Jasa Pembuatan NIB di Kota Bekasi

Jasa Pembuatan NIB di Kota Bekasi

Jasa Pembuatan NIB di Kota Bekasi — Mau mengurus pembuatan NIB, namun tidak tahu apa saja syaratnya?

Sudah berupaya mencari tahu, namun tidak kunjung tahu sampai akhirnya Anda pun menunda-nunda waktu untuk mengurus pembuatan NIB?

Eits… jangan di tunda lagi urus NIB nya ya! Ada JASAMURA yang akan membantu Anda untuk tahu apa saja sih kiranya syarat pembuatan NIB. Jadi simak dan catat baik-baik ya!

Syarat Pembuatan NIB Terlengkap 2021

Syarat Pembuatan NIB secara umum yang tentunya paling lengkap dan terbaru saat ini adalah sebagai berikut:

  • Melampirkan fotokopi Akta Pendirian
  • Melampirkan fotokopi SK Kemenkumham
  • NPWP perusahaan, di fotokopi
  • NPWP pribadi pengurus yang tertulis di Akta Pendirian, di fotokopi
  • Fotokopi KTP milik pendiri, di lampirkan

Mudah sekali bukan? Dan tentunya sebagian besar dokumen pun telah Anda miliki, sehingga saat proses pembuatan NIB berlangsung, Anda cukup melampirkannya saja.

Namun jangan lupa juga untuk berjaga-jaga dengan menyiapkan dokumen pendukung lainnya ya! Agar nantinya proses pembuatan NIB Anda tidak terganggu di tengah jalan.

Jasa Pembuatan NIB di Kota Bekasi

Nah! Jika semua syarat sudah Anda miliki dan kebetulan Anda termasuk pengusaha yang berdomisili di Kota Bekasi dan sedang ingin mengurus pembuatan NIB, maka langsung saja hubungi JASAMURA!

Kenapa sih harus urus pembuatan NIB di JASAMURA?

Yap… karena JASAMURA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha UD, CV, PT, NIB, PIRT, SIUJK, Izin Lokasi dan izin usaha lainnya yang telah di akui memiliki pelayanan LEBIH BAIK dan biaya yang TERMURAH!

Semua dokumen pendirian usaha yang di keluarkan oleh JASAMURA, 100% terjamin keasliannya! Sehingga Anda tidak perlu merasa khawatir, dokumen perizinan usaha Anda palsu atau bahkan tidak berlaku.

Baca Juga: Jasa Pembuatan NIB di Kabupaten Cisarua

Jadi apalagi yang Anda tunggu? Yuk segera hubungi JASAMURA di 0813-3566-7876! Gratis Konsultasi Sepuasnya, sekaligus Gratis Antar Jemput Berkas Dimana Saja!

Ingat… jangan tunda-tunda lagi urus izin usaha ya! Kalau Anda kesulitan, hubungi saja langsung JASAMURA!

HUBUNGI KAMI :
  • WhatsApp: 0813-3566-7876
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official

Jasa Pembuatan NIB di Kabupaten Cisarua

Jasa Pembuatan NIB di Kabupaten Cisarua

Jasa Pembuatan NIB di Kabupaten Cisarua — Mau mengurus pembuatan NIB, namun tidak tahu apa saja syaratnya?

Sudah berupaya mencari tahu, namun tidak kunjung tahu sampai akhirnya Anda pun menunda-nunda waktu untuk mengurus pembuatan NIB?

Eits… jangan di tunda lagi urus NIB nya ya! Ada JASAMURA yang akan membantu Anda untuk tahu apa saja sih kiranya syarat pembuatan NIB. Jadi simak dan catat baik-baik ya!

Syarat Pembuatan NIB Terlengkap 2021

Syarat Pembuatan NIB secara umum yang tentunya paling lengkap dan terbaru saat ini adalah sebagai berikut:

  • Melampirkan fotokopi Akta Pendirian
  • Melampirkan fotokopi SK Kemenkumham
  • NPWP perusahaan, di fotokopi
  • NPWP pribadi pengurus yang tertulis di Akta Pendirian, di fotokopi
  • Fotokopi KTP milik pendiri, di lampirkan

Mudah sekali bukan? Dan tentunya sebagian besar dokumen pun telah Anda miliki, sehingga saat proses pembuatan NIB berlangsung, Anda cukup melampirkannya saja.

Namun jangan lupa juga untuk berjaga-jaga dengan menyiapkan dokumen pendukung lainnya ya! Agar nantinya proses pembuatan NIB Anda tidak terganggu di tengah jalan.

