Jasa Mura Surabaya

Halo, Entrepreneur

Temukan solusi untuk izin usaha anda

Kami telah membantu 1000+ an UMKM untuk perizinan usaha hingga produknya

Berdiri sejak 2010
0 K
Berdiri sejak 2010
0 Thn+
Kantor Cabang Se Indonesia
0 +

Pentingnya Legalitas Usaha di Wilayah Jombang

Izin usaha merupakan suatu bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak berwenang atas penyelenggaraan suatu kegiatan badan usaha oleh seorang pengusaha atau suatu perusahaan. Pengertian usaha dagang yaitu sebagai sarana untuk membina, mengarahkan, mengawasi, dan juga menerbitkan izin-izin usaha perdagangan. Agar kegiatan badan usaha lancar, maka setiap pengusaha wajib untuk mengurus dan memiliki izin usaha dari instansi pemerintah yang sesuai dengan bidangnya/legalitas usaha.

Bagi anda yang sudah mempunyai usaha tapi belum memiliki legalitas usaha, atau anda yang mau memiliki badan usaha sebaiknya usaha anda dilengkapi dengan legalitas. Kenapa? Sebab legalitas usaha bagi seorang pengusaha merupakan hal yang penting. Dan apabila usaha anda ingin naik level maka, legalitas adalah persyaratan yang wajib dimiliki. Kalau anda tidak punya legalitas, jangan harap anda dipercaya bahwa badan usaha telah berjalan sekian tahun.

Ada banyak keuntungan dari sebuah badan usaha apabila dilegalitaskan. Dengan adanya legalitas, menunjukan bukti bahwa badan usaha adalah perusahaan yang tunduk pada aturan hukum. Dengan memiliki legalitas perusahaan, perusahaan lain ataupun instansi akan percaya bahwa memang badan usaha anda sah.

Berikut yang sering menjadi pertimbangan perusahaan untuk segera melegalkan perusahaannya :

  • Perusahaan tersebut merasa perlu untuk melegalkannya sebagai upaya tunduk pada aturan hukum.
  • Perusahaan tersebut mempunyai brand tersendiri sehingga membutuhkan lindungan hukum terhadap perusahaannya agar kuat secara hukum jika ada sengketa atas brand tersebut dari perusahaan yang tidak bertanggung jawab.
  • Perusahaan tersebut berhubungan dengan instansi pemerintahan seperti penyedia barang atau jasa, akan mengikuti tender barang atau jasa yang dikeluarkan oleh pemerintah.
  • Perusahaan tersebut berhubungan dengan perusahaan lain sebagaimana kerjasama yang dilakukan antar instansi, baik dengan instansi pemerintah maupun dengan lembaga atau pihak swasta lainnya.Perusahaan tersebut sudah cukup syarat untuk mengeluarkan pajak pertambahan nilai dari penjualannya.
  • Perusahaan tersebut sudah mempunyai kewajiban untuk membayar pajak seperti pajak untuk karyawan, pajak pertambahan nilai, dan lain-lain.

Sulitkah mengurus legalitas perijinan usaha? Tergantung. Tegantung pada kemauan dan kesabaran. Ya kemauan dan kesabaran, tanpa kemauan tidak akan pernah punya perijinan. Dan tanpa kesabaran bisa-bisa bukan perijinan yang didapatkan melainkan rasa kesal dan benci pada petugas yang katanya melayani tapi yang terjadi adalah dilayani.

Jenis izin usaha yg dikeluarkan oleh pemerintah yang menyangkut izin legalitas usaha perdagangan.

A. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

SIUP adalah surat izin yg diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakam kegiatan usaha di bidang perdagangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha, baik perseorangan, firma, CV, PT, koperasi, BUMN, dsb.

Kewajiban pemilik atau pemegang SIUP antara lain:

1) melapor kepada kepala kantor wilayah departemen perdagangan atau kepala kantor departemen perdagangan yg menerbitkan SIUP apabila perusahaan tdk melakukan lagi kegiatan perdagangan atau menutup perusahaan disertai dgn pengembalian SIUP, dan

2) melapor kepada kepala kantor wilayah departemen perdagangan setempat mengenai hal berikut :

  1. pembukaan cabang atau perwakilan perusahaan.
  2. penghentian kegiatan atau penutupan cabang atau perwakilan perusahaan.

B. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Setiap orang yang berpenghasilan diatas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dan badan usaha wajib atau harus mendaftarkan diri sebagai wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak setempat dan akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Terhadap para wajib pajak yang tidak mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak dan mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor X Tahun 2000, yaitu sebagai berikut: “Barang siapa dengan sengaja tidak mendaftarkan dirinya atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tiga tahun dan atau denda setinggi-tingginya empat kali jumlah pajak yang terutang atau yang kurang atau yang tidak dibayar.”

C. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan, maka perusahaan diwajibkan mendaftarkan ke kantor pendaftaran perusahaan, yaitu di TDP. TDP wajib dipasang di tempat yang mudah dilihat oleh umum. Nomor TDP wajib dicantumkan pada papan nama perusahaan dan dokumen-dokumen yang dipergunakan dalam kegiatan usaha.

D. NIB (Nomor Induk Berusaha)
Nomor Induk Berusaha (NIB). pemberlakuan kebijakan baru ini tentu saja untuk mempercepat pelaksanaan dalam melakukan usaha di Indonesia. Mulai diberlakukan secara resmi pada bulan Mei 2018 lalu, kini para pelaku usaha tak perlu lagi repot mengurus segala jenis bentuk perizinan usaha, seperti SIUP dan TDP. Adanya Nomor Induk Berusaha (NIB) akan menggantikan kedudukan semua proses perizinan terkait dengan usaha.

Untuk info konsultasi bisa langsung ke marketing kami ;

JASA PENGURUSAN PENDIRIAN PEMBUATAN UD CV PT JOMBANG

Kami, AMANAH JASA menawarkan bantuan dalam pendirian, pengurusan, dan pembuatan perijinan badan usaha anda di Jombang.

