Jasa Mura Surabaya

Halo, Entrepreneur

Temukan solusi untuk izin usaha anda

Kami telah membantu 1000+ an UMKM untuk perizinan usaha hingga produknya

Berdiri sejak 2010
0 K
Berdiri sejak 2010
0 Thn+
Kantor Cabang Se Indonesia
0 +

Jasa Izin TDUP Kota Malang

TDUP

Bagi Anda yang berminat untuk membuka usaha di bidang pariwisata, Nah, terdapat beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi untuk membuka usaha tersebut. Salah satunya adalah anda memiliki sebuah  kewajiban untuk memiliki surat izin yang disebut Tanda Daftar Usaha Pariwisata atau yang biasa disingkat dengan TDUP. Nah, anda wajib mengetahui apabila  katika memiliki surat izin TDUP sangat penting bagi pengusaha pariwisata loh. Sebab, dikarenakan TDUP merupakan persyaratan dasar dalam pelaksanaan sertifikasi sebuah usaha pariwisata yang nantinya akan anda jalani kedepannya.

Untuk mendapatkan surat izin TDUP sendiri, para pengusaha pariwisata haruslah melakukan pendaftaran usaha pariwisata yang dimilikinya. Pendaftaran usaha pariwisata tersebut ditujukan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kabupaten/kota dimana lokasi usaha pariwisata tersebut berada. Akan tetapi, apabila lokasi usaha pariwisata terdapat pada lebih dari 1 kabupaten/kota, maka pendaftaran usaha pariwisata ditujukan kepada PTSP provinsi dimana lokasi usaha pariwisata tersebut berada.

Kewajiban pengusaha pariwisata untuk mendaftarkan usahanya ini diatur pada Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, juga pada Pasal 4 Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016. Adapun jenis usaha pariwisata meliputi daya tarik wisata, pengelolaan pemandian air panas alami, jasa transportasi wisata, biro perjalanan wisata, restoran, kafe, hotel, vila, karaoke, spa, dan sebagainya.

Lalu bagaimana tahapan dalam melakukan pendaftaran usaha pariwisata agar pengusaha pariwisata mendapatkan TDUP?

Mengajukan permohonan pendaftaran

Permohonan pendaftaran usaha pariwisata diajukan secara tertulis oleh pengusaha pariwisata disertai dengan dokumen persyaratan, yang meliputi:

bagi usaha perseorangan :

  1. fotokopi KTP
  2. fotokopi NPWP
  3. perizinan teknis pelaksanaan usaha pariwisata.

bagi badan usaha :

  1. akte pendirian badan usaha dan perubahannya (apabila terdapat perubahan)
  2. fotokopi NPWP
  3. perizinan teknis pelaksanaan usaha pariwisata.

bagi UMKM :

  1. fotokopi KTP atau akte pendirian badan usaha dan perubahannya (apabila terdapat perubahan)
  2. fotokopi NPWP
  3. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau perjanjian penggunaan bangunan
  4. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

Setelah mendapatkan TDUP, jika dalam usaha pariwisatanya terdapat perubahan, maka pengusaha pariwisata yang bersangkutan wajib mengajukan permohonan pemutakhiran TDUP kepada PTSP secara tertulis.

TDUP yang telah diterbitkan untuk suatu usaha pariwisata dapat dicabut jika pengusaha pariwisata terkena sanksi pembatasan kegiatan usaha atau penghentian tetap kegiatan usaha, atau pengusaha pariwisata tidak menyelenggarakan kegiatan usaha secara terus menerus selama 6 bulan, atau pengusaha pariwisata menyampaikan dokumen yang dipalsukan pada saat proses pendaftaran usaha pariwisata atau pemutakhiran TDUP.

AMANAH JASA adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien.

Syarat TDUP :

  1. Sertifikasi yg dimiliki
  2. 2.fc ktp pemohon
  3. 3.fc akte pendirian+pengesahan
  4. 4.fc sertifikat tempat usaha atau surat sewa
  5. 5.fc npwp perusahaan
  6. 6.fc IMB(peruntukan nya harus berbunyi kantor)
  7. 7.fc dokumen SPPL atau UKL-UPL

Biaya Rp 4.000.000

Proses kurang lebih 1 bulan

Jadilah salah satu dari klien AMANAH JASA dan bangun perusahaan anda sendiri. Mudah dan Terjamin.

Jasa kami lainnya meliputi :

Jasa Pengurusan NIB, UD, CV, SIUP & TDP, PT

Jasa Perpanjangan NIB, UD, CV, PT, SIUP & TDP

Jasa Perubahan pengurus NIB, UD, CV, & PT

Jasa Pengurusan API (Importir) NIK (Exportir)

Jasa Pengurusan IUJK (Izin Kontraktor)

Jasa Pengurusan IUJPT (Izin Transportasi)

Jadilah salah satu yang berkonsultasi kepada kami.

Jasa Izin TDUP Kota Gresik

Bagi Anda yang berminat untuk membuka usaha di bidang pariwisata, Nah, terdapat beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi untuk membuka usaha tersebut. Salah satunya adalah anda memiliki sebuah  kewajiban untuk memiliki surat izin yang disebut Tanda Daftar Usaha Pariwisata atau yang biasa disingkat dengan TDUP. Nah, anda wajib mengetahui apabila  katika memiliki surat izin TDUP sangat penting bagi pengusaha pariwisata loh. Sebab, dikarenakan TDUP merupakan persyaratan dasar dalam pelaksanaan sertifikasi sebuah usaha pariwisata yang nantinya akan anda jalani kedepannya.

Untuk mendapatkan surat izin TDUP sendiri, para pengusaha pariwisata haruslah melakukan pendaftaran usaha pariwisata yang dimilikinya. Pendaftaran usaha pariwisata tersebut ditujukan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kabupaten/kota dimana lokasi usaha pariwisata tersebut berada. Akan tetapi, apabila lokasi usaha pariwisata terdapat pada lebih dari 1 kabupaten/kota, maka pendaftaran usaha pariwisata ditujukan kepada PTSP provinsi dimana lokasi usaha pariwisata tersebut berada.

