Bikin CV di Banyuwangi, Hanya 7 Hari dengan Biaya Rp. 3 Juta

Dengan mendirikan badan usaha berarti bisnis anda telah memiliki sebuah izin usaha. Dengan izin usaha, artinya seorang pengusaha telah memahami pentingnya legalitas badan usaha. Hal tersebut berefek memberikan rasa aman dan nyaman akan keberlangsungan usahanya. Legalitas merupakan sarana yang disediakan oleh pemerintah agar kenyamaan dalam melakukan kegiatan usaha dirasakan oleh para pelakunya.

Dalam memulai sebuah bisnis, apa yang pertama kali harus dipersiapkan? Banyak orang tentu akan menjawab hal yang harus dimiliki pertama kali adalah modal. Besar atau kecilnya modal akan tergantung pada jenis usaha yang akan anda dirikan. Mendirikan sebuah perusahaan berbadan hukum memang membutuhkan modal dan proses yang cukup matang. Inilah mengapa masih banyak usaha di Indonesia yang menunda perihal legalitas dan kelengkapan dokumen perusahaan mereka. Banyak alasan di balik keputusan tersebut, dari mulai kurangnya modal hingga menghindari pajak yang dianggap akan mengurangi keuntungan. Padahal mereka belum memahami dengan baik prosesnya.

Apabila anda kesulitan dalam mendirikan sebuah CV  karena harus mengurus beberapa hal maka bisa menggunakan perusahaan jasa pelayanan pembuatan akta CV. Besaran biaya mendirikan CV ini tergantung dari masing-masing perusahaan.

Kami, ANAMAHJASA , merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan akta CV dan sudah berpengalaman lebih dari 7 tahun, sehingga tidak diragukan lagi kredibilitasnya. Anda yang ingin bikin CV di Banyuwangi, Di tempat kami sudah ada ribuan pelanggan baik dari perusahaan lokal ataupun perusahaan asing yang membutuhkan izin usaha, legalitas perusahaan ataupun dokumen lain yang berkaitan dengan perizinan perusahaan.

Berapa harga bikin cv di Banyuwangi?

Biaya pembuatan CV ditahun 2017 sekitar Rp.6.500.000. Kebanyakan bagi para calon pengusaha menganggap modal membuat CV cukup mahal. Sesuai persyaratan pembuatan CV sudah diatur pada Pasal 19, 20, dan 21 KUHD. Dalam Pasal 19 KUHD, telah disebutkan bahwasannya persekutuan secara melepas uang/persekutuan komanditer, didirikan oleh satu atau beberapa orang yang bertanggung jawab secara pribadi lalu harga bikin CV di Malang, khususnya di AMANAHJASA  hanya Rp. 3.000.000,- lengkap dan proses dijamin cepat sesuai waktu yang sudah ditentukan.

Prosedur pembuatan CV ini menghabiskan waktu 3 minggu dan izin yang diperlukan hanya  berupa surat NPWP Perusahaan, SIUP, TDP,  yang terbit bersamaan dengan akta pendirian.

Syarat Pendirian CV :

  • Pass Photo penanggung jawab/ direktur 3×4 berwarna 4 lembar.
  • Copy KTP pendiri (minimal 2 orang bisa suami istri).
  • Stempel CV asli (dipinjam selama pengurusan).
  • Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan ( dibuat setelah akte jadi ).
  • 6 lembar Materai Rp. 6.000,-

Tahap-tahap bikin CV di Banyuwangi yang pertama yakni pertama, mempersiapkan :

  • Penetapan nama CV
  • Keterangan mengenai CV itu bersifat umum atau terbatas untuk menjalankan sebuah perusahaan cabang secara khusus (maksud dan tujuan)
  • Nama sekutu yang berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama persekutuan
  • Saat mulai dan berlakunya CV
  • Klausula-klausula penting lain yang berkaitan dengan pihak ketiga terhadap sekutu pendiri
  • Pendaftaran akta pendirian ke PN harus diberi tanggal
  • Pembentukan kas (uang) dari CV yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga, yang jika sudah kosong berlakulah tanggung jawab sekutu secara pribadi untuk keseluruhan.
  • Pengeluaran satu atau beberapa sekutu dari wewenangnya untuk bertindak atas nama persekutuan.

Kedua, harus mendaftarkan akta pendiriannya kepada Pengadilan Negeri yang berwenang (Pasal 23 KUHD), dan yang didaftarkan hanyalah akta pendirian CV atau ikhtisar resminya saja (Pasal 24 KUHD). CV tersebut didaftarkan pada Pengadilan Negeri di tempat kedudukan/wilayah hukum CV, dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV yang bersangkutan dan yang ketiga, para pendiri CV diwajibkan untuk mengumumkan peresmian akta pendiriannya dalam Tambahan Berita Negara R.I. (Pasal 28 KUHD).

Atau hubungi marketing kami :

Kenali Syarat Sah Perjanjian Sebelum Anda Membuat PT di Banyuwangi

Dalam mendirikan suatu bisnis, para pengusaha membutuhkan wadah untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertansaksi, yakni badan usaha. Pemilihan jenis badan usaha ataupun badan hukum yang akan dijadikan sebagai sarana usaha tergantung pada keperluan para pendirinya. Sarana usaha yang paling populer digunakan adalah Perseroan terbatas (PT )

Perseroan Terbatas (PT) merupakan suatu bentuk usaha yang berbadan hukum dimana modalnya terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Saham-saham yang menjadi modal pendirian Perseroan Terbatas dapat diperjual-belikan sehingga perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu melakukan pembubaran perusahaan. Pengertian Perseroan Terbatas (PT) juga dapat diartikan sebagai badan usaha yang melakukan persekutuan modal (saham) dengan kemampuan mengatur saham dimana para pemilik modal mempunyai tanggungjawab sesuai dengan besar saham yang dimiliknya.

