Jasa Mura Surabaya

Halo, Entrepreneur

Temukan solusi untuk izin usaha anda

Kami telah membantu 1000+ an UMKM untuk perizinan usaha hingga produknya

Berdiri sejak 2010
0 K
Berdiri sejak 2010
0 Thn+
Kantor Cabang Se Indonesia
0 +

Syarat Pengurusan CV Terlengkap Kota Cibubur

Syarat Pengurusan CV Terlengkap Kota Cibubur

Syarat Pengurusan CV Terlengkap Kota Cibubur — Sudah lama mendirikan CV, namun belum kunjung mengurus izin usaha CV?

Berbagai macam alasan untuk menunda pengurusan izin usaha selalu muncul dalam diri Anda. Mulai dari rasa malas, tidak tahu bagaimana cara mengurusnya bahkan khawatir dengan biaya.

Wah! Sangat di sayang kan sekali. Padahal memiliki izin usaha merupakan kewajiban bagi setiap pelaku usaha, terlebih jika usaha yang di dirikan berupa CV atau Persekutuan Komanditer.

Jelas segala operasional CV akan memerlukan yang namanya izin usaha sebagai bentuk legalitas. Sedangkan jika Anda tidak memiliki izin usaha, maka legalitas apa yang akan menolong operasional usaha Anda?

Sudah… daripada Anda terus-terusan menunda pengurusan izin usaha CV, lebih baik Anda percayakan saja langsung proses pengurusan CV Anda pada JASAMURA!

JASAMURA yang akan membantu Anda sepenuhnya untuk mengurus pembuatan CV dalam waktu yang SINGKAT, proses CEPAT dan biaya pengurusan di jamin LEBIH HEMAT!

Tetapi sebelum itu, catat terlebih dahulu ya apa saja syarat pengurusan CV yang harus Anda ketahui dan tentunya siapkan.

Syarat Pengurusan CV Terlengkap Kota Cibubur

Ketika ingin mengurus izin usaha CV atau Persekutuan Komanditer, umumnya Anda harus menyiapkan beberapa dokumen pendukung seperti berikut:

  • Menyiapkan nama CV (sekaligus 3 nama cadangannya dan di anjurkan untuk tidak menggunakan Bahasa Inggris ataupun bahasa asing lain).
  • Fotokopi KTP pendiri (minimal KTP milik 2 orang pendiri dan bukan berstatus sebagai suami/istri. Bukan pegawai PNS/BUMN/TNI atau pegawai pemerintah lain).
  • Fotokopi NPWP pribadi dan para pendiri.
  • Menyiapkan 8 lembar materai Rp. 6.000,-
  • Fotokopi Sertifikat Tanah/Surat Keterangan Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian tempat usaha sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik).
  • IMB (Izin Mendirikan Bangunan) jika ada.
  • Stampel CV  (di buat setelah nama CV di setujui).

Mudah sekali bukan? Dan tentunya sebagian besar dokumen pun telah Anda miliki, sehingga saat proses pengurusan CV berlangsung, Anda cukup melampirkannya saja.

Namun jangan lupa juga untuk berjaga-jaga dengan menyiapkan dokumen pendukung lainnya ya! Agar nantinya proses pengurusan CV Anda tidak terganggu di tengah jalan.

Jasa Pengurusan CV Kota Cibubur

Nah! Jika semua syarat sudah Anda miliki, langsung saja hubungi JASAMURA di 0813-3566-7876.

Kenapa sih harus urus pembuatan CV di JASAMURA?

Yap! JASAMURA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha UD, CV, PT, NIB, PIRT, SIUJK, Izin Lokasi dan izin usaha lainnya yang telah di akui memiliki pelayanan LEBIH BAIK dan biaya yang TERMURAH!

Semua dokumen perizinan usaha yang di keluarkan oleh JASAMURA, 100% terjamin keasliannya! Sehingga Anda tidak perlu merasa khawatir, dokumen perizinan usaha Anda palsu atau bahkan tidak berlaku.

Baca Juga: Jasa Pembuatan CV Termurah di Kota Cibinong

Jadi apalagi yang Anda tunggu? Yuk segera hubungi JASAMURA! Gratis Konsultasi Sepuasnya, sekaligus Gratis Antar Jemput Berkas Dimana Saja!

HUBUNGI KAMI :
  • WhatsApp: 0813-3566-7876
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official

Pendirian PT Murah Kabupaten Cikarang

Pendirian PT Murah Kabupaten Cikarang

Pendirian PT Murah Kabupaten Cikarang

Anda pemilik usaha PT atau Perseroan Terbatas, namun belum kunjung mengurus izin usaha?

Hati-hati ya! Jangan sampai Anda terlalu lama duduk tenang tanpa mengurus izin usaha dari operasional PT Anda. Sebab sudah pasti sanksi hukum sedang mengintai operasional PT Anda.

Bahkan bisa jadi tanpa menunggu aba-aba, sanksi hukum akan menutup langsung kegiatan usaha Anda dan berakhir menjadi penutupan PT Anda secara paksa!

Wah! Sudah pasti Anda tidak ingin bukan kalau usaha yang susah payah Anda bangun, mendadak harus berhenti hanya karena tidak mengantongi izin usaha?

Nah, jika Anda kesulitan dalam mengurus perizinan PT, maka tidak perlu khawatir! Kini ada JASAMURA yang siap sedia membantu Anda mengurus perizinan PT

Baca Juga: Langkah Mendirikan PT

Namun sebelum itu, catat terlebih dahulu ya apa saja syarat-syarat yang harus Anda siapkan untuk mengurus perizinan PT. Yuk simak di bawah ini!

Syarat Pendirian PT Kabupaten Cikarang

Secara umum, jika Anda ingin mengurus perizinan PT maka Anda akan di minta untuk melengkapi syarat-syarat pengurusannya seperti berikut:

  • Menyiapkan nama PT (minimal menyiapkan 3 nama cadangan dan tidak berbahasa asing)
  • Fotokopi KTP para pendiri PT (minimal 2 orang, tidak boleh milik suami/istri dan pekerjaan bukan merupakan PNS/TNI/POLRI)
  • Fotokopi NPWP pribadi semua pengurus PT
  • Sertifikat tanah/surat keterangan kepemilikan tanah/surat perjanjian tempat usaha sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik, di fotokopi
  • IMB (Izin Mendirikan Bangunan) jika ada, di fotokopi
  • Stampel PT (di buat setelah nama PT di setujui)
  • 6 lembar materai Rp. 6000,-

Mudah sekali bukan? Dan tentu nya sebagian besar syarat-syarat di atas sudah Anda miliki, benar?

Baca Juga: Syarat Pengurusan IMB

Nah! Sekarang saatnya Anda mengurus perizinan PT Anda di JASAMURA. Dengan langsung menghubungi JASAMURA di 0878-8466-3500.

Dengan pelayanan yang LEBIH BAIK, waktu pengerjaan LEBIH CEPAT dan biaya yang JAUH LEBIH HEMAT, JASAMURA tentu dengan senang hati akan membantu Anda mengurus perizinan PT dalam waktu SINGKAT!

Yuk hubungi JASAMURA sekarang. Gratis Konsultasi Sepuasnya!

HUBUNGI KAMI :
  • WhatsApp: 0878-8466-3500
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official
× Hubungi Kami Sekarang