Jasa Mura Surabaya

Halo, Entrepreneur

Temukan solusi untuk izin usaha anda

Kami telah membantu 1000+ an UMKM untuk perizinan usaha hingga produknya

0 K
Berdiri sejak 2010
0 Thn+
Berdiri sejak 2010
0 +
Kantor Cabang Se Indonesia

Jasa Pengurusan IMB Murah Profesonal Kota Banyuwangi

IMB

Sebelum membangun sebuah rumah, ada satu kewajiban yang perlu dimiliki yaitu IMB. Apa itu IMB? IMB adalah Izin Mendirikan Bangunan). Surat IMB diberikan instansi berbentuk dinas yang berada di wilayah pemerintah tingkat kota untuk setiap rencana pembangunan rumah baru, rehabilitasi ataupun renovasi. Bangun tersebut yang dimaksud yakni bangunan rumah tempat tinggal, rumah susun, rumah ibadah hingga gedung perkantoran. Cara megurus IMB sebaiknya, dilakukan sebelum pelaksanaan pendirian pembangunan sehingga dikemudian hari tidak akan bermasalah terkait peraturan yang berlaku. . Apakah hanya karena agar tidak dipersulit saja? Tidak! Pentingnya mengurus IMB selain anda akan mendapatkan perlindungan dari hukum, keberadaan IMB akan memberikan banyak manfaat bagi anda sebagai pemilik, yakni dapat juga meningkatkan nilai jual beli, sewa-menyewa rumah dalam mempermudah proses transaksinya. Mengurus IMB juga menjadi syarat ketika nantinya anda akan mengajukan kredit ke bank.

Cara mengurus IMB sudah diatur oleh hukun dalam Pasal 7 dan 8 dalam Undang-undang No 28 Tahun 2002 mengenai Bangunan Gedung. Dalam pasal 7 dijelaskan cara mngurus IMB harus memenuhi syarat administrasi dan juga teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung. Syarat tersebut termasuk izin dalam mendirikan bangunan. Dalam Pasal 8 juga telah dijelaskan bahwa bangunan gedung harus memenuhi syarat administrasi termasuk mendirikan bangunan gedung.

Syarat Cara Mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) :

Banyak masyarakat yang tidak mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) karena malas terkait prosedur yang disangka terlalu berbelit-belit. Padahal, tujuan IMB sendiri yakni menciptakan tata letak bangunan yang teratur, nyaman dan sesuai peruntukan tanah. Tata letak bangunan yang teratur nantinya akan berujung menjai tata kota yang baik. Bagaimana sih cara mengurus IMB? Dalam mengurus permohonannya haruslah disertai dengan bebrapa kelengkapan sejumlah dokumen.

Ketika mengurus IMB, Ya tentu saja anda akan membutuhkan berbagai dokumen sebagai persyaratannya. Nah apa saja syaratnya itu? Sebelum mengajukan IMB maka siapkan terlebih dahulu dokumen yang dibutuhkan. Setiap daerah bisa saja menyerapkan persyaratan yang berbeda. Untuk syarat IMB sebagai berikut :

Syarat Administrasi :

  1. Mengisi formulir yang telah disediakan
  2. Fotocopy KTP pemohon/pemilik tanah bangunan/fotocopy akta pendirian badan hukum atau perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan
  3. Fotocopy NPWP
  4. Fotocopu SPPT PBB dan tanda pelunasan PBB tahun berjalan
  5. Fotocopy SKRK/Rencana Tapak dan/atau IMB beserta lampiran gambar
  6. IMB yang diterbitkan sebelumnya apabila bangunan telah memiliki IMB
  7. Surat kuasa dengan dilampirkan fotocopy KTP penerima kuasa apabila permohonan dikuasakan
  8. Fotocopy tanda bukti status kepemilikan hak atas bangunan/tanah yang telah di legalisir
  9. Surat pernyataan pertanggungjawaban pendirian bangunan
  10. Foto lokasi/gambar dari bangunan serta konstruksi bangunan yang diajukan IMB (foto keseluruhan, berbagai potongan, rencana pondasi, rencana atap, rencana sanitasi serta site plan)
  11. Analisis mengenai dampak lingkungan
  12. Fotocopy berita acara serah terima administrasu prasana lingkungan , ultitasa umum dan fasilitas sosial
  13. Surat persetujuan tetangga, dan mengetahui Lurah dan juga Camat
  14. Surat kerelaan bermatrai 6000

Setelah itu, bagi pemohon yang mengurus IMB akan diberitahu apakah nanti permohonan izin bangunannya disetujui atau tidak. Pastikan anda melengkapi seluruh dokumen agar proses pembuatan IMB berjalan lancar. Bagi anda yang masih belum mengetahui/bingung mengenai alur yang tepat dapat berkonsultasi pada biro. Saat ini sudah banyak biro jasa yang menawarkan jasa pendirian untuk IMB . Salah satunya JASAMURA yang menawarkan solusi terbaik untuk anda berkonsultasi mengenai izin usaha atau pembangunan anda. Proses yang dilakukan oleh JASAMURA sangat cepat dan juga mudah.

Untuk info dan order hub :

Jasa Pengurusan IMB Murah Profesonal Kota Jember

IMB

Sebelum membangun sebuah rumah, ada satu kewajiban yang perlu dimiliki yaitu IMB. Apa itu IMB? IMB adalah Izin Mendirikan Bangunan). Surat IMB diberikan instansi berbentuk dinas yang berada di wilayah pemerintah tingkat kota untuk setiap rencana pembangunan rumah baru, rehabilitasi ataupun renovasi. Bangun tersebut yang dimaksud yakni bangunan rumah tempat tinggal, rumah susun, rumah ibadah hingga gedung perkantoran. Cara megurus IMB sebaiknya, dilakukan sebelum pelaksanaan pendirian pembangunan sehingga dikemudian hari tidak akan bermasalah terkait peraturan yang berlaku. . Apakah hanya karena agar tidak dipersulit saja? Tidak! Pentingnya mengurus IMB selain anda akan mendapatkan perlindungan dari hukum, keberadaan IMB akan memberikan banyak manfaat bagi anda sebagai pemilik, yakni dapat juga meningkatkan nilai jual beli, sewa-menyewa rumah dalam mempermudah proses transaksinya. Mengurus IMB juga menjadi syarat ketika nantinya anda akan mengajukan kredit ke bank.

Cara mengurus IMB sudah diatur oleh hukun dalam Pasal 7 dan 8 dalam Undang-undang No 28 Tahun 2002 mengenai Bangunan Gedung. Dalam pasal 7 dijelaskan cara mngurus IMB harus memenuhi syarat administrasi dan juga teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung. Syarat tersebut termasuk izin dalam mendirikan bangunan. Dalam Pasal 8 juga telah dijelaskan bahwa bangunan gedung harus memenuhi syarat administrasi termasuk mendirikan bangunan gedung.

