Jasa Mura Surabaya

Halo, Entrepreneur

Temukan solusi untuk izin usaha anda

Kami telah membantu 1000+ an UMKM untuk perizinan usaha hingga produknya

Berdiri sejak 2010
0 K
Berdiri sejak 2010
0 Thn+
Kantor Cabang Se Indonesia
0 +

KEUNTUNGAN MEMILIKI LEGALITAS USAHA

KEUNTUNGAN MEMILIKI LEGALITAS USAHA

KEUNTUNGAN MEMILIKI LEGALITAS USAHA — Saat ingin memulai usaha, hal yang pertama kali menjadi prioritas seorang pengusaha tentunya tidak jauh dari modal dan produk apa yang akan di kembangkan untuk di jual.

Sedangkan hal lain seperti masalah hukum yang berkaitan dengan legalitas perusahaan biasanya sering di abaikan. Padahal masalah hukum tersebut merupakan salah satu dari 20 alasan teratas sebuah startup gagal, seperti yang pernah di sampaikan oleh CB Insight.

Dalam sebuah usaha, legalitas merupakan pondasi hukum yang harus di perhatikan sejak seorang pengusaha ingin memulai usaha. Bentuk-bentuk legalitas usaha tentu bermacam-macam sesuai dengan bidang atau industri usaha yang di jalani.

Misalnya Akta Pendirian, SK Kementerian Hukum dan HAM sebagai bentuk pengesahan badan hukum, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan sebagainya.

Legalitas memiliki peran penting yang dapat mempengaruhi keberlangsungan usaha. Bukan hanya itu, legalitas juga memiliki banyak keuntungan. Apa saja keuntungan yang di maksud? Berikut ini kami jabarkan secara rinci mengenai keuntungan dari memiliki legalitas usaha.

Adanya Perlindungan Hukum

Begitu banyak usaha yang pada awalnya berjalan mulus, namun di pertengahan jalan usaha tersebut di berhentikan secara tiba-tiba. Tentu hal semacam ini tidak Anda inginkan bukan jika kelak menjadi seorang pengusaha?

Di sinilah Anda harus menyadari bahwa legalitas usaha memiliki peran penting. Dimana dengan mengurus legalitas usaha dan memiliki dokumen perizinan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Anda dapat leluasa menjalankan usaha dengan rasa aman.

Anda juga tidak akan merasa khawatir usaha Anda akan di berhentikan secara tiba-tiba oleh pemerintah karena tidak memiliki legalitas usaha.

Aset Pribadi Akan Terlindungi

Tentu sebagai pengusaha Anda pernah mendengar sebuah perusahaan bangkut dan mengalami kerugian besar, namun pemilik atau pemegang sahamnya justru masih mampu menjalankan kehidupan mereka seperti biasa, ‘kan?

Apa hal semacam itu benar bisa terjadi? Ya, tentu saja hal semacam itu memungkinkan untuk terjadi jika Anda memiliki suatu perusahaan yang berbentuk badan hukum seperti PT (Perseroan Terbatas).

PT di kenal sebagai badan hukum entitas terpisah yang memiliki liabilitas dan aset, sekaligus dapat bertindak atas nama sendiri layaknya manusia. PT juga dapat melindungi aset pribadi Anda.

Dengan mendirikan badan hukum seperti PT sebagai bagian dari legalitas usaha, Anda tidak perlu merasa khawatir aset pribadi Anda akan terpakai untuk membayar hutang ketika perusahaan Anda bangkrut dan mengalami kerugian.

Lantas bagaimana dengan badan usaha lain seperti CV (Commanditaire Vennootschap/Persekutuan Komanditer) atau Firma yang tidak berstatus badan hukum? Maka sudah jelas, seluruh kerugian bisnis akan berdampak pada aset pribadi Anda. Mengapa?

Karena badan usaha seperti CV dan Firma tidak terdapat pemisahan aset di dalamnya. Namun semua ini kembali kepada Anda sebagai seorang pengusaha. Apakah Anda akan memilih badan usaha berbentuk PT, CV, Firma atau lain sebagainya.

Mengembangkan Bisnis ke Skala Lebih Besar

Seiring perjalanan dan perkembangan dunia bisnis, tentu Anda berharap usaha yang Anda rintis dapat terus maju dan berkembang. Memiliki keuntungan yang terus meningkat setiap harinya dan konsumen yang terus bertambah menjadi harapan terbesar bagi semua pengusaha.

Dan untuk mencapai harapan tersebut, tentu Anda akan berpikir untuk melakukan ekspansi bisnis dengan membuka cabang baru untuk menjangkau pelanggan lebih luas lagi. Maka di sinilah modal memiliki peran yang cukup penting.

Dengan adanya legalitas usaha, akses Anda untuk memperoleh pinjaman modal usaha menjadi lebih mudah. Baik dengan mengajukan pinjaman lewat bank atau mendapatkan modal dari investor baru yang nantinya berkemungkinan menjadi pemegang saham di perusahaan Anda.

Kreadibilitas Bisnis Akan Meningkat

Memiliki legalitas usaha juga akan membantu Anda meningkatkan kreadibilitas bisnis di mata konsumen, rekan bisnis, supplier, investor, bank dan lain sebagainya. Dimana dengan adanya legalitas usaha, usaha yang Anda kelola akan di percaya dan di anggap lebih profesional.

Target konsumen juga tidak akan ragu lagi memilih produk atau jasa yang Anda tawarkan. Tentu hal ini akan berpengaruh pada omzet perusahaan. Anda juga akan lebih mudah memperoleh beberapa proyek.

Karena jika perusahaan Anda ingin mengikuti tender atau proyek, baik dari perusahaan swasta maupun pemerintah, Anda harus menunjukkan terlebih dahulu legalitas usaha Anda.

Penjualan Saham Akan Lebih Mudah

Selain dapat melindungi usaha, legalitas juga dapat membuat Anda memiliki kemudahan untuk menjual atau mengalihkan saham milik Anda di perusahaan kepada pihak lainnya. Terlebih jika badan usaha yang Anda miliki berupa PT.

Anda juga tidak perlu repot jika suatu saat berniat untuk keluar dari perusahaan ataupun jika ada pihak lain yang akan masuk sebagai pemegang saham baru. Hal ini di karenakan Anda dapat menjual saham Anda kepada pihak lainnya.

Tentu hal ini akan menguntungan Anda, terlebih jika bisnis Anda telah jauh berkembang dan nilai perusahaan Anda tinggi, saham milik Anda pun akan bernilai lebih mahal.

Nah! Itulah beberapa keuntungan yang bisa Anda raih jika Anda memiliki legalitas usaha. Jadi apalagi yang Anda tunggu jika sampai dengan saat ini Anda belum memiliki legalitas usaha? Buat legalitas usaha sekarang juga!

Ingat, tanpa memiliki legalitas usaha, Anda akan lebih sulit dalam menjalankan usaha. Selain usaha tidak terlindungi, tidak memiliki legalitas usaha juga sama dengan menutup akses usaha Anda untuk maju dan berkembang.

Jadi sebelum memulai usaha, usahakanlah agar Anda mengurus legalitas usaha terlebih dahulu. Adapun jika Anda merasa kebingungan atau kesulitan dalam mengurus legalitas usaha, maka Anda tidak perlu khawatir karena Anda bisa mempercayakannya pada JASAMURA.

