Jasa Pengurusan PIRT Termurah di Kabupaten Serang

www.jasamura.id

Jasa Pengurusan PIRT Termurah di Kabupaten Serang — Memiliki usaha di bidang makanan atau minuman memang menguntungkan ya.

Selain karena makanan dan minuman merupakan kebutuhan pokok yang pasti akan di cari oleh manusia, usaha makanan dan minuman pun memang sudah terkenal paling mudah laku sekaligus menempati “bangku khusus” di pangsa pasar.

Namun memiliki usaha di bidang makanan dan minuman juga punya sisi tanggungjawab yang besar, salah satunya yakni memastikan bahwa bahan-bahan yang terkandung aman dan layak untuk di konsumsi.

Untuk memastikan apakah produk makanan dan minuman yang kita produksi ini aman dan layak di konsumsi, kita harus membuktikannya dengan mengurus izin usaha.

Nah! Salah satu izin usaha yang cocok bagi produk makanan dan minuman Anda adalah PIRT atau Produk Industri Rumah Tangga.

Namun PIRT ini hanya berlaku bagi Anda yang menjalankan usaha makanan dan minuman berskala rumahan ya!

Apa Itu PIRT?

Produk Industri Rumah Tangga atau yang lebih di kenal dengan sebutan PIRT adalah sertifikasi perizinan bagi industri skala rumahan yang memproduksi makanan atau minuman.

Secara umum, PIRT terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor izin yang resmi di keluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat.

Syarat Pengurusan PIRT

Umumnya jika Anda ingin mengurus pembuatan PIRT, Anda akan di minta untuk melengkapi beberapa dokumen pendukung seperti berikut:

  1. Formulir Data Perusahaan (biasanya akan di siapkan formulir khusus untuk di isi)
  2. KTP Pemilik/Penanggungjawab
  3. Surat Keterangan Domisili
  4. Peta Lokasi Tempat Usaha
  5. Fotokopi SIUP/TDP
  6. Surat Keterangan Domisili Usaha (apabila alamat perusahaan berbeda dengan alamat KTP)
  7. Pass foto digital terbaru ukuran 4×6 dan berpakaian resmi
  8. Foto rumah tempat produksi tampak depan (di usahakan terlihat nomor rumah jika ada)
  9. Rumah penyimpanan bahan baku, di foto
  10. Foto area produksi tampak tempat sampah tertutup
  11. Format/transaksi pembelian bahan baku, di foto
  12. Foto kemasan tampak logo food grade (garpu dan gelas) atau sertifikat CoA khusus untuk kemasan alumunium
  13. Surat izin kerjasama dengan produsen (jika re-packing)

Bagaimana? Mudah sekali bukan? Dan tentu saja sebagian besar dokumen yang tercantum di atas, sudah Anda miliki sebelumnya. Benar?

Jasa Pengurusan PIRT Termurah di Kabupaten Serang

Nah! Jika Anda salah satu pengusaha dengan produk utama berupa makanan atau minuman berskala rumahan di Kabupaten Serang, namun masih belum kunjung mengantongi izin PIRT maka Anda tidak perlu khawatir!

Anda bisa mempercayakan pengurusan PIRT Anda ke JASAMURA! Kenapa sih harus mengurus PIRT di JASAMURA?

Yap! JASAMURA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha UD, CV, PT, NIB, PIRT, SIUJK, Izin Lokasi dan izin usaha lainnya yang telah di akui memiliki pelayanan LEBIH BAIK dan biaya yang TERMURAH!

Semua dokumen perizinan usaha yang di keluarkan oleh JASAMURA, 100% terjamin keasliannya! Sehingga Anda tidak perlu merasa khawatir, dokumen perizinan usaha Anda palsu atau bahkan tidak berlaku.

Baca Juga: Jasa Pengurusan PIRT Termurah di Banten

Jadi apalagi yang Anda tunggu? Yuk segera hubungi JASAMURA! Gratis Konsultasi Sepuasnya, sekaligus Gratis Antar Jemput Berkas Dimana Saja!

