Jasa Mengurus SIUJPT Batu

SIUJPT

SIUJPT yaitu merupakan singkatan dari Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi, SIUJPT ini adalah bentuk persetujuan dari pemerintah provinsi sebagai dasar dari perusahaan yang melakukan semua usaha dan ditujukan untuk mewakili kepentingan dari pemilik barang yakni dengan mengurus semua kegiatan pengiriman serta penerimaan barang baik itu melalui Transportasi darat, udara dan laut.

Sebagai jasa pengurus transportasi yang bertujuan untuk mewakili kepentingan pemilik barang dengan mencakup berbagai jenis kegiatan yakni dimulai dari kegiatan penerimaan barang, kemudian dilakukan proses penyimpanan, sortasi atau tahapan pemilihan, untuk selanjutnya barang masuk dalam proses pengepakan, barang diukur dengan cara ditimbang. Setelah didapatkan beratnya kemudian menyelesaikan berbagai macam dokumen, hingga pada akhirnya barang tersebut diterima kepada yang berhak menerima.

Tentunya dalam mendirikan sebuah usaha kita harus memiliki sebuah Surat Perizinan usaha demi berjalannya sebuah usaha dengan baik dan yang tak kalah penting adalah surat perizinan tersebut dikeluarkan oleh instansi terpercaya seperti Surat perizinan yang dikeluarkan Dinas Perhubungan sebagai instansi terkait atau pihak yang berwenang menangani usaha dalam bidang transportasi.

Persyaratannya :

  1. 1.Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000
  2. 2.Copy KTP dan NPWP Penanggung Jawab Perusahaan.
  3. 3.Copy Akta Pendirian dan Perubahan beserta SK Kemenkumham
  4. 4.Copy NPWP Perusahaan dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
  5. 5.NIB (Nomor Induk Berusaha)
  6. 6.Tenaga Ahli WNI, minimum D3 bidang Pelayaran/Maritim/ Penerbangan/Transportasi/IATA Diploma/FIATA Diploma, S1 Logistik atau sertifikat kompetensi profesi di Bidang Forwarder atau Manajemen Supply Chain atau sertifikat ahli Kepabeanan atau Kepelabuhanan.
  7. 7.Memiliki modal dasar paling sedikit 1,2 M, dan paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah atau diaudit oleh kantor akuntan public.
  8. 8.Memiliki Sertifikat kepemilikan gedung kantor sendiri atau bukti sewa gedung paling sedikit 2 (dua) tahun.
  9. 9.Proposal teknis yang dilengkapi dengan :
    1. Keterangan memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah
    2. Keterangan memiliki atau menguasai lahan parkir atau pool
    3. Keterangan memiliki sistem sarana peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi transportasi darat, laut, udara, perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi.
  10. 10Surat Persetujuan Izin Tetangga

SYARAT PENGURUSAN IJIN USAHA TRANSPORTASI (SIUJPT)  :

(PT KHUSUS)

  1. 1.Pass Foto Direktur 3×4 sebanyak 4lembar
  2. 2.Legalisir KTP & NPWP Para Pendiri Perusahaan
  3. 3.Legalisir Akte & SK Menkumham Perusahaan (Min Modal 2 Milyar)
  4. 4.Legalisir NPWP & SKT Perusahaan
  5. 5.Legalisir Domisili Perusahaan
  6. 6.Fotocopy SIUP & TDP
  7. 7.Fotocopy Bukti Setor Bank Min 500Jt (Dikuatkan dengan Referensi Bank)
  8. 8.Fotocopy Ijazah Admin / Tenaga Ahli
  9. 9.Materai 6 Lembar
  10. 10.Stempel Perusahaan

Jadilah salah satu dari klien AMANAH JASA dan bangun perusahaan anda sendiri. Mudah dan Terjamin.

AMANAH JASA adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien. Mengurus SIUJPT di AMANAH JASA sangat cepat

Kami juga menerima jasa lainnya :

Jasa Pengurusan NIB, UD, CV, SIUP & TDP

Jasa Perpanjangan NIB, UD, CV, PT, SIUP & TDP

Jasa Perubahan pengurus NIB, UD, CV, & PT

Jasa Pengurusan API (Importir) NIK (Exportir)

Jasa Pengurusan IUJK (Izin KOntraktor)

Jasa Pengurusan IUJPT (Izin Transportasi)

Bangun perusahaan anda sendiri. Mudah dan Terjamin.

Hubungi hotline kami :

Jasa Mengurus SIUJPT Pasuruan

SIUJPT

SIUJPT yaitu merupakan singkatan dari Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi, SIUJPT ini adalah bentuk persetujuan dari pemerintah provinsi sebagai dasar dari perusahaan yang melakukan semua usaha dan ditujukan untuk mewakili kepentingan dari pemilik barang yakni dengan mengurus semua kegiatan pengiriman serta penerimaan barang baik itu melalui Transportasi darat, udara dan laut.

Sebagai jasa pengurus transportasi yang bertujuan untuk mewakili kepentingan pemilik barang dengan mencakup berbagai jenis kegiatan yakni dimulai dari kegiatan penerimaan barang, kemudian dilakukan proses penyimpanan, sortasi atau tahapan pemilihan, untuk selanjutnya barang masuk dalam proses pengepakan, barang diukur dengan cara ditimbang. Setelah didapatkan beratnya kemudian menyelesaikan berbagai macam dokumen, hingga pada akhirnya barang tersebut diterima kepada yang berhak menerima.