Mengapa harus JASAMURA? Sebab JASAMURA merupakan salah satu biro jasa terbaik yang berdomisili di Surabaya. JASAMURA memiliki tujuan untuk membantu pengusaha dalam mendirikan dan membuat perizinan usaha UD, CV, PT, NIB, SIUP, SIUJK, PIRT, IMB, IUI dan SIPA di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

Langsung saja hubungi JASAMURA di nomor 0822-4591-9961. Gratis Antar Jemput Berkas!

Baca juga: TIPS MENDAPAT PELANGGAN SETIA

Hubungi Kami :
  • WhatsApp: 0822-4591-9961
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official
ALAMAT KANTOR
  • Ruko Mezzanine A20, Jalan Nginden Semolo 38-40, Kota Surabaya, Jawa Timur
  • Pondok Buana Blok B8, Bluru Kidul, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur
  • Taman Asri 1 Blok HH No. 11 Tembokrejo, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur
  • Jalan Raya Meri No. 456 (Depan Alfamart Meri 2), Kec. Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur
  • Jalan Sulfat No.Kav.5, Purwantoro, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur
JAM BUKA
  • Senin – Jum’at pukul 08.30 – 16.30 WIB
  • Sabtu pukul 08.30 – 12.30 WIB
  • Hari Minggu dan Tanggal Merah Libur

SYARAT PEMBUATAN PKP CV

SYARAT PEMBUATAN PKP CV

SYARAT PEMBUATAN PKP CV — PKP atau Pengusaha Kena Pajak di wajibkan bagi pengusaha, bisnis atau perusahaan yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang di kenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berdasarkan UU PPN 1984 dan perubahannya.

Namun sebelum mendapat pengukuhan PKP, seorang pengusaha atau wajib pajak badan harus terlebih dahulu memenuhi syarat pengajuan PKP dan lolos dari survei yang di lakukan oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak) atau KP2KP (Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan).

Setelah seluruh ketentuan di penuhi, Anda wajib tahu syarat umum membuat PKP. Apalagi PKP yang Anda buat PKP CV (Commanditaire Vennootschap/Persekutuan Komanditer).

Syarat Pembuatan PKP CV

Ini syarat umum yang wajib di lengkapi:

  1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) para pendiri PT
  2. Akte Badan Usaha, di fotokopi
  3. Fotokopi NPWP pribadi milik Direktur Utama dan Perusahaan.
  4. SKT NPWP Perusahaan, di fotokopi
  5. SIUP dan NIB Perusahaan, di fotokopi
  6. Pass foto Direktur terbaru dalam bentuk file
  7. Bukti pelaporan SPT Pribadi semua pengurus
  8. Stampel perusahaan
  9. 3 lembar materai Rp. 6.000,-
  10. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tempat Usaha (bisa berupa Sertifikat Tanah/Surat Kontrak Rumah)
  11. Fotokopi PBB tempat usaha
  12. Foto tempat usaha (tampak luar dan tampak dalam)
  13. Foto denah menuju lokasi usaha

Semua persyaratan pembuatan PKP CV tersebut alangkah baiknya untuk benar-benar Anda perhatikan dan jangan sampai ada yang tidak terlengkapi saat proses pembuatan PKP CV berlangsung, ya!

Anda merasa bingung dan sulit dalam mengurus pembuatan PKP CV? Jangan khawatir, Anda bisa percayakan pembuatan PKP CV ke JASAMURA.

Mengapa harus JASAMURA? Sebab JASAMURA merupakan salah satu biro jasa terbaik yang berdomisili di Surabaya. JASAMURA memiliki tujuan untuk membantu pengusaha dalam mendirikan dan membuat perizinan usaha UD, CV, PT, NIB, SIUP, SIUJK, PIRT, IMB, IUI dan SIPA di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

Langsung saja hubungi JASAMURA di nomor 0822-4591-9961. Gratis Antar Jemput Berkas!

Baca juga: SYARAT PEMBUATAN PKP PT

NARAHUBUNG
  • WhatsApp: 0822-4591-9961
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official
ALAMAT KANTOR
  • Ruko Mezzanine A20, Jalan Nginden Semolo 38-40, Kota Surabaya, Jawa Timur
  • Pondok Buana Blok B8, Bluru Kidul, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur
  • Taman Asri 1 Blok HH No. 11 Tembokrejo, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur
  • Jalan Raya Meri No. 456 (Depan Alfamart Meri 2), Kec. Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur
  • Jalan Sulfat No.Kav.5, Purwantoro, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur
JAM BUKA
  • Senin – Jum’at pukul 08.30 – 16.30 WIB
  • Sabtu pukul 08.30 – 12.30 WIB
  • Hari Minggu dan Tanggal Merah Libur

SYARAT PEMBUATAN PKP PT

SYARAT PEMBUATAN PKP PT

SYARAT PEMBUATAN PKP PT — PKP atau Pengusaha Kena Pajak di wajibkan bagi pengusaha, bisnis atau perusahaan yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang di kenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berdasarkan UU PPN 1984 dan perubahannya.

Namun sebelum mendapat pengukuhan PKP, seorang pengusaha atau wajib pajak badan harus terlebih dahulu memenuhi syarat pengajuan PKP dan lolos dari survei yang di lakukan oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak) atau KP2KP (Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan).

Setelah ketentuan sudah Anda lengkapi, selanjutnya yang wajib Anda tahu adalah syarat umum yang wajib di lengkapi untuk membuat PKP.

Demikian pula kalau PKP yang ingin Anda buat adalah PKP PT (Perseroan Terbatas).

Syarat Pembuatan PKP PT

Ini syarat umum yang wajib di lengkapi:

  1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) para pendiri PT
  2. Akte Badan Usaha, di fotokopi
  3. Fotokopi NPWP pribadi milik Direktur Utama dan Perusahaan.
  4. SKT NPWP Perusahaan, di fotokopi
  5. SIUP dan NIB Perusahaan, di fotokopi
  6. Pass foto Direktur terbaru dalam bentuk file
  7. Bukti pelaporan SPT Pribadi semua pengurus
  8. Stampel perusahaan
  9. 3 lembar materai Rp. 6.000,-
  10. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tempat Usaha (bisa berupa Sertifikat Tanah/Surat Kontrak Rumah)
  11. Fotokopi PBB tempat usaha
  12. Foto tempat usaha (tampak luar dan tampak dalam)
  13. Foto denah menuju lokasi usaha

Semua persyaratan pembuatan PKP PT tersebut alangkah baiknya untuk benar-benar Anda perhatikan dan jangan sampai ada yang tidak terlengkapi saat proses pembuatan PKP PT berlangsung, ya!

Anda merasa bingung dan sulit dalam mengurus pembuatan PKP PT? Jangan khawatir, Anda bisa percayakan pembuatan PKP PT ke JASAMURA.

Mengapa harus JASAMURA? Sebab JASAMURA merupakan salah satu biro jasa terbaik yang berdomisili di Surabaya. JASAMURA memiliki tujuan untuk membantu pengusaha dalam mendirikan dan membuat perizinan usaha UD, CV, PT, NIB, SIUP, SIUJK, PIRT, IMB, IUI dan SIPA di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

Langsung saja hubungi JASAMURA di nomor 0822-4591-9961. Gratis Antar Jemput Berkas!