HUBUNGI KAMI :
  • WhatsApp:
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official

Jasa Pengurusan PIRT Termurah di Kota Serang

Jasamura foto

Jasa Pengurusan PIRT Termurah di Kota Serang — Memiliki usaha di bidang makanan atau minuman memang menguntungkan ya.

Selain karena makanan dan minuman merupakan kebutuhan pokok yang pasti akan di cari oleh manusia, usaha makanan dan minuman pun memang sudah terkenal paling mudah laku sekaligus menempati “bangku khusus” di pangsa pasar.

Namun memiliki usaha di bidang makanan dan minuman juga punya sisi tanggungjawab yang besar, salah satunya yakni memastikan bahwa bahan-bahan yang terkandung aman dan layak untuk di konsumsi.

Untuk memastikan apakah produk makanan dan minuman yang kita produksi ini aman dan layak di konsumsi, kita harus membuktikannya dengan mengurus izin usaha.

Nah! Salah satu izin usaha yang cocok bagi produk makanan dan minuman Anda adalah PIRT atau Produk Industri Rumah Tangga.

Namun PIRT ini hanya berlaku bagi Anda yang menjalankan usaha makanan dan minuman berskala rumahan ya!

Apa Itu PIRT?

Produk Industri Rumah Tangga atau yang lebih di kenal dengan sebutan PIRT adalah sertifikasi perizinan bagi industri skala rumahan yang memproduksi makanan atau minuman.

Secara umum, PIRT terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor izin yang resmi di keluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat.

Syarat Pengurusan PIRT

Umumnya jika Anda ingin mengurus pembuatan PIRT, Anda akan di minta untuk melengkapi beberapa dokumen pendukung seperti berikut:

  1. Formulir Data Perusahaan (biasanya akan di siapkan formulir khusus untuk di isi)
  2. KTP Pemilik/Penanggungjawab
  3. Surat Keterangan Domisili
  4. Peta Lokasi Tempat Usaha
  5. Fotokopi SIUP/TDP
  6. Surat Keterangan Domisili Usaha (apabila alamat perusahaan berbeda dengan alamat KTP)
  7. Pass foto digital terbaru ukuran 4×6 dan berpakaian resmi
  8. Foto rumah tempat produksi tampak depan (di usahakan terlihat nomor rumah jika ada)
  9. Rumah penyimpanan bahan baku, di foto
  10. Foto area produksi tampak tempat sampah tertutup
  11. Format/transaksi pembelian bahan baku, di foto
  12. Foto kemasan tampak logo food grade (garpu dan gelas) atau sertifikat CoA khusus untuk kemasan alumunium
  13. Surat izin kerjasama dengan produsen (jika re-packing)

Bagaimana? Mudah sekali bukan? Dan tentu saja sebagian besar dokumen yang tercantum di atas, sudah Anda miliki sebelumnya. Benar?

Jasa Pengurusan PIRT Termurah di Kota Serang

Nah! Jika Anda salah satu pengusaha dengan produk utama berupa makanan atau minuman berskala rumahan di Kota Serang, namun masih belum kunjung mengantongi izin PIRT maka Anda tidak perlu khawatir!

Anda bisa mempercayakan pengurusan PIRT Anda ke JASAMURA! Kenapa sih harus mengurus PIRT di JASAMURA?

Yap! JASAMURA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha UD, CV, PT, NIB, PIRT, SIUJK, Izin Lokasi dan izin usaha lainnya yang telah di akui memiliki pelayanan LEBIH BAIK dan biaya yang TERMURAH!

Semua dokumen perizinan usaha yang di keluarkan oleh JASAMURA, 100% terjamin keasliannya! Sehingga Anda tidak perlu merasa khawatir, dokumen perizinan usaha Anda palsu atau bahkan tidak berlaku.

Baca Juga: Jasa Pengurusan PIRT Termurah di Banten

Jadi apalagi yang Anda tunggu? Yuk segera hubungi JASAMURA! Gratis Konsultasi Sepuasnya, sekaligus Gratis Antar Jemput Berkas Dimana Saja!