Tentunya dalam mendirikan sebuah usaha kita harus memiliki sebuah Surat Perizinan usaha demi berjalannya sebuah usaha dengan baik dan yang tak kalah penting adalah surat perizinan tersebut dikeluarkan oleh instansi terpercaya seperti Surat perizinan yang dikeluarkan Dinas Perhubungan sebagai instansi terkait atau pihak yang berwenang menangani usaha dalam bidang transportasi.

Persyaratannya :

  1. 1.Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000
  2. 2.Copy KTP dan NPWP Penanggung Jawab Perusahaan.
  3. 3.Copy Akta Pendirian dan Perubahan beserta SK Kemenkumham
  4. 4.Copy NPWP Perusahaan dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
  5. 5.NIB (Nomor Induk Berusaha)
  6. 6.Tenaga Ahli WNI, minimum D3 bidang Pelayaran/Maritim/ Penerbangan/Transportasi/IATA Diploma/FIATA Diploma, S1 Logistik atau sertifikat kompetensi profesi di Bidang Forwarder atau Manajemen Supply Chain atau sertifikat ahli Kepabeanan atau Kepelabuhanan.
  7. 7.Memiliki modal dasar paling sedikit 1,2 M, dan paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah atau diaudit oleh kantor akuntan public.
  8. 8.Memiliki Sertifikat kepemilikan gedung kantor sendiri atau bukti sewa gedung paling sedikit 2 (dua) tahun.
  9. 9.Proposal teknis yang dilengkapi dengan :
    1. Keterangan memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah
    2. Keterangan memiliki atau menguasai lahan parkir atau pool
    3. Keterangan memiliki sistem sarana peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi transportasi darat, laut, udara, perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi.
  10. 10Surat Persetujuan Izin Tetangga

SYARAT PENGURUSAN IJIN USAHA TRANSPORTASI (SIUJPT)  :

(PT KHUSUS)

  1. 1.Pass Foto Direktur 3×4 sebanyak 4lembar
  2. 2.Legalisir KTP & NPWP Para Pendiri Perusahaan
  3. 3.Legalisir Akte & SK Menkumham Perusahaan (Min Modal 2 Milyar)
  4. 4.Legalisir NPWP & SKT Perusahaan
  5. 5.Legalisir Domisili Perusahaan
  6. 6.Fotocopy SIUP & TDP
  7. 7.Fotocopy Bukti Setor Bank Min 500Jt (Dikuatkan dengan Referensi Bank)
  8. 8.Fotocopy Ijazah Admin / Tenaga Ahli
  9. 9.Materai 6 Lembar
  10. 10.Stempel Perusahaan

Jadilah salah satu dari klien AMANAH JASA dan bangun perusahaan anda sendiri. Mudah dan Terjamin.

AMANAH JASA adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien. Mengurus SIUJPT di AMANAH JASA sangat cepat

Kami juga menerima jasa lainnya :

Jasa Pengurusan NIB, UD, CV, SIUP & TDP

Jasa Perpanjangan NIB, UD, CV, PT, SIUP & TDP

Jasa Perubahan pengurus NIB, UD, CV, & PT

Jasa Pengurusan API (Importir) NIK (Exportir)

Jasa Pengurusan IUJK (Izin KOntraktor)

Jasa Pengurusan IUJPT (Izin Transportasi)

Bangun perusahaan anda sendiri. Mudah dan Terjamin.

Hubungi hotline kami :

Jasa Mengurus SIUJPT Malang

SIUJPT

SIUJPT yaitu merupakan singkatan dari Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi, SIUJPT ini adalah bentuk persetujuan dari pemerintah provinsi sebagai dasar dari perusahaan yang melakukan semua usaha dan ditujukan untuk mewakili kepentingan dari pemilik barang yakni dengan mengurus semua kegiatan pengiriman serta penerimaan barang baik itu melalui Transportasi darat, udara dan laut.

Sebagai jasa pengurus transportasi yang bertujuan untuk mewakili kepentingan pemilik barang dengan mencakup berbagai jenis kegiatan yakni dimulai dari kegiatan penerimaan barang, kemudian dilakukan proses penyimpanan, sortasi atau tahapan pemilihan, untuk selanjutnya barang masuk dalam proses pengepakan, barang diukur dengan cara ditimbang. Setelah didapatkan beratnya kemudian menyelesaikan berbagai macam dokumen, hingga pada akhirnya barang tersebut diterima kepada yang berhak menerima.

Tentunya dalam mendirikan sebuah usaha kita harus memiliki sebuah Surat Perizinan usaha demi berjalannya sebuah usaha dengan baik dan yang tak kalah penting adalah surat perizinan tersebut dikeluarkan oleh instansi terpercaya seperti Surat perizinan yang dikeluarkan Dinas Perhubungan sebagai instansi terkait atau pihak yang berwenang menangani usaha dalam bidang transportasi.

