Koperasi bagi pemohon yang berbentuk koperasi.
  4. Melampirkan Surat Keterangan Domisili Usaha Perusahaan.
  5. Scan KTP milik pimpinan perusahaan.
  6. Surat pernyataan kesanggupan untuk memiliki atau menguasai 5 (lima) kendaraan bermotor.
  7. Surat pernyataan kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan (garasi/pool).

Estimasi Pembuatan SIPA di Tahun 2021

Umumnya proses pengerjaan pembuatan SIPA akan selesai dalam kurun waktu 14 hari kerja. Dengan catatan, semua persyaratan yang di butuhkan untuk pembuatan SIPA telah terkumpul.

Nah! Sampai sini sudah cukup paham bukan dengan apa saja syarat yang harus Anda siapkan untuk pembuatan SIPA?

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus pembuatan SIPA, terlebih di masa pandemi ini Anda merasa khawatir saat keluar dari rumah, maka Anda bisa mempercayakan proses pembuatan SIPA Anda pada JASAMURA!

JASAMURA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha berpengalaman.

Dengan pelayanan yang LEBIH BAIK, waktu pengerjaan LEBIH CEPAT dan biaya yang LEBIH HEMAT, JASAMURA tentu dengan senang hati akan membantu Anda mengurus pembuatan SIPA dalam waktu SINGKAT!

Langsung saja hubungi JASAMURA di nomor 0878-8466-3500. Gratis Konsultasi Sepuasnya, sekaligus Gratis Antar Jemput Berkas Dimana Saja!

Baca: Prosedur Pembuatan TDUP Rumah Makan di Tahun 2021

HUBUNGI KAMI :
  • WhatsApp: 0878-8466-3500
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official

Prosedur Pembuatan TDUP Rumah Makan di Tahun 2021

Prosedur Pembuatan TDUP Rumah Makan di Tahun 2021

Prosedur Pembuatan TDUP Rumah Makan di Tahun 2021 — Makanan merupakan kebutuhan pokok manusia yang tentu saja tidak bisa di tinggalkan.

Hal yang umumnya paling banyak di cari terlebih dahulu oleh manusia pun tentu makanan daripada kebutuhan-kebutuhan lain setelahnya.

Tidak heran perkembangan bisnis penyedia makanan begitu pesat di dunia khususnya di tanah air tercinta kita, Indonesia.

Olahan kuliner di Indonesia memiliki variasi yang beragam dan memiliki ciri khas yang berbeda sesuai daerah masing-masing.

Prospek bisnis kuliner di Indonesia pun sangat menguntungkan karena banyaknya target konsumen.

Maka tentu bukan suatu hal yang asing jika begitu banyak bisnis kuliner bermunculan di Indonesia, khususnya di tahun 2021 ini.

Namun terlepas dari itu semua, mendirikan usaha di bidang kuliner juga memerlukan syarat-syarat tertentu yang harus di penuhi terlebih dahulu. Khususnya dalam hal perizinan usaha.

Lantas apakah Anda tahu perizinan usaha apa yang sekiranya cocok untuk bisnis kuliner Anda, terlebih jika bisnis kuliner Anda berupa Rumah Makan? Berikut akan kami jelaskan secara rinci di artikel kali ini. Simak baik-baik ya!

TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata)

TDUP atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata adalah bukti tanda daftar yang wajib di miliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata.

Dasar hukum TDUP terdapat dalam Pasal 15 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2009.

Syarat Pembuatan TDUP Rumah Makan di Tahun 2021

  • Fotokopi Akta Pendirian perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang telah mendapat pengesahan dari pejabat atau telah di daftarkan ke instansi berwenang bagi pemohon berbentuk badan hukum
  • Fotokopi bukti pelunasan pembayaran sanksi denda administratif apabila usaha pariwisata terkena sanksi denda administratif
  • Surat keputusan pengesahan Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya apabila pemohon berbentuk badan hukum, di fotokopi
  • Surat Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), apabila mendatangkan tenaga kerja/artis luar negeri, di fotokopi
  • Nomor Keterangan Wajib Pajak (NPWP), di fotokopi
  • Melampirkan sertifikasi yang di miliki
  • Melampirkan sertifikat/bukti penguasaan tanah dan/atau bangunan
  • Soft file Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berupa SK dan lampirannya
  • Soft file Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik restoran
  • Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran atas dokumen di sertai materai Rp. 6.000,-
  • Surat Pernyataan Kesanggupan melaksanakan kegiatan usaha pariwisata sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam TDUP
  • Melampirkan TDUP sebelumnya (khusus pemutakhiran)

Prosedur Pembuatan TDUP Rumah Makan di Tahun 2021

Pembuatan TDUP umumnya dapat dilakukan dengan 2 metode.

