Jasa Pengurusan NIB Kota Banyuwangi

NIB

Dalam rangka mempercepat pelaksanaan berusaha, Saat ini Pemerintah Indonesia telah  mengeluarkan peraturan terbaru yaitu meluncurkan sistem online single submission atau OSS, dikenal dengan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Adanya sistem OSS untuk mengatasi masalah perizinan yang terkesan dibuat berbelit-belit. Dengan adanya OSS dianggap proses perizinan menjadi jauh lebih cepat.

Jika data kependudukan setiap warga negara akan memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan), maka berbeda dengan dunia bisnis yang mensyaratkan setiap pelaku usaha harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB adalah identitas pelaku usaha yang bisa digunakan selama proses pengajuan izin usaha dan izin komersial/operasional serta sebagai syarat izin usaha dan izin komersial/operasional yang diterbitkan oleh Lembaga OSS.Nantinya para pelaku usaha akan mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB (Nomor Induk Berusaha) tersebut berfungsi juga untuk mengurus perizinan usaha tanpa harus membawa berkas-berkas persyaratan yang banyak seperti sebelumnya. Cukup dengan menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan saja.

Setelah melakukan pendaftaran melalui sistem OSS  dan berhasil untuk login ke sistem Online Single Submission (OSS), maka pelaku usaha dapat memilih nomor akta, kemudian melengkapi data berusaha kemudian memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan juga perizinan dasar. Selanjutnya, sistem akan mengkonfirmasi data tersebut.

Sistem terhubung dengan basis data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk pengesahan badan usaha. Apabila perseorangan, sistem akan terintegrasi dengan NIK dan mengkonfirmasi identitas pemohon dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Para pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB sekaligus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Untuk pelaku usaha akan mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA), pelaku usaha mengajukan pengesahan RPTKA. Pelaku usaha kemudian akan dimintai kesediaannya yang memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dengan mengurus izin lokasi, izin lokasi perairan, izin lingkungan dan juga  IMB.

Prosedur Pembuatan NIB

Berikut prosedur pembuatan NIB :

  1. Para pelaku usaha, melakukan pengurusan pendirian badan usaha (Perusahaan) yang diinginkan seperti Perseroan Terbatas PT, CV, Firma, Yayasan dengan membuat Akta pendirian perusahaan di Notaris sekaligus lengkap dengan mendapatkan NPWP.
  2. Pelaku usaha yang sudah mendirikan perusahaan dengan mendapatkan pengesahaan Akta pendirian Perusahaan dari Notaris bisa melakukan registrasi melalui Sitem OSS (Online Single Submission) secara online melaui website resmi oss.go.id dengan menggunakan NIK atau paspor untuk mendapatkan user
  3. Setelah pendaftaran selesai dan berhasil untuk login ke sistem Online Single Submission (OSS), maka pelaku usaha nantinya akan  bisa memilih nomor akta, kemudian melengkapi data berusaha untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Perizinan Dasar
  4. Adapun komponen  persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Perizinan Dasar, yaitu sebagai berikut :
  5. Data Badan Usaha/Perusahaaan (sebagian data sudah tersedia dari Sitem AHU Online).
  6. Data Pemegang Saham (sebagian data sudah tersedia dari Sitem AHU Online).
  7. Data Nilai Investasi.
  8. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), jika membutuhkan tenaga kerja asing.
  9. Data BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
  10. Selanjutnya pelaku usaha secara otomatis akan mendapatkan notifikasi insentif fiskal/ pemanfaatan pengeluaran dan pendapatan negara untuk mempengaruhi keadaan ekonomi apabila kegiatan usaha termasuk dalam kriteria yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  11. Dengan sudah memiliki dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB), Perizinan Dasar, dan Notifikasi Perizinan dan Fasilitas, maka pelaku usaha  dapat melakukan kegiatan usaha dimulai dari melakukan konstruksi, kegiatan usaha produksi barang atau jasa, serta kegiatan komersial dengan kewajiban memenuhi semua komitmen yang sudah disebutkankan dalam Notifikasi Perizinan dan Fasilitas tersebut.

AMANAH JASA adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien.

Jasa Pengurusan NIB Kota Jember

NIB

Dalam rangka mempercepat pelaksanaan berusaha, Saat ini Pemerintah Indonesia telah  mengeluarkan peraturan terbaru yaitu meluncurkan sistem online single submission atau OSS, dikenal dengan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Adanya sistem OSS untuk mengatasi masalah perizinan yang terkesan dibuat berbelit-belit. Dengan adanya OSS dianggap proses perizinan menjadi jauh lebih cepat.

Jika data kependudukan setiap warga negara akan memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan), maka berbeda dengan dunia bisnis yang mensyaratkan setiap pelaku usaha harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB adalah identitas pelaku usaha yang bisa digunakan selama proses pengajuan izin usaha dan izin komersial/operasional serta sebagai syarat izin usaha dan izin komersial/operasional yang diterbitkan oleh Lembaga OSS.Nantinya para pelaku usaha akan mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB (Nomor Induk Berusaha) tersebut berfungsi juga untuk mengurus perizinan usaha tanpa harus membawa berkas-berkas persyaratan yang banyak seperti sebelumnya. Cukup dengan menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan saja.