Persyaratannya :

  1. 1.Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000
  2. 2.Copy KTP dan NPWP Penanggung Jawab Perusahaan.
  3. 3.Copy Akta Pendirian dan Perubahan beserta SK Kemenkumham
  4. 4.Copy NPWP Perusahaan dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
  5. 5.NIB (Nomor Induk Berusaha)
  6. 6.Tenaga Ahli WNI, minimum D3 bidang Pelayaran/Maritim/ Penerbangan/Transportasi/IATA Diploma/FIATA Diploma, S1 Logistik atau sertifikat kompetensi profesi di Bidang Forwarder atau Manajemen Supply Chain atau sertifikat ahli Kepabeanan atau Kepelabuhanan.
  7. 7.Memiliki modal dasar paling sedikit 1,2 M, dan paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah atau diaudit oleh kantor akuntan public.
  8. 8.Memiliki Sertifikat kepemilikan gedung kantor sendiri atau bukti sewa gedung paling sedikit 2 (dua) tahun.
  9. 9.Proposal teknis yang dilengkapi dengan :
    1. Keterangan memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah
    1. Keterangan memiliki atau menguasai lahan parkir atau pool
    1. Keterangan memiliki sistem sarana peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi transportasi darat, laut, udara, perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi.
  10. 10Surat Persetujuan Izin Tetangga

SYARAT PENGURUSAN IJIN USAHA TRANSPORTASI (SIUJPT)  :

(PT KHUSUS)

  1. 1.Pass Foto Direktur 3×4 sebanyak 4lembar
  2. 2.Legalisir KTP & NPWP Para Pendiri Perusahaan
  3. 3.Legalisir Akte & SK Menkumham Perusahaan (Min Modal 2 Milyar)
  4. 4.Legalisir NPWP & SKT Perusahaan
  5. 5.Legalisir Domisili Perusahaan
  6. 6.Fotocopy SIUP & TDP
  7. 7.Fotocopy Bukti Setor Bank Min 500Jt (Dikuatkan dengan Referensi Bank)
  8. 8.Fotocopy Ijazah Admin / Tenaga Ahli
  9. 9.Materai 6 Lembar
  10. 10.Stempel Perusahaan

Jadilah salah satu dari klien AMANAH JASA dan bangun perusahaan anda sendiri. Mudah dan Terjamin.

AMANAH JASA adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien. Mengurus SIUJPT di AMANAH JASA sangat cepat

Kami juga menerima jasa lainnya :

Jasa Pengurusan NIB, UD, CV, SIUP & TDP

Jasa Perpanjangan NIB, UD, CV, PT, SIUP & TDP

Jasa Perubahan pengurus NIB, UD, CV, & PT

Jasa Pengurusan API (Importir) NIK (Exportir)

Jasa Pengurusan IUJK (Izin KOntraktor)

Jasa Pengurusan IUJPT (Izin Transportasi)

Bangun perusahaan anda sendiri. Mudah dan Terjamin.

Hubungi hotline kami :

Jasa Mengurus SIUJPT Gresik

SIUJPT yaitu merupakan singkatan dari Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi, SIUJPT ini adalah bentuk persetujuan dari pemerintah provinsi sebagai dasar dari perusahaan yang melakukan semua usaha dan ditujukan untuk mewakili kepentingan dari pemilik barang yakni dengan mengurus semua kegiatan pengiriman serta penerimaan barang baik itu melalui Transportasi darat, udara dan laut.

Sebagai jasa pengurus transportasi yang bertujuan untuk mewakili kepentingan pemilik barang dengan mencakup berbagai jenis kegiatan yakni dimulai dari kegiatan penerimaan barang, kemudian dilakukan proses penyimpanan, sortasi atau tahapan pemilihan, untuk selanjutnya barang masuk dalam proses pengepakan, barang diukur dengan cara ditimbang. Setelah didapatkan beratnya kemudian menyelesaikan berbagai macam dokumen, hingga pada akhirnya barang tersebut diterima kepada yang berhak menerima.

Tentunya dalam mendirikan sebuah usaha kita harus memiliki sebuah Surat Perizinan usaha demi berjalannya sebuah usaha dengan baik dan yang tak kalah penting adalah surat perizinan tersebut dikeluarkan oleh instansi terpercaya seperti Surat perizinan yang dikeluarkan Dinas Perhubungan sebagai instansi terkait atau pihak yang berwenang menangani usaha dalam bidang transportasi.

Persyaratannya :

1.Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000

2.Copy KTP dan NPWP Penanggung Jawab Perusahaan.

3.Copy Akta Pendirian dan Perubahan beserta SK Kemenkumham

4.Copy NPWP Perusahaan dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)

5.NIB (Nomor Induk Berusaha)

6.Tenaga Ahli WNI, minimum D3 bidang Pelayaran/Maritim/ Penerbangan/Transportasi/IATA Diploma/FIATA Diploma, S1 Logistik atau sertifikat kompetensi profesi di Bidang Forwarder atau Manajemen Supply Chain atau sertifikat ahli Kepabeanan atau Kepelabuhanan.

7.Memiliki modal dasar paling sedikit 1,2 M, dan paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah atau diaudit oleh kantor akuntan public.

8.Memiliki Sertifikat kepemilikan gedung kantor sendiri atau bukti sewa gedung paling sedikit 2 (dua) tahun.

9.Proposal teknis yang dilengkapi dengan :

  • Keterangan memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah
  • Keterangan memiliki atau menguasai lahan parkir atau pool
  • Keterangan memiliki sistem sarana peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi transportasi darat, laut, udara, perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi.

10Surat Persetujuan Izin Tetangga

SYARAT PENGURUSAN IJIN USAHA TRANSPORTASI (SIUJPT)  :

(PT KHUSUS)

1.Pass Foto Direktur 3×4 sebanyak 4lembar

2.Legalisir KTP & NPWP Para Pendiri Perusahaan

3.Legalisir Akte & SK Menkumham Perusahaan (Min Modal 2 Milyar)

4.Legalisir NPWP & SKT Perusahaan

5.Legalisir Domisili Perusahaan

6.Fotocopy SIUP & TDP

7.Fotocopy Bukti Setor Bank Min 500Jt (Dikuatkan dengan Referensi Bank)

8.Fotocopy Ijazah Admin / Tenaga Ahli

9.Materai 6 Lembar

10.Stempel Perusahaan

Jadilah salah satu dari klien AMANAH JASA dan bangun perusahaan anda sendiri. Mudah dan Terjamin.

