Keuntungan Mendaftarkan Hak Merek Dagang Agar Resmi Di Pop Jasa Malang

Dalam dunia bisnis, hak merek dagang  merupakan hal paling utama yang dimana akan menggerakkan roda dari sebuah badan usaha secara keseluruhan. Dengan adanya merek dagang melambangkan sebuah orisinalitas produk yang diproduksi sehingga hal tersebut  menjadi sangat penting dalam proses pemasaran produk dari produsen ke konsumen.

Dalam hukum, merek dagang masuk ke dalam katagori hak kekayaan intelektual yang dapat didaftarkan secara resmi melalui Ditjen Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Lantas apa saja keuntungan dari mendaftarkan hak merek dagang perusahaan .  Inilah keuntungannya

  1. Mendapat Perlindungan Hukum

Tentu anda sudah mengetahuinya. Kalau mendaftarkan merek dagang itu perlu bagi badan usaha. Keuntungan paling besar dari mendaftarkan hak merek dagang yaitu adanya perlindungan hukum atas hak-hak anda sebagai pemilik merek dagang. Hal ini dengan jelas telah diatur dalam undang-undang mengenai hak cipta tahun 2002 yang disahkan langsung oleh Presiden. Adanya Perlindungan hak merek sebagai cara untuk melindungi orisinalitas perusahaan yang tengah anda kembangkan. Jadi, ketika saat ada usaha penjiplakan yang dilakukan oleh kompetitor terhadap produk anda, mereka dapat diseret ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

  1. Mengurangi Resiko Terjadinya Tindakan Plagiarisme

Tidak dipungkiri bahwa saat ini kemajuan teknologi menjadi salah satu penyebab peningkatan angka plagiarisme dalam berbagai bidang, mulai dari akademis hingga bisnis. Apabila hak merek telah didaftarkan. Maka merek dagang anda  akan diakui oleh pemerintah sehingga merek dagang badan usaha anda menjadi branding perusahaan dan semakin mudah serta aman dari tindakan plagiarisme yang sangat mungkin dilakukan oleh para kompetitor.Selain itu, undang-undang juga menjamin pemerintah akan melindungi anda dari pihak lain yang berusaha memasarkan produk dengan merek yang bisa membingungkan konsumen.

  1. Menambah Nilai Aset Perusahaan

Branding merupakan  satu aset terbesar sebuah perusahaan. Bahkan saat perusahaan tersebut mulai bangkrut, branding lah yang akan menjadi penyelamat badan usaha untuk mendatangkan investor menanamkan modal. Nilai branding menjadi berharga apabila merek dagang perusahaan anda sudah resmi terdaftar. Tanpa adanya peresmian dari pihak Pemerintah, hak merek dagang yang anda gunakan dapat dipakai oleh sembarang pihak sehingga nilai jualnya sama sekali tidak berharga.

  1. Membuka Peluang Waralaba

Karena memiliki nilai eksklusif atas penggunaan merek dagang, perusahaan yang sudah terdaftar dapat mengembangkan usahanya menjadi bisnis waralaba yang saat ini tengah menjamur di masyarakat milenial. Hanya dengan modal merek dagang, anda dapat menambah sumber finansial modal merek dagang saja.Hal tersebut menjadi keuntungan sendiri anda yang memiliki hak merek dagang.

  1. Menjaga Citra Perusahaan Sekaligus Mendapat Kepercayaan

Merek dagang anda yang sudah terdaftar secara resmi, akan membuat masyarakat dengan mudah tahu apakah barang yang anda jual adalah produk  orisinil dari anda sekaligus hal tersebut menjadi ciri khas produk yang anda pasarkan. Tanpa adanya status merek dagang yang jelas, usaha apa pun yang anda lakukan dalam memasarkan produk menjadi sia-sia karena siapa saja dapat dengan mudah menjiplak/plagiat merek dagang anda.

Untuk itu, sebaiknya anda segera, mendaftarkan hak merek dagang perusahaan secara resmi, sesegera mungkin. Mengingat banyaknya kompetitor yang berlomba-lomba mematenkan hak merek dagang mereka akan sangat besar kemunculan plagiat dari hak merek tersebut.