Kewajiban pengusaha pariwisata untuk mendaftarkan usahanya ini diatur pada Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, juga pada Pasal 4 Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016. Adapun jenis usaha pariwisata meliputi daya tarik wisata, pengelolaan pemandian air panas alami, jasa transportasi wisata, biro perjalanan wisata, restoran, kafe, hotel, vila, karaoke, spa, dan sebagainya.

Lalu bagaimana tahapan dalam melakukan pendaftaran usaha pariwisata agar pengusaha pariwisata mendapatkan TDUP?

  • Mengajukan permohonan pendaftaran

Permohonan pendaftaran usaha pariwisata diajukan secara tertulis oleh pengusaha pariwisata disertai dengan dokumen persyaratan, yang meliputi:

  1. bagi usaha perseorangan :
    1. fotokopi KTP
    2. fotokopi NPWP
    3. perizinan teknis pelaksanaan usaha pariwisata.
  2. bagi badan usaha :
    1. akte pendirian badan usaha dan perubahannya (apabila terdapat perubahan)
    2. fotokopi NPWP
    3. perizinan teknis pelaksanaan usaha pariwisata.
  3. bagi UMKM :
    1. fotokopi KTP atau akte pendirian badan usaha dan perubahannya (apabila terdapat perubahan)
    2. fotokopi NPWP
    3. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau perjanjian penggunaan bangunan
    4. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

Setelah mendapatkan TDUP, jika dalam usaha pariwisatanya terdapat perubahan, maka pengusaha pariwisata yang bersangkutan wajib mengajukan permohonan pemutakhiran TDUP kepada PTSP secara tertulis.

TDUP yang telah diterbitkan untuk suatu usaha pariwisata dapat dicabut jika pengusaha pariwisata terkena sanksi pembatasan kegiatan usaha atau penghentian tetap kegiatan usaha, atau pengusaha pariwisata tidak menyelenggarakan kegiatan usaha secara terus menerus selama 6 bulan, atau pengusaha pariwisata menyampaikan dokumen yang dipalsukan pada saat proses pendaftaran usaha pariwisata atau pemutakhiran TDUP.

AMANAH JASA adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien.

Syarat TDUP :

1.Sertifikasi yg dimiliki

2.fc ktp pemohon

3.fc akte pendirian+pengesahan

4.fc sertifikat tempat usaha atau surat sewa

5.fc npwp perusahaan

6.fc IMB(peruntukan nya harus berbunyi kantor)

7.fc dokumen SPPL atau UKL-UPL

Biaya Rp 5.000.000

Proses kurang lebih 1 bulan

Jadilah salah satu dari klien AMANAH JASA dan bangun perusahaan anda sendiri. Mudah dan Terjamin.

Jasa kami lainnya meliputi :

Jasa Pengurusan NIB, UD, CV, SIUP & TDP, PT

Jasa Perpanjangan NIB, UD, CV, PT, SIUP & TDP

Jasa Perubahan pengurus NIB, UD, CV, & PT

Jasa Pengurusan API (Importir) NIK (Exportir)

Jasa Pengurusan IUJK (Izin Kontraktor)

Jasa Pengurusan IUJPT (Izin Transportasi)

Jadilah salah satu yang berkonsultasi kepada kami.

Jasa Izin TDUP Sidoarjo

Bagi Anda yang berminat untuk membuka usaha di bidang pariwisata, Nah, terdapat beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi untuk membuka usaha tersebut. Salah satunya adalah anda memiliki sebuah  kewajiban untuk memiliki surat izin yang disebut Tanda Daftar Usaha Pariwisata atau yang biasa disingkat dengan TDUP. Nah, anda wajib mengetahui apabila  katika memiliki surat izin TDUP sangat penting bagi pengusaha pariwisata loh. Sebab, dikarenakan TDUP merupakan persyaratan dasar dalam pelaksanaan sertifikasi sebuah usaha pariwisata yang nantinya akan anda jalani kedepannya.

Untuk mendapatkan surat izin TDUP sendiri, para pengusaha pariwisata haruslah melakukan pendaftaran usaha pariwisata yang dimilikinya. Pendaftaran usaha pariwisata tersebut ditujukan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kabupaten/kota dimana lokasi usaha pariwisata tersebut berada. Akan tetapi, apabila lokasi usaha pariwisata terdapat pada lebih dari 1 kabupaten/kota, maka pendaftaran usaha pariwisata ditujukan kepada PTSP provinsi dimana lokasi usaha pariwisata tersebut berada.

Kewajiban pengusaha pariwisata untuk mendaftarkan usahanya ini diatur pada Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, juga pada Pasal 4 Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016. Adapun jenis usaha pariwisata meliputi daya tarik wisata, pengelolaan pemandian air panas alami, jasa transportasi wisata, biro perjalanan wisata, restoran, kafe, hotel, vila, karaoke, spa, dan sebagainya.

Lalu bagaimana tahapan dalam melakukan pendaftaran usaha pariwisata agar pengusaha pariwisata mendapatkan TDUP?

  • Mengajukan permohonan pendaftaran

Permohonan pendaftaran usaha pariwisata diajukan secara tertulis oleh pengusaha pariwisata disertai dengan dokumen persyaratan, yang meliputi:

  1. bagi usaha perseorangan :
    1. fotokopi KTP
    2. fotokopi NPWP
    3. perizinan teknis pelaksanaan usaha pariwisata.
  2. bagi badan usaha :
    1. akte pendirian badan usaha dan perubahannya (apabila terdapat perubahan)
    2. fotokopi NPWP
    3. perizinan teknis pelaksanaan usaha pariwisata.
  3. bagi UMKM :
    1. fotokopi KTP atau akte pendirian badan usaha dan perubahannya (apabila terdapat perubahan)
    2. fotokopi NPWP
    3. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau perjanjian penggunaan bangunan
    4. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

Setelah mendapatkan TDUP, jika dalam usaha pariwisatanya terdapat perubahan, maka pengusaha pariwisata yang bersangkutan wajib mengajukan permohonan pemutakhiran TDUP kepada PTSP secara tertulis.

