Jasa Pembuatan Izin Mendirikan Bangunan

Jasa Pembuatan Izin Mendirikan Bangunan

Jasa Pembuatan Izin Mendirikan Bangunan — Izin Mendirikan Bangunan atau IMB merupakan salah satu izin usaha yang memiliki peran cukup penting.

IMB adalah produk hukum yang di dalam nya berisi perizinan yang di berikan secara langsung oleh Kepala Daerah pemilik suatu bangunan dengan tujuan tertentu.

Maksud dari tujuan tertentu yakni untuk keperluan membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi merawat atau merobohkan bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku.

Lantas apakah Anda termasuk pengusaha yang berkeinginan untuk turut serta mengurus pembuatan IMB, namun Anda tidak tahu apa saja syarat dari pembuatan IMB?

Jika demikian adanya, maka Anda tidak perlu khawatir! Di artikel kali ini, kami akan menjelaskannya secara tuntas. Simak baik-baik ya!

Syarat Pembuatan IMB

  • Melampirkan KTP & NPWP
  • Melampirkan bukti pembayaran PBB
  • Akta Pendirian (KTP Pemohon atasnama Perusahaan/Badan/Yayasan)
  • Bukti kepemilikan tanah (surat tanah)
  • Ketetapan rencana kota (KRK)
  • SIPPT (untuk luas tanah  >5.000 m²)
  • Gambar instalasi  (LAK/LAL/SDP/TDP)
  • Melampirkan IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) arsitektur, konstruksi dan instalasi (legalisir asli)
  • Melampirkan IMB lama (untuk permohonan merubah/menambah bangunan jika ada)

Jasa Pembuatan IMB

Nah! Sampai sini sudah cukup paham bukan dengan surat izin usaha IMB, berikut syarat-syarat yang harus Anda lampirkan dalam proses pembuatan IMB?

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus pembuatan IMB terlebih di masa pandemi ini Anda merasa khawatir saat keluar dari rumah, maka Anda bisa mempercayakan proses pembuatan IMB Anda pada JASAMURA!

JASAMURA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha berpengalaman.

Dengan pelayanan yang LEBIH BAIK, waktu pengerjaan LEBIH CEPAT dan biaya yang LEBIH HEMAT, JASAMURA tentu dengan senang hati akan membantu Anda mengurus pembuatan IMB dalam waktu SINGKAT!

Langsung saja hubungi JASAMURA di nomor . Gratis Konsultasi Sepuasnya, sekaligus Gratis Antar Jemput Berkas Dimana Saja!

Baca: Jasa Pembuatan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba

HUBUNGI KAMI :
  • WhatsApp: 
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official

ANDA PENGUSAHA? YUK KENALI PENTINGNYA MENGURUS PERIZINAN USAHA

PENTINGNYA MENGURUS PERIZINAN USAHA

ANDA PENGUSAHA? YUK KENALI PENTINGNYA MENGURUS PERIZINAN USAHA — Siapa saja yang membaca atau bahkan mendengar kata pengusaha pasti akan langsung membayangkan sebuah kesuksesan. Karena menjadi pengusaha, memang sudah tidak di ragukan lagi keberhasilannya.

Pengusaha sedikit banyak juga telah membantu menyediakan lapangan pekerjaan bagi yang membutuhkan. Tidak hanya itu saja, pengusaha pun turut andil dalam stabilitas ekonomi kenegaraan.

Maka sudah tidak di ragukan lagi, menjadi pengusaha merupakan suatu hal yang cukup menyenangkan. Dan tentu saja menguntungkan. Meskipun menjadi pengusaha juga pastinya tidak akan pernah jauh dari yang namanya rintangan.

Seperti rintangan apabila usaha yang di dirikan tidak memiliki izin usaha, misalnya. Mungkin tak banyak orang yang tahu bahwa mengurus perizinan usaha merupakan suatu hal yang penting dan sangat di butuhkan.

Memiliki sebuah izin usaha bisa menjadi bukti bahwa usaha yang di miliki memang telah terjamin keabsahannya. Lantas apa saja hal-hal yang membuat mengurus perizinan usaha di katakan penting? Mari kupas tuntas bersama!

