Mudahnya Mengurus IMB Surabaya

IMB menjadi salah satu produk hukum yang perizinannya diberikan Kepala Daerah untuk pemilik bangunan. Sayangnya, banyak masyarakat yang malas membuat IMB. Cara megurus IMB sebaiknya, dilakukan sebelum pelaksanaan pendirian pembangunan sehingga dikemudian hari tidak akan bermasalah terkait peraturan yang berlaku.

Pentingnya mengurus IMB selain akan mendapatkan perlindungan dari hukum, keberadaan IMB akan memberikan banyak manfaat bagi anda sebagai pemilik, yakni dapat juga meningkatkan nilai jual beli, sewa-menyewa rumah dalam mempermudah proses transaksinya. Mengurus IMB juga menjadi syarat ketika nantinya anda akan mengajukan kredit ke bank.

Cara mengurus IMB sudah diatur oleh hukun dalam Pasal 7 dan 8 dalam Undang-undang No 28 Tahun 2002 mengenai Bangunan Gedung. Dalam pasal 7 dijelaskan cara mngurus IMB harus memenuhi syarat administrasi dan juga teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung. Syarat tersebut termasuk izin dalam mendirikan bangunan. Dalam Pasal 8 juga telah dijelaskan bahwa bangunan gedung harus memenuhi syarat administrasi termasuk mendirikan bangunan gedung.

Syarat Mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) :

Banyak masyarakat yang tidak mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) karena malas terkait prosedur yang disangka terlalu berbelit-belit. Padahal, tujuan IMB sendiri yakni menciptakan tata letak bangunan yang teratur, nyaman dan sesuai peruntukan tanah. Tata letak bangunan yang teratur nantinya akan berujung menjai tata kota yang baik. Bagaimana sih cara mengurus IMB? Dalam mengurus permohonannya haruslah disertai dengan bebrapa kelengkapan sejumlah dokumen.

Ketika mengurus IMB, Ya tentu saja anda akan membutuhkan berbagai dokumen sebagai persyaratannya. Nah apa saja syaratnya itu? Sebelum mengajukan IMB maka siapkan terlebih dahulu dokumen yang dibutuhkan. Setiap daerah bisa saja menyerapkan persyaratan yang berbeda. Untuk syarat IMB Kota Surabaya sebagai berikut :

Syarat Administrasi :

1.Mengisi formulir yang telah disediakan

2.Fotocopy KTP pemohon/pemilik tanah bangunan/fotocopy akta pendirian badan hukum atau perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan

3.Fotocopy NPWP

4.Fotocopu SPPT PBB dan tanda pelunasan PBB tahun berjalan

5.Fotocopy SKRK/Rencana Tapak dan/atau IMB beserta lampiran gambar

6.IMB yang diterbitkan sebelumnya apabila bangunan telah memiliki IMB

7.Surat kuasa dengan dilampirkan fotocopy KTP penerima kuasa apabila permohonan dikuasakan

8.Fotocopy tanda bukti status kepemilikan hak atas bangunan/tanah yang telah di legalisir

9.Surat pernyataan pertanggungjawaban pendirian bangunan

10.Foto lokasi/gambar dari bangunan serta konstruksi bangunan yang diajukan IMB (foto keseluruhan, berbagai potongan, rencana pondasi, rencana atap, rencana sanitasi serta site plan)

11.Analisis mengenai dampak lingkungan

12.Fotocopy berita acara serah terima administrasu prasana lingkungan , ultitasa umum dan fasilitas sosial

13.Surat persetujuan tetangga, dan mengetahui Lurah dan juga Camat

14.Surat kerelaan bermatrai 6000

Setelah itu, bagi pemohon yang mengurus IMB akan diberitahu apakah nanti permohonan izin bangunannya disetujui atau tidak. Pastikan anda melengkapi seluruh dokumen agar proses pembuatan IMB berjalan lancar. Bagi anda yang masih belum mengetahui/bingung mengenai alur yang tepat dapat berkonsultasi pada biro. Saat ini sudah banyak biro jasa yang menawarkan jasa pendirian untuk IMB di Kota Surabaya. Salah satunya AMANAH JASA yang menawarkan solusi terbaik untuk anda berkonsultasi mengenai izin usaha atau pembangunan anda. Proses yang dilakukan oleh AMANAH JASA sangat cepat dan juga mudah.

Jasa kami meliputi :

Jasa Pengurusan NIB, UD, CV, SIUP & TDP

Jasa Perpanjangan NIB, UD, CV, PT, SIUP & TDP

Jasa Perubahan pengurus NIB, UD, CV, & PT

Jasa Pengurusan API (Importir) NIK (Exportir)

Jasa Pengurusan IUJK (Izin Kontraktor)

Jasa Pengurusan IUJPT (Izin Transportasi)

Hubungi

Cara Mengurus SKDU di Kota Banyuwangi

SKDU

Apabila anda berencana memiliki usaha yang berbentuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Mungkin sudah anda ketahui, bahwa salah satu surat yang penting bagi pelaksanaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) adalah Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU). Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) ini merupakan surat yang menerangkan domisili suatu badan usaha. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) atau dibeberapa daerah di Indonesia juga dikenal dengan  Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) atau Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) sebagai bukti sah dari keberadaan suatu usaha ataupun perusahaan, dimana surat dimaksud dikeluarkan oleh pemerintah tempat suatu usaha/perusahaan berkedudukan, yang biasanya oleh pihak Kelurahan dan atau Kecamatan.

