Cara Membuat CV Kota Jember

CV

Apabila anda merupakan pengusaha seperti industri kecil rumah tangga, sebuah jasa percetakkan, biro jasa, catering, perdagangan dll, dengan usaha yang sudah semakin berkembang dan ingin memasarkan produk anda namun dengan modal terbatas, maka mendirikan CV ini adalah pilihan yang tepat.

Untuk mendirikan sebuah CV (Commanditaire Vennootschap), maka anda memerlukan minimal 2 orang yang terdiri atas sekutu aktif dan pasif. Dimana para pendiri CV minimal 2 orang  dengan fungsi jabatan masing-masing sebagai direktur atau persero aktif (persero pengurus)  dan persero pasif atau persero komanditer. Sekutu aktif berperan untuk menjalankan seluruh aktivitas perusahaan. Sementara sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkan saja. Sebagai seorang persero aktif bertugas melakukan segala tindakan pengurusan atas perseroan. Apabila terjadi kerugian, maka harus bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadi yang dimiliki untuk mengganti sesuai tuntutan dari pihak ketiga.

Kemduia yang perlu diperhatikan, untuk  mendirikan CV maka kepengurusan hanya boleh dilakukan oleh Warga Negara Indonesia(WNI). CV tidak dapat dimiliki atau dijalankan oleh warga negara asing (WNA). Persyaratan mendirikan CV (Commanditaire Vennootschap) harus melampirkan identitas pengurus dan para pendiri.

Keunggulan dari CV yakni modal yang digunakan untuk mendirikannya tidak ditentukan jumlah minimalnya, dan sudah merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum serta kekayaan pendiri tidak terpisahkan dari kekayaan CV. Dalam penyetoran modal pendirian didalam anggaran dasar tidak disebutkan besar jumlahnya, sehingga dibutuhkan pembuatan kesepakatan atau catatan tersendiri yang mengatur hal tersebut sebab tidak ada pemisah kekayaan antara CV dengan para persero.

Apa saja syarat dan seperti apakah prosedur dan biaya yang dibutuhkan untuk mendirikan CV (Comanditaire Venootschap) di .  Berikut dokumen yang perlu anda persiapkan ketika memutuskan untuk mendirikan CV :

Syarat Jasa Pendirian CV :

  1. Pass Photo penanggung jawab/ direktur 3×4 berwarna 4 lembar.
  2. Copy KTP pendiri (minimal 2 orang tidak bisa suami istri).
  3. Copy sertifikat tanah / surat kontrak tempat usaha 
  4. Stempel CV asli (dipinjam selama pengurusan).
  5. Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan ( dibuat setelah akte jadi ).
  6. 6 lembar Materai Rp. 6.000,-

Anda akan mendapatkan Paket Jasa Pendirian CV Lengkap :

  1. Akte pendirian CV dari Notaris,
  2. Pengesahan Pengadilan Negeri.
  3. NPWP Perusahaan dan Surat Keterangan Terdaftarnya.
  4. SIUP dan TDP.

Kami merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pendirian pengurusan PT, CV, UD dan sudah berpengalaman lebih dari 7 tahun, sehingga tidak perlu diragukan lagi kredibilitasnya karena dipastikan akta yang diterbitkan 100% asli.

Selain menawarkan jasa pembuatan akta CV, kami juga bisa melayani pembuatan dokumen izin usaha industri, jasa pengurusan SIUP, pengurusan NIB, pengurusan IUJK, dan masih banyak lagi. Tentu saja biaya mendirikan CV dari kami tidaklah mahal walau legalitas dokumen dijamin 100%. Segera konsultasikan keinginan anda dalam mendirikan CV dengan menghubungi kontak yang tersedia.

Jasa kami meliputi :

Jasa Pengurusan NIB, UD, CV, SIUP & TDP

Jasa Perpanjangan NIB, UD, CV, PT, SIUP & TDP

Jasa Perubahan pengurus NIB, UD, CV, & PT

Jasa Pengurusan API (Importir) NIK (Exportir)

Jasa Pengurusan IUJK (Izin KOntraktor)

Jasa Pengurusan IUJPT (Izin Transportasi)

Untuk info hubungi kami :

Hotline :

Cara Membuat CV Kota Batu

CV

Apabila anda merupakan pengusaha seperti industri kecil rumah tangga, sebuah jasa percetakkan, biro jasa, catering, perdagangan dll, dengan usaha yang sudah semakin berkembang dan ingin memasarkan produk anda namun dengan modal terbatas, maka mendirikan CV ini adalah pilihan yang tepat.

Untuk mendirikan sebuah CV (Commanditaire Vennootschap), maka anda memerlukan minimal 2 orang yang terdiri atas sekutu aktif dan pasif. Dimana para pendiri CV minimal 2 orang  dengan fungsi jabatan masing-masing sebagai direktur atau persero aktif (persero pengurus)  dan persero pasif atau persero komanditer. Sekutu aktif berperan untuk menjalankan seluruh aktivitas perusahaan. Sementara sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkan saja. Sebagai seorang persero aktif bertugas melakukan segala tindakan pengurusan atas perseroan. Apabila terjadi kerugian, maka harus bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadi yang dimiliki untuk mengganti sesuai tuntutan dari pihak ketiga.