JASA PENDIRIAN PT JOMBANG

Untuk Paket Urus Pendirian PT JOMBANG, meliputi :

Pemesanan nama PT, Akte Notaris, SK Menkumham, NPWP Perusahaan, SIUP, NIB (Nomor Induk Berusaha)

Syarat Urus Pendirian PT Jombang :
1. Menyiapkan nama (kalau bisa menyiapkan 3 nama cadangan)
2. Copy KTP para pendiri, (minimal 2 orang, tidak boleh suami istri)
3. Copy NPWP Pribadi penanggung jawab / direktur
4. Copy Sertifikat Tanah/Surat Keterangan Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik
5. Stempel PT (di buat setelah nama PT di setujui)
6. 8 lembar materai Rp. 6.000,-

Biaya Urus Pendirian PT Jombang :
Rp 6.500.000,- (proses 7-8 minggu setelah persetujuan nama)

Bila dibutuhkan PKP :
Biaya + Rp. 500.000,-
(Proses 3 minggu setelah berkas PT jadi)

JASA PENDIRIAN CV JOMBANG

Untuk Paket Urus Pendirian CV Jombang, meliputi :
Akte Notaris, SK Menkumham, NPWP Perusahaan, SIUP, NIB (Nomor Induk Berusaha)

Syarat Urus Pendirian CV Jombang :
1. Copy KTP para pendiri, (minimal 2 orang, tidak boleh suami istri)
2. Copy NPWP Pribadi penanggung jawab / direktur
3. Copy Sertifikat Tanah/Surat Keterangan Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik
4. Stempel perusahaan (Kami pinjam sementara)
5. 8 lembar materai Rp. 6.000,-

Biaya Urus Pendirian CV Jombang :
Rp 2.700.000,- (proses 21 hari kerja)

JASA PENDIRIAN UD JOMBANG

Untuk Paket Urus Pendirian UD Jombang, meliputi :
SIUP dan NIB (Nomor Induk Berusaha)

Syarat Urus Pendirian UD Jombang :
1. Copy KTP & NPWP Pribadi Penanggung Jawab
2. 8 lembar materai Rp. 6.000,-

Biaya Urus Pendirian UD Jombang :
Rp 1.200.000,- (proses 15 hari kerja)

Bila dibutuhkan akte notaris biaya + Rp. 650.000

KAMI AKAN BERIKAN KEMUDAHAN UNTUK ANDA

GRATIS Antar Jemput Berkas

GRATIS Konsultasi Perijinan Usaha

GRATIS Souvenir

INFO dan ORDER, Hubungi Segera :

OFFICE :
AMANAH JASA
Jl. Raya Meri no. 456 Kota Mojokerto (Depan Alfamart Meri 2)

Atau langsung chat marketing kami :
WHATSAPP :
085335552775 (As)
MOBILE :
085335552775 (As)

Tags : Jasa, pembuatan, pengurusan, pengesahan, pendaftaran, ijin, usaha, ud, cv, pt, industri, api, nik, import, eksport, nib, iujk, iujpt, ska, sbu, barang, ter, cepat, percaya, murah, baik, surabaya, sidoarjo, gresik, malang kabupaten, malang kota, jombang, kediri, mojokerto, pasuruan, jawa timur.

Pentingnya Legalitas Usaha di Wilayah Mojokerto

Izin usaha merupakan suatu bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak berwenang atas penyelenggaraan suatu kegiatan badan usaha oleh seorang pengusaha atau suatu perusahaan. Pengertian usaha dagang yaitu sebagai sarana untuk membina, mengarahkan, mengawasi, dan juga menerbitkan izin-izin usaha perdagangan. Agar kegiatan badan usaha lancar, maka setiap pengusaha wajib untuk mengurus dan memiliki izin usaha dari instansi pemerintah yang sesuai dengan bidangnya/legalitas usaha.

Bagi anda yang sudah mempunyai usaha tapi belum memiliki legalitas usaha, atau anda yang mau memiliki badan usaha sebaiknya usaha anda dilengkapi dengan legalitas. Kenapa? Sebab legalitas usaha bagi seorang pengusaha merupakan hal yang penting. Dan apabila usaha anda ingin naik level maka, legalitas adalah persyaratan yang wajib dimiliki. Kalau anda tidak punya legalitas, jangan harap anda dipercaya bahwa badan usaha telah berjalan sekian tahun.

Ada banyak keuntungan dari sebuah badan usaha apabila dilegalitaskan. Dengan adanya legalitas, menunjukan bukti bahwa badan usaha adalah perusahaan yang tunduk pada aturan hukum. Dengan memiliki legalitas perusahaan, perusahaan lain ataupun instansi akan percaya bahwa memang badan usaha anda sah.

Berikut yang sering menjadi pertimbangan perusahaan untuk segera melegalkan perusahaannya :

  • Perusahaan tersebut merasa perlu untuk melegalkannya sebagai upaya tunduk pada aturan hukum.
  • Perusahaan tersebut mempunyai brand tersendiri sehingga membutuhkan lindungan hukum terhadap perusahaannya agar kuat secara hukum jika ada sengketa atas brand tersebut dari perusahaan yang tidak bertanggung jawab.
  • Perusahaan tersebut berhubungan dengan instansi pemerintahan seperti penyedia barang atau jasa, akan mengikuti tender barang atau jasa yang dikeluarkan oleh pemerintah.
  • Perusahaan tersebut berhubungan dengan perusahaan lain sebagaimana kerjasama yang dilakukan antar instansi, baik dengan instansi pemerintah maupun dengan lembaga atau pihak swasta lainnya.Perusahaan tersebut sudah cukup syarat untuk mengeluarkan pajak pertambahan nilai dari penjualannya.
  • Perusahaan tersebut sudah mempunyai kewajiban untuk membayar pajak seperti pajak untuk karyawan, pajak pertambahan nilai, dan lain-lain.

Sulitkah mengurus legalitas perijinan usaha? Tergantung. Tegantung pada kemauan dan kesabaran. Ya kemauan dan kesabaran, tanpa kemauan tidak akan pernah punya perijinan. Dan tanpa kesabaran bisa-bisa bukan perijinan yang didapatkan melainkan rasa kesal dan benci pada petugas yang katanya melayani tapi yang terjadi adalah dilayani.

Jenis izin usaha yg dikeluarkan oleh pemerintah yang menyangkut izin legalitas usaha perdagangan.

A. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

SIUP adalah surat izin yg diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakam kegiatan usaha di bidang perdagangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha, baik perseorangan, firma, CV, PT, koperasi, BUMN, dsb.

Kewajiban pemilik atau pemegang SIUP antara lain:

1) melapor kepada kepala kantor wilayah departemen perdagangan atau kepala kantor departemen perdagangan yg menerbitkan SIUP apabila perusahaan tdk melakukan lagi kegiatan perdagangan atau menutup perusahaan disertai dgn pengembalian SIUP, dan

2) melapor kepada kepala kantor wilayah departemen perdagangan setempat mengenai hal berikut :

  1. pembukaan cabang atau perwakilan perusahaan.
  2. penghentian kegiatan atau penutupan cabang atau perwakilan perusahaan.

B. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Setiap orang yang berpenghasilan diatas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dan badan usaha wajib atau harus mendaftarkan diri sebagai wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak setempat dan akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Terhadap para wajib pajak yang tidak mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak dan mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor X Tahun 2000, yaitu sebagai berikut: “Barang siapa dengan sengaja tidak mendaftarkan dirinya atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tiga tahun dan atau denda setinggi-tingginya empat kali jumlah pajak yang terutang atau yang kurang atau yang tidak dibayar.”

C. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan, maka perusahaan diwajibkan mendaftarkan ke kantor pendaftaran perusahaan, yaitu di TDP. TDP wajib dipasang di tempat yang mudah dilihat oleh umum. Nomor TDP wajib dicantumkan pada papan nama perusahaan dan dokumen-dokumen yang dipergunakan dalam kegiatan usaha.

D. NIB (Nomor Induk Berusaha)
Nomor Induk Berusaha (NIB). pemberlakuan kebijakan baru ini tentu saja untuk mempercepat pelaksanaan dalam melakukan usaha di Indonesia. Mulai diberlakukan secara resmi pada bulan Mei 2018 lalu, kini para pelaku usaha tak perlu lagi repot mengurus segala jenis bentuk perizinan usaha, seperti SIUP dan TDP. Adanya Nomor Induk Berusaha (NIB) akan menggantikan kedudukan semua proses perizinan terkait dengan usaha.

Untuk info konsultasi bisa langsung ke marketing kami ;

Biaya Urus Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) di Mojokerto

Apabila anda berencana memiliki usaha yang berbentuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Mungkin sudah anda ketahui, bahwa salah satu surat yang penting bagi pelaksanaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) adalah Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU). Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) ini merupakan surat yang menerangkan domisili suatu badan usaha. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) atau dibeberapa daerah di Indonesia juga dikenal dengan  Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) atau Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) sebagai bukti sah dari keberadaan suatu usaha ataupun perusahaan, dimana surat dimaksud dikeluarkan oleh pemerintah tempat suatu usaha/perusahaan berkedudukan, yang biasanya oleh pihak Kelurahan dan atau Kecamatan.

Selain sebagai tanda bukti domisili UKM anda, SKDU juga dibutuhkan dalam pengurusan berbagai perizinan. Agar UKM milik anda dapat mendapatkan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), dan NPWP (Nomor Pengenal Wajib Pajak), SKDU wajib anda sertakan dalam pengurusannya. Selain itu SKDU juga diperlukan untuk pembuatan nomor PIRT (Produksi Pangan Industri Rumah), label halal MUI, pengajuan sertifikasi SNI, dan surat lain yang berkaitan dengan usaha anda. Sebelum mengetahui biaya SKDU anda sebaiknya harus memahami syarat pengurusannya terlebih dahulu

Syarat untuk pengurusan Domisili Usaha Baru :

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik/pendiri Badan Usaha UKM (asli dan fotokopi)
  2. Kartu Keluarga (KK) pemilik/pendiri UKM (asli dan fotokopi)
  3. Akta Pendirian UKM dari Notaris (fotokopi)
  4. Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari tetangga (ditanda tangani minimal 4 orang warga yang bertetangga dengan tempat usaha anda, dilampiri fotokopi KTP masing-masing)
  5. Surat Perjanjian Sewa-Menyewa tempat usaha bermaterai (fotokopi), apabila anda menyewa tempat usaha anda
  6. Surat bukti kepemilikan tanah tempat usaha seperti Surat Tanah/Akta Jual Beli/Girik jika tempat usaha Anda milik anda sendiri
  7. Surat Kuasa apabila pengurusan dikuasakan ke orang lain.
  8. Dokumen lain yang sekiranya diperlukan, bisa ditanyakan ke Kantor Kelurahan tempat usaha kecil dan menengah anda beroperasi.

Jika kantor milik sendiri (RUKO/GEDUNG)

  1. Fotocopy KTP Direktur Utama / Penanggung Jawab
  2. Fotocopy NPWP pribadi Direktur / Penanggung Jawab
  3. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan serta perubahan terakhir
  4. Fotocopy bukti kepemilikan bangunan / kantor antara lain : Fotocopy Sertifikat/AJB, IMB, PBB dan Bukti pelunasan PBB tahun terakhir.
  5. Surat pengantar RT/RW (tergantung wilayah)
  6. Surat pernyataan persetujuan dari tetanga depan, belakang, kanan, kiri (khusus untuk usaha bengkel dan usaha yang ada kemungkinan mengganggu tetangga)
  7. Lampiran domisili ASLI (untuk domisili perpanjang)
  8. Dokumen lainnya jika diperlukan.

Jika kantor Kontrak/Sewa di RUKO/GEDUNG

  1. Fotocopy KTP Direktur Utama / Penanggung Jawab
  2. Fotocopy NPWP pribadi Direktur / Penanggung Jawab
  3. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan serta perubahan terakhir
  4. Surat keterangan dari pengelola gedung jika kantor berada didalam gedung perkantoran serta lampiran bukti kepemilikan seperti Fotocopy Sertifikat, IMB, PBB terakhir dari pemilik gedung.
  5. Fotocopy surat perjanjian sewa menyewa.
  6. Lampiran domisili ASLI (untuk domisili perpanjang)
  7. Dokumen lainnya jika diperlukan.

Langkah-langkah untuk mengurus pembuatan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)  :

  1. Minta Surat Pengantar dari RT/RW
  2. Datang ke Kantor Kelurahan
  3. Pengambilan SKDU

Biaya Pengurusan Domisili Usaha Baru :
Proses pembuatan Surat Keterangan Domisili Usaha Untuk biaya SKDU yang dikeluarkan dalam pembuatan SKDU range harga sangat terjangkau. Di AMANAH JASA hanya Rp. 800.000 – Rp. 1.000.000,- sesuai tingkat kesulitan.

