SYARAT PERUBAHAN TDP KE NIB

Syarat Perubahan NIB ke TDP

SYARAT PERUBAHAN TDP KE NIB

SYARAT PERUBAHAN TDP KE NIB

Sebagai pengusaha apakah Anda tahu bahwa TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atasnama perusahaan yang Anda simpan kini sudah tidak berlaku lagi karena pemerintah telah mengeluarkan legalitas substitusi secara terintegrasi dalam layanan yang dapat di akses secara online di seluruh Indonesia yakni NIB (Nomor Induk Berusaha)?

Menurut Pasal 1 Nomor 12 Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE), NIB memiliki pengertian yaitu sebagai sebuah identitas untuk pelaku usaha yang melakukan pendaftaran untuk bisnis usahanya masing-masing.

NIB memiliki kode penyusun berupa 13 digit angka acak yang di berikan pengaman dan di sertai juga dengan tanda tangan elektronik.

NIB juga memiliki fungsi sebagai sebuah identitas berusaha yang dapat digunakan oleh pelaku usaha mendapatkan izin usaha untuk bisnis usahanya dan juga izin komersial atau operasional.

Selain memiliki fungsi sebagai identitas usaha, NIB juga berfungsi sebagai TDP dimana usaha bisnis yang di jalankan oleh sebuah perusahaan akan memiliki izin untuk beroperasi, API (Angka Pengenal Impor) dan Akses Kepabeanan.

Tujuan di berlakukannya NIB adalah sebagai upaya pemerintah memberikan fasilitas berupa kemudahan dalam pelaksanaan berusaha bagi para pemohon perizinan, baik perorangan maupun badan usaha.

Dengan mudahnya alur perizinan yang dilakukan secara online tersebut, di harapkan juga menjadi pemantik semangat pengusaha dari berbagai penjuru daerah untuk mulai berwirausaha. Dan bagi pengusaha yang sudah memiliki usaha, agar lebih mudah mengurus perizinan usahanya.

Lantas bagaimana jika Anda ingin mengubah TDP perusahaan Anda menjadi NIB? Apa saja persyaratan yang harus Anda penuhi? Simak baik-baik di artikel ini ya!

Syarat Perubahan TDP ke NIB

Syarat-syarat yang harus Anda penuhi untuk mengubah TDP perusahaan Anda menjadi NIB, antara lain:

  • Scan Akta CV + SK (Surat Keterangan) Kemenkumham
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pengurus CV, di scan
  • NPWP CV, di scan
  • Melampirkan username dan password
  • Email + nomor telepon yang baru

Nah! Sampai sini sudah paham bukan apa saja yang harus Anda persiapkan untuk mengubah TDP perusahaan Anda menjadi NIB?

Jika Anda kesulitan, atau Anda tidak memiliki banyak waktu untuk mengurusnya sendiri, maka Anda bisa mempercayakan perubahan TDP perusahaan Anda menjadi NIB ke JASAMURA di nomor 0822-4591-9961. Gratis Antar Jemput Berkas!

Narahubung

  • WhatsApp: 0822-4591-9961
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official

Alamat Kantor

  • Ruko Mezzanine A20, Jalan Nginden Semolo 38-40, Kota Surabaya, Jawa Timur
  • Perum. Pondok Buana Blok B8, Bluru Kidul, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur
  • Perum. Taman Asri 1 Blok HH No. 11 Tembokrejo, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur
  • Jalan Raya Meri No. 456 (Depan Alfamart Meri 2), Kec. Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur
  • Jalan Sulfat No.Kav.5, Purwantoro, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur

Jam Buka

  • Senin – Jum’at pukul 08.30 – 16.30 WIB
  • Sabtu pukul 08.30 – 12.30 WIB
  • Hari Minggu dan Tanggal Merah Libur

SIUJPT SURABAYA

Perizinan Usaha Jasa Pengurusan Transportasi.

Disaat yang serba modern saat ini, banyak orang yang melakukan pengiriman barang antar pulau bahkan antar negara tidak perlu susah lagi. Dikarenakan sudah banyak jasa transportasi pengiriman yang akan melayani pengiriman, mulai dari penyimpanan, sortasi, pengepakan sampai ke pengiriman.

Untuk itu saat ini banyak pengusaha yang mulai mendirikan perusahaan jasa pengurusan transportasi untuk memudahkan pengiriman barang anda. Tentu saja saat anda membangun usaha pengurusan transportasi ini dibutuhkan surat izin untuk mengantongi perizinan usaha jasa pengurusan transportasi atau bisa disebut dengan SIUJPT.

Jika perusahaan anda tidak memiliki SIUJPT maka bisa dipastikan perusahaan anda akan dikenai sanksi oleh pemerintah dan tidak dapat merasakan operasional di lapangan yang diberikan oleh permenhub. Disesuaikan dengan permenhub 49 tahun 2017 inilah persyaratan administrasi dan syarat teknis yang ditetapkan untuk izin usaha pengurusan trasnportasi.

