Jasa Mura Surabaya

Halo, Entrepreneur

Temukan solusi untuk izin usaha anda

Kami telah membantu 1000+ an UMKM untuk perizinan usaha hingga produknya

0 K
Berdiri sejak 2010
0 Thn+
Berdiri sejak 2010
0 +
Kantor Cabang Se Indonesia

Keuntungan Mendirikan PT

Keuntungan Mendirikan PT

Keuntungan Mendirikan PT — Perseroan Terbatas (PT) merupakan bentuk badan usaha yang tidak asing bagi pengusaha di Indonesia. Bagaimana tidak?

PT di jadikan sebagai badan usaha yang cukup di gemari pengusaha. Mayoritas pengusaha di Indonesia saling berlomba untuk melebarkan sayap bisnis mereka dengan mendirikan PT.

Sebagai badan usaha berbentuk hukum, PT memiliki beberapa keuntungan bagi pengusaha yang mendirikannya. Keuntungan mendirikan PT, antara lain:

Keuntungan Mendirikan PT

1. Bebas Dalam Melakukan Aktivitas Bisnis

Keuntungan utama mendirikan PT adalah bebas dalam melakukan aktivitas bisnis. Umumnya dalam hal ini, PT memang jauh lebih unggul dan bebas dalam melakukan berbagai aktivitas bisnis karena status PT yang berbentuk hukum.

Misal, melakukan tender dan menjalin kerjasama bisnis dengan pengusaha asing.

2. Pemisahan Harta Pribadi Dengan Harta Perusahaan

Dalam PT ada sistem pemisahan harta pribadi dengan harta perusahaan. Sehingga bagi siapapun yang mendirikan PT, tidak perlu khawatir jika ada permasalahan mengenai harta mereka.

Sebab antara harta pribadi dan harta perusahaan, tidak di gabung menjadi satu.

3. Dapat Bersekutu Dengan Pihak Asing

Ini keuntungan yang umumnya akan di raih oleh pendiri PT, sebab status PT yang berbadan hukum akan jauh lebih mudah dalam melakukan kerjasama atau sekutu dengan pihak asing.

4. Di Lindungi Oleh Undang-undang

Status hukum yang di miliki oleh PT jelas di lindungi oleh undang-undang. Hal ini tertera dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007.

5. Proses Pendirian PT Lebih Mudah

Proses pendirian PT lebih mudah dan tidak membutuhkan waktu yang lama. Bagi Anda yang ingin mendirikan PT, tidak perlu khawatir prosesnya memakan waktu yang lama.

Nah! Apakah Anda memiliki keinginan untuk mendirikan PT? Tidak perlu khawatir apalagi kerepotan! Serahkan saja proses pendirian PT Anda pada JASAMURA!

Dengan pelayanan yang LEBIH BAIK, waktu pengerjaan LEBIH CEPAT dan biaya LEBIH BERSAHABAT, JASAMURA siap membantu Anda mendirikan PT.

JASAMURA memiliki tujuan untuk membantu pengusaha dalam mendirikan dan membuat perizinan usaha UD, CV, PT, NIB, SIUP, SIUJK, PIRT, IMB, IUI dan SIPA di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

Langsung saja hubungi JASAMURA di nomor . Gratis Antar Jemput Berkas!

Baca: Sebelum Mendirikan PT, Ketahui Terlebih Dahulu Kelebihan & Kekurangan PT

HUBUNGI KAMI :
  • WhatsApp: 
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official
ALAMAT KANTOR
  • Ruko Mezzanine A20, Jalan Nginden Semolo 38-40, Kota Surabaya, Jawa Timur
  • Pondok Buana Blok B8, Bluru Kidul, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur
  • Taman Asri 1 Blok HH No. 11 Tembokrejo, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur
  • Jalan Raya Meri No. 456 (Depan Alfamart Meri 2), Kec. Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur
  • Jalan Sulfat No.Kav.5, Purwantoro, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur
JAM BUKA
  • Senin – Jum’at pukul 08.30 – 16.30 WIB
  • Sabtu pukul 08.30 – 12.30 WIB
  • Hari Minggu dan Tanggal Merah Libur

PENDIRIAN PT DI SURABAYA

PENDIRIAN PT DI SURABAYA

PENDIRIAN PT DI SURABAYA — PT (Perseroan Terbatas) merupakan suatu badan hukum yang di dirikan untuk menjalankan usaha dengan modal usaha berasal dari saham-saham yang tergabung dari beberapa orang.

