PENDIRIAN PT DI SURABAYA

PENDIRIAN PT DI SURABAYA

PENDIRIAN PT DI SURABAYA — PT (Perseroan Terbatas) merupakan suatu badan hukum yang di dirikan untuk menjalankan usaha dengan modal usaha berasal dari saham-saham yang tergabung dari beberapa orang.

Pada umumnya pemilik PT mempunyai sebagian saham dari modal yang digunakan untuk mendirikan usaha tersebut. Bukan hanya itu, saham-saham yang ada dalam proses pendirian PT juga bisa di perjualbelikan tanpa harus membubarkan usaha.

Lantas apa saja persyaratan yang bisa di penuhi jika kamu adalah seorang pengusaha yang berdomisili di Surabaya dan berencana untuk mendirikan sebuah PT? Berikut ini akan kami jelaskan syarat-syarat pendirian PT di Surabaya secara jelas dan tuntas.

Syarat Pendirian PT

  1. Menyiapkan Nama PT (sekaligus 3 nama cadangannya dan di anjurkan tidak menggunakan Bahasa Inggris ataupun bahasa asing lainnya).
  2. Fotokopi KTP Pendiri (minimal KTP milik 2 orang pendiri dan bukan berstatus sebagai suami/istri. Bukan pula merupakan pegawai dari PNS, BUMN, TNI ataupun pegawai pemerintahan lainnya).
  3. Fotokopi NPWP Pendiri (minimal NPWP milik 2 orang pendiri).
  4. Stampel perusahaan.
  5. Menyiapkan 6 lembar materai Rp. 6.000,-.
  6. Menyiapkan alamat email PT dan para pendiri.
  7. Menyiapkan nomor telepon PT dan para pendiri.
  8. Fotokopi sertifikat tempat usaha atau sewa tempat usaha.

Semua persyaratan pendirian PT tersebut alangkah baiknya untuk benar-benar kamu perhatikan dan jangan sampai ada yang tidak terlengkapi saat proses pendirian PT berlangsung, ya!

Adapun jika kamu merasa kebingungan dalam mengurus pendirian PT atau justru kesulitan, maka kamu tidak perlu khawatir karena kamu bisa mempercayakannya pada JASAMURA.

Mengapa harus JASAMURA? Sebab JASAMURA merupakan salah satu biro jasa terbaik yang berdomisili di Surabaya. JASAMURA memiliki tujuan untuk membantu pengusaha dalam mendirikan dan membuat perizinan usaha UD, CV, PT, NIB, SIUP, SIUJK, PIRT, IMB, IUI dan SIPA di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

Langsung saja hubungi JASAMURA di nomor 0822-4591-9961. Gratis Antar Jemput Berkas!

Baca juga: LANGKAH PENDIRIAN PT DI SURABAYA

NARAHUBUNG
  • WhatsApp: 0822-4591-9961
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official
ALAMAT KANTOR
  • Ruko Mezzanine A20, Jalan Nginden Semolo 38-40, Kota Surabaya, Jawa Timur
  • Pondok Buana Blok B8, Bluru Kidul, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur
  • Taman Asri 1 Blok HH No. 11 Tembokrejo, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur
  • Jalan Raya Meri No. 456 (Depan Alfamart Meri 2), Kec. Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur
  • Jalan Sulfat No.Kav.5, Purwantoro, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur
JAM BUKA
  • Senin – Jum’at pukul 08.30 – 16.30 WIB
  • Sabtu pukul 08.30 – 12.30 WIB
  • Hari Minggu dan Tanggal Merah Libur

PERLUKAH PT LOKAL MEMBUAT LKPM?

PERLUKAH PT LOKAL MEMBUAT LKPM?

PERLUKAH PT LOKAL MEMBUAT LKPM?

Dalam Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 15c, Pemerintah Indonesia melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) membuat peraturan yang mewajibkan WNA (Warga Negara Asing) atau perusahaan asing yang menanamkan modal nya di Indonesia untuk menyusun Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

LKPM berisi informasi lengkap mengenai perkembangan kegiatan penanaman modal dan hambatan apa saja yang terjadi. LKPM juga wajib di laporkan setiap tiga bulan sekali (triwulan) kepada BKPM.