AMANAH JASA adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien. Mengurus SIUJPT di AMANAH JASA sangat cepat

Kami juga menerima jasa lainnya :

Jasa Pengurusan NIB, UD, CV, SIUP & TDP

Jasa Perpanjangan NIB, UD, CV, PT, SIUP & TDP

Jasa Perubahan pengurus NIB, UD, CV, & PT

Jasa Pengurusan API (Importir) NIK (Exportir)

Jasa Pengurusan IUJK (Izin KOntraktor)

Jasa Pengurusan IUJPT (Izin Transportasi)

Bangun perusahaan anda sendiri. Mudah dan Terjamin.

Hubungi hotline kami :

Jasa Mengurus SIUJPT Sidoarjo

SIUJPT yaitu merupakan singkatan dari Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi, SIUJPT ini adalah bentuk persetujuan dari pemerintah provinsi sebagai dasar dari perusahaan yang melakukan semua usaha dan ditujukan untuk mewakili kepentingan dari pemilik barang yakni dengan mengurus semua kegiatan pengiriman serta penerimaan barang baik itu melalui Transportasi darat, udara dan laut.

Sebagai jasa pengurus transportasi yang bertujuan untuk mewakili kepentingan pemilik barang dengan mencakup berbagai jenis kegiatan yakni dimulai dari kegiatan penerimaan barang, kemudian dilakukan proses penyimpanan, sortasi atau tahapan pemilihan, untuk selanjutnya barang masuk dalam proses pengepakan, barang diukur dengan cara ditimbang. Setelah didapatkan beratnya kemudian menyelesaikan berbagai macam dokumen, hingga pada akhirnya barang tersebut diterima kepada yang berhak menerima.

Tentunya dalam mendirikan sebuah usaha kita harus memiliki sebuah Surat Perizinan usaha demi berjalannya sebuah usaha dengan baik dan yang tak kalah penting adalah surat perizinan tersebut dikeluarkan oleh instansi terpercaya seperti Surat perizinan yang dikeluarkan Dinas Perhubungan sebagai instansi terkait atau pihak yang berwenang menangani usaha dalam bidang transportasi.

Persyaratannya :

1.Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000

2.Copy KTP dan NPWP Penanggung Jawab Perusahaan.

3.Copy Akta Pendirian dan Perubahan beserta SK Kemenkumham

4.Copy NPWP Perusahaan dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)

5.NIB (Nomor Induk Berusaha)

6.Tenaga Ahli WNI, minimum D3 bidang Pelayaran/Maritim/ Penerbangan/Transportasi/IATA Diploma/FIATA Diploma, S1 Logistik atau sertifikat kompetensi profesi di Bidang Forwarder atau Manajemen Supply Chain atau sertifikat ahli Kepabeanan atau Kepelabuhanan.

7.Memiliki modal dasar paling sedikit 1,2 M, dan paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah atau diaudit oleh kantor akuntan public.

8.Memiliki Sertifikat kepemilikan gedung kantor sendiri atau bukti sewa gedung paling sedikit 2 (dua) tahun.

9.Proposal teknis yang dilengkapi dengan :

  • Keterangan memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah
  • Keterangan memiliki atau menguasai lahan parkir atau pool
  • Keterangan memiliki sistem sarana peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi transportasi darat, laut, udara, perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi.

10Surat Persetujuan Izin Tetangga

SYARAT PENGURUSAN IJIN USAHA TRANSPORTASI (SIUJPT)  :

(PT KHUSUS)

1.Pass Foto Direktur 3×4 sebanyak 4lembar

2.Legalisir KTP & NPWP Para Pendiri Perusahaan

3.Legalisir Akte & SK Menkumham Perusahaan (Min Modal 2 Milyar)

4.Legalisir NPWP & SKT Perusahaan

5.Legalisir Domisili Perusahaan

6.Fotocopy SIUP & TDP

7.Fotocopy Bukti Setor Bank Min 500Jt (Dikuatkan dengan Referensi Bank)

8.Fotocopy Ijazah Admin / Tenaga Ahli

9.Materai 6 Lembar

10.Stempel Perusahaan

Jadilah salah satu dari klien AMANAH JASA dan bangun perusahaan anda sendiri. Mudah dan Terjamin.

AMANAH JASA adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien. Mengurus SIUJPT di AMANAH JASA sangat cepat

Kami juga menerima jasa lainnya :

Jasa Pengurusan NIB, UD, CV, SIUP & TDP

Jasa Perpanjangan NIB, UD, CV, PT, SIUP & TDP

Jasa Perubahan pengurus NIB, UD, CV, & PT

Jasa Pengurusan API (Importir) NIK (Exportir)

Jasa Pengurusan IUJK (Izin KOntraktor)

Jasa Pengurusan IUJPT (Izin Transportasi)

Bangun perusahaan anda sendiri. Mudah dan Terjamin.

Hubungi hotline kami :

Jasa Mengurus SIUJPT Surabaya

SIUJPT yaitu merupakan singkatan dari Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi, SIUJPT ini adalah bentuk persetujuan dari pemerintah provinsi sebagai dasar dari perusahaan yang melakukan semua usaha dan ditujukan untuk mewakili kepentingan dari pemilik barang yakni dengan mengurus semua kegiatan pengiriman serta penerimaan barang baik itu melalui Transportasi darat, udara dan laut.