Pada umumnya pemilik PT mempunyai sebagian saham dari modal yang digunakan untuk mendirikan usaha tersebut. Bukan hanya itu, saham-saham yang ada dalam proses pendirian PT juga bisa di perjualbelikan tanpa harus membubarkan usaha.

Lantas apa saja persyaratan yang bisa di penuhi jika kamu adalah seorang pengusaha yang berdomisili di Surabaya dan berencana untuk mendirikan sebuah PT? Berikut ini akan kami jelaskan syarat-syarat pendirian PT di Surabaya secara jelas dan tuntas.

Syarat Pendirian PT

  1. Menyiapkan Nama PT (sekaligus 3 nama cadangannya dan di anjurkan tidak menggunakan Bahasa Inggris ataupun bahasa asing lainnya).
  2. Fotokopi KTP Pendiri (minimal KTP milik 2 orang pendiri dan bukan berstatus sebagai suami/istri. Bukan pula merupakan pegawai dari PNS, BUMN, TNI ataupun pegawai pemerintahan lainnya).
  3. Fotokopi NPWP Pendiri (minimal NPWP milik 2 orang pendiri).
  4. Stampel perusahaan.
  5. Menyiapkan 6 lembar materai Rp. 6.000,-.
  6. Menyiapkan alamat email PT dan para pendiri.
  7. Menyiapkan nomor telepon PT dan para pendiri.
  8. Fotokopi sertifikat tempat usaha atau sewa tempat usaha.

Semua persyaratan pendirian PT tersebut alangkah baiknya untuk benar-benar kamu perhatikan dan jangan sampai ada yang tidak terlengkapi saat proses pendirian PT berlangsung, ya!

Adapun jika kamu merasa kebingungan dalam mengurus pendirian PT atau justru kesulitan, maka kamu tidak perlu khawatir karena kamu bisa mempercayakannya pada JASAMURA.

Mengapa harus JASAMURA? Sebab JASAMURA merupakan salah satu biro jasa terbaik yang berdomisili di Surabaya. JASAMURA memiliki tujuan untuk membantu pengusaha dalam mendirikan dan membuat perizinan usaha UD, CV, PT, NIB, SIUP, SIUJK, PIRT, IMB, IUI dan SIPA di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

Langsung saja hubungi JASAMURA di nomor 0822-4591-9961. Gratis Antar Jemput Berkas!

Baca juga: LANGKAH PENDIRIAN PT DI SURABAYA

NARAHUBUNG
  • WhatsApp: 0822-4591-9961
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official
ALAMAT KANTOR
  • Ruko Mezzanine A20, Jalan Nginden Semolo 38-40, Kota Surabaya, Jawa Timur
  • Pondok Buana Blok B8, Bluru Kidul, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur
  • Taman Asri 1 Blok HH No. 11 Tembokrejo, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur
  • Jalan Raya Meri No. 456 (Depan Alfamart Meri 2), Kec. Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur
  • Jalan Sulfat No.Kav.5, Purwantoro, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur
JAM BUKA
  • Senin – Jum’at pukul 08.30 – 16.30 WIB
  • Sabtu pukul 08.30 – 12.30 WIB
  • Hari Minggu dan Tanggal Merah Libur

SYARAT PENDIRIAN PT DI SIDOARJO

SYARAT PENDIRIAN PT DI SIDOARJO

SYARAT PENDIRIAN PT DI SIDOARJO

SYARAT PENDIRIAN PT DI SIDOARJO Menjadi seorang pengusaha bisa jadi merupakan cita-cita hampir seluruh orang, baik di Indonesia maupun di seluruh penjuru dunia.

Apalagi bila menjadi pengusaha, sekaligus turut mendirikan sebuah usahanya. Wah! Tentu saja hal semacam itu memang laik jika menjadi impian bagi hampir setiap orang. Bisa jadi kamu juga, bukan?

Terlebih mendirikan usaha ini sama artinya dengan membuka lapangan pekerjaan dimana nantinya akan ada banyak orang yang datang menghampiri kamu dan memperoleh keuntungan yang bermanfaat setelah bekerja bersama kamu, maka tentu saja hal semacam itu merupakan perbuatan yang mulia.

Mengapa di katakan perbuatan yang mulia? Karena secara tidak langsung, kamu pun turut membantu perekonomian mereka dengan memberikan mereka pekerjaan di lapangan kerja yang sudah kamu sediakan.