Selain itu  LKPM juga bisa di katakan sebagai bentuk kepatuhan pemilik usaha dalam hal permodalan dan investasi. Bukan hanya itu saja, LKPM juga bisa digunakan sebagai bentuk pendukung dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Dari penjabaran mengenai LKPM di atas, secara tidak langsung tentu kamu akan menyimpulkan bahwa LKPM berlaku untuk WNA dan perusahaan asing yang menanamkan modal nya di Indonesia. Lantas bagaimana dengan PT Lokal? Apakah perlu juga membuat LKPM dan melaporkannya kepada BKPM?

Tenang saja. Kami akan menjelaskan semuanya secara rinci di artikel kali ini. Simak baik-baik ya!

Apa itu PT Lokal

PT Lokal secara definisi adalah perusahaan yang berbadan hukum, di dirikan berdasarkan aturan hukum positif yang berlaku di Indonesia serta hanya WNI (Warga Negara Indonesia) atau badan usaha Indonesia yang melakukan kegiatan penanaman modal di dalamnya.

PT Lokal Wajib Membuat LKPM

Penyampaian LKPM akan menguntungkan perusahaan. Jika di kemudian hari perusahaan mengalami masalah permodalan dan investasi, BKPM akan turun tangan memfasilitasi. Tentunya perusahaan harus menyampaikan data LKPM yang akurat.

Di lihat dari adanya keuntungan yang akan di peroleh perusahaan jika membuat LKPM dan menyampaikannya secara akurat kepada BKPM, maka sudah tentu PT Lokal dikatakan wajib membuat LKPM.

Hal ini tertuang dalam Peraturan BKPM No. 7 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.

Tata Cara Pelaporan LKPM

Saat ini untuk menyampaikan data LKPM, seorang pengusaha atau bahkan kamu sendiri yang bernotabene berprofesi sebagai pengusaha tidak perlu datang langsung ke kantor BKPM. Mengapa demikian?

Sebab sekarang pemerintah sudah menyediakan aplikasi Online Single Submission (OSS) yang dapat di akses secara online kapan pun dan dimana pun kamu berada.

Sanksi Untuk Pengusaha Yang Tidak Membuat LKPM

Berdasarkan Pasal 32 Ayat (1) Peraturan BKPM 7/2018, jika pelaku usaha mangkir atau lalai hingga tidak mengumpulkan LKPM maka akan di berlakukan sanksi administratif berupa:

  1. Peringatan tertulis atau secara daring
  2. Pembatasan kegiatan usaha
  3. Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau
  4. Pencabutan kegiatan usaha dan/atau perizinan penanaman modal dan/atau fasilitas penanaman modal

Tanggapan tertulis atas sanksi administrasi tersebut wajib di sampaikan maksimal 30 hari terhitung sejak surat di keluarkan. Jika tidak, maka BKPM berhak untuk mencabut izin atau fasilitas kegiatan penanaman modal.

Jadi sampai sini sudah paham bukan kalau PT Lokal memiliki kewajiban untuk membuat LKPM dan melaporkannya kepada BKPM dalam jangka waktu setiap 3 bulan sekali (triwulan)? Kalau sudah paham, segera urus pembuatan LKPM ya pengusaha!

Tetapi sebelum itu, pastikan juga kamu dan usaha PT yang kamu dirikan sudah memiliki perizinan usaha. Karena perizinan usaha bisa menjadi salah satu hal yang di perlukan dalam proses pembuatan LKPM.

Nah apakah kamu termasuk pengusaha yang ingin memiliki izin usaha, namun kamu tidak tahu ingin mengurusnya dimana dan bagaimana? Jika iya, maka kamu bisa mempercayakan JASAMURA sebagai solusi dari perizinan usaha kamu!

Mengapa harus JASAMURA? Sebab JASAMURA merupakan salah satu biro jasa terbaik yang berdomisili di Surabaya.

Adapun layanan JASAMURA meliputi pendirian dan perizinan usaha UD, CV, PT, NIB, SIUP, SIUJK, PIRT, IMB, IUI & SIPA di wilayah Surabaya sekitarnya.

Oleh sebab itu, jika kamu kesulitan atau tidak memiliki banyak waktu untuk mengurus pendirian PT sendiri, maka kamu bisa mempercayakan pendirian PT kamu ke JASAMURA di nomor 0822-4591-9961. Gratis Antar Jemput Berkas!