Setelah melakukan pendaftaran melalui sistem OSS  dan berhasil untuk login ke sistem Online Single Submission (OSS), maka pelaku usaha dapat memilih nomor akta, kemudian melengkapi data berusaha kemudian memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan juga perizinan dasar. Selanjutnya, sistem akan mengkonfirmasi data tersebut.

Sistem terhubung dengan basis data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk pengesahan badan usaha. Apabila perseorangan, sistem akan terintegrasi dengan NIK dan mengkonfirmasi identitas pemohon dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Para pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB sekaligus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Untuk pelaku usaha akan mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA), pelaku usaha mengajukan pengesahan RPTKA. Pelaku usaha kemudian akan dimintai kesediaannya yang memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dengan mengurus izin lokasi, izin lokasi perairan, izin lingkungan dan juga  IMB.

Prosedur Pembuatan NIB

Berikut prosedur pembuatan NIB :

  1. Para pelaku usaha, melakukan pengurusan pendirian badan usaha (Perusahaan) yang diinginkan seperti Perseroan Terbatas PT, CV, Firma, Yayasan dengan membuat Akta pendirian perusahaan di Notaris sekaligus lengkap dengan mendapatkan NPWP.
  2. Pelaku usaha yang sudah mendirikan perusahaan dengan mendapatkan pengesahaan Akta pendirian Perusahaan dari Notaris bisa melakukan registrasi melalui Sitem OSS (Online Single Submission) secara online melaui website resmi oss.go.id dengan menggunakan NIK atau paspor untuk mendapatkan user
  3. Setelah pendaftaran selesai dan berhasil untuk login ke sistem Online Single Submission (OSS), maka pelaku usaha nantinya akan  bisa memilih nomor akta, kemudian melengkapi data berusaha untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Perizinan Dasar
  4. Adapun komponen  persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Perizinan Dasar, yaitu sebagai berikut :
  5. Data Badan Usaha/Perusahaaan (sebagian data sudah tersedia dari Sitem AHU Online).
  6. Data Pemegang Saham (sebagian data sudah tersedia dari Sitem AHU Online).
  7. Data Nilai Investasi.
  8. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), jika membutuhkan tenaga kerja asing.
  9. Data BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
  10. Selanjutnya pelaku usaha secara otomatis akan mendapatkan notifikasi insentif fiskal/ pemanfaatan pengeluaran dan pendapatan negara untuk mempengaruhi keadaan ekonomi apabila kegiatan usaha termasuk dalam kriteria yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  11. Dengan sudah memiliki dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB), Perizinan Dasar, dan Notifikasi Perizinan dan Fasilitas, maka pelaku usaha  dapat melakukan kegiatan usaha dimulai dari melakukan konstruksi, kegiatan usaha produksi barang atau jasa, serta kegiatan komersial dengan kewajiban memenuhi semua komitmen yang sudah disebutkankan dalam Notifikasi Perizinan dan Fasilitas tersebut.

AMANAH JASA adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien.

Jasa Pengurusan NIB Kota Batu

NIB

Dalam rangka mempercepat pelaksanaan berusaha, Saat ini Pemerintah Indonesia telah  mengeluarkan peraturan terbaru yaitu meluncurkan sistem online single submission atau OSS, dikenal dengan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Adanya sistem OSS untuk mengatasi masalah perizinan yang terkesan dibuat berbelit-belit. Dengan adanya OSS dianggap proses perizinan menjadi jauh lebih cepat.

Jika data kependudukan setiap warga negara akan memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan), maka berbeda dengan dunia bisnis yang mensyaratkan setiap pelaku usaha harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB adalah identitas pelaku usaha yang bisa digunakan selama proses pengajuan izin usaha dan izin komersial/operasional serta sebagai syarat izin usaha dan izin komersial/operasional yang diterbitkan oleh Lembaga OSS.Nantinya para pelaku usaha akan mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB (Nomor Induk Berusaha) tersebut berfungsi juga untuk mengurus perizinan usaha tanpa harus membawa berkas-berkas persyaratan yang banyak seperti sebelumnya. Cukup dengan menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan saja.

Setelah melakukan pendaftaran melalui sistem OSS  dan berhasil untuk login ke sistem Online Single Submission (OSS), maka pelaku usaha dapat memilih nomor akta, kemudian melengkapi data berusaha kemudian memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan juga perizinan dasar. Selanjutnya, sistem akan mengkonfirmasi data tersebut.

Sistem terhubung dengan basis data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk pengesahan badan usaha. Apabila perseorangan, sistem akan terintegrasi dengan NIK dan mengkonfirmasi identitas pemohon dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Para pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB sekaligus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Untuk pelaku usaha akan mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA), pelaku usaha mengajukan pengesahan RPTKA. Pelaku usaha kemudian akan dimintai kesediaannya yang memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dengan mengurus izin lokasi, izin lokasi perairan, izin lingkungan dan juga  IMB.