Kemduia yang perlu diperhatikan, untuk  mendirikan CV maka kepengurusan hanya boleh dilakukan oleh Warga Negara Indonesia(WNI). CV tidak dapat dimiliki atau dijalankan oleh warga negara asing (WNA). Persyaratan mendirikan CV (Commanditaire Vennootschap) harus melampirkan identitas pengurus dan para pendiri.

Keunggulan dari CV yakni modal yang digunakan untuk mendirikannya tidak ditentukan jumlah minimalnya, dan sudah merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum serta kekayaan pendiri tidak terpisahkan dari kekayaan CV. Dalam penyetoran modal pendirian didalam anggaran dasar tidak disebutkan besar jumlahnya, sehingga dibutuhkan pembuatan kesepakatan atau catatan tersendiri yang mengatur hal tersebut sebab tidak ada pemisah kekayaan antara CV dengan para persero.

Apa saja syarat dan seperti apakah prosedur dan biaya yang dibutuhkan untuk mendirikan CV (Comanditaire Venootschap) di .  Berikut dokumen yang perlu anda persiapkan ketika memutuskan untuk mendirikan CV :

Syarat Jasa Pendirian CV :

  1. Pass Photo penanggung jawab/ direktur 3×4 berwarna 4 lembar.
  2. Copy KTP pendiri (minimal 2 orang tidak bisa suami istri).
  3. Copy sertifikat tanah / surat kontrak tempat usaha 
  4. Stempel CV asli (dipinjam selama pengurusan).
  5. Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan ( dibuat setelah akte jadi ).
  6. 6 lembar Materai Rp. 6.000,-

Anda akan mendapatkan Paket Jasa Pendirian CV Lengkap :

  1. Akte pendirian CV dari Notaris,
  2. Pengesahan Pengadilan Negeri.
  3. NPWP Perusahaan dan Surat Keterangan Terdaftarnya.
  4. SIUP dan TDP.

Kami merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pendirian pengurusan PT, CV, UD dan sudah berpengalaman lebih dari 7 tahun, sehingga tidak perlu diragukan lagi kredibilitasnya karena dipastikan akta yang diterbitkan 100% asli.

Selain menawarkan jasa pembuatan akta CV, kami juga bisa melayani pembuatan dokumen izin usaha industri, jasa pengurusan SIUP, pengurusan NIB, pengurusan IUJK, dan masih banyak lagi. Tentu saja biaya mendirikan CV dari kami tidaklah mahal walau legalitas dokumen dijamin 100%. Segera konsultasikan keinginan anda dalam mendirikan CV dengan menghubungi kontak yang tersedia.

Jasa kami meliputi :

Jasa Pengurusan NIB, UD, CV, SIUP & TDP

Jasa Perpanjangan NIB, UD, CV, PT, SIUP & TDP

Jasa Perubahan pengurus NIB, UD, CV, & PT

Jasa Pengurusan API (Importir) NIK (Exportir)

Jasa Pengurusan IUJK (Izin KOntraktor)

Jasa Pengurusan IUJPT (Izin Transportasi)

Untuk info hubungi kami :

Hotline :

Cara Membuat CV Kota Pasuruan

CV

Apabila anda merupakan pengusaha seperti industri kecil rumah tangga, sebuah jasa percetakkan, biro jasa, catering, perdagangan dll, dengan usaha yang sudah semakin berkembang dan ingin memasarkan produk anda namun dengan modal terbatas, maka mendirikan CV ini adalah pilihan yang tepat.

Untuk mendirikan sebuah CV (Commanditaire Vennootschap), maka anda memerlukan minimal 2 orang yang terdiri atas sekutu aktif dan pasif. Dimana para pendiri CV minimal 2 orang  dengan fungsi jabatan masing-masing sebagai direktur atau persero aktif (persero pengurus)  dan persero pasif atau persero komanditer. Sekutu aktif berperan untuk menjalankan seluruh aktivitas perusahaan. Sementara sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkan saja. Sebagai seorang persero aktif bertugas melakukan segala tindakan pengurusan atas perseroan. Apabila terjadi kerugian, maka harus bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadi yang dimiliki untuk mengganti sesuai tuntutan dari pihak ketiga.

Kemduia yang perlu diperhatikan, untuk  mendirikan CV maka kepengurusan hanya boleh dilakukan oleh Warga Negara Indonesia(WNI). CV tidak dapat dimiliki atau dijalankan oleh warga negara asing (WNA). Persyaratan mendirikan CV (Commanditaire Vennootschap) harus melampirkan identitas pengurus dan para pendiri.

Keunggulan dari CV yakni modal yang digunakan untuk mendirikannya tidak ditentukan jumlah minimalnya, dan sudah merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum serta kekayaan pendiri tidak terpisahkan dari kekayaan CV. Dalam penyetoran modal pendirian didalam anggaran dasar tidak disebutkan besar jumlahnya, sehingga dibutuhkan pembuatan kesepakatan atau catatan tersendiri yang mengatur hal tersebut sebab tidak ada pemisah kekayaan antara CV dengan para persero.