TDUP yang telah diterbitkan untuk suatu usaha pariwisata dapat dicabut jika pengusaha pariwisata terkena sanksi pembatasan kegiatan usaha atau penghentian tetap kegiatan usaha, atau pengusaha pariwisata tidak menyelenggarakan kegiatan usaha secara terus menerus selama 6 bulan, atau pengusaha pariwisata menyampaikan dokumen yang dipalsukan pada saat proses pendaftaran usaha pariwisata atau pemutakhiran TDUP.

AMANAH JASA adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien.

Syarat TDUP :
1.Sertifikasi yg dimiliki

2.fc ktp pemohon

3.fc akte pendirian+pengesahan

4.fc sertifikat tempat usaha atau surat sewa

5.fc npwp perusahaan

6.fc IMB(peruntukan nya harus berbunyi kantor)

7.fc dokumen SPPL atau UKL-UPL

Biaya Rp 5.000.000

Proses kurang lebih 1 bulan

Jadilah salah satu dari klien AMANAH JASA  dan bangun perusahaan anda sendiri. Mudah dan Terjamin.

Jasa kami lainnya meliputi :

Jasa Pengurusan NIB, UD, CV, SIUP & TDP, PT

Jasa Perpanjangan NIB, UD, CV, PT, SIUP & TDP

Jasa Perubahan pengurus NIB, UD, CV, & PT

Jasa Pengurusan API (Importir) NIK (Exportir)

Jasa Pengurusan IUJK (Izin Kontraktor)

Jasa Pengurusan IUJPT (Izin Transportasi)

Jadilah salah satu yang berkonsultasi kepada kami.

Jasa Izin TDUP Kota Surabaya

Bagi Anda yang berminat untuk membuka usaha di bidang pariwisata, Nah, terdapat beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi untuk membuka usaha tersebut. Salah satunya adalah anda memiliki sebuah  kewajiban untuk memiliki surat izin yang disebut Tanda Daftar Usaha Pariwisata atau yang biasa disingkat dengan TDUP. Nah, anda wajib mengetahui apabila  katika memiliki surat izin TDUP sangat penting bagi pengusaha pariwisata loh. Sebab, dikarenakan TDUP merupakan persyaratan dasar dalam pelaksanaan sertifikasi sebuah usaha pariwisata yang nantinya akan anda jalani kedepannya.

Untuk mendapatkan surat izin TDUP sendiri, para pengusaha pariwisata haruslah melakukan pendaftaran usaha pariwisata yang dimilikinya. Pendaftaran usaha pariwisata tersebut ditujukan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kabupaten/kota dimana lokasi usaha pariwisata tersebut berada. Akan tetapi, apabila lokasi usaha pariwisata terdapat pada lebih dari 1 kabupaten/kota, maka pendaftaran usaha pariwisata ditujukan kepada PTSP provinsi dimana lokasi usaha pariwisata tersebut berada.

Kewajiban pengusaha pariwisata untuk mendaftarkan usahanya ini diatur pada Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, juga pada Pasal 4 Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016. Adapun jenis usaha pariwisata meliputi daya tarik wisata, pengelolaan pemandian air panas alami, jasa transportasi wisata, biro perjalanan wisata, restoran, kafe, hotel, vila, karaoke, spa, dan sebagainya.

Lalu bagaimana tahapan dalam melakukan pendaftaran usaha pariwisata agar pengusaha pariwisata mendapatkan TDUP?

  • Mengajukan permohonan pendaftaran

Permohonan pendaftaran usaha pariwisata diajukan secara tertulis oleh pengusaha pariwisata disertai dengan dokumen persyaratan, yang meliputi:

  1. bagi usaha perseorangan :
    1. fotokopi KTP
    2. fotokopi NPWP
    3. perizinan teknis pelaksanaan usaha pariwisata.
  2. bagi badan usaha :
    1. akte pendirian badan usaha dan perubahannya (apabila terdapat perubahan)
    2. fotokopi NPWP
    3. perizinan teknis pelaksanaan usaha pariwisata.
  3. bagi UMKM :
    1. fotokopi KTP atau akte pendirian badan usaha dan perubahannya (apabila terdapat perubahan)
    2. fotokopi NPWP
    3. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau perjanjian penggunaan bangunan
    4. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

Setelah mendapatkan TDUP, jika dalam usaha pariwisatanya terdapat perubahan, maka pengusaha pariwisata yang bersangkutan wajib mengajukan permohonan pemutakhiran TDUP kepada PTSP secara tertulis.

TDUP yang telah diterbitkan untuk suatu usaha pariwisata dapat dicabut jika pengusaha pariwisata terkena sanksi pembatasan kegiatan usaha atau penghentian tetap kegiatan usaha, atau pengusaha pariwisata tidak menyelenggarakan kegiatan usaha secara terus menerus selama 6 bulan, atau pengusaha pariwisata menyampaikan dokumen yang dipalsukan pada saat proses pendaftaran usaha pariwisata atau pemutakhiran TDUP.

AMANAH JASA adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien.

Syarat TDUP :

1.Sertifikasi yg dimiliki

2.fc ktp pemohon

3.fc akte pendirian+pengesahan

4.fc sertifikat tempat usaha atau surat sewa

5.fc npwp perusahaan

6.fc IMB(peruntukan nya harus berbunyi kantor)

7.fc dokumen SPPL atau UKL-UPL

Biaya Rp 5.000.000

Proses kurang lebih 1 bulan

Jadilah salah satu dari klien AMANAH JASA dan bangun perusahaan anda sendiri. Mudah dan Terjamin.