Jasa Pembuatan NIB di Kabupaten Cisarua

Nah! Jika semua syarat sudah Anda miliki dan kebetulan Anda termasuk pengusaha yang berdomisili di Kabupaten Cisarua dan sedang ingin mengurus pembuatan NIB, maka langsung saja hubungi JASAMURA!

Kenapa sih harus urus pembuatan NIB di JASAMURA?

Yap… karena JASAMURA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha UD, CV, PT, NIB, PIRT, SIUJK, Izin Lokasi dan izin usaha lainnya yang telah di akui memiliki pelayanan LEBIH BAIK dan biaya yang TERMURAH!

Semua dokumen pendirian usaha yang di keluarkan oleh JASAMURA, 100% terjamin keasliannya! Sehingga Anda tidak perlu merasa khawatir, dokumen perizinan usaha Anda palsu atau bahkan tidak berlaku.

Baca Juga: Jasa Pembuatan NIB di Kabupaten Cibadak

Jadi apalagi yang Anda tunggu? Yuk segera hubungi JASAMURA di 0813-3566-7876! Gratis Konsultasi Sepuasnya, sekaligus Gratis Antar Jemput Berkas Dimana Saja!

Ingat… jangan tunda-tunda lagi urus izin usaha ya! Kalau Anda kesulitan, hubungi saja langsung JASAMURA!

HUBUNGI KAMI :
  • WhatsApp: 0813-3566-7876
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official

Jasa Pembuatan NIB di Kabupaten Cibadak

Jasa Pembuatan NIB di Kabupaten Cibadak

Jasa Pembuatan NIB di Kabupaten Cibadak — Mau mengurus pembuatan NIB, namun tidak tahu apa saja syaratnya?

Sudah berupaya mencari tahu, namun tidak kunjung tahu sampai akhirnya Anda pun menunda-nunda waktu untuk mengurus pembuatan NIB?

Eits… jangan di tunda lagi urus NIB nya ya! Ada JASAMURA yang akan membantu Anda untuk tahu apa saja sih kiranya syarat pembuatan NIB. Jadi simak dan catat baik-baik ya!

Syarat Pembuatan NIB Terlengkap 2021

Syarat Pembuatan NIB secara umum yang tentunya paling lengkap dan terbaru saat ini adalah sebagai berikut:

  • Melampirkan fotokopi Akta Pendirian
  • Melampirkan fotokopi SK Kemenkumham
  • NPWP perusahaan, di fotokopi
  • NPWP pribadi pengurus yang tertulis di Akta Pendirian, di fotokopi
  • Fotokopi KTP milik pendiri, di lampirkan

Mudah sekali bukan? Dan tentunya sebagian besar dokumen pun telah Anda miliki, sehingga saat proses pembuatan NIB berlangsung, Anda cukup melampirkannya saja.

Namun jangan lupa juga untuk berjaga-jaga dengan menyiapkan dokumen pendukung lainnya ya! Agar nantinya proses pembuatan NIB Anda tidak terganggu di tengah jalan.

Jasa Pembuatan NIB di Kabupaten Cibadak

Nah! Jika semua syarat sudah Anda miliki dan kebetulan Anda termasuk pengusaha yang berdomisili di Kabupaten Cibadak dan sedang ingin mengurus pembuatan NIB, maka langsung saja hubungi JASAMURA!

Kenapa sih harus urus pembuatan NIB di JASAMURA?

Yap… karena JASAMURA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha UD, CV, PT, NIB, PIRT, SIUJK, Izin Lokasi dan izin usaha lainnya yang telah di akui memiliki pelayanan LEBIH BAIK dan biaya yang TERMURAH!

Semua dokumen pendirian usaha yang di keluarkan oleh JASAMURA, 100% terjamin keasliannya! Sehingga Anda tidak perlu merasa khawatir, dokumen perizinan usaha Anda palsu atau bahkan tidak berlaku.

Baca Juga: Syarat Lengkap Pendirian UD di Kota Bekasi

Jadi apalagi yang Anda tunggu? Yuk segera hubungi JASAMURA di 0813-3566-7876! Gratis Konsultasi Sepuasnya, sekaligus Gratis Antar Jemput Berkas Dimana Saja!

Ingat… jangan tunda-tunda lagi urus izin usaha ya! Kalau Anda kesulitan, hubungi saja langsung JASAMURA!

HUBUNGI KAMI :
  • WhatsApp: 0813-3566-7876
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official

Syarat Pembuatan NIB di Tahun 2021

Syarat Pembuatan NIB di Tahun 2021

Syarat Pembuatan NIB di Tahun 2021 — Nomor Induk Berusaha (NIB) tentu tidak asing bagi Anda yang bernotabene sebagai seorang pengusaha.