Syarat Cara Mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) :

Banyak masyarakat yang tidak mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) karena malas terkait prosedur yang disangka terlalu berbelit-belit. Padahal, tujuan IMB sendiri yakni menciptakan tata letak bangunan yang teratur, nyaman dan sesuai peruntukan tanah. Tata letak bangunan yang teratur nantinya akan berujung menjai tata kota yang baik. Bagaimana sih cara mengurus IMB? Dalam mengurus permohonannya haruslah disertai dengan bebrapa kelengkapan sejumlah dokumen.

Ketika mengurus IMB, Ya tentu saja anda akan membutuhkan berbagai dokumen sebagai persyaratannya. Nah apa saja syaratnya itu? Sebelum mengajukan IMB maka siapkan terlebih dahulu dokumen yang dibutuhkan. Setiap daerah bisa saja menyerapkan persyaratan yang berbeda. Untuk syarat IMB sebagai berikut :

Syarat Administrasi :

  1. Mengisi formulir yang telah disediakan
  2. Fotocopy KTP pemohon/pemilik tanah bangunan/fotocopy akta pendirian badan hukum atau perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan
  3. Fotocopy NPWP
  4. Fotocopu SPPT PBB dan tanda pelunasan PBB tahun berjalan
  5. Fotocopy SKRK/Rencana Tapak dan/atau IMB beserta lampiran gambar
  6. IMB yang diterbitkan sebelumnya apabila bangunan telah memiliki IMB
  7. Surat kuasa dengan dilampirkan fotocopy KTP penerima kuasa apabila permohonan dikuasakan
  8. Fotocopy tanda bukti status kepemilikan hak atas bangunan/tanah yang telah di legalisir
  9. Surat pernyataan pertanggungjawaban pendirian bangunan
  10. Foto lokasi/gambar dari bangunan serta konstruksi bangunan yang diajukan IMB (foto keseluruhan, berbagai potongan, rencana pondasi, rencana atap, rencana sanitasi serta site plan)
  11. Analisis mengenai dampak lingkungan
  12. Fotocopy berita acara serah terima administrasu prasana lingkungan , ultitasa umum dan fasilitas sosial
  13. Surat persetujuan tetangga, dan mengetahui Lurah dan juga Camat
  14. Surat kerelaan bermatrai 6000

Setelah itu, bagi pemohon yang mengurus IMB akan diberitahu apakah nanti permohonan izin bangunannya disetujui atau tidak. Pastikan anda melengkapi seluruh dokumen agar proses pembuatan IMB berjalan lancar. Bagi anda yang masih belum mengetahui/bingung mengenai alur yang tepat dapat berkonsultasi pada biro. Saat ini sudah banyak biro jasa yang menawarkan jasa pendirian untuk IMB . Salah satunya JASAMURA yang menawarkan solusi terbaik untuk anda berkonsultasi mengenai izin usaha atau pembangunan anda. Proses yang dilakukan oleh JASAMURA sangat cepat dan juga mudah.

Untuk info dan order hub :

Jasa Pengurusan IMB Murah Profesonal Kota Batu

IMB

Sebelum membangun sebuah rumah, ada satu kewajiban yang perlu dimiliki yaitu IMB. Apa itu IMB? IMB adalah Izin Mendirikan Bangunan). Surat IMB diberikan instansi berbentuk dinas yang berada di wilayah pemerintah tingkat kota untuk setiap rencana pembangunan rumah baru, rehabilitasi ataupun renovasi. Bangun tersebut yang dimaksud yakni bangunan rumah tempat tinggal, rumah susun, rumah ibadah hingga gedung perkantoran. Cara megurus IMB sebaiknya, dilakukan sebelum pelaksanaan pendirian pembangunan sehingga dikemudian hari tidak akan bermasalah terkait peraturan yang berlaku. . Apakah hanya karena agar tidak dipersulit saja? Tidak! Pentingnya mengurus IMB selain anda akan mendapatkan perlindungan dari hukum, keberadaan IMB akan memberikan banyak manfaat bagi anda sebagai pemilik, yakni dapat juga meningkatkan nilai jual beli, sewa-menyewa rumah dalam mempermudah proses transaksinya. Mengurus IMB juga menjadi syarat ketika nantinya anda akan mengajukan kredit ke bank.

Cara mengurus IMB sudah diatur oleh hukun dalam Pasal 7 dan 8 dalam Undang-undang No 28 Tahun 2002 mengenai Bangunan Gedung. Dalam pasal 7 dijelaskan cara mngurus IMB harus memenuhi syarat administrasi dan juga teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung. Syarat tersebut termasuk izin dalam mendirikan bangunan. Dalam Pasal 8 juga telah dijelaskan bahwa bangunan gedung harus memenuhi syarat administrasi termasuk mendirikan bangunan gedung.

Syarat Cara Mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) :

Banyak masyarakat yang tidak mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) karena malas terkait prosedur yang disangka terlalu berbelit-belit. Padahal, tujuan IMB sendiri yakni menciptakan tata letak bangunan yang teratur, nyaman dan sesuai peruntukan tanah. Tata letak bangunan yang teratur nantinya akan berujung menjai tata kota yang baik. Bagaimana sih cara mengurus IMB? Dalam mengurus permohonannya haruslah disertai dengan bebrapa kelengkapan sejumlah dokumen.

Ketika mengurus IMB, Ya tentu saja anda akan membutuhkan berbagai dokumen sebagai persyaratannya. Nah apa saja syaratnya itu? Sebelum mengajukan IMB maka siapkan terlebih dahulu dokumen yang dibutuhkan. Setiap daerah bisa saja menyerapkan persyaratan yang berbeda. Untuk syarat IMB sebagai berikut :

Syarat Administrasi :

  1. Mengisi formulir yang telah disediakan
  2. Fotocopy KTP pemohon/pemilik tanah bangunan/fotocopy akta pendirian badan hukum atau perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan
  3. Fotocopy NPWP
  4. Fotocopu SPPT PBB dan tanda pelunasan PBB tahun berjalan
  5. Fotocopy SKRK/Rencana Tapak dan/atau IMB beserta lampiran gambar
  6. IMB yang diterbitkan sebelumnya apabila bangunan telah memiliki IMB
  7. Surat kuasa dengan dilampirkan fotocopy KTP penerima kuasa apabila permohonan dikuasakan
  8. Fotocopy tanda bukti status kepemilikan hak atas bangunan/tanah yang telah di legalisir
  9. Surat pernyataan pertanggungjawaban pendirian bangunan
  10. Foto lokasi/gambar dari bangunan serta konstruksi bangunan yang diajukan IMB (foto keseluruhan, berbagai potongan, rencana pondasi, rencana atap, rencana sanitasi serta site plan)
  11. Analisis mengenai dampak lingkungan
  12. Fotocopy berita acara serah terima administrasu prasana lingkungan , ultitasa umum dan fasilitas sosial
  13. Surat persetujuan tetangga, dan mengetahui Lurah dan juga Camat
  14. Surat kerelaan bermatrai 6000