Jasa kami lainnya meliputi :

Jasa Pengurusan NIB, UD, CV, SIUP & TDP, PT

Jasa Perpanjangan NIB, UD, CV, PT, SIUP & TDP

Jasa Perubahan pengurus NIB, UD, CV, & PT

Jasa Pengurusan API (Importir) NIK (Exportir)

Jasa Pengurusan IUJK (Izin Kontraktor)

Jasa Pengurusan IUJPT (Izin Transportasi)

Jadilah salah satu yang berkonsultasi kepada kami.

Jasa Mendirikan SIUJPT Kota Gresik

Belum lama ini Kementerian Perhubungan RI telah menerbitkan regulasi baru yang mengatur tentang izin usaha jasa pengurusan transportasi (JPT). Dengan diterbitkannya Peraturan baru ini, maka setiap perusahaan jasa pengurusan transportasi diwajibkan melakukan penyesuaian/pembaharuan izin usaha SIUJPT nya mengikuti peraturan ini.

Bahwa dalam mendorong kemudahan iklim investasi yang memberikan kemudahan kepada pelaku usaha di bidang Jasa Pengurusan Transportasi, perlu dilakukan penataan kembali kegiatan penyelenggaraan dan pengusahaan jasa pengurusan tranportasi Pemerintah perlu menetapkan Peraturan Menteri perhubungan tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi. Itulah pertimbambangan yang  tertuang Peraturan Menteri Perhubungan No. 49 Tahun 2017 (Permenhub 49 Tahun 2017) huruf a dan b tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi.

Dengan terbitnya peraturan baru ini,  maka Permenhub sebelumnya dinyatakan tidak berlaku dan dicabut. Beberapa peraturan menteri yang mengatur tentang SIUJPT yaitu : Permenhub No. 74 Tahun 2015, Permenhub No. 78 Tahun 2015 perubahan, Permenhub No. 146 Tahun 2015 perubahan kedua, Permehub No. 12 Tahun 2016 perubahan ketiga, Permenhub 130 Tahun 2016 perubahan ke empat.

Di Permenhub 49 Tahun 2017  ada sejumlah persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang ditetapkan untuk mendapatkan izin usaha JPT yaitu :

Syarat SIUJPT bagi Perusahaan Lokal/PMDN :

1.Memiliki Akta perusahaan dari Notaris yang disahkan Kementerian Hukum dan Ham dengan tujuan kegiatan usaha adalah khusus menjalankan usaha bidang jasa pengurusan transportasi

2.Memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan

3.Memiliki Penanggung Jawab

4.Memiliki modal dasar paling sedikit Rp. 1.200.000.000,- (satu miliard dua ratus juta rupiah) dan disetor paling sedikit 25% dari total modal dasar dengan bukti setor yang sah

5.Memiliki kantor tetap/gedung atau sewa dengan masa sewa paling sedikit 2 tahun

6.Memiliki tenaga ahli Warga negara indonesia berijasah minimum Diploma 3(D3) di bidang pelayaran atau maritim atau Penerbangan atau transportasi atau IATA Diploma atau FIATA Diploma, Sarjana S1 Logistik atau Sertifikat kompetensi profesi di bidang Forwarder atau manajemen supply chain, atau sertifikat ahli kepabeanan, atau kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif).

dan persyaratn teknis lainnya adalah sbb :

7.Memiliki atau menguasai kendaraan roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau bukti sewa yang sah.

8.Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan perangkat keras serta sistem informasi dan sistem komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi transportasi darat, udara, laut, dan perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi.

Syarat Izin  SIUJPT Bagi Perusahaan PMA atau Joint Venture (Usaha Patungan)

1.Memiliki Akta perusahaan dari Notaris yang disahkan Kementerian Hukum dan Ham dengan tujuan kegiatan usaha adalah khusus menjalankan usaha bidang jasa pengurusan transportasi

2.Memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan

3.Memiliki Penanggung Jawab

4.Memiliki modal dasar paling sedikit U$$ 4.000.000,- (Empat Juta US Dollar) dan disetor paling sedikit 25% dari total modal dasar dengan bukti setor yang sah dan diaudit oleh kantor akuntan publik.

5.Memiliki kantor tetap/gedung atau sewa dengan masa sewa paling sedikit 2 tahun

6.Memiliki tenaga ahli Warga negara indonesia berijasah minimum Diploma 3(D3) di bidang pelayaran atau maritim atau Penerbangan atau transportasi atau IATA Diploma atau FIATA Diploma, Sarjana S1 Logistik atau Sertifikat kompetensi profesi di bidang Forwarder atau manajemen supply chain, atau sertifikat ahli kepabeanan, atau kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif).

dan persyaratn teknis lainnya adalah sbb :

7.Memiliki atau menguasai kendaraan roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau bukti sewa yang sah.

8.Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan perangkat keras serta sistem informasi dan sistem komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi transportasi darat, udara, laut, dan perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi.

9.Memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dari Kementerian Tenaga Kerja RI

10Memiliki KTP (WNI) atau KITAS (WNA)

Jadilah salah satu dari klien AMANAH JASA dan bangun perusahaan anda sendiri. Mudah dan Terjamin.

AMANAH JASA adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien.

Jadilah salah satu dari klien AMANAH JASA dan bangun perusahaan anda sendiri. Mudah dan Terjamin.

Jasa Mendirikan SIUJPT Kota Sidoarjo

Belum lama ini Kementerian Perhubungan RI telah menerbitkan regulasi baru yang mengatur tentang izin usaha jasa pengurusan transportasi (JPT). Dengan diterbitkannya Peraturan baru ini, maka setiap perusahaan jasa pengurusan transportasi diwajibkan melakukan penyesuaian/pembaharuan izin usaha SIUJPT nya mengikuti peraturan ini.

Bahwa dalam mendorong kemudahan iklim investasi yang memberikan kemudahan kepada pelaku usaha di bidang Jasa Pengurusan Transportasi, perlu dilakukan penataan kembali kegiatan penyelenggaraan dan pengusahaan jasa pengurusan tranportasi Pemerintah perlu menetapkan Peraturan Menteri perhubungan tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi. Itulah pertimbambangan yang  tertuang Peraturan Menteri Perhubungan No. 49 Tahun 2017 (Permenhub 49 Tahun 2017) huruf a dan b tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi.