Betapa hebat, mulia bahkan luar biasa positif sekali bukan jika menjadi seorang pengusaha? Bisa memenuhi kebutuhan perekonomian sendiri, bisa pula membantu memenuhi kebutuhan perekonomian oranglain. Benar-benar mulia, bukan?

Nah! Jika kamu termasuk orang yang juga memiliki cita-cita untuk menjadi pengusaha bahkan ingin mendirikan usaha, terlebih usaha yang ingin kamu dirikan adalah usaha berupa PT (Perseroan Terbatas), namun kamu kebingungan apa saja kiranya syarat yang bisa kamu penuhi untuk mendirikan PT, maka sudah merupakan keputusan yang tepat kalau kamu menyimak artikel ini sampai akhir.

Mengapa? Karena di artikel ini, kami akan membahas sampai tuntas apa saja syarat-syarat yang harus kamu lengkapi ketika ingin mendirikan sebuah PT. Jadi simak baik-baik ya!

  1. Menyiapkan Nama PT

Langkah pertama yang bisa kamu lakukan ketika ingin mendirikan sebuah PT adalah dengan menyiapkan terlebih dahulu nama dari PT yang akan kamu gunakan.

Biasanya kamu akan di minta untuk menyiapkan nama PT sekaligus 3 nama cadangannya. Selain itu biasanya nama PT yang kamu siapkan pun tidak di perkenankan untuk menggunakan Bahasa Inggris ataupun bahasa asing lainnya.

Bukan cuma itu, yang perlu kamu garisbawahi dalam penamaan PT adalah di usahakan mengandung 3 suku kata.

  1. Fotokopi KTP Pendiri

Langkah kedua yang bisa kamu lakukan adalah mempersiapkan fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) para pendiri minimal sebanyak 2 fotokopi KTP pendiri.

Pada proses ini kamu juga harus memastikan bahwa fotokopi KTP yang kamu setorkan bukan fotokopi KTP milik suami/istri dan pekerjaan dari para pendiri bukan merupakan seorang pegawai PNS, BUMN, TNI atau pegawai pemerintahan lainnya.

  1. Fotokopi NPWP Pribadi Pendiri

Langkah ketiga yang bisa kamu lakukan adalah mempersiapkan fotokopi NPWP (Nomor Induk Wajib Pajak) pribadi para pendiri sebanyak minimal 2 fotokopi NPWP pendiri.

  1. Stampel Perusahaan

Langkah keempat yang juga tidak boleh luput untuk kamu persiapkan adalah stampel perusahaan. Stampel ini nantinya akan di butuhkan jika nama perusahaan yang kamu ajukan kepada notaris setempat sudah di setujui.

Jadi usahakan kamu harus mempersiapkan stampel resmi dari perusahaanmu ya saat nanti nama perusahaan yang kamu ajukan sudah di setujui oleh notaris.

Kalau bisa kamu juga harus memastikan stampel perusahaanmu ini dapat selesai dalam waktu cepat. Karena dengan begitu, proses pendirian PT kamu pun bisa lebih cepat dan kamu jadi tidak perlu menunggu terlalu lama.

  1. Menyiapkan 6 Lembar Materai Rp. 6.000,-

Langkah kelima yang harus pula kamu lakukan adalah menyiapkan 6 lembar materai Rp. 6000,- karena materai ini nantinya akan di perlukan saat proses pendirian PT berlangsung.

  1. Menyiapkan Alamat Email PT dan Para Pendiri

Yang satu ini memang terasa sepele, namun nyatanya menyiapkan alamat email juga turut di perlukan selama proses pendirian PT berlangsung. Jadi upayakan kamu menyiapkan alamat email ya baik itu milik PT maupun milik para pendiri.

  1. Menyiapkan Nomor Telepon PT dan Para Pendiri

Sama pentingnya seperti syarat-syarat di atas, menyiapkan nomor telepon PT dan para pendiri juga harus kamu persiapkan.

Nomor akan sangat di perlukan ketika proses pendirian PT berlangsung, karena nomor memiliki peranan sebagai media informasi. Jadi pastikan kamu sudah menyiapkan nomor telepon ya! Baik itu nomor telepon milik PT ataupun milik para pendiri.

  1. Fotokopi Sertifikat Tempat Usaha atau Sewa Tempat Usaha

Satu lagi hal yang tidak boleh kamu tinggalkan dalam proses pendirian PT berlangsung adalah fotokopi sertifikat tempat usaha atau sewa tempat usaha dimana PT kamu berdiri.