Narahubung
  • WhatsApp: 0822-4591-9961
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official
Alamat Kantor
  • Ruko Mezzanine A20, Jalan Nginden Semolo 38-40, Kota Surabaya, Jawa Timur
  • Perum. Pondok Buana Blok B8, Bluru Kidul, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur
  • Perum. Taman Asri 1 Blok HH No. 11 Tembokrejo, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur
  • Jalan Raya Meri No. 456 (Depan Alfamart Meri 2), Kec. Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur
  • Jalan Sulfat No.Kav.5, Purwantoro, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur
Jam Buka
  • Senin – Jum’at pukul 08.30 – 16.30 WIB
  • Sabtu pukul 08.30 – 12.30 WIB
  • Hari Minggu dan Tanggal Merah Libur

PAHAMI PERJANJIAN PRANIKAH UNTUK MENDIRIKAN PT

PAHAMI PERJANJIAN PRANIKAH UNTUK MENDIRIKAN PT

PAHAMI PERJANJIAN PRANIKAH UNTUK MENDIRIKAN PT BERSAMA PASANGAN

PAHAMI PERJANJIAN PRA-NIKAH UNTUK MENDIRIKAN PT BERSAMA PASANGAN

Bukan tidak mungkin ide-ide menarik bisa datang dari pasangan kita. Apalagi kalau ide yang pasangan kita berikan membangun, sampai membuat kita terdorong untuk melakukan hal-hal di luar dugaan kita sebelumnya.

Misalnya seperti mendirikan sebuah usaha PT (Perseroan Terbatas) bersama dengan pasangan kita.

Namun seperti yang sempat di kutip dalam artikel kami yakni Bolehkah Suami Istri Mendirikan PT Bersama?, PT tidak bisa di dirikan bersama pasangan tanpa adanya perjanjian terlebih dahulu.

Nah tentu kamu akan bertanya-tanya, apa sebenarnya perjanjian yang di maksud. Terlebih di artikel tersebut di jelaskan mengenai perjanjian kawin. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai perjanjian kawin, kamu bisa mengetahuinya di artikel kali ini. Simak baik-baik ya!

Perjanjian pranikah atau prenuptial agreement di buat calon mempelai sebelum mengadakan pernikahan.

Perjanjian ini biasanya di buat karena keterkaitannya dengan pembagian harta kekayaan pribadi antara suami dan istri. Sehingga jika suatu hari nanti terjadi hal-hal yang tidak di inginkan seperti perceraian atau kematian, harta kekayaan bisa lebih mudah di bedakan.

Perjanjian pranikah  di atur oleh hukum dan tertera dalam Pasal 29 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Singkatnya, hukum di Indonesia mengakui adanya perjanjian pranikah yang melindungi pasangan suami dan istri. Adapun perjanjian pranikah dalam Pasal 29 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tersebut mengatur beberapa hal, antara lain:

  1. Pemisahan Harta Benda

Bukan tidak mungkin dalam suatu hubungan, sesuatu yang kita kira baik tidak selamanya akan baik. Dan hal-hal semacam tersebut sudah sewajarnya terjadi dalam sebuah hubungan. Begitu pula dengan pemisahan harta benda yang kerap terjadi di akibatkan alasan-alasan sebagai berikut, yakni:

  • Suami/istri di nyatakan berkelakuan tidak baik, misalnya memboroskan harta kekayaan berdua untuk kepentingan pribadi.
  • Suami di nyatakan mengurus harta bendanya sendiri, tidak memberikan bagian yang laik kepada istrinya sehingga hak istri menjadi hilang.
  • Adanya kelalaian yang sangat besar dalam mengurus harta perkawinan sehingga memiliki kemungkinan hilangnya harta bersama.
  1. Perjanjian Kawin (Huwelijks Voorwaarden)

Perjanjian kawin di buat oleh calon mempelai untuk mengatur konsekuensi yang mungkin muncul mengenai harta kekayaan bersama. Bukan hanya berisi pasangan calon mempelai, pihak ketiga juga dapat turut serta dalam perjanjian ini dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  • Tidak di perbolehkan bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
  • Jauh dari penyimpangan seperti: (1) hak-hak yang timbul dari kekuasaan suami, (2) hak-hak yang timbul dari kekuasaan orangtua.
  • Mengandung pelepasan hak atas peninggalan orang-orang yang mewariskannya.
  • Tidak boleh menjanjikan bahwa satu pihak harus membayar sebagian hutang yang lebih besar daripada bagiannya.
  • Bukan di buat sebagai janji bahwa perkawinan mereka akan diatur oleh hukum asing.