Dengan terbitnya peraturan baru ini,  maka Permenhub sebelumnya dinyatakan tidak berlaku dan dicabut. Beberapa peraturan menteri yang mengatur tentang SIUJPT yaitu : Permenhub No. 74 Tahun 2015, Permenhub No. 78 Tahun 2015 perubahan, Permenhub No. 146 Tahun 2015 perubahan kedua, Permehub No. 12 Tahun 2016 perubahan ketiga, Permenhub 130 Tahun 2016 perubahan ke empat.

Di Permenhub 49 Tahun 2017  ada sejumlah persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang ditetapkan untuk mendapatkan izin usaha JPT yaitu :

Syarat SIUJPT bagi Perusahaan Lokal/PMDN :

1.Memiliki Akta perusahaan dari Notaris yang disahkan Kementerian Hukum dan Ham dengan tujuan kegiatan usaha adalah khusus menjalankan usaha bidang jasa pengurusan transportasi

2.Memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan

3.Memiliki Penanggung Jawab

4.Memiliki modal dasar paling sedikit Rp. 1.200.000.000,- (satu miliard dua ratus juta rupiah) dan disetor paling sedikit 25% dari total modal dasar dengan bukti setor yang sah

5.Memiliki kantor tetap/gedung atau sewa dengan masa sewa paling sedikit 2 tahun

6.Memiliki tenaga ahli Warga negara indonesia berijasah minimum Diploma 3(D3) di bidang pelayaran atau maritim atau Penerbangan atau transportasi atau IATA Diploma atau FIATA Diploma, Sarjana S1 Logistik atau Sertifikat kompetensi profesi di bidang Forwarder atau manajemen supply chain, atau sertifikat ahli kepabeanan, atau kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif).

dan persyaratn teknis lainnya adalah sbb :

7.Memiliki atau menguasai kendaraan roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau bukti sewa yang sah.

8.Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan perangkat keras serta sistem informasi dan sistem komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi transportasi darat, udara, laut, dan perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi.

Syarat Izin  SIUJPT Bagi Perusahaan PMA atau Joint Venture (Usaha Patungan)

1.Memiliki Akta perusahaan dari Notaris yang disahkan Kementerian Hukum dan Ham dengan tujuan kegiatan usaha adalah khusus menjalankan usaha bidang jasa pengurusan transportasi

2.Memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan

3.Memiliki Penanggung Jawab

4.Memiliki modal dasar paling sedikit U$$ 4.000.000,- (Empat Juta US Dollar) dan disetor paling sedikit 25% dari total modal dasar dengan bukti setor yang sah dan diaudit oleh kantor akuntan publik.

5.Memiliki kantor tetap/gedung atau sewa dengan masa sewa paling sedikit 2 tahun

6.Memiliki tenaga ahli Warga negara indonesia berijasah minimum Diploma 3(D3) di bidang pelayaran atau maritim atau Penerbangan atau transportasi atau IATA Diploma atau FIATA Diploma, Sarjana S1 Logistik atau Sertifikat kompetensi profesi di bidang Forwarder atau manajemen supply chain, atau sertifikat ahli kepabeanan, atau kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif).

dan persyaratn teknis lainnya adalah sbb :

7.Memiliki atau menguasai kendaraan roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau bukti sewa yang sah.

8.Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan perangkat keras serta sistem informasi dan sistem komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi transportasi darat, udara, laut, dan perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi.

9.Memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dari Kementerian Tenaga Kerja RI

10Memiliki KTP (WNI) atau KITAS (WNA)

Jadilah salah satu dari klien AMANAH JASA dan bangun perusahaan anda sendiri. Mudah dan Terjamin.

AMANAH JASA adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien.

Jadilah salah satu dari klien  AMANAH JASA dan bangun perusahaan anda sendiri. Mudah dan Terjamin.

Jasa Mendirikan SIUJPT Kota Surabaya

Belum lama ini Kementerian Perhubungan RI telah menerbitkan regulasi baru yang mengatur tentang izin usaha jasa pengurusan transportasi (JPT). Dengan diterbitkannya Peraturan baru ini, maka setiap perusahaan jasa pengurusan transportasi diwajibkan melakukan penyesuaian/pembaharuan izin usaha SIUJPT nya mengikuti peraturan ini.

jasa pengurusan pt surabaya

Bahwa dalam mendorong kemudahan iklim investasi yang memberikan kemudahan kepada pelaku usaha di bidang Jasa Pengurusan Transportasi, perlu dilakukan penataan kembali kegiatan penyelenggaraan dan pengusahaan jasa pengurusan tranportasi Pemerintah perlu menetapkan Peraturan Menteri perhubungan tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi. Itulah pertimbambangan yang  tertuang Peraturan Menteri Perhubungan No. 49 Tahun 2017 (Permenhub 49 Tahun 2017) huruf a dan b tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi.

Dengan terbitnya peraturan baru ini,  maka Permenhub sebelumnya dinyatakan tidak berlaku dan dicabut. Beberapa peraturan menteri yang mengatur tentang SIUJPT yaitu : Permenhub No. 74 Tahun 2015, Permenhub No. 78 Tahun 2015 perubahan, Permenhub No. 146 Tahun 2015 perubahan kedua, Permehub No. 12 Tahun 2016 perubahan ketiga, Permenhub 130 Tahun 2016 perubahan ke empat.