Ini akan sangat di perlukan sebagai bentuk pendukung legalitas dari usaha kamu nantinya. Jadi pasikan kamu memiliki sertifikat tempat usaha atau sewa tempat usaha dimana PT kamu berdiri, ya!

Kalau kamu masih kebingungan dan membutuhkan bantuan dalam mengurus pendirian PT, maka kamu tidak perlu khawatir apalagi sampai menunda keinginan kamu untuk mendirikan PT.  Karena JASAMURA ada untuk membantu kamu mengurus pendirian PT!

Mengapa harus JASAMURA? Sebab JASAMURA merupakan salah satu biro jasa terbaik yang berdomisili di Surabaya. JASAMURA memiliki tujuan untuk membantu pengusaha dalam mendirikan dan membuat perizinan usaha UD, CV, PT, NIB, SIUP, SIUJK, PIRT, IMB, IUI dan SIPA di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

Oleh sebab itu, jika kamu kesulitan, atau tidak memiliki banyak waktu untuk mengurus pendirian PT sendiri, maka kamu bisa mempercayakan pendirian PT kamu ke JASAMURA di nomor 0822-4591-9961. Gratis Antar Jemput Berkas!

Baca juga: LANGKAH PENDIRIAN PT DI SURABAYA

Narahubung
  • WhatsApp: 0822-4591-9961
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official
Alamat Kantor
  • Ruko Mezzanine A20, Jalan Nginden Semolo 38-40, Kota Surabaya, Jawa Timur
  • Pondok Buana Blok B8, Bluru Kidul, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur
  • Taman Asri 1 Blok HH No. 11 Tembokrejo, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur
  • Jalan Raya Meri No. 456 (Depan Alfamart Meri 2), Kec. Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur
  • Jalan Sulfat No.Kav.5, Purwantoro, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur
Jam Buka
  • Senin – Jum’at pukul 08.30 – 16.30 WIB
  • Sabtu pukul 08.30 – 12.30 WIB
  • Hari Minggu dan Tanggal Merah Libur

PERLUKAH PT LOKAL MEMBUAT LKPM?

PERLUKAH PT LOKAL MEMBUAT LKPM?

PERLUKAH PT LOKAL MEMBUAT LKPM?

Dalam Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 15c, Pemerintah Indonesia melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) membuat peraturan yang mewajibkan WNA (Warga Negara Asing) atau perusahaan asing yang menanamkan modal nya di Indonesia untuk menyusun Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

LKPM berisi informasi lengkap mengenai perkembangan kegiatan penanaman modal dan hambatan apa saja yang terjadi. LKPM juga wajib di laporkan setiap tiga bulan sekali (triwulan) kepada BKPM.

Selain itu  LKPM juga bisa di katakan sebagai bentuk kepatuhan pemilik usaha dalam hal permodalan dan investasi. Bukan hanya itu saja, LKPM juga bisa digunakan sebagai bentuk pendukung dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Dari penjabaran mengenai LKPM di atas, secara tidak langsung tentu kamu akan menyimpulkan bahwa LKPM berlaku untuk WNA dan perusahaan asing yang menanamkan modal nya di Indonesia. Lantas bagaimana dengan PT Lokal? Apakah perlu juga membuat LKPM dan melaporkannya kepada BKPM?

Tenang saja. Kami akan menjelaskan semuanya secara rinci di artikel kali ini. Simak baik-baik ya!

Apa itu PT Lokal

PT Lokal secara definisi adalah perusahaan yang berbadan hukum, di dirikan berdasarkan aturan hukum positif yang berlaku di Indonesia serta hanya WNI (Warga Negara Indonesia) atau badan usaha Indonesia yang melakukan kegiatan penanaman modal di dalamnya.

PT Lokal Wajib Membuat LKPM

Penyampaian LKPM akan menguntungkan perusahaan. Jika di kemudian hari perusahaan mengalami masalah permodalan dan investasi, BKPM akan turun tangan memfasilitasi. Tentunya perusahaan harus menyampaikan data LKPM yang akurat.

Di lihat dari adanya keuntungan yang akan di peroleh perusahaan jika membuat LKPM dan menyampaikannya secara akurat kepada BKPM, maka sudah tentu PT Lokal dikatakan wajib membuat LKPM.

Hal ini tertuang dalam Peraturan BKPM No. 7 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.

Tata Cara Pelaporan LKPM

Saat ini untuk menyampaikan data LKPM, seorang pengusaha atau bahkan kamu sendiri yang bernotabene berprofesi sebagai pengusaha tidak perlu datang langsung ke kantor BKPM. Mengapa demikian?