Sebagai jasa pengurus transportasi yang bertujuan untuk mewakili kepentingan pemilik barang dengan mencakup berbagai jenis kegiatan yakni dimulai dari kegiatan penerimaan barang, kemudian dilakukan proses penyimpanan, sortasi atau tahapan pemilihan, untuk selanjutnya barang masuk dalam proses pengepakan, barang diukur dengan cara ditimbang. Setelah didapatkan beratnya kemudian menyelesaikan berbagai macam dokumen, hingga pada akhirnya barang tersebut diterima kepada yang berhak menerima.

Tentunya dalam mendirikan sebuah usaha kita harus memiliki sebuah Surat Perizinan usaha demi berjalannya sebuah usaha dengan baik dan yang tak kalah penting adalah surat perizinan tersebut dikeluarkan oleh instansi terpercaya seperti Surat perizinan yang dikeluarkan Dinas Perhubungan sebagai instansi terkait atau pihak yang berwenang menangani usaha dalam bidang transportasi.

Persyaratannya :

1.Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000

2.Copy KTP dan NPWP Penanggung Jawab Perusahaan.

3.Copy Akta Pendirian dan Perubahan beserta SK Kemenkumham

4.Copy NPWP Perusahaan dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)

5.NIB (Nomor Induk Berusaha)

6.Tenaga Ahli WNI, minimum D3 bidang Pelayaran/Maritim/ Penerbangan/Transportasi/IATA Diploma/FIATA Diploma, S1 Logistik atau sertifikat kompetensi profesi di Bidang Forwarder atau Manajemen Supply Chain atau sertifikat ahli Kepabeanan atau Kepelabuhanan.

7.Memiliki modal dasar paling sedikit 1,2 M, dan paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah atau diaudit oleh kantor akuntan public.

8.Memiliki Sertifikat kepemilikan gedung kantor sendiri atau bukti sewa gedung paling sedikit 2 (dua) tahun.

9.Proposal teknis yang dilengkapi dengan :

  • Keterangan memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah
  • Keterangan memiliki atau menguasai lahan parkir atau pool
  • Keterangan memiliki sistem sarana peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi transportasi darat, laut, udara, perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi.

10Surat Persetujuan Izin Tetangga

SYARAT PENGURUSAN IJIN USAHA TRANSPORTASI (SIUJPT)  :

(PT KHUSUS)

1.Pass Foto Direktur 3×4 sebanyak 4lembar

2.Legalisir KTP & NPWP Para Pendiri Perusahaan

3.Legalisir Akte & SK Menkumham Perusahaan (Min Modal 2 Milyar)

4.Legalisir NPWP & SKT Perusahaan

5.Legalisir Domisili Perusahaan

6.Fotocopy SIUP & TDP

7.Fotocopy Bukti Setor Bank Min 500Jt (Dikuatkan dengan Referensi Bank)

8.Fotocopy Ijazah Admin / Tenaga Ahli

9.Materai 6 Lembar

10.Stempel Perusahaan

Jadilah salah satu dari klien AMANAH JASA dan bangun perusahaan anda sendiri. Mudah dan Terjamin.

AMANAH JASA adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien. Mengurus SIUJPT di AMANAH JASA sangat cepat

Kami juga menerima jasa lainnya :

Jasa Pengurusan NIB, UD, CV, SIUP & TDP

Jasa Perpanjangan NIB, UD, CV, PT, SIUP & TDP

Jasa Perubahan pengurus NIB, UD, CV, & PT

Jasa Pengurusan API (Importir) NIK (Exportir)

Jasa Pengurusan IUJK (Izin KOntraktor)

Jasa Pengurusan IUJPT (Izin Transportasi)

Bangun perusahaan anda sendiri. Mudah dan Terjamin.

Hubungi hotline kami :

Jasa Izin TDUP Kota Banyuwangi

TDUP

Bagi Anda yang berminat untuk membuka usaha di bidang pariwisata, Nah, terdapat beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi untuk membuka usaha tersebut. Salah satunya adalah anda memiliki sebuah  kewajiban untuk memiliki surat izin yang disebut Tanda Daftar Usaha Pariwisata atau yang biasa disingkat dengan TDUP. Nah, anda wajib mengetahui apabila  katika memiliki surat izin TDUP sangat penting bagi pengusaha pariwisata loh. Sebab, dikarenakan TDUP merupakan persyaratan dasar dalam pelaksanaan sertifikasi sebuah usaha pariwisata yang nantinya akan anda jalani kedepannya.

Untuk mendapatkan surat izin TDUP sendiri, para pengusaha pariwisata haruslah melakukan pendaftaran usaha pariwisata yang dimilikinya. Pendaftaran usaha pariwisata tersebut ditujukan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kabupaten/kota dimana lokasi usaha pariwisata tersebut berada. Akan tetapi, apabila lokasi usaha pariwisata terdapat pada lebih dari 1 kabupaten/kota, maka pendaftaran usaha pariwisata ditujukan kepada PTSP provinsi dimana lokasi usaha pariwisata tersebut berada.

Kewajiban pengusaha pariwisata untuk mendaftarkan usahanya ini diatur pada Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, juga pada Pasal 4 Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016. Adapun jenis usaha pariwisata meliputi daya tarik wisata, pengelolaan pemandian air panas alami, jasa transportasi wisata, biro perjalanan wisata, restoran, kafe, hotel, vila, karaoke, spa, dan sebagainya.