Bahkan di tahun 2021 ini, semakin banyak orang yang memutuskan untuk mendirikan usaha dan menyediakan lapangan pekerjaan, daripada mencari pekerjaan.

Namun sebelum mendirikan usaha, alangkah baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu salah satu izin usaha yang cukup di perlukan dalam operasional legalitas usaha Anda yakni NIB.

Pengertian NIB

Nomor Induk Berusaha atau NIB merupakan identitas pelaku usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha.

NIB terdiri dari 13 (tiga belas) digit angka acak yang di beri pengamanan dan di sertai dengan tanda tangan elektronik.

Tidak hanya itu, NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API) dan Akses Kepabeanan.

NIB jelas memiliki peran yang sangat penting sebagai salah satu dokumen legalitas usaha yang harus di miliki.

Bagi Anda yang ingin mendirikan usaha atau sudah mendirikan usaha, upayakan untuk membuat NIB terlebih dahulu.

Lantas apakah Anda tahu apa saja syarat yang harus Anda lengkapi untuk membuat NIB? Jika Anda belum tahu, Anda tidak perlu khawatir! Kami akan menjelaskannya secara tuntas di artikel kali ini.

Syarat Pembuatan NIB di Tahun 2021

  • Melampirkan fotokopi Akta Pendirian
  • Melampirkan fotokopi SK Kemenkumham
  • NPWP perusahaan, di fotokopi
  • NPWP pribadi pengurus yang tertulis di Akta Pendirian, di fotokopi
  • Fotokopi KTP milik pendiri, di lampirkan

Sampai sini sudah cukup paham bukan dengan apa saja syarat yang harus Anda lengkapi saat ingin membuat NIB?

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus pembuatan NIB, terlebih di masa pandemi ini Anda merasa khawatir saat keluar dari rumah, maka Anda bisa mempercayakan proses pembuatan NIB Anda pada JASAMURA!

JASAMURA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha berpengalaman.

Dengan pelayanan yang LEBIH BAIK, waktu pengerjaan LEBIH CEPAT dan biaya yang LEBIH HEMAT, JASAMURA tentu dengan senang hati akan membantu Anda mengurus pembuatan NIB dalam waktu SINGKAT!

Langsung saja hubungi JASAMURA di nomor . Gratis Konsultasi Sepuasnya, sekaligus Gratis Antar Jemput Berkas Dimana Saja!

Baca: Syarat dan Prosedur Pembuatan NIB

HUBUNGI KAMI :
  • WhatsApp: 
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official

Syarat dan Prosedur Pembuatan NIB

Syarat dan Prosedur Pembuatan NIB

Syarat dan Prosedur Pembuatan NIB — Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas pelaku usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha.

NIB terdiri dari 13 (tiga belas) digit angka acak yang di beri pengaman dan di sertai dengan tanda tangan elektronik.

Tidak hanya itu, NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API) dan Akses Kepabeanan.

Jadi sudah cukup jelas kalau NIB memang memiliki peranan yang cukup penting bagi operasional perusahaan.

Namun sebelum Anda membuat NIB, tahukah Anda bagaimana syarat dan prosedur pembuatan NIB sebenarnya? Jika Anda belum tahu, tidak perlu khawatir! Kami akan menjelaskannya secara tuntas dan jelas.

Syarat Pembuatan NIB

  • Fotokopi Akte Pendirian
  • Fotokopi SK Kemenkumham
  • NPWP perusahaan, di fotokopi
  • NPWP pribadi pengurus yang tertulis di Akte Pendirian, di fotokopi
  • Fotokopi KTP para pendiri

Prosedur Pembuatan NIB

  • Registrasi di OSS

NIB di buat dan di terbitkan oleh Lembaga OSS, maka secara otomatis Anda harus mendaftarkan diri terlebih dahulu di oss.go.id. Registrasi OSS tidak sulit sama sekali dan persyaratan yang di butuhkan pun sangat sederhana.

Anda cukup memilih “Daftar” dan isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan valid setelah itu input kode captcha dan lakukan aktivasi email registrasi untuk mengaktifkan akun OSS.

  • Melengkapi data perusahaan

Setelah berhasil masuk ke halaman OSS dengan akun baru, silakan lengkapi berbagai data.

Mulai dari data perusahaan, nilai investasi, pemegang saham, rencana tenaga kerja, kepemilikan modal bahkan detail tentang pekerja asing jika memang ada.

  • Mengisi bidang usaha

Langkah selanjutnya adalah mengisi informasi mengenai bidang atau layanan usaha apa yang akan Anda jalankan. Pengisian bidang usaha ini tidak bisa di isi dengan data sembarangan.