Sebab sekarang pemerintah sudah menyediakan aplikasi Online Single Submission (OSS) yang dapat di akses secara online kapan pun dan dimana pun kamu berada.

Sanksi Untuk Pengusaha Yang Tidak Membuat LKPM

Berdasarkan Pasal 32 Ayat (1) Peraturan BKPM 7/2018, jika pelaku usaha mangkir atau lalai hingga tidak mengumpulkan LKPM maka akan di berlakukan sanksi administratif berupa:

  1. Peringatan tertulis atau secara daring
  2. Pembatasan kegiatan usaha
  3. Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau
  4. Pencabutan kegiatan usaha dan/atau perizinan penanaman modal dan/atau fasilitas penanaman modal

Tanggapan tertulis atas sanksi administrasi tersebut wajib di sampaikan maksimal 30 hari terhitung sejak surat di keluarkan. Jika tidak, maka BKPM berhak untuk mencabut izin atau fasilitas kegiatan penanaman modal.

Jadi sampai sini sudah paham bukan kalau PT Lokal memiliki kewajiban untuk membuat LKPM dan melaporkannya kepada BKPM dalam jangka waktu setiap 3 bulan sekali (triwulan)? Kalau sudah paham, segera urus pembuatan LKPM ya pengusaha!

Tetapi sebelum itu, pastikan juga kamu dan usaha PT yang kamu dirikan sudah memiliki perizinan usaha. Karena perizinan usaha bisa menjadi salah satu hal yang di perlukan dalam proses pembuatan LKPM.

Nah apakah kamu termasuk pengusaha yang ingin memiliki izin usaha, namun kamu tidak tahu ingin mengurusnya dimana dan bagaimana? Jika iya, maka kamu bisa mempercayakan JASAMURA sebagai solusi dari perizinan usaha kamu!

Mengapa harus JASAMURA? Sebab JASAMURA merupakan salah satu biro jasa terbaik yang berdomisili di Surabaya.

Adapun layanan JASAMURA meliputi pendirian dan perizinan usaha UD, CV, PT, NIB, SIUP, SIUJK, PIRT, IMB, IUI & SIPA di wilayah Surabaya sekitarnya.

Oleh sebab itu, jika kamu kesulitan atau tidak memiliki banyak waktu untuk mengurus pendirian PT sendiri, maka kamu bisa mempercayakan pendirian PT kamu ke JASAMURA di nomor 0822-4591-9961. Gratis Antar Jemput Berkas!

Narahubung
  • WhatsApp: 0822-4591-9961
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official
Alamat Kantor
  • Ruko Mezzanine A20, Jalan Nginden Semolo 38-40, Kota Surabaya, Jawa Timur
  • Perum. Pondok Buana Blok B8, Bluru Kidul, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur
  • Perum. Taman Asri 1 Blok HH No. 11 Tembokrejo, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur
  • Jalan Raya Meri No. 456 (Depan Alfamart Meri 2), Kec. Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur
  • Jalan Sulfat No.Kav.5, Purwantoro, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur
Jam Buka
  • Senin – Jum’at pukul 08.30 – 16.30 WIB
  • Sabtu pukul 08.30 – 12.30 WIB
  • Hari Minggu dan Tanggal Merah Libur

PAHAMI PERJANJIAN PRANIKAH UNTUK MENDIRIKAN PT

PAHAMI PERJANJIAN PRANIKAH UNTUK MENDIRIKAN PT

PAHAMI PERJANJIAN PRANIKAH UNTUK MENDIRIKAN PT BERSAMA PASANGAN

PAHAMI PERJANJIAN PRA-NIKAH UNTUK MENDIRIKAN PT BERSAMA PASANGAN

Bukan tidak mungkin ide-ide menarik bisa datang dari pasangan kita. Apalagi kalau ide yang pasangan kita berikan membangun, sampai membuat kita terdorong untuk melakukan hal-hal di luar dugaan kita sebelumnya.

Misalnya seperti mendirikan sebuah usaha PT (Perseroan Terbatas) bersama dengan pasangan kita.

Namun seperti yang sempat di kutip dalam artikel kami yakni Bolehkah Suami Istri Mendirikan PT Bersama?, PT tidak bisa di dirikan bersama pasangan tanpa adanya perjanjian terlebih dahulu.