Lalu bagaimana tahapan dalam melakukan pendaftaran usaha pariwisata agar pengusaha pariwisata mendapatkan TDUP?

Mengajukan permohonan pendaftaran

Permohonan pendaftaran usaha pariwisata diajukan secara tertulis oleh pengusaha pariwisata disertai dengan dokumen persyaratan, yang meliputi:

bagi usaha perseorangan :

  1. fotokopi KTP
  2. fotokopi NPWP
  3. perizinan teknis pelaksanaan usaha pariwisata.

bagi badan usaha :

  1. akte pendirian badan usaha dan perubahannya (apabila terdapat perubahan)
  2. fotokopi NPWP
  3. perizinan teknis pelaksanaan usaha pariwisata.

bagi UMKM :

  1. fotokopi KTP atau akte pendirian badan usaha dan perubahannya (apabila terdapat perubahan)
  2. fotokopi NPWP
  3. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau perjanjian penggunaan bangunan
  4. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

Setelah mendapatkan TDUP, jika dalam usaha pariwisatanya terdapat perubahan, maka pengusaha pariwisata yang bersangkutan wajib mengajukan permohonan pemutakhiran TDUP kepada PTSP secara tertulis.

TDUP yang telah diterbitkan untuk suatu usaha pariwisata dapat dicabut jika pengusaha pariwisata terkena sanksi pembatasan kegiatan usaha atau penghentian tetap kegiatan usaha, atau pengusaha pariwisata tidak menyelenggarakan kegiatan usaha secara terus menerus selama 6 bulan, atau pengusaha pariwisata menyampaikan dokumen yang dipalsukan pada saat proses pendaftaran usaha pariwisata atau pemutakhiran TDUP.

AMANAH JASA adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien.

Syarat TDUP :

  1. Sertifikasi yg dimiliki
  2. 2.fc ktp pemohon
  3. 3.fc akte pendirian+pengesahan
  4. 4.fc sertifikat tempat usaha atau surat sewa
  5. 5.fc npwp perusahaan
  6. 6.fc IMB(peruntukan nya harus berbunyi kantor)
  7. 7.fc dokumen SPPL atau UKL-UPL

Biaya Rp 4.000.000

Proses kurang lebih 1 bulan

Jadilah salah satu dari klien AMANAH JASA dan bangun perusahaan anda sendiri. Mudah dan Terjamin.

Jasa kami lainnya meliputi :

Jasa Pengurusan NIB, UD, CV, SIUP & TDP, PT

Jasa Perpanjangan NIB, UD, CV, PT, SIUP & TDP

Jasa Perubahan pengurus NIB, UD, CV, & PT

Jasa Pengurusan API (Importir) NIK (Exportir)

Jasa Pengurusan IUJK (Izin Kontraktor)

Jasa Pengurusan IUJPT (Izin Transportasi)

Jadilah salah satu yang berkonsultasi kepada kami.

Jasa Izin TDUP Kota Jember

TDUP

Bagi Anda yang berminat untuk membuka usaha di bidang pariwisata, Nah, terdapat beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi untuk membuka usaha tersebut. Salah satunya adalah anda memiliki sebuah  kewajiban untuk memiliki surat izin yang disebut Tanda Daftar Usaha Pariwisata atau yang biasa disingkat dengan TDUP. Nah, anda wajib mengetahui apabila  katika memiliki surat izin TDUP sangat penting bagi pengusaha pariwisata loh. Sebab, dikarenakan TDUP merupakan persyaratan dasar dalam pelaksanaan sertifikasi sebuah usaha pariwisata yang nantinya akan anda jalani kedepannya.

Untuk mendapatkan surat izin TDUP sendiri, para pengusaha pariwisata haruslah melakukan pendaftaran usaha pariwisata yang dimilikinya. Pendaftaran usaha pariwisata tersebut ditujukan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kabupaten/kota dimana lokasi usaha pariwisata tersebut berada. Akan tetapi, apabila lokasi usaha pariwisata terdapat pada lebih dari 1 kabupaten/kota, maka pendaftaran usaha pariwisata ditujukan kepada PTSP provinsi dimana lokasi usaha pariwisata tersebut berada.

Kewajiban pengusaha pariwisata untuk mendaftarkan usahanya ini diatur pada Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, juga pada Pasal 4 Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016. Adapun jenis usaha pariwisata meliputi daya tarik wisata, pengelolaan pemandian air panas alami, jasa transportasi wisata, biro perjalanan wisata, restoran, kafe, hotel, vila, karaoke, spa, dan sebagainya.

Lalu bagaimana tahapan dalam melakukan pendaftaran usaha pariwisata agar pengusaha pariwisata mendapatkan TDUP?

Mengajukan permohonan pendaftaran

Permohonan pendaftaran usaha pariwisata diajukan secara tertulis oleh pengusaha pariwisata disertai dengan dokumen persyaratan, yang meliputi:

bagi usaha perseorangan :

  1. fotokopi KTP
  2. fotokopi NPWP
  3. perizinan teknis pelaksanaan usaha pariwisata.

bagi badan usaha :

  1. akte pendirian badan usaha dan perubahannya (apabila terdapat perubahan)
  2. fotokopi NPWP
  3. perizinan teknis pelaksanaan usaha pariwisata.

bagi UMKM :

  1. fotokopi KTP atau akte pendirian badan usaha dan perubahannya (apabila terdapat perubahan)
  2. fotokopi NPWP
  3. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau perjanjian penggunaan bangunan
  4. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

Setelah mendapatkan TDUP, jika dalam usaha pariwisatanya terdapat perubahan, maka pengusaha pariwisata yang bersangkutan wajib mengajukan permohonan pemutakhiran TDUP kepada PTSP secara tertulis.

