Jasa Mura Surabaya

Halo, Entrepreneur

Temukan solusi untuk izin usaha anda

Kami telah membantu 1000+ an UMKM untuk perizinan usaha hingga produknya

0 K
Berdiri sejak 2010
0 Thn+
Berdiri sejak 2010
0 +
Kantor Cabang Se Indonesia

Syarat Pembuatan PIRT Terlengkap di Jakarta Utara

Syarat Pembuatan PIRT Terlengkap di Jakarta Utara

Syarat Pembuatan PIRT Terlengkap di Jakarta Utara — Punya bisnis yang produk utamanya berupa makanan atau minuman? Jangan luput urus pembuatan PIRT ya!

Produk Industri Rumah Tangga atau yang lebih di kenal dengan sebutan PIRT adalah sertifikasi perizinan bagi industri skala rumahan yang memproduksi makanan atau minuman.

Secara umum, PIRT terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor izin yang resmi di keluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat.

Mengantongi PIRT sebagai izin usaha tentu memiliki keuntungan, terlebih produk yang di keluarkan berupa makanan atau minuman yang memerlukan izin edar untuk di konsumsi oleh masyarakat luas.

Nah! Pertanyaannya sekarang apakah Anda yang memiliki bisnis berupa makanan atau minuman berskala rumahan sudah mengantongi izin PIRT?

Jika belum, maka sudah keputusan yang sangat tepat Anda membaca artikel JASAMURA kali ini. Jadi simak dan catat baik-baik ya!

Syarat Pembuatan PIRT Terlengkap di Jakarta Utara

Sebelum melangkah lebih jauh untuk mengurus pembuatan PIRT, Anda wajib tahu apa saja syarat pembuatan PIRT yang di butuhkan.

Dan umumnya jika Anda ingin mengurus pembuatan PIRT, Anda akan di minta untuk melengkapi beberapa dokumen pendukung seperti berikut:

  1. Formulir Data Perusahaan (biasanya akan di siapkan formulir khusus untuk di isi)
  2. KTP Pemilik/Penanggungjawab
  3. Surat Keterangan Domisili
  4. Peta Lokasi Tempat Usaha
  5. Fotokopi SIUP/TDP
  6. Surat Keterangan Domisili Usaha (apabila alamat perusahaan berbeda dengan alamat KTP)
  7. Pass foto digital terbaru ukuran 4×6 dan berpakaian resmi
  8. Foto rumah tempat produksi tampak depan (di usahakan terlihat nomor rumah jika ada)
  9. Rumah penyimpanan bahan baku, di foto
  10. Foto area produksi tampak tempat sampah tertutup
  11. Format/transaksi pembelian bahan baku, di foto
  12. Foto kemasan tampak logo food grade (garpu dan gelas) atau sertifikat CoA khusus untuk kemasan alumunium
  13. Surat izin kerjasama dengan produsen (jika re-packing)

Baca Juga: Jasa Pengurusan CV Kota Bekasi

Bagaimana? Mudah sekali bukan? Dan tentu saja sebagian besar dokumen yang tercantum di atas, sudah Anda miliki sebelumnya. Benar?

Jasa Pembuatan PIRT Terlengkap di Jakarta Utara

Nah! Jika Anda salah satu pengusaha dengan produk utama berupa makanan atau minuman berskala rumahan di daerah Jakarta Utara, namun masih belum kunjung mengantongi izin PIRT maka Anda tidak perlu khawatir!

Anda bisa mempercayakan proses pembuatan PIRT Anda ke JASAMURA! Kenapa sih harus mengurus CV di JASAMURA?

Yap! JASAMURA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha UD, CV, PT, NIB, PIRT, SIUJK, Izin Lokasi dan izin usaha lainnya yang telah di akui memiliki pelayanan LEBIH BAIK dan biaya yang TERMURAH!

Semua dokumen perizinan usaha yang di keluarkan oleh JASAMURA, 100% terjamin keasliannya! Sehingga Anda tidak perlu merasa khawatir, dokumen perizinan usaha Anda palsu atau bahkan tidak berlaku.

Baca Juga: Jasa Pengurusan CV Kabupaten Cisarua

Jadi apalagi yang Anda tunggu? Yuk segera hubungi JASAMURA! Gratis Konsultasi Sepuasnya, sekaligus Gratis Antar Jemput Berkas Dimana Saja!

HUBUNGI KAMI :
  • WhatsApp: 0878-8466-3500
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Hubungi Kami Sekarang