Jasa Mura Surabaya

Halo, Entrepreneur

Temukan solusi untuk izin usaha anda

Kami telah membantu 1000+ an UMKM untuk perizinan usaha hingga produknya

Berdiri sejak 2010
0 K
Berdiri sejak 2010
0 Thn+
Kantor Cabang Se Indonesia
0 +

Panduan Lengkap Pembuatan SIUJK di Tahun 2021

Panduan Lengkap Pembuatan SIUJK di Tahun 2021

Panduan Lengkap Pembuatan SIUJK di Tahun 2021 —Jasa konstruksi barangkali menjadi salah satu layanan jasa yang banyak memiliki peminat saat ini.

Selain karena faktor perkembangan industri yang sedang gencar berdiri, jasa konstruksi juga memiliki peranan yang cukup penting dalam sektor lainnya seperti ekonomi.

Itulah mengapa, sebagian besar orang memilih untuk mendirikan jasa konstruksi khususnya di Indonesia. Sebab mendirikan jasa konstruksi, di akui memiliki banyak keuntungan.

Namun terlepas dari itu semua, mendirikan usaha di bidang jasa konstruksi juga memerlukan syarat-syarat tertentu yang harus di penuhi terlebih dahulu. Khususnya dalam hal perizinan usaha.

Lantas apakah Anda tahu perizinan usaha apa yang sekiranya cocok untuk jasa konstruksi Anda? Berikut akan kami jelaskan secara rinci di artikel kali ini. Simak baik-baik ya!

SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi)

SIUJK atau Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi merupakan izin yang wajib di miliki dalam operasional pengerjaan bisnis konstruksi. Khususnya bagi pelaku usaha yang memiliki bisnis di bidang jasa konstruksi.

Adapun jasa konstruksi yang di maksud meliputi Jasa Perencana Konstruksi, Jasa Pelaksana Konstruksi atau Jasa Pengawas Konstruksi.

Jenis-jenis SIUJK

Sama seperti perizinan usaha lainnya, SIUJK juga memiliki jenis-jenis tertentu yang wajib Anda ketahui. Apalagi jika Anda ingin mengurus pembuatan SIUJK.

Berikut ini merupakan jenis-jenis SIUJK yang wajib Anda ketahui:

  • SIUJK Nasional

SIUJK Nasional umumnya akan digunakan untuk melakukan usaha atau jasa di bidang konstruksi. Sertifikasi dari SIUJK Nasional akan di keluarkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota yang sesuai dengan domisili Anda.

  • SIUJK PMA (Penanaman Modal Asing)

SIUJK PMA umumnya akan digunakan untuk para pelaku usaha BUJK (Badan Usaha Jasa Konstruksi) PMA, yang nantinya akan mereka gunakan untuk melakukan jasa konstruksi di Indonesia.

Sertifikasi dari SIUJK PMA akan di keluarkan oleh BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).

  • SIUJK BUJKA (Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing)

SIUJK BUJKA merupakan izin perwakilan yang di berikan oleh pemerintah untuk melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi di Indonesia.

Sertifikasi SIUJK BUJKA biasanya di keluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum.

Syarat Pembuatan SIUJK di Tahun 2021

Adapun dalam membuat SIUJK, Anda harus menyiapkan syarat-syaratnya terlebih dahulu seperti:

  • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan Perusahaan sekaligus SK Kemenkumham yang terdaftar di Pengadilan
  • Soft file KTP (Kartu Tanda Penduduk) Direktur Utama
  • Fotokopi SBU (Sertifikat Badan Usaha) yang di terbitkan oleh LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi)
  • Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) milik Perusahaan
  • SKA (Sertifikat Keahlian Kerja)/SKT (Sertifikat Keterampilan) yang telah di registrasi oleh lembaga yang berwenang dan di lengkapi surat pernyataan pengikatan diri tenaga ahli dan/atau tenaga terampil dengan Direktur Perusahaan
  • Surat Pernyataan Kebenaran Domisili (bermaterai Rp. 10.000,-)
  • Pas foto digital terbaru berwarna Direktur Utama ukuran 3 x 4
  • Melampirkan tanda bukti pembayaran pajak tahun terakhir (SPT Tahunan) untuk pengajuan perpanjangan
  • Surat pernyataan keabsahan dan kebenaran atas dokumen di sertai materai Rp. 10.000,-
  • Melampirkan gambar/peta/sketsa/denah bangunan dari lokasi/ruangan sekaligus melampirkan foto kantor

Estimasi Pembuatan SIUJK di Tahun 2021

Umumnya proses pengerjaan pembuatan SIUJK akan selesai dalam kurun waktu 14 hari kerja. Dengan catatan, semua persyaratan yang di butuhkan untuk pembuatan SIUJK telah terkumpul.