Untuk konsultasi gratis bisa menghubungi marketing kami :

Sebelum Anda Membuat PT di Blitar, Kenali Dulu Syarat Sah Perjanjiannya

Dalam mendirikan suatu bisnis, para pengusaha membutuhkan wadah untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertansaksi, yakni badan usaha. Pemilihan jenis badan usaha ataupun badan hukum yang akan dijadikan sebagai sarana usaha tergantung pada keperluan para pendirinya. Sarana usaha yang paling populer digunakan adalah Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas (PT) merupakan suatu bentuk usaha yang berbadan hukum dimana modalnya terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Saham-saham yang menjadi modal pendirian Perseroan Terbatas dapat diperjual-belikan sehingga perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu melakukan pembubaran perusahaan. Pengertian Perseroan Terbatas (PT) juga dapat diartikan sebagai badan usaha yang melakukan persekutuan modal (saham) dengan kemampuan mengatur saham dimana para pemilik modal mempunyai tanggungjawab sesuai dengan besar saham yang dimiliknya.

Ciri-ciri Perseroan Terbatas (PT) :

  • Pendirian PT bertujuan untuk mencari keuntungan
  • PT memiliki fungsi ekonomi dan fungsi komersial
  • Modal Perseroan Terbatas berasal dari saham-saham dan obligasi.
  • PT tidak mendapatkan fasilitas dari negara
  • Kekuasaan tertinggi pada Perseroan Terbatas ditentukan melalui Rapat Umum Pemegam Saham (RUPS)
  • Pemilik saham memiliki tanggungjawab terhadap perusahaan sebesar modal yang disetorkannya
  • Keuntungan yang didapatkan oleh pemilik saham adalah dalam bentuk dividen (pembagian hasil)
  • Perusahaan dipimpin oleh direksi

Banyak yang sudah mengetahui bahwasannya dalam mendirikan Perseroan Terbatas (PT) pasti melalui tahap pembuatan akta pendirian Perseroan Terbatas (PT) di hadapan notaris. Akta pendirian Perseroan Terbatas (PT) merupakan sebuah bentuk perjanjian di antara para pendiri Perseroan Terbatas (PT) untuk menditikan PT itu sendiri. Akan tetapi tahukah anda bahwa terdapat syarat-syarat perjanjian yang harus dipatuhi agar perjanjian dapat berlaku efektif.

Syarat Perjanjian Sebelum Membuat Perseroan Terbatas (PT) :

  1. Adanya Kesepakatan

Kata sepakat memiliki makna bahwa para pihak saling mengikat dirinya atas dasar dari kemauan sendiri/pribadi dan saling setuju. Dalam artian tidak ada unsur paksaan, kekeliruan maupun penipuan. Yang mana membuat perjanjian baik secara lahir maupun batin. Kekeliruan dapat terjadi apabila pihak yang berjanji ternyata bukan pihak yang dimaksud.  Pihak yang terkait dalam pendirian Perseroan Terbatas (PT) menyepakati Perjanjian Pemegang Saham yang dibuat oleh para pihak yang ingin mendirikan suatu usaha yang mengatur hak dan kewajiban para pembuatnya. Dengan telah dibuatnya perjanjian semacam ini, para pihak telah memiliki pengaturan secara terperinci atas masing-masing tanggung jawab karena format akta pendirian tidak mengatur secara terperinci. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 1321 – 1328 KUHPerdata.

2. Cakap

Dimana pihak yang bersangkutan mampu melakukan tindakan hukum, dalam hal ini adalah membuat perjanjian. Dalam arti apakah seseorang secara sadar memahami tindakannya, maksudnya harus menurut undang-undang terkait pendirian Perseroan Terbatas (PT). Pasal 1329 KUHPerdata menyatakan bahwa setiap orang adalah cakap untuk membuat perjanjian, kecuali apabila menurut undang-undang dinyatakan tidak cakap. Kemudian Pasal 1330 menyatakan bahwa ada beberapa orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian, yakni:

  • Orang yang belum dewasa (dibawah 21 tahun, kecuali yang ditentukan lain
  • Mereka yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele or conservatorship) dan
  • Perempuan yang sudah menikah

Berdasarkan pasal 330 KUHPerdata, seseorang dianggap dewasa jika dia telah berusia 21 tahun atau kurang dari 21 tahun tetapi telah menikah. Kemudian berdasarkan pasal 47 dan Pasal 50 Undang-Undang No 1/1974 menyatakan bahwa kedewasaan seseorang ditentukan bahwa anak berada di bawah kekuasaan orang tua atau wali sampai dia berusia 18 tahun

3. Hal Tertentu

Apa yang dimaksud dengan hal tertentu? Yakni bermakna bahwa obyek yang diperjanjikan dapat ditentukan jenisnya dan dapat diperhitungkan. Dalam pembuatan Perseroan Terbatas (PT), para pihak pendiri sepakat untuk masing-masing menyetor modal yang sudah ditentukan. Pasal 1333 KUHPerdata menentukan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai pokok suatu benda (zaak)yang paling sedikit dapat ditentukan jenisnya.

4. Sebab Yang Halal

Bahwa perjanjian yang telah disepakati tidak bertentangan dengan undang-undang kesusilaan, serta ketertiban umum.dalam hal ini, sangat utama sebab, poin ini ,enjadi salah satu syarat sah perjanjian. Khusus dalam pendirian PerseroanTerbatas (PT). Maka perjanjian tidak boleh melanggar UU PT dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait. Hal ini dijelaskan UU No. 40/2007, yang menyebutkan memiliki beberapa point aturan yang berkaitan erat dengan implementasi Keuangan Berkelanjutan di Indonesia.

Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat. Apabila ada pertanyaan atau konsultasi silahkan menghubungi marketing kami :



Sebelum Anda Membuat PT di Kediri, Kenali Dulu Syarat Sah Perjanjiannya

Dalam mendirikan suatu bisnis, para pengusaha membutuhkan wadah untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertansaksi, yakni badan usaha. Pemilihan jenis badan usaha ataupun badan hukum yang akan dijadikan sebagai sarana usaha tergantung pada keperluan para pendirinya. Sarana usaha yang paling populer digunakan adalah Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas (PT) merupakan suatu bentuk usaha yang berbadan hukum dimana modalnya terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Saham-saham yang menjadi modal pendirian Perseroan Terbatas dapat diperjual-belikan sehingga perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu melakukan pembubaran perusahaan. Pengertian Perseroan Terbatas (PT) juga dapat diartikan sebagai badan usaha yang melakukan persekutuan modal (saham) dengan kemampuan mengatur saham dimana para pemilik modal mempunyai tanggungjawab sesuai dengan besar saham yang dimiliknya.