Baca juga: LANGKAH PENDIRIAN PT DI SURABAYA

NARAHUBUNG
  • WhatsApp: 0822-4591-9961
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official
ALAMAT KANTOR
  • Ruko Mezzanine A20, Jalan Nginden Semolo 38-40, Kota Surabaya, Jawa Timur
  • Pondok Buana Blok B8, Bluru Kidul, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur
  • Taman Asri 1 Blok HH No. 11 Tembokrejo, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur
  • Jalan Raya Meri No. 456 (Depan Alfamart Meri 2), Kec. Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur
  • Jalan Sulfat No.Kav.5, Purwantoro, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur
JAM BUKA
  • Senin – Jum’at pukul 08.30 – 16.30 WIB
  • Sabtu pukul 08.30 – 12.30 WIB
  • Hari Minggu dan Tanggal Merah Libur

TIPS MENDAPAT PELANGGAN SETIA

TIPS MENDAPAT PELANGGAN SETIA

TIPS MENDAPAT PELANGGAN SETIA

TIPS MENDAPAT PELANGGAN SETIA Setiap orang yang mendirikan bisnis tentu memiliki tujuan untuk mendapat pelanggan setia. Dengan adanya pelanggan setia, tentu produk yang di jual pun akan lebih mudah di percaya dan tidak akan mudah tersaing dengan kompetitor.

Namun untuk mendapat pelanggan setia, perjuangan yang kamu lakukan pun harus maksimal karena pelanggan setia tidak akan ada jika kamu tidak sungguh-sungguh dalam berusaha.

Di artikel kali ini, kita akan kupas tips untuk mendapat pelanggan setia. Simak dan catat baik-baik ya, pengusaha!

  1. Perlakukan Pelanggan Dengan Baik

Salah satu langkah awal yang sangat mudah untuk dilakukan adalah berusaha untuk memberikan perlakuan yang baik kepada pelanggan. Bukan hanya satu atau dua pelanggan yang menurutmu menarik saja, melainkan seluruh pelanggan yang datang dan membeli produkmu harus kamu perlakukan dengan baik.

Jangan sungkan juga untuk bertanya pendapat mereka dan sering berkomunikasi dengan mereka. Secara tidak langsung, hal yang kamu lakukan tersebut akan membuat pelangganmu merasa di hargai dan tidak ragu untuk menjadi pelanggan setia karena pelayananmu yang baik dan produkmu yang sesuai dengan kebutuhan atau keinginan mereka.

Jadi berusahalah semaksimal mungkin ya, pengusaha! Karena pelanggan merupakan aset terpenting dalam usahamu. Oleh sebab itu, kamu harus benar-benar menjadikan bagian ini sebagai prioritas karena jika tidak ada pelanggan, usahamu tentu tidak akan berjalan.

  1. Mengantisipasi Kebutuhan Mereka

Yang kemudian harus kamu lakukan adalah kamu harus berusaha untuk memenuhi kebutuhan dari pelangganmu. Buatlah mereka merasa benar-benar butuh dengan produk yang kamu buat. Entah itu dengan kamu melalukan survei terlebih dahulu atau riset di pasar mengenai apa saja kebutuhan pelanggan yang paling di butuhkan.

Hal ini di karenakan terkadang seiring berjalannya waktu, kebutuhan setiap orang pun berbeda dan berubah-ubah. Oleh sebab itu untuk tetap menjalankan laju produksi usahamu dan menarik pelanggan setia, kamu harus pula mengantisipasi kebutuhan pelanggan dengan rajin melakukan survei dan riset di pasar.

  1. Jangan Sungkan Untuk Memberi Hadiah

Cara selanjutnya yang bisa kamu lakukan untuk mendapat pelanggan setia adalah dengan tidak sungkan untuk memberi hadiah kepada pelangganmu setiap kali mereka membeli produk yang kamu jual.

Sebut saja dengan memberi hadiah berupa merchandise dari setiap pembelian produk. Atau dengan memberi asuransi gratis bila produk yang kamu jual berupa barang-barang elektronik.

Cara ini sudah cukup ampuh untuk mendapat pelanggan setia. Jadi kamu bisa mencobanya ya, pengusaha!

  1. Jangan Berhenti Berinovasi

Perkembangan zaman adalah suatu hal yang tidak bisa di hentikan. Kebutuhan seseorang akan sebuah produk pun tentu akan berubah seiring bergantinya zaman. Oleh karena itu sebagai seorang pengusaha, kamu jangan pernah sekali-kali mencoba untuk berhenti berinovasi.

Hal ini cukup mempengaruhi pelanggan. Karena apabila kamu selalu berinovasi dalam setiap produkmu, pelanggan kamu pun tidak akan mencari produk lainnya karena sudah merasa terlengkapi dengan produk yang kamu jual.

  1. Berusahalah Untuk Membuat Pelanggan Ingat Dengan Bisnis Kamu

Salah satu langkah yang juga bisa kamu coba untuk mendapat pelanggan setia adalah dengan berusaha membuat pelanggan kamu ingat dengan bisnis yang kamu jalankan. Khususnya produk yang kamu jual.

Cara yang bisa kamu lakukan dalam hal ini adalah dengan melakukan subscription email. Dengan subscription email kamu bisa mengirimkan konten seputar produkmu kepada pelanggan.

Langkah selanjutnya adalah dengan mengandalkan sosial media baik itu Facebook, Instagram atau sosial media lainnya yang dapat membuat kamu dan pelangganmu saling terhubung satu sama lain.

Berusaha untuk selalu terhubung dengan pelanggan di nilai cukup efektif karena hal tersebut bisa membuat kamu sebagai pelaku usaha memahami apa yang sedang di butuhkan oleh pelanggan dan mampu memenuhi kebutuhan pelanggan tersebut secara tanggap dan cepat.

  1. Memiliki Izin Usaha

Langkah yang satu ini terkadang di anggap sepele oleh sebagian orang. Namun sebenarnya memiliki izin usaha merupakan langkah yang juga bisa digunakan untuk mendapat pelanggan setia.

Dengan adanya izin usaha, tentu usaha yang kamu miliki berikut juga produk yang kamu jual akan di anggap legal secara hukum dan pelanggan pun akan merasa aman sekaligus percaya, sehingga bukan tidak mungkin mereka akan menempatkan diri mereka sebagai pelanggan setia.

Hanya saja karena sering di anggap sepele, memiliki izin usaha menjadi hal yang kerapkali di tunda oleh para pengusaha. Padahal dengan adanya izin usaha, manfaat pun akan banyak di peroleh.

Apakah kamu juga salah satu pengusaha yang sering menunda-nunda dalam mengurus izin usaha? Kalau iya mulai sekarang kamu harus belajar untuk tidak menunda-nunda ya! Sebab memiliki izin usaha adalah kewajiban bagi setiap pemilik usaha.

Jadi sudah bukan lagi waktunya untuk kamu menunda. Kalau kamu kesulitan mengurus izin usaha karena tidak memiliki banyak waktu atau khawatir akan menguras banyak biaya, maka kamu tidak perlu khawatir dengan itu semua. Karena JASAMURA ada untuk membantu kamu mengurus perizinan usaha!

Mengapa harus JASAMURA? Sebab JASAMURA merupakan salah satu biro jasa terbaik yang berdomisili di Surabaya. JASAMURA memiliki tujuan untuk membantu pengusaha dalam mendirikan dan membuat perizinan usaha UD, CV, PT, NIB, SIUP, SIUJK, PIRT, IMB, IUI dan SIPA di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

Oleh sebab itu, jika kamu kesulitan, atau tidak memiliki banyak waktu untuk mengurus izin usahamu maka kamu bisa mempercayakan ke JASAMURA dan segera hubungi JASAMURA di nomor 0822-4591-9961. Gratis Antar Jemput Berkas!