Nah! Sampai sini sudah cukup paham bukan dengan apa saja syarat yang harus Anda siapkan untuk pembuatan SIUJK?

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus pembuatan SIUJK, terlebih di masa pandemi ini Anda merasa khawatir saat keluar dari rumah, maka Anda bisa mempercayakan proses pembuatan SIUJK Anda pada JASAMURA!

JASAMURA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha berpengalaman.

Dengan pelayanan yang LEBIH BAIK, waktu pengerjaan LEBIH CEPAT dan biaya yang LEBIH HEMAT, JASAMURA tentu dengan senang hati akan membantu Anda mengurus pembuatan SIUJK dalam waktu SINGKAT!

Langsung saja hubungi JASAMURA di nomor 0878-8466-3500. Gratis Konsultasi Sepuasnya, sekaligus Gratis Antar Jemput Berkas Dimana Saja!

Baca: Panduan Lengkap Pembuatan SIUP di Tahun 2021

HUBUNGI KAMI :
  • WhatsApp: 0878-8466-3500
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official

Syarat Pembuatan TDG di Tahun 2021

Syarat Pembuatan TDG di Tahun 2021

Syarat Pembuatan TDG di Tahun 2021 — Perkembangan bukan hanya ada dalam sektor ilmu pengetahuan atau teknologi, namun juga bisnis dan industri.

Tidak heran begitu banyak pengusaha di Indonesia yang mulai mengembangkan bisnis mereka.

Bukan hanya dari segi branding, namun juga kualitas produk yang akan mereka jual kepada calon konsumen.

Karena banyaknya perkembangan bisnis dan kuantitas produk berbentuk barang pun semakin bertambah, maka tak heran jasa pergudangan mulai bermunculan.

Namun terlepas dari itu semua, mendirikan usaha di bidang jasa pergudangan juga memerlukan syarat-syarat tertentu yang harus di penuhi terlebih dahulu. Khususnya dalam hal perizinan usaha.

Lantas apakah Anda tahu perizinan usaha apa yang sekiranya cocok untuk jasa pergudangan Anda? Berikut akan kami jelaskan secara rinci di artikel kali ini. Simak baik-baik ya!

TDG (Tanda Daftar Gudang)

TDG atau Tanda Daftar Gudang adalah bukti pendaftaran gudang yang di berikan kepada pemilik gudang.

Pemilik gudang nantinya akan melakukan pendaftaran gudang berdasarkan golongan, luas dan kapasitas penyimpanan.

Setiap pemilik gudang di wajibkan untuk memiliki TDG. Apabila tidak memiliki, maka pemilik gudang akan terancam memperoleh sanksi.

Bahkan bukan tidak mungkin, jika nantinya gudang yang di miliki akan di tutup atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Syarat Pembuatan TDG di Tahun 2021

  • Surat Permohonan yang di tanda tangani di atas materai Rp. 6.000,-
  • Surat Pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi ketentuan yang berlaku di lengkapi materai Rp. 6.000,-
  • Soft file KTP (Kartu Tanda Penduduk) Pemohon/KITAS/Passport (khusus untuk yang berdomisili di luar daerah tertentu)
  • Melampirkan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) asli beserta gambar
  • Sertifikat/bukti penguasaan tanah dan/atau bangunan sebagai gudang
  • Melampirkan NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • Fotokopi Izin Teknis yang di miliki (misalnya seperti SIUP, TDP, IUI, TDUP dan lain sebagainya) untuk Badan Usaha
  • Melampirkan pas foto digital terbaru berwarna pemilik/pengelola gudang berukuran 4×6
  • Melampirkan Surat Keabsahan dan Kebenaran atas dokumen di sertai materai Rp. 6.000,-
  • TDG (Tanda Daftar Gudang) lama bagi perusahaan/perorangan yang memperpanjang/merubah TDG
  • Melampirkan Surat Keterangan Kehilangan asli yang di keluarkan pihak yang berwenang/Kepolisian (jika SK) hilang/SK mengalami kerusakan/SK tidak dapat terbaca

Estimasi Pembuatan TDG di Tahun 2021

Umumnya proses pengerjaan pembuatan TDG akan selesai dalam kurun waktu 14 hari kerja. Dengan catatan, semua persyaratan yang di butuhkan untuk pembuatan TDG telah terkumpul.