Apa saja syarat dan seperti apakah prosedur dan biaya yang dibutuhkan untuk mendirikan CV (Comanditaire Venootschap) di .  Berikut dokumen yang perlu anda persiapkan ketika memutuskan untuk mendirikan CV :

Syarat Jasa Pendirian CV :

  1. Pass Photo penanggung jawab/ direktur 3×4 berwarna 4 lembar.
  2. Copy KTP pendiri (minimal 2 orang tidak bisa suami istri).
  3. Copy sertifikat tanah / surat kontrak tempat usaha 
  4. Stempel CV asli (dipinjam selama pengurusan).
  5. Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan ( dibuat setelah akte jadi ).
  6. 6 lembar Materai Rp. 6.000,-

Anda akan mendapatkan Paket Jasa Pendirian CV Lengkap :

  1. Akte pendirian CV dari Notaris,
  2. Pengesahan Pengadilan Negeri.
  3. NPWP Perusahaan dan Surat Keterangan Terdaftarnya.
  4. SIUP dan TDP.

Kami merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pendirian pengurusan PT, CV, UD dan sudah berpengalaman lebih dari 7 tahun, sehingga tidak perlu diragukan lagi kredibilitasnya karena dipastikan akta yang diterbitkan 100% asli.

Selain menawarkan jasa pembuatan akta CV, kami juga bisa melayani pembuatan dokumen izin usaha industri, jasa pengurusan SIUP, pengurusan NIB, pengurusan IUJK, dan masih banyak lagi. Tentu saja biaya mendirikan CV dari kami tidaklah mahal walau legalitas dokumen dijamin 100%. Segera konsultasikan keinginan anda dalam mendirikan CV dengan menghubungi kontak yang tersedia.

Jasa kami meliputi :

Jasa Pengurusan NIB, UD, CV, SIUP & TDP

Jasa Perpanjangan NIB, UD, CV, PT, SIUP & TDP

Jasa Perubahan pengurus NIB, UD, CV, & PT

Jasa Pengurusan API (Importir) NIK (Exportir)

Jasa Pengurusan IUJK (Izin KOntraktor)

Jasa Pengurusan IUJPT (Izin Transportasi)

Untuk info hubungi kami :

Hotline :

Cara Membuat CV Kota Malang

CV

Apabila anda merupakan pengusaha seperti industri kecil rumah tangga, sebuah jasa percetakkan, biro jasa, catering, perdagangan dll, dengan usaha yang sudah semakin berkembang dan ingin memasarkan produk anda namun dengan modal terbatas, maka mendirikan CV ini adalah pilihan yang tepat.

Untuk mendirikan sebuah CV (Commanditaire Vennootschap), maka anda memerlukan minimal 2 orang yang terdiri atas sekutu aktif dan pasif. Dimana para pendiri CV minimal 2 orang  dengan fungsi jabatan masing-masing sebagai direktur atau persero aktif (persero pengurus)  dan persero pasif atau persero komanditer. Sekutu aktif berperan untuk menjalankan seluruh aktivitas perusahaan. Sementara sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkan saja. Sebagai seorang persero aktif bertugas melakukan segala tindakan pengurusan atas perseroan. Apabila terjadi kerugian, maka harus bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadi yang dimiliki untuk mengganti sesuai tuntutan dari pihak ketiga.

Kemduia yang perlu diperhatikan, untuk  mendirikan CV maka kepengurusan hanya boleh dilakukan oleh Warga Negara Indonesia(WNI). CV tidak dapat dimiliki atau dijalankan oleh warga negara asing (WNA). Persyaratan mendirikan CV (Commanditaire Vennootschap) harus melampirkan identitas pengurus dan para pendiri.

Keunggulan dari CV yakni modal yang digunakan untuk mendirikannya tidak ditentukan jumlah minimalnya, dan sudah merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum serta kekayaan pendiri tidak terpisahkan dari kekayaan CV. Dalam penyetoran modal pendirian didalam anggaran dasar tidak disebutkan besar jumlahnya, sehingga dibutuhkan pembuatan kesepakatan atau catatan tersendiri yang mengatur hal tersebut sebab tidak ada pemisah kekayaan antara CV dengan para persero.

Apa saja syarat dan seperti apakah prosedur dan biaya yang dibutuhkan untuk mendirikan CV (Comanditaire Venootschap) di .  Berikut dokumen yang perlu anda persiapkan ketika memutuskan untuk mendirikan CV :

Syarat Jasa Pendirian CV :

  1. Pass Photo penanggung jawab/ direktur 3×4 berwarna 4 lembar.
  2. Copy KTP pendiri (minimal 2 orang tidak bisa suami istri).
  3. Copy sertifikat tanah / surat kontrak tempat usaha 
  4. Stempel CV asli (dipinjam selama pengurusan).
  5. Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan ( dibuat setelah akte jadi ).
  6. 6 lembar Materai Rp. 6.000,-

Anda akan mendapatkan Paket Jasa Pendirian CV Lengkap :

  1. Akte pendirian CV dari Notaris,
  2. Pengesahan Pengadilan Negeri.
  3. NPWP Perusahaan dan Surat Keterangan Terdaftarnya.
  4. SIUP dan TDP.

Kami merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pendirian pengurusan PT, CV, UD dan sudah berpengalaman lebih dari 7 tahun, sehingga tidak perlu diragukan lagi kredibilitasnya karena dipastikan akta yang diterbitkan 100% asli.