Ciri-ciri Perseroan Terbatas (PT) :

  • Pendirian PT bertujuan untuk mencari keuntungan
  • PT memiliki fungsi ekonomi dan fungsi komersial
  • Modal Perseroan Terbatas berasal dari saham-saham dan obligasi.
  • PT tidak mendapatkan fasilitas dari negara
  • Kekuasaan tertinggi pada Perseroan Terbatas ditentukan melalui Rapat Umum Pemegam Saham (RUPS)
  • Pemilik saham memiliki tanggungjawab terhadap perusahaan sebesar modal yang disetorkannya
  • Keuntungan yang didapatkan oleh pemilik saham adalah dalam bentuk dividen (pembagian hasil)
  • Perusahaan dipimpin oleh direksi

Banyak yang sudah mengetahui bahwasannya dalam mendirikan Perseroan Terbatas (PT) pasti melalui tahap pembuatan akta pendirian Perseroan Terbatas (PT) di hadapan notaris. Akta pendirian Perseroan Terbatas (PT) merupakan sebuah bentuk perjanjian di antara para pendiri Perseroan Terbatas (PT) untuk menditikan PT itu sendiri. Akan tetapi tahukah anda bahwa terdapat syarat-syarat perjanjian yang harus dipatuhi agar perjanjian dapat berlaku efektif.

Syarat Perjanjian Sebelum Membuat Perseroan Terbatas (PT) :

  1. Adanya Kesepakatan

    Kata sepakat memiliki makna bahwa para pihak saling mengikat dirinya atas dasar dari kemauan sendiri/pribadi dan saling setuju. Dalam artian tidak ada unsur paksaan, kekeliruan maupun penipuan. Yang mana membuat perjanjian baik secara lahir maupun batin. Kekeliruan dapat terjadi apabila pihak yang berjanji ternyata bukan pihak yang dimaksud.  Pihak yang terkait dalam pendirian Perseroan Terbatas (PT) menyepakati Perjanjian Pemegang Saham yang dibuat oleh para pihak yang ingin mendirikan suatu usaha yang mengatur hak dan kewajiban para pembuatnya. Dengan telah dibuatnya perjanjian semacam ini, para pihak telah memiliki pengaturan secara terperinci atas masing-masing tanggung jawab karena format akta pendirian tidak mengatur secara terperinci. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 1321 – 1328 KUHPerdata.

  1. Cakap

     dimana pihak yang bersangkutan mampu melakukan tindakan hukum, dalam hal ini adalah membuat perjanjian. Dalam arti apakah seseorang secara sadar memahami tindakannya, maksudnya harus menurut undang-undang terkait pendirian Perseroan Terbatas (PT). Pasal 1329 KUHPerdata menyatakan bahwa setiap orang adalah cakap untuk membuat perjanjian, kecuali apabila menurut undang-undang dinyatakan tidak cakap. Kemudian Pasal 1330 menyatakan bahwa ada beberapa orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian, yakni:

  • Orang yang belum dewasa (dibawah 21 tahun, kecuali yang ditentukan lain
  • Mereka yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele or conservatorship) dan
  • Perempuan yang sudah menikah

Berdasarkan pasal 330 KUHPerdata, seseorang dianggap dewasa jika dia telah berusia 21 tahun atau kurang dari 21 tahun tetapi telah menikah. Kemudian berdasarkan pasal 47 dan Pasal 50 Undang-Undang No 1/1974 menyatakan bahwa kedewasaan seseorang ditentukan bahwa anak berada di bawah kekuasaan orang tua atau wali sampai dia berusia 18 tahun

  1. Hal Tertentu

Apa yang dimaksud dengan hal tertentu? Yakni bermakna bahwa obyek yang diperjanjikan dapat ditentukan jenisnya dan dapat diperhitungkan. Dalam pembuatan Perseroan Terbatas (PT), para pihak pendiri sepakat untuk masing-masing menyetor modal yang sudah ditentukan. Pasal 1333 KUHPerdata menentukan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai pokok suatu benda (zaak)yang paling sedikit dapat ditentukan jenisnya.

  1. Sebab Yang Halal

Bahwa perjanjian yang telah disepakati tidak bertentangan dengan undang-undang kesusilaan, serta ketertiban umum.dalam hal ini, sangat utama sebab, poin ini ,enjadi salah satu syarat sah perjanjian. Khusus dalam pendirian PerseroanTerbatas (PT). Maka perjanjian tidak boleh melanggar UU PT dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait. Hal ini dijelaskan UU No. 40/2007, yang menyebutkan memiliki beberapa point aturan yang berkaitan erat dengan implementasi Keuangan Berkelanjutan di Indonesia.

Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat. Apabila ada pertanyaan atau konsultasi silahkan menghubungi sekretariat kami :

Kenali Syarat Sah Perjanjian Sebelum Anda Membuat PT di Batu

Dalam mendirikan suatu bisnis, para pengusaha membutuhkan wadah untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertansaksi, yakni badan usaha. Pemilihan jenis badan usaha ataupun badan hukum yang akan dijadikan sebagai sarana usaha tergantung pada keperluan para pendirinya. Sarana usaha yang paling populer digunakan adalah Perseroan terbatas (PT )

Perseroan Terbatas (PT) merupakan suatu bentuk usaha yang berbadan hukum dimana modalnya terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Saham-saham yang menjadi modal pendirian Perseroan Terbatas dapat diperjual-belikan sehingga perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu melakukan pembubaran perusahaan. Pengertian Perseroan Terbatas (PT) juga dapat diartikan sebagai badan usaha yang melakukan persekutuan modal (saham) dengan kemampuan mengatur saham dimana para pemilik modal mempunyai tanggungjawab sesuai dengan besar saham yang dimiliknya.