Nah! Sampai sini sudah cukup paham bukan dengan apa saja syarat yang harus Anda siapkan untuk pembuatan TDG?

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus pembuatan TDG, terlebih di masa pandemi ini Anda merasa khawatir saat keluar dari rumah, maka Anda bisa mempercayakan proses pembuatan TDG Anda pada JASAMURA!

JASAMURA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha berpengalaman.

Dengan pelayanan yang LEBIH BAIK, waktu pengerjaan LEBIH CEPAT dan biaya yang LEBIH HEMAT, JASAMURA tentu dengan senang hati akan membantu Anda mengurus pembuatan TDG dalam waktu SINGKAT!

Langsung saja hubungi JASAMURA di nomor 0878-8466-3500. Gratis Konsultasi Sepuasnya, sekaligus Gratis Antar Jemput Berkas Dimana Saja!

Baca: Syarat Pembuatan SIPA di Tahun 2021

HUBUNGI KAMI :
  • WhatsApp: 0878-8466-3500
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official

Syarat Pembuatan SIPA di Tahun 2021

Syarat Pembuatan SIPA di Tahun 2021

Syarat Pembuatan SIPA di Tahun 2021 —Perkembangan ilmu dan teknologi semakin pesat dari hari ke hari.

Tidak heran begitu banyak pembaharuan mengenai teknologi di seluruh penjuru negeri, salah satu yang tak kalah mengalami perkembangan yakni transportasi.

Di tahun 2021 ini, berbagai macam bentuk dan jenis transportasi  mulai bermunculan. Perkembangan jasa transportasi pun semakin ramai di perbincangkan. Khususnya di Indonesia.

Namun terlepas dari itu semua, mendirikan usaha di bidang jasa transportasi juga memerlukan syarat-syarat tertentu yang harus di penuhi terlebih dahulu. Khususnya dalam hal perizinan usaha.

Lantas apakah Anda tahu perizinan usaha apa yang sekiranya cocok untuk bisnis transportasi Anda? Berikut akan kami jelaskan secara rinci di artikel kali ini. Simak baik-baik ya!

SIPA (Surat Izin Pengusaha Angkutan)

Surat Izin Pengusaha Angkutan atau SIPA adalah izin usaha yang menekankan persetujuan spesifikasi kendaraan.

Adapun spesifikasi kendaraan yang di maksud adalah spesifikasi kendaraan sebagai sarana untuk menjalankan usaha transportasi.

Dasar hukum pembuatan SIPA tertera dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Adapun dasar hukum lainnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

Syarat Pembuatan SIPA di Tahun 2021

  1. Surat Permohonan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya perihal Permohonan Surat Izin Usaha Angkutan (SIPA).
  2. Fotokopi NPWP.
  3. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan usaha dan Akta Pendirian Koperasi bagi pemohon yang berbentuk koperasi.
  4. Melampirkan Surat Keterangan Domisili Usaha Perusahaan.
  5. Scan KTP milik pimpinan perusahaan.
  6. Surat pernyataan kesanggupan untuk memiliki atau menguasai 5 (lima) kendaraan bermotor.
  7. Surat pernyataan kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan (garasi/pool).

Estimasi Pembuatan SIPA di Tahun 2021

Umumnya proses pengerjaan pembuatan SIPA akan selesai dalam kurun waktu 14 hari kerja. Dengan catatan, semua persyaratan yang di butuhkan untuk pembuatan SIPA telah terkumpul.

Nah! Sampai sini sudah cukup paham bukan dengan apa saja syarat yang harus Anda siapkan untuk pembuatan SIPA?

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus pembuatan SIPA, terlebih di masa pandemi ini Anda merasa khawatir saat keluar dari rumah, maka Anda bisa mempercayakan proses pembuatan SIPA Anda pada JASAMURA!

JASAMURA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha berpengalaman.