HUBUNGI KAMI :
  • WhatsApp:
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official

Jasa Pengurusan PIRT Termurah di Banten

www.jasamura.id

Jasa Pengurusan PIRT Termurah di Banten — Memiliki usaha di bidang makanan atau minuman memang menguntungkan ya.

Selain karena makanan dan minuman merupakan kebutuhan pokok yang pasti akan di cari oleh manusia, usaha makanan dan minuman pun memang sudah terkenal paling mudah laku sekaligus menempati “bangku khusus” di pangsa pasar.

Namun memiliki usaha di bidang makanan dan minuman juga punya sisi tanggungjawab yang besar, salah satunya yakni memastikan bahwa bahan-bahan yang terkandung aman dan layak untuk di konsumsi.

Untuk memastikan apakah produk makanan dan minuman yang kita produksi ini aman dan layak di konsumsi, kita harus membuktikannya dengan mengurus izin usaha.

Nah! Salah satu izin usaha yang cocok bagi produk makanan dan minuman Anda adalah PIRT atau Produk Industri Rumah Tangga.

Namun PIRT ini hanya berlaku bagi Anda yang menjalankan usaha makanan dan minuman berskala rumahan ya!

Apa Itu PIRT?

Produk Industri Rumah Tangga atau yang lebih di kenal dengan sebutan PIRT adalah sertifikasi perizinan bagi industri skala rumahan yang memproduksi makanan atau minuman.

Secara umum, PIRT terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor izin yang resmi di keluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat.

Syarat Pengurusan PIRT

Umumnya jika Anda ingin mengurus pembuatan PIRT, Anda akan di minta untuk melengkapi beberapa dokumen pendukung seperti berikut:

  1. Formulir Data Perusahaan (biasanya akan di siapkan formulir khusus untuk di isi)
  2. KTP Pemilik/Penanggungjawab
  3. Surat Keterangan Domisili
  4. Peta Lokasi Tempat Usaha
  5. Fotokopi SIUP/TDP
  6. Surat Keterangan Domisili Usaha (apabila alamat perusahaan berbeda dengan alamat KTP)
  7. Pass foto digital terbaru ukuran 4×6 dan berpakaian resmi
  8. Foto rumah tempat produksi tampak depan (di usahakan terlihat nomor rumah jika ada)
  9. Rumah penyimpanan bahan baku, di foto
  10. Foto area produksi tampak tempat sampah tertutup
  11. Format/transaksi pembelian bahan baku, di foto
  12. Foto kemasan tampak logo food grade (garpu dan gelas) atau sertifikat CoA khusus untuk kemasan alumunium
  13. Surat izin kerjasama dengan produsen (jika re-packing)

Bagaimana? Mudah sekali bukan? Dan tentu saja sebagian besar dokumen yang tercantum di atas, sudah Anda miliki sebelumnya. Benar?

Jasa Pengurusan PIRT Termurah di Banten

Nah! Jika Anda salah satu pengusaha dengan produk utama berupa makanan atau minuman berskala rumahan di Banten, namun masih belum kunjung mengantongi izin PIRT maka Anda tidak perlu khawatir!

Anda bisa mempercayakan pengurusan PIRT Anda ke JASAMURA! Kenapa sih harus mengurus PIRT di JASAMURA?

Yap! JASAMURA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha UD, CV, PT, NIB, PIRT, SIUJK, Izin Lokasi dan izin usaha lainnya yang telah di akui memiliki pelayanan LEBIH BAIK dan biaya yang TERMURAH!

Semua dokumen perizinan usaha yang di keluarkan oleh JASAMURA, 100% terjamin keasliannya! Sehingga Anda tidak perlu merasa khawatir, dokumen perizinan usaha Anda palsu atau bahkan tidak berlaku.

Baca Juga: Pendirian CV Paling Murah di Kota Tangerang

Jadi apalagi yang Anda tunggu? Yuk segera hubungi JASAMURA! Gratis Konsultasi Sepuasnya, sekaligus Gratis Antar Jemput Berkas Dimana Saja!