  • Memberikan agreement

Setelah data bidang usaha di isi dengan data yang benar, akhiri permohonan pengajuan NIB dengan memberikan agreement. Caranya cukup centang/ceklis semua yang perlu di centang.

Nah! Sampai sini sudah cukup paham bukan dengan apa saja syarat dan prosedur pembuatan NIB?

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus pembuatan NIB atau Anda merasa tidak memiliki banyak waktu, tenang saja. Anda tidak perlu khawatir! JASAMURA akan membantu Anda mengurus pembuatan NIB.

Dengan pelayanan yang LEBIH BAIK, waktu pengerjaan LEBIH CEPAT dan biaya yang LEBIH BERSAHABAT, JASAMURA siap membantu Anda mengurus pembuatan NIB.

Langsung saja hubungi JASAMURA di nomor. Gratis Antar Jemput Berkas!

Baca: Prosedur Pendirian UD di Surabaya

HUBUNGI KAMI :
  • WhatsApp:
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official

Prosedur Pembuatan NIB

Prosedur Pembuatan NIB

Prosedur Pembuatan NIB — Bukan suatu hal yang asing, jika sekarang ini banyak pengusaha yang mendengar istilah NIB (Nomor Induk Berusaha).

Terhitung sejak berlakunya OSS (Online Single Submission) pada Juli 2018, istilah NIB semakin sering terdengar akrab di kalangan pelaku usaha. Di mata pelaku usaha pun, NIB memiliki nilai yang cukup penting.

Lantas apa sebenarnya NIB? Mengapa NIB di akui memiliki nilai yang cukup penting bagi para pelaku usaha? Dan bagaimana cara membuat NIB?

Apa itu NIB (Nomor Induk Berusaha)?

NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas pelaku usaha yang di terbitkan oleh Lembaga OSS (Online Single Submission) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.

NIB sekaligus berlaku sebagai TDP (Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Impor) dan Akses Kepabeanan jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor atau impor.

Hal ini di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

NIB terdiri dari 13 (tiga belas) digit angka acak yang di beri pengaman dan di sertai dengan Tanda Tangan Elektronik sebagai identitas berusaha.

NIB pun digunakan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan Izin Usaha, Izin Komersial atau Izin Operasional.

Jangka waktu berlakunya NIB

NIB tidak memiliki batas akhir masa berlaku. Mengapa demikian? Sebab NIB berlaku selama pelaku usaha menjalankan usaha dan/atau kegiatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun jika secara mendadak NIB di cabut dan di nyatakan tidak berlaku lagi oleh Lembaga OSS, maka hal tersebut di karenakan:

  1. Pelaku usaha melakukan usaha dan/atau kegiatan yang tidak sesuai dengan NIB
  2. Pelaku usaha di nyatakan batal atau tidak sah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

Berapa estimasi pengerjaan NIB?

Ketika Anda ingin membuat NIB, maka proses pembuatan NIB hanya membutuhkan waktu kurang lebih 30 menit. Selain itu, Anda juga dapat memperoleh dokumen pendaftaran lainnya saat pendaftaran NIB yakni:

  1. NPWP Badan atau Perorangan, jika pelaku usaha belum memiliki
  2. Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
  3. Bukti pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
  4. Notifikasi kelayakan untuk memperoleh fasilitas fiskal/izin usaha. Misal izin usaha di sektor perdagangan (Surat Izin Usaha Perdagangan/SIUP)

Bagaimana cara memperoleh NIB?

Sebelum masuk dalam proses pembuatan NIB di portal online OSS ada beberapa prasyarat yang harus Anda penuhi terlebih dahulu, yakni:

  1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan digunakan saat pembuatan user. Jika pengajuan atasnama badan usaha, nomor yang di input harus sesuai dengan NIK penanggungjawab usaha.
  2. Untuk pengajuan atasnama lembaga, badan usaha harus berbentuk PT (Perseroan Terbatas) dan telah menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online.
  3. Pelaku usaha berbentuk badan hukum yang di miliki oleh negara seperti Perum (Perusahaan Umum) atau Perumda (Perusahaan Umum Daerah) harus dapat menunjukkan dasar hukum pembentukan badan usahanya.

Setelah semua persyaratan sudah lengkap, Anda bisa segera melanjutkan prosedur selanjutnya yakni proses pengajuan NIB, berupa:

  1. Registrasi OSS

Karena NIB di buat dan di terbitkan oleh Lembaga OSS, maka secara otomatis Anda harus mendaftarkan diri terlebih dahulu di oss.go.id. Registrasi OSS tidak sulit sama sekali dan persyaratan yang di butuhkan pun sangat sederhana.