Di Permenhub 49 Tahun 2017  ada sejumlah persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang ditetapkan untuk mendapatkan izin usaha JPT yaitu :

Syarat SIUJPT bagi Perusahaan Lokal/PMDN :

1.Memiliki Akta perusahaan dari Notaris yang disahkan Kementerian Hukum dan Ham dengan tujuan kegiatan usaha adalah khusus menjalankan usaha bidang jasa pengurusan transportasi

2.Memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan

3.Memiliki Penanggung Jawab

4.Memiliki modal dasar paling sedikit Rp. 1.200.000.000,- (satu miliard dua ratus juta rupiah) dan disetor paling sedikit 25% dari total modal dasar dengan bukti setor yang sah

5.Memiliki kantor tetap/gedung atau sewa dengan masa sewa paling sedikit 2 tahun

6.Memiliki tenaga ahli Warga negara indonesia berijasah minimum Diploma 3(D3) di bidang pelayaran atau maritim atau Penerbangan atau transportasi atau IATA Diploma atau FIATA Diploma, Sarjana S1 Logistik atau Sertifikat kompetensi profesi di bidang Forwarder atau manajemen supply chain, atau sertifikat ahli kepabeanan, atau kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif).

dan persyaratn teknis lainnya adalah sbb :

7.Memiliki atau menguasai kendaraan roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau bukti sewa yang sah.

8.Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan perangkat keras serta sistem informasi dan sistem komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi transportasi darat, udara, laut, dan perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi.

Syarat Izin  SIUJPT Bagi Perusahaan PMA atau Joint Venture (Usaha Patungan)

1.Memiliki Akta perusahaan dari Notaris yang disahkan Kementerian Hukum dan Ham dengan tujuan kegiatan usaha adalah khusus menjalankan usaha bidang jasa pengurusan transportasi

2.Memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan

3.Memiliki Penanggung Jawab

4.Memiliki modal dasar paling sedikit U$$ 4.000.000,- (Empat Juta US Dollar) dan disetor paling sedikit 25% dari total modal dasar dengan bukti setor yang sah dan diaudit oleh kantor akuntan publik.

5.Memiliki kantor tetap/gedung atau sewa dengan masa sewa paling sedikit 2 tahun

6.Memiliki tenaga ahli Warga negara indonesia berijasah minimum Diploma 3(D3) di bidang pelayaran atau maritim atau Penerbangan atau transportasi atau IATA Diploma atau FIATA Diploma, Sarjana S1 Logistik atau Sertifikat kompetensi profesi di bidang Forwarder atau manajemen supply chain, atau sertifikat ahli kepabeanan, atau kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif).

dan persyaratn teknis lainnya adalah sbb :

7.Memiliki atau menguasai kendaraan roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau bukti sewa yang sah.

8.Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan perangkat keras serta sistem informasi dan sistem komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi transportasi darat, udara, laut, dan perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi.

9.Memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dari Kementerian Tenaga Kerja RI

10Memiliki KTP (WNI) atau KITAS (WNA)

Jadilah salah satu dari klien AMANAH JASA dan bangun perusahaan anda sendiri. Mudah dan Terjamin.

AMANAH JASA adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien.

Jasa Mendirikan SIUJPT Kota Banyuwangi

SIUJPT

Belum lama ini Kementerian Perhubungan RI telah menerbitkan regulasi baru yang mengatur tentang izin usaha jasa pengurusan transportasi (JPT). Dengan diterbitkannya Peraturan baru ini, maka setiap perusahaan jasa pengurusan transportasi diwajibkan melakukan penyesuaian/pembaharuan izin usaha SIUJPT nya mengikuti peraturan ini.

Bahwa dalam mendorong kemudahan iklim investasi yang memberikan kemudahan kepada pelaku usaha di bidang Jasa Pengurusan Transportasi, perlu dilakukan penataan kembali kegiatan penyelenggaraan dan pengusahaan jasa pengurusan tranportasi Pemerintah perlu menetapkan Peraturan Menteri perhubungan tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi. Itulah pertimbambangan yang  tertuang Peraturan Menteri Perhubungan No. 49 Tahun 2017 (Permenhub 49 Tahun 2017) huruf a dan b tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi.

Dengan terbitnya peraturan baru ini,  maka Permenhub sebelumnya dinyatakan tidak berlaku dan dicabut. Beberapa peraturan menteri yang mengatur tentang SIUJPT yaitu : Permenhub No. 74 Tahun 2015, Permenhub No. 78 Tahun 2015 perubahan, Permenhub No. 146 Tahun 2015 perubahan kedua, Permehub No. 12 Tahun 2016 perubahan ketiga, Permenhub 130 Tahun 2016 perubahan ke empat.

Di Permenhub 49 Tahun 2017  ada sejumlah persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang ditetapkan untuk mendapatkan izin usaha JPT yaitu :

Syarat SIUJPT bagi Perusahaan Lokal/PMDN :

  1. 1.Memiliki Akta perusahaan dari Notaris yang disahkan Kementerian Hukum dan Ham dengan tujuan kegiatan usaha adalah khusus menjalankan usaha bidang jasa pengurusan transportasi
  2. 2.Memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  3. 3.Memiliki Penanggung Jawab
  4. 4.Memiliki modal dasar paling sedikit Rp. 1.200.000.000,- (satu miliard dua ratus juta rupiah) dan disetor paling sedikit 25% dari total modal dasar dengan bukti setor yang sah
  5. 5.Memiliki kantor tetap/gedung atau sewa dengan masa sewa paling sedikit 2 tahun
  6. 6.Memiliki tenaga ahli Warga negara indonesia berijasah minimum Diploma 3(D3) di bidang pelayaran atau maritim atau Penerbangan atau transportasi atau IATA Diploma atau FIATA Diploma, Sarjana S1 Logistik atau Sertifikat kompetensi profesi di bidang Forwarder atau manajemen supply chain, atau sertifikat ahli kepabeanan, atau kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif).
  7. dan persyaratn teknis lainnya adalah sbb :
  8. 7.Memiliki atau menguasai kendaraan roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau bukti sewa yang sah.
  9. 8.Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan perangkat keras serta sistem informasi dan sistem komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi transportasi darat, udara, laut, dan perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi.