Anda Bisa Hubungi Marketing Kami :

SIUJK Mojokerto, Langkah dan Syarat apa saja yang di perlukan?

Izin Usaha Jasa Konstruksi yang disingkat IUJK adalah izin untuk melakukan usaha dibidang jasa konstruksi yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Surat Izin ini adalah izin terpenting bagi perusahaan yang akan melakukan kegiataan usaha meliputi Jasa Perencana Konstruksi, Jasa Pelaksana Konstruksi, Jasa Pengawas Konstruksi.

PERSYARATAN UNTUK SIUJK
Berikut adalah syarat-syarat dokumen yang diperlukan dalam pembuatan SIUJK adalah :

  • Akte Pendirian Usaha (PT atau CV)
  • SK Menteri Hukum dan HAM (Pengesahan)
  • Surat Keterangan Domisili Usaha
  • Nomor Pokok Wajib Perusahaan (NPWP)
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • Surat Keterangan Ketrampilan (SKT) / Surat Keterangan Keahlian (SKA)
  • Sertifikat Badan Usaha (SBU)
  • KTP Pengurus Perusahaan
  • Pas Foto 4×6 2 lembar

Dokumen yang diurus satu Paket :

  1. Sertifikat Tenaga Ahli (SKA) / Tenaga Terampil (SKT) (* Buka  Syarat Dokumen)
  2. Kartu Tanda Anggota (KTA) Assosiasi Konstruksi (* Buka Syarat Dokumen)
  3. Sertifikat Badan Usaha (SBU) LPJK (*Buka Syarat Dokumen)
  4. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) Dinas Provinsi sesuai wilayah perusahaan

Persyaratan Dokumen Pembuatan SIUJK Baru dengan Kualifikasi K1, K2, K3, M1, M2, M3, B1, B2 :

  1. Fotocopy Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku dan aslinya agar diperlihatkan
  2. Fotocopy Sertifikat Keahlian (SKA) Madya untuk Kualifikasi M1, M2, M3, B1 dan Ahli Madya untuk Kualifikasi B2.
  3. Fotocopy Sertifikat Keterangan Terampil (SKT) Muda Kualifikasi K1, K2, K3
  4. Fotocopy Kartu Tanda Anggota (KTA) Asosiasi Konstruksi
  5. Fotocopy NPWP Perusahaan (Kartu dan Lembar SKT)
  6. Fotocopy Lembar surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PPKP)
  7. Fotocopy Akta Notaris Pendirian dan semua Perubahan (jika ada)
  8. Fotocopy SK Pengesahan Menkumham / SK Kehakiman Pendirian dan semua Perubahan (jika ada)
  9. Fotocopy KTP dan NPWP Pribadi Penanggung Jawab Badan Usaha
  10. Surat Pernyataan Tenaga Ahli dilampirkan : Copy KTP, Ijazah, SKA/SKT Tenaga Ahli dan CV Tenaga Ahli
  11. Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan dan aslinya agar diperlihatkan
  12. Foto Kantor Perusahaan (Papan Nama/Plank Perusahaan, Tampak depan, Ruang Kerja dan Ruang Rapat) di cetak berwarna dalam 1 (satu) lembar
  13. Fotocopy IMB+Fotocopy surat perjanjian apabila Kontrak/sewa/Akte jual beli untuk Kantor Perusahaan
  14. Melampirkan Seritifikat ISO
  15. Daftar pengalaman kerja dengan nilai kontrak diatas Rp. 50 Milliar (bisa satu kontrak, atau lebih dari satu kontrak yang mencapai nilai tersebut) (Khusus Kualifikasi B.2)
  16. Laporan Keuangan Perusahaan yang sudah diaudit oleh Akuntan Publik (Khusus Kualifikasi B.2)
  17. Laporan SPT Tahunan 2 tahun terakhir dan Laporan SPT bulan 3 bulan terakhir (Khusus Kualifikasi B.2)
  18. Passphoto Direktur / Penanggung Jawab Perusahaan atau Direktur datang untuk photo

Untuk persyaratan perpanjangan IUJK (Point 1 s.d 13 diatas) ditambah persyaratannya sebagai berikut:

  1. Asli dan Fotocopy SIUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi) yang lama
  2. Jika ada perubahan Penanggung Jawab Perusahaan / Direktur, maka Penanggung Jawab Perusahaan / Direktur yang baru harus foto ditempat

Persyaratan Konversi SIUJK :

  1. Fotocopy KTP Direktur /Penanggung Jawab Perusahaan
  2. Fotocopy Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konversi dan diperlihatkan aslinya
  3. Fotocopy Surat Domisili perushaan dan diperlihatkan aslinya (jika diperlukan)
  4. Melampirkan Daftar Riwayat Hidup (CV) Tenaga Ahli, Copy KTP, SKA, dan Ijazah Tenaga Ahli
  5. Sertifikat IUJK asli yg masih berlaku untuk dikembalikan / dilampirkan dalam permohonan.
  6. Fotocopy IMB + Fotocopy Perjanjian Sewa/Kontrak Gedung, bila ruangan kantor sewa/kontrak atau Bukti Kepemilikan lainnya.

Biaya Pembuatan SIUJK :

Sebagaimana telah disampaikan mengenai syarat SIUJK, lalu biaya pembuatan SIUJK memerlukan anggaran yang cukup besar dan sering membuat pemilik usaha enggan mendapatkannya. Jangan berkecil hati dulu. Berikut contoh penggambaran biaya yang diperlukan untuk pembuatan surat izin usaha ini. Dengan menggunakan jasa perizinan AMANAH JASA Kota Mojokerto, anda akan mendapatkan banyak keuntungan dan kemudahan dalam pengurusan SIUJK ini. Berikut adalah beberapa manfaat yang anda peroleh.

  • Biaya murah

Modal yang dikeluarkan untuk memproses SIUJK bisa menjadi lebih hemat dengan memanfaatkan bantuan jasa perizinan. Dengan modal 51 – 500 jta untuk skala kecil sementara untuk modal skala menengah bekisar 501 juta hingga 10 M. Anda sudah bisa membuat surat izin untuk usaha jasa konstruksi yang dimiliki.

  • Proses sederhana

Apabila pembuatan SIUJK tampak melalui serangkaian proses yang rumit dan panjang, anda bisa melaluinya dengan lebih mudah dengan bantuan jasa perizinan AMANAH JASA Mojokerto. Cukup lengkapi syarat dan kelengkapan dokumen yang diperlukan. Selanjutnya mereka yang akan menjalankan prosesnya.

  • Fasilitas layanan lengkap

Tadi telah dijelaskan bahwa anda memerlukan beberapa kelengkapan dokumen lain sebelum memulai pembuatan SIUJK, seperti SKA/SKT dan SBU. Carilah jasa perizinan yang menyediakan paket lengkap sehingga anda tidak perlu menghabiskan waktu untuk mempersiapkan semuanya. Paket AMANAH JASA Mojokerto meliputi SKA/SKT, SBU, KTA Asuransi.

 Atau langsung chat marketing kami :

SIUJK Malang, Syarat dan Langkah-Langkah Pembuatannya.

Pengertian SIUJK

Izin Usaha Jasa Konstruksi yang disingkat IUJK adalah izin untuk melakukan usaha dibidang jasa konstruksi yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Surat Izin ini adalah izin terpenting bagi perusahaan yang akan melakukan kegiataan usaha meliputi Jasa Perencana Konstruksi, Jasa Pelaksana Konstruksi, Jasa Pengawas Konstruksi.

PERSYARATAN UNTUK SIUJK

Berikut adalah syarat-syarat dokumen yang diperlukan dalam pembuatan SIUJK adalah :

  • Akte Pendirian Usaha (PT atau CV)
  • SK Menteri Hukum dan HAM (Pengesahan)
  • Surat Keterangan Domisili Usaha
  • Nomor Pokok Wajib Perusahaan (NPWP)
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • Surat Keterangan Ketrampilan (SKT)/ Surat Keterangan Keahlian (SKA)
  • Sertifikasi Badan Usaha (SBU)
  • KTP Pengurus Perusahaan
  • Pas Foto 4×6 2 lembar