Perjanjian kawin terkesan seolah terlalu perhitungan dan mengurangi nilai ketulusan dalam ikatan pernikahan. Karena bagian yang cukup sentimentil dalam pernikahan yakni finansial keuangan, justru tidak menjadi satu melainkan menjadi hak masing-masing.

Namun bagi sebagian orang, perjanjian kawin justru di jadikan solusi yang tepat bagi masing-masing pasangan suami/istri untuk semakin mengembangkan diri mereka. Membangkitkan potensi bahkan sampai mencoba peruntungan-peruntungan tak terduga, misalnya dengan mendirikan usaha secara bersama.

Dan tentu saja untuk mewujudkan keinginan mendirikan usaha bersama khususnya PT, di perlukan adanya perjanjian kawin. Oleh sebab itu, bersiaplah mengurus perjanjian kawin ya jika kamu dan pasanganmu ingin mendirikan usaha PT bersama.

Jangan lupa juga setelah usaha PT yang kamu dirikan, kamu harus ingatkan dirimu sendiri untuk mengurus perizinan usahanya. Sebab memiliki perizinan usaha bagi sebuah PT, merupakan hal yang tidak bisa kamu anggap sepele.

Kamu kesulitan mengurus perizinan usaha karena khawatir akan menguras waktu dan biaya? Atau kamu kesulitan mencari konsultan perizinan usaha karena kamu ragu konsultan tersebut ternyata palsu?

Kalau demikian adanya, kamu tidak perlu merasa khawatir dan ragu lagi! Karena kamu bisa mempercayakan perizinan usahamu ke JASAMURA.

Mengapa harus JASAMURA? Sebab JASAMURA merupakan salah satu biro jasa terbaik yang berdomisili di Surabaya.

Adapun layanan JASAMURA meliputi pendirian dan perizinan usaha UD, CV, PT, NIB, SIUP, SIUJK, PIRT, IMB, IUI & SIPA di wilayah Surabaya sekitarnya.

Oleh sebab itu, jika kamu kesulitan atau tidak memiliki banyak waktu untuk mengurus pendirian PT sendiri, maka kamu bisa mempercayakan pendirian PT kamu ke JASAMURA di nomor 0822-4591-9961. Gratis Antar Jemput Berkas!

Narahubung
  • WhatsApp: 0822-4591-9961
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official
Alamat Kantor
  • Ruko Mezzanine A20, Jalan Nginden Semolo 38-40, Kota Surabaya, Jawa Timur
  • Perum. Pondok Buana Blok B8, Bluru Kidul, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur
  • Perum. Taman Asri 1 Blok HH No. 11 Tembokrejo, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur
  • Jalan Raya Meri No. 456 (Depan Alfamart Meri 2), Kec. Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur
  • Jalan Sulfat No.Kav.5, Purwantoro, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur
Jam Buka
  • Senin – Jum’at pukul 08.30 – 16.30 WIB
  • Sabtu pukul 08.30 – 12.30 WIB
  • Hari Minggu dan Tanggal Merah Libur

BOLEHKAH SUAMI ISTRI MENDIRIKAN PT?

BOLEHKAH SUAMI ISTRI MENDIRIKAN PT?

BOLEHKAH SUAMI ISTRI MENDIRIKAN PT?

BOLEHKAH SUAMI ISTRI MENDIRIKAN PT?

Terkadang sebuah ide, pendapat bahkan inovasi-inovasi menarik muncul dari orang-orang yang berada di sekeliling kita. Bisa orangtua, saudara, teman kerja atau justru pasangan kita yang di setiap harinya kita bertemu dan bertukar cerita dengan mereka.

Sadar tidak sadar dari banyaknya cerita, kamu dan pasanganmu pun seperti menemukan sebuah pola dalam berbagai macam rencana. Misalnya, rencana untuk mendirikan bisnis bersama karena memiliki hobi yang sama.