Prosedur Pembuatan NIB

Berikut prosedur pembuatan NIB :

  1. Para pelaku usaha, melakukan pengurusan pendirian badan usaha (Perusahaan) yang diinginkan seperti Perseroan Terbatas PT, CV, Firma, Yayasan dengan membuat Akta pendirian perusahaan di Notaris sekaligus lengkap dengan mendapatkan NPWP.
  2. Pelaku usaha yang sudah mendirikan perusahaan dengan mendapatkan pengesahaan Akta pendirian Perusahaan dari Notaris bisa melakukan registrasi melalui Sitem OSS (Online Single Submission) secara online melaui website resmi oss.go.id dengan menggunakan NIK atau paspor untuk mendapatkan user
  3. Setelah pendaftaran selesai dan berhasil untuk login ke sistem Online Single Submission (OSS), maka pelaku usaha nantinya akan  bisa memilih nomor akta, kemudian melengkapi data berusaha untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Perizinan Dasar
  4. Adapun komponen  persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Perizinan Dasar, yaitu sebagai berikut :
  5. Data Badan Usaha/Perusahaaan (sebagian data sudah tersedia dari Sitem AHU Online).
  6. Data Pemegang Saham (sebagian data sudah tersedia dari Sitem AHU Online).
  7. Data Nilai Investasi.
  8. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), jika membutuhkan tenaga kerja asing.
  9. Data BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
  10. Selanjutnya pelaku usaha secara otomatis akan mendapatkan notifikasi insentif fiskal/ pemanfaatan pengeluaran dan pendapatan negara untuk mempengaruhi keadaan ekonomi apabila kegiatan usaha termasuk dalam kriteria yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  11. Dengan sudah memiliki dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB), Perizinan Dasar, dan Notifikasi Perizinan dan Fasilitas, maka pelaku usaha  dapat melakukan kegiatan usaha dimulai dari melakukan konstruksi, kegiatan usaha produksi barang atau jasa, serta kegiatan komersial dengan kewajiban memenuhi semua komitmen yang sudah disebutkankan dalam Notifikasi Perizinan dan Fasilitas tersebut.

AMANAH JASA adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien.

Jasa Pengurusan NIB Kota Pasuruan

NIB

Dalam rangka mempercepat pelaksanaan berusaha, Saat ini Pemerintah Indonesia telah  mengeluarkan peraturan terbaru yaitu meluncurkan sistem online single submission atau OSS, dikenal dengan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Adanya sistem OSS untuk mengatasi masalah perizinan yang terkesan dibuat berbelit-belit. Dengan adanya OSS dianggap proses perizinan menjadi jauh lebih cepat.

Jika data kependudukan setiap warga negara akan memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan), maka berbeda dengan dunia bisnis yang mensyaratkan setiap pelaku usaha harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB adalah identitas pelaku usaha yang bisa digunakan selama proses pengajuan izin usaha dan izin komersial/operasional serta sebagai syarat izin usaha dan izin komersial/operasional yang diterbitkan oleh Lembaga OSS.Nantinya para pelaku usaha akan mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB (Nomor Induk Berusaha) tersebut berfungsi juga untuk mengurus perizinan usaha tanpa harus membawa berkas-berkas persyaratan yang banyak seperti sebelumnya. Cukup dengan menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan saja.

Setelah melakukan pendaftaran melalui sistem OSS  dan berhasil untuk login ke sistem Online Single Submission (OSS), maka pelaku usaha dapat memilih nomor akta, kemudian melengkapi data berusaha kemudian memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan juga perizinan dasar. Selanjutnya, sistem akan mengkonfirmasi data tersebut.

Sistem terhubung dengan basis data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk pengesahan badan usaha. Apabila perseorangan, sistem akan terintegrasi dengan NIK dan mengkonfirmasi identitas pemohon dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Para pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB sekaligus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Untuk pelaku usaha akan mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA), pelaku usaha mengajukan pengesahan RPTKA. Pelaku usaha kemudian akan dimintai kesediaannya yang memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dengan mengurus izin lokasi, izin lokasi perairan, izin lingkungan dan juga  IMB.

Prosedur Pembuatan NIB

Berikut prosedur pembuatan NIB :

  1. Para pelaku usaha, melakukan pengurusan pendirian badan usaha (Perusahaan) yang diinginkan seperti Perseroan Terbatas PT, CV, Firma, Yayasan dengan membuat Akta pendirian perusahaan di Notaris sekaligus lengkap dengan mendapatkan NPWP.
  2. Pelaku usaha yang sudah mendirikan perusahaan dengan mendapatkan pengesahaan Akta pendirian Perusahaan dari Notaris bisa melakukan registrasi melalui Sitem OSS (Online Single Submission) secara online melaui website resmi oss.go.id dengan menggunakan NIK atau paspor untuk mendapatkan user
  3. Setelah pendaftaran selesai dan berhasil untuk login ke sistem Online Single Submission (OSS), maka pelaku usaha nantinya akan  bisa memilih nomor akta, kemudian melengkapi data berusaha untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Perizinan Dasar
  4. Adapun komponen  persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Perizinan Dasar, yaitu sebagai berikut :
  5. Data Badan Usaha/Perusahaaan (sebagian data sudah tersedia dari Sitem AHU Online).
  6. Data Pemegang Saham (sebagian data sudah tersedia dari Sitem AHU Online).
  7. Data Nilai Investasi.
  8. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), jika membutuhkan tenaga kerja asing.
  9. Data BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
  10. Selanjutnya pelaku usaha secara otomatis akan mendapatkan notifikasi insentif fiskal/ pemanfaatan pengeluaran dan pendapatan negara untuk mempengaruhi keadaan ekonomi apabila kegiatan usaha termasuk dalam kriteria yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  11. Dengan sudah memiliki dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB), Perizinan Dasar, dan Notifikasi Perizinan dan Fasilitas, maka pelaku usaha  dapat melakukan kegiatan usaha dimulai dari melakukan konstruksi, kegiatan usaha produksi barang atau jasa, serta kegiatan komersial dengan kewajiban memenuhi semua komitmen yang sudah disebutkankan dalam Notifikasi Perizinan dan Fasilitas tersebut.