Dokumen yang diurus satu Paket :

  1. Sertifikasi Tenaga Ahli (SKA) / Tenaga Terampil (SKT) (* Buka  Syarat Dokumen)
  2. Kartu Tanda Anggota (KTA) Assosiasi Konstruksi (* Buka Syarat Dokumen)
  3. Sertifikasi Badan Usaha (SBU) LPJK (*Buka Syarat Dokumen)
  4. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) Dinas Provinsi sesuai wilayah perusahaan

Persyaratan Dokumen Pembuatan SIUJK Baru dengan Kualifikasi K1, K2, K3, M1, M2, M3, B1, B2 :

  1. Fotocopy Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku dan aslinya agar diperlihatkan
  2. Fotocopy Sertifikat Keahlian (SKA) Madya untuk Kualifikasi M1, M2, M3, B1 dan Ahli Madya untuk Kualifikasi B2.
  3. Fotocopy Sertifikat Keterangan Terampil (SKT) Muda Kualifikasi K1, K2, K3
  4. Fotocopy Kartu Tanda Anggota (KTA) Asosiasi Konstruksi
  5. Fotocopy NPWP Perusahaan (Kartu dan Lembar SKT)
  6. Fotocopy Lembar surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PPKP)
  7. Fotocopy Akta Notaris Pendirian dan semua Perubahan (jika ada)
  8. Fotocopy SK Pengesahan Menkumham / SK Kehakiman Pendirian dan semua Perubahan (jika ada)
  9. Fotocopy KTP dan NPWP Pribadi Penanggung Jawab Badan Usaha
  10. Surat Pernyataan Tenaga Ahli dilampirkan : Copy KTP, Ijazah, SKA/SKT Tenaga Ahli dan CV Tenaga Ahli
  11. Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan dan aslinya agar diperlihatkan
  12. Foto Kantor Perusahaan (Papan Nama/Plank Perusahaan, Tampak depan, Ruang Kerja dan Ruang Rapat) di cetak berwarna dalam 1 (satu) lembar
  13. Fotocopy IMB+Fotocopy surat perjanjian apabila Kontrak/sewa/Akte jual beli untuk Kantor Perusahaan
  14. Melampirkan Seritifikat ISO
  15. Daftar pengalaman kerja dengan nilai kontrak diatas Rp. 50 Milliar (bisa satu kontrak, atau lebih dari satu kontrak yang mencapai nilai tersebut) (Khusus Kualifikasi B.2)
  16. Laporan Keuangan Perusahaan yang sudah diaudit oleh Akuntan Publik (Khusus Kualifikasi B.2)
  17. Laporan SPT Tahunan 2 tahun terakhir dan Laporan SPT bulan 3 bulan terakhir (Khusus Kualifikasi B.2)
  18. Passphoto Direktur / Penanggung Jawab Perusahaan atau Direktur datang untuk photo

Untuk persyaratan perpanjangan IUJK (Point 1 s.d 13 diatas) ditambah persyaratannya sebagai berikut:

  1. Asli dan Fotocopy SIUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi) yang lama
  2. Jika ada perubahan Penanggung Jawab Perusahaan / Direktur, maka Penanggung Jawab Perusahaan / Direktur yang baru harus foto ditempat

Persyaratan Konversi SIUJK :

  1. Fotopy KTP Direktur /Penanngung Jawab Perusahaan
  2. Fotocopy Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konversi dan diperlihatkan aslinya
  3. Fotocopy Surat Domisili perushaan dan diperlihatkan aslinya (jika diperlukan)
  4. Melampirkan Daftar Riwayat Hidup (CV) Tenaga Ahli, Copy KTP, SKA, dan Ijazah Tenaga Ahli
  5. Sertifikat IUJK asli yg masih berlaku untuk dikembalikan / dilampirkan dalam permohonan.
  6. Fotocopy IMB + Fotocopy Perjanjian Sewa/Kontrak Gedung, bila ruangan kantor sewa/kontrak atau Bukti Kepemilikan lainnya.

