Jasa Mura Surabaya

Halo, Entrepreneur

Temukan solusi untuk izin usaha anda

Kami telah membantu 1000+ an UMKM untuk perizinan usaha hingga produknya

Berdiri sejak 2010
0 K
Berdiri sejak 2010
0 Thn+
Kantor Cabang Se Indonesia
0 +

Jasa Pengurusan CV Murah

Jasa Pengurusan CV Murah

Jasa Pengurusan CV Murah

Jasa Pengurusan CV Murah – Bukan hal yang mustahil jika dalam suatu badan usaha sering kali terjadi yang namanya perubahan pengurus.

Seperti pada badan usaha CV (Commanditaire Vennootschaap) dimana perubahan pengurus bisa di katakan cukup sering terjadi.

Namun, perubahan pengurus CV pun tetap perlu perizinan. Sehingga Anda tidak bisa semena-mena mengubah struktur pengurus CV begitu saja.

Lantas apakah Anda tahu apa saja syarat-syarat pengurusan CV?

Jika Anda belum tahu, tidak perlu khawatir! Kami akan menjelaskannya secara tuntas dan jelas.

SYARAT PENGURUSAN CV 

Secara umum, jika Anda ingin mengurus perizinan CV maka Anda akan di minta untuk melengkapi syarat-syarat pengurusannya seperti berikut:

  • Menyiapkan nama CV (sekaligus 3 nama cadangannya dan di anjurkan untuk tidak menggunakan Bahasa Inggris ataupun bahasa asing lain).
  • Fotokopi KTP pendiri (minimal KTP milik 2 orang pendiri dan bukan berstatus sebagai suami/istri. Bukan pegawai PNS/BUMN/TNI atau pegawai pemerintah lain).
  • Fotokopi NPWP pribadi dan para pendiri.
  • Menyiapkan 8 lembar materai Rp. 6.000,-
  • Fotokopi Sertifikat Tanah/Surat Keterangan Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian tempat usaha sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik).
  • IMB (Izin Mendirikan Bangunan) jika ada.
  • Stampel CV  (di buat setelah nama CV di setujui).

Mudah sekali bukan?

Baca Juga: Prosedur Perubahan Nama PT

Nah! Sekarang saatnya Anda mengurus perizinan CV Anda di JASAMURA. Dengan langsung menghubungi JASAMURA di .

Dengan pelayanan yang LEBIH BAIK, waktu pengerjaan LEBIH CEPAT dan biaya yang JAUH LEBIH HEMAT, JASAMURA tentu dengan senang hati akan membantu Anda mengurus perizinan CV dalam waktu SINGKAT!

Yuk hubungi JASAMURA sekarang. Gratis Konsultasi Sepuasnya!

HUBUNGI KAMI :
  • WhatsApp: 
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official

Mengurus Izin Pendirian CV Lengkap & Murah

Mengurus Izin Pendirian CV Lengkap & Murah

Mengurus Izin Pendirian CV Lengkap & Murah – Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap (CV) Untuk menggunakan jasa pendirian CV ini.

Anda membutuhkan minimal 2 (dua) orang yang mempercayakan uang atau barangnya kepada seorang atau beberapa orang untuk menjalankan usaha.

Dokumen yang di urus :

  • Akta Notaris/Pendirian Perusahaan
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Pengesahan Pengadilan
  • SIUP (Surat Izin Usaha Pejrdagangan)
  • TDP (Tanda Daftar Perusahaan).

Syarat Pendirian CV :

  • Menyiapkan nama CV (sekaligus 3 nama cadangannya dan di anjurkan untuk tidak menggunakan Bahasa Inggris ataupun bahasa asing lain).
  • Fotokopi KTP pendiri (minimal KTP milik 2 orang pendiri dan bukan berstatus sebagai suami/istri. Bukan pegawai PNS/BUMN/TNI atau pegawai pemerintah lain).
  • Fotokopi NPWP pribadi dan para pendiri.
  • Menyiapkan 8 lembar materai Rp. 6.000,-
  • Fotokopi Sertifikat Tanah/Surat Keterangan Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian tempat usaha sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik).
  • IMB (Izin Mendirikan Bangunan) jika ada.
  • Stampel CV  (di buat setelah nama CV di setujui).

Mudah sekali bukan? Dan tentu nya sebagaian besar syarat-syarat di atas sudah Anda miliki, benar?