Yang pertama adalah dengan mengurus secara langsung di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) untuk mengurus secara offline. Dan yang kedua yakni dengan mendaftar melalui OSS (Online Single Submission).

Berikut merupakan rincian lengkap prosedur pembuatan TDUP Rumah Makan di Tahun 2021 melalui PTSP maupun sistem OSS:

Pembuatan TDUP Melalui PTSP

Tahapan yang akan Anda lalui ketika mengurus pembuatan TDUP melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) mencakup:

  • Permohonan pendaftaran;
  • Pemeriksaan berkas permohonan;
  • Penerbitan TDUP, dan;
  • Penerbitan TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

Ketika Anda mengurus pembuatan TDUP melalui PTSP, maka umumnya Anda akan memperoleh pelayanan secara terintegrasi yang prosesnya meliputi tahap permohonan sampai dengan tahap penerbitan pendaftaran usaha.

Pembuatan TDUP Melalui OSS

Adanya sistem OSS memang cukup memudahkan pelaku usaha dalam mengurus perizinan usaha. Begitu juga dalam mengurus TDUP Rumah Makan.

Namun sebelum mendaftar, Anda harus terlebih dahulu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Nantinya, NIB akan berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impotir (API), Hak Akses Kepabeanan dan Pendaftaran BPJS.

Sampai sini sudah cukup paham bukan dengan apa saja prosedur pembuatan TDUP Rumah Makan di tahun 2021?

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus pembuatan TDUP Rumah Makan, terlebih di masa pandemi ini Anda merasa khawatir saat keluar dari rumah, maka Anda bisa mempercayakan proses pembuatan TDUP Rumah Makan Anda pada JASAMURA!

JASAMURA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha berpengalaman.

Dengan pelayanan yang LEBIH BAIK, waktu pengerjaan LEBIH CEPAT dan biaya yang LEBIH HEMAT, JASAMURA tentu dengan senang hati akan membantu Anda mengurus pembuatan TDUP Rumah Makan dalam waktu SINGKAT!

Langsung saja hubungi JASAMURA di nomor 0878-8466-3500. Gratis Konsultasi Sepuasnya, sekaligus Gratis Antar Jemput Berkas Dimana Saja!

Baca: Syarat Pembuatan TDUP Kafe di Tahun 2021

HUBUNGI KAMI :
  • WhatsApp: 0878-8466-3500
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official

Prosedur Pembuatan TDUP Kafe di Tahun 2021

Prosedur Pembuatan TDUP Kafe di Tahun 2021

Prosedur Pembuatan TDUP Kafe di Tahun 2021 — Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi, dunia seakan tidak memiliki batasan lagi.

Berbagai informasi di penjuru dunia, dapat kita raih hanya dengan menggulir laman sosial media menggunakan jari. Tentu saja informasi yang di sampaikan pun bervariasi.

Dan salah satu informasi yang cukup banyak memiliki penggemar adalah informasi seputar kebutuhan pokok manusia yakni kuliner.

Tidak heran begitu banyak pengusaha di Indonesia yang mulai merintis bisnis di bidang kuliner karena besarnya target konsumen dan prospek bisnis yang menggiurkan.

Namun terlepas dari itu semua, mendirikan usaha di bidang kuliner juga memerlukan syarat-syarat tertentu yang harus di penuhi terlebih dahulu. Khususnya dalam hal perizinan usaha.

Lantas apakah Anda tahu perizinan usaha apa yang sekiranya cocok untuk bisnis kuliner Anda, terlebih jika bisnis kuliner Anda berupa Kafe? Berikut akan kami jelaskan secara rinci di artikel kali ini. Simak baik-baik ya!

TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata)

TDUP atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata adalah bukti tanda daftar yang wajib di miliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata.

Dasar hukum TDUP terdapat dalam Pasal 15 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2009. Adapun dalam mendirikan bidang usaha bisnis kuliner berbentuk Kafe, maka Anda di wajibkan untuk memiliki TDUP Kafe.

Syarat Pembuatan TDUP Kafe di Tahun 2021

  • Fotokopi Akta Pendirian perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang telah mendapat pengesahan dari pejabat atau telah di daftarkan ke instansi berwenang bagi pemohon berbentuk badan hukum
  • Fotokopi bukti pelunasan pembayaran sanksi denda administratif apabila usaha pariwisata terkena sanksi denda administratif
  • Surat keputusan pengesahan Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya apabila pemohon berbentuk badan hukum, di fotokopi
  • Surat Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), apabila mendatangkan tenaga kerja/artis luar negeri, di fotokopi
  • Nomor Keterangan Wajib Pajak (NPWP), di fotokopi
  • Melampirkan sertifikasi yang di miliki
  • Melampirkan sertifikat/bukti penguasaan tanah dan/atau bangunan
  • Soft file Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berupa SK dan lampirannya
  • Soft file Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik Kafe
  • Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran atas dokumen di sertai materai Rp. 6.000,-
  • Surat Pernyataan Kesanggupan melaksanakan kegiatan usaha pariwisata sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam TDUP
  • Melampirkan TDUP sebelumnya (khusus pemutakhiran)

Prosedur Pembuatan TDUP Kafe di Tahun 2021

Pembuatan TDUP umumnya dapat dilakukan dengan 2 metode.

Yang pertama adalah dengan mengurus secara langsung di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) untuk mengurus secara offline. Dan yang kedua yakni dengan mendaftar melalui OSS (Online Single Submission).

Berikut merupakan rincian lengkap prosedur pembuatan TDUP Kafe di Tahun 2021 melalui PTSP maupun sistem OSS:

Pembuatan TDUP Melalui PTSP

Tahapan yang akan Anda lalui ketika mengurus pembuatan TDUP melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) mencakup:

  • Permohonan pendaftaran;
  • Pemeriksaan berkas permohonan;
  • Penerbitan TDUP, dan;
  • Penerbitan TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

Ketika Anda mengurus pembuatan TDUP melalui PTSP, maka umumnya Anda akan memperoleh pelayanan secara terintegrasi yang prosesnya meliputi tahap permohonan sampai dengan tahap penerbitan pendaftaran usaha.

Pembuatan TDUP Melalui OSS

Adanya sistem OSS memang cukup memudahkan pelaku usaha dalam mengurus perizinan usaha. Begitu juga dalam mengurus TDUP Kafe.

Namun sebelum mendaftar, Anda harus terlebih dahulu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Nantinya, NIB akan berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impotir (API), Hak Akses Kepabeanan dan Pendaftaran BPJS.

Sampai sini sudah cukup paham bukan dengan apa saja prosedur pembuatan TDUP Kafe di tahun 2021?

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus pembuatan TDUP Kafe, terlebih di masa pandemi ini Anda merasa khawatir saat keluar dari rumah, maka Anda bisa mempercayakan proses pembuatan TDUP Kafe Anda pada JASAMURA!

JASAMURA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha berpengalaman.

Dengan pelayanan yang LEBIH BAIK, waktu pengerjaan LEBIH CEPAT dan biaya yang LEBIH HEMAT, JASAMURA tentu dengan senang hati akan membantu Anda mengurus pembuatan TDUP Kafe dalam waktu SINGKAT!

Langsung saja hubungi JASAMURA di nomor 0878-8466-3500. Gratis Konsultasi Sepuasnya, sekaligus Gratis Antar Jemput Berkas Dimana Saja!