TDUP yang telah diterbitkan untuk suatu usaha pariwisata dapat dicabut jika pengusaha pariwisata terkena sanksi pembatasan kegiatan usaha atau penghentian tetap kegiatan usaha, atau pengusaha pariwisata tidak menyelenggarakan kegiatan usaha secara terus menerus selama 6 bulan, atau pengusaha pariwisata menyampaikan dokumen yang dipalsukan pada saat proses pendaftaran usaha pariwisata atau pemutakhiran TDUP.

AMANAH JASA adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien.

Syarat TDUP :

  1. Sertifikasi yg dimiliki
  2. 2.fc ktp pemohon
  3. 3.fc akte pendirian+pengesahan
  4. 4.fc sertifikat tempat usaha atau surat sewa
  5. 5.fc npwp perusahaan
  6. 6.fc IMB(peruntukan nya harus berbunyi kantor)
  7. 7.fc dokumen SPPL atau UKL-UPL

Biaya Rp 4.000.000

Proses kurang lebih 1 bulan

Jadilah salah satu dari klien AMANAH JASA dan bangun perusahaan anda sendiri. Mudah dan Terjamin.

Jasa kami lainnya meliputi :

Jasa Pengurusan NIB, UD, CV, SIUP & TDP, PT

Jasa Perpanjangan NIB, UD, CV, PT, SIUP & TDP

Jasa Perubahan pengurus NIB, UD, CV, & PT

Jasa Pengurusan API (Importir) NIK (Exportir)

Jasa Pengurusan IUJK (Izin Kontraktor)

Jasa Pengurusan IUJPT (Izin Transportasi)

Jadilah salah satu yang berkonsultasi kepada kami.

Jasa Izin TDUP Kota Batu

TDUP

Bagi Anda yang berminat untuk membuka usaha di bidang pariwisata, Nah, terdapat beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi untuk membuka usaha tersebut. Salah satunya adalah anda memiliki sebuah  kewajiban untuk memiliki surat izin yang disebut Tanda Daftar Usaha Pariwisata atau yang biasa disingkat dengan TDUP. Nah, anda wajib mengetahui apabila  katika memiliki surat izin TDUP sangat penting bagi pengusaha pariwisata loh. Sebab, dikarenakan TDUP merupakan persyaratan dasar dalam pelaksanaan sertifikasi sebuah usaha pariwisata yang nantinya akan anda jalani kedepannya.

Untuk mendapatkan surat izin TDUP sendiri, para pengusaha pariwisata haruslah melakukan pendaftaran usaha pariwisata yang dimilikinya. Pendaftaran usaha pariwisata tersebut ditujukan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kabupaten/kota dimana lokasi usaha pariwisata tersebut berada. Akan tetapi, apabila lokasi usaha pariwisata terdapat pada lebih dari 1 kabupaten/kota, maka pendaftaran usaha pariwisata ditujukan kepada PTSP provinsi dimana lokasi usaha pariwisata tersebut berada.

Kewajiban pengusaha pariwisata untuk mendaftarkan usahanya ini diatur pada Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, juga pada Pasal 4 Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016. Adapun jenis usaha pariwisata meliputi daya tarik wisata, pengelolaan pemandian air panas alami, jasa transportasi wisata, biro perjalanan wisata, restoran, kafe, hotel, vila, karaoke, spa, dan sebagainya.

Lalu bagaimana tahapan dalam melakukan pendaftaran usaha pariwisata agar pengusaha pariwisata mendapatkan TDUP?

Mengajukan permohonan pendaftaran

Permohonan pendaftaran usaha pariwisata diajukan secara tertulis oleh pengusaha pariwisata disertai dengan dokumen persyaratan, yang meliputi:

bagi usaha perseorangan :

  1. fotokopi KTP
  2. fotokopi NPWP
  3. perizinan teknis pelaksanaan usaha pariwisata.

bagi badan usaha :

  1. akte pendirian badan usaha dan perubahannya (apabila terdapat perubahan)
  2. fotokopi NPWP
  3. perizinan teknis pelaksanaan usaha pariwisata.

bagi UMKM :

  1. fotokopi KTP atau akte pendirian badan usaha dan perubahannya (apabila terdapat perubahan)
  2. fotokopi NPWP
  3. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau perjanjian penggunaan bangunan
  4. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

Setelah mendapatkan TDUP, jika dalam usaha pariwisatanya terdapat perubahan, maka pengusaha pariwisata yang bersangkutan wajib mengajukan permohonan pemutakhiran TDUP kepada PTSP secara tertulis.

TDUP yang telah diterbitkan untuk suatu usaha pariwisata dapat dicabut jika pengusaha pariwisata terkena sanksi pembatasan kegiatan usaha atau penghentian tetap kegiatan usaha, atau pengusaha pariwisata tidak menyelenggarakan kegiatan usaha secara terus menerus selama 6 bulan, atau pengusaha pariwisata menyampaikan dokumen yang dipalsukan pada saat proses pendaftaran usaha pariwisata atau pemutakhiran TDUP.

AMANAH JASA adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien.