Setelah itu, bagi pemohon yang mengurus IMB akan diberitahu apakah nanti permohonan izin bangunannya disetujui atau tidak. Pastikan anda melengkapi seluruh dokumen agar proses pembuatan IMB berjalan lancar. Bagi anda yang masih belum mengetahui/bingung mengenai alur yang tepat dapat berkonsultasi pada biro. Saat ini sudah banyak biro jasa yang menawarkan jasa pendirian untuk IMB . Salah satunya JASAMURA yang menawarkan solusi terbaik untuk anda berkonsultasi mengenai izin usaha atau pembangunan anda. Proses yang dilakukan oleh JASAMURA sangat cepat dan juga mudah.

Untuk info dan order hub :

Jasa Pengurusan IMB Murah Profesonal Kota Pasuruan

IMB

Sebelum membangun sebuah rumah, ada satu kewajiban yang perlu dimiliki yaitu IMB. Apa itu IMB? IMB adalah Izin Mendirikan Bangunan). Surat IMB diberikan instansi berbentuk dinas yang berada di wilayah pemerintah tingkat kota untuk setiap rencana pembangunan rumah baru, rehabilitasi ataupun renovasi. Bangun tersebut yang dimaksud yakni bangunan rumah tempat tinggal, rumah susun, rumah ibadah hingga gedung perkantoran. Cara megurus IMB sebaiknya, dilakukan sebelum pelaksanaan pendirian pembangunan sehingga dikemudian hari tidak akan bermasalah terkait peraturan yang berlaku. . Apakah hanya karena agar tidak dipersulit saja? Tidak! Pentingnya mengurus IMB selain anda akan mendapatkan perlindungan dari hukum, keberadaan IMB akan memberikan banyak manfaat bagi anda sebagai pemilik, yakni dapat juga meningkatkan nilai jual beli, sewa-menyewa rumah dalam mempermudah proses transaksinya. Mengurus IMB juga menjadi syarat ketika nantinya anda akan mengajukan kredit ke bank.

Cara mengurus IMB sudah diatur oleh hukun dalam Pasal 7 dan 8 dalam Undang-undang No 28 Tahun 2002 mengenai Bangunan Gedung. Dalam pasal 7 dijelaskan cara mngurus IMB harus memenuhi syarat administrasi dan juga teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung. Syarat tersebut termasuk izin dalam mendirikan bangunan. Dalam Pasal 8 juga telah dijelaskan bahwa bangunan gedung harus memenuhi syarat administrasi termasuk mendirikan bangunan gedung.

Syarat Cara Mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) :

Banyak masyarakat yang tidak mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) karena malas terkait prosedur yang disangka terlalu berbelit-belit. Padahal, tujuan IMB sendiri yakni menciptakan tata letak bangunan yang teratur, nyaman dan sesuai peruntukan tanah. Tata letak bangunan yang teratur nantinya akan berujung menjai tata kota yang baik. Bagaimana sih cara mengurus IMB? Dalam mengurus permohonannya haruslah disertai dengan bebrapa kelengkapan sejumlah dokumen.

Ketika mengurus IMB, Ya tentu saja anda akan membutuhkan berbagai dokumen sebagai persyaratannya. Nah apa saja syaratnya itu? Sebelum mengajukan IMB maka siapkan terlebih dahulu dokumen yang dibutuhkan. Setiap daerah bisa saja menyerapkan persyaratan yang berbeda. Untuk syarat IMB sebagai berikut :

Syarat Administrasi :

  1. Mengisi formulir yang telah disediakan
  2. Fotocopy KTP pemohon/pemilik tanah bangunan/fotocopy akta pendirian badan hukum atau perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan
  3. Fotocopy NPWP
  4. Fotocopu SPPT PBB dan tanda pelunasan PBB tahun berjalan
  5. Fotocopy SKRK/Rencana Tapak dan/atau IMB beserta lampiran gambar
  6. IMB yang diterbitkan sebelumnya apabila bangunan telah memiliki IMB
  7. Surat kuasa dengan dilampirkan fotocopy KTP penerima kuasa apabila permohonan dikuasakan
  8. Fotocopy tanda bukti status kepemilikan hak atas bangunan/tanah yang telah di legalisir
  9. Surat pernyataan pertanggungjawaban pendirian bangunan
  10. Foto lokasi/gambar dari bangunan serta konstruksi bangunan yang diajukan IMB (foto keseluruhan, berbagai potongan, rencana pondasi, rencana atap, rencana sanitasi serta site plan)
  11. Analisis mengenai dampak lingkungan
  12. Fotocopy berita acara serah terima administrasu prasana lingkungan , ultitasa umum dan fasilitas sosial
  13. Surat persetujuan tetangga, dan mengetahui Lurah dan juga Camat
  14. Surat kerelaan bermatrai 6000

Setelah itu, bagi pemohon yang mengurus IMB akan diberitahu apakah nanti permohonan izin bangunannya disetujui atau tidak. Pastikan anda melengkapi seluruh dokumen agar proses pembuatan IMB berjalan lancar. Bagi anda yang masih belum mengetahui/bingung mengenai alur yang tepat dapat berkonsultasi pada biro. Saat ini sudah banyak biro jasa yang menawarkan jasa pendirian untuk IMB . Salah satunya JASAMURA yang menawarkan solusi terbaik untuk anda berkonsultasi mengenai izin usaha atau pembangunan anda. Proses yang dilakukan oleh JASAMURA sangat cepat dan juga mudah.

Untuk info dan order hub :

Jasa Pengurusan IMB Murah Profesonal Kota Malang

IMB

Sebelum membangun sebuah rumah, ada satu kewajiban yang perlu dimiliki yaitu IMB. Apa itu IMB? IMB adalah Izin Mendirikan Bangunan). Surat IMB diberikan instansi berbentuk dinas yang berada di wilayah pemerintah tingkat kota untuk setiap rencana pembangunan rumah baru, rehabilitasi ataupun renovasi. Bangun tersebut yang dimaksud yakni bangunan rumah tempat tinggal, rumah susun, rumah ibadah hingga gedung perkantoran. Cara megurus IMB sebaiknya, dilakukan sebelum pelaksanaan pendirian pembangunan sehingga dikemudian hari tidak akan bermasalah terkait peraturan yang berlaku. . Apakah hanya karena agar tidak dipersulit saja? Tidak! Pentingnya mengurus IMB selain anda akan mendapatkan perlindungan dari hukum, keberadaan IMB akan memberikan banyak manfaat bagi anda sebagai pemilik, yakni dapat juga meningkatkan nilai jual beli, sewa-menyewa rumah dalam mempermudah proses transaksinya. Mengurus IMB juga menjadi syarat ketika nantinya anda akan mengajukan kredit ke bank.