Syarat Izin  SIUJPT Bagi Perusahaan PMA atau Joint Venture (Usaha Patungan)

  1. 1.Memiliki Akta perusahaan dari Notaris yang disahkan Kementerian Hukum dan Ham dengan tujuan kegiatan usaha adalah khusus menjalankan usaha bidang jasa pengurusan transportasi
  2. 2.Memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  3. 3.Memiliki Penanggung Jawab
  4. 4.Memiliki modal dasar paling sedikit U$$ 4.000.000,- (Empat Juta US Dollar) dan disetor paling sedikit 25% dari total modal dasar dengan bukti setor yang sah dan diaudit oleh kantor akuntan publik.
  5. 5.Memiliki kantor tetap/gedung atau sewa dengan masa sewa paling sedikit 2 tahun
  6. 6.Memiliki tenaga ahli Warga negara indonesia berijasah minimum Diploma 3(D3) di bidang pelayaran atau maritim atau Penerbangan atau transportasi atau IATA Diploma atau FIATA Diploma, Sarjana S1 Logistik atau Sertifikat kompetensi profesi di bidang Forwarder atau manajemen supply chain, atau sertifikat ahli kepabeanan, atau kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif).
  7. dan persyaratn teknis lainnya adalah sbb :
  8. 7.Memiliki atau menguasai kendaraan roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau bukti sewa yang sah.
  9. 8.Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan perangkat keras serta sistem informasi dan sistem komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi transportasi darat, udara, laut, dan perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi.
  10. 9.Memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dari Kementerian Tenaga Kerja RI
  11. 10Memiliki KTP (WNI) atau KITAS (WNA)

Jadilah salah satu dari klien AMANAH JASA dan bangun perusahaan anda sendiri. Mudah dan Terjamin.

AMANAH JASA adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien.

Jadilah salah satu dari klien AMANAH JASA dan bangun perusahaan anda sendiri. Mudah dan Terjamin.

Jasa Mendirikan SIUJPT Kota Jember

SIUJPT

Belum lama ini Kementerian Perhubungan RI telah menerbitkan regulasi baru yang mengatur tentang izin usaha jasa pengurusan transportasi (JPT). Dengan diterbitkannya Peraturan baru ini, maka setiap perusahaan jasa pengurusan transportasi diwajibkan melakukan penyesuaian/pembaharuan izin usaha SIUJPT nya mengikuti peraturan ini.

Bahwa dalam mendorong kemudahan iklim investasi yang memberikan kemudahan kepada pelaku usaha di bidang Jasa Pengurusan Transportasi, perlu dilakukan penataan kembali kegiatan penyelenggaraan dan pengusahaan jasa pengurusan tranportasi Pemerintah perlu menetapkan Peraturan Menteri perhubungan tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi. Itulah pertimbambangan yang  tertuang Peraturan Menteri Perhubungan No. 49 Tahun 2017 (Permenhub 49 Tahun 2017) huruf a dan b tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi.

Dengan terbitnya peraturan baru ini,  maka Permenhub sebelumnya dinyatakan tidak berlaku dan dicabut. Beberapa peraturan menteri yang mengatur tentang SIUJPT yaitu : Permenhub No. 74 Tahun 2015, Permenhub No. 78 Tahun 2015 perubahan, Permenhub No. 146 Tahun 2015 perubahan kedua, Permehub No. 12 Tahun 2016 perubahan ketiga, Permenhub 130 Tahun 2016 perubahan ke empat.

Di Permenhub 49 Tahun 2017  ada sejumlah persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang ditetapkan untuk mendapatkan izin usaha JPT yaitu :

Syarat SIUJPT bagi Perusahaan Lokal/PMDN :

  1. 1.Memiliki Akta perusahaan dari Notaris yang disahkan Kementerian Hukum dan Ham dengan tujuan kegiatan usaha adalah khusus menjalankan usaha bidang jasa pengurusan transportasi
  2. 2.Memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  3. 3.Memiliki Penanggung Jawab
  4. 4.Memiliki modal dasar paling sedikit Rp. 1.200.000.000,- (satu miliard dua ratus juta rupiah) dan disetor paling sedikit 25% dari total modal dasar dengan bukti setor yang sah
  5. 5.Memiliki kantor tetap/gedung atau sewa dengan masa sewa paling sedikit 2 tahun
  6. 6.Memiliki tenaga ahli Warga negara indonesia berijasah minimum Diploma 3(D3) di bidang pelayaran atau maritim atau Penerbangan atau transportasi atau IATA Diploma atau FIATA Diploma, Sarjana S1 Logistik atau Sertifikat kompetensi profesi di bidang Forwarder atau manajemen supply chain, atau sertifikat ahli kepabeanan, atau kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif).
  7. dan persyaratn teknis lainnya adalah sbb :
  8. 7.Memiliki atau menguasai kendaraan roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau bukti sewa yang sah.
  9. 8.Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan perangkat keras serta sistem informasi dan sistem komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi transportasi darat, udara, laut, dan perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi.

Syarat Izin  SIUJPT Bagi Perusahaan PMA atau Joint Venture (Usaha Patungan)

  1. 1.Memiliki Akta perusahaan dari Notaris yang disahkan Kementerian Hukum dan Ham dengan tujuan kegiatan usaha adalah khusus menjalankan usaha bidang jasa pengurusan transportasi
  2. 2.Memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  3. 3.Memiliki Penanggung Jawab
  4. 4.Memiliki modal dasar paling sedikit U$$ 4.000.000,- (Empat Juta US Dollar) dan disetor paling sedikit 25% dari total modal dasar dengan bukti setor yang sah dan diaudit oleh kantor akuntan publik.
  5. 5.Memiliki kantor tetap/gedung atau sewa dengan masa sewa paling sedikit 2 tahun
  6. 6.Memiliki tenaga ahli Warga negara indonesia berijasah minimum Diploma 3(D3) di bidang pelayaran atau maritim atau Penerbangan atau transportasi atau IATA Diploma atau FIATA Diploma, Sarjana S1 Logistik atau Sertifikat kompetensi profesi di bidang Forwarder atau manajemen supply chain, atau sertifikat ahli kepabeanan, atau kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif).
  7. dan persyaratn teknis lainnya adalah sbb :
  8. 7.Memiliki atau menguasai kendaraan roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau bukti sewa yang sah.
  9. 8.Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan perangkat keras serta sistem informasi dan sistem komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi transportasi darat, udara, laut, dan perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi.
  10. 9.Memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dari Kementerian Tenaga Kerja RI
  11. 10Memiliki KTP (WNI) atau KITAS (WNA)

Jadilah salah satu dari klien AMANAH JASA dan bangun perusahaan anda sendiri. Mudah dan Terjamin.

