Syarat Pengurusan TDUP Lengkap Di Tahun 2021

Syarat Pengurusan TDUP Lengkap Di Tahun 2021

Syarat Pengurusan TDUP Lengkap Di Tahun 2021

Syarat Pengurusan TDUP Lengkap Di Tahun 2021Anda memiliki usaha berupa jasa pariwisata yang sudah cukup terkenal dan memiliki banyak pelanggan setia?

Namun sayangnya Anda masih belum kunjung mengantongi izin usaha dari jasa pariwisata Anda? Berbagai alasan pun senantiasa tersampaikan setiap kali orang bertanya mengenai izin usaha.

Mulai dari merasa malas, tidak memiliki banyak waktu, tidak tahu ingin mengurus di mana, khawatir akan menguras banyak biaya bahkan tidak tahu izin usaha apa yang harus di urus.

Wah! Jika demikian adanya maka membaca artikel yang satu ini sudah pasti cukup tepat bagi Anda. Sebab kami akan menjelaskan secara tuntas mengenai izin usaha yang cocok bagi jasa pariwisata, sekaligus apa saja syarat dan di mana mengurus izin usaha nya. Simak baik-baik ya!

TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata)

TDUP atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata merupakan bukti tanda daftar yang wajib di miliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata.

Sektor pariwisata yang di maksud disini meliputi Jasa Perjalanan Wisata, Penyediaan Akomodasi, Jasa Penyedia Makanan dan Minuman sekaligus Jasa Pramuwisata.

TDUP berlaku selama perusahaan masih menjalankan operasional usaha, namun tetap harus melakukan pembaharuan izin usaha setiap 5 (lima) tahun sekali.

Syarat Pembuatan TDUP

Secara umum, jika Anda ingin mengurus pembuatan TDUP maka Anda akan di minta untuk melengkapi beberapa dokumen pendukung seperti sebagai berikut:

  • Merupakan badan usaha/perseorangan
  • Melampirkan NPWP & KTP
  • Melampirkan Sertifikat IMB (sesuai dengan peruntukkannya)
  • Surat Tanah/Surat Sewa (jika sewa), turut serta di lampirkan

Dokumen-dokumen ini juga berlaku jika Anda mengurus pembuatan TDUP di POPJASA ya! Jadi upayakan untuk melengkapi terlebih dahulu dokumen-dokumen pendukung, sebelum fokus mengurus pembuatan TDUP.

Sampai sini kira-kira sudah cukup paham bukan? Jika masih belum paham atau Anda merasa sangat kesulitan mengurusnya sendiri, maka tanpa perlu menunggu lagi langsung saja hubungi JASAMURA!

Yuk hubungi JASAMURA sekarang. Gratis Konsultasi Sepuasnya!

HUBUNGI KAMI :
  • WhatsApp: 0878-8466-3500
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official

Syarat Penutupan PT Terbaru Di Tahun 2021

Syarat Penutupan PT Terbaru Di Tahun 2021

Syarat Penutupan PT Terbaru Di Tahun 2021

Syarat Penutupan PT Terbaru Di Tahun 2021 – Dalam oprasional bisnis PT (Perseroan Terbatas, kemungkinan butuk seperti pembubaran ataupun penutupan PT sudah jelas dapat terjadi.

penutupan PT tidak selalu merupakan hasil dari kegagalan bisnis. Ada beberapa hal yang turut menjadi penyebab mengapa suatu PT mengalami penutupan.

Melakukan penutupan PT tidak dapat Anda lakukan secara sembarangan mengingat Indonesia Merupakan negara yang tegak di atas hukum. Oleh karena itu, dalam proses pendirian PT maupun penutupan PT harus Anda selesaikan secara hukum.

Ada beberapa syarat tertentu yang harus Anda lengkapi dalam mengurus penutupan PT dan di artikel kali ini kami akan menjelaskannya secara tuntas. Jadi simak dan catat baik-baik ya!

Baca juga: Mengurus Izin Pendirian CV Lengkap & Murah!

SYARAT PENUTUPAN PT

  • Melampirkan dokumen asli dan fotokopi akta pendirian PT dan SK kemenkumham
  • Melampirkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) asli milik PT dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) asli
  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) milik semua pendiri PT
  • Fotokopi NPWP pribadi milik semua pendiri PT
  • Menyiapkan stampel PT
  • Melampirkan Bukti Laporan Pajak Tahunan PT (biasanya untuk di cek ketertiban laporan pajaknya)

JASA PENUTUPAN PT

Nah! Sekarang saatnya Anda mengurus perizinan CV Anda di JASAMURA. Dengan langsung menghubungi JASAMURA di 0878-8466-3500.

Dengan pelayanan yang LEBIH BAIK, waktu pengerjaan LEBIH CEPAT dan biaya yang JAUH LEBIH HEMAT, JASAMURA tentu dengan senang hati akan membantu Anda mengurus perizinan CV dalam waktu SINGKAT!

Yuk hubungi JASAMURA sekarang. Gratis Konsultasi Sepuasnya!

HUBUNGI KAMI :
  • WhatsApp: 0878-8466-3500
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official

Syarat Pembuatan TDUP

Syarat Pembuatan TDUP

Syarat Pembuatan TDUP — TDUP atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata adalah bukti tanda daftar yang wajib di miliki oleh berbagai jenis usaha.

Jenis usaha yang di maksud antara lain yang berkaitan dengan sektor pariwisata. Misalnya jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, jasa akomodasi atau lain sebagainya.

Dasar hukum TDUP terdapat dalam Pasal 15 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Lantas apakah Anda tahu apa saja syarat pembuatan TDUP? Jika Anda belum tahu, kami akan menjelaskannya secara tuntas. Simak baik-baik ya!

Syarat Pembuatan TDUP

  • Memiliki badan Usaha yang di buktikan dengan Akta Perusahaan, SK Menkumham, NIB/TDP, SIUP sesuai dengan bidang Usaha Pariwisata
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sesuai dengan peruntukan usaha, misal untuk restoran maka IMB berbunyi untuk restoran
  • Lampiran denah bangunan
  • Memiliki SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota/Kabupaten)
  • Fotokopi NPWP Perusahaan, KTP/NPWP Pengurus
  • Sertifikat kepemilikan tanah (jika sewa maka di lampirkan surat perjanjian sewa atau akta sewa)

Sampai sini sudah cukup paham bukan dengan apa saja prosedur pembuatan TDUP?

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus pembuatan TDUP, terlebih di masa pandemi ini Anda merasa khawatir saat keluar dari rumah, maka Anda bisa mempercayakan proses pembuatan TDUP Anda pada JASAMURA!

JASAMURA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha berpengalaman.

Dengan pelayanan yang LEBIH BAIK, waktu pengerjaan LEBIH CEPAT dan biaya yang LEBIH HEMAT, JASAMURA tentu dengan senang hati akan membantu Anda mengurus pembuatan TDUP dalam waktu SINGKAT!

Langsung saja hubungi JASAMURA di nomor 0878-8466-3500. Gratis Konsultasi Sepuasnya, sekaligus Gratis Antar Jemput Berkas Dimana Saja!

Baca: Prosedur Pembuatan TDUP Restoran di Tahun 2021

HUBUNGI KAMI :
  • WhatsApp: 0878-8466-3500
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official
× Hubungi Kami Sekarang