  1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000
  2. Copy KTP dan NPWP Penanggung Jawab Perusahaan.
  3. Akta perusahaan yang disahkan oleh Kemenkumhan
  4. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  5. Modal dasar paling sedikit 1,2 Miliar dan disetor paling sedikit 25% dari total modal dasar
  6. Memiliki kantor/gedung tetap perusahaan dengan masa sewa paling sedikit 2 tahun
  7. Memiliki tenaga ahli Warga Negara Indonesia yang berijasah minimum
    • D3 bidang pelayaran/maritim/penerbangan/transportasi
    • S1 logistik
    • Sertifikat kompetensi profesi di bidang forwarder atau manajemen supply chain.

Memang banyak sekali syarat yang dibutuhkan untuk mengurus SIUJPT perusahaan anda. Jika anda merasa kesulitan atau kesusahan untuk mengurusnya, anda bisa saja langsung menggandeng biro jasa perizinan salah satunya adalah JASAMURA.

JASAMURA hadir untuk anda para pengusaha yang tidak memiliki waktu namun ingin mengurus legalitas usahanya. JASAMURA sebagai salah satu Perusahaan Biro Jasa pengurusan usaha di Indonesia.

JASAMURA sudah berpengalaman lebih dari 10 tahun dan menangani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia. JASAMURA selalu mengandalkan profesionalitas dan kepercayaan para klien.

Dengan tujuan untuk membantu dalam pengurusan izin perusahaan , perizinan pendirian pembuatan UD, perizinan pendirian pembuatan CV, perizinan pendirian pembuatan PT di Yogyakarta dan sekitarnya. JASAMURA resmi didirikan pada akhir november 2010 dan telah membantu lebih dari 10.000 perusahaan.

Layanan JASAMURA meliputi:

  1. Pengurusan, pendirian, pembuatan PT
  2. Pengurusan, pendirian, pembuatan CV
  3. Pengurusan, pendirian, pembuatan UD
  4. Pengurusan, pendirian, pembuatan SIUJK
  5. Pengurusan, pendirian, pembuatan SIUJPT
  6. Pengurusan, pembuatan PKP
  7. Pengurusan, pembuatan Ijin Eksportir dan Importir.

Untuk anda yang terlalu sibuk mengurus usaha tidak perlu bingung, kami akan datang langsung ke rumah anda untuk antar dan jemput berkas anda.

Untuk info dan order hubungi:

  • Whatsapp: 082245919961
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official
  • Blogspot: birojasamura.blogspot.com

Alamat Kantor: Ruko Mezzanine A20, Jln. Nginden Semolo 38-40, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Jam Buka: 

  • Senin – Jumat: Pukul 08.30 – 16.30
  • Sabtu: 08.30 – 12.30
  • Hari Minggu dan Tanggal Merah Libur

SYARAT PENDIRIAN CV SIDOARJO

Urutan dan Syarat Pendirian CV Sidoarjo

Tentunya saat mendirikan CV ada beberapa prosedur yang harus dilewati. Mulai menentukan nama pendiri, nama san lokasi CV, kemudian adalah pembuatan akta pendirian sampai mendapatkan SK dari menkumham. Peraturan pendirian dan perijinan CV sudah diatur dalam Pasal 16-35 UU Hukum Perdata atau (KUHD). Dikarenakan PT dan CV berbeda, pastinya proses pendirian PT dan CV pun berbeda. Berikut adalah tahap-tahap untuk pendirian CV.

  • Menentukan Dua Pendiri CV
    Salah satu syarat untuk mendirikan CV adalah memiliki minimal dua orang pendiri. CV memiliki karakteristik khusus yang tidak dimiliki badan usaha lain, yaitu didirikan minimal oleh dua orang; (1) persero aktif yang nantinya bergelar direktur dan memiliki tanggung jawab yang tak terbatas, dan (2) persero komanditer atau persero diam yang memiliki tanggung jawab terbatas.

  • Membuat Akta Pendirian CV

    Setelah menentukan 2 pendiri CV, pemilik CV harus membuat akta pendirian CV. Untuk mengurus akta pendirian, dapat dilakukan di notaris. Beberapa hal yang harus disiapkan adalah nama, tempat usaha, tujuan didirakannya usaha, mulai berlakunya hingga pembentukan kas uang CV.

    Maka dari itu para pemilik CV harus sudah menyiapkan data-data tersebut agar perurusan usaha cepat terselesaikan. Untuk nama CV, pemilik harus menyediakan beberapa opsi nama agar jika ada yang sama, anda tidak perlu mempersiapkan lebih lama lagi.

  • Mengurus surat domisili perusahaan

    Dalam perjalanannya mengurus akta pendirian CV, pemilik CV juga harus mengurus surat domisili perusahaan yang mana berisi keterangan alamat dimana CV berada. Surat domisili perusahaan ini penting karena nantinya akan sebagai syarat untuk mengajukan dokumen perizinan CV anda seperti saat anda akan mengurus NPWP dan NIB perusahaan anda.