SKDU juga dibutuhkan dalam pengurusan berbagai perizinan. Agar UKM milik anda dapat mendapatkan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), dan NPWP (Nomor Pengenal Wajib Pajak) yang sekarang mendapat perubahan yaitu NIB (Nomor Induk Berusaha). Selain itu SKDU juga diperlukan untuk pembuatan nomor PIRT (Produksi Pangan Industri Rumah), label halal MUI, pengajuan sertifikasi SNI, dan surat lain yang berkaitan dengan usaha anda. Sebelum mengetahui biaya SKDU anda sebaiknya harus memahami syarat pengurusannya terlebih dahulu

Syarat untuk pengurusan Domisili Usaha Baru :

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik/pendiri Badan Usaha UKM (asli dan fotokopi)
  2. Kartu Keluarga (KK) pemilik/pendiri UKM (asli dan fotokopi)
  3. Akta Pendirian UKM dari Notaris (fotokopi)
  4. Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari tetangga (ditanda tangani minimal 4 orang warga yang bertetangga dengan tempat usaha anda, dilampiri fotokopi KTP masing-masing)
  5. Surat Perjanjian Sewa-Menyewa tempat usaha bermaterai (fotokopi), apabila anda menyewa tempat usaha anda
  6. Surat bukti kepemilikan tanah tempat usaha seperti Surat Tanah/Akta Jual Beli/Girik jika tempat usaha Anda milik anda sendiri
  7. Surat Kuasa apabila pengurusan dikuasakan ke orang lain.
  8. Dokumen lain yang sekiranya diperlukan, bisa ditanyakan ke Kantor Kelurahan tempat usaha kecil dan menengah anda beroperasi.

Jika kantor milik sendiri (RUKO/GEDUNG)

  1. Fotocopy KTP Direktur Utama / Penanggung Jawab
  2. Fotocopy NPWP pribadi Direktur / Penanggung Jawab
  3. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan serta perubahan terakhir
  4. Fotocopy bukti kepemilikan bangunan / kantor antara lain : Fotocopy Sertifikat/AJB, IMB, PBB dan Bukti pelunasan PBB tahun terakhir.
  5. Surat pengantar RT/RW (tergantung wilayah)
  6. Surat pernyataan persetujuan dari tetanga depan, belakang, kanan, kiri (khusus untuk usaha bengkel dan usaha yang ada kemungkinan mengganggu tetangga)
  7. Lampiran domisili ASLI (untuk domisili perpanjang)
  8. Dokumen lainnya jika diperlukan.

Jika kantor Kontak/Sewa di RUKO/GEDUNG

  1. Fotocopy KTP Direktur Utama / Penanggung Jawab
  2. Fotocopy NPWP pribadi Direktur / Penanggung Jawab
  3. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan serta perubahan terakhir
  4. Surat keterangan dari pengelola gedung jika kantor berada didalam gedung perkantoran serta lampiran bukti kepemilikan seperti Fotocopy Sertifikat, IMB, PBB terakhir dari pemilik gedung.
  5. Fotocopy surat perjanjian sewa menyewa.
  6. Lampiran domisili ASLI (untuk domisili perpanjang)
  7. Dokumen lainnya jika diperlukan.

Langkah-langkah untuk mengurus pembuatan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)  :

  1. Minta Surat Pengantar dari RT/RW
  2. Datang ke Kantor Kelurahan
  3. Pengambilan SKDU

Biaya Pengurusan Domisili Usaha Baru :

AMANAH JASA adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien.

Jadilah salah satu dari klien AMANAH JASA dan bangun perusahaan anda sendiri. Mudah dan Terjamin.

AMANAH JASA adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien.

Jadilah salah satu dari klien AMANAH JASA dan bangun perusahaan anda sendiri. Mudah dan Terjamin.

Cara Mengurus SKDU di Kota Jember

SKDU

Apabila anda berencana memiliki usaha yang berbentuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Mungkin sudah anda ketahui, bahwa salah satu surat yang penting bagi pelaksanaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) adalah Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU). Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) ini merupakan surat yang menerangkan domisili suatu badan usaha. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) atau dibeberapa daerah di Indonesia juga dikenal dengan  Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) atau Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) sebagai bukti sah dari keberadaan suatu usaha ataupun perusahaan, dimana surat dimaksud dikeluarkan oleh pemerintah tempat suatu usaha/perusahaan berkedudukan, yang biasanya oleh pihak Kelurahan dan atau Kecamatan.