Baca Juga:Syarat Perubahan Pengurusan CV

Kelebihan CV (Persekutuan Komanditer)

  1. Proses pendiriannya jauh lebih mudah dan lebih cepat jika di bandingkan dengan pendirian PT.
  2. Prospek perkembangan bisnis ke depannya jauh lebih baik dan lebih cerah.
  3. Jika membutuhkan tambahan pendanaan, Cv mudah saat akan mendapatkan kredit di perbankan.
  4. Kemampuan bersaing dari CV jauh lebih kuat di pasar global jika di bandingkan dengan PT.
  5. Manajemennya jauh lebih sederhana jika di bandingkan dengan PT.
  6. Tanggung jawab tidak hanya di bebankan kepada yang terlibat di dalam nya.

Nah! Sekarang saatnya Anda mengurus perizinan CV Anda di JASAMURA. Dengan langsung menghubungi JASAMURA di .

Dengan pelayanan yang LEBIH BAIK, waktu pengerjaan LEBIH CEPAT dan biaya yang JAUH LEBIH HEMAT, JASAMURA tentu dengan senang hati akan membantu Anda mengurus perizinan CV dalam waktu SINGKAT!

Yuk hubungi JASAMURA sekarang. Gratis Konsultasi Sepuasnya!

HUBUNGI KAMI :
  • WhatsApp: 
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official

Jasa Pengurusan Perizinan CV Termurah

Jasa Pengurusan Perizinan CV Termurah

 

 

 

 

 

 

Jasa Pengurusan Perizinan CV Termurah

Sudah lama menjadi pemilik CV atau Persekutuan Komanditer, namun belum kunjung mengantongi izin usaha?

Padahal CV yang Anda dirikan sudah di kenal masyarakat, bahkan sudah memiliki pelanggan setia namun masih enggan juga mengurus perizinan usaha?

Alasannya mulai dari rasa malas sampai dengan khawatir akan menguras banyak waktu dan biaya?

Wah hati-hati ya! Jangan sampai CV atau Persekutuan Komanditer Anda mendadak berhenti karena tidak memiliki izin usaha.

Jika Anda kesulitan dalam mengurus izin usaha CV, maka tidak perlu khawatir! Kini ada JASAMURA yang siap sedia membantu Anda mengurus perizinan CV.

Baca Juga: Jasa Pembuatan CV di Sidoarjo

Namun sebelum itu, catat terlebih dahulu ya apa saja syarat-syarat yang harus Anda siapkan untuk mengurus perizinan CV. Yuk simak di bawah ini!

Syarat Pengurusan Perizinan CV

Secara umum, jika Anda ingin mengurus perizinan CV maka Anda akan di minta untuk melengkapi syarat-syarat pengurusannya seperti berikut:

  • Menyiapkan nama CV (sekaligus 3 nama cadangannya dan di anjurkan untuk tidak menggunakan Bahasa Inggris ataupun bahasa asing lain).
  • Fotokopi KTP pendiri (minimal KTP milik 2 orang pendiri dan bukan berstatus sebagai suami/istri. Bukan pegawai PNS/BUMN/TNI atau pegawai pemerintah lain).
  • Fotokopi NPWP pribadi dan para pendiri.
  • Menyiapkan 8 lembar materai Rp. 6.000,-
  • Fotokopi Sertifikat Tanah/Surat Keterangan Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian tempat usaha sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik).
  • IMB (Izin Mendirikan Bangunan) jika ada.
  • Stampel CV  (di buat setelah nama CV di setujui).

Mudah sekali bukan? Dan tentu nya sebagian besar syarat-syarat di atas sudah Anda miliki, benar?

Baca Juga: Prosedur Perubahan Nama PT

Nah! Sekarang saatnya Anda mengurus perizinan CV Anda di JASAMURA. Dengan langsung menghubungi JASAMURA di .

Dengan pelayanan yang LEBIH BAIK, waktu pengerjaan LEBIH CEPAT dan biaya yang JAUH LEBIH HEMAT, JASAMURA tentu dengan senang hati akan membantu Anda mengurus perizinan CV dalam waktu SINGKAT!

Yuk hubungi JASAMURA sekarang. Gratis Konsultasi Sepuasnya!

HUBUNGI KAMI :
  • WhatsApp: 
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official
× Hubungi Kami Sekarang