Ciri-ciri Perseroan Terbatas (PT) :

  • Pendirian PT bertujuan untuk mencari keuntungan
  • PT memiliki fungsi ekonomi dan fungsi komersial
  • Modal Perseroan Terbatas berasal dari saham-saham dan obligasi.
  • PT tidak mendapatkan fasilitas dari negara
  • Kekuasaan tertinggi pada Perseroan Terbatas ditentukan melalui Rapat Umum Pemegam Saham (RUPS)
  • Pemilik saham memiliki tanggungjawab terhadap perusahaan sebesar modal yang disetorkannya
  • Keuntungan yang didapatkan oleh pemilik saham adalah dalam bentuk dividen (pembagian hasil)
  • Perusahaan dipimpin oleh direksi

Banyak yang sudah mengetahui bahwasannya dalam mendirikan Perseroan Terbatas (PT) pasti melalui tahap pembuatan akta pendirian Perseroan Terbatas (PT) di hadapan notaris. Akta pendirian Perseroan Terbatas (PT) merupakan sebuah bentuk perjanjian di antara para pendiri Perseroan Terbatas (PT) untuk menditikan PT itu sendiri. Akan tetapi tahukah anda bahwa terdapat syarat-syarat perjanjian yang harus dipatuhi agar perjanjian dapat berlaku efektif.

Syarat Perjanjian Sebelum Membuat Perseroan Terbatas (PT) :

  1. Adanya Kesepakatan

    Kata sepakat memiliki makna bahwa para pihak saling mengikat dirinya atas dasar dari kemauan sendiri/pribadi dan saling setuju. Dalam artian tidak ada unsur paksaan, kekeliruan maupun penipuan. Yang mana membuat perjanjian baik secara lahir maupun batin. Kekeliruan dapat terjadi apabila pihak yang berjanji ternyata bukan pihak yang dimaksud.  Pihak yang terkait dalam pendirian Perseroan Terbatas (PT) menyepakati Perjanjian Pemegang Saham yang dibuat oleh para pihak yang ingin mendirikan suatu usaha yang mengatur hak dan kewajiban para pembuatnya. Dengan telah dibuatnya perjanjian semacam ini, para pihak telah memiliki pengaturan secara terperinci atas masing-masing tanggung jawab karena format akta pendirian tidak mengatur secara terperinci. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 1321 – 1328 KUHPerdata.

  1. Cakap

     dimana pihak yang bersangkutan mampu melakukan tindakan hukum, dalam hal ini adalah membuat perjanjian. Dalam arti apakah seseorang secara sadar memahami tindakannya, maksudnya harus menurut undang-undang terkait pendirian Perseroan Terbatas (PT). Pasal 1329 KUHPerdata menyatakan bahwa setiap orang adalah cakap untuk membuat perjanjian, kecuali apabila menurut undang-undang dinyatakan tidak cakap. Kemudian Pasal 1330 menyatakan bahwa ada beberapa orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian, yakni:

  • Orang yang belum dewasa (dibawah 21 tahun, kecuali yang ditentukan lain
  • Mereka yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele or conservatorship) dan
  • Perempuan yang sudah menikah

Berdasarkan pasal 330 KUHPerdata, seseorang dianggap dewasa jika dia telah berusia 21 tahun atau kurang dari 21 tahun tetapi telah menikah. Kemudian berdasarkan pasal 47 dan Pasal 50 Undang-Undang No 1/1974 menyatakan bahwa kedewasaan seseorang ditentukan bahwa anak berada di bawah kekuasaan orang tua atau wali sampai dia berusia 18 tahun

  1. Hal Tertentu

Apa yang dimaksud dengan hal tertentu? Yakni bermakna bahwa obyek yang diperjanjikan dapat ditentukan jenisnya dan dapat diperhitungkan. Dalam pembuatan Perseroan Terbatas (PT), para pihak pendiri sepakat untuk masing-masing menyetor modal yang sudah ditentukan. Pasal 1333 KUHPerdata menentukan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai pokok suatu benda (zaak)yang paling sedikit dapat ditentukan jenisnya.

  1. Sebab Yang Halal

Bahwa perjanjian yang telah disepakati tidak bertentangan dengan undang-undang kesusilaan, serta ketertiban umum.dalam hal ini, sangat utama sebab, poin ini ,enjadi salah satu syarat sah perjanjian. Khusus dalam pendirian PerseroanTerbatas (PT). Maka perjanjian tidak boleh melanggar UU PT dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait. Hal ini dijelaskan UU No. 40/2007, yang menyebutkan memiliki beberapa point aturan yang berkaitan erat dengan implementasi Keuangan Berkelanjutan di Indonesia.

Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat. Apabila ada pertanyaan atau konsultasi silahkan menghubungi sekretariat kami :

Bikin CV di Batu, Hanya 7 Hari dengan Biaya Rp. 2.5 Juta

Dengan mendirikan badan usaha berarti bisnis anda telah memiliki sebuah izin usaha. Dengan izin usaha, artinya seorang pengusaha telah memahami pentingnya legalitas badan usaha. Hal tersebut berefek memberikan rasa aman dan nyaman akan keberlangsungan usahanya. Legalitas merupakan sarana yang disediakan oleh pemerintah agar kenyamaan dalam melakukan kegiatan usaha dirasakan oleh para pelakunya.

Dalam memulai sebuah bisnis, apa yang pertama kali harus dipersiapkan? Banyak orang tentu akan menjawab hal yang harus dimiliki pertama kali adalah modal. Besar atau kecilnya modal akan tergantung pada jenis usaha yang akan anda dirikan. Mendirikan sebuah perusahaan berbadan hukum memang membutuhkan modal dan proses yang cukup matang. Inilah mengapa masih banyak usaha di Indonesia yang menunda perihal legalitas dan kelengkapan dokumen perusahaan mereka. Banyak alasan di balik keputusan tersebut, dari mulai kurangnya modal hingga menghindari pajak yang dianggap akan mengurangi keuntungan. Padahal mereka belum memahami dengan baik prosesnya.

Apabila anda kesulitan dalam mendirikan sebuah CV  karena harus mengurus beberapa hal maka bisa menggunakan perusahaan jasa pelayanan pembuatan akta CV. Besaran biaya mendirikan CV ini tergantung dari masing-masing perusahaan.

Kami, AMANAHJASA , merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan akta CV dan sudah berpengalaman lebih dari 7 tahun, sehingga tidak diragukan lagi kredibilitasnya. Anda yang ingin bikin CV di Batu, Di tempat kami sudah ada ribuan pelanggan baik dari perusahaan lokal ataupun perusahaan asing yang membutuhkan izin usaha, legalitas perusahaan ataupun dokumen lain yang berkaitan dengan perizinan perusahaan.