Selain menawarkan jasa pembuatan akta CV, kami juga bisa melayani pembuatan dokumen izin usaha industri, jasa pengurusan SIUP, pengurusan NIB, pengurusan IUJK, dan masih banyak lagi. Tentu saja biaya mendirikan CV dari kami tidaklah mahal walau legalitas dokumen dijamin 100%. Segera konsultasikan keinginan anda dalam mendirikan CV dengan menghubungi kontak yang tersedia.

Jasa kami meliputi :

Jasa Pengurusan NIB, UD, CV, SIUP & TDP

Jasa Perpanjangan NIB, UD, CV, PT, SIUP & TDP

Jasa Perubahan pengurus NIB, UD, CV, & PT

Jasa Pengurusan API (Importir) NIK (Exportir)

Jasa Pengurusan IUJK (Izin KOntraktor)

Jasa Pengurusan IUJPT (Izin Transportasi)

Untuk info hubungi kami :

Hotline :

Free konsultasi bagi anda para calon pengusaha

Mengurus SKDU di Gresik

Apabila anda berencana memiliki usaha yang berbentuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Mungkin sudah anda ketahui, bahwa salah satu surat yang penting bagi pelaksanaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) adalah Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU). Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) ini merupakan surat yang menerangkan domisili suatu badan usaha. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) atau dibeberapa daerah di Indonesia juga dikenal dengan  Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) atau Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) sebagai bukti sah dari keberadaan suatu usaha ataupun perusahaan, dimana surat dimaksud dikeluarkan oleh pemerintah tempat suatu usaha/perusahaan berkedudukan, yang biasanya oleh pihak Kelurahan dan atau Kecamatan.

Selain sebagai tanda bukti domisili UKM anda, SKDU juga dibutuhkan dalam pengurusan berbagai perizinan. Agar UKM milik anda dapat mendapatkan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), dan NPWP (Nomor Pengenal Wajib Pajak), SKDU wajib anda sertakan dalam pengurusannya. Selain itu SKDU juga diperlukan untuk pembuatan nomor PIRT (Produksi Pangan Industri Rumah), label halal MUI, pengajuan sertifikasi SNI, dan surat lain yang berkaitan dengan usaha anda. Sebelum mengetahui biaya SKDU anda sebaiknya harus memahami syarat pengurusannya terlebih dahulu

jasa pengurusan pt surabaya

Syarat untuk pengurusan Domisili Usaha Baru :
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik/pendiri Badan Usaha UKM (asli dan fotokopi)
  2. Kartu Keluarga (KK) pemilik/pendiri UKM (asli dan fotokopi)
  3. Akta Pendirian UKM dari Notaris (fotokopi)
  4. Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari tetangga (ditanda tangani minimal 4 orang warga yang bertetangga dengan tempat usaha anda, dilampiri fotokopi KTP masing-masing)
  5. Surat Perjanjian Sewa-Menyewa tempat usaha bermaterai (fotokopi), apabila anda menyewa tempat usaha anda
  6. Surat bukti kepemilikan tanah tempat usaha seperti Surat Tanah/Akta Jual Beli/Girik jika tempat usaha Anda milik anda sendiri
  7. Surat Kuasa apabila pengurusan dikuasakan ke orang lain.
  8. Dokumen lain yang sekiranya diperlukan, bisa ditanyakan ke Kantor Kelurahan tempat usaha kecil dan menengah anda beroperasi.

Jika kantor milik sendiri (RUKO/GEDUNG)

  1. Fotocopy KTP Direktur Utama / Penanggung Jawab
  2. Fotocopy NPWP pribadi Direktur / Penanggung Jawab
  3. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan serta perubahan terakhir
  4. Fotocopy bukti kepemilikan bangunan / kantor antara lain : Fotocopy Sertifikat/AJB, IMB, PBB dan Bukti pelunasan PBB tahun terakhir.
  5. Surat pengantar RT/RW (tergantung wilayah)
  6. Surat pernyataan persetujuan dari tetanga depan, belakang, kanan, kiri (khusus untuk usaha bengkel dan usaha yang ada kemungkinan mengganggu tetangga)
  7. Lampiran domisili ASLI (untuk domisili perpanjang)
  8. Dokumen lainnya jika diperlukan.

Jika kantor Kontak/Sewa di RUKO/GEDUNG

  1. Fotocopy KTP Direktur Utama / Penanggung Jawab
  2. Fotocopy NPWP pribadi Direktur / Penanggung Jawab
  3. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan serta perubahan terakhir
  4. Surat keterangan dari pengelola gedung jika kantor berada didalam gedung perkantoran serta lampiran bukti kepemilikan seperti Fotocopy Sertifikat, IMB, PBB terakhir dari pemilik gedung.
  5. Fotocopy surat perjanjian sewa menyewa.
  6. Lampiran domisili ASLI (untuk domisili perpanjang)
  7. Dokumen lainnya jika diperlukan.

Langkah-langkah untuk mengurus pembuatan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)  :

  1. Minta Surat Pengantar dari RT/RW
  2. Datang ke Kantor Kelurahan
  3. Pengambilan SKDU

AMANAH JASA adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien.