Dengan pelayanan yang LEBIH BAIK, waktu pengerjaan LEBIH CEPAT dan biaya yang LEBIH HEMAT, JASAMURA tentu dengan senang hati akan membantu Anda mengurus pembuatan SIPA dalam waktu SINGKAT!

Langsung saja hubungi JASAMURA di nomor 0878-8466-3500. Gratis Konsultasi Sepuasnya, sekaligus Gratis Antar Jemput Berkas Dimana Saja!

Baca: Prosedur Pembuatan TDUP Rumah Makan di Tahun 2021

HUBUNGI KAMI :
  • WhatsApp: 0878-8466-3500
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official

Prosedur Pembuatan TDUP Rumah Makan di Tahun 2021

Prosedur Pembuatan TDUP Rumah Makan di Tahun 2021

Prosedur Pembuatan TDUP Rumah Makan di Tahun 2021 — Makanan merupakan kebutuhan pokok manusia yang tentu saja tidak bisa di tinggalkan.

Hal yang umumnya paling banyak di cari terlebih dahulu oleh manusia pun tentu makanan daripada kebutuhan-kebutuhan lain setelahnya.

Tidak heran perkembangan bisnis penyedia makanan begitu pesat di dunia khususnya di tanah air tercinta kita, Indonesia.

Olahan kuliner di Indonesia memiliki variasi yang beragam dan memiliki ciri khas yang berbeda sesuai daerah masing-masing.

Prospek bisnis kuliner di Indonesia pun sangat menguntungkan karena banyaknya target konsumen.

Maka tentu bukan suatu hal yang asing jika begitu banyak bisnis kuliner bermunculan di Indonesia, khususnya di tahun 2021 ini.

Namun terlepas dari itu semua, mendirikan usaha di bidang kuliner juga memerlukan syarat-syarat tertentu yang harus di penuhi terlebih dahulu. Khususnya dalam hal perizinan usaha.

Lantas apakah Anda tahu perizinan usaha apa yang sekiranya cocok untuk bisnis kuliner Anda, terlebih jika bisnis kuliner Anda berupa Rumah Makan? Berikut akan kami jelaskan secara rinci di artikel kali ini. Simak baik-baik ya!

TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata)

TDUP atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata adalah bukti tanda daftar yang wajib di miliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata.

Dasar hukum TDUP terdapat dalam Pasal 15 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2009.

Syarat Pembuatan TDUP Rumah Makan di Tahun 2021

  • Fotokopi Akta Pendirian perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang telah mendapat pengesahan dari pejabat atau telah di daftarkan ke instansi berwenang bagi pemohon berbentuk badan hukum
  • Fotokopi bukti pelunasan pembayaran sanksi denda administratif apabila usaha pariwisata terkena sanksi denda administratif
  • Surat keputusan pengesahan Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya apabila pemohon berbentuk badan hukum, di fotokopi
  • Surat Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), apabila mendatangkan tenaga kerja/artis luar negeri, di fotokopi
  • Nomor Keterangan Wajib Pajak (NPWP), di fotokopi
  • Melampirkan sertifikasi yang di miliki
  • Melampirkan sertifikat/bukti penguasaan tanah dan/atau bangunan
  • Soft file Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berupa SK dan lampirannya
  • Soft file Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik restoran
  • Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran atas dokumen di sertai materai Rp. 6.000,-
  • Surat Pernyataan Kesanggupan melaksanakan kegiatan usaha pariwisata sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam TDUP
  • Melampirkan TDUP sebelumnya (khusus pemutakhiran)

Prosedur Pembuatan TDUP Rumah Makan di Tahun 2021

Pembuatan TDUP umumnya dapat dilakukan dengan 2 metode.

Yang pertama adalah dengan mengurus secara langsung di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) untuk mengurus secara offline. Dan yang kedua yakni dengan mendaftar melalui OSS (Online Single Submission).

Berikut merupakan rincian lengkap prosedur pembuatan TDUP Rumah Makan di Tahun 2021 melalui PTSP maupun sistem OSS:

Pembuatan TDUP Melalui PTSP

Tahapan yang akan Anda lalui ketika mengurus pembuatan TDUP melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) mencakup:

  • Permohonan pendaftaran;
  • Pemeriksaan berkas permohonan;
  • Penerbitan TDUP, dan;
  • Penerbitan TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

Ketika Anda mengurus pembuatan TDUP melalui PTSP, maka umumnya Anda akan memperoleh pelayanan secara terintegrasi yang prosesnya meliputi tahap permohonan sampai dengan tahap penerbitan pendaftaran usaha.