Berapa harga bikin cv di Batu?

Biaya pembuatan CV ditahun 2017 sekitar Rp.6.500.000. Kebanyakan bagi para calon pengusaha menganggap modal membuat CV cukup mahal. Sesuai persyaratan pembuatan CV sudah diatur pada Pasal 19, 20, dan 21 KUHD. Dalam Pasal 19 KUHD, telah disebutkan bahwasannya persekutuan secara melepas uang/persekutuan komanditer, didirikan oleh satu atau beberapa orang yang bertanggung jawab secara pribadi lalu harga bikin CV di Malang, khususnya di AMANAHJASA  hanya Rp. 2.500.000,- lengkap dan proses dijamin cepat sesuai waktu yang sudah ditentukan.

Prosedur pembuatan CV ini menghabiskan waktu 3 minggu dan izin yang diperlukan hanya  berupa surat NPWP Perusahaan, SIUP, TDP,  yang terbit bersamaan dengan akta pendirian.

Syarat Pendirian CV :

  • Pass Photo penanggung jawab/ direktur 3×4 berwarna 4 lembar.
  • Copy KTP pendiri (minimal 2 orang bisa suami istri).
  • Stempel CV asli (dipinjam selama pengurusan).
  • Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan ( dibuat setelah akte jadi ).
  • 6 lembar Materai Rp. 6.000,-

Tahap-tahap bikin CV di Batu yang pertama yakni pertama, mempersiapkan :

  • Penetapan nama CV
  • Keterangan mengenai CV itu bersifat umum atau terbatas untuk menjalankan sebuah perusahaan cabang secara khusus (maksud dan tujuan)
  • Nama sekutu yang berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama persekutuan
  • Saat mulai dan berlakunya CV
  • Klausula-klausula penting lain yang berkaitan dengan pihak ketiga terhadap sekutu pendiri
  • Pendaftaran akta pendirian ke PN harus diberi tanggal
  • Pembentukan kas (uang) dari CV yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga, yang jika sudah kosong berlakulah tanggung jawab sekutu secara pribadi untuk keseluruhan.
  • Pengeluaran satu atau beberapa sekutu dari wewenangnya untuk bertindak atas nama persekutuan.

Kedua, harus mendaftarkan akta pendiriannya kepada Pengadilan Negeri yang berwenang (Pasal 23 KUHD), dan yang didaftarkan hanyalah akta pendirian CV atau ikhtisar resminya saja (Pasal 24 KUHD). CV tersebut didaftarkan pada Pengadilan Negeri di tempat kedudukan/wilayah hukum CV, dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV yang bersangkutan dan yang ketiga, para pendiri CV diwajibkan untuk mengumumkan peresmian akta pendiriannya dalam Tambahan Berita Negara R.I. (Pasal 28 KUHD).

Atau hubungi marketing kami :

Kenali Syarat Sah Perjanjian Sebelum Anda Membuat PT di Malang

Dalam mendirikan suatu bisnis, para pengusaha membutuhkan wadah untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertansaksi, yakni badan usaha. Pemilihan jenis badan usaha ataupun badan hukum yang akan dijadikan sebagai sarana usaha tergantung pada keperluan para pendirinya. Sarana usaha yang paling populer digunakan adalah Perseroan terbatas (PT )

Perseroan Terbatas (PT) merupakan suatu bentuk usaha yang berbadan hukum dimana modalnya terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Saham-saham yang menjadi modal pendirian Perseroan Terbatas dapat diperjual-belikan sehingga perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu melakukan pembubaran perusahaan. Pengertian Perseroan Terbatas (PT) juga dapat diartikan sebagai badan usaha yang melakukan persekutuan modal (saham) dengan kemampuan mengatur saham dimana para pemilik modal mempunyai tanggungjawab sesuai dengan besar saham yang dimiliknya.

Ciri-ciri Perseroan Terbatas (PT) :

  • Pendirian PT bertujuan untuk mencari keuntungan
  • PT memiliki fungsi ekonomi dan fungsi komersial
  • Modal Perseroan Terbatas berasal dari saham-saham dan obligasi.
  • PT tidak mendapatkan fasilitas dari negara
  • Kekuasaan tertinggi pada Perseroan Terbatas ditentukan melalui Rapat Umum Pemegam Saham (RUPS)
  • Pemilik saham memiliki tanggungjawab terhadap perusahaan sebesar modal yang disetorkannya
  • Keuntungan yang didapatkan oleh pemilik saham adalah dalam bentuk dividen (pembagian hasil)
  • Perusahaan dipimpin oleh direksi

Banyak yang sudah mengetahui bahwasannya dalam mendirikan Perseroan Terbatas (PT) pasti melalui tahap pembuatan akta pendirian Perseroan Terbatas (PT) di hadapan notaris. Akta pendirian Perseroan Terbatas (PT) merupakan sebuah bentuk perjanjian di antara para pendiri Perseroan Terbatas (PT) untuk menditikan PT itu sendiri. Akan tetapi tahukah anda bahwa terdapat syarat-syarat perjanjian yang harus dipatuhi agar perjanjian dapat berlaku efektif.

Syarat Perjanjian Sebelum Membuat Perseroan Terbatas (PT) :

  1. Adanya Kesepakatan

    Kata sepakat memiliki makna bahwa para pihak saling mengikat dirinya atas dasar dari kemauan sendiri/pribadi dan saling setuju. Dalam artian tidak ada unsur paksaan, kekeliruan maupun penipuan. Yang mana membuat perjanjian baik secara lahir maupun batin. Kekeliruan dapat terjadi apabila pihak yang berjanji ternyata bukan pihak yang dimaksud.  Pihak yang terkait dalam pendirian Perseroan Terbatas (PT) menyepakati Perjanjian Pemegang Saham yang dibuat oleh para pihak yang ingin mendirikan suatu usaha yang mengatur hak dan kewajiban para pembuatnya. Dengan telah dibuatnya perjanjian semacam ini, para pihak telah memiliki pengaturan secara terperinci atas masing-masing tanggung jawab karena format akta pendirian tidak mengatur secara terperinci. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 1321 – 1328 KUHPerdata.