Mengurus SKDU di Sidoarjo

Apabila anda berencana memiliki usaha yang berbentuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Mungkin sudah anda ketahui, bahwa salah satu surat yang penting bagi pelaksanaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) adalah Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU). Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) ini merupakan surat yang menerangkan domisili suatu badan usaha. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) atau dibeberapa daerah di Indonesia juga dikenal dengan  Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) atau Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) sebagai bukti sah dari keberadaan suatu usaha ataupun perusahaan, dimana surat dimaksud dikeluarkan oleh pemerintah tempat suatu usaha/perusahaan berkedudukan, yang biasanya oleh pihak Kelurahan dan atau Kecamatan.

Selain sebagai tanda bukti domisili UKM anda, SKDU juga dibutuhkan dalam pengurusan berbagai perizinan. Agar UKM milik anda dapat mendapatkan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), dan NPWP (Nomor Pengenal Wajib Pajak), SKDU wajib anda sertakan dalam pengurusannya. Selain itu SKDU juga diperlukan untuk pembuatan nomor PIRT (Produksi Pangan Industri Rumah), label halal MUI, pengajuan sertifikasi SNI, dan surat lain yang berkaitan dengan usaha anda. Sebelum mengetahui biaya SKDU anda sebaiknya harus memahami syarat pengurusannya terlebih dahulu

jasa pengurusan pt surabaya

Syarat untuk pengurusan Domisili Usaha Baru :

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik/pendiri Badan Usaha UKM (asli dan fotokopi)
  2. Kartu Keluarga (KK) pemilik/pendiri UKM (asli dan fotokopi)
  3. Akta Pendirian UKM dari Notaris (fotokopi)
  4. Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari tetangga (ditanda tangani minimal 4 orang warga yang bertetangga dengan tempat usaha anda, dilampiri fotokopi KTP masing-masing)
  5. Surat Perjanjian Sewa-Menyewa tempat usaha bermaterai (fotokopi), apabila anda menyewa tempat usaha anda
  6. Surat bukti kepemilikan tanah tempat usaha seperti Surat Tanah/Akta Jual Beli/Girik jika tempat usaha Anda milik anda sendiri
  7. Surat Kuasa apabila pengurusan dikuasakan ke orang lain.
  8. Dokumen lain yang sekiranya diperlukan, bisa ditanyakan ke Kantor Kelurahan tempat usaha kecil dan menengah anda beroperasi.

Jika kantor milik sendiri (RUKO/GEDUNG)

  1. Fotocopy KTP Direktur Utama / Penanggung Jawab
  2. Fotocopy NPWP pribadi Direktur / Penanggung Jawab
  3. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan serta perubahan terakhir
  4. Fotocopy bukti kepemilikan bangunan / kantor antara lain : Fotocopy Sertifikat/AJB, IMB, PBB dan Bukti pelunasan PBB tahun terakhir.
  5. Surat pengantar RT/RW (tergantung wilayah)
  6. Surat pernyataan persetujuan dari tetanga depan, belakang, kanan, kiri (khusus untuk usaha bengkel dan usaha yang ada kemungkinan mengganggu tetangga)
  7. Lampiran domisili ASLI (untuk domisili perpanjang)
  8. Dokumen lainnya jika diperlukan.

Jika kantor Kontak/Sewa di RUKO/GEDUNG

  1. Fotocopy KTP Direktur Utama / Penanggung Jawab
  2. Fotocopy NPWP pribadi Direktur / Penanggung Jawab
  3. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan serta perubahan terakhir
  4. Surat keterangan dari pengelola gedung jika kantor berada didalam gedung perkantoran serta lampiran bukti kepemilikan seperti Fotocopy Sertifikat, IMB, PBB terakhir dari pemilik gedung.
  5. Fotocopy surat perjanjian sewa menyewa.
  6. Lampiran domisili ASLI (untuk domisili perpanjang)
  7. Dokumen lainnya jika diperlukan.

Langkah-langkah untuk mengurus pembuatan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)  :

  1. Minta Surat Pengantar dari RT/RW
  2. Datang ke Kantor Kelurahan
  3. Pengambilan SKDU

AMANAH JASA adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien.

Mengurus SKDU di Surabaya

Apabila anda berencana memiliki usaha yang berbentuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Mungkin sudah anda ketahui, bahwa salah satu surat yang penting bagi pelaksanaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) adalah Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU). Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) ini merupakan surat yang menerangkan domisili suatu badan usaha. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) atau dibeberapa daerah di Indonesia juga dikenal dengan  Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) atau Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) sebagai bukti sah dari keberadaan suatu usaha ataupun perusahaan, dimana surat dimaksud dikeluarkan oleh pemerintah tempat suatu usaha/perusahaan berkedudukan, yang biasanya oleh pihak Kelurahan dan atau Kecamatan.