Baca: Syarat Pembuatan TDUP Restoran di Tahun 2021

HUBUNGI KAMI :
  • WhatsApp: 0878-8466-3500
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official

Prosedur Pembuatan TDUP Restoran di Tahun 2021

Prosedur Pembuatan TDUP Restoran di Tahun 2021

Prosedur Pembuatan TDUP Restoran di Tahun 2021 — Bisnis kuliner barangkali merupakan salah satu bisnis yang paling memiliki keunggulan di Indonesia.

Tidak heran, begitu banyak pengusaha yang baru memulai usaha memilih bisnis kuliner sebagai bidang bisnis andalan mereka selain bidang lainnya.

Prospek bisnis kuliner pun cukup menggiurkan, terlebih dengan adanya pasar konsumen yang cukup luas dan banyak di seluruh penjuru dunia.

Sehingga, bukan suatu hal yang sulit bagi pengusaha dengan bidang usaha berupa bisnis kuliner untuk mengembangkan bisnis mereka. Sebab hampir seluruh jenis kuliner, sudah memiliki target konsumennya masing-masing.

Namun terlepas dari itu semua, mendirikan usaha di bidang kuliner juga memerlukan syarat-syarat tertentu yang harus di penuhi terlebih dahulu. Khususnya dalam hal perizinan usaha.

Lantas apakah Anda tahu perizinan usaha apa yang sekiranya cocok untuk bisnis kuliner Anda, terlebih jika bisnis kuliner Anda berupa restoran? Berikut akan kami jelaskan secara rinci di artikel kali ini. Simak baik-baik ya!

TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata)

TDUP atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata adalah bukti tanda daftar yang wajib di miliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata.

Dasar hukum TDUP terdapat dalam Pasal 15 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2009. Adapun dalam mendirikan bidang usaha bisnis kuliner berbentuk restoran, maka Anda di wajibkan untuk memiliki TDUP Restoran.

Jika Anda tidak memiliki TDUP Restoran, maka Anda akan terancam sanksi berupa pembatasan kegiatan usaha atau yang umum disebut dengan istilah penyegelan.

Hal ini telah tercatat dalam Pasal 38 Peraturan Menteri Pariwisata Nomo 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata (Permenpar DUP) bahwa restoran yang tidak memiliki TDUP akan di kenakan sanksi.

Syarat Pembuatan TDUP Restoran di Tahun 2021

  • Fotokopi Akta Pendirian perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang telah mendapat pengesahan dari pejabat atau telah di daftarkan ke instansi berwenang bagi pemohon berbentuk badan hukum
  • Fotokopi bukti pelunasan pembayaran sanksi denda administratif apabila usaha pariwisata terkena sanksi denda administratif
  • Surat keputusan pengesahan Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya apabila pemohon berbentuk badan hukum, di fotokopi
  • Surat Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), apabila mendatangkan tenaga kerja/artis luar negeri, di fotokopi
  • Nomor Keterangan Wajib Pajak (NPWP), di fotokopi
  • Melampirkan sertifikasi yang di miliki
  • Melampirkan sertifikat/bukti penguasaan tanah dan/atau bangunan
  • Soft file Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berupa SK dan lampirannya
  • Soft file Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik restoran
  • Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran atas dokumen di sertai materai Rp. 6.000,-
  • Surat Pernyataan Kesanggupan melaksanakan kegiatan usaha pariwisata sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam TDUP
  • Melampirkan TDUP sebelumnya (khusus pemutakhiran)

Prosedur Pembuatan TDUP Restoran di Tahun 2021

Pembuatan TDUP umumnya dapat dilakukan dengan 2 metode.

Yang pertama adalah dengan mengurus secara langsung di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) untuk mengurus secara offline. Dan yang kedua yakni dengan mendaftar melalui OSS (Online Single Submission).

Berikut merupakan rincian lengkap prosedur pembuatan TDUP Restoran di Tahun 2021 melalui PTSP maupun sistem OSS:

Pembuatan TDUP Melalui PTSP

Tahapan yang akan Anda lalui ketika mengurus pembuatan TDUP melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) mencakup:

  • Permohonan pendaftaran;
  • Pemeriksaan berkas permohonan;
  • Penerbitan TDUP, dan;
  • Penerbitan TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

Ketika Anda mengurus pembuatan TDUP melalui PTSP, maka umumnya Anda akan memperoleh pelayanan secara terintegrasi yang prosesnya meliputi tahap permohonan sampai dengan tahap penerbitan pendaftaran usaha.