AMANAH JASA adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien.

Jadilah salah satu dari klien AMANAH JASA dan bangun perusahaan anda sendiri. Mudah dan Terjamin.

Jasa Mendirikan SIUJPT Kota Batu

SIUJPT

Belum lama ini Kementerian Perhubungan RI telah menerbitkan regulasi baru yang mengatur tentang izin usaha jasa pengurusan transportasi (JPT). Dengan diterbitkannya Peraturan baru ini, maka setiap perusahaan jasa pengurusan transportasi diwajibkan melakukan penyesuaian/pembaharuan izin usaha SIUJPT nya mengikuti peraturan ini.

Bahwa dalam mendorong kemudahan iklim investasi yang memberikan kemudahan kepada pelaku usaha di bidang Jasa Pengurusan Transportasi, perlu dilakukan penataan kembali kegiatan penyelenggaraan dan pengusahaan jasa pengurusan tranportasi Pemerintah perlu menetapkan Peraturan Menteri perhubungan tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi. Itulah pertimbambangan yang  tertuang Peraturan Menteri Perhubungan No. 49 Tahun 2017 (Permenhub 49 Tahun 2017) huruf a dan b tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi.

Dengan terbitnya peraturan baru ini,  maka Permenhub sebelumnya dinyatakan tidak berlaku dan dicabut. Beberapa peraturan menteri yang mengatur tentang SIUJPT yaitu : Permenhub No. 74 Tahun 2015, Permenhub No. 78 Tahun 2015 perubahan, Permenhub No. 146 Tahun 2015 perubahan kedua, Permehub No. 12 Tahun 2016 perubahan ketiga, Permenhub 130 Tahun 2016 perubahan ke empat.

Di Permenhub 49 Tahun 2017  ada sejumlah persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang ditetapkan untuk mendapatkan izin usaha JPT yaitu :

Syarat SIUJPT bagi Perusahaan Lokal/PMDN :

  1. 1.Memiliki Akta perusahaan dari Notaris yang disahkan Kementerian Hukum dan Ham dengan tujuan kegiatan usaha adalah khusus menjalankan usaha bidang jasa pengurusan transportasi
  2. 2.Memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  3. 3.Memiliki Penanggung Jawab
  4. 4.Memiliki modal dasar paling sedikit Rp. 1.200.000.000,- (satu miliard dua ratus juta rupiah) dan disetor paling sedikit 25% dari total modal dasar dengan bukti setor yang sah
  5. 5.Memiliki kantor tetap/gedung atau sewa dengan masa sewa paling sedikit 2 tahun
  6. 6.Memiliki tenaga ahli Warga negara indonesia berijasah minimum Diploma 3(D3) di bidang pelayaran atau maritim atau Penerbangan atau transportasi atau IATA Diploma atau FIATA Diploma, Sarjana S1 Logistik atau Sertifikat kompetensi profesi di bidang Forwarder atau manajemen supply chain, atau sertifikat ahli kepabeanan, atau kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif).
  7. dan persyaratn teknis lainnya adalah sbb :
  8. 7.Memiliki atau menguasai kendaraan roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau bukti sewa yang sah.
  9. 8.Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan perangkat keras serta sistem informasi dan sistem komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi transportasi darat, udara, laut, dan perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi.

Syarat Izin  SIUJPT Bagi Perusahaan PMA atau Joint Venture (Usaha Patungan)

  1. 1.Memiliki Akta perusahaan dari Notaris yang disahkan Kementerian Hukum dan Ham dengan tujuan kegiatan usaha adalah khusus menjalankan usaha bidang jasa pengurusan transportasi
  2. 2.Memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  3. 3.Memiliki Penanggung Jawab
  4. 4.Memiliki modal dasar paling sedikit U$$ 4.000.000,- (Empat Juta US Dollar) dan disetor paling sedikit 25% dari total modal dasar dengan bukti setor yang sah dan diaudit oleh kantor akuntan publik.
  5. 5.Memiliki kantor tetap/gedung atau sewa dengan masa sewa paling sedikit 2 tahun
  6. 6.Memiliki tenaga ahli Warga negara indonesia berijasah minimum Diploma 3(D3) di bidang pelayaran atau maritim atau Penerbangan atau transportasi atau IATA Diploma atau FIATA Diploma, Sarjana S1 Logistik atau Sertifikat kompetensi profesi di bidang Forwarder atau manajemen supply chain, atau sertifikat ahli kepabeanan, atau kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif).
  7. dan persyaratn teknis lainnya adalah sbb :
  8. 7.Memiliki atau menguasai kendaraan roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau bukti sewa yang sah.
  9. 8.Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan perangkat keras serta sistem informasi dan sistem komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi transportasi darat, udara, laut, dan perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi.
  10. 9.Memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dari Kementerian Tenaga Kerja RI
  11. 10Memiliki KTP (WNI) atau KITAS (WNA)

Jadilah salah satu dari klien AMANAH JASA dan bangun perusahaan anda sendiri. Mudah dan Terjamin.

AMANAH JASA adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien.

Jadilah salah satu dari klien AMANAH JASA dan bangun perusahaan anda sendiri. Mudah dan Terjamin.

× Hubungi Kami Sekarang