Bingung Urus Perizinan CV? Ini Solusinya!

Bingung Urus Perizinan CV, Ini Solusinya

Bingung Urus Perizinan CV? Ini Solusinya! — Sudah lama ingin urus perizinan CV, tapi selalu saja tertunda?

Pertama karena tidak memiliki banyak waktu luang, kedua karena kini pandemi sedang kembali meningkat di seluruh penjuru kota.

Ingin keluar sebentar untuk urus perizinan CV pun jadi harus berpikir dua kali, sebab bisa jadi virus menjangkiti.

Kalau demikian adanya, maka Anda tidak perlu bingung lagi! Percayakan saja langsung proses perizinan CV Anda di JASAMURA!

JASAMURA siap sedia membantu Anda untuk urus perizinan CV dengan Anda yang cukup duduk tenang di rumah.

Baca Juga: Urus Pendirian PT di Masa Pandemi, Siapa Takut!

Namun sebelum itu, Anda juga tetap harus memperhatikan dokumen-dokumen apa saja yang harus Anda siapkan untuk membantu proses perizinan CV Anda di JASAMURA ya!

Syarat Perizinan CV

Nah! Adapun dokumen-dokumen pendukung yang bisa Anda lampirkan ketika hendak urus perizinan CV adalah sebagai berikut:

  1. Menyiapkan nama CV (sekaligus 3 nama cadangannya dan di anjurkan untuk tidak menggunakan Bahasa Inggris ataupun bahasa asing lain).
  2. Fotokopi KTP pendiri (minimal KTP milik 2 orang pendiri dan bukan berstatus sebagai suami/istri. Bukan pegawai PNS/BUMN/TNI atau pegawai pemerintah lain).
  3. Fotokopi NPWP pribadi dan para pendiri.
  4. Menyiapkan 8 lembar materai Rp. 6.000,-
  5. Fotokopi Sertifikat Tanah/Surat Keterangan Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian tempat usaha sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik).
  6. IMB (Izin Mendirikan Bangunan) jika ada.
  7. Stampel CV  (di buat setelah nama CV di setujui).

Bagaimana? Mudah sekali bukan? Dan tentunya dokumen-dokumen yang tertera di atas pun sebagian besar sudah Anda miliki.

Baca Juga: Jasa Pembuatan PIRT Termurah di Surabaya

Jasa Perizinan CV

Jadi apalagi yang Anda tunggu? Yuk segera urus perizinan CV Anda di JASAMURA!

JASAMURA merupakan konsultan perizinan usaha yang profesional dan di kenal dengan pelayanannya yang LEBIH BAIK, waktu pengerjaannya yang LEBIH CEPAT dan biayanya yang LEBIH HEMAT.

Tidak hanya itu, JASAMURA juga menjamin semua dokumen perizinan usaha yang Anda terima 100% dokumen RESMI & ASLI!

Sehingga Anda tidak perlu merasa ragu apalagi khawatir dengan keprofesionalan JASAMURA dalam mengurus perizinan usaha.

Sudah tidak perlu menunggu lagi, hubungi JASAMURA sekarang juga! Anda bebas dan gratis konsultasi sepuasnya dengan JASAMURA di jam berapa saja!

HUBUNGI KAMI :
  • WhatsApp: 
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official

Jasa Pengurusan CV Murah

Jasa Pengurusan CV Murah

Jasa Pengurusan CV Murah

Jasa Pengurusan CV Murah – Bukan hal yang mustahil jika dalam suatu badan usaha sering kali terjadi yang namanya perubahan pengurus.

Seperti pada badan usaha CV (Commanditaire Vennootschaap) dimana perubahan pengurus bisa di katakan cukup sering terjadi.

Namun, perubahan pengurus CV pun tetap perlu perizinan. Sehingga Anda tidak bisa semena-mena mengubah struktur pengurus CV begitu saja.

Lantas apakah Anda tahu apa saja syarat-syarat pengurusan CV?

Jika Anda belum tahu, tidak perlu khawatir! Kami akan menjelaskannya secara tuntas dan jelas.

SYARAT PENGURUSAN CV 

Secara umum, jika Anda ingin mengurus perizinan CV maka Anda akan di minta untuk melengkapi syarat-syarat pengurusannya seperti berikut:

  • Menyiapkan nama CV (sekaligus 3 nama cadangannya dan di anjurkan untuk tidak menggunakan Bahasa Inggris ataupun bahasa asing lain).
  • Fotokopi KTP pendiri (minimal KTP milik 2 orang pendiri dan bukan berstatus sebagai suami/istri. Bukan pegawai PNS/BUMN/TNI atau pegawai pemerintah lain).
  • Fotokopi NPWP pribadi dan para pendiri.
  • Menyiapkan 8 lembar materai Rp. 6.000,-
  • Fotokopi Sertifikat Tanah/Surat Keterangan Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian tempat usaha sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik).
  • IMB (Izin Mendirikan Bangunan) jika ada.
  • Stampel CV  (di buat setelah nama CV di setujui).