Cara mengurus IMB sudah diatur oleh hukun dalam Pasal 7 dan 8 dalam Undang-undang No 28 Tahun 2002 mengenai Bangunan Gedung. Dalam pasal 7 dijelaskan cara mngurus IMB harus memenuhi syarat administrasi dan juga teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung. Syarat tersebut termasuk izin dalam mendirikan bangunan. Dalam Pasal 8 juga telah dijelaskan bahwa bangunan gedung harus memenuhi syarat administrasi termasuk mendirikan bangunan gedung.

Syarat Cara Mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) :

Banyak masyarakat yang tidak mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) karena malas terkait prosedur yang disangka terlalu berbelit-belit. Padahal, tujuan IMB sendiri yakni menciptakan tata letak bangunan yang teratur, nyaman dan sesuai peruntukan tanah. Tata letak bangunan yang teratur nantinya akan berujung menjai tata kota yang baik. Bagaimana sih cara mengurus IMB? Dalam mengurus permohonannya haruslah disertai dengan bebrapa kelengkapan sejumlah dokumen.

Ketika mengurus IMB, Ya tentu saja anda akan membutuhkan berbagai dokumen sebagai persyaratannya. Nah apa saja syaratnya itu? Sebelum mengajukan IMB maka siapkan terlebih dahulu dokumen yang dibutuhkan. Setiap daerah bisa saja menyerapkan persyaratan yang berbeda. Untuk syarat IMB sebagai berikut :

Syarat Administrasi :

  1. Mengisi formulir yang telah disediakan
  2. Fotocopy KTP pemohon/pemilik tanah bangunan/fotocopy akta pendirian badan hukum atau perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan
  3. Fotocopy NPWP
  4. Fotocopu SPPT PBB dan tanda pelunasan PBB tahun berjalan
  5. Fotocopy SKRK/Rencana Tapak dan/atau IMB beserta lampiran gambar
  6. IMB yang diterbitkan sebelumnya apabila bangunan telah memiliki IMB
  7. Surat kuasa dengan dilampirkan fotocopy KTP penerima kuasa apabila permohonan dikuasakan
  8. Fotocopy tanda bukti status kepemilikan hak atas bangunan/tanah yang telah di legalisir
  9. Surat pernyataan pertanggungjawaban pendirian bangunan
  10. Foto lokasi/gambar dari bangunan serta konstruksi bangunan yang diajukan IMB (foto keseluruhan, berbagai potongan, rencana pondasi, rencana atap, rencana sanitasi serta site plan)
  11. Analisis mengenai dampak lingkungan
  12. Fotocopy berita acara serah terima administrasu prasana lingkungan , ultitasa umum dan fasilitas sosial
  13. Surat persetujuan tetangga, dan mengetahui Lurah dan juga Camat
  14. Surat kerelaan bermatrai 6000

Setelah itu, bagi pemohon yang mengurus IMB akan diberitahu apakah nanti permohonan izin bangunannya disetujui atau tidak. Pastikan anda melengkapi seluruh dokumen agar proses pembuatan IMB berjalan lancar. Bagi anda yang masih belum mengetahui/bingung mengenai alur yang tepat dapat berkonsultasi pada biro. Saat ini sudah banyak biro jasa yang menawarkan jasa pendirian untuk IMB . Salah satunya JASAMURA yang menawarkan solusi terbaik untuk anda berkonsultasi mengenai izin usaha atau pembangunan anda. Proses yang dilakukan oleh JASAMURA sangat cepat dan juga mudah.

Untuk info dan order hub :

Jasa Mengurus SIUJK Tercepat Kota Banyuwangi

Membuat SIUJK

Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) yaitu merupakan surat ijin yang dapat digunakan untuk melakukan kegiatan usaha Jasa Konstruksi yaitu Jasa Perencana, Jasa Pelaksana serta Jasa Pengawas Konstruksi dengan klasifikasi bidang Sipil, Bidang arsitektur, Bidang Mekanikal, Bidang Elektrikal serta Bidang Tata Lingkungan. Dasar hukum membuat SIUJK dejelaskan dalam Peraturan Walikota  Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota  Nomor 31 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi.

Berikut Langkah-langkah untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) dapat dibagi ke dalam tiga tahap :

1. Tahap Pertama Sertifikasi Tenaga Ahli (SKA)/ Tenaga Terampil (SKT)

Apakah anda membutuhkan SKA atau SKT? Ini tergantung dari kualifikasi dari Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang anda butuhkan. Apabila anda memulai dengan klasifikasi kecil (K1), maka anda membutuhkan SKT.

Apabila Anda memilih SIUJK Klasifikasi M1, maka anda membutuhkan SKA. anda  harus memiliki tenaga ahli minimal sarjana. Berapa orang sarjana yang anda butuhkan, hal tersebut tergantung dari berapa bidang yang akan anda garap/gunakan.

Klarifikasi Membuat SIUJK :

Klasifikasi yang ada, sesuai dengan peratuan baru Lembaga Pengembagan Jasa Konstruksi, yakni Bangunan Gedung, Bangunan Sipil, Instalasi Mekanikal dan Eletrikal, Jasa Pelaksanaan Lainnya, Jasa Pelaksanaan Spesialis, Jasa Pelaksanaan Ketrampilan. Masing-masing dari klasifikasi tersebut masih memiliki sub-klasifikasi. Jadi, anda harus memilih klasifikasi dan sub-klasifikasi mana yang akan anda garap/gunakan. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi telah mengeluarkan klasifikasi dan sub-klasifikasi lengkap dengan kode-kodenya untuk izin usaha jasa konstruksi.

Berapa SKA yang anda butuhkan? Jumlah SKA yang anda butuhkan tergantung dari berapa bidang yang nantinya akan anda garap/gunakan. Apabila anda memilih 4 bidang, maka anda membutuhkan 5 SKA. Kemudian, jka perusahaan anda memilih kualifikasi M1, maka anda harus memiliki satu SKA penanggung jawab teknik dan  4 penangjungjawab klasifikasi.

Apabila perusahaan anda hanya menggarap 3 klasifikasi, maka anda membutuhkan 4 SKA: 1 penanggungjawab teknik, 3 penanggungjawab klasifikasi.

Semua SKA harus mengikuti pelatihan terlebih dahulu yang telah ditentukan oleh asosiasi profesi terkait dan mengikuti wawancara/membuat sebuah karya ilmiah sesuai dengan bidang yang anda pilih sebelum mendapatkan sertikasi tenaga ahli (SKA).