AMANAH JASA adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien.

Jasa Pengurusan NIB Kota Malang

NIB

Dalam rangka mempercepat pelaksanaan berusaha, Saat ini Pemerintah Indonesia telah  mengeluarkan peraturan terbaru yaitu meluncurkan sistem online single submission atau OSS, dikenal dengan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Adanya sistem OSS untuk mengatasi masalah perizinan yang terkesan dibuat berbelit-belit. Dengan adanya OSS dianggap proses perizinan menjadi jauh lebih cepat.

Jika data kependudukan setiap warga negara akan memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan), maka berbeda dengan dunia bisnis yang mensyaratkan setiap pelaku usaha harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB adalah identitas pelaku usaha yang bisa digunakan selama proses pengajuan izin usaha dan izin komersial/operasional serta sebagai syarat izin usaha dan izin komersial/operasional yang diterbitkan oleh Lembaga OSS.Nantinya para pelaku usaha akan mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB (Nomor Induk Berusaha) tersebut berfungsi juga untuk mengurus perizinan usaha tanpa harus membawa berkas-berkas persyaratan yang banyak seperti sebelumnya. Cukup dengan menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan saja.

Setelah melakukan pendaftaran melalui sistem OSS  dan berhasil untuk login ke sistem Online Single Submission (OSS), maka pelaku usaha dapat memilih nomor akta, kemudian melengkapi data berusaha kemudian memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan juga perizinan dasar. Selanjutnya, sistem akan mengkonfirmasi data tersebut.

Sistem terhubung dengan basis data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk pengesahan badan usaha. Apabila perseorangan, sistem akan terintegrasi dengan NIK dan mengkonfirmasi identitas pemohon dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Para pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB sekaligus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Untuk pelaku usaha akan mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA), pelaku usaha mengajukan pengesahan RPTKA. Pelaku usaha kemudian akan dimintai kesediaannya yang memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dengan mengurus izin lokasi, izin lokasi perairan, izin lingkungan dan juga  IMB.

Prosedur Pembuatan NIB

Berikut prosedur pembuatan NIB :

  1. Para pelaku usaha, melakukan pengurusan pendirian badan usaha (Perusahaan) yang diinginkan seperti Perseroan Terbatas PT, CV, Firma, Yayasan dengan membuat Akta pendirian perusahaan di Notaris sekaligus lengkap dengan mendapatkan NPWP.
  2. Pelaku usaha yang sudah mendirikan perusahaan dengan mendapatkan pengesahaan Akta pendirian Perusahaan dari Notaris bisa melakukan registrasi melalui Sitem OSS (Online Single Submission) secara online melaui website resmi oss.go.id dengan menggunakan NIK atau paspor untuk mendapatkan user
  3. Setelah pendaftaran selesai dan berhasil untuk login ke sistem Online Single Submission (OSS), maka pelaku usaha nantinya akan  bisa memilih nomor akta, kemudian melengkapi data berusaha untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Perizinan Dasar
  4. Adapun komponen  persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Perizinan Dasar, yaitu sebagai berikut :
  5. Data Badan Usaha/Perusahaaan (sebagian data sudah tersedia dari Sitem AHU Online).
  6. Data Pemegang Saham (sebagian data sudah tersedia dari Sitem AHU Online).
  7. Data Nilai Investasi.
  8. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), jika membutuhkan tenaga kerja asing.
  9. Data BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
  10. Selanjutnya pelaku usaha secara otomatis akan mendapatkan notifikasi insentif fiskal/ pemanfaatan pengeluaran dan pendapatan negara untuk mempengaruhi keadaan ekonomi apabila kegiatan usaha termasuk dalam kriteria yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  11. Dengan sudah memiliki dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB), Perizinan Dasar, dan Notifikasi Perizinan dan Fasilitas, maka pelaku usaha  dapat melakukan kegiatan usaha dimulai dari melakukan konstruksi, kegiatan usaha produksi barang atau jasa, serta kegiatan komersial dengan kewajiban memenuhi semua komitmen yang sudah disebutkankan dalam Notifikasi Perizinan dan Fasilitas tersebut.

AMANAH JASA adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien.

Jasa Mengurus SIUJPT Banyuwangi

SIUJPT

SIUJPT yaitu merupakan singkatan dari Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi, SIUJPT ini adalah bentuk persetujuan dari pemerintah provinsi sebagai dasar dari perusahaan yang melakukan semua usaha dan ditujukan untuk mewakili kepentingan dari pemilik barang yakni dengan mengurus semua kegiatan pengiriman serta penerimaan barang baik itu melalui Transportasi darat, udara dan laut.

Sebagai jasa pengurus transportasi yang bertujuan untuk mewakili kepentingan pemilik barang dengan mencakup berbagai jenis kegiatan yakni dimulai dari kegiatan penerimaan barang, kemudian dilakukan proses penyimpanan, sortasi atau tahapan pemilihan, untuk selanjutnya barang masuk dalam proses pengepakan, barang diukur dengan cara ditimbang. Setelah didapatkan beratnya kemudian menyelesaikan berbagai macam dokumen, hingga pada akhirnya barang tersebut diterima kepada yang berhak menerima.