Selain sebagai tanda bukti domisili UKM anda, SKDU juga dibutuhkan dalam pengurusan berbagai perizinan. Agar UKM milik anda dapat mendapatkan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), dan NPWP (Nomor Pengenal Wajib Pajak), SKDU wajib anda sertakan dalam pengurusannya. Selain itu SKDU juga diperlukan untuk pembuatan nomor PIRT (Produksi Pangan Industri Rumah), label halal MUI, pengajuan sertifikasi SNI, dan surat lain yang berkaitan dengan usaha anda. Sebelum mengetahui biaya SKDU anda sebaiknya harus memahami syarat pengurusannya terlebih dahulu

Syarat untuk pengurusan Domisili Usaha Baru :

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik/pendiri Badan Usaha UKM (asli dan fotokopi)
  2. Kartu Keluarga (KK) pemilik/pendiri UKM (asli dan fotokopi)
  3. Akta Pendirian UKM dari Notaris (fotokopi)
  4. Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari tetangga (ditanda tangani minimal 4 orang warga yang bertetangga dengan tempat usaha anda, dilampiri fotokopi KTP masing-masing)
  5. Surat Perjanjian Sewa-Menyewa tempat usaha bermaterai (fotokopi), apabila anda menyewa tempat usaha anda
  6. Surat bukti kepemilikan tanah tempat usaha seperti Surat Tanah/Akta Jual Beli/Girik jika tempat usaha Anda milik anda sendiri
  7. Surat Kuasa apabila pengurusan dikuasakan ke orang lain.
  8. Dokumen lain yang sekiranya diperlukan, bisa ditanyakan ke Kantor Kelurahan tempat usaha kecil dan menengah anda beroperasi.

jasa pengurusan pt surabaya

Jika kantor milik sendiri (RUKO/GEDUNG)

  1. Fotocopy KTP Direktur Utama / Penanggung Jawab
  2. Fotocopy NPWP pribadi Direktur / Penanggung Jawab
  3. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan serta perubahan terakhir
  4. Fotocopy bukti kepemilikan bangunan / kantor antara lain : Fotocopy Sertifikat/AJB, IMB, PBB dan Bukti pelunasan PBB tahun terakhir.
  5. Surat pengantar RT/RW (tergantung wilayah)
  6. Surat pernyataan persetujuan dari tetanga depan, belakang, kanan, kiri (khusus untuk usaha bengkel dan usaha yang ada kemungkinan mengganggu tetangga)
  7. Lampiran domisili ASLI (untuk domisili perpanjang)
  8. Dokumen lainnya jika diperlukan.

Jika kantor Kontak/Sewa di RUKO/GEDUNG

  1. Fotocopy KTP Direktur Utama / Penanggung Jawab
  2. Fotocopy NPWP pribadi Direktur / Penanggung Jawab
  3. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan serta perubahan terakhir
  4. Surat keterangan dari pengelola gedung jika kantor berada didalam gedung perkantoran serta lampiran bukti kepemilikan seperti Fotocopy Sertifikat, IMB, PBB terakhir dari pemilik gedung.
  5. Fotocopy surat perjanjian sewa menyewa.
  6. Lampiran domisili ASLI (untuk domisili perpanjang)
  7. Dokumen lainnya jika diperlukan.

Langkah-langkah untuk mengurus pembuatan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)  :

  1. Minta Surat Pengantar dari RT/RW
  2. Datang ke Kantor Kelurahan
  3. Pengambilan SKDU

AMANAH JASA  adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien.

Syarat Mengurus PT Kota Banyuwangi

Syarat buat PT

Bagi anda yang ingin membuka bisnis, perusahaab/startup sudah tentu banyak hal yang perlu anda persiapkan bukan.  Sebagai langkah awal, tujuan, visi dan juga  misi, serta tim yang akan saling bekerja sama. Setelahnya, agar kegiatan bisnis yang anda miliki dapat berjalan dengan lancar, anda sangat perlu memiliki landasan hukum yang kuat yaitu dengan mendaftarkan perusahaan sebagai PT atau lebih tepatnya menlegalitaskan badan usaha anda. Ketika anda memulai  membangun bisnis bersama dengan beberapa rekan, mungkin PT adalah badan usaha yang sesuai. Terlebih karena PT memiliki landasan hukum yang kuat untuk mewadahi adanya penggabungan modal, penanaman saham, dan pembagian keuntungan. Untuk membentuk Perseroan Terbatas, ada beberapa syarat umum yang harus anda lengkapi :

  1. Pemegang saham dan pengurus perusahaan minimal berjumlah 2 orang
  2. Melampirkan fotokopi KTP, NPWP, dan KK para pemegang saham dan pengurus
  3. Menetapkan minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris
  4. Melampirkan foto direktur berukuran 3×4 cm dengan latar belakang berwarna merah
  5. Akta pendirian di Notaris yang ditulis dalam membuat Bahasa Indonesia
  6. Memiliki kantor dengan alamat jelas, memiliki keterangan domisili, dan tidak terletak di perumahan atau pemukiman warga
  7. Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir di alamat kantor terkait
  8. Fotokopi surat sewa kantor atau bukti kepemilikannya jika tidak sewa
  9. Surat Keterangan Domisili dari pengelola gedung jika kantor menyewa ruang di gedung perkantoran

persyaratan pendirian PT di atas adalah hal-hal umum yang harus dimiliki sebuah calon Perseroan Terbatas. Setelah semuanya terpenuhi, barulah anda  dapat menyiapkan persyaratan formal untuk mengukuhkan perusahaan seperti berikut :

  1. Menyiapkan susunan pemegang saham termasuk daftar pendiri perusahaan
  2. Menyiapkan nama perusahaan untuk diajukan pada Kemenkumham dan beberapa cadangan nama jika nama pertama sudah dikukuhkan oleh perusahaan lain
  3. Mengajukan Akta Pendirian PerusahaanMemiliki rincian penetapan nilai modal dasar dan modal disetor
  4. Menyetor modal minimal 25% dari modal dasar

berukuran kecil, adalah PT yang menyetor modal senilai atau lebih dari Rp50.000.000.