  • Mengurus NPWP

    Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa surat pengantar tersebut akan dibawa untuk mengurus hal yang lain termasuk NPWP. Para pengusaha diwajibkan untuk mengurus NPWP usahanya. Pengusaha perlu untuk mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan domisili perusahaan. Untuk mengurus NPWP anda wajib membawa SKDP, fotokopi KTP dan NPWP pendiri.

  • Mengurus Ijin Usaha

    Setelah itu pengusaha dapat mengurus izin usahanya. Izin usaha dari CV harus sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan oleh CV. Untuk mendapatkan izin usaha, kita harus mengurus SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan  yang dapat diurus di kantor Dinas Perdagangan setempat.

  • Mengurus Nomor Induk Berusaha

    Prosedur lain yang harus dilakukan untuk mendirikan CV adalah mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB). Untuk membuat NIB, pemilik usaha perlu melakukan pendafttaran ke dinas Perdagangan wilaya kota/kabupaten domisili perusahaan. Hal-hal yang perlu disiapkan untuk pembuatan NIB tidak jauh berbeda dengan pembuatan SIUP.

Salah satu jasa pembuatan CV Surabaya adalah JASAMURA. JASAMURA sebagai salah satu perusahaan biro jasa yang berdomisili di Surabaya mempunyai tujuan untuk membantu dalam pengurusan UD, pengurusan  CV, pengurusan PT, pembuatan NIB, SIUP, SIUJK, PIRT, IMB, IUI dan SIPA di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

JASAMURA sudah berpengalaman lebih dari 10 tahun dan menangani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia. JASAMURA selalu mengandalkan profesionalitas dan kepercayaan para klien.

Layanan JASAMURA meliputi:

  1. Pengurusan, pendirian, pembuatan PT
  2. Pengurusan, pendirian, pembuatan CV
  3. Pengurusan, pendirian, pembuatan UD
  4. Pengurusan, pendirian, pembuatan SIUJK
  5. Pengurusan, pendirian, pembuatan SIUJPT
  6. Pengurusan, pembuatan PKP
  7. Pengurusan, pembuatan Ijin Eksportir dan Importir

Untuk anda yang terlalu sibuk mengurus usaha tidak perlu bingung, kami akan datang langsung ke rumah anda untuk antar dan jemput berkas anda.

Untuk info dan order hubungi:

  • Whatsapp: 082245919961
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official
  • Blogspot: birojasamura.blogspot.com

Alamat Kantor:
Perum. Pondok Buana Blok B8, Bluru Kidul, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur.

Jam Buka: 

  • Senin – Jumat: Pukul 08.30 – 16.30
  • Sabtu: 08.30 – 12.30
  • Hari Minggu dan Tanggal Merah Libur

JASA PEMBUATAN IZIN USAHA

JASA PEMBUATAN IZIN USAHA

jasa pembuatan izin usaha

Cukup mudah untuk proses mendirikan CV. Namun karena proses mendirikan CV cukup mudah, syarat mendirikan CV juga mudah, banyak pengusaha yang menyepelekan ini. Proses mendirikan CV ini nantinya, anda juga akan mendaftarkan CV anda secara legal pada negara. Atau dengan kata lain anda akan mengurus perizinan CV anda.

Saat anda mendirikan CV maka otomatis anda harus mengurus perizinan CV atau perizinan usaha anda. Berikut adalah syarat membuat CV di JASAMURA Surabaya.

  1. Anda cukup menyiapkan nama CV anda
  2. KTP para pendiri
  3. NPWP

Saat anda tidak memiliki waktu untuk mengurus perizinan usaha atau perizinan CV anda, anda bisa saja langsung menyerahkan pada biro jasa perijinan usaha. Salah satu jasa perijinan usaha di Surabaya adalah JASAMURA.

Salah satu jasa pembuatan CV Surabaya adalah JASAMURA. JASAMURA sebagai salah satu perusahaan biro jasa yang berdomisili di Surabaya mempunyai tujuan untuk membantu dalam pengurusan UD, pengurusan  CV, pengurusan PT, pembuatan NIB, SIUP, SIUJK, PKP, Ijin eksportir dan importi di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

JASAMURA resmi didirikan pada akhir November 2010, dan sudah menangani 10.000 klien. JASAMURA selaku biro jasa perizinan usaha di Indonesia selalu mengedepankan profesionalitas dan kepercayaan klien kami, sehingga sampai saat ini banyak yang mempercayakan JASAMURA untuk mengurus perijinan usahanya.