Bukan tidak mungkin pula dari keinginan untuk mendirikan suatu usaha tersebut, kamu dan pasanganmu sama-sama bersepakat untuk mendirikan sebuah usaha berupa PT (Perseroan Terbatas).

Menurut UU Nomor 40 Tahun 2007,  PT merupakan badan hukum berbentuk persekutuan modal yang di dirikan oleh 2 orang atau lebih atas dasar perjanjian dengan kewajiban mengambil bagian saham.

Namun dalam undang-undang, syarat tersebut tidak dapat terpenuhi apabila pendiri sebuah perusahaan hanyalah 2 orang yang mana keduanya berstatus sebagai suami istri. Mengapa demikian?

Hal ini di karenakan dalam suatu perkawinan yang mana berarti ada suami istri di dalamnya terjadi sebuah peleburan harta. Sehingga suami istri yang terikat dalam perkawinan tersebut dianggap satu subjek di mata hukum.

Sedangkan jika kita mengikuti pedoman dari undang-undang, PT merupakan badan hukum dengan persekutuan modal dari para pendirinya, sehingga modal PT tidak bisa berasal dari satu sumber harta bersama saja, misalnya dari harta milik suami istri yang melebur menjadi satu subjek di mata hukum.

Lantas bagaimana jika kamu dan pasanganmu yang tentunya bernotabene memiliki ikatan perkawinan dan menyandang status sebagai suami istri ingin tetap mendirikan PT bersama, sekalipun di dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 hal tersebut tidak di perkenankan?

Nah! Kalau begitu, kamu tidak perlu khawatir. Di artikel kali ini kita akan membahasnya bersama sampai tuntas. Simak baik-baik ya!

  1. Memiliki Perjanjian Kawin

Salah satu langkah yang bisa kamu dan pasanganmu lakukan jika ingin mendirikan sebuah usaha berupa PT secara bersama adalah dengan memiliki perjanjian kawin. Apa itu perjanjian kawin dan bagaimana cara kerja dari perjanjian tersebut?

Perjanjian kawin merupakan dokumen yang menjadi bukti konkrit bahwa dalam suatu perkawinan, harta antara suami dan istri tidak melebur menjadi satu. Melainkan menjadi hak masing-masing. Maksudnya baik suami ataupun istri, sama-sama memiliki harta pribadi dan tidak di leburkan menjadi satu harta yang sama.

Perjanjian perkawinan dapat dibuat sebelum, pada saat atau selama perkawinan berlangsung dengan akta notaris dan dilaporkan kepada Instansi Pelaksana atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Instansi Pelaksana.

Nah terhadap pelaporan perjanjian tersebut nantinya Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPT Instansi Pelaksana akan membuat catatan pinggir pada register akta dan kutipan akta perkawinan.

Mengapa kamu dan pasanganmu harus terlebih dahulu mengurus perjanjian perkawinan ketika ingin mendirikan sebuah PT bersama? Sebab sesuai dengan yang sudah tercantum dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwasanya ketika terjadi perkawinan, maka harta yang di peroleh selama perkawinan tersebut menjadi harta bersama suami istri.

Sedangkan dalam prinsipnya, PT adalah badan hukum yang modalnya berasal dari berbagai sumber harta. Bukan dari satu sumber saja, misalnya dari harta milik suami istri. Hal ini pula tercantum dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).

Sehingga untuk bisa merealisasikan keinginanmu dan pasangan dalam mendirikan PT bersama, upayakan terlebih dahulu untuk memiliki perjanjian perkawinan, ya!

  1. Mencari Pihak Ketiga Untuk Menjadi Pendiri Lain dan Pemegang Saham

Jika kamu dan pasanganmu tidak memiliki perjanjian kawin, maka langkah alternatifnya adalah dengan mencari pihak ketiga untuk menjadi pendiri dan pemegang saham dari PT yang akan di dirikan.

Mengapa harus mencari pihak ketiga untuk menjadi pendiri dan pemegang saham? Sebab jika tidak mencari pihak ketiga dan tetap teguh mendirikan PT bersama suami istri tanpa memiliki perjanjian kawin, hal ini tidak di perkenankan di mata hukum.