Anda cukup memilih “Daftar” dan isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan valid setelah itu input kode captcha dan lakukan aktivasi email registrasi untuk mengaktifkan akun OSS.

  1. Melengkapi Data Perusahaan

Setelah berhasil masuk ke halaman OSS dengan akun baru, silakan lengkapi berbagai data.

Mulai dari data perusahaan, nilai investasi, pemegang saham, rencana tenaga kerja, kepemilikan modal bahkan detail tentang pekerja asing jika memang ada.

  1. Mengisi Bidang Usaha

Langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah mengisi informasi mengenai bidang atau layanan usaha apa yang akan di jalankan. Pengisian bidang usaha ini tidak bisa di isi dengan data sembarangan.

Setidaknya Anda harus menyesuaikan informasi yang di input dengan 5 digit KBLI.

  1. Memberikan Agreement

Setelah data bidang usaha di isi dengan data yang benar, akhiri permohonan pengajuan NIB dengan memberikan agreement. Cukup centang/ceklis semua yang perlu di centang.

Jadi apalagi yang Anda tunggu? Segera urus pembuatan NIB Anda! Jika Anda kesulitan atau tidak memiliki banyak waktu untuk mengurus pembuatan NIB, langsung saja hubungi JASAMURA!

Mengapa harus JASAMURA? Sebab JASAMURA merupakan salah satu biro jasa terbaik dan berpengalaman.

JASAMURA memiliki tujuan untuk membantu pengusaha dalam mendirikan dan membuat perizinan usaha UD, CV, PT, NIB, SIUP, SIUJK, PIRT, IMB, IUI dan SIPA di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

Langsung saja hubungi JASAMURA di nomor 0822-4591-9961. Gratis Antar Jemput Berkas!

Baca juga: Perusahaan Tidak Memiliki NIB, Apa Jadinya?

Hubungi Kami :
  • WhatsApp: 0822-4591-9961
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official
ALAMAT KANTOR
  • Ruko Mezzanine A20, Jalan Nginden Semolo 38-40, Kota Surabaya, Jawa Timur
  • Pondok Buana Blok B8, Bluru Kidul, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur
  • Taman Asri 1 Blok HH No. 11 Tembokrejo, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur
  • Jalan Raya Meri No. 456 (Depan Alfamart Meri 2), Kec. Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur
  • Jalan Sulfat No.Kav.5, Purwantoro, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur
JAM BUKA
  • Senin – Jum’at pukul 08.30 – 16.30 WIB
  • Sabtu pukul 08.30 – 12.30 WIB
  • Hari Minggu dan Tanggal Merah Libur

Perusahaan Tidak Memiliki NIB, Apa Jadinya?

Perusahaan Tidak Memiliki NIB, Apa Jadinya?

Perusahaan Tidak Memiliki NIB, Apa Jadinya? — Nomor Induk Berusaha atau yang kemudian lebih kita kenal sebagai NIB merupakan salah satu perizinan yang wajib di miliki sebagai bentuk identitas oleh setiap pelaku usaha.

NIB memiliki peranan yang cukup penting dalam operasional perusahaan, sehingga sudah sewajarnya bagi seorang pengusaha untuk memiliki NIB.

Lalu apa jadinya kalau sebuah perusahaan tidak memiliki NIB?

Pada dasarnya, pelaku usaha tidak mendapatkan sanksi jika tidak memiliki NIB. Namun, pelaku usaha yang tidak memiliki NIB umumnya tidak akan memperoleh kemudahan seperti pelaku usaha lain yang memiliki NIB.

Sebut saja ketika ingin mendaftarkan rekening perusahaan di bank, biasanya pihak bank akan memberikan persyaratan agar perusahaan melampirkan NIB.

Bagi perusahaan yang sudah memiliki NIB, tentu hal semacam ini merupakan hal yang cukup mudah. Namun bagi perusahaan yang tidak memiliki NIB, jelas hal ini bukan suatu perkara yang mudah.

Jadi memang sudah sewajarnya bagi sebuah pelaku usaha memiliki NIB untuk membantu operasional perusahaan nantinya.

Nah! Apakah Anda merupakan seorang pengusaha dan membutuhkan NIB sebagai dokumen pendukung perizinan usaha Anda, namun Anda tidak tahu bagaimana cara mengurus NIB atau Anda tidak memiliki banyak waktu?

Jika demikian adanya, maka Anda tidak perlu khawatir! Karena Anda bisa mengurus pembuatan NIB Anda di JASAMURA!