HUBUNGI KAMI :
  • WhatsApp:
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official

Syarat Pembuatan PIRT Terlengkap di Kota Tangerang

Syarat Pembuatan PIRT Terlengkap di Kota Tangerang

Syarat Pembuatan PIRT Terlengkap di Kota Tangerang — Menjalankan bisnis yang produk utamanya berupa makanan atau minuman? Jangan luput urus pembuatan PIRT ya!

Produk Industri Rumah Tangga atau yang lebih di kenal dengan sebutan PIRT adalah sertifikasi perizinan bagi industri skala rumahan yang memproduksi makanan atau minuman.

Secara umum, PIRT terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor izin yang resmi di keluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat.

Mengantongi PIRT sebagai izin usaha tentu memiliki keuntungan, terlebih produk yang di keluarkan berupa makanan atau minuman yang memerlukan izin edar untuk di konsumsi oleh masyarakat luas.

Nah! Pertanyaannya sekarang apakah Anda yang memiliki bisnis berupa makanan atau minuman berskala rumahan sudah mengantongi izin PIRT?

Baca Juga: Syarat Pembuatan PIRT Terlengkap di Kabupaten Cikarang

Jika belum, maka sudah keputusan yang sangat tepat Anda membaca artikel JASAMURA kali ini. Jadi simak dan catat baik-baik ya!

Syarat Pembuatan PIRT Terlengkap di Kota Tangerang

Sebelum melangkah lebih jauh untuk mengurus pembuatan PIRT, Anda wajib tahu apa saja syarat pembuatan PIRT yang di butuhkan.

Dan umumnya jika Anda ingin mengurus pembuatan PIRT, Anda akan di minta untuk melengkapi beberapa dokumen pendukung seperti berikut:

  1. Formulir Data Perusahaan (biasanya akan di siapkan formulir khusus untuk di isi)
  2. KTP Pemilik/Penanggungjawab
  3. Surat Keterangan Domisili
  4. Peta Lokasi Tempat Usaha
  5. Fotokopi SIUP/TDP
  6. Surat Keterangan Domisili Usaha (apabila alamat perusahaan berbeda dengan alamat KTP)
  7. Pass foto digital terbaru ukuran 4×6 dan berpakaian resmi
  8. Foto rumah tempat produksi tampak depan (di usahakan terlihat nomor rumah jika ada)
  9. Rumah penyimpanan bahan baku, di foto
  10. Foto area produksi tampak tempat sampah tertutup
  11. Format/transaksi pembelian bahan baku, di foto
  12. Foto kemasan tampak logo food grade (garpu dan gelas) atau sertifikat CoA khusus untuk kemasan alumunium
  13. Surat izin kerjasama dengan produsen (jika re-packing)

Bagaimana? Mudah sekali bukan? Dan tentu saja sebagian besar dokumen yang tercantum di atas, sudah Anda miliki sebelumnya. Benar?

Jasa Pembuatan PIRT Terlengkap di Kota Tangerang

Nah! Jika Anda salah satu pengusaha dengan produk utama berupa makanan atau minuman berskala rumahan di Kota Tangerang, namun masih belum kunjung mengantongi izin PIRT maka Anda tidak perlu khawatir!

Anda bisa mempercayakan proses pembuatan PIRT Anda ke JASAMURA! Kenapa sih harus mengurus PIRT di JASAMURA?

Yap! JASAMURA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha UD, CV, PT, NIB, PIRT, SIUJK, Izin Lokasi dan izin usaha lainnya yang telah di akui memiliki pelayanan LEBIH BAIK dan biaya yang TERMURAH!

Semua dokumen perizinan usaha yang di keluarkan oleh JASAMURA, 100% terjamin keasliannya! Sehingga Anda tidak perlu merasa khawatir, dokumen perizinan usaha Anda palsu atau bahkan tidak berlaku.

Baca Juga: Syarat Pembuatan PIRT Terlengkap di Jakarta Utara

Jadi apalagi yang Anda tunggu? Yuk segera hubungi JASAMURA! Gratis Konsultasi Sepuasnya, sekaligus Gratis Antar Jemput Berkas Dimana Saja!