Nah tentu kamu akan bertanya-tanya, apa sebenarnya perjanjian yang di maksud. Terlebih di artikel tersebut di jelaskan mengenai perjanjian kawin. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai perjanjian kawin, kamu bisa mengetahuinya di artikel kali ini. Simak baik-baik ya!

Perjanjian pranikah atau prenuptial agreement di buat calon mempelai sebelum mengadakan pernikahan.

Perjanjian ini biasanya di buat karena keterkaitannya dengan pembagian harta kekayaan pribadi antara suami dan istri. Sehingga jika suatu hari nanti terjadi hal-hal yang tidak di inginkan seperti perceraian atau kematian, harta kekayaan bisa lebih mudah di bedakan.

Perjanjian pranikah  di atur oleh hukum dan tertera dalam Pasal 29 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Singkatnya, hukum di Indonesia mengakui adanya perjanjian pranikah yang melindungi pasangan suami dan istri. Adapun perjanjian pranikah dalam Pasal 29 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tersebut mengatur beberapa hal, antara lain:

  1. Pemisahan Harta Benda

Bukan tidak mungkin dalam suatu hubungan, sesuatu yang kita kira baik tidak selamanya akan baik. Dan hal-hal semacam tersebut sudah sewajarnya terjadi dalam sebuah hubungan. Begitu pula dengan pemisahan harta benda yang kerap terjadi di akibatkan alasan-alasan sebagai berikut, yakni:

  • Suami/istri di nyatakan berkelakuan tidak baik, misalnya memboroskan harta kekayaan berdua untuk kepentingan pribadi.
  • Suami di nyatakan mengurus harta bendanya sendiri, tidak memberikan bagian yang laik kepada istrinya sehingga hak istri menjadi hilang.
  • Adanya kelalaian yang sangat besar dalam mengurus harta perkawinan sehingga memiliki kemungkinan hilangnya harta bersama.
  1. Perjanjian Kawin (Huwelijks Voorwaarden)

Perjanjian kawin di buat oleh calon mempelai untuk mengatur konsekuensi yang mungkin muncul mengenai harta kekayaan bersama. Bukan hanya berisi pasangan calon mempelai, pihak ketiga juga dapat turut serta dalam perjanjian ini dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  • Tidak di perbolehkan bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
  • Jauh dari penyimpangan seperti: (1) hak-hak yang timbul dari kekuasaan suami, (2) hak-hak yang timbul dari kekuasaan orangtua.
  • Mengandung pelepasan hak atas peninggalan orang-orang yang mewariskannya.
  • Tidak boleh menjanjikan bahwa satu pihak harus membayar sebagian hutang yang lebih besar daripada bagiannya.
  • Bukan di buat sebagai janji bahwa perkawinan mereka akan diatur oleh hukum asing.

Perjanjian kawin terkesan seolah terlalu perhitungan dan mengurangi nilai ketulusan dalam ikatan pernikahan. Karena bagian yang cukup sentimentil dalam pernikahan yakni finansial keuangan, justru tidak menjadi satu melainkan menjadi hak masing-masing.

Namun bagi sebagian orang, perjanjian kawin justru di jadikan solusi yang tepat bagi masing-masing pasangan suami/istri untuk semakin mengembangkan diri mereka. Membangkitkan potensi bahkan sampai mencoba peruntungan-peruntungan tak terduga, misalnya dengan mendirikan usaha secara bersama.

Dan tentu saja untuk mewujudkan keinginan mendirikan usaha bersama khususnya PT, di perlukan adanya perjanjian kawin. Oleh sebab itu, bersiaplah mengurus perjanjian kawin ya jika kamu dan pasanganmu ingin mendirikan usaha PT bersama.

Jangan lupa juga setelah usaha PT yang kamu dirikan, kamu harus ingatkan dirimu sendiri untuk mengurus perizinan usahanya. Sebab memiliki perizinan usaha bagi sebuah PT, merupakan hal yang tidak bisa kamu anggap sepele.

Kamu kesulitan mengurus perizinan usaha karena khawatir akan menguras waktu dan biaya? Atau kamu kesulitan mencari konsultan perizinan usaha karena kamu ragu konsultan tersebut ternyata palsu?

Kalau demikian adanya, kamu tidak perlu merasa khawatir dan ragu lagi! Karena kamu bisa mempercayakan perizinan usahamu ke JASAMURA.

Mengapa harus JASAMURA? Sebab JASAMURA merupakan salah satu biro jasa terbaik yang berdomisili di Surabaya.