Anda cukup melampirkan syarat-syarat pembuatan NIB sebagai berikut:

Syarat-syarat Pembuatan NIB

  1. Akte Pendirian
  2. Fotokopi SK Kemenkumham
  3. NPWP Perusahaan
  4. NPWP pengurus yang tertulis di Akte Pendirian
  5. Fotokopi KTP

Syarat ini berlaku untuk bidang usaha berbentuk CV (Commanditaire Vennootschap/Persekutuan Komanditer) dan PT (Perseroan Terbatas).

Namun bidang usaha Anda berbentuk UD (Usaha Dagang), maka syarat-syarat pembuatan NIB terdiri dari:

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi NPWP Pribadi

Mudah sekali bukan?

Jadi apalagi yang Anda tunggu? Segera urus pembuatan NIB Anda! Jika Anda kesulitan atau tidak memiliki banyak waktu untuk mengurus pembuatan NIB, langsung saja hubungi JASAMURA!

Mengapa harus JASAMURA? Sebab JASAMURA merupakan salah satu biro jasa terbaik dan berpengalaman.

JASAMURA memiliki tujuan untuk membantu pengusaha dalam mendirikan dan membuat perizinan usaha UD, CV, PT, NIB, SIUP, SIUJK, PIRT, IMB, IUI dan SIPA di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

Langsung saja hubungi JASAMURA di nomor 0822-4591-9961. Gratis Antar Jemput Berkas!

Baca juga: Langkah-langkah Mengurus Perizinan Usaha

Hubungi Kami :
  • WhatsApp: 0822-4591-9961
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official
ALAMAT KANTOR
  • Ruko Mezzanine A20, Jalan Nginden Semolo 38-40, Kota Surabaya, Jawa Timur
  • Pondok Buana Blok B8, Bluru Kidul, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur
  • Taman Asri 1 Blok HH No. 11 Tembokrejo, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur
  • Jalan Raya Meri No. 456 (Depan Alfamart Meri 2), Kec. Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur
  • Jalan Sulfat No.Kav.5, Purwantoro, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur
JAM BUKA
  • Senin – Jum’at pukul 08.30 – 16.30 WIB
  • Sabtu pukul 08.30 – 12.30 WIB
  • Hari Minggu dan Tanggal Merah Libur

MANFAAT PENTING NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB)

MANFAAT PENTING NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB)

MANFAAT PENTING NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB) — Terhitung sejak Mei 2018 pemerintah telah memberlakukan kebijakan baru dalam hal pembuatan perizinan usaha yaitu dengan adanya kewajiban membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) yang di landasi dalam Perpres Nomor 91 Tahun 2017.

Kebijakan ini di buat oleh pemerintah untuk memudahkan para pengusaha dalam mengurus perizinan usaha atau dagang yang mereka kelola. Pasalnya dengan membuat NIB, pengusaha jadi tidak perlu lagi repot-repot mengurus segala jenis surat izin usaha seperti SIUP, IUI, TDP dan masih banyak lagi.

Bukan hanya itu, NIB juga berfungsi sebagai Angka Pengenal Importir (API) untuk memudahkan akses kepabeanan.

Jadi bisa di katakan, NIB merupakan pengganti surat izin terdahulu yang kini di wajibkan pemerintah untuk di miliki oleh para pengusaha. Bahkan hal ini juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 25 Ayat 1 yang membahas tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).

Lantas apa saja manfaat penting dari Nomor Induk Berusaha (NIB)? Berikut merupakan pembahasannya!

Manfaat Penting Nomor Induk Berusaha (NIB)

  1. Dengan Memiliki NIB, Maka Pengusaha Tidak Perlu Mengurus Izin Usaha Lainnya

NIB merupakan pengganti surat izin terdahulu seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Sehingga jika kamu sudah memiliki NIB, kamu tidak perlu repot mengurus kedua izin usaha tersebut sebab SIUP dan TDP dapat di gantikan cukup dengan NIB.

  1. Pengembangan Usaha Lebih Cepat dan Bebas Gangguan

Dengan memiliki NIB, pengembangan usaha akan lebih cepat dilakukan tanpa adanya gangguan atau rasa kekhawatiran karena belum ada legalitas perusahaan. Selain itu memiliki NIB juga akan berdampak pada munculnya kepercayaan konsumen ataupun investor pada perusahaan yang kamu dirikan.

  1. Memudahkan Pinjaman Untuk Pembiayaan Perusahaan

Ketika kamu ingin mengajukan pinjaman atau mencari seorang investor untuk membantu pembiayaan perusahaan kamu, NIB bisa di jadikan sebagai bentuk untuk meyakinkan para investor. Mengapa demikian? Karena NIB termasuk dalam izin usaha, bukti bahwa usahamu legal dan telah di akui secara hukum.