Tentunya dalam mendirikan sebuah usaha kita harus memiliki sebuah Surat Perizinan usaha demi berjalannya sebuah usaha dengan baik dan yang tak kalah penting adalah surat perizinan tersebut dikeluarkan oleh instansi terpercaya seperti Surat perizinan yang dikeluarkan Dinas Perhubungan sebagai instansi terkait atau pihak yang berwenang menangani usaha dalam bidang transportasi.

Persyaratannya :

  1. 1.Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000
  2. 2.Copy KTP dan NPWP Penanggung Jawab Perusahaan.
  3. 3.Copy Akta Pendirian dan Perubahan beserta SK Kemenkumham
  4. 4.Copy NPWP Perusahaan dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
  5. 5.NIB (Nomor Induk Berusaha)
  6. 6.Tenaga Ahli WNI, minimum D3 bidang Pelayaran/Maritim/ Penerbangan/Transportasi/IATA Diploma/FIATA Diploma, S1 Logistik atau sertifikat kompetensi profesi di Bidang Forwarder atau Manajemen Supply Chain atau sertifikat ahli Kepabeanan atau Kepelabuhanan.
  7. 7.Memiliki modal dasar paling sedikit 1,2 M, dan paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah atau diaudit oleh kantor akuntan public.
  8. 8.Memiliki Sertifikat kepemilikan gedung kantor sendiri atau bukti sewa gedung paling sedikit 2 (dua) tahun.
  9. 9.Proposal teknis yang dilengkapi dengan :
    1. Keterangan memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah
    2. Keterangan memiliki atau menguasai lahan parkir atau pool
    3. Keterangan memiliki sistem sarana peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi transportasi darat, laut, udara, perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi.
  10. 10Surat Persetujuan Izin Tetangga

SYARAT PENGURUSAN IJIN USAHA TRANSPORTASI (SIUJPT)  :

(PT KHUSUS)

  1. 1.Pass Foto Direktur 3×4 sebanyak 4lembar
  2. 2.Legalisir KTP & NPWP Para Pendiri Perusahaan
  3. 3.Legalisir Akte & SK Menkumham Perusahaan (Min Modal 2 Milyar)
  4. 4.Legalisir NPWP & SKT Perusahaan
  5. 5.Legalisir Domisili Perusahaan
  6. 6.Fotocopy SIUP & TDP
  7. 7.Fotocopy Bukti Setor Bank Min 500Jt (Dikuatkan dengan Referensi Bank)
  8. 8.Fotocopy Ijazah Admin / Tenaga Ahli
  9. 9.Materai 6 Lembar
  10. 10.Stempel Perusahaan

Jadilah salah satu dari klien AMANAH JASA dan bangun perusahaan anda sendiri. Mudah dan Terjamin.

AMANAH JASA adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien. Mengurus SIUJPT di AMANAH JASA sangat cepat

Kami juga menerima jasa lainnya :

Jasa Pengurusan NIB, UD, CV, SIUP & TDP

Jasa Perpanjangan NIB, UD, CV, PT, SIUP & TDP

Jasa Perubahan pengurus NIB, UD, CV, & PT

Jasa Pengurusan API (Importir) NIK (Exportir)

Jasa Pengurusan IUJK (Izin KOntraktor)

Jasa Pengurusan IUJPT (Izin Transportasi)

Bangun perusahaan anda sendiri. Mudah dan Terjamin.

Hubungi hotline kami :

Jasa Mengurus SIUJPT Jember

SIUJPT

SIUJPT yaitu merupakan singkatan dari Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi, SIUJPT ini adalah bentuk persetujuan dari pemerintah provinsi sebagai dasar dari perusahaan yang melakukan semua usaha dan ditujukan untuk mewakili kepentingan dari pemilik barang yakni dengan mengurus semua kegiatan pengiriman serta penerimaan barang baik itu melalui Transportasi darat, udara dan laut.

Sebagai jasa pengurus transportasi yang bertujuan untuk mewakili kepentingan pemilik barang dengan mencakup berbagai jenis kegiatan yakni dimulai dari kegiatan penerimaan barang, kemudian dilakukan proses penyimpanan, sortasi atau tahapan pemilihan, untuk selanjutnya barang masuk dalam proses pengepakan, barang diukur dengan cara ditimbang. Setelah didapatkan beratnya kemudian menyelesaikan berbagai macam dokumen, hingga pada akhirnya barang tersebut diterima kepada yang berhak menerima.

Tentunya dalam mendirikan sebuah usaha kita harus memiliki sebuah Surat Perizinan usaha demi berjalannya sebuah usaha dengan baik dan yang tak kalah penting adalah surat perizinan tersebut dikeluarkan oleh instansi terpercaya seperti Surat perizinan yang dikeluarkan Dinas Perhubungan sebagai instansi terkait atau pihak yang berwenang menangani usaha dalam bidang transportasi.