PT berukuran sedang atau menengah, adalah PT yang menyetor modal lebih dari Rp500.000.000.

PT berukuran besar, adalah PT yang menyetor modal lebih dari Rp.10.000.000.000.

: Syarat Jasa Pendirian PT

  1. Menyiapkan Nama ( kalau bisa menyiapkan 3 nama cadangan ).
  2. Copy KTP para pendiri ( minimal 2 orang ).
  3. Copy sertifikat rumah/ surat kontrak rumah.
  4. Pass Photo 3×4 berwarna 4 lembar.
  5. Stempel PT ( bila nama PT sudah disetujui ).
  6. Surat Keterangan Domisili Usaha ( dibuat setelah akte jadi ).

: Anda akan mendapatkan Paket Jasa Pendirian PT

  1. Pemesanan Nama PT.
  2. Akte pendirian PT dari Notaris.
  3. SK Menteri Kehakiman & HAM, TBN (tambahan berita negara) RI.
  4. NPWP PT dan Pribadi.
  5. SIUP dan TDP.

Syarat tambahan utk PKP :

  1. Foto luar dan dalam tempat usaha
  2. Denah menuju tempat usaha (bisa gbr sendiri ato ambil dr internet)
  3. Fotocopy Surat pemilikan tempat usaha (sertifikat ato surat sewa)

Jadilah salah satu dari klien AMANAH JASA dan bangun perusahaan anda sendiri. Mudah dan Terjamin.

AMANAH JASA adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien.

Anda masih bingung? Konsultasikan saja bersama kami

Free konsultasi?

Dapatkan harga khusus selama untuk pengurusan legalitas perusahaan anda

Konsultasi bisa hubungi AMANAH JASA

Syarat Mengurus PT Kota Jember

Syarat buat PT

Bagi anda yang ingin membuka bisnis, perusahaab/startup sudah tentu banyak hal yang perlu anda persiapkan bukan.  Sebagai langkah awal, tujuan, visi dan juga  misi, serta tim yang akan saling bekerja sama. Setelahnya, agar kegiatan bisnis yang anda miliki dapat berjalan dengan lancar, anda sangat perlu memiliki landasan hukum yang kuat yaitu dengan mendaftarkan perusahaan sebagai PT atau lebih tepatnya menlegalitaskan badan usaha anda. Ketika anda memulai  membangun bisnis bersama dengan beberapa rekan, mungkin PT adalah badan usaha yang sesuai. Terlebih karena PT memiliki landasan hukum yang kuat untuk mewadahi adanya penggabungan modal, penanaman saham, dan pembagian keuntungan. Untuk membentuk Perseroan Terbatas, ada beberapa syarat umum yang harus anda lengkapi :

  1. Pemegang saham dan pengurus perusahaan minimal berjumlah 2 orang
  2. Melampirkan fotokopi KTP, NPWP, dan KK para pemegang saham dan pengurus
  3. Menetapkan minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris
  4. Melampirkan foto direktur berukuran 3×4 cm dengan latar belakang berwarna merah
  5. Akta pendirian di Notaris yang ditulis dalam membuat Bahasa Indonesia
  6. Memiliki kantor dengan alamat jelas, memiliki keterangan domisili, dan tidak terletak di perumahan atau pemukiman warga
  7. Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir di alamat kantor terkait
  8. Fotokopi surat sewa kantor atau bukti kepemilikannya jika tidak sewa
  9. Surat Keterangan Domisili dari pengelola gedung jika kantor menyewa ruang di gedung perkantoran

persyaratan pendirian PT di atas adalah hal-hal umum yang harus dimiliki sebuah calon Perseroan Terbatas. Setelah semuanya terpenuhi, barulah anda  dapat menyiapkan persyaratan formal untuk mengukuhkan perusahaan seperti berikut :

  1. Menyiapkan susunan pemegang saham termasuk daftar pendiri perusahaan
  2. Menyiapkan nama perusahaan untuk diajukan pada Kemenkumham dan beberapa cadangan nama jika nama pertama sudah dikukuhkan oleh perusahaan lain
  3. Mengajukan Akta Pendirian PerusahaanMemiliki rincian penetapan nilai modal dasar dan modal disetor
  4. Menyetor modal minimal 25% dari modal dasar

berukuran kecil, adalah PT yang menyetor modal senilai atau lebih dari Rp50.000.000.

PT berukuran sedang atau menengah, adalah PT yang menyetor modal lebih dari Rp500.000.000.

PT berukuran besar, adalah PT yang menyetor modal lebih dari Rp.10.000.000.000.

: Syarat Jasa Pendirian PT

  1. Menyiapkan Nama ( kalau bisa menyiapkan 3 nama cadangan ).
  2. Copy KTP para pendiri ( minimal 2 orang ).
  3. Copy sertifikat rumah/ surat kontrak rumah.
  4. Pass Photo 3×4 berwarna 4 lembar.
  5. Stempel PT ( bila nama PT sudah disetujui ).
  6. Surat Keterangan Domisili Usaha ( dibuat setelah akte jadi ).