  1. Cakap

     dimana pihak yang bersangkutan mampu melakukan tindakan hukum, dalam hal ini adalah membuat perjanjian. Dalam arti apakah seseorang secara sadar memahami tindakannya, maksudnya harus menurut undang-undang terkait pendirian Perseroan Terbatas (PT). Pasal 1329 KUHPerdata menyatakan bahwa setiap orang adalah cakap untuk membuat perjanjian, kecuali apabila menurut undang-undang dinyatakan tidak cakap. Kemudian Pasal 1330 menyatakan bahwa ada beberapa orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian, yakni:

  • Orang yang belum dewasa (dibawah 21 tahun, kecuali yang ditentukan lain
  • Mereka yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele or conservatorship) dan
  • Perempuan yang sudah menikah

Berdasarkan pasal 330 KUHPerdata, seseorang dianggap dewasa jika dia telah berusia 21 tahun atau kurang dari 21 tahun tetapi telah menikah. Kemudian berdasarkan pasal 47 dan Pasal 50 Undang-Undang No 1/1974 menyatakan bahwa kedewasaan seseorang ditentukan bahwa anak berada di bawah kekuasaan orang tua atau wali sampai dia berusia 18 tahun

  1. Hal Tertentu

Apa yang dimaksud dengan hal tertentu? Yakni bermakna bahwa obyek yang diperjanjikan dapat ditentukan jenisnya dan dapat diperhitungkan. Dalam pembuatan Perseroan Terbatas (PT), para pihak pendiri sepakat untuk masing-masing menyetor modal yang sudah ditentukan. Pasal 1333 KUHPerdata menentukan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai pokok suatu benda (zaak)yang paling sedikit dapat ditentukan jenisnya.

  1. Sebab Yang Halal

Bahwa perjanjian yang telah disepakati tidak bertentangan dengan undang-undang kesusilaan, serta ketertiban umum.dalam hal ini, sangat utama sebab, poin ini ,enjadi salah satu syarat sah perjanjian. Khusus dalam pendirian PerseroanTerbatas (PT). Maka perjanjian tidak boleh melanggar UU PT dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait. Hal ini dijelaskan UU No. 40/2007, yang menyebutkan memiliki beberapa point aturan yang berkaitan erat dengan implementasi Keuangan Berkelanjutan di Indonesia.

Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat. Apabila ada pertanyaan atau konsultasi silahkan menghubungi sekretariat kami :

Bikin CV Jombang, Hanya 7 Hari dengan Biaya Rp. 2.7 Juta

Dengan mendirikan badan usaha berarti bisnis anda telah memiliki sebuah izin usaha. Dengan izin usaha, artinya seorang pengusaha telah memahami pentingnya legalitas badan usaha. Hal tersebut berefek memberikan rasa aman dan nyaman akan keberlangsungan usahanya. Legalitas merupakan sarana yang disediakan oleh pemerintah agar kenyamaan dalam melakukan kegiatan usaha dirasakan oleh para pelakunya.

Dalam memulai sebuah bisnis, apa yang pertama kali harus dipersiapkan? Banyak orang tentu akan menjawab hal yang harus dimiliki pertama kali adalah modal. Besar atau kecilnya modal akan tergantung pada jenis usaha yang akan anda dirikan. Mendirikan sebuah perusahaan berbadan hukum memang membutuhkan modal dan proses yang cukup matang. Inilah mengapa masih banyak usaha di Indonesia yang menunda perihal legalitas dan kelengkapan dokumen perusahaan mereka. Banyak alasan di balik keputusan tersebut, dari mulai kurangnya modal hingga menghindari pajak yang dianggap akan mengurangi keuntungan. Padahal mereka belum memahami dengan baik prosesnya.

Apabila anda kesulitan dalam mendirikan sebuah CV  karena harus mengurus beberapa hal maka bisa menggunakan perusahaan jasa pelayanan pembuatan akta CV. Besaran biaya mendirikan CV ini tergantung dari masing-masing perusahaan.

Kami, AMANAH JASA MOJOKERTO, merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan akta CV dan sudah berpengalaman lebih dari 7 tahun, sehingga tidak diragukan lagi kredibilitasnya. Anda yang ingin bikin CV di Jombang, Di tempat kami sudah ada ribuan pelanggan baik dari perusahaan lokal ataupun perusahaan asing yang membutuhkan izin usaha, legalitas perusahaan ataupun dokumen lain yang berkaitan dengan perizinan perusahaan.

Berapa harga bikin cv di Jombang?

Biaya pembuatan CV ditahun 2017 sekitar Rp.6.500.000. Kebanyakan bagi para calon pengusaha menganggap modal membuat CV cukup mahal. Sesuai persyaratan pembuatan CV sudah diatur pada Pasal 19, 20, dan 21 KUHD. Dalam Pasal 19 KUHD, telah disebutkan bahwasannya persekutuan secara melepas uang/persekutuan komanditer, didirikan oleh satu atau beberapa orang yang bertanggung jawab secara pribadi lalu harga bikin CV di Jombang, khususnya di AMANAH JASA MOJOKERTO hanya Rp. 2.500.000,- lengkap dan proses dijamin cepat sesuai waktu yang sudah ditentukan.

Prosedur pembuatan CV ini menghabiskan 7 hari dan izin yang diperlukan hanya  berupa surat NPWP Perusahaan, SIUP, NIB,  yang terbit bersamaan dengan akta pendirian.

Syarat Pendirian CV :

  • Copy KTP pendiri (minimal 2 orang tidak boleh suami istri).
  • Copy NPWP Pribadi para pengurus.
  • Copy Sertifikat Tanah/Surat Keterangan Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik.
  • Stempel CV asli (dipinjam selama pengurusan).
  • 6 lembar Materai Rp. 6.000,-.