Syarat TDUP :

  1. Sertifikasi yg dimiliki
  2. 2.fc ktp pemohon
  3. 3.fc akte pendirian+pengesahan
  4. 4.fc sertifikat tempat usaha atau surat sewa
  5. 5.fc npwp perusahaan
  6. 6.fc IMB(peruntukan nya harus berbunyi kantor)
  7. 7.fc dokumen SPPL atau UKL-UPL

Biaya Rp 4.000.000

Proses kurang lebih 1 bulan

Jadilah salah satu dari klien AMANAH JASA dan bangun perusahaan anda sendiri. Mudah dan Terjamin.

Jasa kami lainnya meliputi :

Jasa Pengurusan NIB, UD, CV, SIUP & TDP, PT

Jasa Perpanjangan NIB, UD, CV, PT, SIUP & TDP

Jasa Perubahan pengurus NIB, UD, CV, & PT

Jasa Pengurusan API (Importir) NIK (Exportir)

Jasa Pengurusan IUJK (Izin Kontraktor)

Jasa Pengurusan IUJPT (Izin Transportasi)

Jadilah salah satu yang berkonsultasi kepada kami.

Jasa Izin TDUP Kota Pasuruan

TDUP

Bagi Anda yang berminat untuk membuka usaha di bidang pariwisata, Nah, terdapat beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi untuk membuka usaha tersebut. Salah satunya adalah anda memiliki sebuah  kewajiban untuk memiliki surat izin yang disebut Tanda Daftar Usaha Pariwisata atau yang biasa disingkat dengan TDUP. Nah, anda wajib mengetahui apabila  katika memiliki surat izin TDUP sangat penting bagi pengusaha pariwisata loh. Sebab, dikarenakan TDUP merupakan persyaratan dasar dalam pelaksanaan sertifikasi sebuah usaha pariwisata yang nantinya akan anda jalani kedepannya.

Untuk mendapatkan surat izin TDUP sendiri, para pengusaha pariwisata haruslah melakukan pendaftaran usaha pariwisata yang dimilikinya. Pendaftaran usaha pariwisata tersebut ditujukan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kabupaten/kota dimana lokasi usaha pariwisata tersebut berada. Akan tetapi, apabila lokasi usaha pariwisata terdapat pada lebih dari 1 kabupaten/kota, maka pendaftaran usaha pariwisata ditujukan kepada PTSP provinsi dimana lokasi usaha pariwisata tersebut berada.

Kewajiban pengusaha pariwisata untuk mendaftarkan usahanya ini diatur pada Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, juga pada Pasal 4 Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016. Adapun jenis usaha pariwisata meliputi daya tarik wisata, pengelolaan pemandian air panas alami, jasa transportasi wisata, biro perjalanan wisata, restoran, kafe, hotel, vila, karaoke, spa, dan sebagainya.

Lalu bagaimana tahapan dalam melakukan pendaftaran usaha pariwisata agar pengusaha pariwisata mendapatkan TDUP?

Mengajukan permohonan pendaftaran

Permohonan pendaftaran usaha pariwisata diajukan secara tertulis oleh pengusaha pariwisata disertai dengan dokumen persyaratan, yang meliputi:

bagi usaha perseorangan :

  1. fotokopi KTP
  2. fotokopi NPWP
  3. perizinan teknis pelaksanaan usaha pariwisata.

bagi badan usaha :

  1. akte pendirian badan usaha dan perubahannya (apabila terdapat perubahan)
  2. fotokopi NPWP
  3. perizinan teknis pelaksanaan usaha pariwisata.

bagi UMKM :

  1. fotokopi KTP atau akte pendirian badan usaha dan perubahannya (apabila terdapat perubahan)
  2. fotokopi NPWP
  3. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau perjanjian penggunaan bangunan
  4. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

Setelah mendapatkan TDUP, jika dalam usaha pariwisatanya terdapat perubahan, maka pengusaha pariwisata yang bersangkutan wajib mengajukan permohonan pemutakhiran TDUP kepada PTSP secara tertulis.

TDUP yang telah diterbitkan untuk suatu usaha pariwisata dapat dicabut jika pengusaha pariwisata terkena sanksi pembatasan kegiatan usaha atau penghentian tetap kegiatan usaha, atau pengusaha pariwisata tidak menyelenggarakan kegiatan usaha secara terus menerus selama 6 bulan, atau pengusaha pariwisata menyampaikan dokumen yang dipalsukan pada saat proses pendaftaran usaha pariwisata atau pemutakhiran TDUP.

AMANAH JASA adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien.

Syarat TDUP :

  1. Sertifikasi yg dimiliki
  2. 2.fc ktp pemohon
  3. 3.fc akte pendirian+pengesahan
  4. 4.fc sertifikat tempat usaha atau surat sewa
  5. 5.fc npwp perusahaan
  6. 6.fc IMB(peruntukan nya harus berbunyi kantor)
  7. 7.fc dokumen SPPL atau UKL-UPL

Biaya Rp 4.000.000

Proses kurang lebih 1 bulan

Jadilah salah satu dari klien AMANAH JASA dan bangun perusahaan anda sendiri. Mudah dan Terjamin.

Jasa kami lainnya meliputi :

Jasa Pengurusan NIB, UD, CV, SIUP & TDP, PT

Jasa Perpanjangan NIB, UD, CV, PT, SIUP & TDP

Jasa Perubahan pengurus NIB, UD, CV, & PT

Jasa Pengurusan API (Importir) NIK (Exportir)

Jasa Pengurusan IUJK (Izin Kontraktor)

Jasa Pengurusan IUJPT (Izin Transportasi)

Jadilah salah satu yang berkonsultasi kepada kami.

× Hubungi Kami Sekarang