SKDU juga dibutuhkan dalam pengurusan berbagai perizinan. Agar UKM milik anda dapat mendapatkan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), dan NPWP (Nomor Pengenal Wajib Pajak) yang sekarang mendapat perubahan yaitu NIB (Nomor Induk Berusaha). Selain itu SKDU juga diperlukan untuk pembuatan nomor PIRT (Produksi Pangan Industri Rumah), label halal MUI, pengajuan sertifikasi SNI, dan surat lain yang berkaitan dengan usaha anda. Sebelum mengetahui biaya SKDU anda sebaiknya harus memahami syarat pengurusannya terlebih dahulu

Syarat untuk pengurusan Domisili Usaha Baru :

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik/pendiri Badan Usaha UKM (asli dan fotokopi)
  2. Kartu Keluarga (KK) pemilik/pendiri UKM (asli dan fotokopi)
  3. Akta Pendirian UKM dari Notaris (fotokopi)
  4. Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari tetangga (ditanda tangani minimal 4 orang warga yang bertetangga dengan tempat usaha anda, dilampiri fotokopi KTP masing-masing)
  5. Surat Perjanjian Sewa-Menyewa tempat usaha bermaterai (fotokopi), apabila anda menyewa tempat usaha anda
  6. Surat bukti kepemilikan tanah tempat usaha seperti Surat Tanah/Akta Jual Beli/Girik jika tempat usaha Anda milik anda sendiri
  7. Surat Kuasa apabila pengurusan dikuasakan ke orang lain.
  8. Dokumen lain yang sekiranya diperlukan, bisa ditanyakan ke Kantor Kelurahan tempat usaha kecil dan menengah anda beroperasi.

Jika kantor milik sendiri (RUKO/GEDUNG)

  1. Fotocopy KTP Direktur Utama / Penanggung Jawab
  2. Fotocopy NPWP pribadi Direktur / Penanggung Jawab
  3. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan serta perubahan terakhir
  4. Fotocopy bukti kepemilikan bangunan / kantor antara lain : Fotocopy Sertifikat/AJB, IMB, PBB dan Bukti pelunasan PBB tahun terakhir.
  5. Surat pengantar RT/RW (tergantung wilayah)
  6. Surat pernyataan persetujuan dari tetanga depan, belakang, kanan, kiri (khusus untuk usaha bengkel dan usaha yang ada kemungkinan mengganggu tetangga)
  7. Lampiran domisili ASLI (untuk domisili perpanjang)
  8. Dokumen lainnya jika diperlukan.

Jika kantor Kontak/Sewa di RUKO/GEDUNG

  1. Fotocopy KTP Direktur Utama / Penanggung Jawab
  2. Fotocopy NPWP pribadi Direktur / Penanggung Jawab
  3. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan serta perubahan terakhir
  4. Surat keterangan dari pengelola gedung jika kantor berada didalam gedung perkantoran serta lampiran bukti kepemilikan seperti Fotocopy Sertifikat, IMB, PBB terakhir dari pemilik gedung.
  5. Fotocopy surat perjanjian sewa menyewa.
  6. Lampiran domisili ASLI (untuk domisili perpanjang)
  7. Dokumen lainnya jika diperlukan.

Langkah-langkah untuk mengurus pembuatan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)  :

  1. Minta Surat Pengantar dari RT/RW
  2. Datang ke Kantor Kelurahan
  3. Pengambilan SKDU

Biaya Pengurusan Domisili Usaha Baru :

AMANAH JASA adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien.

Jadilah salah satu dari klien AMANAH JASA dan bangun perusahaan anda sendiri. Mudah dan Terjamin.

AMANAH JASA adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien.

Jadilah salah satu dari klien AMANAH JASA dan bangun perusahaan anda sendiri. Mudah dan Terjamin.

Cara Mengurus SKDU di Kota Batu

SKDU

Apabila anda berencana memiliki usaha yang berbentuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Mungkin sudah anda ketahui, bahwa salah satu surat yang penting bagi pelaksanaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) adalah Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU). Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) ini merupakan surat yang menerangkan domisili suatu badan usaha. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) atau dibeberapa daerah di Indonesia juga dikenal dengan  Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) atau Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) sebagai bukti sah dari keberadaan suatu usaha ataupun perusahaan, dimana surat dimaksud dikeluarkan oleh pemerintah tempat suatu usaha/perusahaan berkedudukan, yang biasanya oleh pihak Kelurahan dan atau Kecamatan.

SKDU juga dibutuhkan dalam pengurusan berbagai perizinan. Agar UKM milik anda dapat mendapatkan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), dan NPWP (Nomor Pengenal Wajib Pajak) yang sekarang mendapat perubahan yaitu NIB (Nomor Induk Berusaha). Selain itu SKDU juga diperlukan untuk pembuatan nomor PIRT (Produksi Pangan Industri Rumah), label halal MUI, pengajuan sertifikasi SNI, dan surat lain yang berkaitan dengan usaha anda. Sebelum mengetahui biaya SKDU anda sebaiknya harus memahami syarat pengurusannya terlebih dahulu

Syarat untuk pengurusan Domisili Usaha Baru :

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik/pendiri Badan Usaha UKM (asli dan fotokopi)
  2. Kartu Keluarga (KK) pemilik/pendiri UKM (asli dan fotokopi)
  3. Akta Pendirian UKM dari Notaris (fotokopi)
  4. Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari tetangga (ditanda tangani minimal 4 orang warga yang bertetangga dengan tempat usaha anda, dilampiri fotokopi KTP masing-masing)
  5. Surat Perjanjian Sewa-Menyewa tempat usaha bermaterai (fotokopi), apabila anda menyewa tempat usaha anda
  6. Surat bukti kepemilikan tanah tempat usaha seperti Surat Tanah/Akta Jual Beli/Girik jika tempat usaha Anda milik anda sendiri
  7. Surat Kuasa apabila pengurusan dikuasakan ke orang lain.
  8. Dokumen lain yang sekiranya diperlukan, bisa ditanyakan ke Kantor Kelurahan tempat usaha kecil dan menengah anda beroperasi.