Nah kalau kamu turut melampirkan NIB dalam proses pengajuan pinjaman atau mencari seorang investor, kemungkinan besar hal tersebut dapat mempengaruhi suntikan dana yang perusahaan kamu butuhkan. Apakah di setujui atau justru sebaliknya.

Sampai sini sudah paham bukan betapa pentingnya memiliki NIB? Terlebih NIB merupakan tanda pengenal perusahaan. Maka sudah menjadi sebuah kewajiban untuk suatu perusahaan memiliki NIB dan tidak menunda-nunda dalam proses pengurusannya.

Kamu kesulitan mengurus NIB? Kalau demikian, kamu tidak perlu khawatir. JASAMURA juga bisa membantu kamu mengurus NIB!

Mengapa harus JASAMURA? Sebab JASAMURA merupakan salah satu biro jasa terbaik yang berdomisili di Surabaya.

JASAMURA memiliki tujuan untuk membantu pengusaha dalam mendirikan dan membuat perizinan usaha UD, CV, PT, NIB, SIUP, SIUJK, PIRT, IMB, IUI dan SIPA di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

Langsung saja hubungi JASAMURA di nomor 0822-4591-9961. Gratis Antar Jemput Berkas!

Baca juga: SIUP Legalitas Penyelamat Usaha

Hubungi Kami :
  • WhatsApp: 0822-4591-9961
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official
ALAMAT KANTOR
  • Ruko Mezzanine A20, Jalan Nginden Semolo 38-40, Kota Surabaya, Jawa Timur
  • Pondok Buana Blok B8, Bluru Kidul, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur
  • Taman Asri 1 Blok HH No. 11 Tembokrejo, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur
  • Jalan Raya Meri No. 456 (Depan Alfamart Meri 2), Kec. Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur
  • Jalan Sulfat No.Kav.5, Purwantoro, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur
JAM BUKA
  • Senin – Jum’at pukul 08.30 – 16.30 WIB
  • Sabtu pukul 08.30 – 12.30 WIB
  • Hari Minggu dan Tanggal Merah Libur

SIUP Legalitas Penyelamat Usaha

SIUP, Legalitas Penyelamat Usaha

SIUP Legalitas Penyelamat Usaha — Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan salah satu dokumen yang di perlukan untuk memenuhi legalitas usaha agar usaha yang Anda kelola dapat terlindungi dan dapat menjalankan kegiatan usaha dengan aman sesuai hukum yang berlaku.

SIUP adalah izin yang di keluarkan oleh pemerintah berwenang untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha di bidang perdagangan, baik itu perdagangan barang dan/atau jasa.

Ketentuan umum SIUP telah di atur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.

Peraturan tersebut yang telah di ubah sebanyak 3 kali dengan perubahan terakhir yaitu Peraturan Menteri Perdagangan No. 07/M-DAG/PER/2017.

Jenis-jenis SIUP

SIUP di peruntukkan bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha perdagangan, namun SIUP tidak hanya terdiri dari 1 (satu) jenis untuk semua perusahaan. SIUP di bedakan menjadi 4 (empat) jenis berdasarkan kekayaan bersih/jumlah modal yang di setor, yaitu:

  1. Mikro, apabila kekayaan bersih tidak lebih dari Rp. 50 juta
  2. Kecil, apabila kekayaan bersih adalah antara Rp. 50 juta – Rp. 500 juta
  3. Menengah, apabila kekayaan bersih adalah antara Rp. 500 juta – Rp. 10 miliar
  4. Besar, apabila kekayaan bersih lebih dari Rp. 10 miliar

Kriteria Perusahaan Yang Tidak Di Wajibkan Mengurus SIUP

Meski tergolong wajib di miliki oleh seluruh usaha di Indonesia, namun terdapat pengecualian untuk perusahaan yang tidak di wajibkan mengurus SIUP. Hal ini telah tercantum dalam Pasal 4 Ayat (1) Huruf C Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009.

Lantas apa saja kriteria perusahaan yang tidak di wajibkan untuk mengurus SIUP?

  1. Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di luar sector perdagangan
  2. Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan
  3. Perusahaan perdagangan mikro dengan kriteria sebagai berikut:
  • Usaha perseorangan atau persekutuan
  • Kegiatan usaha di urus, di jalankan atau di kelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga terdekat
  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan.

