Jasa Mura Surabaya

Halo, Entrepreneur

Temukan solusi untuk izin usaha anda

Kami telah membantu 1000+ an UMKM untuk perizinan usaha hingga produknya

Berdiri sejak 2010
0 K
Berdiri sejak 2010
0 Thn+
Kantor Cabang Se Indonesia
0 +

URUS PERIZINAN USAHA IMPORTIR

URUS PERIZINAN USAHA IMPORTIR

URUS PERIZINAN USAHA IMPORTIR

URUS PERIZINAN USAHA IMPORTIR – Kamu suka membeli produk-produk luar negeri, sehingga membuat kamu tertarik untuk mendirikan usaha yang semua produknya murni dari luar negeri? Kalau demikian adanya, kamu harus bersedia untuk mengurus perizinan usaha.

Perizinan usaha yang di maksud disini adalah perizinan usaha importir. Dengan adanya perizinan usaha importir kamu tentu akan memiliki banyak manfaat, salah satunya yakni proses impor yang dilakukan akan jauh lebih mudah dan tentu saja usaha impor yang kamu miliki akan di anggap legal oleh pemerintah.

Nah! Setelah kamu membaca ini, tentu kamu akan merasa ingin segera memiliki izin usaha importir. Bukan begitu? Dan yang lebih penting kamu juga pasti akan bertanya kira-kira dimana mengurus perizinan usaha importir dan apa saja syarat yang harus di siapkan.

Kalau kamu sudah berada dalam tahap berpikir yang demikian, maka kamu bisa mempercayakan JASAMURA untuk membantu kamu memiliki perizinan usaha importir.

Mengapa harus JASAMURA? Sebab JASAMURA telah di kenal sebagai Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani lebih dari 1000 klien!

JASAMURA juga telah di percaya mampu menangani klien dengan pelayanan yang lebih baik, lebih cepat dan tentu saja lebih hemat. Jadi tidak perlu lagi menunda mengurus perizinan usaha importir di JASAMURA, karena JASAMURA adalah pilihan yang paling tepat untuk kamu!

Adapun untuk syarat-syarat mengurus perizinan usaha importir yakni sebagai berikut:

  1. Akta Pendirian dan Akta Perubahan, di fotocopy
  2. SK Kemenkumham Pendirian dan SK Perubahan, di fotocopy
  3. Domisili Perusahaan yang masih berlaku, di fotocopy
  4. NPWP Perusahaan, di fotocopy
  5. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  6. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  7. KTP semua Pemegang Saham dan FC NPWP Direktur Utama
  8. Referensi Bank Devisa
  9. Pas foto penanggungjawab (3×4) sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah

Persyaratannya tentu mudah sekali bukan? Terlebih dengan pelayanan yang profesional, terpercaya, biaya jasa murah, gratis antar jemput berkas, sekaligus mudah dan cepat, JASAMURA akan membantu kamu mengurus perizinan usaha importir.

Urus perizinan usaha supaya legal, tanpa jalan terjal? Ya JASAMURA! Segera hubungi JASAMURA di nomor 0822-4591-9961. Gratis Antar Jemput Berkas!

Narahubung

  • WhatsApp: 0822-4591-9961
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official

Alamat Kantor

  • Ruko Mezzanine A20, Jalan Nginden Semolo 38-40, Kota Surabaya, Jawa Timur
  • Perum. Pondok Buana Blok B8, Bluru Kidul, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur
  • Perum. Taman Asri 1 Blok HH No. 11 Tembokrejo, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur
  • Jalan Raya Meri No. 456 (Depan Alfamart Meri 2), Kec. Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur
  • Jalan Sulfat No.Kav.5, Purwantoro, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur

Jam Buka

  • Senin – Jum’at pukul 08.30 – 16.30 WIB
  • Sabtu pukul 08.30 – 12.30 WIB
  • Hari Minggu dan Tanggal Merah Libur

 

TIPS MENDAPAT PELANGGAN SETIA

TIPS MENDAPAT PELANGGAN SETIA

TIPS MENDAPAT PELANGGAN SETIA

TIPS MENDAPAT PELANGGAN SETIA Setiap orang yang mendirikan bisnis tentu memiliki tujuan untuk mendapat pelanggan setia. Dengan adanya pelanggan setia, tentu produk yang di jual pun akan lebih mudah di percaya dan tidak akan mudah tersaing dengan kompetitor.