Narahubung

  • WhatsApp: 0822-4591-9961
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official

Alamat Kantor

  • Ruko Mezzanine A20, Jalan Nginden Semolo 38-40, Kota Surabaya, Jawa Timur
  • Perum. Pondok Buana Blok B8, Bluru Kidul, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur
  • Perum. Taman Asri 1 Blok HH No. 11 Tembokrejo, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur
  • Jalan Raya Meri No. 456 (Depan Alfamart Meri 2), Kec. Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur
  • Jalan Sulfat No.Kav.5, Purwantoro, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur

Jam Buka

  • Senin – Jum’at pukul 08.30 – 16.30 WIB
  • Sabtu pukul 08.30 – 12.30 WIB
  • Hari Minggu dan Tanggal Merah Libur

SYARAT PENDIRIAN PT DI SIDOARJO

SYARAT PENDIRIAN PT DI SIDOARJO

SYARAT PENDIRIAN PT DI SIDOARJO

SYARAT PENDIRIAN PT DI SIDOARJO Menjadi seorang pengusaha bisa jadi merupakan cita-cita hampir seluruh orang, baik di Indonesia maupun di seluruh penjuru dunia.

Apalagi bila menjadi pengusaha, sekaligus turut mendirikan sebuah usahanya. Wah! Tentu saja hal semacam itu memang laik jika menjadi impian bagi hampir setiap orang. Bisa jadi kamu juga, bukan?

Terlebih mendirikan usaha ini sama artinya dengan membuka lapangan pekerjaan dimana nantinya akan ada banyak orang yang datang menghampiri kamu dan memperoleh keuntungan yang bermanfaat setelah bekerja bersama kamu, maka tentu saja hal semacam itu merupakan perbuatan yang mulia.

Mengapa di katakan perbuatan yang mulia? Karena secara tidak langsung, kamu pun turut membantu perekonomian mereka dengan memberikan mereka pekerjaan di lapangan kerja yang sudah kamu sediakan.

Betapa hebat, mulia bahkan luar biasa positif sekali bukan jika menjadi seorang pengusaha? Bisa memenuhi kebutuhan perekonomian sendiri, bisa pula membantu memenuhi kebutuhan perekonomian oranglain. Benar-benar mulia, bukan?

Nah! Jika kamu termasuk orang yang juga memiliki cita-cita untuk menjadi pengusaha bahkan ingin mendirikan usaha, terlebih usaha yang ingin kamu dirikan adalah usaha berupa PT (Perseroan Terbatas), namun kamu kebingungan apa saja kiranya syarat yang bisa kamu penuhi untuk mendirikan PT, maka sudah merupakan keputusan yang tepat kalau kamu menyimak artikel ini sampai akhir.

Mengapa? Karena di artikel ini, kami akan membahas sampai tuntas apa saja syarat-syarat yang harus kamu lengkapi ketika ingin mendirikan sebuah PT. Jadi simak baik-baik ya!

  1. Menyiapkan Nama PT

Langkah pertama yang bisa kamu lakukan ketika ingin mendirikan sebuah PT adalah dengan menyiapkan terlebih dahulu nama dari PT yang akan kamu gunakan.

Biasanya kamu akan di minta untuk menyiapkan nama PT sekaligus 3 nama cadangannya. Selain itu biasanya nama PT yang kamu siapkan pun tidak di perkenankan untuk menggunakan Bahasa Inggris ataupun bahasa asing lainnya.

Bukan cuma itu, yang perlu kamu garisbawahi dalam penamaan PT adalah di usahakan mengandung 3 suku kata.

  1. Fotokopi KTP Pendiri

Langkah kedua yang bisa kamu lakukan adalah mempersiapkan fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) para pendiri minimal sebanyak 2 fotokopi KTP pendiri.

Pada proses ini kamu juga harus memastikan bahwa fotokopi KTP yang kamu setorkan bukan fotokopi KTP milik suami/istri dan pekerjaan dari para pendiri bukan merupakan seorang pegawai PNS, BUMN, TNI atau pegawai pemerintahan lainnya.

  1. Fotokopi NPWP Pribadi Pendiri

Langkah ketiga yang bisa kamu lakukan adalah mempersiapkan fotokopi NPWP (Nomor Induk Wajib Pajak) pribadi para pendiri sebanyak minimal 2 fotokopi NPWP pendiri.

  1. Stampel Perusahaan

Langkah keempat yang juga tidak boleh luput untuk kamu persiapkan adalah stampel perusahaan. Stampel ini nantinya akan di butuhkan jika nama perusahaan yang kamu ajukan kepada notaris setempat sudah di setujui.

Jadi usahakan kamu harus mempersiapkan stampel resmi dari perusahaanmu ya saat nanti nama perusahaan yang kamu ajukan sudah di setujui oleh notaris.

Kalau bisa kamu juga harus memastikan stampel perusahaanmu ini dapat selesai dalam waktu cepat. Karena dengan begitu, proses pendirian PT kamu pun bisa lebih cepat dan kamu jadi tidak perlu menunggu terlalu lama.

  1. Menyiapkan 6 Lembar Materai Rp. 6.000,-

Langkah kelima yang harus pula kamu lakukan adalah menyiapkan 6 lembar materai Rp. 6000,- karena materai ini nantinya akan di perlukan saat proses pendirian PT berlangsung.

  1. Menyiapkan Alamat Email PT dan Para Pendiri

Yang satu ini memang terasa sepele, namun nyatanya menyiapkan alamat email juga turut di perlukan selama proses pendirian PT berlangsung. Jadi upayakan kamu menyiapkan alamat email ya baik itu milik PT maupun milik para pendiri.

  1. Menyiapkan Nomor Telepon PT dan Para Pendiri

Sama pentingnya seperti syarat-syarat di atas, menyiapkan nomor telepon PT dan para pendiri juga harus kamu persiapkan.

Nomor akan sangat di perlukan ketika proses pendirian PT berlangsung, karena nomor memiliki peranan sebagai media informasi. Jadi pastikan kamu sudah menyiapkan nomor telepon ya! Baik itu nomor telepon milik PT ataupun milik para pendiri.

  1. Fotokopi Sertifikat Tempat Usaha atau Sewa Tempat Usaha

Satu lagi hal yang tidak boleh kamu tinggalkan dalam proses pendirian PT berlangsung adalah fotokopi sertifikat tempat usaha atau sewa tempat usaha dimana PT kamu berdiri.

Ini akan sangat di perlukan sebagai bentuk pendukung legalitas dari usaha kamu nantinya. Jadi pasikan kamu memiliki sertifikat tempat usaha atau sewa tempat usaha dimana PT kamu berdiri, ya!

Kalau kamu masih kebingungan dan membutuhkan bantuan dalam mengurus pendirian PT, maka kamu tidak perlu khawatir apalagi sampai menunda keinginan kamu untuk mendirikan PT.  Karena JASAMURA ada untuk membantu kamu mengurus pendirian PT!

Mengapa harus JASAMURA? Sebab JASAMURA merupakan salah satu biro jasa terbaik yang berdomisili di Surabaya. JASAMURA memiliki tujuan untuk membantu pengusaha dalam mendirikan dan membuat perizinan usaha UD, CV, PT, NIB, SIUP, SIUJK, PIRT, IMB, IUI dan SIPA di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

Oleh sebab itu, jika kamu kesulitan, atau tidak memiliki banyak waktu untuk mengurus pendirian PT sendiri, maka kamu bisa mempercayakan pendirian PT kamu ke JASAMURA di nomor 0822-4591-9961. Gratis Antar Jemput Berkas!