Persyaratannya :

  1. 1.Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000
  2. 2.Copy KTP dan NPWP Penanggung Jawab Perusahaan.
  3. 3.Copy Akta Pendirian dan Perubahan beserta SK Kemenkumham
  4. 4.Copy NPWP Perusahaan dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
  5. 5.NIB (Nomor Induk Berusaha)
  6. 6.Tenaga Ahli WNI, minimum D3 bidang Pelayaran/Maritim/ Penerbangan/Transportasi/IATA Diploma/FIATA Diploma, S1 Logistik atau sertifikat kompetensi profesi di Bidang Forwarder atau Manajemen Supply Chain atau sertifikat ahli Kepabeanan atau Kepelabuhanan.
  7. 7.Memiliki modal dasar paling sedikit 1,2 M, dan paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah atau diaudit oleh kantor akuntan public.
  8. 8.Memiliki Sertifikat kepemilikan gedung kantor sendiri atau bukti sewa gedung paling sedikit 2 (dua) tahun.
  9. 9.Proposal teknis yang dilengkapi dengan :
    1. Keterangan memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah
    2. Keterangan memiliki atau menguasai lahan parkir atau pool
    3. Keterangan memiliki sistem sarana peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi transportasi darat, laut, udara, perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi.
  10. 10Surat Persetujuan Izin Tetangga

SYARAT PENGURUSAN IJIN USAHA TRANSPORTASI (SIUJPT)  :

(PT KHUSUS)

  1. 1.Pass Foto Direktur 3×4 sebanyak 4lembar
  2. 2.Legalisir KTP & NPWP Para Pendiri Perusahaan
  3. 3.Legalisir Akte & SK Menkumham Perusahaan (Min Modal 2 Milyar)
  4. 4.Legalisir NPWP & SKT Perusahaan
  5. 5.Legalisir Domisili Perusahaan
  6. 6.Fotocopy SIUP & TDP
  7. 7.Fotocopy Bukti Setor Bank Min 500Jt (Dikuatkan dengan Referensi Bank)
  8. 8.Fotocopy Ijazah Admin / Tenaga Ahli
  9. 9.Materai 6 Lembar
  10. 10.Stempel Perusahaan

Jadilah salah satu dari klien AMANAH JASA dan bangun perusahaan anda sendiri. Mudah dan Terjamin.

AMANAH JASA adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien. Mengurus SIUJPT di AMANAH JASA sangat cepat

Kami juga menerima jasa lainnya :

Jasa Pengurusan NIB, UD, CV, SIUP & TDP

Jasa Perpanjangan NIB, UD, CV, PT, SIUP & TDP

Jasa Perubahan pengurus NIB, UD, CV, & PT

Jasa Pengurusan API (Importir) NIK (Exportir)

Jasa Pengurusan IUJK (Izin KOntraktor)

Jasa Pengurusan IUJPT (Izin Transportasi)

Bangun perusahaan anda sendiri. Mudah dan Terjamin.

Hubungi hotline kami :

Jasa Mengurus SIUJPT Batu

SIUJPT

SIUJPT yaitu merupakan singkatan dari Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi, SIUJPT ini adalah bentuk persetujuan dari pemerintah provinsi sebagai dasar dari perusahaan yang melakukan semua usaha dan ditujukan untuk mewakili kepentingan dari pemilik barang yakni dengan mengurus semua kegiatan pengiriman serta penerimaan barang baik itu melalui Transportasi darat, udara dan laut.

Sebagai jasa pengurus transportasi yang bertujuan untuk mewakili kepentingan pemilik barang dengan mencakup berbagai jenis kegiatan yakni dimulai dari kegiatan penerimaan barang, kemudian dilakukan proses penyimpanan, sortasi atau tahapan pemilihan, untuk selanjutnya barang masuk dalam proses pengepakan, barang diukur dengan cara ditimbang. Setelah didapatkan beratnya kemudian menyelesaikan berbagai macam dokumen, hingga pada akhirnya barang tersebut diterima kepada yang berhak menerima.

Tentunya dalam mendirikan sebuah usaha kita harus memiliki sebuah Surat Perizinan usaha demi berjalannya sebuah usaha dengan baik dan yang tak kalah penting adalah surat perizinan tersebut dikeluarkan oleh instansi terpercaya seperti Surat perizinan yang dikeluarkan Dinas Perhubungan sebagai instansi terkait atau pihak yang berwenang menangani usaha dalam bidang transportasi.

Persyaratannya :

  1. 1.Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000
  2. 2.Copy KTP dan NPWP Penanggung Jawab Perusahaan.
  3. 3.Copy Akta Pendirian dan Perubahan beserta SK Kemenkumham
  4. 4.Copy NPWP Perusahaan dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
  5. 5.NIB (Nomor Induk Berusaha)
  6. 6.Tenaga Ahli WNI, minimum D3 bidang Pelayaran/Maritim/ Penerbangan/Transportasi/IATA Diploma/FIATA Diploma, S1 Logistik atau sertifikat kompetensi profesi di Bidang Forwarder atau Manajemen Supply Chain atau sertifikat ahli Kepabeanan atau Kepelabuhanan.
  7. 7.Memiliki modal dasar paling sedikit 1,2 M, dan paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah atau diaudit oleh kantor akuntan public.
  8. 8.Memiliki Sertifikat kepemilikan gedung kantor sendiri atau bukti sewa gedung paling sedikit 2 (dua) tahun.
  9. 9.Proposal teknis yang dilengkapi dengan :
    1. Keterangan memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah
    2. Keterangan memiliki atau menguasai lahan parkir atau pool
    3. Keterangan memiliki sistem sarana peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi transportasi darat, laut, udara, perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi.
  10. 10Surat Persetujuan Izin Tetangga