Tahap-tahap bikin CV di Jombang yang pertama yakni pertama, mempersiapkan :

  • Penetapan nama CV
  • Keterangan mengenai CV itu bersifat umum atau terbatas untuk menjalankan sebuah perusahaan cabang secara khusus (maksud dan tujuan)
  • Nama sekutu yang berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama persekutuan
  • Saat mulai dan berlakunya CV
  • Klausula-klausula penting lain yang berkaitan dengan pihak ketiga terhadap sekutu pendiri
  • Pendaftaran akta pendirian ke PN harus diberi tanggal
  • Pembentukan kas (uang) dari CV yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga, yang jika sudah kosong berlakulah tanggung jawab sekutu secara pribadi untuk keseluruhan.
  • Pengeluaran satu atau beberapa sekutu dari wewenangnya untuk bertindak atas nama persekutuan.

Kedua, harus mendaftarkan akta pendiriannya kepada Pengadilan Negeri yang berwenang (Pasal 23 KUHD), dan yang didaftarkan hanyalah akta pendirian CV atau ikhtisar resminya saja (Pasal 24 KUHD). CV tersebut didaftarkan pada Pengadilan Negeri di tempat kedudukan/wilayah hukum CV, dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV yang bersangkutan dan yang ketiga, para pendiri CV diwajibkan untuk mengumumkan peresmian akta pendiriannya dalam Tambahan Berita Negara R.I. (Pasal 28 KUHD).

Untuk konsultasi dan order bisa langsung chatt dengan marketing kami



Bikin CV di Malang, Hanya 7 Hari dengan Biaya Rp. 2.2 Juta

Dengan mendirikan badan usaha berarti bisnis anda telah memiliki sebuah izin usaha. Dengan izin usaha, artinya seorang pengusaha telah memahami pentingnya legalitas badan usaha. Hal tersebut berefek memberikan rasa aman dan nyaman akan keberlangsungan usahanya. Legalitas merupakan sarana yang disediakan oleh pemerintah agar kenyamaan dalam melakukan kegiatan usaha dirasakan oleh para pelakunya.

Dalam memulai sebuah bisnis, apa yang pertama kali harus dipersiapkan? Banyak orang tentu akan menjawab hal yang harus dimiliki pertama kali adalah modal. Besar atau kecilnya modal akan tergantung pada jenis usaha yang akan anda dirikan. Mendirikan sebuah perusahaan berbadan hukum memang membutuhkan modal dan proses yang cukup matang. Inilah mengapa masih banyak usaha di Indonesia yang menunda perihal legalitas dan kelengkapan dokumen perusahaan mereka. Banyak alasan di balik keputusan tersebut, dari mulai kurangnya modal hingga menghindari pajak yang dianggap akan mengurangi keuntungan. Padahal mereka belum memahami dengan baik prosesnya.

Apabila anda kesulitan dalam mendirikan sebuah CV  karena harus mengurus beberapa hal maka bisa menggunakan perusahaan jasa pelayanan pembuatan akta CV. Besaran biaya mendirikan CV ini tergantung dari masing-masing perusahaan.

Kami, POPJASA MALANG, merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan akta CV dan sudah berpengalaman lebih dari 7 tahun, sehingga tidak diragukan lagi kredibilitasnya. Anda yang ingin bikin CV di Malang, Di tempat kami sudah ada ribuan pelanggan baik dari perusahaan lokal ataupun perusahaan asing yang membutuhkan izin usaha, legalitas perusahaan ataupun dokumen lain yang berkaitan dengan perizinan perusahaan.

Berapa harga bikin cv di Malang?

Biaya pembuatan CV ditahun 2017 sekitar Rp.6.500.000. Kebanyakan bagi para calon pengusaha menganggap modal membuat CV cukup mahal. Sesuai persyaratan pembuatan CV sudah diatur pada Pasal 19, 20, dan 21 KUHD. Dalam Pasal 19 KUHD, telah disebutkan bahwasannya persekutuan secara melepas uang/persekutuan komanditer, didirikan oleh satu atau beberapa orang yang bertanggung jawab secara pribadi lalu harga bikin CV di Malang, khususnya di POPJASA MALANG hanya Rp. 2.200.000,- lengkap dan proses dijamin cepat sesuai waktu yang sudah ditentukan.

Prosedur pembuatan CV ini menghabiskan waktu 3 minggu dan izin yang diperlukan hanya  berupa surat NPWP Perusahaan, SIUP, TDP,  yang terbit bersamaan dengan akta pendirian.

Syarat Pendirian CV :

  • Pass Photo penanggung jawab/ direktur 3×4 berwarna 4 lembar.
  • Copy KTP pendiri (minimal 2 orang bisa suami istri).
  • Stempel CV asli (dipinjam selama pengurusan).
  • Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan ( dibuat setelah akte jadi ).
  • 6 lembar Materai Rp. 6.000,-

Tahap-tahap bikin CV di Malang yang pertama yakni pertama, mempersiapkan :

  • Penetapan nama CV
  • Keterangan mengenai CV itu bersifat umum atau terbatas untuk menjalankan sebuah perusahaan cabang secara khusus (maksud dan tujuan)
  • Nama sekutu yang berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama persekutuan
  • Saat mulai dan berlakunya CV
  • Klausula-klausula penting lain yang berkaitan dengan pihak ketiga terhadap sekutu pendiri
  • Pendaftaran akta pendirian ke PN harus diberi tanggal
  • Pembentukan kas (uang) dari CV yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga, yang jika sudah kosong berlakulah tanggung jawab sekutu secara pribadi untuk keseluruhan.
  • Pengeluaran satu atau beberapa sekutu dari wewenangnya untuk bertindak atas nama persekutuan.

Kedua, harus mendaftarkan akta pendiriannya kepada Pengadilan Negeri yang berwenang (Pasal 23 KUHD), dan yang didaftarkan hanyalah akta pendirian CV atau ikhtisar resminya saja (Pasal 24 KUHD). CV tersebut didaftarkan pada Pengadilan Negeri di tempat kedudukan/wilayah hukum CV, dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV yang bersangkutan dan yang ketiga, para pendiri CV diwajibkan untuk mengumumkan peresmian akta pendiriannya dalam Tambahan Berita Negara R.I. (Pasal 28 KUHD).