HUBUNGI KAMI :
  • WhatsApp: 0878-8466-3500
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official

Syarat Pembuatan PIRT Terlengkap di Kabupaten Cikarang

Syarat Pembuatan PIRT Terlengkap di Kabupaten Cikarang

Syarat Pembuatan PIRT Terlengkap di Kabupaten Cikarang — Mengelola bisnis yang produk utamanya berupa makanan atau minuman? Jangan luput urus pembuatan PIRT ya!

Produk Industri Rumah Tangga atau yang lebih di kenal dengan sebutan PIRT adalah sertifikasi perizinan bagi industri skala rumahan yang memproduksi makanan atau minuman.

Secara umum, PIRT terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor izin yang resmi di keluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat.

Mengantongi PIRT sebagai izin usaha tentu memiliki keuntungan, terlebih produk yang di keluarkan berupa makanan atau minuman yang memerlukan izin edar untuk di konsumsi oleh masyarakat luas.

Nah! Pertanyaannya sekarang apakah Anda yang memiliki bisnis berupa makanan atau minuman berskala rumahan sudah mengantongi izin PIRT?

Baca Juga: Syarat Pembuatan PIRT Terlengkap di Jakarta Utara

Jika belum, maka sudah keputusan yang sangat tepat Anda membaca artikel JASAMURA kali ini. Jadi simak dan catat baik-baik ya!

Syarat Pembuatan PIRT Terlengkap di Kabupaten Cikarang

Sebelum melangkah lebih jauh untuk mengurus pembuatan PIRT, Anda wajib tahu apa saja syarat pembuatan PIRT yang di butuhkan.

Dan umumnya jika Anda ingin mengurus pembuatan PIRT, Anda akan di minta untuk melengkapi beberapa dokumen pendukung seperti berikut:

  1. Formulir Data Perusahaan (biasanya akan di siapkan formulir khusus untuk di isi)
  2. KTP Pemilik/Penanggungjawab
  3. Surat Keterangan Domisili
  4. Peta Lokasi Tempat Usaha
  5. Fotokopi SIUP/TDP
  6. Surat Keterangan Domisili Usaha (apabila alamat perusahaan berbeda dengan alamat KTP)
  7. Pass foto digital terbaru ukuran 4×6 dan berpakaian resmi
  8. Foto rumah tempat produksi tampak depan (di usahakan terlihat nomor rumah jika ada)
  9. Rumah penyimpanan bahan baku, di foto
  10. Foto area produksi tampak tempat sampah tertutup
  11. Format/transaksi pembelian bahan baku, di foto
  12. Foto kemasan tampak logo food grade (garpu dan gelas) atau sertifikat CoA khusus untuk kemasan alumunium
  13. Surat izin kerjasama dengan produsen (jika re-packing)

Bagaimana? Mudah sekali bukan? Dan tentu saja sebagian besar dokumen yang tercantum di atas, sudah Anda miliki sebelumnya. Benar?

Jasa Pembuatan PIRT Terlengkap di Kabupaten Cikarang

Nah! Jika Anda salah satu pengusaha dengan produk utama berupa makanan atau minuman berskala rumahan di daerah Kabupaten Cikarang, namun masih belum kunjung mengantongi izin PIRT maka Anda tidak perlu khawatir!

Anda bisa mempercayakan proses pembuatan PIRT Anda ke JASAMURA! Kenapa sih harus mengurus CV di JASAMURA?

Yap! JASAMURA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha UD, CV, PT, NIB, PIRT, SIUJK, Izin Lokasi dan izin usaha lainnya yang telah di akui memiliki pelayanan LEBIH BAIK dan biaya yang TERMURAH!

Semua dokumen perizinan usaha yang di keluarkan oleh JASAMURA, 100% terjamin keasliannya! Sehingga Anda tidak perlu merasa khawatir, dokumen perizinan usaha Anda palsu atau bahkan tidak berlaku.