Namun untuk mendapat pelanggan setia, perjuangan yang kamu lakukan pun harus maksimal karena pelanggan setia tidak akan ada jika kamu tidak sungguh-sungguh dalam berusaha.

Di artikel kali ini, kita akan kupas tips untuk mendapat pelanggan setia. Simak dan catat baik-baik ya, pengusaha!

  1. Perlakukan Pelanggan Dengan Baik

Salah satu langkah awal yang sangat mudah untuk dilakukan adalah berusaha untuk memberikan perlakuan yang baik kepada pelanggan. Bukan hanya satu atau dua pelanggan yang menurutmu menarik saja, melainkan seluruh pelanggan yang datang dan membeli produkmu harus kamu perlakukan dengan baik.

Jangan sungkan juga untuk bertanya pendapat mereka dan sering berkomunikasi dengan mereka. Secara tidak langsung, hal yang kamu lakukan tersebut akan membuat pelangganmu merasa di hargai dan tidak ragu untuk menjadi pelanggan setia karena pelayananmu yang baik dan produkmu yang sesuai dengan kebutuhan atau keinginan mereka.

Jadi berusahalah semaksimal mungkin ya, pengusaha! Karena pelanggan merupakan aset terpenting dalam usahamu. Oleh sebab itu, kamu harus benar-benar menjadikan bagian ini sebagai prioritas karena jika tidak ada pelanggan, usahamu tentu tidak akan berjalan.

  1. Mengantisipasi Kebutuhan Mereka

Yang kemudian harus kamu lakukan adalah kamu harus berusaha untuk memenuhi kebutuhan dari pelangganmu. Buatlah mereka merasa benar-benar butuh dengan produk yang kamu buat. Entah itu dengan kamu melalukan survei terlebih dahulu atau riset di pasar mengenai apa saja kebutuhan pelanggan yang paling di butuhkan.

Hal ini di karenakan terkadang seiring berjalannya waktu, kebutuhan setiap orang pun berbeda dan berubah-ubah. Oleh sebab itu untuk tetap menjalankan laju produksi usahamu dan menarik pelanggan setia, kamu harus pula mengantisipasi kebutuhan pelanggan dengan rajin melakukan survei dan riset di pasar.

  1. Jangan Sungkan Untuk Memberi Hadiah

Cara selanjutnya yang bisa kamu lakukan untuk mendapat pelanggan setia adalah dengan tidak sungkan untuk memberi hadiah kepada pelangganmu setiap kali mereka membeli produk yang kamu jual.

Sebut saja dengan memberi hadiah berupa merchandise dari setiap pembelian produk. Atau dengan memberi asuransi gratis bila produk yang kamu jual berupa barang-barang elektronik.

Cara ini sudah cukup ampuh untuk mendapat pelanggan setia. Jadi kamu bisa mencobanya ya, pengusaha!

  1. Jangan Berhenti Berinovasi

Perkembangan zaman adalah suatu hal yang tidak bisa di hentikan. Kebutuhan seseorang akan sebuah produk pun tentu akan berubah seiring bergantinya zaman. Oleh karena itu sebagai seorang pengusaha, kamu jangan pernah sekali-kali mencoba untuk berhenti berinovasi.

Hal ini cukup mempengaruhi pelanggan. Karena apabila kamu selalu berinovasi dalam setiap produkmu, pelanggan kamu pun tidak akan mencari produk lainnya karena sudah merasa terlengkapi dengan produk yang kamu jual.

  1. Berusahalah Untuk Membuat Pelanggan Ingat Dengan Bisnis Kamu

Salah satu langkah yang juga bisa kamu coba untuk mendapat pelanggan setia adalah dengan berusaha membuat pelanggan kamu ingat dengan bisnis yang kamu jalankan. Khususnya produk yang kamu jual.

Cara yang bisa kamu lakukan dalam hal ini adalah dengan melakukan subscription email. Dengan subscription email kamu bisa mengirimkan konten seputar produkmu kepada pelanggan.

Langkah selanjutnya adalah dengan mengandalkan sosial media baik itu Facebook, Instagram atau sosial media lainnya yang dapat membuat kamu dan pelangganmu saling terhubung satu sama lain.