Memiliki izin usaha dapat menjadi jaminan hukum

Mendirikan usaha bukan tidak mungkin akan bermasalah dengan yang namanya hukum. Oleh karena itu sudah sepatutnya bagi seseorang menyiapkan tameng agar nantinya permasalahan hukum yang di alami tidak berbelit-belit.

Nah dengan memiliki izin usaha, nantinya usaha yang di dirikan pun akan memiliki jaminan hukum. Sehingga apabila terjadi sesuatu yang tidak di inginkan di kemudian hari, jaminan hukum tersebut yang nantinya akan menjadi pemberi keputusan.

Terjamin di akui oleh pemerintah dan masyarakat setempat

Sudah tidak lagi asing bagi seorang pengusaha apabila ingin mendirikan suatu usaha di sebuah tempat, yang nantinya akan di tanyakan lebih awal oleh pemerintah bahkan masyarakat sekitar adalah adalah izin usaha.

Oleh karena itu, memiliki izin usaha memang tidak bisa di sepelekan begitu saja. Mengingat betapa pentingnya hal ini, terlebih bila menyangkut pengakuan dari pemerintah dan masyarakat setempat.

Kredibilitas perusahaan akan meningkat

Dengan adanya izin usaha, bukan tidak mungkin jika nantinya banyak orang yang mengakui bahwa usaha yang di dirikan adalah usaha legal. Bahkan di akui kualitas sekaligus pelayanannya.

Jadi memang sudah bukan lagi waktunya untuk tidak memiliki izin usaha.

Akan di kenal oleh banyak khalayak

Memiliki izin usaha juga akan menarik atensi khalayak untuk mengenal usaha yang di dirikan. Sehingga melalui hal tersebut, banyak pelanggan yang mulai berdatangan dan mempercayakan sepenuhnya usaha yang Anda miliki.

Memperoleh bantuan kredit usaha

Siapapun yang ingin mendirikan usaha, tentu membutuhkan modal. Terlebih jika usaha yang sudah di dirikan ingin lebih di kembangkan.

Namun terkadang memperoleh modal tidak semudah membolak-balikkan telapak tangan, sehingga salah satu cara yang bisa di gunakan untuk memperoleh pinjaman modal adalah dengan menggunakan pelayanan kredit yang sudah di sediakan oleh pemerintah setempat.

Nah untuk memperoleh pinjaman modal dari pelayanan kredit pemerintah, tentu memerlukan yang namanya surat izin usaha sebagai bukti bahwa usaha yang di dirikan benar legal dan di akui.

Begitu pentingnya mengurus perizinan usaha. Namun masih saja banyak pengusaha yang menunda pengurusan izin usaha nya. Padahal memiliki izin usaha sudah jelas memiliki banyak manfaat.

Nah, Anda mengalami kesulitan dalam mengurus perizinan usaha? Kalau demikian, Anda tidak perlu khawatir. JASAMURA bisa membantu Anda mengurus perizinan usaha.

Mengapa harus JASAMURA? Sebab JASAMURA merupakan salah satu biro jasa terbaik dan berpengalaman.

JASAMURA memiliki tujuan untuk membantu pengusaha dalam mendirikan dan membuat perizinan usaha UD, CV, PT, NIB, SIUP, SIUJK, PIRT, IMB, IUI dan SIPA di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

Langsung saja hubungi JASAMURA di nomor 0822-4591-9961. Gratis Antar Jemput Berkas!

Baca juga: Langkah Mudah Mengurus Perizinan Usaha

Hubungi Kami :
  • WhatsApp: 0822-4591-9961
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official
ALAMAT KANTOR
  • Ruko Mezzanine A20, Jalan Nginden Semolo 38-40, Kota Surabaya, Jawa Timur
  • Pondok Buana Blok B8, Bluru Kidul, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur
  • Taman Asri 1 Blok HH No. 11 Tembokrejo, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur
  • Jalan Raya Meri No. 456 (Depan Alfamart Meri 2), Kec. Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur
  • Jalan Sulfat No.Kav.5, Purwantoro, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur
JAM BUKA
  • Senin – Jum’at pukul 08.30 – 16.30 WIB
  • Sabtu pukul 08.30 – 12.30 WIB
  • Hari Minggu dan Tanggal Merah Libur
× Hubungi Kami Sekarang