Ciri-ciri Perseroan Terbatas (PT) :

  • Pendirian PT bertujuan untuk mencari keuntungan
  • PT memiliki fungsi ekonomi dan fungsi komersial
  • Modal Perseroan Terbatas berasal dari saham-saham dan obligasi.
  • PT tidak mendapatkan fasilitas dari negara
  • Kekuasaan tertinggi pada Perseroan Terbatas ditentukan melalui Rapat Umum Pemegam Saham (RUPS)
  • Pemilik saham memiliki tanggungjawab terhadap perusahaan sebesar modal yang disetorkannya
  • Keuntungan yang didapatkan oleh pemilik saham adalah dalam bentuk dividen (pembagian hasil)
  • Perusahaan dipimpin oleh direksi

Banyak yang sudah mengetahui bahwasannya dalam mendirikan Perseroan Terbatas (PT) pasti melalui tahap pembuatan akta pendirian Perseroan Terbatas (PT) di hadapan notaris. Akta pendirian Perseroan Terbatas (PT) merupakan sebuah bentuk perjanjian di antara para pendiri Perseroan Terbatas (PT) untuk menditikan PT itu sendiri. Akan tetapi tahukah anda bahwa terdapat syarat-syarat perjanjian yang harus dipatuhi agar perjanjian dapat berlaku efektif.

Syarat Perjanjian Sebelum Membuat Perseroan Terbatas (PT) :

  1. Adanya Kesepakatan

Kata sepakat memiliki makna bahwa para pihak saling mengikat dirinya atas dasar dari kemauan sendiri/pribadi dan saling setuju. Dalam artian tidak ada unsur paksaan, kekeliruan maupun penipuan. Yang mana membuat perjanjian baik secara lahir maupun batin. Kekeliruan dapat terjadi apabila pihak yang berjanji ternyata bukan pihak yang dimaksud.  Pihak yang terkait dalam pendirian Perseroan Terbatas (PT) menyepakati Perjanjian Pemegang Saham yang dibuat oleh para pihak yang ingin mendirikan suatu usaha yang mengatur hak dan kewajiban para pembuatnya. Dengan telah dibuatnya perjanjian semacam ini, para pihak telah memiliki pengaturan secara terperinci atas masing-masing tanggung jawab karena format akta pendirian tidak mengatur secara terperinci. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 1321 – 1328 KUHPerdata.

2. Cakap

Dimana pihak yang bersangkutan mampu melakukan tindakan hukum, dalam hal ini adalah membuat perjanjian. Dalam arti apakah seseorang secara sadar memahami tindakannya, maksudnya harus menurut undang-undang terkait pendirian Perseroan Terbatas (PT). Pasal 1329 KUHPerdata menyatakan bahwa setiap orang adalah cakap untuk membuat perjanjian, kecuali apabila menurut undang-undang dinyatakan tidak cakap. Kemudian Pasal 1330 menyatakan bahwa ada beberapa orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian, yakni:

  • Orang yang belum dewasa (dibawah 21 tahun, kecuali yang ditentukan lain
  • Mereka yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele or conservatorship) dan
  • Perempuan yang sudah menikah

Berdasarkan pasal 330 KUHPerdata, seseorang dianggap dewasa jika dia telah berusia 21 tahun atau kurang dari 21 tahun tetapi telah menikah. Kemudian berdasarkan pasal 47 dan Pasal 50 Undang-Undang No 1/1974 menyatakan bahwa kedewasaan seseorang ditentukan bahwa anak berada di bawah kekuasaan orang tua atau wali sampai dia berusia 18 tahun

3. Hal Tertentu

Apa yang dimaksud dengan hal tertentu? Yakni bermakna bahwa obyek yang diperjanjikan dapat ditentukan jenisnya dan dapat diperhitungkan. Dalam pembuatan Perseroan Terbatas (PT), para pihak pendiri sepakat untuk masing-masing menyetor modal yang sudah ditentukan. Pasal 1333 KUHPerdata menentukan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai pokok suatu benda (zaak)yang paling sedikit dapat ditentukan jenisnya.

4. Sebab Yang Halal

Bahwa perjanjian yang telah disepakati tidak bertentangan dengan undang-undang kesusilaan, serta ketertiban umum.dalam hal ini, sangat utama sebab, poin ini ,enjadi salah satu syarat sah perjanjian. Khusus dalam pendirian PerseroanTerbatas (PT). Maka perjanjian tidak boleh melanggar UU PT dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait. Hal ini dijelaskan UU No. 40/2007, yang menyebutkan memiliki beberapa point aturan yang berkaitan erat dengan implementasi Keuangan Berkelanjutan di Indonesia.

Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat. Apabila ada pertanyaan atau konsultasi silahkan menghubungi marketing kami :



Sebelum Anda Membuat PT di Jombang, Kenali Dulu Syarat Sah Perjanjiannya

Dalam mendirikan suatu bisnis, para pengusaha membutuhkan wadah untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertansaksi, yakni badan usaha. Pemilihan jenis badan usaha ataupun badan hukum yang akan dijadikan sebagai sarana usaha tergantung pada keperluan para pendirinya. Sarana usaha yang paling populer digunakan adalah Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas (PT) merupakan suatu bentuk usaha yang berbadan hukum dimana modalnya terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Saham-saham yang menjadi modal pendirian Perseroan Terbatas dapat diperjual-belikan sehingga perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu melakukan pembubaran perusahaan. Pengertian Perseroan Terbatas (PT) juga dapat diartikan sebagai badan usaha yang melakukan persekutuan modal (saham) dengan kemampuan mengatur saham dimana para pemilik modal mempunyai tanggungjawab sesuai dengan besar saham yang dimiliknya.

Ciri-ciri Perseroan Terbatas (PT) :

  • Pendirian PT bertujuan untuk mencari keuntungan
  • PT memiliki fungsi ekonomi dan fungsi komersial
  • Modal Perseroan Terbatas berasal dari saham-saham dan obligasi.
  • PT tidak mendapatkan fasilitas dari negara
  • Kekuasaan tertinggi pada Perseroan Terbatas ditentukan melalui Rapat Umum Pemegam Saham (RUPS)
  • Pemilik saham memiliki tanggungjawab terhadap perusahaan sebesar modal yang disetorkannya
  • Keuntungan yang didapatkan oleh pemilik saham adalah dalam bentuk dividen (pembagian hasil)
  • Perusahaan dipimpin oleh direksi

Banyak yang sudah mengetahui bahwasannya dalam mendirikan Perseroan Terbatas (PT) pasti melalui tahap pembuatan akta pendirian Perseroan Terbatas (PT) di hadapan notaris. Akta pendirian Perseroan Terbatas (PT) merupakan sebuah bentuk perjanjian di antara para pendiri Perseroan Terbatas (PT) untuk menditikan PT itu sendiri. Akan tetapi tahukah anda bahwa terdapat syarat-syarat perjanjian yang harus dipatuhi agar perjanjian dapat berlaku efektif.