Layanan JASAMURA yang lain meliputi

  1. Pengurusan, pendirian, pembuatan PT
  2. Pengurusan, pendirian, pembuatan CV
  3. Pengurusan, pendirian, pembuatan UD
  4. Pengurusan, pendirian, pembuatan SIUJK
  5. Pengurusan, pendirian, pembuatan SIUJPT
  6. Pengurusan, pembuatan PKP
  7. Pengurusan, pembuatan Ijin Eksportir dan Importir

Biaya Jasa Pendirian PT: Rp. 6.200.000,- (Estimasi 7-8 Minggu)
Anda akan mendapatkan Paket Jasa Pendirian PT:

  • Akte pendirian PT dari Notaris
  • SK Terdaftar Nama Perusahaan dari kemenkumham
  • NPWP Perusahaan
  • SIUP dan NIB (Nomor Induk Berusaha)

Biaya Pendirian CV: Rp. 2.300.000 (Estimasi 1-2 Minggu)
Anda akan mendapatkan paket pendirian CV lengkap :

  • Akte pendirian CV dari Notaris
  • SK Menteri Kehakiman & HAM
  • NPWP Perusahaan dan Surat Keterangan Terdaftarnya.
  • SIUP dan NIB

Biaya Pendirian UD: Rp. 1.000.000 (Estimasi 1-2 Minggu)
Anda akan mendapatkan paket pendirian UD lengkap :

  • Akte pendirian UD dari Notaris
  • SK Menteri Kehakiman & HAM
  • NPWP Perusahaan dan Surat Keterangan Terdaftarnya.
  • SIUP dan NIB

Untuk anda yang terlalu sibuk mengurus usaha tidak perlu bingung, kami akan datang langsung ke rumah anda untuk antar dan jemput berkas anda.

Untuk info dan order hubungi:

  • Whatsapp: 082245919961
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official
  • Blogspot: birojasamura.blogspot.com

Alamat Kantor: Ruko Mezzanine A10, Jln. Nginden Semolo 38-40, Kota Surabaya, Jawa Timur

PENGUSAHA WAJIB PUNYA INI!

Apa yang dimaksud dengan Surat Izin Usaha? Pengusaha Wajib Punya Ini!

Apakah anda pengusaha baru? Atau baru memulai usaha? Beberapa hal ada yang harus anda perhatikan. Seperti riset pasar, mengembangkan inovasi untuk perusahaan dan ada lagi yang terpenting adalah surat izin usaha. Surat izin usaha ini adalah SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan. SIUP dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu di daerah usaha anda berdiri.

Sebelum anda mengurus SIUP anda harus mengerti bahwa Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP terbagi menjadi tiga jenis, yaitu SIUP Makro, SIUP Kecil, SIUP Menengah dan Siup Besar. Apa perbedaan dari keempat jenis SIUP tersebut?

  1. SIUP Mikro, diperlukan untuk perusahaan yang memiliki modal awal dan kekayaan bersih dibawah 50 juta, modal ini diluar dari luas lahan dan bangunan usaha tersebut. Seperti namanya, SIUP Mikro adalah untuk pengusaha yang baru memulai usahanya.
  2. SIUP kecil dikeluarkan untuk pengusaha yang memiliki modal mulai 50 juta hingga 500 juta, diluar lahan dan bangunan usaha
  3. SIUP Menengah yaitu SIUP yang diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal 500 Juta hingga 10 miliar di luar luas lahan dan bangunan perusahaan
  4. SIUP Besar, atau SIUP yang paling tinggi dikeluarkan untuk perusahaan yang memiliki modal berisi diatas 10 Miliar.

Setelah mengetahui jenis SIUP berdasarkan besar modal yang dimiliki oleh perusahaan, berikut adalah urutan untuk pengurusan SIUP yang bisa anda ikuti:

  1. Ambil Formulir Pendaftaran
    Langkah awal untuk mengurus SIUP pastinya adalah mengambil formulir pendaftaran yang harus anda isi. Anda bisa mengambilnya di Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan sesuai domisili usaha anda.
  2. Isi Formulir Pendaftaran
    Setelah mengambil formulir SIUP, selanjutnya adalah mengisi lengkap formulir tersebut. Untuk mengisi formulir, anda harus menyediakan materai 6.000. formulir SIUP ini harus ditandatangani oleh Pemilik/Direktur Utama perusahaan dan tidak bisa diwakilkan.
  3. Bayar Biaya Pembuatan
    Langkah selanjutnya adalah pembayaran formulir SIUP berdasarkan kategori perusahaan anda. Kategori tersebut sudah dijelaskan diatas apakah perusahaan anda termasuk SIUP mikro, kecil, menengah atau besar. Namun besarnya biaya SIUP in juga tergantung dari domisili perusahaan anda dimana anda membuat SIUP.
  4. Ambil SIUP yang sudah jadi
    SIUP perusahaan anda akan diproses selama kurang lebih 2 minggu dari waktu anda menyerahkan formulir SIUP. Jika SIUP anda sudah selesai, maka Kantor Dinas Perdagangan akan menghubungi anda dan SIUP sudah bisa digunakan.