Pembuatan TDUP Melalui OSS

Adanya sistem OSS memang cukup memudahkan pelaku usaha dalam mengurus perizinan usaha. Begitu juga dalam mengurus TDUP Restoran.

Namun sebelum mendaftar, Anda harus terlebih dahulu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Nantinya, NIB akan berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impotir (API), Hak Akses Kepabeanan dan Pendaftaran BPJS.

Sampai sini sudah cukup paham bukan dengan apa saja prosedur pembuatan TDUP Restoran di tahun 2021?

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus pembuatan TDUP Restoran, terlebih di masa pandemi ini Anda merasa khawatir saat keluar dari rumah, maka Anda bisa mempercayakan proses pembuatan TDUP Restoran Anda pada JASAMURA!

JASAMURA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha berpengalaman.

Dengan pelayanan yang LEBIH BAIK, waktu pengerjaan LEBIH CEPAT dan biaya yang LEBIH HEMAT, JASAMURA tentu dengan senang hati akan membantu Anda mengurus pembuatan TDUP Restoran dalam waktu SINGKAT!

Langsung saja hubungi JASAMURA di nomor 0878-8466-3500. Gratis Konsultasi Sepuasnya, sekaligus Gratis Antar Jemput Berkas Dimana Saja!

Baca: Syarat Pembuatan TDUP

HUBUNGI KAMI :
  • WhatsApp: 0878-8466-3500
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official

Syarat Pendirian UD di Tahun 2021

Syarat Pendirian UD di Tahun 2021

Syarat Pendirian UD di Tahun 2021 — Awal tahun 2021 ini, UD (Usaha Dagang) menjadi badan usaha yang cukup populer.

Begitu banyak pelaku usaha khususnya UKM dan UMKM yang memilih UD sebagai tunggangan bisnis mereka.

Tentu saja hal ini karena UD memiliki banyak keuntungan, proses pendirian UD pun terkenal cukup mudah dan tidak memakan banyak waktu.

Di tahun 2021 ini, pendirian UD pun semakin melonjak. Hal ini di karenakan begitu banyak pengusaha yang mulai ingin mengembangkan bisnis mereka dengan cara mendirikan badan usaha.

Nah! Apakah Anda termasuk pengusaha yang ingin mengembangkan bisnis Anda menjadi berbentuk UD?

Jika demikian adanya, maka Anda harus tahu terlebih dahulu apa saja syarat pendirian UD di tahun 2021 yang akan kami jelaskan secara tuntas pada artikel kali ini. Simak baik-baik ya!

Syarat Pendirian UD di Tahun 2021

  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) milik pendiri UD (minimal 1 orang).
  • Fotokopi NPWP pribadi milik pendiri UD (minimal 1 orang).
  • Surat kepemilikan tempat usaha (bisa berupa sertifikat/petok D/ jual beli) jika ada lalu di fotokopi.

Sampai sini sudah cukup paham bukan dengan apa saja syarat yang harus Anda lengkapi saat ingin mengurus pendirian UD?

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus pendirian UD, terlebih di masa pandemi ini Anda merasa khawatir saat keluar dari rumah, maka Anda bisa mempercayakan proses pendirian UD Anda pada JASAMURA!

JASAMURA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha berpengalaman.

Dengan pelayanan yang LEBIH BAIK, waktu pengerjaan LEBIH CEPAT dan biaya yang LEBIH HEMAT, JASAMURA tentu dengan senang hati akan membantu Anda mengurus pendirian UD dalam waktu SINGKAT!

Langsung saja hubungi JASAMURA di nomor . Gratis Konsultasi Sepuasnya, sekaligus Gratis Antar Jemput Berkas Dimana Saja!

Baca: Prosedur Pendirian UD

HUBUNGI KAMI :
  • WhatsApp: 
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official

Syarat Pendirian CV di Tahun 2021

Syarat Pendirian CV di Tahun 2021

Syarat Pendirian CV di Tahun 2021 — Hampir semua orang khususnya pengusaha di Indonesia tidak asing dengan istilah CV.