Berusaha untuk selalu terhubung dengan pelanggan di nilai cukup efektif karena hal tersebut bisa membuat kamu sebagai pelaku usaha memahami apa yang sedang di butuhkan oleh pelanggan dan mampu memenuhi kebutuhan pelanggan tersebut secara tanggap dan cepat.

  1. Memiliki Izin Usaha

Langkah yang satu ini terkadang di anggap sepele oleh sebagian orang. Namun sebenarnya memiliki izin usaha merupakan langkah yang juga bisa digunakan untuk mendapat pelanggan setia.

Dengan adanya izin usaha, tentu usaha yang kamu miliki berikut juga produk yang kamu jual akan di anggap legal secara hukum dan pelanggan pun akan merasa aman sekaligus percaya, sehingga bukan tidak mungkin mereka akan menempatkan diri mereka sebagai pelanggan setia.

Hanya saja karena sering di anggap sepele, memiliki izin usaha menjadi hal yang kerapkali di tunda oleh para pengusaha. Padahal dengan adanya izin usaha, manfaat pun akan banyak di peroleh.

Apakah kamu juga salah satu pengusaha yang sering menunda-nunda dalam mengurus izin usaha? Kalau iya mulai sekarang kamu harus belajar untuk tidak menunda-nunda ya! Sebab memiliki izin usaha adalah kewajiban bagi setiap pemilik usaha.

Jadi sudah bukan lagi waktunya untuk kamu menunda. Kalau kamu kesulitan mengurus izin usaha karena tidak memiliki banyak waktu atau khawatir akan menguras banyak biaya, maka kamu tidak perlu khawatir dengan itu semua. Karena JASAMURA ada untuk membantu kamu mengurus perizinan usaha!

Mengapa harus JASAMURA? Sebab JASAMURA merupakan salah satu biro jasa terbaik yang berdomisili di Surabaya. JASAMURA memiliki tujuan untuk membantu pengusaha dalam mendirikan dan membuat perizinan usaha UD, CV, PT, NIB, SIUP, SIUJK, PIRT, IMB, IUI dan SIPA di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

Oleh sebab itu, jika kamu kesulitan, atau tidak memiliki banyak waktu untuk mengurus izin usahamu maka kamu bisa mempercayakan ke JASAMURA dan segera hubungi JASAMURA di nomor 0822-4591-9961. Gratis Antar Jemput Berkas!

Narahubung

  • WhatsApp: 0822-4591-9961
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official

Alamat Kantor

  • Ruko Mezzanine A20, Jalan Nginden Semolo 38-40, Kota Surabaya, Jawa Timur
  • Perum. Pondok Buana Blok B8, Bluru Kidul, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur
  • Perum. Taman Asri 1 Blok HH No. 11 Tembokrejo, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur
  • Jalan Raya Meri No. 456 (Depan Alfamart Meri 2), Kec. Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur
  • Jalan Sulfat No.Kav.5, Purwantoro, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur

Jam Buka

  • Senin – Jum’at pukul 08.30 – 16.30 WIB
  • Sabtu pukul 08.30 – 12.30 WIB
  • Hari Minggu dan Tanggal Merah Libur

PAHAMI PERJANJIAN PRANIKAH UNTUK MENDIRIKAN PT

PAHAMI PERJANJIAN PRANIKAH UNTUK MENDIRIKAN PT

PAHAMI PERJANJIAN PRANIKAH UNTUK MENDIRIKAN PT BERSAMA PASANGAN

PAHAMI PERJANJIAN PRA-NIKAH UNTUK MENDIRIKAN PT BERSAMA PASANGAN

Bukan tidak mungkin ide-ide menarik bisa datang dari pasangan kita. Apalagi kalau ide yang pasangan kita berikan membangun, sampai membuat kita terdorong untuk melakukan hal-hal di luar dugaan kita sebelumnya.

Misalnya seperti mendirikan sebuah usaha PT (Perseroan Terbatas) bersama dengan pasangan kita.

Namun seperti yang sempat di kutip dalam artikel kami yakni Bolehkah Suami Istri Mendirikan PT Bersama?, PT tidak bisa di dirikan bersama pasangan tanpa adanya perjanjian terlebih dahulu.