Setelah mengetahui jenis dan cara membuat SIUP, anda mungkin akan langsung datang ke Kantor Perdagangan domisili usaha anda untuk mengurus SIUP perusahaan anda. Meskipun tahapan untuk membuat SIUP cukup mudah namun ketika anda terlalu sibuk, anda mungkin akan merasa kesulitan untuk mengurus perizinan usaha sendirian. Sehingga anda membutuhkan bantuan yaitu jasa perizinan usaha. Salah satu jasa perizinan usaha yang terpercaya adalah JASAMURA.

JASAMURA sudah berpengalaman lebih dari 10 tahun dan menangani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia. JASAMURA selalu mengandalkan profesionalitas dan kepercayaan para klien.

Layanan JASAMURA meliputi:

  1. Pengurusan, pendirian, pembuatan PT
  2. Pengurusan, pendirian, pembuatan CV
  3. Pengurusan, pendirian, pembuatan UD
  4. Pengurusan, pendirian, pembuatan SIUJK
  5. Pengurusan, pendirian, pembuatan SIUJPT
  6. Pengurusan, pembuatan PKP
  7. Pengurusan, pembuatan Ijin Eksportir dan Importir

Untuk anda yang terlalu sibuk mengurus usaha tidak perlu bingung, kami akan datang langsung ke rumah anda untuk antar dan jemput berkas anda.

Untuk info dan order hubungi:

  • Whatsapp: 082245919961
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official
  • Blogspot: birojasamura.blogspot.com

Alamat Kantor:

  • Surabaya: Ruko Mezzanine A20, Jln. Nginden Semolo 38-40, Kota Surabaya, Jawa Timur
  • Sidoarjo: Perum. Pondok Buana Blok B8, Bluru Kidul, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur. 

Jam Buka: 

  • Senin – Jumat: Pukul 08.30 – 16.30
  • Sabtu: 08.30 – 12.30
  • Hari Minggu dan Tanggal Merah Libur

SURAT IZIN USAHA ITU PENTING!

Baru Membuka Usaha? Jangan Lupakan Surat Izin Usaha!

Membuka usaha merupakan salah satu cara untuk menambah penghasilan saat ini. Namun banyak sebelumnya yang harus anda persiapkan sebelum membuka usaha anda. Tips and trik sebelum membuka usaha.

1. Meningkatkan kemampuan dan rasa percaya diri

Meningkatkan kemampuan pastinya sangat penting ketika anda baru akan memulai bisnis anda. Bisa dibayangkan saat anda tidak memiliki kemampuan yang cukup, bagaimana anda menjalankan usaha anda. Selain itu anda juga harus membangun rasa percaya diri untuk membangun usaha agar usaha yang dibangun juga lebih dipercaya oleh klien.

2. Lakukan riset

Melakukan riset adalah hal yang sangat dibutuhkan saat anda baru akan memulai usaha. Karena dengan riset anda bisa mengetahui pasar apa yang sekarang sedang diminati dan dibutuhkan oleh orang. Anda juga dapat meriset target pasar anda siapa. Sehingga anda tidak salah dalam menentukan target.

3. Jangan mudah puas

Jangan mudah puas dengan sesuatu yang sudah anda kerjakan. Puas boleh tapi jangan berlarut-larut. Karena sesungguhnya yang harus anda kerjakan masih banyak. Jadi jangan mudah merasa puas dengan hasil yang telah anda kerjakan.

4. Optimisme

Jangan lupa untuk selalu berpikir positif disetiap saat. Agar yang terjadi juga selalu positive. Merasa optimis dalam segala hal yang dilakukan dan tetap semangat meskipun banyak rintangan yang dihadapi. Optimis adalah kuncinya!

5. Membangun budaya disiplin

Membangun budaya disiplin sejak awal membangun usaha atau bisnis merupakan suatu keharusan. Agar apa yang anda rencanakan berjala dengan baik dan sesuai dengan timeline yang sudah anda buat. Jika anda disiplin waktu, maka semuanya akan berjalan sesuai dengan waktunya.

6. Kreatif

Ketika seseorang membangung usaha, otomatis dia harus memiliki kreatifitas. Kretifitas ini digunakan saat ia akan melakukan inovasi usahanya. Jika pengusaha tidak kreatif maka usaha yang dimiliki pun tidak akan naik dan tidak berkembang.

7. Mengurus surat izin usaha

Ini adalah kunci dari usaha anda. Setelah anda memiliki usaha, jangan lupa untuk mengurus surat izin usahanya. Surat izin usaha wajib anda miliki selaku pengusaha, agar usaha anda mendapat surat legal dari pemerintah sehingga tidak terkena penertiban.

Setelah mengetahui bahwa surat izin usaha adalah hal terpenting untuk usaha anda, yang selanjutnya anda lakukan adalah mengurus surat izin usaha tersebut atau mencari jasa perizinan usaha yang sesuai dengan domisili usaha anda. Namun ketika anda terlalu sibuk mengurus usaha anda yang baru anda buka, mungkin anda akan merasa kesulitan untuk mengurus perizinan usaha sendirian, sehingga anda membutuhkan bantuan yaitu jasa perizinan usaha. Salah satu jasa perizinan usaha yang terpercaya adalah JASAMURA.