CV (Commanditaire Vennootschaap/Persekutuan Komanditer) merupakan salah satu badan usaha yang di akui di Indonesia.

Pendiri CV terdiri dari minimal dua orang. Selain itu, CV juga di kenal sebagai badan usaha bukan berbentuk hukum yang prosedur pendiriannya mudah.

Di tahun 2021 ini, pendirian CV semakin melonjak. Hal ini di karenakan begitu banyak pengusaha yang mulai ingin mengembangkan bisnis mereka dengan cara mendirikan badan usaha.

Nah! Apakah Anda termasuk pengusaha yang ingin mengembangkan bisnis Anda menjadi berbentuk CV?

Jika demikian adanya, maka Anda harus tahu terlebih dahulu apa saja syarat pendirian CV di tahun 2021 yang akan kami jelaskan secara tuntas pada artikel kali ini. Simak baik-baik ya!

Syarat Pendirian CV di Tahun 2021

  • Menyiapkan nama CV (sekaligus 3 nama cadangannya dan di anjurkan untuk tidak menggunakan Bahasa Inggris ataupun bahasa asing lain).
  • Fotokopi KTP pendiri (minimal KTP milik 2 orang pendiri dan bukan berstatus sebagai suami/istri. Bukan pegawai PNS/BUMN/TNI atau pegawai pemerintah lain).
  • Fotokopi NPWP pribadi dan para pendiri.
  • Menyiapkan 8 lembar materai Rp. 6.000,-
  • Fotokopi Sertifikat Tanah/Surat Keterangan Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian tempat usaha sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik).
  • IMB (Izin Mendirikan Bangunan) jika ada.
  • Stampel CV  (di buat setelah nama CV di setujui).

Sampai sini sudah cukup paham bukan dengan apa saja syarat yang harus Anda lengkapi saat ingin mengurus pendirian CV?

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus pendirian CV, terlebih di masa pandemi ini Anda merasa khawatir saat keluar dari rumah, maka Anda bisa mempercayakan proses pendirian CV Anda pada JASAMURA!

JASAMURA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha berpengalaman.

Dengan pelayanan yang LEBIH BAIK, waktu pengerjaan LEBIH CEPAT dan biaya yang LEBIH HEMAT, JASAMURA tentu dengan senang hati akan membantu Anda mengurus pendirian CV dalam waktu SINGKAT!

Langsung saja hubungi JASAMURA di nomor . Gratis Konsultasi Sepuasnya, sekaligus Gratis Antar Jemput Berkas Dimana Saja!

Baca: Prosedur Pendirian CV

HUBUNGI KAMI :
  • WhatsApp: 
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official

Syarat Pendirian PT di Tahun 2021

Syarat Pendirian PT di Tahun 2021

Syarat Pendirian PT di Tahun 2021 — Di tahun 2021 ini, begitu banyak pengusaha yang memutuskan untuk mulai mengembangkan bisnis mereka.

Dan salah satu proses perkembangan bisnis yang mereka lakukan, yakni dengan merubah bentuk badan usaha menjadi PT (Perseroan Terbatas).

PT sendiri merupakan badan usaha berbentuk hukum yang memiliki eksistensi dan pengakuan cukup tinggi di Indonesia.

Sebagai satu-satunya badan usaha berbentuk hukum, PT bahkan tercantum dalam undang-undang yakni Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang PT (Perseroan Terbatas).

Nah! Apakah Anda juga termasuk pengusaha yang ingin mengembangkan bisnis Anda menjadi berbentuk PT?

Jika demikian adanya, maka Anda harus tahu terlebih dahulu apa saja syarat pendirian di tahun 2021 yang akan kami jelaskan secara tuntas pada artikel kali ini. Simak baik-baik ya!