Jika kantor milik sendiri (RUKO/GEDUNG)

  1. Fotocopy KTP Direktur Utama / Penanggung Jawab
  2. Fotocopy NPWP pribadi Direktur / Penanggung Jawab
  3. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan serta perubahan terakhir
  4. Fotocopy bukti kepemilikan bangunan / kantor antara lain : Fotocopy Sertifikat/AJB, IMB, PBB dan Bukti pelunasan PBB tahun terakhir.
  5. Surat pengantar RT/RW (tergantung wilayah)
  6. Surat pernyataan persetujuan dari tetanga depan, belakang, kanan, kiri (khusus untuk usaha bengkel dan usaha yang ada kemungkinan mengganggu tetangga)
  7. Lampiran domisili ASLI (untuk domisili perpanjang)
  8. Dokumen lainnya jika diperlukan.

Jika kantor Kontak/Sewa di RUKO/GEDUNG

  1. Fotocopy KTP Direktur Utama / Penanggung Jawab
  2. Fotocopy NPWP pribadi Direktur / Penanggung Jawab
  3. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan serta perubahan terakhir
  4. Surat keterangan dari pengelola gedung jika kantor berada didalam gedung perkantoran serta lampiran bukti kepemilikan seperti Fotocopy Sertifikat, IMB, PBB terakhir dari pemilik gedung.
  5. Fotocopy surat perjanjian sewa menyewa.
  6. Lampiran domisili ASLI (untuk domisili perpanjang)
  7. Dokumen lainnya jika diperlukan.

Langkah-langkah untuk mengurus pembuatan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)  :

  1. Minta Surat Pengantar dari RT/RW
  2. Datang ke Kantor Kelurahan
  3. Pengambilan SKDU

Biaya Pengurusan Domisili Usaha Baru :

AMANAH JASA adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien.

Jadilah salah satu dari klien AMANAH JASA dan bangun perusahaan anda sendiri. Mudah dan Terjamin.

AMANAH JASA adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien.

Jadilah salah satu dari klien AMANAH JASA dan bangun perusahaan anda sendiri. Mudah dan Terjamin.

Cara Mengurus SKDU di Kota Pasuruan

SKDU

Apabila anda berencana memiliki usaha yang berbentuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Mungkin sudah anda ketahui, bahwa salah satu surat yang penting bagi pelaksanaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) adalah Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU). Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) ini merupakan surat yang menerangkan domisili suatu badan usaha. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) atau dibeberapa daerah di Indonesia juga dikenal dengan  Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) atau Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) sebagai bukti sah dari keberadaan suatu usaha ataupun perusahaan, dimana surat dimaksud dikeluarkan oleh pemerintah tempat suatu usaha/perusahaan berkedudukan, yang biasanya oleh pihak Kelurahan dan atau Kecamatan.

SKDU juga dibutuhkan dalam pengurusan berbagai perizinan. Agar UKM milik anda dapat mendapatkan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), dan NPWP (Nomor Pengenal Wajib Pajak) yang sekarang mendapat perubahan yaitu NIB (Nomor Induk Berusaha). Selain itu SKDU juga diperlukan untuk pembuatan nomor PIRT (Produksi Pangan Industri Rumah), label halal MUI, pengajuan sertifikasi SNI, dan surat lain yang berkaitan dengan usaha anda. Sebelum mengetahui biaya SKDU anda sebaiknya harus memahami syarat pengurusannya terlebih dahulu

Syarat untuk pengurusan Domisili Usaha Baru :

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik/pendiri Badan Usaha UKM (asli dan fotokopi)
  2. Kartu Keluarga (KK) pemilik/pendiri UKM (asli dan fotokopi)
  3. Akta Pendirian UKM dari Notaris (fotokopi)
  4. Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari tetangga (ditanda tangani minimal 4 orang warga yang bertetangga dengan tempat usaha anda, dilampiri fotokopi KTP masing-masing)
  5. Surat Perjanjian Sewa-Menyewa tempat usaha bermaterai (fotokopi), apabila anda menyewa tempat usaha anda
  6. Surat bukti kepemilikan tanah tempat usaha seperti Surat Tanah/Akta Jual Beli/Girik jika tempat usaha Anda milik anda sendiri
  7. Surat Kuasa apabila pengurusan dikuasakan ke orang lain.
  8. Dokumen lain yang sekiranya diperlukan, bisa ditanyakan ke Kantor Kelurahan tempat usaha kecil dan menengah anda beroperasi.