JASAMURA sudah berpengalaman lebih dari 10 tahun dan menangani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia. JASAMURA selalu mengandalkan profesionalitas dan kepercayaan para klien.

Layanan JASAMURA meliputi:

  1. Pengurusan, pendirian, pembuatan PT
  2. Pengurusan, pendirian, pembuatan CV
  3. Pengurusan, pendirian, pembuatan UD
  4. Pengurusan, pendirian, pembuatan SIUJK
  5. Pengurusan, pendirian, pembuatan SIUJPT
  6. Pengurusan, pembuatan PKP
  7. Pengurusan, pembuatan Ijin Eksportir dan Importir

Untuk anda yang terlalu sibuk mengurus usaha tidak perlu bingung, kami akan datang langsung ke rumah anda untuk antar dan jemput berkas anda.

Untuk info dan order hubungi:

  • Whatsapp: 082245919961
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official
  • Blogspot: birojasamura.blogspot.com

Alamat Kantor: Ruko Mezzanine A20, Jln. Nginden Semolo 38-40, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Jam Buka: 

  • Senin – Jumat: Pukul 08.30 – 16.30
  • Sabtu: 08.30 – 12.30
  • Hari Minggu dan Tanggal Merah Libur

SKA, SKT, SBU, & JASA PENGURUSAN SIUJK

Pentingnya SKA, SKT, dan SBU dalam PENGURUSAN SIUJK.

Perusahaan konstruksi merupakan perusahaan yang mengkaji, merencanakan, merancang dan mengawasi penyelenggaraan konstruksi bangunan. Perusahaan konstruksi biasanya meliputi arsitektur lanskap dan perencanaan wilayah, konsultansi ilmiah dan teknis, pengujian dan analisis teknis, konstruksi khusus maupun penyelesaian gedung dan masih banyak yang lain.

Saat akan membangun atau mempunyai jasa usaha konstruksi pastinya dibutuhkan sertifikat-sertifikat tenaga ahli agar orang yang memakai jasa konstruksi kita lebih percaya. Jika pekerja tidak mempunyai sertifikasi keahlian bagaimana bisa klien mempercayakan konstruksi bangunannya terhadap orang yang tidak mempunyai keahlian sehingga sertifikasi keahlian sangat diperlukan.

Sertifikat keahlian yang dibutuhkan untuk mengurus SIUJK atau Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi adalah SKA, SKT dan SBU. Memang ada banyak, namun memang inilah yang dibutuhkan agar nantinya tidak ada kejadian buruk yang menimpa misalkan kecelakaan kerja karena orang yang dipekerjakan tidak mempunyai sertifikat dan pastinya akan merugikan klien karena konstruksinya jadi terganggu.

SKA adalah sertifikat keahlian yang diberikan kepada tenaga ahli konstruksi yang sudah memenuhi syarat untuk memenuhi persyaratan kompetensi yang berdasar pada disiplin keilmuan. SKA ini dikeluarkan oleh LPJK atau Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi.

Ada banyak sekali jenis SKA yang dikeluarkan oleh LPJK dan ini tergantung kepada jenis ilmu yang sudah dimiliki oleh tenaga ahli. Contohnya seperti arsitek, elektrikal, mekanik, sipil, tata lingkungan dan manajemen pelaksaan dan yang lainnya. Selain itu ada beberapa macam kualifikasi tenaga ahli jasa konstruksi, ada ahli muda, ahli madya maupun ahli utama dan jika anda sudah memiliki sertifikasi ahli muda bisa di upgrade atau ditingkatkan ke ahli yang lebih tinggi.

Sedangkan SKT adalah sertifikat keterampilan yang juga diterbitkan atau dikeluarkan oleh LPJK dan diberikan kepada tenaga terampil konstruksi sebagai bukti kompetensi. SKT jenisnya lebih banyak daripada SKA, ada sekitar 188 sertifikat di berbagai bidang dan terdiri dari kelas 1, kelas 2 dan kelas 3.

Setelah anda mempunyai SKT dan SKA, sertifikat tersebut bisa anda pakai untuk mengurus SBU atau Sertifikat Badan Usaha di tempat domisili usaha anda. Sertifikat tersebut juga bisa anda gunakan untuk mengurus SIUJK usaha konstruksi anda.

Untuk mengurus sertifikat dan perizinan konstruksi anda harus memiliki banyak waktu karena anda akan diribetkan oleh banyaknya dokumen dan harus ke banyak tempat untuk mengurus perizinan usaha konstruksi anda. Sehingga JASAMURA disini hadir untuk anda memudahkan pengurusan izin usaha konstruksi anda.

JASAMURA sudah berpengalaman lebih dari 10 tahun dan menangani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia. JASAMURA selalu mengandalkan profesionalitas dan kepercayaan para klien.