: Anda akan mendapatkan Paket Jasa Pendirian PT

  1. Pemesanan Nama PT.
  2. Akte pendirian PT dari Notaris.
  3. SK Menteri Kehakiman & HAM, TBN (tambahan berita negara) RI.
  4. NPWP PT dan Pribadi.
  5. SIUP dan TDP.

Syarat tambahan utk PKP :

  1. Foto luar dan dalam tempat usaha
  2. Denah menuju tempat usaha (bisa gbr sendiri ato ambil dr internet)
  3. Fotocopy Surat pemilikan tempat usaha (sertifikat ato surat sewa)

Jadilah salah satu dari klien AMANAH JASA dan bangun perusahaan anda sendiri. Mudah dan Terjamin.

AMANAH JASA adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien.

Anda masih bingung? Konsultasikan saja bersama kami

Free konsultasi?

Dapatkan harga khusus selama untuk pengurusan legalitas perusahaan anda

Konsultasi bisa hubungi AMANAH JASA

Syarat Mengurus PT Kota Batu

Syarat buat PT

Bagi anda yang ingin membuka bisnis, perusahaab/startup sudah tentu banyak hal yang perlu anda persiapkan bukan.  Sebagai langkah awal, tujuan, visi dan juga  misi, serta tim yang akan saling bekerja sama. Setelahnya, agar kegiatan bisnis yang anda miliki dapat berjalan dengan lancar, anda sangat perlu memiliki landasan hukum yang kuat yaitu dengan mendaftarkan perusahaan sebagai PT atau lebih tepatnya menlegalitaskan badan usaha anda. Ketika anda memulai  membangun bisnis bersama dengan beberapa rekan, mungkin PT adalah badan usaha yang sesuai. Terlebih karena PT memiliki landasan hukum yang kuat untuk mewadahi adanya penggabungan modal, penanaman saham, dan pembagian keuntungan. Untuk membentuk Perseroan Terbatas, ada beberapa syarat umum yang harus anda lengkapi :

  1. Pemegang saham dan pengurus perusahaan minimal berjumlah 2 orang
  2. Melampirkan fotokopi KTP, NPWP, dan KK para pemegang saham dan pengurus
  3. Menetapkan minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris
  4. Melampirkan foto direktur berukuran 3×4 cm dengan latar belakang berwarna merah
  5. Akta pendirian di Notaris yang ditulis dalam membuat Bahasa Indonesia
  6. Memiliki kantor dengan alamat jelas, memiliki keterangan domisili, dan tidak terletak di perumahan atau pemukiman warga
  7. Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir di alamat kantor terkait
  8. Fotokopi surat sewa kantor atau bukti kepemilikannya jika tidak sewa
  9. Surat Keterangan Domisili dari pengelola gedung jika kantor menyewa ruang di gedung perkantoran

persyaratan pendirian PT di atas adalah hal-hal umum yang harus dimiliki sebuah calon Perseroan Terbatas. Setelah semuanya terpenuhi, barulah anda  dapat menyiapkan persyaratan formal untuk mengukuhkan perusahaan seperti berikut :

  1. Menyiapkan susunan pemegang saham termasuk daftar pendiri perusahaan
  2. Menyiapkan nama perusahaan untuk diajukan pada Kemenkumham dan beberapa cadangan nama jika nama pertama sudah dikukuhkan oleh perusahaan lain
  3. Mengajukan Akta Pendirian PerusahaanMemiliki rincian penetapan nilai modal dasar dan modal disetor
  4. Menyetor modal minimal 25% dari modal dasar

berukuran kecil, adalah PT yang menyetor modal senilai atau lebih dari Rp50.000.000.

PT berukuran sedang atau menengah, adalah PT yang menyetor modal lebih dari Rp500.000.000.

PT berukuran besar, adalah PT yang menyetor modal lebih dari Rp.10.000.000.000.

: Syarat Jasa Pendirian PT

  1. Menyiapkan Nama ( kalau bisa menyiapkan 3 nama cadangan ).
  2. Copy KTP para pendiri ( minimal 2 orang ).
  3. Copy sertifikat rumah/ surat kontrak rumah.
  4. Pass Photo 3×4 berwarna 4 lembar.
  5. Stempel PT ( bila nama PT sudah disetujui ).
  6. Surat Keterangan Domisili Usaha ( dibuat setelah akte jadi ).

: Anda akan mendapatkan Paket Jasa Pendirian PT

  1. Pemesanan Nama PT.
  2. Akte pendirian PT dari Notaris.
  3. SK Menteri Kehakiman & HAM, TBN (tambahan berita negara) RI.
  4. NPWP PT dan Pribadi.
  5. SIUP dan TDP.

Syarat tambahan utk PKP :

  1. Foto luar dan dalam tempat usaha
  2. Denah menuju tempat usaha (bisa gbr sendiri ato ambil dr internet)
  3. Fotocopy Surat pemilikan tempat usaha (sertifikat ato surat sewa)

Jadilah salah satu dari klien AMANAH JASA dan bangun perusahaan anda sendiri. Mudah dan Terjamin.

AMANAH JASA adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien.

Anda masih bingung? Konsultasikan saja bersama kami

Free konsultasi?

Dapatkan harga khusus selama untuk pengurusan legalitas perusahaan anda

Konsultasi bisa hubungi AMANAH JASA

× Hubungi Kami Sekarang