Nah tentu kamu akan bertanya-tanya, apa sebenarnya perjanjian yang di maksud. Terlebih di artikel tersebut di jelaskan mengenai perjanjian kawin. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai perjanjian kawin, kamu bisa mengetahuinya di artikel kali ini. Simak baik-baik ya!

Perjanjian pranikah atau prenuptial agreement di buat calon mempelai sebelum mengadakan pernikahan.

Perjanjian ini biasanya di buat karena keterkaitannya dengan pembagian harta kekayaan pribadi antara suami dan istri. Sehingga jika suatu hari nanti terjadi hal-hal yang tidak di inginkan seperti perceraian atau kematian, harta kekayaan bisa lebih mudah di bedakan.

Perjanjian pranikah  di atur oleh hukum dan tertera dalam Pasal 29 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Singkatnya, hukum di Indonesia mengakui adanya perjanjian pranikah yang melindungi pasangan suami dan istri. Adapun perjanjian pranikah dalam Pasal 29 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tersebut mengatur beberapa hal, antara lain:

  1. Pemisahan Harta Benda

Bukan tidak mungkin dalam suatu hubungan, sesuatu yang kita kira baik tidak selamanya akan baik. Dan hal-hal semacam tersebut sudah sewajarnya terjadi dalam sebuah hubungan. Begitu pula dengan pemisahan harta benda yang kerap terjadi di akibatkan alasan-alasan sebagai berikut, yakni:

  • Suami/istri di nyatakan berkelakuan tidak baik, misalnya memboroskan harta kekayaan berdua untuk kepentingan pribadi.
  • Suami di nyatakan mengurus harta bendanya sendiri, tidak memberikan bagian yang laik kepada istrinya sehingga hak istri menjadi hilang.
  • Adanya kelalaian yang sangat besar dalam mengurus harta perkawinan sehingga memiliki kemungkinan hilangnya harta bersama.
  1. Perjanjian Kawin (Huwelijks Voorwaarden)

Perjanjian kawin di buat oleh calon mempelai untuk mengatur konsekuensi yang mungkin muncul mengenai harta kekayaan bersama. Bukan hanya berisi pasangan calon mempelai, pihak ketiga juga dapat turut serta dalam perjanjian ini dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  • Tidak di perbolehkan bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
  • Jauh dari penyimpangan seperti: (1) hak-hak yang timbul dari kekuasaan suami, (2) hak-hak yang timbul dari kekuasaan orangtua.
  • Mengandung pelepasan hak atas peninggalan orang-orang yang mewariskannya.
  • Tidak boleh menjanjikan bahwa satu pihak harus membayar sebagian hutang yang lebih besar daripada bagiannya.
  • Bukan di buat sebagai janji bahwa perkawinan mereka akan diatur oleh hukum asing.

Perjanjian kawin terkesan seolah terlalu perhitungan dan mengurangi nilai ketulusan dalam ikatan pernikahan. Karena bagian yang cukup sentimentil dalam pernikahan yakni finansial keuangan, justru tidak menjadi satu melainkan menjadi hak masing-masing.

Namun bagi sebagian orang, perjanjian kawin justru di jadikan solusi yang tepat bagi masing-masing pasangan suami/istri untuk semakin mengembangkan diri mereka. Membangkitkan potensi bahkan sampai mencoba peruntungan-peruntungan tak terduga, misalnya dengan mendirikan usaha secara bersama.

Dan tentu saja untuk mewujudkan keinginan mendirikan usaha bersama khususnya PT, di perlukan adanya perjanjian kawin. Oleh sebab itu, bersiaplah mengurus perjanjian kawin ya jika kamu dan pasanganmu ingin mendirikan usaha PT bersama.

Jangan lupa juga setelah usaha PT yang kamu dirikan, kamu harus ingatkan dirimu sendiri untuk mengurus perizinan usahanya. Sebab memiliki perizinan usaha bagi sebuah PT, merupakan hal yang tidak bisa kamu anggap sepele.

Kamu kesulitan mengurus perizinan usaha karena khawatir akan menguras waktu dan biaya? Atau kamu kesulitan mencari konsultan perizinan usaha karena kamu ragu konsultan tersebut ternyata palsu?

Kalau demikian adanya, kamu tidak perlu merasa khawatir dan ragu lagi! Karena kamu bisa mempercayakan perizinan usahamu ke JASAMURA.