Baca juga: LANGKAH PENDIRIAN PT DI SURABAYA

Narahubung
  • WhatsApp: 0822-4591-9961
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official
Alamat Kantor
  • Ruko Mezzanine A20, Jalan Nginden Semolo 38-40, Kota Surabaya, Jawa Timur
  • Pondok Buana Blok B8, Bluru Kidul, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur
  • Taman Asri 1 Blok HH No. 11 Tembokrejo, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur
  • Jalan Raya Meri No. 456 (Depan Alfamart Meri 2), Kec. Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur
  • Jalan Sulfat No.Kav.5, Purwantoro, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur
Jam Buka
  • Senin – Jum’at pukul 08.30 – 16.30 WIB
  • Sabtu pukul 08.30 – 12.30 WIB
  • Hari Minggu dan Tanggal Merah Libur

PERLUKAH PT LOKAL MEMBUAT LKPM?

PERLUKAH PT LOKAL MEMBUAT LKPM?

PERLUKAH PT LOKAL MEMBUAT LKPM?

Dalam Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 15c, Pemerintah Indonesia melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) membuat peraturan yang mewajibkan WNA (Warga Negara Asing) atau perusahaan asing yang menanamkan modal nya di Indonesia untuk menyusun Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

LKPM berisi informasi lengkap mengenai perkembangan kegiatan penanaman modal dan hambatan apa saja yang terjadi. LKPM juga wajib di laporkan setiap tiga bulan sekali (triwulan) kepada BKPM.

Selain itu  LKPM juga bisa di katakan sebagai bentuk kepatuhan pemilik usaha dalam hal permodalan dan investasi. Bukan hanya itu saja, LKPM juga bisa digunakan sebagai bentuk pendukung dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Dari penjabaran mengenai LKPM di atas, secara tidak langsung tentu kamu akan menyimpulkan bahwa LKPM berlaku untuk WNA dan perusahaan asing yang menanamkan modal nya di Indonesia. Lantas bagaimana dengan PT Lokal? Apakah perlu juga membuat LKPM dan melaporkannya kepada BKPM?

Tenang saja. Kami akan menjelaskan semuanya secara rinci di artikel kali ini. Simak baik-baik ya!

Apa itu PT Lokal

PT Lokal secara definisi adalah perusahaan yang berbadan hukum, di dirikan berdasarkan aturan hukum positif yang berlaku di Indonesia serta hanya WNI (Warga Negara Indonesia) atau badan usaha Indonesia yang melakukan kegiatan penanaman modal di dalamnya.

PT Lokal Wajib Membuat LKPM

Penyampaian LKPM akan menguntungkan perusahaan. Jika di kemudian hari perusahaan mengalami masalah permodalan dan investasi, BKPM akan turun tangan memfasilitasi. Tentunya perusahaan harus menyampaikan data LKPM yang akurat.

Di lihat dari adanya keuntungan yang akan di peroleh perusahaan jika membuat LKPM dan menyampaikannya secara akurat kepada BKPM, maka sudah tentu PT Lokal dikatakan wajib membuat LKPM.

Hal ini tertuang dalam Peraturan BKPM No. 7 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.

Tata Cara Pelaporan LKPM

Saat ini untuk menyampaikan data LKPM, seorang pengusaha atau bahkan kamu sendiri yang bernotabene berprofesi sebagai pengusaha tidak perlu datang langsung ke kantor BKPM. Mengapa demikian?

Sebab sekarang pemerintah sudah menyediakan aplikasi Online Single Submission (OSS) yang dapat di akses secara online kapan pun dan dimana pun kamu berada.

Sanksi Untuk Pengusaha Yang Tidak Membuat LKPM

Berdasarkan Pasal 32 Ayat (1) Peraturan BKPM 7/2018, jika pelaku usaha mangkir atau lalai hingga tidak mengumpulkan LKPM maka akan di berlakukan sanksi administratif berupa:

  1. Peringatan tertulis atau secara daring
  2. Pembatasan kegiatan usaha
  3. Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau
  4. Pencabutan kegiatan usaha dan/atau perizinan penanaman modal dan/atau fasilitas penanaman modal

Tanggapan tertulis atas sanksi administrasi tersebut wajib di sampaikan maksimal 30 hari terhitung sejak surat di keluarkan. Jika tidak, maka BKPM berhak untuk mencabut izin atau fasilitas kegiatan penanaman modal.

Jadi sampai sini sudah paham bukan kalau PT Lokal memiliki kewajiban untuk membuat LKPM dan melaporkannya kepada BKPM dalam jangka waktu setiap 3 bulan sekali (triwulan)? Kalau sudah paham, segera urus pembuatan LKPM ya pengusaha!

Tetapi sebelum itu, pastikan juga kamu dan usaha PT yang kamu dirikan sudah memiliki perizinan usaha. Karena perizinan usaha bisa menjadi salah satu hal yang di perlukan dalam proses pembuatan LKPM.

Nah apakah kamu termasuk pengusaha yang ingin memiliki izin usaha, namun kamu tidak tahu ingin mengurusnya dimana dan bagaimana? Jika iya, maka kamu bisa mempercayakan JASAMURA sebagai solusi dari perizinan usaha kamu!

Mengapa harus JASAMURA? Sebab JASAMURA merupakan salah satu biro jasa terbaik yang berdomisili di Surabaya.

Adapun layanan JASAMURA meliputi pendirian dan perizinan usaha UD, CV, PT, NIB, SIUP, SIUJK, PIRT, IMB, IUI & SIPA di wilayah Surabaya sekitarnya.

Oleh sebab itu, jika kamu kesulitan atau tidak memiliki banyak waktu untuk mengurus pendirian PT sendiri, maka kamu bisa mempercayakan pendirian PT kamu ke JASAMURA di nomor 0822-4591-9961. Gratis Antar Jemput Berkas!

Narahubung
  • WhatsApp: 0822-4591-9961
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official
Alamat Kantor
  • Ruko Mezzanine A20, Jalan Nginden Semolo 38-40, Kota Surabaya, Jawa Timur
  • Perum. Pondok Buana Blok B8, Bluru Kidul, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur
  • Perum. Taman Asri 1 Blok HH No. 11 Tembokrejo, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur
  • Jalan Raya Meri No. 456 (Depan Alfamart Meri 2), Kec. Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur
  • Jalan Sulfat No.Kav.5, Purwantoro, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur
Jam Buka
  • Senin – Jum’at pukul 08.30 – 16.30 WIB
  • Sabtu pukul 08.30 – 12.30 WIB
  • Hari Minggu dan Tanggal Merah Libur

PAHAMI PERJANJIAN PRANIKAH UNTUK MENDIRIKAN PT

PAHAMI PERJANJIAN PRANIKAH UNTUK MENDIRIKAN PT

PAHAMI PERJANJIAN PRANIKAH UNTUK MENDIRIKAN PT BERSAMA PASANGAN

PAHAMI PERJANJIAN PRA-NIKAH UNTUK MENDIRIKAN PT BERSAMA PASANGAN

Bukan tidak mungkin ide-ide menarik bisa datang dari pasangan kita. Apalagi kalau ide yang pasangan kita berikan membangun, sampai membuat kita terdorong untuk melakukan hal-hal di luar dugaan kita sebelumnya.