Syarat Perjanjian Sebelum Membuat Perseroan Terbatas (PT) :

  1. Adanya Kesepakatan

Kata sepakat memiliki makna bahwa para pihak saling mengikat dirinya atas dasar dari kemauan sendiri/pribadi dan saling setuju. Dalam artian tidak ada unsur paksaan, kekeliruan maupun penipuan. Yang mana membuat perjanjian baik secara lahir maupun batin. Kekeliruan dapat terjadi apabila pihak yang berjanji ternyata bukan pihak yang dimaksud.  Pihak yang terkait dalam pendirian Perseroan Terbatas (PT) menyepakati Perjanjian Pemegang Saham yang dibuat oleh para pihak yang ingin mendirikan suatu usaha yang mengatur hak dan kewajiban para pembuatnya. Dengan telah dibuatnya perjanjian semacam ini, para pihak telah memiliki pengaturan secara terperinci atas masing-masing tanggung jawab karena format akta pendirian tidak mengatur secara terperinci. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 1321 – 1328 KUHPerdata.

2. Cakap

Dimana pihak yang bersangkutan mampu melakukan tindakan hukum, dalam hal ini adalah membuat perjanjian. Dalam arti apakah seseorang secara sadar memahami tindakannya, maksudnya harus menurut undang-undang terkait pendirian Perseroan Terbatas (PT). Pasal 1329 KUHPerdata menyatakan bahwa setiap orang adalah cakap untuk membuat perjanjian, kecuali apabila menurut undang-undang dinyatakan tidak cakap. Kemudian Pasal 1330 menyatakan bahwa ada beberapa orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian, yakni:

  • Orang yang belum dewasa (dibawah 21 tahun, kecuali yang ditentukan lain
  • Mereka yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele or conservatorship) dan
  • Perempuan yang sudah menikah

Berdasarkan pasal 330 KUHPerdata, seseorang dianggap dewasa jika dia telah berusia 21 tahun atau kurang dari 21 tahun tetapi telah menikah. Kemudian berdasarkan pasal 47 dan Pasal 50 Undang-Undang No 1/1974 menyatakan bahwa kedewasaan seseorang ditentukan bahwa anak berada di bawah kekuasaan orang tua atau wali sampai dia berusia 18 tahun

3. Hal Tertentu

Apa yang dimaksud dengan hal tertentu? Yakni bermakna bahwa obyek yang diperjanjikan dapat ditentukan jenisnya dan dapat diperhitungkan. Dalam pembuatan Perseroan Terbatas (PT), para pihak pendiri sepakat untuk masing-masing menyetor modal yang sudah ditentukan. Pasal 1333 KUHPerdata menentukan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai pokok suatu benda (zaak)yang paling sedikit dapat ditentukan jenisnya.

4. Sebab Yang Halal

Bahwa perjanjian yang telah disepakati tidak bertentangan dengan undang-undang kesusilaan, serta ketertiban umum.dalam hal ini, sangat utama sebab, poin ini ,enjadi salah satu syarat sah perjanjian. Khusus dalam pendirian PerseroanTerbatas (PT). Maka perjanjian tidak boleh melanggar UU PT dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait. Hal ini dijelaskan UU No. 40/2007, yang menyebutkan memiliki beberapa point aturan yang berkaitan erat dengan implementasi Keuangan Berkelanjutan di Indonesia.

Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat. Apabila ada pertanyaan atau konsultasi silahkan menghubungi marketing kami :

Sebelum Anda Membuat PT di Mojokerto, Kenali Dulu Syarat Sah Perjanjiannya

Dalam mendirikan suatu bisnis, para pengusaha membutuhkan wadah untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertansaksi, yakni badan usaha. Pemilihan jenis badan usaha ataupun badan hukum yang akan dijadikan sebagai sarana usaha tergantung pada keperluan para pendirinya. Sarana usaha yang paling populer digunakan adalah Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas (PT) merupakan suatu bentuk usaha yang berbadan hukum dimana modalnya terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Saham-saham yang menjadi modal pendirian Perseroan Terbatas dapat diperjual-belikan sehingga perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu melakukan pembubaran perusahaan. Pengertian Perseroan Terbatas (PT) juga dapat diartikan sebagai badan usaha yang melakukan persekutuan modal (saham) dengan kemampuan mengatur saham dimana para pemilik modal mempunyai tanggungjawab sesuai dengan besar saham yang dimiliknya.

Ciri-ciri Perseroan Terbatas (PT) :

  • Pendirian PT bertujuan untuk mencari keuntungan
  • PT memiliki fungsi ekonomi dan fungsi komersial
  • Modal Perseroan Terbatas berasal dari saham-saham dan obligasi.
  • PT tidak mendapatkan fasilitas dari negara
  • Kekuasaan tertinggi pada Perseroan Terbatas ditentukan melalui Rapat Umum Pemegam Saham (RUPS)
  • Pemilik saham memiliki tanggungjawab terhadap perusahaan sebesar modal yang disetorkannya
  • Keuntungan yang didapatkan oleh pemilik saham adalah dalam bentuk dividen (pembagian hasil)
  • Perusahaan dipimpin oleh direksi

Banyak yang sudah mengetahui bahwasannya dalam mendirikan Perseroan Terbatas (PT) pasti melalui tahap pembuatan akta pendirian Perseroan Terbatas (PT) di hadapan notaris. Akta pendirian Perseroan Terbatas (PT) merupakan sebuah bentuk perjanjian di antara para pendiri Perseroan Terbatas (PT) untuk menditikan PT itu sendiri. Akan tetapi tahukah anda bahwa terdapat syarat-syarat perjanjian yang harus dipatuhi agar perjanjian dapat berlaku efektif.