Pembuatan TDUP Melalui OSS

Adanya sistem OSS memang cukup memudahkan pelaku usaha dalam mengurus perizinan usaha. Begitu juga dalam mengurus TDUP Rumah Makan.

Namun sebelum mendaftar, Anda harus terlebih dahulu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Nantinya, NIB akan berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impotir (API), Hak Akses Kepabeanan dan Pendaftaran BPJS.

Sampai sini sudah cukup paham bukan dengan apa saja prosedur pembuatan TDUP Rumah Makan di tahun 2021?

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus pembuatan TDUP Rumah Makan, terlebih di masa pandemi ini Anda merasa khawatir saat keluar dari rumah, maka Anda bisa mempercayakan proses pembuatan TDUP Rumah Makan Anda pada JASAMURA!

JASAMURA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha berpengalaman.

Dengan pelayanan yang LEBIH BAIK, waktu pengerjaan LEBIH CEPAT dan biaya yang LEBIH HEMAT, JASAMURA tentu dengan senang hati akan membantu Anda mengurus pembuatan TDUP Rumah Makan dalam waktu SINGKAT!

Langsung saja hubungi JASAMURA di nomor 0878-8466-3500. Gratis Konsultasi Sepuasnya, sekaligus Gratis Antar Jemput Berkas Dimana Saja!

Baca: Syarat Pembuatan TDUP Kafe di Tahun 2021

HUBUNGI KAMI :
  • WhatsApp: 0878-8466-3500
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official

Prosedur Pembuatan TDUP Kafe di Tahun 2021

Prosedur Pembuatan TDUP Kafe di Tahun 2021

Prosedur Pembuatan TDUP Kafe di Tahun 2021 — Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi, dunia seakan tidak memiliki batasan lagi.

Berbagai informasi di penjuru dunia, dapat kita raih hanya dengan menggulir laman sosial media menggunakan jari. Tentu saja informasi yang di sampaikan pun bervariasi.

Dan salah satu informasi yang cukup banyak memiliki penggemar adalah informasi seputar kebutuhan pokok manusia yakni kuliner.

Tidak heran begitu banyak pengusaha di Indonesia yang mulai merintis bisnis di bidang kuliner karena besarnya target konsumen dan prospek bisnis yang menggiurkan.

Namun terlepas dari itu semua, mendirikan usaha di bidang kuliner juga memerlukan syarat-syarat tertentu yang harus di penuhi terlebih dahulu. Khususnya dalam hal perizinan usaha.

Lantas apakah Anda tahu perizinan usaha apa yang sekiranya cocok untuk bisnis kuliner Anda, terlebih jika bisnis kuliner Anda berupa Kafe? Berikut akan kami jelaskan secara rinci di artikel kali ini. Simak baik-baik ya!

TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata)

TDUP atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata adalah bukti tanda daftar yang wajib di miliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata.

Dasar hukum TDUP terdapat dalam Pasal 15 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2009. Adapun dalam mendirikan bidang usaha bisnis kuliner berbentuk Kafe, maka Anda di wajibkan untuk memiliki TDUP Kafe.

Syarat Pembuatan TDUP Kafe di Tahun 2021

  • Fotokopi Akta Pendirian perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang telah mendapat pengesahan dari pejabat atau telah di daftarkan ke instansi berwenang bagi pemohon berbentuk badan hukum
  • Fotokopi bukti pelunasan pembayaran sanksi denda administratif apabila usaha pariwisata terkena sanksi denda administratif
  • Surat keputusan pengesahan Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya apabila pemohon berbentuk badan hukum, di fotokopi
  • Surat Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), apabila mendatangkan tenaga kerja/artis luar negeri, di fotokopi
  • Nomor Keterangan Wajib Pajak (NPWP), di fotokopi
  • Melampirkan sertifikasi yang di miliki
  • Melampirkan sertifikat/bukti penguasaan tanah dan/atau bangunan
  • Soft file Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berupa SK dan lampirannya
  • Soft file Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik Kafe
  • Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran atas dokumen di sertai materai Rp. 6.000,-
  • Surat Pernyataan Kesanggupan melaksanakan kegiatan usaha pariwisata sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam TDUP
  • Melampirkan TDUP sebelumnya (khusus pemutakhiran)

Prosedur Pembuatan TDUP Kafe di Tahun 2021

Pembuatan TDUP umumnya dapat dilakukan dengan 2 metode.