Mengapa harus JASAMURA? Sebab JASAMURA merupakan salah satu biro jasa terbaik yang berdomisili di Surabaya.

Adapun layanan JASAMURA meliputi pendirian dan perizinan usaha UD, CV, PT, NIB, SIUP, SIUJK, PIRT, IMB, IUI & SIPA di wilayah Surabaya sekitarnya.

Oleh sebab itu, jika kamu kesulitan atau tidak memiliki banyak waktu untuk mengurus pendirian PT sendiri, maka kamu bisa mempercayakan pendirian PT kamu ke JASAMURA di nomor 0822-4591-9961. Gratis Antar Jemput Berkas!

Narahubung
  • WhatsApp: 0822-4591-9961
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official
Alamat Kantor
  • Ruko Mezzanine A20, Jalan Nginden Semolo 38-40, Kota Surabaya, Jawa Timur
  • Perum. Pondok Buana Blok B8, Bluru Kidul, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur
  • Perum. Taman Asri 1 Blok HH No. 11 Tembokrejo, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur
  • Jalan Raya Meri No. 456 (Depan Alfamart Meri 2), Kec. Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur
  • Jalan Sulfat No.Kav.5, Purwantoro, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur
Jam Buka
  • Senin – Jum’at pukul 08.30 – 16.30 WIB
  • Sabtu pukul 08.30 – 12.30 WIB
  • Hari Minggu dan Tanggal Merah Libur

BOLEHKAH SUAMI ISTRI MENDIRIKAN PT?

BOLEHKAH SUAMI ISTRI MENDIRIKAN PT?

BOLEHKAH SUAMI ISTRI MENDIRIKAN PT?

BOLEHKAH SUAMI ISTRI MENDIRIKAN PT?

Terkadang sebuah ide, pendapat bahkan inovasi-inovasi menarik muncul dari orang-orang yang berada di sekeliling kita. Bisa orangtua, saudara, teman kerja atau justru pasangan kita yang di setiap harinya kita bertemu dan bertukar cerita dengan mereka.

Sadar tidak sadar dari banyaknya cerita, kamu dan pasanganmu pun seperti menemukan sebuah pola dalam berbagai macam rencana. Misalnya, rencana untuk mendirikan bisnis bersama karena memiliki hobi yang sama.

Bukan tidak mungkin pula dari keinginan untuk mendirikan suatu usaha tersebut, kamu dan pasanganmu sama-sama bersepakat untuk mendirikan sebuah usaha berupa PT (Perseroan Terbatas).

Menurut UU Nomor 40 Tahun 2007,  PT merupakan badan hukum berbentuk persekutuan modal yang di dirikan oleh 2 orang atau lebih atas dasar perjanjian dengan kewajiban mengambil bagian saham.

Namun dalam undang-undang, syarat tersebut tidak dapat terpenuhi apabila pendiri sebuah perusahaan hanyalah 2 orang yang mana keduanya berstatus sebagai suami istri. Mengapa demikian?

Hal ini di karenakan dalam suatu perkawinan yang mana berarti ada suami istri di dalamnya terjadi sebuah peleburan harta. Sehingga suami istri yang terikat dalam perkawinan tersebut dianggap satu subjek di mata hukum.

Sedangkan jika kita mengikuti pedoman dari undang-undang, PT merupakan badan hukum dengan persekutuan modal dari para pendirinya, sehingga modal PT tidak bisa berasal dari satu sumber harta bersama saja, misalnya dari harta milik suami istri yang melebur menjadi satu subjek di mata hukum.

Lantas bagaimana jika kamu dan pasanganmu yang tentunya bernotabene memiliki ikatan perkawinan dan menyandang status sebagai suami istri ingin tetap mendirikan PT bersama, sekalipun di dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 hal tersebut tidak di perkenankan?

Nah! Kalau begitu, kamu tidak perlu khawatir. Di artikel kali ini kita akan membahasnya bersama sampai tuntas. Simak baik-baik ya!

  1. Memiliki Perjanjian Kawin

Salah satu langkah yang bisa kamu dan pasanganmu lakukan jika ingin mendirikan sebuah usaha berupa PT secara bersama adalah dengan memiliki perjanjian kawin. Apa itu perjanjian kawin dan bagaimana cara kerja dari perjanjian tersebut?