Jika kantor milik sendiri (RUKO/GEDUNG)

  1. Fotocopy KTP Direktur Utama / Penanggung Jawab
  2. Fotocopy NPWP pribadi Direktur / Penanggung Jawab
  3. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan serta perubahan terakhir
  4. Fotocopy bukti kepemilikan bangunan / kantor antara lain : Fotocopy Sertifikat/AJB, IMB, PBB dan Bukti pelunasan PBB tahun terakhir.
  5. Surat pengantar RT/RW (tergantung wilayah)
  6. Surat pernyataan persetujuan dari tetanga depan, belakang, kanan, kiri (khusus untuk usaha bengkel dan usaha yang ada kemungkinan mengganggu tetangga)
  7. Lampiran domisili ASLI (untuk domisili perpanjang)
  8. Dokumen lainnya jika diperlukan.

Jika kantor Kontak/Sewa di RUKO/GEDUNG

  1. Fotocopy KTP Direktur Utama / Penanggung Jawab
  2. Fotocopy NPWP pribadi Direktur / Penanggung Jawab
  3. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan serta perubahan terakhir
  4. Surat keterangan dari pengelola gedung jika kantor berada didalam gedung perkantoran serta lampiran bukti kepemilikan seperti Fotocopy Sertifikat, IMB, PBB terakhir dari pemilik gedung.
  5. Fotocopy surat perjanjian sewa menyewa.
  6. Lampiran domisili ASLI (untuk domisili perpanjang)
  7. Dokumen lainnya jika diperlukan.

Langkah-langkah untuk mengurus pembuatan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)  :

  1. Minta Surat Pengantar dari RT/RW
  2. Datang ke Kantor Kelurahan
  3. Pengambilan SKDU

Biaya Pengurusan Domisili Usaha Baru :

AMANAH JASA adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien.

Jadilah salah satu dari klien AMANAH JASA dan bangun perusahaan anda sendiri. Mudah dan Terjamin.

AMANAH JASA adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien.

Jadilah salah satu dari klien AMANAH JASA dan bangun perusahaan anda sendiri. Mudah dan Terjamin.

Cara Mengurus SKDU di Kota Malang

SKDU

Apabila anda berencana memiliki usaha yang berbentuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Mungkin sudah anda ketahui, bahwa salah satu surat yang penting bagi pelaksanaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) adalah Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU). Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) ini merupakan surat yang menerangkan domisili suatu badan usaha. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) atau dibeberapa daerah di Indonesia juga dikenal dengan  Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) atau Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) sebagai bukti sah dari keberadaan suatu usaha ataupun perusahaan, dimana surat dimaksud dikeluarkan oleh pemerintah tempat suatu usaha/perusahaan berkedudukan, yang biasanya oleh pihak Kelurahan dan atau Kecamatan.

SKDU juga dibutuhkan dalam pengurusan berbagai perizinan. Agar UKM milik anda dapat mendapatkan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), dan NPWP (Nomor Pengenal Wajib Pajak) yang sekarang mendapat perubahan yaitu NIB (Nomor Induk Berusaha). Selain itu SKDU juga diperlukan untuk pembuatan nomor PIRT (Produksi Pangan Industri Rumah), label halal MUI, pengajuan sertifikasi SNI, dan surat lain yang berkaitan dengan usaha anda. Sebelum mengetahui biaya SKDU anda sebaiknya harus memahami syarat pengurusannya terlebih dahulu

Syarat untuk pengurusan Domisili Usaha Baru :

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik/pendiri Badan Usaha UKM (asli dan fotokopi)
  2. Kartu Keluarga (KK) pemilik/pendiri UKM (asli dan fotokopi)
  3. Akta Pendirian UKM dari Notaris (fotokopi)
  4. Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari tetangga (ditanda tangani minimal 4 orang warga yang bertetangga dengan tempat usaha anda, dilampiri fotokopi KTP masing-masing)
  5. Surat Perjanjian Sewa-Menyewa tempat usaha bermaterai (fotokopi), apabila anda menyewa tempat usaha anda
  6. Surat bukti kepemilikan tanah tempat usaha seperti Surat Tanah/Akta Jual Beli/Girik jika tempat usaha Anda milik anda sendiri
  7. Surat Kuasa apabila pengurusan dikuasakan ke orang lain.
  8. Dokumen lain yang sekiranya diperlukan, bisa ditanyakan ke Kantor Kelurahan tempat usaha kecil dan menengah anda beroperasi.

Jika kantor milik sendiri (RUKO/GEDUNG)

  1. Fotocopy KTP Direktur Utama / Penanggung Jawab
  2. Fotocopy NPWP pribadi Direktur / Penanggung Jawab
  3. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan serta perubahan terakhir
  4. Fotocopy bukti kepemilikan bangunan / kantor antara lain : Fotocopy Sertifikat/AJB, IMB, PBB dan Bukti pelunasan PBB tahun terakhir.
  5. Surat pengantar RT/RW (tergantung wilayah)
  6. Surat pernyataan persetujuan dari tetanga depan, belakang, kanan, kiri (khusus untuk usaha bengkel dan usaha yang ada kemungkinan mengganggu tetangga)
  7. Lampiran domisili ASLI (untuk domisili perpanjang)
  8. Dokumen lainnya jika diperlukan.