Yang pertama adalah dengan mengurus secara langsung di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) untuk mengurus secara offline. Dan yang kedua yakni dengan mendaftar melalui OSS (Online Single Submission).

Berikut merupakan rincian lengkap prosedur pembuatan TDUP Kafe di Tahun 2021 melalui PTSP maupun sistem OSS:

Pembuatan TDUP Melalui PTSP

Tahapan yang akan Anda lalui ketika mengurus pembuatan TDUP melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) mencakup:

  • Permohonan pendaftaran;
  • Pemeriksaan berkas permohonan;
  • Penerbitan TDUP, dan;
  • Penerbitan TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

Ketika Anda mengurus pembuatan TDUP melalui PTSP, maka umumnya Anda akan memperoleh pelayanan secara terintegrasi yang prosesnya meliputi tahap permohonan sampai dengan tahap penerbitan pendaftaran usaha.

Pembuatan TDUP Melalui OSS

Adanya sistem OSS memang cukup memudahkan pelaku usaha dalam mengurus perizinan usaha. Begitu juga dalam mengurus TDUP Kafe.

Namun sebelum mendaftar, Anda harus terlebih dahulu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Nantinya, NIB akan berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impotir (API), Hak Akses Kepabeanan dan Pendaftaran BPJS.

Sampai sini sudah cukup paham bukan dengan apa saja prosedur pembuatan TDUP Kafe di tahun 2021?

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus pembuatan TDUP Kafe, terlebih di masa pandemi ini Anda merasa khawatir saat keluar dari rumah, maka Anda bisa mempercayakan proses pembuatan TDUP Kafe Anda pada JASAMURA!

JASAMURA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha berpengalaman.

Dengan pelayanan yang LEBIH BAIK, waktu pengerjaan LEBIH CEPAT dan biaya yang LEBIH HEMAT, JASAMURA tentu dengan senang hati akan membantu Anda mengurus pembuatan TDUP Kafe dalam waktu SINGKAT!

Langsung saja hubungi JASAMURA di nomor 0878-8466-3500. Gratis Konsultasi Sepuasnya, sekaligus Gratis Antar Jemput Berkas Dimana Saja!

Baca: Syarat Pembuatan TDUP Restoran di Tahun 2021

HUBUNGI KAMI :
  • WhatsApp: 0878-8466-3500
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official

Prosedur Pembuatan TDUP Restoran di Tahun 2021

Prosedur Pembuatan TDUP Restoran di Tahun 2021

Prosedur Pembuatan TDUP Restoran di Tahun 2021 — Bisnis kuliner barangkali merupakan salah satu bisnis yang paling memiliki keunggulan di Indonesia.

Tidak heran, begitu banyak pengusaha yang baru memulai usaha memilih bisnis kuliner sebagai bidang bisnis andalan mereka selain bidang lainnya.

Prospek bisnis kuliner pun cukup menggiurkan, terlebih dengan adanya pasar konsumen yang cukup luas dan banyak di seluruh penjuru dunia.

Sehingga, bukan suatu hal yang sulit bagi pengusaha dengan bidang usaha berupa bisnis kuliner untuk mengembangkan bisnis mereka. Sebab hampir seluruh jenis kuliner, sudah memiliki target konsumennya masing-masing.

Namun terlepas dari itu semua, mendirikan usaha di bidang kuliner juga memerlukan syarat-syarat tertentu yang harus di penuhi terlebih dahulu. Khususnya dalam hal perizinan usaha.

Lantas apakah Anda tahu perizinan usaha apa yang sekiranya cocok untuk bisnis kuliner Anda, terlebih jika bisnis kuliner Anda berupa restoran? Berikut akan kami jelaskan secara rinci di artikel kali ini. Simak baik-baik ya!

TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata)

TDUP atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata adalah bukti tanda daftar yang wajib di miliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata.

Dasar hukum TDUP terdapat dalam Pasal 15 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2009. Adapun dalam mendirikan bidang usaha bisnis kuliner berbentuk restoran, maka Anda di wajibkan untuk memiliki TDUP Restoran.