Biaya Pembuatan SIUJK :

Sebagaimana telah disampaikan mengenai syarat SIUJK, lalu biaya pembuatan SIUJK memerlukan anggaran yang cukup besar dan sering membuat pemilik usaha enggan mendapatkannya. Jangan berkecil hati dulu. Berikut contoh penggambaran biaya yang diperlukan untuk pembuatan surat izin usaha ini. Dengan menggunakan jasa perizinan Biro Jasa POPJASA Kota Surabaya, anda akan mendapatkan banyak keuntungan dan kemudahan dalam pengurusan SIUJK ini. Berikut adalah beberapa manfaat yang anda peroleh.

  • Biaya murah

Modal yang dikeluarkan untuk memproses SIUJK bisa menjadi lebih hemat dengan memanfaatkan bantuan jasa perizinan. Dengan modal 51 – 500 jta untuk skala kecil sementara untuk modal skala menengah bekisar 501 juta hingga 10 M. Anda sudah bisa membuat surat izin untuk usaha jasa konstruksi yang dimiliki.

  • Proses sederhana

Apabila pembuatan SIUJK tampak melalui serangkaian proses yang rumit dan panjang, anda bisa melaluinya dengan lebih mudah dengan bantuan jasa perizinan POPJASA Surabaya. Cukup lengkapi syarat dan kelengkapan dokumen yang diperlukan. Selanjutnya mereka yang akan menjalankan prosesnya.

  • Fasilitas layanan lengkap

Tadi telah dijelaskan bahwa anda memerlukan beberapa kelengkapan dokumen lain sebelum memulai pembuatan SIUJK, seperti SKA/SKT dan SBU. Carilah jasa perizinan yang menyediakan paket lengkap sehingga anda tidak perlu menghabiskan waktu untuk mempersiapkan semuanya. Paket AMANAH JASA Malang meliputi SKA/SKT, SBU, KTA Asuransi.

Untuk biaya Jasa Pengurusan SIUJK Malang, bisa Menghubungi marketing kami :

Syarat Pengurusan Ijin Usaha Transportasi (IUJPT) di Malang

Syarat Pengurusan Ijin Usaha Transportasi (IUJPT) Malang :
(PT khusus)

  1. Pass Foto Direktur 3×4, 4 lembar
  2. Legalisir KTP & NPWP Para Pendiri Perusahaan
  3. Legalisir Akte & SK Menkumham Perusahaan (Minimal Modal 2 Milyar)
  4. Legalisir NPWP & SKT Perusahaan
  5. Legalisir Domisili Perusahaan
  6. Copy SIUP & TDP
  7. Copy Bukti Setor Bank Min 500Jt (Dikuatkan dengan Referensi Bank)
  8. Copy Ijazah Admin / Tenaga Ahli
  9. Materai Rp. 6.000, 6 Lembar
  10. Stempel Perusahaan

Untuk biaya Jasa Pengurusan Ijin Usaha Transportasi (IUJPT) Malang, bisa klik disini

Prosedur dan Syarat Pembuatan NIB

Dalam rangka mempercepat pelaksanaan berusaha, Saat ini Pemerintah Indonesia telah  mengeluarkan peraturan terbaru yaitu meluncurkan sistem online single submission atauOSS, dikenal dengan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Adanya sistem OSS untuk mengatasi masalah perizinan yang terkesan dibuat berbelit-belit. Dengan adanya OSS dianggap proses perizinan menjadi jauh lebih cepat.

Nantinya para pelaku usaha akan mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB (Nomor Induk Berusaha) tersebut berfungsi juga untuk mengurus perizinan usaha tanpa harus membawa berkas-berkas persyaratan yang banyak seperti sebelumnya. Cukup dengan menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan saja.

Setelah melakukan pendaftaran melaluisistem OSS  dan berhasil untuk login ke sistem Online Single Submission (OSS), maka pelaku usaha dapat memilih nomor akta, kemudian melengkapi data berusaha kemudian memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan jugaperizinan dasar. Selanjutnya, sistem akan mengkonfirmasi data tersebut.