Syarat Pendirian PT di Tahun 2021

  • Menyiapkan nama PT (minimal menyiapkan 3 nama cadangan dan tidak berbahasa asing)
  • Fotokopi KTP para pendiri PT (minimal 2 orang, tidak boleh milik suami/istri dan pekerjaan bukan merupakan PNS/TNI/POLRI)
  • Fotokopi NPWP pribadi semua pengurus PT
  • Sertifikat tanah/surat keterangan kepemilikan tanah/surat perjanjian tempat usaha sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik, di fotokopi
  • IMB (Izin Mendirikan Bangunan) jika ada, di fotokopi
  • Stampel PT (di buat setelah nama PT di setujui)
  • 6 lembar materai Rp. 6000,-

Sampai sini sudah cukup paham bukan dengan apa saja syarat yang harus Anda lengkapi saat ingin mengurus pendirian PT?

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus pendirian PT, terlebih di masa pandemi ini Anda merasa khawatir saat keluar dari rumah, maka Anda bisa mempercayakan proses pendirian PT Anda pada JASAMURA!

JASAMURA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha berpengalaman.

Dengan pelayanan yang LEBIH BAIK, waktu pengerjaan LEBIH CEPAT dan biaya yang LEBIH HEMAT, JASAMURA tentu dengan senang hati akan membantu Anda mengurus pendirian PT dalam waktu SINGKAT!

Langsung saja hubungi JASAMURA di nomor . Gratis Konsultasi Sepuasnya, sekaligus Gratis Antar Jemput Berkas Dimana Saja!

Baca: Prosedur Pendirian PT

HUBUNGI KAMI :
  • WhatsApp: 
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official

Syarat Pembuatan NIB di Tahun 2021

Syarat Pembuatan NIB di Tahun 2021

Syarat Pembuatan NIB di Tahun 2021 — Nomor Induk Berusaha (NIB) tentu tidak asing bagi Anda yang bernotabene sebagai seorang pengusaha.

Bahkan di tahun 2021 ini, semakin banyak orang yang memutuskan untuk mendirikan usaha dan menyediakan lapangan pekerjaan, daripada mencari pekerjaan.

Namun sebelum mendirikan usaha, alangkah baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu salah satu izin usaha yang cukup di perlukan dalam operasional legalitas usaha Anda yakni NIB.

Pengertian NIB

Nomor Induk Berusaha atau NIB merupakan identitas pelaku usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha.

NIB terdiri dari 13 (tiga belas) digit angka acak yang di beri pengamanan dan di sertai dengan tanda tangan elektronik.

Tidak hanya itu, NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API) dan Akses Kepabeanan.

NIB jelas memiliki peran yang sangat penting sebagai salah satu dokumen legalitas usaha yang harus di miliki.

Bagi Anda yang ingin mendirikan usaha atau sudah mendirikan usaha, upayakan untuk membuat NIB terlebih dahulu.

Lantas apakah Anda tahu apa saja syarat yang harus Anda lengkapi untuk membuat NIB? Jika Anda belum tahu, Anda tidak perlu khawatir! Kami akan menjelaskannya secara tuntas di artikel kali ini.

Syarat Pembuatan NIB di Tahun 2021

  • Melampirkan fotokopi Akta Pendirian
  • Melampirkan fotokopi SK Kemenkumham
  • NPWP perusahaan, di fotokopi
  • NPWP pribadi pengurus yang tertulis di Akta Pendirian, di fotokopi
  • Fotokopi KTP milik pendiri, di lampirkan

Sampai sini sudah cukup paham bukan dengan apa saja syarat yang harus Anda lengkapi saat ingin membuat NIB?

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus pembuatan NIB, terlebih di masa pandemi ini Anda merasa khawatir saat keluar dari rumah, maka Anda bisa mempercayakan proses pembuatan NIB Anda pada JASAMURA!

JASAMURA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha berpengalaman.

Dengan pelayanan yang LEBIH BAIK, waktu pengerjaan LEBIH CEPAT dan biaya yang LEBIH HEMAT, JASAMURA tentu dengan senang hati akan membantu Anda mengurus pembuatan NIB dalam waktu SINGKAT!

Langsung saja hubungi JASAMURA di nomor . Gratis Konsultasi Sepuasnya, sekaligus Gratis Antar Jemput Berkas Dimana Saja!

Baca: Syarat dan Prosedur Pembuatan NIB

HUBUNGI KAMI :
  • WhatsApp: 
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official
× Hubungi Kami Sekarang