Atau hubungi marketing kami :

Bikin CV Mojokerto, Hanya 7 Hari dengan Biaya Rp. 2.5 Juta

Dengan mendirikan badan usaha berarti bisnis anda telah memiliki sebuah izin usaha. Dengan izin usaha, artinya seorang pengusaha telah memahami pentingnya legalitas badan usaha. Hal tersebut berefek memberikan rasa aman dan nyaman akan keberlangsungan usahanya. Legalitas merupakan sarana yang disediakan oleh pemerintah agar kenyamaan dalam melakukan kegiatan usaha dirasakan oleh para pelakunya.

Dalam memulai sebuah bisnis, apa yang pertama kali harus dipersiapkan? Banyak orang tentu akan menjawab hal yang harus dimiliki pertama kali adalah modal. Besar atau kecilnya modal akan tergantung pada jenis usaha yang akan anda dirikan. Mendirikan sebuah perusahaan berbadan hukum memang membutuhkan modal dan proses yang cukup matang. Inilah mengapa masih banyak usaha di Indonesia yang menunda perihal legalitas dan kelengkapan dokumen perusahaan mereka. Banyak alasan di balik keputusan tersebut, dari mulai kurangnya modal hingga menghindari pajak yang dianggap akan mengurangi keuntungan. Padahal mereka belum memahami dengan baik prosesnya.

Apabila anda kesulitan dalam mendirikan sebuah CV  karena harus mengurus beberapa hal maka bisa menggunakan perusahaan jasa pelayanan pembuatan akta CV. Besaran biaya mendirikan CV ini tergantung dari masing-masing perusahaan.

Kami, AMANAH JASA MOJOKERTO, merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan akta CV dan sudah berpengalaman lebih dari 7 tahun, sehingga tidak diragukan lagi kredibilitasnya. Anda yang ingin bikin CV di Mojokerto, Di tempat kami sudah ada ribuan pelanggan baik dari perusahaan lokal ataupun perusahaan asing yang membutuhkan izin usaha, legalitas perusahaan ataupun dokumen lain yang berkaitan dengan perizinan perusahaan.

Berapa harga bikin cv di Mojokerto?

Biaya pembuatan CV ditahun 2017 sekitar Rp.6.500.000. Kebanyakan bagi para calon pengusaha menganggap modal membuat CV cukup mahal. Sesuai persyaratan pembuatan CV sudah diatur pada Pasal 19, 20, dan 21 KUHD. Dalam Pasal 19 KUHD, telah disebutkan bahwasannya persekutuan secara melepas uang/persekutuan komanditer, didirikan oleh satu atau beberapa orang yang bertanggung jawab secara pribadi lalu harga bikin CV di Mojokerto, khususnya di AMANAH JASA MOJOKERTO hanya Rp. 2.500.000,- lengkap dan proses dijamin cepat sesuai waktu yang sudah ditentukan.

Prosedur pembuatan CV ini menghabiskan 7 hari dan izin yang diperlukan hanya  berupa surat NPWP Perusahaan, SIUP, NIB,  yang terbit bersamaan dengan akta pendirian.

Syarat Pendirian CV :

  • Copy KTP pendiri (minimal 2 orang tidak boleh suami istri).
  • Copy NPWP Pribadi para pengurus.
  • Copy Sertifikat Tanah/Surat Keterangan Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik.
  • Stempel CV asli (dipinjam selama pengurusan).
  • 6 lembar Materai Rp. 6.000,-.

Tahap-tahap bikin CV di Mojokerto yang pertama yakni pertama, mempersiapkan :

  • Penetapan nama CV
  • Keterangan mengenai CV itu bersifat umum atau terbatas untuk menjalankan sebuah perusahaan cabang secara khusus (maksud dan tujuan)
  • Nama sekutu yang berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama persekutuan
  • Saat mulai dan berlakunya CV
  • Klausula-klausula penting lain yang berkaitan dengan pihak ketiga terhadap sekutu pendiri
  • Pendaftaran akta pendirian ke PN harus diberi tanggal
  • Pembentukan kas (uang) dari CV yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga, yang jika sudah kosong berlakulah tanggung jawab sekutu secara pribadi untuk keseluruhan.
  • Pengeluaran satu atau beberapa sekutu dari wewenangnya untuk bertindak atas nama persekutuan.

Kedua, harus mendaftarkan akta pendiriannya kepada Pengadilan Negeri yang berwenang (Pasal 23 KUHD), dan yang didaftarkan hanyalah akta pendirian CV atau ikhtisar resminya saja (Pasal 24 KUHD). CV tersebut didaftarkan pada Pengadilan Negeri di tempat kedudukan/wilayah hukum CV, dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV yang bersangkutan dan yang ketiga, para pendiri CV diwajibkan untuk mengumumkan peresmian akta pendiriannya dalam Tambahan Berita Negara R.I. (Pasal 28 KUHD).

Untuk konsultasi dan order bisa langsung chatt dengan marketing kami

Pembuatan Izin UD CV PT Terpercaya di Kota/Kabupaten Banyuwangi

Kami adalah Biro Jasa Pengurusan Ijin Usaha yang Terlengkap, Termurah, Terpercaya dan Profesional. Pengalaman kami mengurus perijinan usaha sejak 2011

*AMANAH JASA*  memberikan solusi praktis dalam pengurusan legalitas bisnis, khususnya Pendirian Badan Usaha di wilayah KAB PASURUAN.

Layanan Kami antara lain : 

Syarat Jasa Pendirian UD Kota/Kab Banyuwangi :

  • Copy KTP dan NPWP Pribadi Penanggung Jawab
  • 6 lembar materai Rp. 6.000,-
  • Copy Sertifikat Tempat Usaha
  • Copy IMB

Anda akan mendapatkan Paket Jasa Pendirian UD Kota/Kab Banyuwangi :

  • SIUP dan NIB (Nomor Induk Bersama).