Sistem terhubung dengan basis data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk pengesahan badan usaha. Apabila perseorangan, sistem akan terintegrasi dengan NIK dan mengkonfirmasi identitas pemohon dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Para pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB sekaligus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Untuk pelaku usaha akan mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA), pelaku usaha mengajukan pengesahan RPTKA. Pelaku usaha kemudian akan dimintai kesediaannya yang memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dengan mengurus izin lokasi, izin lokasi perairan, izin lingkungan dan juga  IMB.

Prosedur Pembuatan NIB

Berikut prosedur pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha) yang harus anda ketahui :

  1. Para pelaku usaha, melakukan pengurusan pendirian badan usaha (Perusahaan) yang diinginkan seperti Perseroan Terbatas PT, CV, Firma, Yayasan dengan membuat Akta pendirian perusahaan di Notaris sekaligus lengkap dengan mendapatkan NPWP.
  2. Pelaku usaha yang sudah mendirikan perusahaan dengan mendapatkan pengesahaan Akta pendirian Perusahaan dari Notaris bisa melakukan registrasi melalui Sistem OSS (Online Single Submission) secara online melaui website resmi oss.go.id dengan menggunakan NIK atau paspor untuk mendapatkan user
  3. Setelah pendaftaran selesai dan berhasil untuk login ke sistem Online Single Submission (OSS), maka pelaku usaha nantinya akan bisa memilih nomor akta, kemudian melengkapi data berusaha untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Perizinan Dasar
  4. Adapun komponen persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Perizinan Dasar, yaitu sebagai berikut :
  • Data Badan Usaha/Perusahaaan (sebagian data sudah tersedia dari Sitem AHU Online).
  • Data Pemegang Saham (sebagian data sudah tersedia dari Sitem AHU Online).
  • Data Nilai Investasi.
  • Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), jika membutuhkan tenaga kerja asing.
  • Data BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
  1. Selanjutnya pelaku usaha secara otomatis akan mendapatkan notifikasi insentif fiskal/ pemanfaatan pengeluaran dan pendapatan negara untuk mempengaruhi keadaan ekonomiapabila kegiatan usaha termasuk dalam kriteria yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Dengan sudah memiliki dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB), Perizinan Dasar, dan Notifikasi Perizinan dan Fasilitas, maka pelaku usaha dapat melakukan kegiatan usaha dimulai dari melakukan konstruksi, kegiatan usaha produksi barang atau jasa, serta kegiatan komersial dengan kewajiban memenuhi semua komitmen yang sudah disebutkan dalam Notifikasi Perizinan dan Fasilitas tersebut.

Syarat Pengurusan SKRK, SPPL dan IMB di Malang

Syarat Permohonan SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota) Malang :

  1. Copy KTP,
  2. Copy SPPT PBB dan tanda lunas PBB tahun berjalan,
  3. Copy Akta Pendirian (Bila Pemohon Berbadan Hukum),
  4. Copy sertifikat tanah atau perjanjian kontrak.

Untuk biaya Jasa Pengurusan SKRK Malang (Surat Keterangan Rencana Kota), bisa klik disini.

Syarat Pengurusan SPPL di Malang :

  1. Copy KTP Pemilik tanah
  2. Copy sertifikat tanah
  3. Copy Gambar Denah
  4. Copy SKRK/Draft SKRK (halaman 1 SKRK)
  5. Copy syarat zoning SKRK (halaman 2 SKRK)
  6. Copy gambar zoning SKRK (halaman 3 SKRK)

UNTUK HARGA JASA PENGURUSAN SPPL MALANG, SILAHKAN klik disini

Syarat  PengurusanIMB (Izin Mendirikan Bangunan) Malang :

  1. Copy KTP,
  2. Copy SPPT PBB dan tanda lunas PBB tahun berjalan,
  3. Copy Akta Pendirian (Bila Pemohon Berbadan Hukum),
  4. Copy SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota),
  5. Gambar Rancang Bangun,
  6. Gambar Konstruksi,
  7. Perhitungan Konstruksi.