Layanan JASAMURA meliputi:

  1. Pengurusan, pendirian, pembuatan PT
  2. Pengurusan, pendirian, pembuatan CV
  3. Pengurusan, pendirian, pembuatan UD
  4. Pengurusan, pendirian, pembuatan SIUJK
  5. Pengurusan, pendirian, pembuatan SIUJPT
  6. Pengurusan, pembuatan PKP
  7. Pengurusan, pembuatan Ijin Eksportir dan Importir

Untuk anda yang terlalu sibuk mengurus usaha tidak perlu bingung, kami akan datang langsung ke rumah anda untuk antar dan jemput berkas anda.

Untuk info dan order hubungi:

  • Whatsapp: 082245919961
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official
  • Blogspot: birojasamura.blogspot.com

Alamat Kantor:

  • Ruko Mezzanine A20, Jln. Nginden Semolo 38-40, Kota Surabaya, Jawa Timur.
  • Perum. Pondok Buana Blok B8, Bluru Kidul, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur.
  • Perum Taman Asri 1 Blok HH No.11
    Tembokrejo, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur.
  • Jl. Raya Meri No. 456 (Depan Alfamart Meri 2), Kec. Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur.
  • Jl. Sulfat No.Kav.5, Purwantoro, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur.

Jam Buka: 

  • Senin – Jumat: Pukul 08.30 – 16.30
  • Sabtu: 08.30 – 12.30
  • Hari Minggu dan Tanggal Merah Libur

JASA PENGURUSAN PIRT

Perhatikan ini sebelum anda membuat produk rumah tangga.

Sebagian orang mungkin sudah memiliki cita-cita atau berkeinginan untuk menjadi pengusaha. Untuk memulai jadi pengusaha pasti awalnya anda memulai dari rumah. Misalnya anda ingin membuat produk handmade atau produk asli buatan anda sendiri maka anda bisa memulainya lebih awal. Bisnis rumahan ini memang mungkin menjadi salah satu pilihan anda karena anda hanya perlu dirumah untuk mengurus usaha anda dan bisa menunjang perekonomian keluarga anda dirumah.

Namun apakah anda tahu saat anda ingin memproduksi hasil olahan rumah anda wajib untuk memperhatikan kebersihan dan kualitas produk anda sendiri. Serta ada syarat dan izin khusus yang harus anda buat. Ini diwajibkan agar masyarakat atau konsumen tau bahwa produk anda memang berkualitas dan aman untuk dikonsumsi. Perizinan usaha yang harus anda punya ialah perizinan Produksi Pangan Industri Rumah Tangga atau PIRT.

SPP-IRT ini diterbitkan oleh bupati atau wali kota melalui Dinas Kesehatan domisili usaha anda. Namun memang untuk mengurus PIRT anda harus memenuhi beberapa syarat dahulu diantaranya memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan dan pemeriksaan sarana produksi pangan yang memenuhi syarat.

Setelah itu baru anda dapat mengurus perizinan PIRT anda dengan syarat:

  1. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemilik usaha rumahan
  2. Pas foto 3×4 pemilik usaha rumahan, 3 lembar
  3. Surat keterangan domisili usaha dari kantor camat 
  4. Surat keterangan puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi 
  5. Surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan
  6. Data produk makanan atau minuman yang diproduksi
  7. Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi
  8. Label yang akan dipakai pada produk makanan minuman yang diproduksi
  9. Menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT.

Memang untuk mengurus perizinan rumah tangga ini menyita waktu yang banyak dan persyaratan yang tidak sedikit pula. Untuk itu anda mungkin memerlukan bantuan dalam mengurus Perizinan Industri Rumah Tangga anda. Anda bisa saja untuk mencari biro jasa perizinan usaha terdekat atau yang sesuai dengan lokasi anda.

Salah satu jasa perizinan usaha yang bisa membantu anda dalam mengurus PIRT adalah JASAMURA. JASAMURA resmi didirikan pada akhir November 2010, dan sudah menangani 10.000 klien di seluruh Indonesia. JASAMURA selalu mengandalkan profesionalitas dan kepercayaan para klien.

Layanan JASAMURA meliputi:

  1. Pengurusan, pendirian, pembuatan PT
  2. Pengurusan, pendirian, pembuatan CV
  3. Pengurusan, pendirian, pembuatan UD
  4. Pengurusan, pendirian, pembuatan SIUJK
  5. Pengurusan, pendirian, pembuatan SIUJPT
  6. Pengurusan, pembuatan PKP
  7. Pengurusan, pembuatan Ijin Eksportir dan Importir

Untuk anda yang terlalu sibuk mengurus usaha tidak perlu bingung, kami akan datang langsung ke rumah anda untuk antar dan jemput berkas anda.