SYARAT PENGURUSAN IJIN USAHA TRANSPORTASI (SIUJPT)  :

(PT KHUSUS)

  1. 1.Pass Foto Direktur 3×4 sebanyak 4lembar
  2. 2.Legalisir KTP & NPWP Para Pendiri Perusahaan
  3. 3.Legalisir Akte & SK Menkumham Perusahaan (Min Modal 2 Milyar)
  4. 4.Legalisir NPWP & SKT Perusahaan
  5. 5.Legalisir Domisili Perusahaan
  6. 6.Fotocopy SIUP & TDP
  7. 7.Fotocopy Bukti Setor Bank Min 500Jt (Dikuatkan dengan Referensi Bank)
  8. 8.Fotocopy Ijazah Admin / Tenaga Ahli
  9. 9.Materai 6 Lembar
  10. 10.Stempel Perusahaan

Jadilah salah satu dari klien AMANAH JASA dan bangun perusahaan anda sendiri. Mudah dan Terjamin.

AMANAH JASA adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien. Mengurus SIUJPT di AMANAH JASA sangat cepat

Kami juga menerima jasa lainnya :

Jasa Pengurusan NIB, UD, CV, SIUP & TDP

Jasa Perpanjangan NIB, UD, CV, PT, SIUP & TDP

Jasa Perubahan pengurus NIB, UD, CV, & PT

Jasa Pengurusan API (Importir) NIK (Exportir)

Jasa Pengurusan IUJK (Izin KOntraktor)

Jasa Pengurusan IUJPT (Izin Transportasi)

Bangun perusahaan anda sendiri. Mudah dan Terjamin.

Hubungi hotline kami :

Jasa Mengurus SIUJPT Pasuruan

SIUJPT

SIUJPT yaitu merupakan singkatan dari Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi, SIUJPT ini adalah bentuk persetujuan dari pemerintah provinsi sebagai dasar dari perusahaan yang melakukan semua usaha dan ditujukan untuk mewakili kepentingan dari pemilik barang yakni dengan mengurus semua kegiatan pengiriman serta penerimaan barang baik itu melalui Transportasi darat, udara dan laut.

Sebagai jasa pengurus transportasi yang bertujuan untuk mewakili kepentingan pemilik barang dengan mencakup berbagai jenis kegiatan yakni dimulai dari kegiatan penerimaan barang, kemudian dilakukan proses penyimpanan, sortasi atau tahapan pemilihan, untuk selanjutnya barang masuk dalam proses pengepakan, barang diukur dengan cara ditimbang. Setelah didapatkan beratnya kemudian menyelesaikan berbagai macam dokumen, hingga pada akhirnya barang tersebut diterima kepada yang berhak menerima.

Tentunya dalam mendirikan sebuah usaha kita harus memiliki sebuah Surat Perizinan usaha demi berjalannya sebuah usaha dengan baik dan yang tak kalah penting adalah surat perizinan tersebut dikeluarkan oleh instansi terpercaya seperti Surat perizinan yang dikeluarkan Dinas Perhubungan sebagai instansi terkait atau pihak yang berwenang menangani usaha dalam bidang transportasi.

Persyaratannya :

  1. 1.Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000
  2. 2.Copy KTP dan NPWP Penanggung Jawab Perusahaan.
  3. 3.Copy Akta Pendirian dan Perubahan beserta SK Kemenkumham
  4. 4.Copy NPWP Perusahaan dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
  5. 5.NIB (Nomor Induk Berusaha)
  6. 6.Tenaga Ahli WNI, minimum D3 bidang Pelayaran/Maritim/ Penerbangan/Transportasi/IATA Diploma/FIATA Diploma, S1 Logistik atau sertifikat kompetensi profesi di Bidang Forwarder atau Manajemen Supply Chain atau sertifikat ahli Kepabeanan atau Kepelabuhanan.
  7. 7.Memiliki modal dasar paling sedikit 1,2 M, dan paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah atau diaudit oleh kantor akuntan public.
  8. 8.Memiliki Sertifikat kepemilikan gedung kantor sendiri atau bukti sewa gedung paling sedikit 2 (dua) tahun.
  9. 9.Proposal teknis yang dilengkapi dengan :
    1. Keterangan memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah
    2. Keterangan memiliki atau menguasai lahan parkir atau pool
    3. Keterangan memiliki sistem sarana peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi transportasi darat, laut, udara, perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi.
  10. 10Surat Persetujuan Izin Tetangga

SYARAT PENGURUSAN IJIN USAHA TRANSPORTASI (SIUJPT)  :

(PT KHUSUS)

  1. 1.Pass Foto Direktur 3×4 sebanyak 4lembar
  2. 2.Legalisir KTP & NPWP Para Pendiri Perusahaan
  3. 3.Legalisir Akte & SK Menkumham Perusahaan (Min Modal 2 Milyar)
  4. 4.Legalisir NPWP & SKT Perusahaan
  5. 5.Legalisir Domisili Perusahaan
  6. 6.Fotocopy SIUP & TDP
  7. 7.Fotocopy Bukti Setor Bank Min 500Jt (Dikuatkan dengan Referensi Bank)
  8. 8.Fotocopy Ijazah Admin / Tenaga Ahli
  9. 9.Materai 6 Lembar
  10. 10.Stempel Perusahaan

Jadilah salah satu dari klien AMANAH JASA dan bangun perusahaan anda sendiri. Mudah dan Terjamin.