Adapun layanan JASAMURA meliputi pendirian dan perizinan usaha UD, CV, PT, NIB, SIUP, SIUJK, PIRT, IMB, IUI & SIPA di wilayah Surabaya sekitarnya.

Oleh sebab itu, jika kamu kesulitan atau tidak memiliki banyak waktu untuk mengurus pendirian PT sendiri, maka kamu bisa mempercayakan pendirian PT kamu ke JASAMURA di nomor 0822-4591-9961. Gratis Antar Jemput Berkas!

Narahubung
  • WhatsApp: 0822-4591-9961
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official
Alamat Kantor
  • Ruko Mezzanine A20, Jalan Nginden Semolo 38-40, Kota Surabaya, Jawa Timur
  • Perum. Pondok Buana Blok B8, Bluru Kidul, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur
  • Perum. Taman Asri 1 Blok HH No. 11 Tembokrejo, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur
  • Jalan Raya Meri No. 456 (Depan Alfamart Meri 2), Kec. Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur
  • Jalan Sulfat No.Kav.5, Purwantoro, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur
Jam Buka
  • Senin – Jum’at pukul 08.30 – 16.30 WIB
  • Sabtu pukul 08.30 – 12.30 WIB
  • Hari Minggu dan Tanggal Merah Libur

BOLEHKAH SUAMI ISTRI MENDIRIKAN PT?

BOLEHKAH SUAMI ISTRI MENDIRIKAN PT?

BOLEHKAH SUAMI ISTRI MENDIRIKAN PT?

BOLEHKAH SUAMI ISTRI MENDIRIKAN PT?

Terkadang sebuah ide, pendapat bahkan inovasi-inovasi menarik muncul dari orang-orang yang berada di sekeliling kita. Bisa orangtua, saudara, teman kerja atau justru pasangan kita yang di setiap harinya kita bertemu dan bertukar cerita dengan mereka.

Sadar tidak sadar dari banyaknya cerita, kamu dan pasanganmu pun seperti menemukan sebuah pola dalam berbagai macam rencana. Misalnya, rencana untuk mendirikan bisnis bersama karena memiliki hobi yang sama.

Bukan tidak mungkin pula dari keinginan untuk mendirikan suatu usaha tersebut, kamu dan pasanganmu sama-sama bersepakat untuk mendirikan sebuah usaha berupa PT (Perseroan Terbatas).

Menurut UU Nomor 40 Tahun 2007,  PT merupakan badan hukum berbentuk persekutuan modal yang di dirikan oleh 2 orang atau lebih atas dasar perjanjian dengan kewajiban mengambil bagian saham.

Namun dalam undang-undang, syarat tersebut tidak dapat terpenuhi apabila pendiri sebuah perusahaan hanyalah 2 orang yang mana keduanya berstatus sebagai suami istri. Mengapa demikian?

Hal ini di karenakan dalam suatu perkawinan yang mana berarti ada suami istri di dalamnya terjadi sebuah peleburan harta. Sehingga suami istri yang terikat dalam perkawinan tersebut dianggap satu subjek di mata hukum.

Sedangkan jika kita mengikuti pedoman dari undang-undang, PT merupakan badan hukum dengan persekutuan modal dari para pendirinya, sehingga modal PT tidak bisa berasal dari satu sumber harta bersama saja, misalnya dari harta milik suami istri yang melebur menjadi satu subjek di mata hukum.

Lantas bagaimana jika kamu dan pasanganmu yang tentunya bernotabene memiliki ikatan perkawinan dan menyandang status sebagai suami istri ingin tetap mendirikan PT bersama, sekalipun di dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 hal tersebut tidak di perkenankan?

Nah! Kalau begitu, kamu tidak perlu khawatir. Di artikel kali ini kita akan membahasnya bersama sampai tuntas. Simak baik-baik ya!

  1. Memiliki Perjanjian Kawin

Salah satu langkah yang bisa kamu dan pasanganmu lakukan jika ingin mendirikan sebuah usaha berupa PT secara bersama adalah dengan memiliki perjanjian kawin. Apa itu perjanjian kawin dan bagaimana cara kerja dari perjanjian tersebut?

Perjanjian kawin merupakan dokumen yang menjadi bukti konkrit bahwa dalam suatu perkawinan, harta antara suami dan istri tidak melebur menjadi satu. Melainkan menjadi hak masing-masing. Maksudnya baik suami ataupun istri, sama-sama memiliki harta pribadi dan tidak di leburkan menjadi satu harta yang sama.