Misalnya seperti mendirikan sebuah usaha PT (Perseroan Terbatas) bersama dengan pasangan kita.

Namun seperti yang sempat di kutip dalam artikel kami yakni Bolehkah Suami Istri Mendirikan PT Bersama?, PT tidak bisa di dirikan bersama pasangan tanpa adanya perjanjian terlebih dahulu.

Nah tentu kamu akan bertanya-tanya, apa sebenarnya perjanjian yang di maksud. Terlebih di artikel tersebut di jelaskan mengenai perjanjian kawin. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai perjanjian kawin, kamu bisa mengetahuinya di artikel kali ini. Simak baik-baik ya!

Perjanjian pranikah atau prenuptial agreement di buat calon mempelai sebelum mengadakan pernikahan.

Perjanjian ini biasanya di buat karena keterkaitannya dengan pembagian harta kekayaan pribadi antara suami dan istri. Sehingga jika suatu hari nanti terjadi hal-hal yang tidak di inginkan seperti perceraian atau kematian, harta kekayaan bisa lebih mudah di bedakan.

Perjanjian pranikah  di atur oleh hukum dan tertera dalam Pasal 29 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Singkatnya, hukum di Indonesia mengakui adanya perjanjian pranikah yang melindungi pasangan suami dan istri. Adapun perjanjian pranikah dalam Pasal 29 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tersebut mengatur beberapa hal, antara lain:

  1. Pemisahan Harta Benda

Bukan tidak mungkin dalam suatu hubungan, sesuatu yang kita kira baik tidak selamanya akan baik. Dan hal-hal semacam tersebut sudah sewajarnya terjadi dalam sebuah hubungan. Begitu pula dengan pemisahan harta benda yang kerap terjadi di akibatkan alasan-alasan sebagai berikut, yakni:

  • Suami/istri di nyatakan berkelakuan tidak baik, misalnya memboroskan harta kekayaan berdua untuk kepentingan pribadi.
  • Suami di nyatakan mengurus harta bendanya sendiri, tidak memberikan bagian yang laik kepada istrinya sehingga hak istri menjadi hilang.
  • Adanya kelalaian yang sangat besar dalam mengurus harta perkawinan sehingga memiliki kemungkinan hilangnya harta bersama.
  1. Perjanjian Kawin (Huwelijks Voorwaarden)

Perjanjian kawin di buat oleh calon mempelai untuk mengatur konsekuensi yang mungkin muncul mengenai harta kekayaan bersama. Bukan hanya berisi pasangan calon mempelai, pihak ketiga juga dapat turut serta dalam perjanjian ini dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  • Tidak di perbolehkan bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
  • Jauh dari penyimpangan seperti: (1) hak-hak yang timbul dari kekuasaan suami, (2) hak-hak yang timbul dari kekuasaan orangtua.
  • Mengandung pelepasan hak atas peninggalan orang-orang yang mewariskannya.
  • Tidak boleh menjanjikan bahwa satu pihak harus membayar sebagian hutang yang lebih besar daripada bagiannya.
  • Bukan di buat sebagai janji bahwa perkawinan mereka akan diatur oleh hukum asing.

Perjanjian kawin terkesan seolah terlalu perhitungan dan mengurangi nilai ketulusan dalam ikatan pernikahan. Karena bagian yang cukup sentimentil dalam pernikahan yakni finansial keuangan, justru tidak menjadi satu melainkan menjadi hak masing-masing.

Namun bagi sebagian orang, perjanjian kawin justru di jadikan solusi yang tepat bagi masing-masing pasangan suami/istri untuk semakin mengembangkan diri mereka. Membangkitkan potensi bahkan sampai mencoba peruntungan-peruntungan tak terduga, misalnya dengan mendirikan usaha secara bersama.

Dan tentu saja untuk mewujudkan keinginan mendirikan usaha bersama khususnya PT, di perlukan adanya perjanjian kawin. Oleh sebab itu, bersiaplah mengurus perjanjian kawin ya jika kamu dan pasanganmu ingin mendirikan usaha PT bersama.

Jangan lupa juga setelah usaha PT yang kamu dirikan, kamu harus ingatkan dirimu sendiri untuk mengurus perizinan usahanya. Sebab memiliki perizinan usaha bagi sebuah PT, merupakan hal yang tidak bisa kamu anggap sepele.

Kamu kesulitan mengurus perizinan usaha karena khawatir akan menguras waktu dan biaya? Atau kamu kesulitan mencari konsultan perizinan usaha karena kamu ragu konsultan tersebut ternyata palsu?

Kalau demikian adanya, kamu tidak perlu merasa khawatir dan ragu lagi! Karena kamu bisa mempercayakan perizinan usahamu ke JASAMURA.

Mengapa harus JASAMURA? Sebab JASAMURA merupakan salah satu biro jasa terbaik yang berdomisili di Surabaya.

Adapun layanan JASAMURA meliputi pendirian dan perizinan usaha UD, CV, PT, NIB, SIUP, SIUJK, PIRT, IMB, IUI & SIPA di wilayah Surabaya sekitarnya.

Oleh sebab itu, jika kamu kesulitan atau tidak memiliki banyak waktu untuk mengurus pendirian PT sendiri, maka kamu bisa mempercayakan pendirian PT kamu ke JASAMURA di nomor 0822-4591-9961. Gratis Antar Jemput Berkas!

Narahubung
  • WhatsApp: 0822-4591-9961
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official
Alamat Kantor
  • Ruko Mezzanine A20, Jalan Nginden Semolo 38-40, Kota Surabaya, Jawa Timur
  • Perum. Pondok Buana Blok B8, Bluru Kidul, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur
  • Perum. Taman Asri 1 Blok HH No. 11 Tembokrejo, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur
  • Jalan Raya Meri No. 456 (Depan Alfamart Meri 2), Kec. Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur
  • Jalan Sulfat No.Kav.5, Purwantoro, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur
Jam Buka
  • Senin – Jum’at pukul 08.30 – 16.30 WIB
  • Sabtu pukul 08.30 – 12.30 WIB
  • Hari Minggu dan Tanggal Merah Libur

BOLEHKAH SUAMI ISTRI MENDIRIKAN PT?

BOLEHKAH SUAMI ISTRI MENDIRIKAN PT?

BOLEHKAH SUAMI ISTRI MENDIRIKAN PT?

BOLEHKAH SUAMI ISTRI MENDIRIKAN PT?

Terkadang sebuah ide, pendapat bahkan inovasi-inovasi menarik muncul dari orang-orang yang berada di sekeliling kita. Bisa orangtua, saudara, teman kerja atau justru pasangan kita yang di setiap harinya kita bertemu dan bertukar cerita dengan mereka.

Sadar tidak sadar dari banyaknya cerita, kamu dan pasanganmu pun seperti menemukan sebuah pola dalam berbagai macam rencana. Misalnya, rencana untuk mendirikan bisnis bersama karena memiliki hobi yang sama.

Bukan tidak mungkin pula dari keinginan untuk mendirikan suatu usaha tersebut, kamu dan pasanganmu sama-sama bersepakat untuk mendirikan sebuah usaha berupa PT (Perseroan Terbatas).

Menurut UU Nomor 40 Tahun 2007,  PT merupakan badan hukum berbentuk persekutuan modal yang di dirikan oleh 2 orang atau lebih atas dasar perjanjian dengan kewajiban mengambil bagian saham.