Jadi apalagi yang Anda tunggu? Yuk segera hubungi JASAMURA! Gratis Konsultasi Sepuasnya, sekaligus Gratis Antar Jemput Berkas Dimana Saja!

HUBUNGI KAMI :
  • WhatsApp: 0878-8466-3500
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official

Syarat Pembuatan PIRT Terlengkap di Jakarta Utara

Syarat Pembuatan PIRT Terlengkap di Jakarta Utara

Syarat Pembuatan PIRT Terlengkap di Jakarta Utara — Punya bisnis yang produk utamanya berupa makanan atau minuman? Jangan luput urus pembuatan PIRT ya!

Produk Industri Rumah Tangga atau yang lebih di kenal dengan sebutan PIRT adalah sertifikasi perizinan bagi industri skala rumahan yang memproduksi makanan atau minuman.

Secara umum, PIRT terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor izin yang resmi di keluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat.

Mengantongi PIRT sebagai izin usaha tentu memiliki keuntungan, terlebih produk yang di keluarkan berupa makanan atau minuman yang memerlukan izin edar untuk di konsumsi oleh masyarakat luas.

Nah! Pertanyaannya sekarang apakah Anda yang memiliki bisnis berupa makanan atau minuman berskala rumahan sudah mengantongi izin PIRT?

Jika belum, maka sudah keputusan yang sangat tepat Anda membaca artikel JASAMURA kali ini. Jadi simak dan catat baik-baik ya!

Syarat Pembuatan PIRT Terlengkap di Jakarta Utara

Sebelum melangkah lebih jauh untuk mengurus pembuatan PIRT, Anda wajib tahu apa saja syarat pembuatan PIRT yang di butuhkan.

Dan umumnya jika Anda ingin mengurus pembuatan PIRT, Anda akan di minta untuk melengkapi beberapa dokumen pendukung seperti berikut:

  1. Formulir Data Perusahaan (biasanya akan di siapkan formulir khusus untuk di isi)
  2. KTP Pemilik/Penanggungjawab
  3. Surat Keterangan Domisili
  4. Peta Lokasi Tempat Usaha
  5. Fotokopi SIUP/TDP
  6. Surat Keterangan Domisili Usaha (apabila alamat perusahaan berbeda dengan alamat KTP)
  7. Pass foto digital terbaru ukuran 4×6 dan berpakaian resmi
  8. Foto rumah tempat produksi tampak depan (di usahakan terlihat nomor rumah jika ada)
  9. Rumah penyimpanan bahan baku, di foto
  10. Foto area produksi tampak tempat sampah tertutup
  11. Format/transaksi pembelian bahan baku, di foto
  12. Foto kemasan tampak logo food grade (garpu dan gelas) atau sertifikat CoA khusus untuk kemasan alumunium
  13. Surat izin kerjasama dengan produsen (jika re-packing)

Baca Juga: Jasa Pengurusan CV Kota Bekasi

Bagaimana? Mudah sekali bukan? Dan tentu saja sebagian besar dokumen yang tercantum di atas, sudah Anda miliki sebelumnya. Benar?

Jasa Pembuatan PIRT Terlengkap di Jakarta Utara

Nah! Jika Anda salah satu pengusaha dengan produk utama berupa makanan atau minuman berskala rumahan di daerah Jakarta Utara, namun masih belum kunjung mengantongi izin PIRT maka Anda tidak perlu khawatir!

Anda bisa mempercayakan proses pembuatan PIRT Anda ke JASAMURA! Kenapa sih harus mengurus CV di JASAMURA?

Yap! JASAMURA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha UD, CV, PT, NIB, PIRT, SIUJK, Izin Lokasi dan izin usaha lainnya yang telah di akui memiliki pelayanan LEBIH BAIK dan biaya yang TERMURAH!

Semua dokumen perizinan usaha yang di keluarkan oleh JASAMURA, 100% terjamin keasliannya! Sehingga Anda tidak perlu merasa khawatir, dokumen perizinan usaha Anda palsu atau bahkan tidak berlaku.