Perjanjian perkawinan dapat dibuat sebelum, pada saat atau selama perkawinan berlangsung dengan akta notaris dan dilaporkan kepada Instansi Pelaksana atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Instansi Pelaksana.

Nah terhadap pelaporan perjanjian tersebut nantinya Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPT Instansi Pelaksana akan membuat catatan pinggir pada register akta dan kutipan akta perkawinan.

Mengapa kamu dan pasanganmu harus terlebih dahulu mengurus perjanjian perkawinan ketika ingin mendirikan sebuah PT bersama? Sebab sesuai dengan yang sudah tercantum dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwasanya ketika terjadi perkawinan, maka harta yang di peroleh selama perkawinan tersebut menjadi harta bersama suami istri.

Sedangkan dalam prinsipnya, PT adalah badan hukum yang modalnya berasal dari berbagai sumber harta. Bukan dari satu sumber saja, misalnya dari harta milik suami istri. Hal ini pula tercantum dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).

Sehingga untuk bisa merealisasikan keinginanmu dan pasangan dalam mendirikan PT bersama, upayakan terlebih dahulu untuk memiliki perjanjian perkawinan, ya!

  1. Mencari Pihak Ketiga Untuk Menjadi Pendiri Lain dan Pemegang Saham

Jika kamu dan pasanganmu tidak memiliki perjanjian kawin, maka langkah alternatifnya adalah dengan mencari pihak ketiga untuk menjadi pendiri dan pemegang saham dari PT yang akan di dirikan.

Mengapa harus mencari pihak ketiga untuk menjadi pendiri dan pemegang saham? Sebab jika tidak mencari pihak ketiga dan tetap teguh mendirikan PT bersama suami istri tanpa memiliki perjanjian kawin, hal ini tidak di perkenankan di mata hukum.

Penyebabnya lagi-lagi di karenakan jika sepasang suami istri tidak memiliki perjanjian kawin, harta yang di miliki oleh mereka adalah harta bersama dan di mata hukum sepasang suami istri di pandang sebagai satu subjek terkait kepemilikan harta benda selama perkawinan. Sedangkan PT sendiri merupakan persekutuan modal.

Sehingga dengan begitu, modal yang digunakan untuk mendirikan PT haruslah modal yang datangnya dari harta perseorangan bukan harta milik bersama.

Jadi sampai sini sudah cukup paham bukan bagaimana cara mendirikan PT jika pendirinya adalah suami istri? Jangan lupa juga ya jika sudah memiliki perjanjian kawin dan PT yang di harapkan sudah menjadi kenyataan, segera urus perizinan usahanya!

Kamu kesulitan mengurus perizinan usaha karena khawatir akan menguras waktu dan biaya? Atau kamu kesulitan mencari konsultan perizinan usaha karena kamu ragu konsultan tersebut ternyata palsu?

Kalau demikian adanya, kamu tidak perlu merasa khawatir dan ragu lagi! Karena kamu bisa mempercayakan perizinan usahamu ke JASAMURA.

Mengapa harus JASAMURA? Sebab JASAMURA merupakan salah satu biro jasa terbaik yang berdomisili di Surabaya.

JASAMURA melayani pendirian dan perizinan usaha UD, CV, PT, NIB, SIUP, SIUJK, PIRT, IMB, IUI dan SIPA di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

Oleh sebab itu, jika kamu kesulitan atau tidak memiliki banyak waktu untuk mengurus pendirian PT sendiri, maka kamu bisa mempercayakan pendirian PT kamu ke JASAMURA di nomor 0822-4591-9961. Gratis Antar Jemput Berkas!

Apakah TDP yang disimpan perusahaanmu masih berlaku sampai dengan saat ini? Simak selengkapnya disini!

Narahubung

  • WhatsApp: 0822-4591-9961
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official

Alamat Kantor

  • Ruko Mezzanine A20, Jalan Nginden Semolo 38-40, Kota Surabaya, Jawa Timur
  • Pondok Buana Blok B8, Bluru Kidul, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur
  • Taman Asri 1 Blok HH No. 11 Tembokrejo, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur
  • Jalan Raya Meri No. 456 (Depan Alfamart Meri 2), Kec. Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur
  • Jalan Sulfat No.Kav.5, Purwantoro, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur

Jam Buka

  • Senin – Jum’at pukul 08.30 – 16.30 WIB
  • Sabtu pukul 08.30 – 12.30 WIB
  • Hari Minggu dan Tanggal Merah Libur
× Hubungi Kami Sekarang