Syarat Perjanjian Sebelum Membuat Perseroan Terbatas (PT) :

  1. Adanya Kesepakatan

Kata sepakat memiliki makna bahwa para pihak saling mengikat dirinya atas dasar dari kemauan sendiri/pribadi dan saling setuju. Dalam artian tidak ada unsur paksaan, kekeliruan maupun penipuan. Yang mana membuat perjanjian baik secara lahir maupun batin. Kekeliruan dapat terjadi apabila pihak yang berjanji ternyata bukan pihak yang dimaksud.  Pihak yang terkait dalam pendirian Perseroan Terbatas (PT) menyepakati Perjanjian Pemegang Saham yang dibuat oleh para pihak yang ingin mendirikan suatu usaha yang mengatur hak dan kewajiban para pembuatnya. Dengan telah dibuatnya perjanjian semacam ini, para pihak telah memiliki pengaturan secara terperinci atas masing-masing tanggung jawab karena format akta pendirian tidak mengatur secara terperinci. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 1321 – 1328 KUHPerdata.

2. Cakap

Dimana pihak yang bersangkutan mampu melakukan tindakan hukum, dalam hal ini adalah membuat perjanjian. Dalam arti apakah seseorang secara sadar memahami tindakannya, maksudnya harus menurut undang-undang terkait pendirian Perseroan Terbatas (PT). Pasal 1329 KUHPerdata menyatakan bahwa setiap orang adalah cakap untuk membuat perjanjian, kecuali apabila menurut undang-undang dinyatakan tidak cakap. Kemudian Pasal 1330 menyatakan bahwa ada beberapa orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian, yakni:

  • Orang yang belum dewasa (dibawah 21 tahun, kecuali yang ditentukan lain
  • Mereka yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele or conservatorship) dan
  • Perempuan yang sudah menikah

Berdasarkan pasal 330 KUHPerdata, seseorang dianggap dewasa jika dia telah berusia 21 tahun atau kurang dari 21 tahun tetapi telah menikah. Kemudian berdasarkan pasal 47 dan Pasal 50 Undang-Undang No 1/1974 menyatakan bahwa kedewasaan seseorang ditentukan bahwa anak berada di bawah kekuasaan orang tua atau wali sampai dia berusia 18 tahun

3. Hal Tertentu

Apa yang dimaksud dengan hal tertentu? Yakni bermakna bahwa obyek yang diperjanjikan dapat ditentukan jenisnya dan dapat diperhitungkan. Dalam pembuatan Perseroan Terbatas (PT), para pihak pendiri sepakat untuk masing-masing menyetor modal yang sudah ditentukan. Pasal 1333 KUHPerdata menentukan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai pokok suatu benda (zaak)yang paling sedikit dapat ditentukan jenisnya.

4. Sebab Yang Halal

Bahwa perjanjian yang telah disepakati tidak bertentangan dengan undang-undang kesusilaan, serta ketertiban umum.dalam hal ini, sangat utama sebab, poin ini ,enjadi salah satu syarat sah perjanjian. Khusus dalam pendirian PerseroanTerbatas (PT). Maka perjanjian tidak boleh melanggar UU PT dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait. Hal ini dijelaskan UU No. 40/2007, yang menyebutkan memiliki beberapa point aturan yang berkaitan erat dengan implementasi Keuangan Berkelanjutan di Indonesia.

Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat. Apabila ada pertanyaan atau konsultasi silahkan menghubungi marketing kami :

Bikin CV Blitar, Hanya 7 Hari dengan Biaya Rp. 2.9 Juta

Dengan mendirikan badan usaha berarti bisnis anda telah memiliki sebuah izin usaha. Dengan izin usaha, artinya seorang pengusaha telah memahami pentingnya legalitas badan usaha. Hal tersebut berefek memberikan rasa aman dan nyaman akan keberlangsungan usahanya. Legalitas merupakan sarana yang disediakan oleh pemerintah agar kenyamaan dalam melakukan kegiatan usaha dirasakan oleh para pelakunya.

Dalam memulai sebuah bisnis, apa yang pertama kali harus dipersiapkan? Banyak orang tentu akan menjawab hal yang harus dimiliki pertama kali adalah modal. Besar atau kecilnya modal akan tergantung pada jenis usaha yang akan anda dirikan. Mendirikan sebuah perusahaan berbadan hukum memang membutuhkan modal dan proses yang cukup matang. Inilah mengapa masih banyak usaha di Indonesia yang menunda perihal legalitas dan kelengkapan dokumen perusahaan mereka. Banyak alasan di balik keputusan tersebut, dari mulai kurangnya modal hingga menghindari pajak yang dianggap akan mengurangi keuntungan. Padahal mereka belum memahami dengan baik prosesnya.

Apabila anda kesulitan dalam mendirikan sebuah CV  karena harus mengurus beberapa hal maka bisa menggunakan perusahaan jasa pelayanan pembuatan akta CV. Besaran biaya mendirikan CV ini tergantung dari masing-masing perusahaan.

Kami, AMANAH JASA MOJOKERTO, merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan akta CV dan sudah berpengalaman lebih dari 7 tahun, sehingga tidak diragukan lagi kredibilitasnya. Anda yang ingin bikin CV di Blitar, Di tempat kami sudah ada ribuan pelanggan baik dari perusahaan lokal ataupun perusahaan asing yang membutuhkan izin usaha, legalitas perusahaan ataupun dokumen lain yang berkaitan dengan perizinan perusahaan.

Berapa harga bikin cv di  Blitar?

Biaya pembuatan CV ditahun 2017 sekitar Rp.6.500.000. Kebanyakan bagi para calon pengusaha menganggap modal membuat CV cukup mahal. Sesuai persyaratan pembuatan CV sudah diatur pada Pasal 19, 20, dan 21 KUHD. Dalam Pasal 19 KUHD, telah disebutkan bahwasannya persekutuan secara melepas uang/persekutuan komanditer, didirikan oleh satu atau beberapa orang yang bertanggung jawab secara pribadi lalu harga bikin CV di Blitar, khususnya di AMANAH JASA MOJOKERTO hanya Rp. 2.500.000,- lengkap dan proses dijamin cepat sesuai waktu yang sudah ditentukan.

Prosedur pembuatan CV ini menghabiskan 7 hari dan izin yang diperlukan hanya  berupa surat NPWP Perusahaan, SIUP, NIB,  yang terbit bersamaan dengan akta pendirian.

Syarat Pendirian CV :

  • Copy KTP pendiri (minimal 2 orang tidak boleh suami istri).
  • Copy NPWP Pribadi para pengurus.
  • Copy Sertifikat Tanah/Surat Keterangan Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik.
  • Stempel CV asli (dipinjam selama pengurusan).
  • 6 lembar Materai Rp. 6.000,-.