Jika Anda tidak memiliki TDUP Restoran, maka Anda akan terancam sanksi berupa pembatasan kegiatan usaha atau yang umum disebut dengan istilah penyegelan.

Hal ini telah tercatat dalam Pasal 38 Peraturan Menteri Pariwisata Nomo 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata (Permenpar DUP) bahwa restoran yang tidak memiliki TDUP akan di kenakan sanksi.

Syarat Pembuatan TDUP Restoran di Tahun 2021

  • Fotokopi Akta Pendirian perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang telah mendapat pengesahan dari pejabat atau telah di daftarkan ke instansi berwenang bagi pemohon berbentuk badan hukum
  • Fotokopi bukti pelunasan pembayaran sanksi denda administratif apabila usaha pariwisata terkena sanksi denda administratif
  • Surat keputusan pengesahan Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya apabila pemohon berbentuk badan hukum, di fotokopi
  • Surat Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), apabila mendatangkan tenaga kerja/artis luar negeri, di fotokopi
  • Nomor Keterangan Wajib Pajak (NPWP), di fotokopi
  • Melampirkan sertifikasi yang di miliki
  • Melampirkan sertifikat/bukti penguasaan tanah dan/atau bangunan
  • Soft file Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berupa SK dan lampirannya
  • Soft file Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik restoran
  • Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran atas dokumen di sertai materai Rp. 6.000,-
  • Surat Pernyataan Kesanggupan melaksanakan kegiatan usaha pariwisata sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam TDUP
  • Melampirkan TDUP sebelumnya (khusus pemutakhiran)

Prosedur Pembuatan TDUP Restoran di Tahun 2021

Pembuatan TDUP umumnya dapat dilakukan dengan 2 metode.

Yang pertama adalah dengan mengurus secara langsung di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) untuk mengurus secara offline. Dan yang kedua yakni dengan mendaftar melalui OSS (Online Single Submission).

Berikut merupakan rincian lengkap prosedur pembuatan TDUP Restoran di Tahun 2021 melalui PTSP maupun sistem OSS:

Pembuatan TDUP Melalui PTSP

Tahapan yang akan Anda lalui ketika mengurus pembuatan TDUP melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) mencakup:

  • Permohonan pendaftaran;
  • Pemeriksaan berkas permohonan;
  • Penerbitan TDUP, dan;
  • Penerbitan TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

Ketika Anda mengurus pembuatan TDUP melalui PTSP, maka umumnya Anda akan memperoleh pelayanan secara terintegrasi yang prosesnya meliputi tahap permohonan sampai dengan tahap penerbitan pendaftaran usaha.

Pembuatan TDUP Melalui OSS

Adanya sistem OSS memang cukup memudahkan pelaku usaha dalam mengurus perizinan usaha. Begitu juga dalam mengurus TDUP Restoran.

Namun sebelum mendaftar, Anda harus terlebih dahulu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Nantinya, NIB akan berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impotir (API), Hak Akses Kepabeanan dan Pendaftaran BPJS.

Sampai sini sudah cukup paham bukan dengan apa saja prosedur pembuatan TDUP Restoran di tahun 2021?

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus pembuatan TDUP Restoran, terlebih di masa pandemi ini Anda merasa khawatir saat keluar dari rumah, maka Anda bisa mempercayakan proses pembuatan TDUP Restoran Anda pada JASAMURA!

JASAMURA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha berpengalaman.

Dengan pelayanan yang LEBIH BAIK, waktu pengerjaan LEBIH CEPAT dan biaya yang LEBIH HEMAT, JASAMURA tentu dengan senang hati akan membantu Anda mengurus pembuatan TDUP Restoran dalam waktu SINGKAT!

Langsung saja hubungi JASAMURA di nomor 0878-8466-3500. Gratis Konsultasi Sepuasnya, sekaligus Gratis Antar Jemput Berkas Dimana Saja!