Namun bagaimana jika perusahaan perdagangan mikro ingin memiliki SIUP, maka dapat di berikan SIUP Mikro. Sehingga khusus untuk perdagangan mikro, SIUP merupakan dokumen opsional yang tidak bersifat wajib untuk di miliki.

Bagaimana Cara Memperoleh SIUP?

Untuk memberikan kemudahan bagi pengusaha, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP 24/2018).

PP 24/2018 ini berpengaruh terhadap pengajuan permohonan untuk memperoleh SIUP. Bahkan ini juga menjadi dasar hukum adanya Online Single Submission (OSS), di mana perusahaan dapat dengan mudah memperoleh SIUP dengan mengajukan permohonan secara online.

Saat ini dengan adanya sistem OSS, Anda dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh SIUP bersamaan dengan pendaftaran untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).

Selain itu, yang cukup menguntungan dari SIUP adalah SIUP berlaku sepanjang perusahaan menjalankan kegiatan usahanya. Sehingga Anda tidak perlu repot untuk memperpanjang SIUP, karena SIUP akan tetap berlaku selama Anda menjalankan kegiatan usaha perdagangan.

Konsekuensi Tidak Memiliki SIUP

Berdasarkan Pasal 23 Ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009, perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha namun tidak memiliki SIUP akan di kenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Mengapa hal ini dapat terjadi? Sebab SIUP merupakan dokumen yang wajib di miliki oleh perusahaan, kecuali untuk perusahaan yang memang secara tegas di kecualikan untuk memiliki SIUP.

Apakah SIUP Dapat Digunakan Untuk Kegiatan Usaha Lainnya?

Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009, SIUP di larang di gunakan untuk melakukan kegiatan:

  1. Usaha perdagangan yang tidak sesuai dengan kelembagaan dan/atau kegiatan usaha yang tercantum di dalam SIUP
  2. Badan usaha yang mengaku kegiatan perdagangan, untuk menghimpun dana dari masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar (money game), atau;
  3. Usahaperdagangan lainnya yang telah di atur melalui ketentuan peraturan perundang-undangan tersendiri

Manfaat SIUP

Selain karena SIUP memang di wajibkan untuk di peroleh berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan, SIUP juga memiliki manfaat tersendiri bagi pengusaha. Apa saja manfaat yang di maksud? Berikut ini penjabarannya:

  1. Suatu usaha yang telah memiliki SIUP akan mendapatkan perlindungan hukum dan sebagai bukti bahwa dalam menjalankan kegiatan usaha, usaha tersebut telah mendapatkan izin dari pemerintah
  2. SIUP akan mempermudah Anda ketika ingin membuka rekening bank atau mengajukan pinjaman
  3. Sebagai salah satu syarat yang di perlukan jika perusahaan Anda berpartisipasi dalam tender
  4. Membuat usaha yang Anda rintis memiliki kredibilitas sehingga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen

Nah! Itulah beberapa hal terkait SIUP yang merupakan legalitas pelindung usaha Anda. Jangan tunda lagi mengurus SIUP, ya!

Jika Anda ingin mengurus SIUP, namun Anda bingung apa saja yang harus di persiapkan untuk mengurus SIUP, maka Anda tidak perlu khawatir karena Anda bisa mempercayakannya pada JASAMURA.

Mengapa harus JASAMURA? Sebab JASAMURA merupakan salah satu biro jasa terbaik yang berdomisili di Surabaya.

JASAMURA memiliki tujuan untuk membantu pengusaha dalam mendirikan dan membuat perizinan usaha UD, CV, PT, NIB, SIUP, SIUJK, PIRT, IMB, IUI dan SIPA di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

Langsung saja hubungi JASAMURA di nomor 0822-4591-9961. Gratis Antar Jemput Berkas!

Baca juga: Sebelum Mendirikan PT, Ketahui Terlebih Dahulu Kelebihan & Kekurangan PT

Hubungi Kami :
  • WhatsApp: 0822-4591-9961
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official
ALAMAT KANTOR
  • Ruko Mezzanine A20, Jalan Nginden Semolo 38-40, Kota Surabaya, Jawa Timur
  • Pondok Buana Blok B8, Bluru Kidul, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur
  • Taman Asri 1 Blok HH No. 11 Tembokrejo, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur
  • Jalan Raya Meri No. 456 (Depan Alfamart Meri 2), Kec. Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur
  • Jalan Sulfat No.Kav.5, Purwantoro, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur
JAM BUKA
  • Senin – Jum’at pukul 08.30 – 16.30 WIB
  • Sabtu pukul 08.30 – 12.30 WIB
  • Hari Minggu dan Tanggal Merah Libur
× Hubungi Kami Sekarang