Namun dalam undang-undang, syarat tersebut tidak dapat terpenuhi apabila pendiri sebuah perusahaan hanyalah 2 orang yang mana keduanya berstatus sebagai suami istri. Mengapa demikian?

Hal ini di karenakan dalam suatu perkawinan yang mana berarti ada suami istri di dalamnya terjadi sebuah peleburan harta. Sehingga suami istri yang terikat dalam perkawinan tersebut dianggap satu subjek di mata hukum.

Sedangkan jika kita mengikuti pedoman dari undang-undang, PT merupakan badan hukum dengan persekutuan modal dari para pendirinya, sehingga modal PT tidak bisa berasal dari satu sumber harta bersama saja, misalnya dari harta milik suami istri yang melebur menjadi satu subjek di mata hukum.

Lantas bagaimana jika kamu dan pasanganmu yang tentunya bernotabene memiliki ikatan perkawinan dan menyandang status sebagai suami istri ingin tetap mendirikan PT bersama, sekalipun di dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 hal tersebut tidak di perkenankan?

Nah! Kalau begitu, kamu tidak perlu khawatir. Di artikel kali ini kita akan membahasnya bersama sampai tuntas. Simak baik-baik ya!

  1. Memiliki Perjanjian Kawin

Salah satu langkah yang bisa kamu dan pasanganmu lakukan jika ingin mendirikan sebuah usaha berupa PT secara bersama adalah dengan memiliki perjanjian kawin. Apa itu perjanjian kawin dan bagaimana cara kerja dari perjanjian tersebut?

Perjanjian kawin merupakan dokumen yang menjadi bukti konkrit bahwa dalam suatu perkawinan, harta antara suami dan istri tidak melebur menjadi satu. Melainkan menjadi hak masing-masing. Maksudnya baik suami ataupun istri, sama-sama memiliki harta pribadi dan tidak di leburkan menjadi satu harta yang sama.

Perjanjian perkawinan dapat dibuat sebelum, pada saat atau selama perkawinan berlangsung dengan akta notaris dan dilaporkan kepada Instansi Pelaksana atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Instansi Pelaksana.

Nah terhadap pelaporan perjanjian tersebut nantinya Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPT Instansi Pelaksana akan membuat catatan pinggir pada register akta dan kutipan akta perkawinan.

Mengapa kamu dan pasanganmu harus terlebih dahulu mengurus perjanjian perkawinan ketika ingin mendirikan sebuah PT bersama? Sebab sesuai dengan yang sudah tercantum dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwasanya ketika terjadi perkawinan, maka harta yang di peroleh selama perkawinan tersebut menjadi harta bersama suami istri.

Sedangkan dalam prinsipnya, PT adalah badan hukum yang modalnya berasal dari berbagai sumber harta. Bukan dari satu sumber saja, misalnya dari harta milik suami istri. Hal ini pula tercantum dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).

Sehingga untuk bisa merealisasikan keinginanmu dan pasangan dalam mendirikan PT bersama, upayakan terlebih dahulu untuk memiliki perjanjian perkawinan, ya!

  1. Mencari Pihak Ketiga Untuk Menjadi Pendiri Lain dan Pemegang Saham

Jika kamu dan pasanganmu tidak memiliki perjanjian kawin, maka langkah alternatifnya adalah dengan mencari pihak ketiga untuk menjadi pendiri dan pemegang saham dari PT yang akan di dirikan.

Mengapa harus mencari pihak ketiga untuk menjadi pendiri dan pemegang saham? Sebab jika tidak mencari pihak ketiga dan tetap teguh mendirikan PT bersama suami istri tanpa memiliki perjanjian kawin, hal ini tidak di perkenankan di mata hukum.

Penyebabnya lagi-lagi di karenakan jika sepasang suami istri tidak memiliki perjanjian kawin, harta yang di miliki oleh mereka adalah harta bersama dan di mata hukum sepasang suami istri di pandang sebagai satu subjek terkait kepemilikan harta benda selama perkawinan. Sedangkan PT sendiri merupakan persekutuan modal.

Sehingga dengan begitu, modal yang digunakan untuk mendirikan PT haruslah modal yang datangnya dari harta perseorangan bukan harta milik bersama.

Jadi sampai sini sudah cukup paham bukan bagaimana cara mendirikan PT jika pendirinya adalah suami istri? Jangan lupa juga ya jika sudah memiliki perjanjian kawin dan PT yang di harapkan sudah menjadi kenyataan, segera urus perizinan usahanya!

Kamu kesulitan mengurus perizinan usaha karena khawatir akan menguras waktu dan biaya? Atau kamu kesulitan mencari konsultan perizinan usaha karena kamu ragu konsultan tersebut ternyata palsu?

Kalau demikian adanya, kamu tidak perlu merasa khawatir dan ragu lagi! Karena kamu bisa mempercayakan perizinan usahamu ke JASAMURA.

Mengapa harus JASAMURA? Sebab JASAMURA merupakan salah satu biro jasa terbaik yang berdomisili di Surabaya.

JASAMURA melayani pendirian dan perizinan usaha UD, CV, PT, NIB, SIUP, SIUJK, PIRT, IMB, IUI dan SIPA di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

Oleh sebab itu, jika kamu kesulitan atau tidak memiliki banyak waktu untuk mengurus pendirian PT sendiri, maka kamu bisa mempercayakan pendirian PT kamu ke JASAMURA di nomor 0822-4591-9961. Gratis Antar Jemput Berkas!

Apakah TDP yang disimpan perusahaanmu masih berlaku sampai dengan saat ini? Simak selengkapnya disini!

Narahubung

  • WhatsApp: 0822-4591-9961
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official

Alamat Kantor

  • Ruko Mezzanine A20, Jalan Nginden Semolo 38-40, Kota Surabaya, Jawa Timur
  • Pondok Buana Blok B8, Bluru Kidul, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur
  • Taman Asri 1 Blok HH No. 11 Tembokrejo, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur
  • Jalan Raya Meri No. 456 (Depan Alfamart Meri 2), Kec. Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur
  • Jalan Sulfat No.Kav.5, Purwantoro, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur

Jam Buka

  • Senin – Jum’at pukul 08.30 – 16.30 WIB
  • Sabtu pukul 08.30 – 12.30 WIB
  • Hari Minggu dan Tanggal Merah Libur

LANGKAH PENDIRIAN PT DI SURABAYA

langkah pendirian pt di surabaya

LANGKAH PENDIRIAN PT DI SURABAYA

LANGKAH PENDIRIAN PT DI SURABAYA — Siapa yang tidak kenal Kota Pahlawan? Kota besar yang menjadi Ibu kota Provinsi Jawa Timur dan kota yang khas dengan kata “rek”, sekaligus patung buaya dan hiu yang menjadi maskotnya?

Ya! Surabaya. Kota metropolitannya orang-orang Jawa. Tentu kamu mengenal kota yang satu ini bukan? Kota yang sibuk dan kota yang cukup padat dengan segala prosesi dari aktivitas pekerjaan-pekerjaan seperti industri dan lain sebagainya.

Di Surabaya, kemajuan teknologi memang sudah cukup besar terasa. Sehingga tidak heran jika ada banyak perusahaan besar yang berdiri di tanah kelahiran pahlawan pembangkit semangat rakyat, Bung Tomo ini.

