Jasa Mura Surabaya

Halo, Entrepreneur

Temukan solusi untuk izin usaha anda

Kami telah membantu 1000+ an UMKM untuk perizinan usaha hingga produknya

Berdiri sejak 2010
0 K
Berdiri sejak 2010
0 Thn+
Kantor Cabang Se Indonesia
0 +

Jasa Pengurusan PIRT Termurah di Kabupaten Serang

www.jasamura.id

Jasa Pengurusan PIRT Termurah di Kabupaten Serang — Memiliki usaha di bidang makanan atau minuman memang menguntungkan ya.

Selain karena makanan dan minuman merupakan kebutuhan pokok yang pasti akan di cari oleh manusia, usaha makanan dan minuman pun memang sudah terkenal paling mudah laku sekaligus menempati “bangku khusus” di pangsa pasar.

Namun memiliki usaha di bidang makanan dan minuman juga punya sisi tanggungjawab yang besar, salah satunya yakni memastikan bahwa bahan-bahan yang terkandung aman dan layak untuk di konsumsi.

Untuk memastikan apakah produk makanan dan minuman yang kita produksi ini aman dan layak di konsumsi, kita harus membuktikannya dengan mengurus izin usaha.

Nah! Salah satu izin usaha yang cocok bagi produk makanan dan minuman Anda adalah PIRT atau Produk Industri Rumah Tangga.

Namun PIRT ini hanya berlaku bagi Anda yang menjalankan usaha makanan dan minuman berskala rumahan ya!

Apa Itu PIRT?

Produk Industri Rumah Tangga atau yang lebih di kenal dengan sebutan PIRT adalah sertifikasi perizinan bagi industri skala rumahan yang memproduksi makanan atau minuman.

Secara umum, PIRT terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor izin yang resmi di keluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat.

Syarat Pengurusan PIRT

Umumnya jika Anda ingin mengurus pembuatan PIRT, Anda akan di minta untuk melengkapi beberapa dokumen pendukung seperti berikut:

  1. Formulir Data Perusahaan (biasanya akan di siapkan formulir khusus untuk di isi)
  2. KTP Pemilik/Penanggungjawab
  3. Surat Keterangan Domisili
  4. Peta Lokasi Tempat Usaha
  5. Fotokopi SIUP/TDP
  6. Surat Keterangan Domisili Usaha (apabila alamat perusahaan berbeda dengan alamat KTP)
  7. Pass foto digital terbaru ukuran 4×6 dan berpakaian resmi
  8. Foto rumah tempat produksi tampak depan (di usahakan terlihat nomor rumah jika ada)
  9. Rumah penyimpanan bahan baku, di foto
  10. Foto area produksi tampak tempat sampah tertutup
  11. Format/transaksi pembelian bahan baku, di foto
  12. Foto kemasan tampak logo food grade (garpu dan gelas) atau sertifikat CoA khusus untuk kemasan alumunium
  13. Surat izin kerjasama dengan produsen (jika re-packing)

Bagaimana? Mudah sekali bukan? Dan tentu saja sebagian besar dokumen yang tercantum di atas, sudah Anda miliki sebelumnya. Benar?

Jasa Pengurusan PIRT Termurah di Kabupaten Serang

Nah! Jika Anda salah satu pengusaha dengan produk utama berupa makanan atau minuman berskala rumahan di Kabupaten Serang, namun masih belum kunjung mengantongi izin PIRT maka Anda tidak perlu khawatir!

Anda bisa mempercayakan pengurusan PIRT Anda ke JASAMURA! Kenapa sih harus mengurus PIRT di JASAMURA?

Yap! JASAMURA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha UD, CV, PT, NIB, PIRT, SIUJK, Izin Lokasi dan izin usaha lainnya yang telah di akui memiliki pelayanan LEBIH BAIK dan biaya yang TERMURAH!

Semua dokumen perizinan usaha yang di keluarkan oleh JASAMURA, 100% terjamin keasliannya! Sehingga Anda tidak perlu merasa khawatir, dokumen perizinan usaha Anda palsu atau bahkan tidak berlaku.

Baca Juga: Jasa Pengurusan PIRT Termurah di Banten

Jadi apalagi yang Anda tunggu? Yuk segera hubungi JASAMURA! Gratis Konsultasi Sepuasnya, sekaligus Gratis Antar Jemput Berkas Dimana Saja!

HUBUNGI KAMI :
  • WhatsApp:
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Hubungi Kami Sekarang