Tahap-tahap bikin CV di Blitar yang pertama yakni pertama, mempersiapkan :

  • Penetapan nama CV
  • Keterangan mengenai CV itu bersifat umum atau terbatas untuk menjalankan sebuah perusahaan cabang secara khusus (maksud dan tujuan)
  • Nama sekutu yang berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama persekutuan
  • Saat mulai dan berlakunya CV
  • Klausula-klausula penting lain yang berkaitan dengan pihak ketiga terhadap sekutu pendiri
  • Pendaftaran akta pendirian ke PN harus diberi tanggal
  • Pembentukan kas (uang) dari CV yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga, yang jika sudah kosong berlakulah tanggung jawab sekutu secara pribadi untuk keseluruhan.
  • Pengeluaran satu atau beberapa sekutu dari wewenangnya untuk bertindak atas nama persekutuan.

Kedua, harus mendaftarkan akta pendiriannya kepada Pengadilan Negeri yang berwenang (Pasal 23 KUHD), dan yang didaftarkan hanyalah akta pendirian CV atau ikhtisar resminya saja (Pasal 24 KUHD). CV tersebut didaftarkan pada Pengadilan Negeri di tempat kedudukan/wilayah hukum CV, dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV yang bersangkutan dan yang ketiga, para pendiri CV diwajibkan untuk mengumumkan peresmian akta pendiriannya dalam Tambahan Berita Negara R.I. (Pasal 28 KUHD).

Untuk konsultasi dan order bisa langsung chatt dengan marketing kami



Bikin CV Kediri, Hanya 7 Hari dengan Biaya Rp. 2.9 Juta

Dengan mendirikan badan usaha berarti bisnis anda telah memiliki sebuah izin usaha. Dengan izin usaha, artinya seorang pengusaha telah memahami pentingnya legalitas badan usaha. Hal tersebut berefek memberikan rasa aman dan nyaman akan keberlangsungan usahanya. Legalitas merupakan sarana yang disediakan oleh pemerintah agar kenyamaan dalam melakukan kegiatan usaha dirasakan oleh para pelakunya.

Dalam memulai sebuah bisnis, apa yang pertama kali harus dipersiapkan? Banyak orang tentu akan menjawab hal yang harus dimiliki pertama kali adalah modal. Besar atau kecilnya modal akan tergantung pada jenis usaha yang akan anda dirikan. Mendirikan sebuah perusahaan berbadan hukum memang membutuhkan modal dan proses yang cukup matang. Inilah mengapa masih banyak usaha di Indonesia yang menunda perihal legalitas dan kelengkapan dokumen perusahaan mereka. Banyak alasan di balik keputusan tersebut, dari mulai kurangnya modal hingga menghindari pajak yang dianggap akan mengurangi keuntungan. Padahal mereka belum memahami dengan baik prosesnya.

Apabila anda kesulitan dalam mendirikan sebuah CV  karena harus mengurus beberapa hal maka bisa menggunakan perusahaan jasa pelayanan pembuatan akta CV. Besaran biaya mendirikan CV ini tergantung dari masing-masing perusahaan.

Kami, AMANAH JASA MOJOKERTO, merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan akta CV dan sudah berpengalaman lebih dari 7 tahun, sehingga tidak diragukan lagi kredibilitasnya. Anda yang ingin bikin CV di Kediri, Di tempat kami sudah ada ribuan pelanggan baik dari perusahaan lokal ataupun perusahaan asing yang membutuhkan izin usaha, legalitas perusahaan ataupun dokumen lain yang berkaitan dengan perizinan perusahaan.

Berapa harga bikin cv di Kediri?

Biaya pembuatan CV ditahun 2017 sekitar Rp.6.500.000. Kebanyakan bagi para calon pengusaha menganggap modal membuat CV cukup mahal. Sesuai persyaratan pembuatan CV sudah diatur pada Pasal 19, 20, dan 21 KUHD. Dalam Pasal 19 KUHD, telah disebutkan bahwasannya persekutuan secara melepas uang/persekutuan komanditer, didirikan oleh satu atau beberapa orang yang bertanggung jawab secara pribadi lalu harga bikin CV di Kediri, khususnya di AMANAH JASA MOJOKERTO hanya Rp. 2.500.000,- lengkap dan proses dijamin cepat sesuai waktu yang sudah ditentukan.

Prosedur pembuatan CV ini menghabiskan 7 hari dan izin yang diperlukan hanya  berupa surat NPWP Perusahaan, SIUP, NIB,  yang terbit bersamaan dengan akta pendirian.

Syarat Pendirian CV :

  • Copy KTP pendiri (minimal 2 orang tidak boleh suami istri).
  • Copy NPWP Pribadi para pengurus.
  • Copy Sertifikat Tanah/Surat Keterangan Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik.
  • Stempel CV asli (dipinjam selama pengurusan).
  • 6 lembar Materai Rp. 6.000,-.

Tahap-tahap bikin CV di Kediri yang pertama yakni pertama, mempersiapkan :

  • Penetapan nama CV
  • Keterangan mengenai CV itu bersifat umum atau terbatas untuk menjalankan sebuah perusahaan cabang secara khusus (maksud dan tujuan)
  • Nama sekutu yang berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama persekutuan
  • Saat mulai dan berlakunya CV
  • Klausula-klausula penting lain yang berkaitan dengan pihak ketiga terhadap sekutu pendiri
  • Pendaftaran akta pendirian ke PN harus diberi tanggal
  • Pembentukan kas (uang) dari CV yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga, yang jika sudah kosong berlakulah tanggung jawab sekutu secara pribadi untuk keseluruhan.
  • Pengeluaran satu atau beberapa sekutu dari wewenangnya untuk bertindak atas nama persekutuan.

Kedua, harus mendaftarkan akta pendiriannya kepada Pengadilan Negeri yang berwenang (Pasal 23 KUHD), dan yang didaftarkan hanyalah akta pendirian CV atau ikhtisar resminya saja (Pasal 24 KUHD). CV tersebut didaftarkan pada Pengadilan Negeri di tempat kedudukan/wilayah hukum CV, dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV yang bersangkutan dan yang ketiga, para pendiri CV diwajibkan untuk mengumumkan peresmian akta pendiriannya dalam Tambahan Berita Negara R.I. (Pasal 28 KUHD).

Untuk konsultasi dan order bisa langsung chatt dengan marketing kami



× Hubungi Kami Sekarang