Syarat SKA :

•             S1 Teknik dan Pertanian

•             Mengisi Formulir Keanggotaan

•             Fotocopy Izasa S1

•             Fotocopy KTP

•             Pasfoto 3×4 4 Lembar

•             NPWP Badan Usaha

Lama dari pembuatan SKA memakan waktu sampai satu bulan. Pertama, tenaga ahli akan mengikuti pelatihan dan interview sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh asosisasi profesi. Setelah dinyatakan lulus, asosiasi tersebut akan mendaftarkan tenaga ahli tersebut ke Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). LPJK kemudian akan mengeluarkan Sertikasi Tenaga Ahli sesuai dengan bidang yang di pilih.

2. Tahap Kedua Sertifikasi Badan Usaha

Apabila perusahaan anda telah memiliki sertifikasi tenaga ahli (SKA), baru anda dapat mengurus sertifikasi badan usaha (SBU). Tanpa SKA, anda tidak mungkin mendapatkan SBU.

Untuk mendapatkan SBU, selain SKA, anda pun harus menjadi anggota salah satu asosiasi, yang terakreditasi di LPJK. Kemudian, anda membayar sejumlah biaya untuk mengurus SBU sesuai dengan bidang yang anda garap/gunakan. Pengurusan SBU yakni  kurang lebih 1 bulan bahkan lebih, tergantung banyaknya SBU yang diproses di LPJK.

Syarat SBU :

•             Akte Pendirian Usaha (PT atau CV)

•             SK Menteri Hukum dan HAM (Pengesahan)

•             Surat Keterangan Domisili Usaha

•             Nomor Pokok Wajib Perusahaan (NPWP)

•             Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

•             Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

•             Pengusaha Kena Pajak (PKP)

•             Laporan Keuangan Perusahaan

•             Surat Keterangan Ketrampilan (SKT)/ Surat Keterangan Keahlian (SKA)

•             Kartu Anggota Assosiasi (KTA)

•             KTP Pengurus Perusahaan

•             Kartu Keluarga Penanggungjawab Perusahaan

•             Pas Foto 4×6 sebanyak 4 lembar

•             Struktur Organisasi

3. Tahap Ketiga Pengurusan SIUJK

Apabila anda sudah mempunyai SKA dan SBU, barulah anda dapat mengurus Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) ke Pemda terkait.

Syarat Membuat SIUJK :

•             Akte Pendirian Usaha (PT atau CV)

•             SK Menteri Hukum dan HAM (Pengesahan)

•             Surat Keterangan Domisili Usaha

•             Nomor Pokok Wajib Perusahaan (NPWP)

•             Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

•             Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

•             Pengusaha Kena Pajak (PKP)

•             Surat Keterangan Ketrampilan (SKT)/ Surat Keterangan Keahlian (SKA)

•             Sertfikasi Bada Usaha (SBU)

•             KTP Pengurus Perusahaan

•             Pas Foto 4×6 sebanyak 2 lembar

Untuk info lebih lanjut atau segala pertanyaan bisa langsung menghubungi marketing kami, AMANAH JASA.

Jasa Mengurus SIUJK Tercepat Kota Jember

Membuat SIUJK

Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) yaitu merupakan surat ijin yang dapat digunakan untuk melakukan kegiatan usaha Jasa Konstruksi yaitu Jasa Perencana, Jasa Pelaksana serta Jasa Pengawas Konstruksi dengan klasifikasi bidang Sipil, Bidang arsitektur, Bidang Mekanikal, Bidang Elektrikal serta Bidang Tata Lingkungan. Dasar hukum membuat SIUJK dejelaskan dalam Peraturan Walikota  Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota  Nomor 31 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi.

Berikut Langkah-langkah untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) dapat dibagi ke dalam tiga tahap :

1. Tahap Pertama Sertifikasi Tenaga Ahli (SKA)/ Tenaga Terampil (SKT)

Apakah anda membutuhkan SKA atau SKT? Ini tergantung dari kualifikasi dari Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang anda butuhkan. Apabila anda memulai dengan klasifikasi kecil (K1), maka anda membutuhkan SKT.

Apabila Anda memilih SIUJK Klasifikasi M1, maka anda membutuhkan SKA. anda  harus memiliki tenaga ahli minimal sarjana. Berapa orang sarjana yang anda butuhkan, hal tersebut tergantung dari berapa bidang yang akan anda garap/gunakan.

Klarifikasi Membuat SIUJK :

Klasifikasi yang ada, sesuai dengan peratuan baru Lembaga Pengembagan Jasa Konstruksi, yakni Bangunan Gedung, Bangunan Sipil, Instalasi Mekanikal dan Eletrikal, Jasa Pelaksanaan Lainnya, Jasa Pelaksanaan Spesialis, Jasa Pelaksanaan Ketrampilan. Masing-masing dari klasifikasi tersebut masih memiliki sub-klasifikasi. Jadi, anda harus memilih klasifikasi dan sub-klasifikasi mana yang akan anda garap/gunakan. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi telah mengeluarkan klasifikasi dan sub-klasifikasi lengkap dengan kode-kodenya untuk izin usaha jasa konstruksi.

Berapa SKA yang anda butuhkan? Jumlah SKA yang anda butuhkan tergantung dari berapa bidang yang nantinya akan anda garap/gunakan. Apabila anda memilih 4 bidang, maka anda membutuhkan 5 SKA. Kemudian, jka perusahaan anda memilih kualifikasi M1, maka anda harus memiliki satu SKA penanggung jawab teknik dan  4 penangjungjawab klasifikasi.

Apabila perusahaan anda hanya menggarap 3 klasifikasi, maka anda membutuhkan 4 SKA: 1 penanggungjawab teknik, 3 penanggungjawab klasifikasi.

Semua SKA harus mengikuti pelatihan terlebih dahulu yang telah ditentukan oleh asosiasi profesi terkait dan mengikuti wawancara/membuat sebuah karya ilmiah sesuai dengan bidang yang anda pilih sebelum mendapatkan sertikasi tenaga ahli (SKA).

Syarat SKA :

•             S1 Teknik dan Pertanian

•             Mengisi Formulir Keanggotaan

•             Fotocopy Izasa S1

•             Fotocopy KTP

•             Pasfoto 3×4 4 Lembar

•             NPWP Badan Usaha

Lama dari pembuatan SKA memakan waktu sampai satu bulan. Pertama, tenaga ahli akan mengikuti pelatihan dan interview sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh asosisasi profesi. Setelah dinyatakan lulus, asosiasi tersebut akan mendaftarkan tenaga ahli tersebut ke Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). LPJK kemudian akan mengeluarkan Sertikasi Tenaga Ahli sesuai dengan bidang yang di pilih.

