SYARAT PEMBUATAN SIUJK

SYARAT PEMBUATAN SIUJK

SYARAT PEMBUATAN SIUJK — SIUJK atau Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya lebih di kenal dengan istilah IUJK merupakan izin untuk melakukan usaha di bidang jasa konstruksi yang di berikan oleh pemerintah Kabupaten/Kota setempat.

SIUJK merupakan surat izin terpenting bagi perusahaan yang akan melakukan kegiatan usaha meliputi Jasa Perencana Konstruksi, Jasa Pelaksana Konstruksi atau Jasa Pengawas Konstruksi. Surat izin ini wajib di miliki oleh setiap perusahaan jasa konstruksi dengan kualifikasi tertentu.

Yang di maksud dengan kualifikasi tertentu adalah adanya kesesuaian dengan kemampuan modal perusahaan atau nilai proyek yang akan di kerjakan oleh perusahaan tersebut. Mengapa demikian?

Karena dalam proses pembuatan SIUJK, perusahaan yang akan mengurus harus mengetahui bahwa jenis perusahaan yang masih baru berdiri dan akan bergerak di bidang jasa konstruksi hanya memiliki dua pilihan saja dalam SIUJK nya.

Dua pilihan tersebut yakni proyek kecil (K1) atau menengah (M1). Namun seiring berjalannya kegiatan usaha konstruksi tersebut maka kualifikasi perusahaan akan dapat di tingkatkan sesuai dengan pengalaman perusahaan tersebut di bidang konstruksi.

Selanjutnya perusahaan juga harus terlebih dahulu menentukan besar proyek yang nantinya akan di kerjakan. Apakah proyek yang di kerjakan berupa proyek kecil (dibawah Rp. 500 juta), proyek menengah (Rp. 500 juta sd 10 miliar) atau justru proyek skala besar (diatas Rp. 10 miliar).

Penentuan besaran proyek ini sangat perlu di rencanakan agar nantinya tidak terjadi kesalahan dalam pembuatan Anggaran Dasar perusahaan yang akan termuat dalam Akta Notaris perusahaan.

Lantas apa saja syarat yang di butuhkan jika ingin membuat SIUJK? Berikut kami jelaskan secara jelas dan tuntas!

Syarat Pembuatan SIUJK

  1. Fotokopi KTP & NPWP pribadi para pendiri perusahaan
  2. Pass foto Direktur ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar
  3. Fotokopi Akte Lengkap Perusahaan & SK Menkumham (bila badan usaha berbentuk PT)
  4. Fotokopi NPWP, SIUP, Domisili Usaha (di legalisir) dan TDP Perusahaan
  5. SBUJK (Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi) yang di terbitkan LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi), di fotokopi
  6. KTP & SKA (Sertifikat Keahlian Kerja)/SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Tenaga Asli 1 orang sesuai bidangnya, di fotokopi
  7. Denah dan foto kantor perusahaan
  8. Stampel perusahaan

Semua persyaratan pembuatan SIUJK tersebut alangkah baiknya untuk benar-benar Anda perhatikan dan jangan sampai ada yang tidak terlengkapi saat proses pembuatan SIUJK berlangsung, ya!

Adapun jika Anda merasa kebingungan dalam mengurus pembuatan SIUJK atau kesulitan, maka Anda tidak perlu khawatir karena Anda bisa mempercayakannya pada JASAMURA.

Mengapa harus JASAMURA? Sebab JASAMURA merupakan salah satu biro jasa terbaik yang berdomisili di Surabaya. JASAMURA memiliki tujuan untuk membantu pengusaha dalam mendirikan dan membuat perizinan usaha UD, CV, PT, NIB, SIUP, SIUJK, PIRT, IMB, IUI dan SIPA di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

Langsung saja hubungi JASAMURA di nomor 0822-4591-9961. Gratis Antar Jemput Berkas!

Baca juga: SYARAT PEMBUATAN PKP PT

NARAHUBUNG
  • WhatsApp: 0822-4591-9961
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official
ALAMAT KANTOR
  • Ruko Mezzanine A20, Jalan Nginden Semolo 38-40, Kota Surabaya, Jawa Timur
  • Pondok Buana Blok B8, Bluru Kidul, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur
  • Taman Asri 1 Blok HH No. 11 Tembokrejo, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur
  • Jalan Raya Meri No. 456 (Depan Alfamart Meri 2), Kec. Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur
  • Jalan Sulfat No.Kav.5, Purwantoro, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur
JAM BUKA
  • Senin – Jum’at pukul 08.30 – 16.30 WIB
  • Sabtu pukul 08.30 – 12.30 WIB
  • Hari Minggu dan Tanggal Merah Libur
× Hubungi Kami Sekarang