Untuk info & order hubungi:

  • Whatsapp: 082245919961 (https://bit.ly/CSJASAMURA)
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official
  • Blogspot: birojasamura.blogspot.com

Alamat Kantor:

  • Surabaya: Ruko Mezzanine A20, Jln. Nginden Semolo 38-40, Kota Surabaya, Jawa Timur
  • Sidoarjo: Perum. Pondok Buana Blok B8, Bluru Kidul, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur.
  • Mojokerto: Jl. Raya Meri No. 456 ( Depan Alfamart Meri 2 )
    Kec. Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur.
  • Malang: Jl. Sulfat No.Kav.5, Purwantoro,
    Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur.
  • Pasuruan: Perum Taman Asri 1 Blok HH No.11, Tembokrejo, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan, , Jawa Timur.

Jam Buka: 

  • Senin – Jumat: Pukul 08.30 – 16.30
  • Sabtu: 08.30 – 12.30
  • Hari Minggu dan Tanggal Merah Libur

KONSULTASI GRATIISSS..!

TANDA DAFTAR PERUSAHAAN

Apakah Anda Sudah Memperbarui TDP Anda?

Bagi sebagian pengusaha yang sudah mengurus perizinan usahanya pasti sudah mengetahui bahwa dalam perizinan usaha terdapat SIUP dan TDP. TDP adalah Tanda daftar perusahaan. TDP dibutuhkan untuk anda yang memiliki perusahaan baik bentuk UD, CV maupun PT.

Dasar hukum mengapa perusahaan wajib memiliki Tanda Daftar Perusahaan adalah Undang-undang Republik Indonesia No.3 tahun 1982 tentang wajib Daftar Perusahaan dan Surat Keputusan Menperindag No. 596/MPP/Kep/9/2004 tentang Standart Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan.

Kepada perusahaan yang telah disahkan pendiriannya dalam Daftar Perusahaan diberikan Tanda Daftar Perusahaan yang berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Namun apakah anda tahu per bulan Mei 2018 setiap perusahaan diwajibkan untuk mengurus NIB atau yang disebut dengan Nomor Induk Berusaha.

Sehingga bagi perusahaan yang perizinannya masih memiliki TDP diwajibkan untuk mengurus NIB. Pada dasarnya NIB dan TDP hampir sama. Hanya saja untuk masa berlaku TDP terbatas 5 tahun terhitung saat pengesahan perizinannya. Setelah 5 tahun, pengusaha diwajibkan untuk memperpanjang TDP.

Maka berlaku NIB berbeda dengan TDP. NIB berlaku seumur hidup atau selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya. Kebijakan terkait NIB ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Sehingga mulai tahun 2018, semua perusahaan yang masih memiliki TDP dan belum mengurus NIB harap segera mengganti dan mengurus NIB perusahaannya. Dikarenakan TDP sudah tidak berlaku sehingga perusahaan anda bisa dicap illegal meskipun sudah memiliki TDP namun belum mengurus NIB.

Untuk itu bagi anda yang belum mengganti TDP harap segera mengurus NIB agar perusahaan anda tidak tekena penertiban. Bagi anda mungkin mengurus NIB ribet dan membutuhkan banyak waktu, sedangkan anda tidak memiliki waktu untuk mengurusnya karena anda sibuk mengurus perusahaan anda. Untuk itu kami, JASAMURA salah satu jasa perizinan bisa membantu anda untuk mengurus NIB perusahaan anda.

JASAMURA sudah berpengalaman lebih dari 10 tahun dan menangani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia. JASAMURA selalu mengandalkan profesionalitas dan kepercayaan para klien.

Layanan JASAMURA meliputi:

  1. Pengurusan, pendirian, pembuatan PT
  2. Pengurusan, pendirian, pembuatan CV
  3. Pengurusan, pendirian, pembuatan UD
  4. Pengurusan, pendirian, pembuatan SIUJK
  5. Pengurusan, pendirian, pembuatan SIUJPT
  6. Pengurusan, pembuatan PKP
  7. Pengurusan, pembuatan Ijin Eksportir dan Importir

Untuk anda yang terlalu sibuk mengurus usaha tidak perlu bingung, kami akan datang langsung ke rumah anda untuk antar dan jemput berkas anda.

Untuk info dan order hubungi:

  • Whatsapp: 082245919961
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official
  • Blogspot: birojasamura.blogspot.com

Alamat Kantor: Ruko Mezzanine A20, Jln. Nginden Semolo 38-40, Kota Surabaya, Jawa Timur

Jam Buka: 

  • Senin – Jumat: Pukul 08.30 – 16.30
  • Sabtu: 08.30 – 12.30
  • Hari Minggu dan Tanggal Merah Libur

IZIN USAHA PRAKTIS

PAKET EKONOMIS, IZIN USAHA PRAKTIS!

Anda pasti sibuk karena baru merintis usaha namun anda harus ingat izin usaha tetap harus diurus.

Nggak punya waktu? Santuyyyyy telepon aja JASAMURA!!

Jasamura melayani perizinan usaha, pengurusan PT, pengurusan CV, jasa pengurusan SIUP, PKP, dan izin khusus lainnya.

TIDAK PERCAYA??

Langsung hubungi kami 0822-4591-9961 atau klik button dibawah ini

× Hubungi Kami Sekarang