Biaya Jasa Pendirian UD Kota/Kab Banyuwangi :

Rp.1.000.000,-

Syarat Jasa Pendirian CV Kota/Kab Banyuwangi :

  • Copy KTP para pendiri, (minimal 2 orang, tidak boleh suami istri)
  • Copy NPWP Pribadi penanggung jawab / direktur
  • Copy Sertifikat Tanah/Surat Keterangan Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik
  • Copy IMB
  • Ijin Lingkungan (AMDAL / UKL / UPL / SPPL)
  • Stempel perusahaan (Kami pinjam sementara)
  • 8 lembar Materai Rp. 6.000,-

Anda akan mendapatkan Paket Jasa Pendirian CV Kota/Kab Banyuwangi :

  • Akte pendirian CV dari Notaris
  • SK Menkumham
  • NPWP Perusahaan dan Surat Keterangan Terdaftarnya
  • SIUP dan NIB (Nomor Induk Berusaha).

Biaya Jasa Pendirian CV Kota/Kab Banyuwangi :

Rp. 3.000.000,- 

Syarat Jasa Pendirian PT Kota/Kab Banyuwangi :

  • Menyiapkan Nama (Kalau bisa menyiapkan 3 nama cadangan)
  • Copy KTP para pendiri, (minimal 2 orang, tidak boleh suami istri)
  • Copy NPWP Pribadi penanggung jawab / direktur
  • Copy Sertifikat Tanah/Surat Keterangan Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik
  • Copy IMB
  • Ijin Lingkungan (AMDAL / UKL / UPL / SPPL)
  • Stempel PT (di buat setelah nama PT di setujui)
  • 8 lembar materai Rp. 6000,-

Anda akan mendapatkan Paket Jasa Pendirian PT Kota/Kab Banyuwangi :

  • Pemesanan Nama PT.
  • Akte pendirian PT dari Notaris.
  • SK Menteri Kehakiman & HAM.
  • NPWP Perusahaan.
  • SIUP dan NIB (Nomor Induk Berusaha).

Biaya Jasa Pendirian PT Kota/Kab Banyuwangi :

Rp. 7.000.000,-Atau Langsung chat Marketing Kami :

Jasa Pengurusan Hak Merek Dagang di Amanah Jasa Mojokerto

Dalam dunia bisnis, hak merek dagang  merupakan hal paling utama yang dimana akan menggerakkan roda dari sebuah badan usaha secara keseluruhan. Dengan adanya merek dagang melambangkan sebuah orisinalitas produk yang diproduksi sehingga hal tersebut  menjadi sangat penting dalam proses pemasaran produk dari produsen ke konsumen.

Dalam hukum, merek dagang masuk ke dalam katagori hak kekayaan intelektual yang dapat didaftarkan secara resmi melalui Ditjen Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Lantas apa saja keuntungan dari mendaftarkan hak merek dagang perusahaan .  Inilah keuntungannya

  1. Mendapat Perlindungan Hukum

Tentu anda sudah mengetahuinya. Kalau mendaftarkan merek dagang itu perlu bagi badan usaha. Keuntungan paling besar dari mendaftarkan hak merek dagang yaitu adanya perlindungan hukum atas hak-hak anda sebagai pemilik merek dagang. Hal ini dengan jelas telah diatur dalam undang-undang mengenai hak cipta tahun 2002 yang disahkan langsung oleh Presiden. Adanya Perlindungan hak merek sebagai cara untuk melindungi orisinalitas perusahaan yang tengah anda kembangkan. Jadi, ketika saat ada usaha penjiplakan yang dilakukan oleh kompetitor terhadap produk anda, mereka dapat diseret ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

2. Mengurangi Resiko Terjadinya Tindakan Plagiarisme

Tidak dipungkiri bahwa saat ini kemajuan teknologi menjadi salah satu penyebab peningkatan angka plagiarisme dalam berbagai bidang, mulai dari akademis hingga bisnis. Apabila hak merek telah didaftarkan. Maka merek dagang anda  akan diakui oleh pemerintah sehingga merek dagang badan usaha anda menjadi branding perusahaan dan semakin mudah serta aman dari tindakan plagiarisme yang sangat mungkin dilakukan oleh para kompetitor. Selain itu, undang-undang juga menjamin pemerintah akan melindungi anda dari pihak lain yang berusaha memasarkan produk dengan merek yang bisa membingungkan konsumen.

3. Menambah Nilai Aset Perusahaan

Branding merupakan  satu aset terbesar sebuah perusahaan. Bahkan saat perusahaan tersebut mulai bangkrut, branding lah yang akan menjadi penyelamat badan usaha untuk mendatangkan investor menanamkan modal. Nilai branding menjadi berharga apabila merek dagang perusahaan anda sudah resmi terdaftar. Tanpa adanya peresmian dari pihak Pemerintah, hak merek dagang yang anda gunakan dapat dipakai oleh sembarang pihak sehingga nilai jualnya sama sekali tidak berharga.

4. Membuka Peluang Waralaba

Karena memiliki nilai eksklusif atas penggunaan merek dagang, perusahaan yang sudah terdaftar dapat mengembangkan usahanya menjadi bisnis waralaba yang saat ini tengah menjamur di masyarakat milenial. Hanya dengan modal merek dagang, anda dapat menambah sumber finansial modal merek dagang saja. Hal tersebut menjadi keuntungan sendiri anda yang memiliki hak merek dagang.

5. Menjaga Citra Perusahaan Sekaligus Mendapat Kepercayaa

Merek dagang anda yang sudah terdaftar secara resmi, akan membuat masyarakat dengan mudah tahu apakah barang yang anda jual adalah produk  orisinil dari anda sekaligus hal tersebut menjadi ciri khas produk yang anda pasarkan. Tanpa adanya status merek dagang yang jelas, usaha apa pun yang anda lakukan dalam memasarkan produk menjadi sia-sia karena siapa saja dapat dengan mudah menjiplat/plagiat merek dagang anda.

Untuk itu, sebaiknya anda segera, mendaftarkan hak merek dagang perusahaan secara resmi, sesegera mungkin. Mengingat banyaknya kompetitor yang berlomba-lomba mematenkan hak merek dagang mereka akan sangat besar kemunculan plagiat dari hak merek tersebut.

Untuk penjelasan lebih lengkap bisa chatt dengan Marketing kami :

× Hubungi Kami Sekarang