Untuk biaya Jasa Pengurusan IMB Malang (Izin Mendirikan Bangunan), bisa klik disini

Syarat pendaftaran SKA, SKT dan IUJK di Malang

Syarat Pendaftaran Sertifikat Tenaga Ahli (SKA) Malang :

  1. Copy KTP Tenaga Ahli
  2. Legalisir Ijazah Tenaga Ahli (Minimal S1 Sesuai Bidang)
  3. File Foto Tenaga Ahli.
  4. Biografi / Curiculum Vitae Tenaga Ahli

Syarat Pendaftaran Sertifikat Tenaga Terampil (SKT) Malang :

  1. Copy KTP Tenaga Ahli
  2. Legalisir Ijazah Tenaga Ahli (SKT : Minimal SMA/Sederajat)
  3. File Foto Tenaga Ahli.
  4. Biografi / Curiculum Vitae Tenaga Ahli

Untuk biaya Jasa Pendaftaran Sertifikat Tenaga Teknik Malang, bisa klik disini

Apakah IUJK itu?

Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) adalah ijin untuk melakukan usaha di bidang jasa konstruksi yang diterbitkan oleh Kepala Daerah. Pengembangan IUJK diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat jasa konstruksi.

Jenis – Jenis IUJK :

Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) terdiri atas Ijin Perencana, Ijin Pelaksana dan Ijin Pengawas dengan klasifikasi arsitektur, sipil, mekanikal, elektrikal, tata lingkungan dan manajemen pelaksanaan.

Dalam jasa konstruksi berdasarkan jenis kegiatan usahanya maka digolongkan dalam 3 jenis yaitu :

  1. Jasa Perencana Konstruksi (Konsultan)
  2. Jasa Pelaksana Konstruksi (Kontraktor)
  3. Jasa Pengawas Konstruksi (Konsultan)

Perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa konstruksi tersebut berdasarkan modalnya digolongkan dalam Gred 1 sampai 7.
Gred 1  dapat berupa perusahaan perorangan atau badan usaha. Sedangkan Gred 2, Gred 3 dan Gred 4 harus berbentuk badan usaha berupa CV atau PT. Sedangkan Gred 5 ke atas harus berbentuk PT.

Untuk mendapatkan IUJK tersebut ada beberapa sertifikasi yaitu :

  1. Memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) dan/atau Sertifikat Keterampilan (SKT). Perbedaan SKA dan SKT adalah SKA dapat diberikan kepada Jasa Perencanaan Konstruksi, Jasa Pelaksana Konstruksi dan Jasa Pengawas Konstruksi. Sedangkan untuk SKT hanya diberikan kepada Jasa Pelaksana Konstruksi (Kontraktor).
  2. Menjadi Anggota Asosiasi Konstruksi yang terkareditasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dan Anggota Kadin.
  3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU).
  4. Pengajuan Surat Ijin Usaha Jasa Kontruksi (SIUJK).

Jadi dengan kata lain sebelum memiliki SIUJK maka perusahaan harus mengurus SKT/SKA, SBU, Anggota Asosiasi, Anggota Kadin baru dapat mengurus SIUJK.

SURAT IJIN USAHA JASA KONSTRUKSI (SIUJK)

SIUJK dikeluarkan oleh Pemerintah Kota/Kabupaten setempat. Di bawah ini adalah persyaratan SIUJK yang berlaku di Kota Malang, yaitu :

  1. Copy akta pendirian perusahaan yang telah terdaftar di Departemen Kehakiman / Pengadilan.
  2. Copy KTP Direktur Utama.
  3. Copy SBU yang diterbitkan LPJK.
  4. Copy NPWP Perusahaan.
  5. Daftar Nama Personil /tenaga inti perusahaan.
  6. Copy Ijazah Tenaga Teknik dan pengalaman teknik dari tenaga teknik serta sertifikat keterampilan/keahlian sesuai bidangnya. (SKA/SKT)
  7. Denah dan foto kantor perusahan.
  8. Surat keterangan domisili perusahaan (Kop Kelurahan).
  9. Daftar kepemilikan peralatan sesuai dengan sub bidang dimaksud.
  10. Surat pernyataan kebenaran dokumen (Meterai 6.000).
  11. Foto berwarna uk. 3×4 pemohon sebanyak 2 (dua) lembar.
  12. Fotocopy SKA/SKT.

Untuk biaya Jasa Pengurusan SIUJK Malang, bisa Menghubungi marketing kami :

× Hubungi Kami Sekarang