Jika kantor Kontak/Sewa di RUKO/GEDUNG

  1. Fotocopy KTP Direktur Utama / Penanggung Jawab
  2. Fotocopy NPWP pribadi Direktur / Penanggung Jawab
  3. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan serta perubahan terakhir
  4. Surat keterangan dari pengelola gedung jika kantor berada didalam gedung perkantoran serta lampiran bukti kepemilikan seperti Fotocopy Sertifikat, IMB, PBB terakhir dari pemilik gedung.
  5. Fotocopy surat perjanjian sewa menyewa.
  6. Lampiran domisili ASLI (untuk domisili perpanjang)
  7. Dokumen lainnya jika diperlukan.

Langkah-langkah untuk mengurus pembuatan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)  :

  1. Minta Surat Pengantar dari RT/RW
  2. Datang ke Kantor Kelurahan
  3. Pengambilan SKDU

Biaya Pengurusan Domisili Usaha Baru :

AMANAH JASA adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien.

Jadilah salah satu dari klien AMANAH JASA dan bangun perusahaan anda sendiri. Mudah dan Terjamin.

AMANAH JASA adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien.

Jadilah salah satu dari klien AMANAH JASA dan bangun perusahaan anda sendiri. Mudah dan Terjamin.

Cara Mendirikan PT Sidoarjo

Perkembangan jaman sekarang makin canggih dan makin membawa perubahan dibidang bisnis. Perubahan ini ditandai dengan munculnya perusahaan-perusahaan baru, atau yang lebih dikenal dengan start-up. Memang, adanya perusahaan baru ini cukup membantu mengatasi tingginya angka pengangguran di Tanah Air. Badan Usaha tersebut bisa berupa PT, CV, UD atau Firma. Namun yang paling terkenal yaitu PT. Namun, meskipun demikian, tidak sedikit ditemukan bahwa beberapa perusahaan baru ini didirikan tanpa melalui prosedur yang benar. Padahal, agar dapat diakui secara sah di mata hukum, setiap perusahaan yang didirikan harus memenuhi segala syarat dan prosedur pendirian PT.

Saat ini, mendirikan sebuah PT memberikan kesan professional bagi perusahaan yang baru berdiri. Hal tersebut memiliki feedback tersendiri bagi para calon konsumen dari produk maupun jasa yang ditawarkan oleh sebuah perusahaan. Para konsumen akan dengan mudah melihat berbagai produk dan jasa dari perusahaan.

Saat ini juga semakin banyak terobosan untuk mempermudah prosedur pendirian dari sebuah PT (Perseroan Terbatas) mulai dari melakukan perijinan terkait dokumen pengajuan surat NPWP perusahaan, SKDP hingga proses mengurus SIUP dan TDP. Prosedur dan persyaratannya cukup mudah.Cara pendirian PT mudah dan cepat di Sidoarjo sangat banyak.

Syarat pendirian untuk PT yakni :

  1. Menyiapkan Nama (kalau bisa menyiapkan 3 nama cadangan)
  2. Fotocopy KTP para pendiri (minimal 2 orang)
  3. Fotocopy sertifikat rumah/surat kontrak rumah
  4. Pass Photo 3 x 3 berwarna 4 lembar
  5. Stempel PT (apabila nama PT telah disetujui)
  6. Surat Keterangan Domisilu Usaha (UD) dibuat setelah akte telah jadi

Terkait persyaratan cara pendirian PT pemerintah juga telah mengeluarkan Perpres NO. 91 Tahun 2017 Mengenai Percepatan Pelaksana Berusaha.Hal tersebut menjadi salah satu poin penting yaitu arahan Presiden bahwasannya perizinan usaha yang diterbitkan oleh kementrian/Lembaga dan juga pemerintahan daerah untuk memulai melaksanaklan serta mengembangkan kegiatan usaha, perlu ditata kembali agar menjadi pendukung dan bukan sebaliknya menjadi hambatan perkembangan kegiatan usaha.

Bagi anda yang ingin mendirikan sebuah PT di Sidoarjo, untuk prosedur terbilang  sangat mudah. Anda akan mendapatkan paket jasa berupa :

  1. Pemesanan Nama PT.
  2. Akte Pendirian PT dan Notaris
  3. SK Menteri Kehakiman dan HAM, TBN (tambahan berita negara) RI
  4. NPWP PT dan Pribadi
  5. SIUP Dan TDP

Lama proses cara pendirian PT  memerlukan dalam waktu 7 – 8 minggu apabila setelah persetujuan nama. Proses 4 minggu untuk pendirian PT Surabaya Kilat setelah adanya persetujuan nama. Dewasa ini, orang memang banyak menginginkan kemudahan dan kepraktisan dalam mengurus pendirian perusahaannya. Tenang. Anda tidak perlu khawatir, kabar baiknya, Kemudahan bagi para konsumen di Sidoajo, yaitu AMANAH JASA telah menawarkan layanan dengan keprofesionalnya yaitu berupa layanan antar jemput berkas hingga ke rumah. Layanan yang berpengalaman ini telah terbukti kecepatan ke efektifannya, dan menghadirkan layanan yang berorientasi kepada kepuasan para konsumenmnya. Biro Jasa AMANAH JASA akan menghemat waktu anda dalam mengurus segala persyaratan yang dibutuhkan. Anda kemudian dapat focus pada apa yang anda kerjakan seperti sistem operasional, bisnis anda. Anda juga dapat memilih paket berdasarkan kebutuhan perusahaan anda. Apabila tertarik dapat menghubungi layanan keadmistrasian.