Mudah sekali bukan?

Baca Juga: Prosedur Perubahan Nama PT

Nah! Sekarang saatnya Anda mengurus perizinan CV Anda di JASAMURA. Dengan langsung menghubungi JASAMURA di .

Dengan pelayanan yang LEBIH BAIK, waktu pengerjaan LEBIH CEPAT dan biaya yang JAUH LEBIH HEMAT, JASAMURA tentu dengan senang hati akan membantu Anda mengurus perizinan CV dalam waktu SINGKAT!

Yuk hubungi JASAMURA sekarang. Gratis Konsultasi Sepuasnya!

HUBUNGI KAMI :
  • WhatsApp: 
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official

Begini Syarat Pengurusan CV Lengkap & Murah!

Begini Syarat Pengurusan CV Lengkap & Murah!

Begini Syarat Pengurusan CV Lengkap & Murah!

Begini Syarat Pengurusan CV Lengkap & Murah! -CV (Commanditaire Venootschap) merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.

KELEBIHAN SERTA KEKURANGAN CV 

Kelebihan :

  • Kamu tidak perlu membutuhkan modal besar, dalam syarat pengajuannya.
  • seala prosedur pengajuannya lebih sederhana dan mudah.

Kekurangan :

  • Resiko nama CV yang bisa saja sama dengan CV lain nya dan Anda tidak mendapat pengesahan dari mentri hukum dan HAM.
  • CV hanya di daftarkan di pengadilan negri
  • Resiko usaha melibatkan sampai ke harta pribadi

Baca Juga: Prosedur Perubahan Nama PT

SYARAT PENGURUSAN CV

  • Menyiapkan nama CV (sekaligus 3 nama cadangannya dan di anjurkan untuk tidak menggunakan Bahasa Inggris ataupun bahasa asing lain).
  • Fotokopi KTP pendiri (minimal KTP milik 2 orang pendiri dan bukan berstatus sebagai suami/istri. Bukan pegawai PNS/BUMN/TNI atau pegawai pemerintah lain).
  • Fotokopi NPWP pribadi dan para pendiri.
  • Menyiapkan 8 lembar materai Rp. 6.000,-
  • Fotokopi Sertifikat Tanah/Surat Keterangan Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian tempat usaha sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik).
  • IMB (Izin Mendirikan Bangunan) jika ada.
  • Stampel CV  (di buat setelah nama CV di setujui).

JASA PENGURUSAN CV

Nah! Sekarang saatnya Anda mengurus perizinan CV Anda di JASAMURA. Dengan langsung menghubungi JASAMURA di .

Dengan pelayanan yang LEBIH BAIK, waktu pengerjaan LEBIH CEPAT dan biaya yang JAUH LEBIH HEMAT, JASAMURA tentu dengan senang hati akan membantu Anda mengurus perizinan CV dalam waktu SINGKAT!

Yuk hubungi JASAMURA sekarang. Gratis Konsultasi Sepuasnya!

HUBUNGI KAMI :
  • WhatsApp: 
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official

Mengurus Izin Pendirian CV Lengkap & Murah

Mengurus Izin Pendirian CV Lengkap & Murah

Mengurus Izin Pendirian CV Lengkap & Murah – Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap (CV) Untuk menggunakan jasa pendirian CV ini.

Anda membutuhkan minimal 2 (dua) orang yang mempercayakan uang atau barangnya kepada seorang atau beberapa orang untuk menjalankan usaha.

Dokumen yang di urus :

  • Akta Notaris/Pendirian Perusahaan
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Pengesahan Pengadilan
  • SIUP (Surat Izin Usaha Pejrdagangan)
  • TDP (Tanda Daftar Perusahaan).

Syarat Pendirian CV :

  • Menyiapkan nama CV (sekaligus 3 nama cadangannya dan di anjurkan untuk tidak menggunakan Bahasa Inggris ataupun bahasa asing lain).
  • Fotokopi KTP pendiri (minimal KTP milik 2 orang pendiri dan bukan berstatus sebagai suami/istri. Bukan pegawai PNS/BUMN/TNI atau pegawai pemerintah lain).
  • Fotokopi NPWP pribadi dan para pendiri.
  • Menyiapkan 8 lembar materai Rp. 6.000,-
  • Fotokopi Sertifikat Tanah/Surat Keterangan Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian tempat usaha sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik).
  • IMB (Izin Mendirikan Bangunan) jika ada.
  • Stampel CV  (di buat setelah nama CV di setujui).