Penyebabnya lagi-lagi di karenakan jika sepasang suami istri tidak memiliki perjanjian kawin, harta yang di miliki oleh mereka adalah harta bersama dan di mata hukum sepasang suami istri di pandang sebagai satu subjek terkait kepemilikan harta benda selama perkawinan. Sedangkan PT sendiri merupakan persekutuan modal.

Sehingga dengan begitu, modal yang digunakan untuk mendirikan PT haruslah modal yang datangnya dari harta perseorangan bukan harta milik bersama.

Jadi sampai sini sudah cukup paham bukan bagaimana cara mendirikan PT jika pendirinya adalah suami istri? Jangan lupa juga ya jika sudah memiliki perjanjian kawin dan PT yang di harapkan sudah menjadi kenyataan, segera urus perizinan usahanya!

Kamu kesulitan mengurus perizinan usaha karena khawatir akan menguras waktu dan biaya? Atau kamu kesulitan mencari konsultan perizinan usaha karena kamu ragu konsultan tersebut ternyata palsu?

Kalau demikian adanya, kamu tidak perlu merasa khawatir dan ragu lagi! Karena kamu bisa mempercayakan perizinan usahamu ke JASAMURA.

Mengapa harus JASAMURA? Sebab JASAMURA merupakan salah satu biro jasa terbaik yang berdomisili di Surabaya.

JASAMURA melayani pendirian dan perizinan usaha UD, CV, PT, NIB, SIUP, SIUJK, PIRT, IMB, IUI dan SIPA di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

Oleh sebab itu, jika kamu kesulitan atau tidak memiliki banyak waktu untuk mengurus pendirian PT sendiri, maka kamu bisa mempercayakan pendirian PT kamu ke JASAMURA di nomor 0822-4591-9961. Gratis Antar Jemput Berkas!

Apakah TDP yang disimpan perusahaanmu masih berlaku sampai dengan saat ini? Simak selengkapnya disini!

Narahubung

  • WhatsApp: 0822-4591-9961
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official

Alamat Kantor

  • Ruko Mezzanine A20, Jalan Nginden Semolo 38-40, Kota Surabaya, Jawa Timur
  • Pondok Buana Blok B8, Bluru Kidul, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur
  • Taman Asri 1 Blok HH No. 11 Tembokrejo, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur
  • Jalan Raya Meri No. 456 (Depan Alfamart Meri 2), Kec. Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur
  • Jalan Sulfat No.Kav.5, Purwantoro, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur

Jam Buka

  • Senin – Jum’at pukul 08.30 – 16.30 WIB
  • Sabtu pukul 08.30 – 12.30 WIB
  • Hari Minggu dan Tanggal Merah Libur

Jasa Pembuatan CV di Surabaya |0822-4591-9961

Jasa Pendirian PT Murah

Syarat Pembuatan CV di Surabaya

JASAMURA adalah salah satu Perusahaan Jasa Konsultan Bisnis yang membantu Perusahaan dalam Pengurusan Perijinan Usaha UD, Pembuatan Perizinan CV, Pengurusan Ijin PT, Pembuatan SIUP, Pengurusan NPWP, IUJK  dan juga Pendaftaran Paten, Merek, Logo

Paket Pembuatan CV di Surabaya

  • Pemesanan nama CV.
  • Akte Pendirian CV dari Notaris.
  • NPWP Perusahaan dan Surat Keterangan Terdaftarnya.
  • SKT Pengesahan CV (Kemenkumham).
  • SIUP dan NIB (Nomor Induk Berusaha).

Syarat Pembuatan CV di Surabaya

  • Copy KTP pendiri (minimal 2 orang, tidak bisa suami istri).
  • Copy NPWP Pribadi Semua Pengurus.
  • Copy sertifikat tanah / surat kontrak tempat usaha.
  • Stempel CV asli (dipinjam selama pengurusan).
  • 6 lembar Materai Rp. 6.000,-

Coverage Jasamura Surabaya : Kota Gresik ,Kota Sidoarjo , Kota Bangkalan , Kota Sampang , Kota Pemekasan ,Kota Sumenep

HUBUNGI KAMI :
  • WhatsApp: 
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official

 

× Hubungi Kami Sekarang