Jadilah salah satu dari klien AMANAH JASA dan bangun perusahaan anda sendiri. Mudah dan Terjamin.

Free konsultasi

Cara Mendirikan PT Kota Gresik

 jasa pengurusan pt surabaya

Perkembangan jaman sekarang makin canggih dan makin membawa perubahan dibidang bisnis. Perubahan ini ditandai dengan munculnya perusahaan-perusahaan baru, atau yang lebih dikenal dengan start-up. Memang, adanya perusahaan baru ini cukup membantu mengatasi tingginya angka pengangguran di Tanah Air. Badan Usaha tersebut bisa berupa PT, CV, UD atau Firma. Namun yang paling terkenal yaitu PT. Namun, meskipun demikian, tidak sedikit ditemukan bahwa beberapa perusahaan baru ini didirikan tanpa melalui prosedur yang benar. Padahal, agar dapat diakui secara sah di mata hukum, setiap perusahaan yang didirikan harus memenuhi segala syarat dan prosedur pendirian PT.

Saat ini, mendirikan sebuah PT memberikan kesan professional bagi perusahaan yang baru berdiri. Hal tersebut memiliki feedback tersendiri bagi para calon konsumen dari produk maupun jasa yang ditawarkan oleh sebuah perusahaan. Para konsumen akan dengan mudah melihat berbagai produk dan jasa dari perusahaan.

Saat ini juga semakin banyak terobosan untuk mempermudah prosedur pendirian dari sebuah PT (Perseroan Terbatas) mulai dari melakukan perijinan terkait dokumen pengajuan surat NPWP perusahaan, SKDP hingga proses mengurus SIUP dan TDP. Prosedur dan persyaratannya cukup mudah.Cara pendirian PT mudah dan cepat di Kota Gresik sangat banyak.

Syarat pendirian untuk PT yakni :

  1. Menyiapkan Nama (kalau bisa menyiapkan 3 nama cadangan)
  2. Fotocopy KTP para pendiri (minimal 2 orang)
  3. Fotocopy sertifikat rumah/surat kontrak rumah
  4. Pass Photo 3 x 3 berwarna 4 lembar
  5. Stempel PT (apabila nama PT telah disetujui)
  6. Surat Keterangan Domisilu Usaha (UD) dibuat setelah akte telah jadi

Terkait persyaratan cara pendirian PT pemerintah juga telah mengeluarkan Perpres NO. 91 Tahun 2017 Mengenai Percepatan Pelaksana Berusaha.Hal tersebut menjadi salah satu poin penting yaitu arahan Presiden bahwasannya perizinan usaha yang diterbitkan oleh kementrian/Lembaga dan juga pemerintahan daerah untuk memulai melaksanaklan serta mengembangkan kegiatan usaha, perlu ditata kembali agar menjadi pendukung dan bukan sebaliknya menjadi hambatan perkembangan kegiatan usaha.

Bagi anda yang ingin mendirikan sebuah PT di Gresik, untuk prosedur terbilang  sangat mudah. Anda akan mendapatkan paket jasa berupa :

  1. Pemesanan Nama PT.
  2. Akte Pendirian PT dan Notaris
  3. SK Menteri Kehakiman dan HAM, TBN (tambahan berita negara) RI
  4. NPWP PT dan Pribadi
  5. SIUP Dan TDP

Lama proses cara pendirian PT  memerlukan dalam waktu 7 – 8 minggu apabila setelah persetujuan nama. Proses 4 minggu untuk pendirian PT Surabaya Kilat setelah adanya persetujuan nama. Dewasa ini, orang memang banyak menginginkan kemudahan dan kepraktisan dalam mengurus pendirian perusahaannya. Tenang. Anda tidak perlu khawatir, kabar baiknya, Kemudahan bagi para konsumen di Kota Gresik, yaitu AMANAH JASA telah menawarkan layanan dengan keprofesionalnya yaitu berupa layanan antar jemput berkas hingga ke rumah. Layanan yang berpengalaman ini telah terbukti kecepatan ke efektifannya, dan menghadirkan layanan yang berorientasi kepada kepuasan para konsumenmnya. Biro Jasa AMANAH JASA akan menghemat waktu anda dalam mengurus segala persyaratan yang dibutuhkan. Anda kemudian dapat focus pada apa yang anda kerjakan seperti sistem operasional, bisnis anda. Anda juga dapat memilih paket berdasarkan kebutuhan perusahaan anda. Apabila tertarik dapat menghubungi layanan keadmistrasian.

Jadilah salah satu dari klien AMANAH JASA dan bangun perusahaan anda sendiri. Mudah dan Terjamin.

Free konsultasi

Cara Mendirikan PT Kota Surabaya

Perkembangan jaman sekarang makin canggih dan makin membawa perubahan dibidang bisnis. Perubahan ini ditandai dengan munculnya perusahaan-perusahaan baru, atau yang lebih dikenal dengan start-up. Memang, adanya perusahaan baru ini cukup membantu mengatasi tingginya angka pengangguran di Tanah Air. Badan Usaha tersebut bisa berupa PT, CV, UD atau Firma. Namun yang paling terkenal yaitu PT. Namun, meskipun demikian, tidak sedikit ditemukan bahwa beberapa perusahaan baru ini didirikan tanpa melalui prosedur yang benar. Padahal, agar dapat diakui secara sah di mata hukum, setiap perusahaan yang didirikan harus memenuhi segala syarat dan prosedur pendirian PT.