Perjanjian kawin merupakan dokumen yang menjadi bukti konkrit bahwa dalam suatu perkawinan, harta antara suami dan istri tidak melebur menjadi satu. Melainkan menjadi hak masing-masing. Maksudnya baik suami ataupun istri, sama-sama memiliki harta pribadi dan tidak di leburkan menjadi satu harta yang sama.

Perjanjian perkawinan dapat dibuat sebelum, pada saat atau selama perkawinan berlangsung dengan akta notaris dan dilaporkan kepada Instansi Pelaksana atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Instansi Pelaksana.

Nah terhadap pelaporan perjanjian tersebut nantinya Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPT Instansi Pelaksana akan membuat catatan pinggir pada register akta dan kutipan akta perkawinan.

Mengapa kamu dan pasanganmu harus terlebih dahulu mengurus perjanjian perkawinan ketika ingin mendirikan sebuah PT bersama? Sebab sesuai dengan yang sudah tercantum dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwasanya ketika terjadi perkawinan, maka harta yang di peroleh selama perkawinan tersebut menjadi harta bersama suami istri.

Sedangkan dalam prinsipnya, PT adalah badan hukum yang modalnya berasal dari berbagai sumber harta. Bukan dari satu sumber saja, misalnya dari harta milik suami istri. Hal ini pula tercantum dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).

Sehingga untuk bisa merealisasikan keinginanmu dan pasangan dalam mendirikan PT bersama, upayakan terlebih dahulu untuk memiliki perjanjian perkawinan, ya!

  1. Mencari Pihak Ketiga Untuk Menjadi Pendiri Lain dan Pemegang Saham

Jika kamu dan pasanganmu tidak memiliki perjanjian kawin, maka langkah alternatifnya adalah dengan mencari pihak ketiga untuk menjadi pendiri dan pemegang saham dari PT yang akan di dirikan.

Mengapa harus mencari pihak ketiga untuk menjadi pendiri dan pemegang saham? Sebab jika tidak mencari pihak ketiga dan tetap teguh mendirikan PT bersama suami istri tanpa memiliki perjanjian kawin, hal ini tidak di perkenankan di mata hukum.

Penyebabnya lagi-lagi di karenakan jika sepasang suami istri tidak memiliki perjanjian kawin, harta yang di miliki oleh mereka adalah harta bersama dan di mata hukum sepasang suami istri di pandang sebagai satu subjek terkait kepemilikan harta benda selama perkawinan. Sedangkan PT sendiri merupakan persekutuan modal.

Sehingga dengan begitu, modal yang digunakan untuk mendirikan PT haruslah modal yang datangnya dari harta perseorangan bukan harta milik bersama.

Jadi sampai sini sudah cukup paham bukan bagaimana cara mendirikan PT jika pendirinya adalah suami istri? Jangan lupa juga ya jika sudah memiliki perjanjian kawin dan PT yang di harapkan sudah menjadi kenyataan, segera urus perizinan usahanya!

Kamu kesulitan mengurus perizinan usaha karena khawatir akan menguras waktu dan biaya? Atau kamu kesulitan mencari konsultan perizinan usaha karena kamu ragu konsultan tersebut ternyata palsu?

Kalau demikian adanya, kamu tidak perlu merasa khawatir dan ragu lagi! Karena kamu bisa mempercayakan perizinan usahamu ke JASAMURA.

Mengapa harus JASAMURA? Sebab JASAMURA merupakan salah satu biro jasa terbaik yang berdomisili di Surabaya.

JASAMURA melayani pendirian dan perizinan usaha UD, CV, PT, NIB, SIUP, SIUJK, PIRT, IMB, IUI dan SIPA di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

Oleh sebab itu, jika kamu kesulitan atau tidak memiliki banyak waktu untuk mengurus pendirian PT sendiri, maka kamu bisa mempercayakan pendirian PT kamu ke JASAMURA di nomor 0822-4591-9961. Gratis Antar Jemput Berkas!

Apakah TDP yang disimpan perusahaanmu masih berlaku sampai dengan saat ini? Simak selengkapnya disini!