2. Tahap Kedua Sertifikasi Badan Usaha

Apabila perusahaan anda telah memiliki sertifikasi tenaga ahli (SKA), baru anda dapat mengurus sertifikasi badan usaha (SBU). Tanpa SKA, anda tidak mungkin mendapatkan SBU.

Untuk mendapatkan SBU, selain SKA, anda pun harus menjadi anggota salah satu asosiasi, yang terakreditasi di LPJK. Kemudian, anda membayar sejumlah biaya untuk mengurus SBU sesuai dengan bidang yang anda garap/gunakan. Pengurusan SBU yakni  kurang lebih 1 bulan bahkan lebih, tergantung banyaknya SBU yang diproses di LPJK.

Syarat SBU :

•             Akte Pendirian Usaha (PT atau CV)

•             SK Menteri Hukum dan HAM (Pengesahan)

•             Surat Keterangan Domisili Usaha

•             Nomor Pokok Wajib Perusahaan (NPWP)

•             Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

•             Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

•             Pengusaha Kena Pajak (PKP)

•             Laporan Keuangan Perusahaan

•             Surat Keterangan Ketrampilan (SKT)/ Surat Keterangan Keahlian (SKA)

•             Kartu Anggota Assosiasi (KTA)

•             KTP Pengurus Perusahaan

•             Kartu Keluarga Penanggungjawab Perusahaan

•             Pas Foto 4×6 sebanyak 4 lembar

•             Struktur Organisasi

3. Tahap Ketiga Pengurusan SIUJK

Apabila anda sudah mempunyai SKA dan SBU, barulah anda dapat mengurus Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) ke Pemda terkait.

Syarat Membuat SIUJK :

•             Akte Pendirian Usaha (PT atau CV)

•             SK Menteri Hukum dan HAM (Pengesahan)

•             Surat Keterangan Domisili Usaha

•             Nomor Pokok Wajib Perusahaan (NPWP)

•             Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

•             Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

•             Pengusaha Kena Pajak (PKP)

•             Surat Keterangan Ketrampilan (SKT)/ Surat Keterangan Keahlian (SKA)

•             Sertfikasi Bada Usaha (SBU)

•             KTP Pengurus Perusahaan

•             Pas Foto 4×6 sebanyak 2 lembar

Untuk info lebih lanjut atau segala pertanyaan bisa langsung menghubungi marketing kami, AMANAH JASA.

Jasa Mengurus SIUJK Tercepat Kota Batu

Membuat SIUJK

Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) yaitu merupakan surat ijin yang dapat digunakan untuk melakukan kegiatan usaha Jasa Konstruksi yaitu Jasa Perencana, Jasa Pelaksana serta Jasa Pengawas Konstruksi dengan klasifikasi bidang Sipil, Bidang arsitektur, Bidang Mekanikal, Bidang Elektrikal serta Bidang Tata Lingkungan. Dasar hukum membuat SIUJK dejelaskan dalam Peraturan Walikota  Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota  Nomor 31 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi.

Berikut Langkah-langkah untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) dapat dibagi ke dalam tiga tahap :

1. Tahap Pertama Sertifikasi Tenaga Ahli (SKA)/ Tenaga Terampil (SKT)

Apakah anda membutuhkan SKA atau SKT? Ini tergantung dari kualifikasi dari Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang anda butuhkan. Apabila anda memulai dengan klasifikasi kecil (K1), maka anda membutuhkan SKT.

Apabila Anda memilih SIUJK Klasifikasi M1, maka anda membutuhkan SKA. anda  harus memiliki tenaga ahli minimal sarjana. Berapa orang sarjana yang anda butuhkan, hal tersebut tergantung dari berapa bidang yang akan anda garap/gunakan.

Klarifikasi Membuat SIUJK :

Klasifikasi yang ada, sesuai dengan peratuan baru Lembaga Pengembagan Jasa Konstruksi, yakni Bangunan Gedung, Bangunan Sipil, Instalasi Mekanikal dan Eletrikal, Jasa Pelaksanaan Lainnya, Jasa Pelaksanaan Spesialis, Jasa Pelaksanaan Ketrampilan. Masing-masing dari klasifikasi tersebut masih memiliki sub-klasifikasi. Jadi, anda harus memilih klasifikasi dan sub-klasifikasi mana yang akan anda garap/gunakan. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi telah mengeluarkan klasifikasi dan sub-klasifikasi lengkap dengan kode-kodenya untuk izin usaha jasa konstruksi.

Berapa SKA yang anda butuhkan? Jumlah SKA yang anda butuhkan tergantung dari berapa bidang yang nantinya akan anda garap/gunakan. Apabila anda memilih 4 bidang, maka anda membutuhkan 5 SKA. Kemudian, jka perusahaan anda memilih kualifikasi M1, maka anda harus memiliki satu SKA penanggung jawab teknik dan  4 penangjungjawab klasifikasi.

Apabila perusahaan anda hanya menggarap 3 klasifikasi, maka anda membutuhkan 4 SKA: 1 penanggungjawab teknik, 3 penanggungjawab klasifikasi.

Semua SKA harus mengikuti pelatihan terlebih dahulu yang telah ditentukan oleh asosiasi profesi terkait dan mengikuti wawancara/membuat sebuah karya ilmiah sesuai dengan bidang yang anda pilih sebelum mendapatkan sertikasi tenaga ahli (SKA).

Syarat SKA :

•             S1 Teknik dan Pertanian

•             Mengisi Formulir Keanggotaan

•             Fotocopy Izasa S1

•             Fotocopy KTP

•             Pasfoto 3×4 4 Lembar

•             NPWP Badan Usaha

Lama dari pembuatan SKA memakan waktu sampai satu bulan. Pertama, tenaga ahli akan mengikuti pelatihan dan interview sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh asosisasi profesi. Setelah dinyatakan lulus, asosiasi tersebut akan mendaftarkan tenaga ahli tersebut ke Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). LPJK kemudian akan mengeluarkan Sertikasi Tenaga Ahli sesuai dengan bidang yang di pilih.

2. Tahap Kedua Sertifikasi Badan Usaha

Apabila perusahaan anda telah memiliki sertifikasi tenaga ahli (SKA), baru anda dapat mengurus sertifikasi badan usaha (SBU). Tanpa SKA, anda tidak mungkin mendapatkan SBU.

Untuk mendapatkan SBU, selain SKA, anda pun harus menjadi anggota salah satu asosiasi, yang terakreditasi di LPJK. Kemudian, anda membayar sejumlah biaya untuk mengurus SBU sesuai dengan bidang yang anda garap/gunakan. Pengurusan SBU yakni  kurang lebih 1 bulan bahkan lebih, tergantung banyaknya SBU yang diproses di LPJK.