AMANAH JASA adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien. Mengurus SIUJPT di AMANAH JASA sangat cepat

Kami juga menerima jasa lainnya :

Jasa Pengurusan NIB, UD, CV, SIUP & TDP

Jasa Perpanjangan NIB, UD, CV, PT, SIUP & TDP

Jasa Perubahan pengurus NIB, UD, CV, & PT

Jasa Pengurusan API (Importir) NIK (Exportir)

Jasa Pengurusan IUJK (Izin KOntraktor)

Jasa Pengurusan IUJPT (Izin Transportasi)

Bangun perusahaan anda sendiri. Mudah dan Terjamin.

Hubungi hotline kami :

Jasa Mengurus SIUJPT Malang

SIUJPT

SIUJPT yaitu merupakan singkatan dari Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi, SIUJPT ini adalah bentuk persetujuan dari pemerintah provinsi sebagai dasar dari perusahaan yang melakukan semua usaha dan ditujukan untuk mewakili kepentingan dari pemilik barang yakni dengan mengurus semua kegiatan pengiriman serta penerimaan barang baik itu melalui Transportasi darat, udara dan laut.

Sebagai jasa pengurus transportasi yang bertujuan untuk mewakili kepentingan pemilik barang dengan mencakup berbagai jenis kegiatan yakni dimulai dari kegiatan penerimaan barang, kemudian dilakukan proses penyimpanan, sortasi atau tahapan pemilihan, untuk selanjutnya barang masuk dalam proses pengepakan, barang diukur dengan cara ditimbang. Setelah didapatkan beratnya kemudian menyelesaikan berbagai macam dokumen, hingga pada akhirnya barang tersebut diterima kepada yang berhak menerima.

Tentunya dalam mendirikan sebuah usaha kita harus memiliki sebuah Surat Perizinan usaha demi berjalannya sebuah usaha dengan baik dan yang tak kalah penting adalah surat perizinan tersebut dikeluarkan oleh instansi terpercaya seperti Surat perizinan yang dikeluarkan Dinas Perhubungan sebagai instansi terkait atau pihak yang berwenang menangani usaha dalam bidang transportasi.

Persyaratannya :

  1. 1.Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000
  2. 2.Copy KTP dan NPWP Penanggung Jawab Perusahaan.
  3. 3.Copy Akta Pendirian dan Perubahan beserta SK Kemenkumham
  4. 4.Copy NPWP Perusahaan dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
  5. 5.NIB (Nomor Induk Berusaha)
  6. 6.Tenaga Ahli WNI, minimum D3 bidang Pelayaran/Maritim/ Penerbangan/Transportasi/IATA Diploma/FIATA Diploma, S1 Logistik atau sertifikat kompetensi profesi di Bidang Forwarder atau Manajemen Supply Chain atau sertifikat ahli Kepabeanan atau Kepelabuhanan.
  7. 7.Memiliki modal dasar paling sedikit 1,2 M, dan paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah atau diaudit oleh kantor akuntan public.
  8. 8.Memiliki Sertifikat kepemilikan gedung kantor sendiri atau bukti sewa gedung paling sedikit 2 (dua) tahun.
  9. 9.Proposal teknis yang dilengkapi dengan :
    1. Keterangan memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah
    1. Keterangan memiliki atau menguasai lahan parkir atau pool
    1. Keterangan memiliki sistem sarana peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi transportasi darat, laut, udara, perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi.
  10. 10Surat Persetujuan Izin Tetangga

SYARAT PENGURUSAN IJIN USAHA TRANSPORTASI (SIUJPT)  :

(PT KHUSUS)

  1. 1.Pass Foto Direktur 3×4 sebanyak 4lembar
  2. 2.Legalisir KTP & NPWP Para Pendiri Perusahaan
  3. 3.Legalisir Akte & SK Menkumham Perusahaan (Min Modal 2 Milyar)
  4. 4.Legalisir NPWP & SKT Perusahaan
  5. 5.Legalisir Domisili Perusahaan
  6. 6.Fotocopy SIUP & TDP
  7. 7.Fotocopy Bukti Setor Bank Min 500Jt (Dikuatkan dengan Referensi Bank)
  8. 8.Fotocopy Ijazah Admin / Tenaga Ahli
  9. 9.Materai 6 Lembar
  10. 10.Stempel Perusahaan

Jadilah salah satu dari klien AMANAH JASA dan bangun perusahaan anda sendiri. Mudah dan Terjamin.

AMANAH JASA adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien. Mengurus SIUJPT di AMANAH JASA sangat cepat

Kami juga menerima jasa lainnya :

Jasa Pengurusan NIB, UD, CV, SIUP & TDP

Jasa Perpanjangan NIB, UD, CV, PT, SIUP & TDP

Jasa Perubahan pengurus NIB, UD, CV, & PT

Jasa Pengurusan API (Importir) NIK (Exportir)

Jasa Pengurusan IUJK (Izin KOntraktor)

Jasa Pengurusan IUJPT (Izin Transportasi)

Bangun perusahaan anda sendiri. Mudah dan Terjamin.

Hubungi hotline kami :

× Hubungi Kami Sekarang