Narahubung

  • WhatsApp: 0822-4591-9961
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official

Alamat Kantor

  • Ruko Mezzanine A20, Jalan Nginden Semolo 38-40, Kota Surabaya, Jawa Timur
  • Pondok Buana Blok B8, Bluru Kidul, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur
  • Taman Asri 1 Blok HH No. 11 Tembokrejo, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur
  • Jalan Raya Meri No. 456 (Depan Alfamart Meri 2), Kec. Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur
  • Jalan Sulfat No.Kav.5, Purwantoro, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur

Jam Buka

  • Senin – Jum’at pukul 08.30 – 16.30 WIB
  • Sabtu pukul 08.30 – 12.30 WIB
  • Hari Minggu dan Tanggal Merah Libur

SYARAT PERUBAHAN TDP KE NIB

Syarat Perubahan NIB ke TDP

SYARAT PERUBAHAN TDP KE NIB

SYARAT PERUBAHAN TDP KE NIB

Sebagai pengusaha apakah Anda tahu bahwa TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atasnama perusahaan yang Anda simpan kini sudah tidak berlaku lagi karena pemerintah telah mengeluarkan legalitas substitusi secara terintegrasi dalam layanan yang dapat di akses secara online di seluruh Indonesia yakni NIB (Nomor Induk Berusaha)?

Menurut Pasal 1 Nomor 12 Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE), NIB memiliki pengertian yaitu sebagai sebuah identitas untuk pelaku usaha yang melakukan pendaftaran untuk bisnis usahanya masing-masing.

NIB memiliki kode penyusun berupa 13 digit angka acak yang di berikan pengaman dan di sertai juga dengan tanda tangan elektronik.

NIB juga memiliki fungsi sebagai sebuah identitas berusaha yang dapat digunakan oleh pelaku usaha mendapatkan izin usaha untuk bisnis usahanya dan juga izin komersial atau operasional.

Selain memiliki fungsi sebagai identitas usaha, NIB juga berfungsi sebagai TDP dimana usaha bisnis yang di jalankan oleh sebuah perusahaan akan memiliki izin untuk beroperasi, API (Angka Pengenal Impor) dan Akses Kepabeanan.

Tujuan di berlakukannya NIB adalah sebagai upaya pemerintah memberikan fasilitas berupa kemudahan dalam pelaksanaan berusaha bagi para pemohon perizinan, baik perorangan maupun badan usaha.

Dengan mudahnya alur perizinan yang dilakukan secara online tersebut, di harapkan juga menjadi pemantik semangat pengusaha dari berbagai penjuru daerah untuk mulai berwirausaha. Dan bagi pengusaha yang sudah memiliki usaha, agar lebih mudah mengurus perizinan usahanya.

Lantas bagaimana jika Anda ingin mengubah TDP perusahaan Anda menjadi NIB? Apa saja persyaratan yang harus Anda penuhi? Simak baik-baik di artikel ini ya!

Syarat Perubahan TDP ke NIB

Syarat-syarat yang harus Anda penuhi untuk mengubah TDP perusahaan Anda menjadi NIB, antara lain:

  • Scan Akta CV + SK (Surat Keterangan) Kemenkumham
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pengurus CV, di scan
  • NPWP CV, di scan
  • Melampirkan username dan password
  • Email + nomor telepon yang baru

Nah! Sampai sini sudah paham bukan apa saja yang harus Anda persiapkan untuk mengubah TDP perusahaan Anda menjadi NIB?

Jika Anda kesulitan, atau Anda tidak memiliki banyak waktu untuk mengurusnya sendiri, maka Anda bisa mempercayakan perubahan TDP perusahaan Anda menjadi NIB ke JASAMURA di nomor 0822-4591-9961. Gratis Antar Jemput Berkas!

Narahubung

  • WhatsApp: 0822-4591-9961
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official

Alamat Kantor

  • Ruko Mezzanine A20, Jalan Nginden Semolo 38-40, Kota Surabaya, Jawa Timur
  • Perum. Pondok Buana Blok B8, Bluru Kidul, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur
  • Perum. Taman Asri 1 Blok HH No. 11 Tembokrejo, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur
  • Jalan Raya Meri No. 456 (Depan Alfamart Meri 2), Kec. Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur
  • Jalan Sulfat No.Kav.5, Purwantoro, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur

Jam Buka

  • Senin – Jum’at pukul 08.30 – 16.30 WIB
  • Sabtu pukul 08.30 – 12.30 WIB
  • Hari Minggu dan Tanggal Merah Libur
× Hubungi Kami Sekarang