Syarat SBU :

•             Akte Pendirian Usaha (PT atau CV)

•             SK Menteri Hukum dan HAM (Pengesahan)

•             Surat Keterangan Domisili Usaha

•             Nomor Pokok Wajib Perusahaan (NPWP)

•             Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

•             Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

•             Pengusaha Kena Pajak (PKP)

•             Laporan Keuangan Perusahaan

•             Surat Keterangan Ketrampilan (SKT)/ Surat Keterangan Keahlian (SKA)

•             Kartu Anggota Assosiasi (KTA)

•             KTP Pengurus Perusahaan

•             Kartu Keluarga Penanggungjawab Perusahaan

•             Pas Foto 4×6 sebanyak 4 lembar

•             Struktur Organisasi

3. Tahap Ketiga Pengurusan SIUJK

Apabila anda sudah mempunyai SKA dan SBU, barulah anda dapat mengurus Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) ke Pemda terkait.

Syarat Membuat SIUJK :

•             Akte Pendirian Usaha (PT atau CV)

•             SK Menteri Hukum dan HAM (Pengesahan)

•             Surat Keterangan Domisili Usaha

•             Nomor Pokok Wajib Perusahaan (NPWP)

•             Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

•             Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

•             Pengusaha Kena Pajak (PKP)

•             Surat Keterangan Ketrampilan (SKT)/ Surat Keterangan Keahlian (SKA)

•             Sertfikasi Bada Usaha (SBU)

•             KTP Pengurus Perusahaan

•             Pas Foto 4×6 sebanyak 2 lembar

Untuk info lebih lanjut atau segala pertanyaan bisa langsung menghubungi marketing kami, AMANAH JASA.

Jasa Mengurus SIUJK Tercepat Kota Pasuruan

Membuat SIUJK

Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) yaitu merupakan surat ijin yang dapat digunakan untuk melakukan kegiatan usaha Jasa Konstruksi yaitu Jasa Perencana, Jasa Pelaksana serta Jasa Pengawas Konstruksi dengan klasifikasi bidang Sipil, Bidang arsitektur, Bidang Mekanikal, Bidang Elektrikal serta Bidang Tata Lingkungan. Dasar hukum membuat SIUJK dejelaskan dalam Peraturan Walikota  Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota  Nomor 31 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi.

Berikut Langkah-langkah untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) dapat dibagi ke dalam tiga tahap :

1. Tahap Pertama Sertifikasi Tenaga Ahli (SKA)/ Tenaga Terampil (SKT)

Apakah anda membutuhkan SKA atau SKT? Ini tergantung dari kualifikasi dari Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang anda butuhkan. Apabila anda memulai dengan klasifikasi kecil (K1), maka anda membutuhkan SKT.

Apabila Anda memilih SIUJK Klasifikasi M1, maka anda membutuhkan SKA. anda  harus memiliki tenaga ahli minimal sarjana. Berapa orang sarjana yang anda butuhkan, hal tersebut tergantung dari berapa bidang yang akan anda garap/gunakan.

Klarifikasi Membuat SIUJK :

Klasifikasi yang ada, sesuai dengan peratuan baru Lembaga Pengembagan Jasa Konstruksi, yakni Bangunan Gedung, Bangunan Sipil, Instalasi Mekanikal dan Eletrikal, Jasa Pelaksanaan Lainnya, Jasa Pelaksanaan Spesialis, Jasa Pelaksanaan Ketrampilan. Masing-masing dari klasifikasi tersebut masih memiliki sub-klasifikasi. Jadi, anda harus memilih klasifikasi dan sub-klasifikasi mana yang akan anda garap/gunakan. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi telah mengeluarkan klasifikasi dan sub-klasifikasi lengkap dengan kode-kodenya untuk izin usaha jasa konstruksi.

Berapa SKA yang anda butuhkan? Jumlah SKA yang anda butuhkan tergantung dari berapa bidang yang nantinya akan anda garap/gunakan. Apabila anda memilih 4 bidang, maka anda membutuhkan 5 SKA. Kemudian, jka perusahaan anda memilih kualifikasi M1, maka anda harus memiliki satu SKA penanggung jawab teknik dan  4 penangjungjawab klasifikasi.

Apabila perusahaan anda hanya menggarap 3 klasifikasi, maka anda membutuhkan 4 SKA: 1 penanggungjawab teknik, 3 penanggungjawab klasifikasi.

Semua SKA harus mengikuti pelatihan terlebih dahulu yang telah ditentukan oleh asosiasi profesi terkait dan mengikuti wawancara/membuat sebuah karya ilmiah sesuai dengan bidang yang anda pilih sebelum mendapatkan sertikasi tenaga ahli (SKA).

Syarat SKA :

•             S1 Teknik dan Pertanian

•             Mengisi Formulir Keanggotaan

•             Fotocopy Izasa S1

•             Fotocopy KTP

•             Pasfoto 3×4 4 Lembar

•             NPWP Badan Usaha

Lama dari pembuatan SKA memakan waktu sampai satu bulan. Pertama, tenaga ahli akan mengikuti pelatihan dan interview sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh asosisasi profesi. Setelah dinyatakan lulus, asosiasi tersebut akan mendaftarkan tenaga ahli tersebut ke Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). LPJK kemudian akan mengeluarkan Sertikasi Tenaga Ahli sesuai dengan bidang yang di pilih.

2. Tahap Kedua Sertifikasi Badan Usaha

Apabila perusahaan anda telah memiliki sertifikasi tenaga ahli (SKA), baru anda dapat mengurus sertifikasi badan usaha (SBU). Tanpa SKA, anda tidak mungkin mendapatkan SBU.

Untuk mendapatkan SBU, selain SKA, anda pun harus menjadi anggota salah satu asosiasi, yang terakreditasi di LPJK. Kemudian, anda membayar sejumlah biaya untuk mengurus SBU sesuai dengan bidang yang anda garap/gunakan. Pengurusan SBU yakni  kurang lebih 1 bulan bahkan lebih, tergantung banyaknya SBU yang diproses di LPJK.

Syarat SBU :

•             Akte Pendirian Usaha (PT atau CV)

•             SK Menteri Hukum dan HAM (Pengesahan)

•             Surat Keterangan Domisili Usaha

•             Nomor Pokok Wajib Perusahaan (NPWP)

•             Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

•             Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

•             Pengusaha Kena Pajak (PKP)

•             Laporan Keuangan Perusahaan

•             Surat Keterangan Ketrampilan (SKT)/ Surat Keterangan Keahlian (SKA)

•             Kartu Anggota Assosiasi (KTA)

•             KTP Pengurus Perusahaan

•             Kartu Keluarga Penanggungjawab Perusahaan

•             Pas Foto 4×6 sebanyak 4 lembar

•             Struktur Organisasi

3. Tahap Ketiga Pengurusan SIUJK

Apabila anda sudah mempunyai SKA dan SBU, barulah anda dapat mengurus Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) ke Pemda terkait.

