Cara Membuat CV Kota Pasuruan

CV

Apabila anda merupakan pengusaha seperti industri kecil rumah tangga, sebuah jasa percetakkan, biro jasa, catering, perdagangan dll, dengan usaha yang sudah semakin berkembang dan ingin memasarkan produk anda namun dengan modal terbatas, maka mendirikan CV ini adalah pilihan yang tepat.

Untuk mendirikan sebuah CV (Commanditaire Vennootschap), maka anda memerlukan minimal 2 orang yang terdiri atas sekutu aktif dan pasif. Dimana para pendiri CV minimal 2 orang  dengan fungsi jabatan masing-masing sebagai direktur atau persero aktif (persero pengurus)  dan persero pasif atau persero komanditer. Sekutu aktif berperan untuk menjalankan seluruh aktivitas perusahaan. Sementara sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkan saja. Sebagai seorang persero aktif bertugas melakukan segala tindakan pengurusan atas perseroan. Apabila terjadi kerugian, maka harus bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadi yang dimiliki untuk mengganti sesuai tuntutan dari pihak ketiga.

Kemduia yang perlu diperhatikan, untuk  mendirikan CV maka kepengurusan hanya boleh dilakukan oleh Warga Negara Indonesia(WNI). CV tidak dapat dimiliki atau dijalankan oleh warga negara asing (WNA). Persyaratan mendirikan CV (Commanditaire Vennootschap) harus melampirkan identitas pengurus dan para pendiri.

Keunggulan dari CV yakni modal yang digunakan untuk mendirikannya tidak ditentukan jumlah minimalnya, dan sudah merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum serta kekayaan pendiri tidak terpisahkan dari kekayaan CV. Dalam penyetoran modal pendirian didalam anggaran dasar tidak disebutkan besar jumlahnya, sehingga dibutuhkan pembuatan kesepakatan atau catatan tersendiri yang mengatur hal tersebut sebab tidak ada pemisah kekayaan antara CV dengan para persero.

Apa saja syarat dan seperti apakah prosedur dan biaya yang dibutuhkan untuk mendirikan CV (Comanditaire Venootschap) di .  Berikut dokumen yang perlu anda persiapkan ketika memutuskan untuk mendirikan CV :

Syarat Jasa Pendirian CV :

  1. Pass Photo penanggung jawab/ direktur 3×4 berwarna 4 lembar.
  2. Copy KTP pendiri (minimal 2 orang tidak bisa suami istri).
  3. Copy sertifikat tanah / surat kontrak tempat usaha 
  4. Stempel CV asli (dipinjam selama pengurusan).
  5. Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan ( dibuat setelah akte jadi ).
  6. 6 lembar Materai Rp. 6.000,-

Anda akan mendapatkan Paket Jasa Pendirian CV Lengkap :

  1. Akte pendirian CV dari Notaris,
  2. Pengesahan Pengadilan Negeri.
  3. NPWP Perusahaan dan Surat Keterangan Terdaftarnya.
  4. SIUP dan TDP.

Kami merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pendirian pengurusan PT, CV, UD dan sudah berpengalaman lebih dari 7 tahun, sehingga tidak perlu diragukan lagi kredibilitasnya karena dipastikan akta yang diterbitkan 100% asli.

Selain menawarkan jasa pembuatan akta CV, kami juga bisa melayani pembuatan dokumen izin usaha industri, jasa pengurusan SIUP, pengurusan NIB, pengurusan IUJK, dan masih banyak lagi. Tentu saja biaya mendirikan CV dari kami tidaklah mahal walau legalitas dokumen dijamin 100%. Segera konsultasikan keinginan anda dalam mendirikan CV dengan menghubungi kontak yang tersedia.

Jasa kami meliputi :

Jasa Pengurusan NIB, UD, CV, SIUP & TDP

Jasa Perpanjangan NIB, UD, CV, PT, SIUP & TDP

Jasa Perubahan pengurus NIB, UD, CV, & PT

Jasa Pengurusan API (Importir) NIK (Exportir)

Jasa Pengurusan IUJK (Izin KOntraktor)

Jasa Pengurusan IUJPT (Izin Transportasi)

Untuk info hubungi kami :

Hotline :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Hubungi Kami Sekarang