Saat ini, mendirikan sebuah PT memberikan kesan professional bagi perusahaan yang baru berdiri. Hal tersebut memiliki feedback tersendiri bagi para calon konsumen dari produk maupun jasa yang ditawarkan oleh sebuah perusahaan. Para konsumen akan dengan mudah melihat berbagai produk dan jasa dari perusahaan.

Continue reading “Cara Mendirikan PT Kota Surabaya”

Cara Mendirikan PT Kota Banyuwangi

Cara Pendirian PT

Perkembangan jaman sekarang makin canggih dan makin membawa perubahan dibidang bisnis. Perubahan ini ditandai dengan munculnya perusahaan-perusahaan baru, atau yang lebih dikenal dengan start-up. Memang, adanya perusahaan baru ini cukup membantu mengatasi tingginya angka pengangguran di Tanah Air. Badan Usaha tersebut bisa berupa PT, CV, UD atau Firma. Namun yang paling terkenal yaitu PT. Namun, meskipun demikian, tidak sedikit ditemukan bahwa beberapa perusahaan baru ini didirikan tanpa melalui prosedur yang benar. Padahal, agar dapat diakui secara sah di mata hukum, setiap perusahaan yang didirikan harus memenuhi segala syarat dan prosedur pendirian PT.

Saat ini, mendirikan sebuah PT memberikan kesan professional bagi perusahaan yang baru berdiri. Hal tersebut memiliki feedback tersendiri bagi para calon konsumen dari produk maupun jasa yang ditawarkan oleh sebuah perusahaan. Para konsumen akan dengan mudah melihat berbagai produk dan jasa dari perusahaan.

Saat ini juga semakin banyak terobosan untuk mempermudah prosedur pendirian dari sebuah PT (Perseroan Terbatas) mulai dari melakukan perijinan terkait dokumen pengajuan surat NPWP perusahaan, SKDP hingga proses mengurus SIUP dan TDP. Prosedur dan persyaratannya cukup mudah.Cara pendirian PT mudah dan cepat di Kota  sangat banyak.

Syarat pendirian untuk PT yakni :

  1. Menyiapkan Nama (kalau bisa menyiapkan 3 nama cadangan)
  2. Fotocopy KTP para pendiri (minimal 2 orang)
  3. Fotocopy sertifikat rumah/surat kontrak rumah
  4. Pass Photo 3 x 3 berwarna 4 lembar
  5. Stempel PT (apabila nama PT telah disetujui)
  6. Surat Keterangan Domisilu Usaha (UD) dibuat setelah akte telah jadi

Terkait persyaratan cara pendirian PT pemerintah juga telah mengeluarkan Perpres NO. 91 Tahun 2017 Mengenai Percepatan Pelaksana Berusaha.Hal tersebut menjadi salah satu poin penting yaitu arahan Presiden bahwasannya perizinan usaha yang diterbitkan oleh kementrian/Lembaga dan juga pemerintahan daerah untuk memulai melaksanaklan serta mengembangkan kegiatan usaha, perlu ditata kembali agar menjadi pendukung dan bukan sebaliknya menjadi hambatan perkembangan kegiatan usaha.

Bagi anda yang ingin mendirikan sebuah PT di , untuk prosedur terbilang  sangat mudah. Anda akan mendapatkan paket jasa berupa :

  1. Pemesanan Nama PT.
  2. Akte Pendirian PT dan Notaris
  3. SK Menteri Kehakiman dan HAM, TBN (tambahan berita negara) RI
  4. NPWP PT dan Pribadi
  5. SIUP Dan TDP

Lama proses cara pendirian PT  memerlukan dalam waktu 7 – 8 minggu apabila setelah persetujuan nama. Proses 4 minggu untuk pendirian PT  Kilat setelah adanya persetujuan nama. Dewasa ini, orang memang banyak menginginkan kemudahan dan kepraktisan dalam mengurus pendirian perusahaannya. Tenang. Anda tidak perlu khawatir, kabar baiknya, Kemudahan bagi para konsumen di Kota , yaitu AMANAH JASA telah menawarkan layanan dengan keprofesionalnya yaitu berupa layanan antar jemput berkas hingga ke rumah. Layanan yang berpengalaman ini telah terbukti kecepatan ke efektifannya, dan menghadirkan layanan yang berorientasi kepada kepuasan para konsumenmnya. Biro Jasa AMANAH JASA akan menghemat waktu anda dalam mengurus segala persyaratan yang dibutuhkan. Anda kemudian dapat focus pada apa yang anda kerjakan seperti sistem operasional, bisnis anda. Anda juga dapat memilih paket berdasarkan kebutuhan perusahaan anda. Apabila tertarik dapat menghubungi layanan keadmistrasian.

Jadilah salah satu dari klien AMANAH JASA dan bangun perusahaan anda sendiri. Mudah dan Terjamin.

Free konsultasi

× Hubungi Kami Sekarang