Syarat Membuat SIUJK :

•             Akte Pendirian Usaha (PT atau CV)

•             SK Menteri Hukum dan HAM (Pengesahan)

•             Surat Keterangan Domisili Usaha

•             Nomor Pokok Wajib Perusahaan (NPWP)

•             Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

•             Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

•             Pengusaha Kena Pajak (PKP)

•             Surat Keterangan Ketrampilan (SKT)/ Surat Keterangan Keahlian (SKA)

•             Sertfikasi Bada Usaha (SBU)

•             KTP Pengurus Perusahaan

•             Pas Foto 4×6 sebanyak 2 lembar

Untuk info lebih lanjut atau segala pertanyaan bisa langsung menghubungi marketing kami, AMANAH JASA.

Jasa Mengurus SIUJK Tercepat Kota Malang

Membuat SIUJK

Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) yaitu merupakan surat ijin yang dapat digunakan untuk melakukan kegiatan usaha Jasa Konstruksi yaitu Jasa Perencana, Jasa Pelaksana serta Jasa Pengawas Konstruksi dengan klasifikasi bidang Sipil, Bidang arsitektur, Bidang Mekanikal, Bidang Elektrikal serta Bidang Tata Lingkungan. Dasar hukum membuat SIUJK dejelaskan dalam Peraturan Walikota  Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota  Nomor 31 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi.

Berikut Langkah-langkah untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) dapat dibagi ke dalam tiga tahap :

1. Tahap Pertama Sertifikasi Tenaga Ahli (SKA)/ Tenaga Terampil (SKT)

Apakah anda membutuhkan SKA atau SKT? Ini tergantung dari kualifikasi dari Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang anda butuhkan. Apabila anda memulai dengan klasifikasi kecil (K1), maka anda membutuhkan SKT.

Apabila Anda memilih SIUJK Klasifikasi M1, maka anda membutuhkan SKA. anda  harus memiliki tenaga ahli minimal sarjana. Berapa orang sarjana yang anda butuhkan, hal tersebut tergantung dari berapa bidang yang akan anda garap/gunakan.

Klarifikasi Membuat SIUJK :

Klasifikasi yang ada, sesuai dengan peratuan baru Lembaga Pengembagan Jasa Konstruksi, yakni Bangunan Gedung, Bangunan Sipil, Instalasi Mekanikal dan Eletrikal, Jasa Pelaksanaan Lainnya, Jasa Pelaksanaan Spesialis, Jasa Pelaksanaan Ketrampilan. Masing-masing dari klasifikasi tersebut masih memiliki sub-klasifikasi. Jadi, anda harus memilih klasifikasi dan sub-klasifikasi mana yang akan anda garap/gunakan. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi telah mengeluarkan klasifikasi dan sub-klasifikasi lengkap dengan kode-kodenya untuk izin usaha jasa konstruksi.

Berapa SKA yang anda butuhkan? Jumlah SKA yang anda butuhkan tergantung dari berapa bidang yang nantinya akan anda garap/gunakan. Apabila anda memilih 4 bidang, maka anda membutuhkan 5 SKA. Kemudian, jka perusahaan anda memilih kualifikasi M1, maka anda harus memiliki satu SKA penanggung jawab teknik dan  4 penangjungjawab klasifikasi.

Apabila perusahaan anda hanya menggarap 3 klasifikasi, maka anda membutuhkan 4 SKA: 1 penanggungjawab teknik, 3 penanggungjawab klasifikasi.

Semua SKA harus mengikuti pelatihan terlebih dahulu yang telah ditentukan oleh asosiasi profesi terkait dan mengikuti wawancara/membuat sebuah karya ilmiah sesuai dengan bidang yang anda pilih sebelum mendapatkan sertikasi tenaga ahli (SKA).

Syarat SKA :

•             S1 Teknik dan Pertanian

•             Mengisi Formulir Keanggotaan

•             Fotocopy Izasa S1

•             Fotocopy KTP

•             Pasfoto 3×4 4 Lembar

•             NPWP Badan Usaha

Lama dari pembuatan SKA memakan waktu sampai satu bulan. Pertama, tenaga ahli akan mengikuti pelatihan dan interview sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh asosisasi profesi. Setelah dinyatakan lulus, asosiasi tersebut akan mendaftarkan tenaga ahli tersebut ke Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). LPJK kemudian akan mengeluarkan Sertikasi Tenaga Ahli sesuai dengan bidang yang di pilih.

2. Tahap Kedua Sertifikasi Badan Usaha

Apabila perusahaan anda telah memiliki sertifikasi tenaga ahli (SKA), baru anda dapat mengurus sertifikasi badan usaha (SBU). Tanpa SKA, anda tidak mungkin mendapatkan SBU.

Untuk mendapatkan SBU, selain SKA, anda pun harus menjadi anggota salah satu asosiasi, yang terakreditasi di LPJK. Kemudian, anda membayar sejumlah biaya untuk mengurus SBU sesuai dengan bidang yang anda garap/gunakan. Pengurusan SBU yakni  kurang lebih 1 bulan bahkan lebih, tergantung banyaknya SBU yang diproses di LPJK.

Syarat SBU :

•             Akte Pendirian Usaha (PT atau CV)

•             SK Menteri Hukum dan HAM (Pengesahan)

•             Surat Keterangan Domisili Usaha

•             Nomor Pokok Wajib Perusahaan (NPWP)

•             Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

•             Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

•             Pengusaha Kena Pajak (PKP)

•             Laporan Keuangan Perusahaan

•             Surat Keterangan Ketrampilan (SKT)/ Surat Keterangan Keahlian (SKA)

•             Kartu Anggota Assosiasi (KTA)

•             KTP Pengurus Perusahaan

•             Kartu Keluarga Penanggungjawab Perusahaan

•             Pas Foto 4×6 sebanyak 4 lembar

•             Struktur Organisasi

3. Tahap Ketiga Pengurusan SIUJK

Apabila anda sudah mempunyai SKA dan SBU, barulah anda dapat mengurus Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) ke Pemda terkait.

Syarat Membuat SIUJK :

•             Akte Pendirian Usaha (PT atau CV)

•             SK Menteri Hukum dan HAM (Pengesahan)

•             Surat Keterangan Domisili Usaha

•             Nomor Pokok Wajib Perusahaan (NPWP)

•             Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

•             Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

•             Pengusaha Kena Pajak (PKP)

•             Surat Keterangan Ketrampilan (SKT)/ Surat Keterangan Keahlian (SKA)

•             Sertfikasi Bada Usaha (SBU)

•             KTP Pengurus Perusahaan

•             Pas Foto 4×6 sebanyak 2 lembar

Untuk info lebih lanjut atau segala pertanyaan bisa langsung menghubungi marketing kami, AMANAH JASA.

× Hubungi Kami Sekarang