Maka tidak heran pula jika banyak pengusaha yang ramai-ramai mendirikan usaha mereka di Surabaya. Mengapa demikian? Karena Surabaya merupakan kota metropolitan terbesar di provinsi Jawa Timur dan sekaligus sebagai kota terbesar kedua di Indonesia setelah DKI Jakarta.

Otomatis hal tersebut akan mempengaruhi banyaknya keuntungan yang akan di peroleh oleh para pengusaha jika mereka mendirikan usaha mereka di kota metropolitan seperti Surabaya.

Bukan hanya itu, Surabaya juga cukup ramai di kunjungi oleh banyak orang. Dan sudah menjadi keputusan yang konkrit, jika banyak pula orang yang mengagumi kota satu ini. Maka setiap usaha yang di dirikan di Surabaya pun sudah tidak di ragukan lagi keberhasilannya.

Mengapa? Karena berdiri di kota metropolitan terbesar di Jawa Timur, ramai di kunjungi dan berada di lokasi yang strategis. Wah! Memang sudah pasti para pengusaha pun saling berlomba-lomba untuk mengibarkan usaha mereka di Surabaya, bukan?

Omong-omong apakah kamu juga termasuk salah satu dari pengusaha yang ingin turut mendirikan usaha kamu di Surabaya khususnya usaha berupa PT (Perseroan Terbatas)? Jika iya, maka ada beberapa hal yang harus kamu persiapkan terlebih dahulu.

Lantas apa saja hal-hal yang di persiapkan itu? Simak baik-baik ya di artikel kali ini! Karena kami akan membahasnya secara tuntas dan jelas. Pastikan juga untuk mencatatnya dengan seksama agar kamu tidak kesulitan ketika ingin mendirikan PT di Surabaya.

  1. Menyiapkan Data PT

Pertama yang bisa kamu lakukan jika ingin mendirikan PT di Surabaya adalah dengan menyiapkan terlebih dahulu data-data dari PT yang akan kamu dirikan. Misalnya dengan Nama PT, Lokasi dan Kedudukan PT, Maksud dan Tujuan PT, Struktur Permodalan PT sekaligus Struktur Pengurus PT tersebut.

Kamu juga harus memastikan bahwa PT yang nantinya akan kamu dirikan merupakan PT yang memiliki legalitas usaha. Sehingga kamu pun akan lebih di permudah jika ingin mendirikan usaha PT kamu di Surabaya.

  1. Membuat Akta Pendirian PT

Yang tidak kalah penting dan memiliki tingkat urgensi tinggi adalah Akta Pendirian PT. Akta yang satu ini harus benar-benar kamu kantongi jika kamu ingin mendirikan PT di Surabaya.

Mengapa demikian? Karena Akta Pendirian PT merupakan salah satu dokumen dari legalitas usaha. Dan tentu saja, legalitas usaha adalah hal yang akan di lihat pertama kali oleh regulator atau pemerintah setempat.

Kamu bisa mengurus Akta Pembuatan PT di notaris setempat. Dan usahakan kamu pun turut memastikan bahwa notaris tersebut merupakan notaris yang resmi dan mengeluarkan segala bentuk dokumen yang resmi pula.

Jangan sampai notaris yang kamu pilih adalah notaris abal-abal, ya!

  1. Pengesahan Oleh Menteri

Langkah selanjutnya yang tidak boleh kamu lewatkan adalah dengan melakukan pengesahan SK (Surat Keputusan) Menteri yang akan di keluarkan oleh Menteri dengan tujuan mengesahkan badan hukum PT yang akan di dirikan tersebut.

SK Menteri akan keluar di tanggal yang sudah di tentukan dan biasanya akan menjadi tanggal di dirikannya PT tersebut secara resmi sebagai badan hukum yang telah di akui oleh negara dan pemerintah setempat.

  1. Mengurus Surat Domisili Perusahaan

Satu hal lagi yang harus kamu lakukan adalah dengan mengurus surat domisili perusahaan di kelurahan sekitar lokasi PT kamu berdiri.

Domisili perusahaan sangat penting untuk di miliki karena berkaitan dengan bukti dokumen resmi mengenai dimana lokasi PT berada. Surat domisili ini biasanya berisi keterangan Nama PT, lokasi hingga berapa jumlah pekerja dan jenis usaha.

Jadi pastikan kamu juga mengurus surat domisili perusahaanmu di kelurahan setempat PT kamu di dirikan, ya!

  1. Mengurus NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Mengurus NPWP juga merupakan hal yang sangat penting jika kamu ingin mendirikan suatu usaha berupa PT. Karena dengan memiliki NPWP, PT yang kamu dirikan bisa menjalani kewajiban membayar pajak kepada pemerintah sesuai waktu yang sudah ditentukan.

Nah perlu juga kamu ketahui bahwa biasanya NPWP yang akan di peroleh perusahaan terdiri dari 2 NPWP. Yakni NPWP Perusahaan dan SKT-Pajak (Surat Keterangan Terdaftar Pajak). Kedua dokumen ini memiliki peranan yang cukup penting dan kamu harus memilikinya jika kamu sudah mendirikan usaha, ya!

  1. Mengurus Izin Usaha

Yang terakhir namun tak kalah pentingnya adalah dengan mengurus izin usaha dari PT yang kamu dirikan. Jangan sampai PT kamu tidak memiliki izin usaha, karena selain akan melanggar hukum, sebuah usaha yang tidak memiliki izin usaha pun laik untuk di berhentikan operasionalnya oleh pemerintah.

Di Surabaya sendiri, pemerintah cukup tertib dalam memantau perizinan usaha dari tiap-tiap badan usaha yang berdiri. Maka kamu harus memastikan bahwa usaha yang kamu dirikan memiliki izin usaha, ya!

Nah apakah kamu termasuk pengusaha yang ingin memiliki izin usaha, namun kamu tidak tahu ingin mengurusnya dimana dan bagaimana? Jika iya, maka kamu bisa mempercayakan JASAMURA untuk membantu kamu mendirikan PT.

Mengapa harus JASAMURA? Sebab JASAMURA merupakan salah satu biro jasa terbaik yang berdomisili di Surabaya. JASAMURA memiliki tujuan untuk membantu pengusaha dalam mendirikan dan membuat perizinan usaha UD, CV, PT, NIB, SIUP, SIUJK, PIRT, IMB, IUI dan SIPA di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

Oleh sebab itu, jika kamu kesulitan, atau tidak memiliki banyak waktu untuk mengurus pendirian PT sendiri, maka kamu bisa mempercayakan pendirian PT kamu ke JASAMURA di nomor 0822-4591-9961. Gratis Antar Jemput Berkas!

Mau tahu seputar NIB? Baca disini!

Narahubung
  • WhatsApp: 0822-4591-9961
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official
Alamat Kantor
  • Ruko Mezzanine A20, Jalan Nginden Semolo 38-40, Kota Surabaya, Jawa Timur
  • Pondok Buana Blok B8, Bluru Kidul, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur
  • Taman Asri 1 Blok HH No. 11 Tembokrejo, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur
  • Jalan Raya Meri No. 456 (Depan Alfamart Meri 2), Kec. Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur
  • Jalan Sulfat No.Kav.5, Purwantoro, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur
Jam Buka
  • Senin – Jum’at pukul 08.30 – 16.30 WIB
  • Sabtu pukul 08.30 – 12.30 WIB
  • Hari Minggu dan Tanggal Merah Libur
× Hubungi Kami Sekarang