Mudah sekali bukan? Dan tentu nya sebagaian besar syarat-syarat di atas sudah Anda miliki, benar?

Baca Juga:Syarat Perubahan Pengurusan CV

Kelebihan CV (Persekutuan Komanditer)

  1. Proses pendiriannya jauh lebih mudah dan lebih cepat jika di bandingkan dengan pendirian PT.
  2. Prospek perkembangan bisnis ke depannya jauh lebih baik dan lebih cerah.
  3. Jika membutuhkan tambahan pendanaan, Cv mudah saat akan mendapatkan kredit di perbankan.
  4. Kemampuan bersaing dari CV jauh lebih kuat di pasar global jika di bandingkan dengan PT.
  5. Manajemennya jauh lebih sederhana jika di bandingkan dengan PT.
  6. Tanggung jawab tidak hanya di bebankan kepada yang terlibat di dalam nya.

Nah! Sekarang saatnya Anda mengurus perizinan CV Anda di JASAMURA. Dengan langsung menghubungi JASAMURA di .

Dengan pelayanan yang LEBIH BAIK, waktu pengerjaan LEBIH CEPAT dan biaya yang JAUH LEBIH HEMAT, JASAMURA tentu dengan senang hati akan membantu Anda mengurus perizinan CV dalam waktu SINGKAT!

Yuk hubungi JASAMURA sekarang. Gratis Konsultasi Sepuasnya!

HUBUNGI KAMI :
  • WhatsApp: 
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official

Jasa Pengurusan Perizinan CV Termurah

Jasa Pengurusan Perizinan CV Termurah

 

 

 

 

 

 

Jasa Pengurusan Perizinan CV Termurah

Sudah lama menjadi pemilik CV atau Persekutuan Komanditer, namun belum kunjung mengantongi izin usaha?

Padahal CV yang Anda dirikan sudah di kenal masyarakat, bahkan sudah memiliki pelanggan setia namun masih enggan juga mengurus perizinan usaha?

Alasannya mulai dari rasa malas sampai dengan khawatir akan menguras banyak waktu dan biaya?

Wah hati-hati ya! Jangan sampai CV atau Persekutuan Komanditer Anda mendadak berhenti karena tidak memiliki izin usaha.

Jika Anda kesulitan dalam mengurus izin usaha CV, maka tidak perlu khawatir! Kini ada JASAMURA yang siap sedia membantu Anda mengurus perizinan CV.

Baca Juga: Jasa Pembuatan CV di Sidoarjo

Namun sebelum itu, catat terlebih dahulu ya apa saja syarat-syarat yang harus Anda siapkan untuk mengurus perizinan CV. Yuk simak di bawah ini!

Syarat Pengurusan Perizinan CV

Secara umum, jika Anda ingin mengurus perizinan CV maka Anda akan di minta untuk melengkapi syarat-syarat pengurusannya seperti berikut:

  • Menyiapkan nama CV (sekaligus 3 nama cadangannya dan di anjurkan untuk tidak menggunakan Bahasa Inggris ataupun bahasa asing lain).
  • Fotokopi KTP pendiri (minimal KTP milik 2 orang pendiri dan bukan berstatus sebagai suami/istri. Bukan pegawai PNS/BUMN/TNI atau pegawai pemerintah lain).
  • Fotokopi NPWP pribadi dan para pendiri.
  • Menyiapkan 8 lembar materai Rp. 6.000,-
  • Fotokopi Sertifikat Tanah/Surat Keterangan Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian tempat usaha sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik).
  • IMB (Izin Mendirikan Bangunan) jika ada.
  • Stampel CV  (di buat setelah nama CV di setujui).

Mudah sekali bukan? Dan tentu nya sebagian besar syarat-syarat di atas sudah Anda miliki, benar?

Baca Juga: Prosedur Perubahan Nama PT

Nah! Sekarang saatnya Anda mengurus perizinan CV Anda di JASAMURA. Dengan langsung menghubungi JASAMURA di .

Dengan pelayanan yang LEBIH BAIK, waktu pengerjaan LEBIH CEPAT dan biaya yang JAUH LEBIH HEMAT, JASAMURA tentu dengan senang hati akan membantu Anda mengurus perizinan CV dalam waktu SINGKAT!

Yuk hubungi JASAMURA sekarang. Gratis Konsultasi Sepuasnya!

HUBUNGI KAMI :
  • WhatsApp: 
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official
× Hubungi Kami Sekarang