Baca Juga: Jasa Pengurusan CV Kabupaten Cisarua

Jadi apalagi yang Anda tunggu? Yuk segera hubungi JASAMURA! Gratis Konsultasi Sepuasnya, sekaligus Gratis Antar Jemput Berkas Dimana Saja!

HUBUNGI KAMI :
  • WhatsApp: 0878-8466-3500
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official

Jasa Pembuatan PIRT Termurah di Surabaya

Jasa Pembuatan PIRT Termurah di Surabaya

Jasa Pembuatan PIRT Termurah di Surabaya — Banyak yang mengatakan bahwa menjual makanan dan minuman adalah bisnis yang tidak pernah salah.

Karena makanan dan minuman lebih mudah di terima oleh masyarakat. Selain itu makanan dan minuman pun merupakan kebutuhan yang tidak mungkin di tinggal kan.

Hal ini membuat banyak pengusaha tergiur untuk menjual makanan dan minuman, khususnya para pengusaha yang memulai produksi makanan dan minuman nya melalui skala rumahan.

Namun meskipun bisnis yang satu ini menggiurkan, tetap saja ada poin-poin penting yang harus Anda perhatikan, khususnya perizinan usaha.

Adapun izin usaha yang dapat Anda kantongi jika ingin memproduksi makanan dan minuman berskala rumahan adalah PIRT.

PIRT atau Produk Industri Rumah Tangga merupakan sertifikasi perizinan bagi industri yang memproduksi makanan dan minuman di skala rumahan.

PIRT terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor izin dan memiliki masa berlaku selama 5 tahun.

Baca Juga: Urus Pendirian PT di Masa Pandemi, Siapa Takut

Fungsi dan tujuan dari memiliki PIRT adalah sebagai jaminan bagi para konsumen dari produsen bahwa produk yang di jual aman dan sudah memiliki izin edar.

Syarat Pembuatan PIRT di Surabaya

Bagi Anda yang juga turut menggeluti bisnis makanan dan minuman berskala rumahan di area Surabaya, Anda bisa mengurus pembuatan izin usaha PIRT di JASAMURA!

Adapun syarat-syarat pembuatan PIRT di Surabaya yang bisa Anda lengkapi adalah sebagai berikut:

  1. Formulir Data Perusahaan (biasanya akan di siapkan formulir khusus untuk di isi)
  2. KTP Pemilik/Penanggungjawab
  3. Surat Keterangan Domisili
  4. Peta Lokasi Tempat Usaha
  5. Fotokopi SIUP/TDP
  6. Surat Keterangan Domisili Usaha (apabila alamat perusahaan berbeda dengan alamat KTP)
  7. Pass foto digital terbaru ukuran 4×6 dan berpakaian resmi
  8. Foto rumah tempat produksi tampak depan (di usahakan terlihat nomor rumah jika ada)
  9. Rumah penyimpanan bahan baku, di foto
  10. Foto area produksi tampak tempat sampah tertutup
  11. Format/transaksi pembelian bahan baku, di foto
  12. Foto kemasan tampak logo food grade (garpu dan gelas) atau sertifikat CoA khusus untuk kemasan alumunium
  13. Surat izin kerjasama dengan produsen (jika re-packing)

Jasa Pembuatan PIRT Termurah di Surabaya

Segera urus pembuatan PIRT Anda di JASAMURA. Sebab JASAMURA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha berpengalaman.

Dengan pelayanan yang LEBIH BAIK, waktu pengerjaan LEBIH CEPAT dan biaya yang LEBIH HEMAT, JASAMURA tentu dengan senang hati akan membantu Anda mengurus pembuatan PIRT dalam waktu SINGKAT!

Langsung saja hubungi JASAMURA di nomor 0878-8466-3500. Gratis Konsultasi Sepuasnya, sekaligus Gratis Antar Jemput Berkas Dimana Saja!

Baca Juga: Syarat Pengurusan SKDU Terbaru di Tahun 2021

HUBUNGI KAMI :
  • WhatsApp: 0878-8466-3500
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official
× Hubungi Kami Sekarang