Baca: Syarat Pembuatan TDUP

HUBUNGI KAMI :
  • WhatsApp: 0878-8466-3500
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official

Cara Mendirikan Izin IMB JASAMURA Terpercaya di Batu

Cara Mengurus IMB

Apa itu IMB? IMB yakni merupakan Izin Mendirikan Bangunan. Surat IMB diberikan instansi berbentuk dinas yang berada di wilayah pemerintah tingkat kota untuk setiap rencana pembangunan baru yakni bangunan rumah tempat tinggal, rumah susun, rumah ibadah hingga gedung perkantoran. Cara megurus IMB sebaiknya, dilakukan sebelum pelaksanaan pendirian pembangunan sehingga dikemudian hari tidak akan bermasalah terkait peraturan yang berlaku. Pentingnya mengurus IMB selain anda akan mendapatkan perlindungan dari hukum, keberadaan IMB juga memberikan banyak manfaat bagi anda sebagai pemilik, yakni dapat juga meningkatkan nilai jual beli, sewa-menyewa rumah.

Cara mengurus IMB sudah diatur dalam Pasal 7 dan 8 dalam Undang-undang No 28 Tahun 2002 mengenai Bangunan Gedung. Dalam pasal tersebut telah dijelaskan cara mngurus IMB harus memenuhi syarat administrasi dan juga teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung. Syarat tersebut termasuk izin dalam mendirikan bangunan. Dalam Pasal 8 juga telah dijelaskan bahwa bangunan gedung harus memenuhi syarat administrasi termasuk mendirikan bangunan gedung.

Cara Mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) :

Banyak masyarakat yang tidak mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) karena orang malas berhubungan dengan prosedur yang disangka terlalu berbelit-belit. Padahal, tujuan IMB sendiri yakni menciptakan tata letak bangunan yang teratur, nyaman dan sesuai peruntukan tanah. Tata letak bangunan yang teratur nantinya akan berujung menjai tata kota yang baik. Bagaimana sih cara mengurus IMB? Dalam mengurus permohonannya haruslah disertai dengan bebrapa kelengkapan sejumlah dokumen.

Ketika mengurus IMB, tentu saja anda akan membutuhkan berbagai dokumen sebagai persyaratannya. Sebelum mengajukan IMB maka siapkan terlebih dahulu dokumen yang dibutuhkan. Setiap daerah bisa saja menyerapkan persyaratan yang berbeda. Untuk syarat IMB sebagai berikut :

Syarat Administrasi :

  1. Mengisi formulir yang telah disediakan
  2. Fotocopy KTP pemohon/pemilik tanah bangunan/fotocopy akta pendirian badan hukum atau perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan
  3. Fotocopy NPWP
  4. Fotocopu SPPT PBB dan tanda pelunasan PBB tahun berjalan
  5. Fotocopy SKRK/Rencana Tapak dan/atau IMB beserta lampiran gambar
  6. IMB yang diterbitkan sebelumnya apabila bangunan telah memiliki IMB
  7. Surat kuasa dengan dilampirkan fotocopy KTP penerima kuasa apabila permohonan dikuasakan
  8. Fotocopy tanda bukti status kepemilikan hak atas bangunan/tanah yang telah di legalisir
  9. Surat pernyataan pertanggungjawaban pendirian bangunan
  10. Foto lokasi/gambar dari bangunan serta konstruksi bangunan yang diajukan IMB (foto keseluruhan, berbagai potongan, rencana pondasi, rencana atap, rencana sanitasi serta site plan)
  11. Analisis mengenai dampak lingkungan
  12. Fotocopy berita acara serah terima administrasu prasana lingkungan , ultitasa umum dan fasilitas sosial
  13. Surat persetujuan tetangga, dan mengetahui Lurah dan juga Camat
  14. Surat kerelaan bermatrai 6000

Setelah itu, bagi pemohon/pelaku usaha atau anda yang mengurus IMB akan diberitahu apakah nanti permohonan izin bangunannya telah disetujui atau tidak. Pastikan anda melengkapi seluruh dokumen agar proses pembuatan IMB berjalan lancar. Bagi anda yang masih belum mengetahui/bingung mengenai alur yang tepat dapat berkonsultasi pada biro. Saat ini sudah banyak biro jasa yang menawarkan jasa pendirian untuk IMB di wilayah jawatimur.

Salah satunya AMANAHJASA yang menawarkan solusi terbaik untuk anda berkonsultasi mengenai izin usaha atau pembangunan anda. Proses yang dilakukan oleh AMANAHJASA sangat cepat dan juga mudah.

Kami adalah biro jasa yang dapat membantu anda dalam pengurusan dan perizinan badan usaha serta legalitas.

× Hubungi Kami Sekarang