Syarat Pengurusan IMB Lengkap

Syarat Pengurusan IMB Lengkap

Syarat Pengurusan IMB Lengkap – Izin Mendirikan Bangunan atau IMB merupakan salah satu izin usaha yang memiliki peran cukup penting.

IMB adalah produk hukum yang di dalam nya berisi perizinan yang di berikan secara langsung oleh Kepala Daerah pemilik suatu bangunan dengan tujuan tertentu.

Maksud dari tujuan tertentu yakni untuk keperluan membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi merawat atau merobohkan bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku.

Lantas apakah Anda termasuk pengusaha yang berkeinginan untuk turut serta mengurus pembuatan IMB, namun Anda tidak tahu apa saja syarat dari pengurusan IMB?

Jika demikian adanya, maka Anda tidak perlu khawatir! Di artikel kali ini, kami akan menjelaskannya secara tuntas. Simak baik-baik ya!

Baca: Syarat Pengurusan SKDU Terbaru Di Tahun 2021

SYARAT PENGURUSAN IMB

  • Melampirkan KTP & NPWP
  • Melampirkan bukti pembayaran PBB
  • Akta Pendirian (KTP Pemohon atasnama Perusahaan/Badan/Yayasan)
  • Bukti kepemilikan tanah (surat tanah)
  • Ketetapan rencana kota (KRK)
  • SIPPT (untuk luas tanah  >5.000 m²)
  • Gambar instalasi  (LAK/LAL/SDP/TDP)
  • Melampirkan IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) arsitektur, konstruksi dan instalasi (legalisir asli)
  • Melampirkan IMB lama (untuk permohonan merubah/menambah bangunan jika ada)

Jasa Pembuatan IMB

Nah! Sampai sini sudah cukup paham bukan dengan surat izin usaha IMB, berikut syarat-syarat yang harus Anda lampirkan dalam proses pengurusan IMB? Percayakan saja langsung pada JASAMURA!

Nah! Sekarang saatnya Anda mengurus IMB Anda di JASAMURA. Dengan langsung menghubungi JASAMURA di .

Dengan pelayanan yang LEBIH BAIK, waktu pengerjaan LEBIH CEPAT dan biaya yang JAUH LEBIH HEMAT, JASAMURA tentu dengan senang hati akan membantu Anda mengurus perizinan IMB dalam waktu SINGKAT!

Yuk hubungi JASAMURA sekarang. Gratis Konsultasi Sepuasnya!

HUBUNGI KAMI :
  • WhatsApp: 
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official

Jasa Pembuatan Izin Mendirikan Bangunan

Jasa Pembuatan Izin Mendirikan Bangunan

Jasa Pembuatan Izin Mendirikan Bangunan — Izin Mendirikan Bangunan atau IMB merupakan salah satu izin usaha yang memiliki peran cukup penting.

IMB adalah produk hukum yang di dalam nya berisi perizinan yang di berikan secara langsung oleh Kepala Daerah pemilik suatu bangunan dengan tujuan tertentu.

Maksud dari tujuan tertentu yakni untuk keperluan membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi merawat atau merobohkan bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku.

Lantas apakah Anda termasuk pengusaha yang berkeinginan untuk turut serta mengurus pembuatan IMB, namun Anda tidak tahu apa saja syarat dari pembuatan IMB?

Jika demikian adanya, maka Anda tidak perlu khawatir! Di artikel kali ini, kami akan menjelaskannya secara tuntas. Simak baik-baik ya!

Syarat Pembuatan IMB

  • Melampirkan KTP & NPWP
  • Melampirkan bukti pembayaran PBB
  • Akta Pendirian (KTP Pemohon atasnama Perusahaan/Badan/Yayasan)
  • Bukti kepemilikan tanah (surat tanah)
  • Ketetapan rencana kota (KRK)
  • SIPPT (untuk luas tanah  >5.000 m²)
  • Gambar instalasi  (LAK/LAL/SDP/TDP)
  • Melampirkan IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) arsitektur, konstruksi dan instalasi (legalisir asli)
  • Melampirkan IMB lama (untuk permohonan merubah/menambah bangunan jika ada)

Jasa Pembuatan IMB

Nah! Sampai sini sudah cukup paham bukan dengan surat izin usaha IMB, berikut syarat-syarat yang harus Anda lampirkan dalam proses pembuatan IMB?

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus pembuatan IMB terlebih di masa pandemi ini Anda merasa khawatir saat keluar dari rumah, maka Anda bisa mempercayakan proses pembuatan IMB Anda pada JASAMURA!

JASAMURA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha berpengalaman.

Dengan pelayanan yang LEBIH BAIK, waktu pengerjaan LEBIH CEPAT dan biaya yang LEBIH HEMAT, JASAMURA tentu dengan senang hati akan membantu Anda mengurus pembuatan IMB dalam waktu SINGKAT!

Langsung saja hubungi JASAMURA di nomor . Gratis Konsultasi Sepuasnya, sekaligus Gratis Antar Jemput Berkas Dimana Saja!

Baca: Jasa Pembuatan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba

HUBUNGI KAMI :
  • WhatsApp: 
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official

Anda Harus Tahu! Ini Jenis-jenis Surat Izin Usaha

JENIS-JENIS SURAT IZIN USAHA

Anda Harus Tahu! Ini Jenis-jenis Surat Izin Usaha — Ketika Anda memutuskan untuk mendirikan usaha, maka Anda juga tentu akan berpikir tentang administrasi perusahaan.

Sebut saja misalnya surat izin usaha. Tentu, Anda pasti akan segera merencanakan pengurusan surat izin usaha agar usaha yang Anda kelola di anggap legal oleh pemerintah dan masyarakat sekitar.

Bahkan dengan segera mengurus surat izin usaha, Anda pun bisa lebih cepat menarik para pelanggan agar bersedia untuk membeli produk yang Anda jual dan memberikan kepercayaan pada usaha yang Anda kelola.

Memang langkah yang Anda rencanakan sudah benar. Namun Anda juga harus tahu apa saja jenis-jenis surat izin usaha yang harus Anda miliki.

Nah, kalau Anda belum tahu, tidak perlu khawatir. Kita bahas ini bersama! Simak baik-baik ya!

Jenis-jenis Surat Izin Usaha

Surat Izin Usaha Tempat Usaha (SITU)

SITU atau Surat Izin Usaha Tempat Usaha merupakan surat izin usaha yang di berikan secara dan kepada perorangan, badan usaha, serta perusahaan yang bertujuan untuk memperoleh izin tempat usaha sesuai dengan area yang di butuhkan.

Masa berlaku SITU ini adalah tiga tahun dan dapat di perpanjang jika telah habis masa berlakunya.

Surat Izin Prinsip (SIP)

SIP adalah izin yang di berikan kepada pengusaha atau bahkan badan usaha yang tengah dan memiliki usaha di suatu daerah. SIP hanya di keluarkan untuk pengusaha atau badan usaha yang mampu memajukan suatu daerah tersebut.

Surat Izin Usaha Industri (SIUI)

SIUI di peruntukkan kepada pengusaha menengah kecil yang ingin mempunyai legalitas usaha sebagai bentuk pendukung agar badan usaha yang di milikinya dapat berkembang di industri.

Namun SIUI ini tidak bisa sembarangan di berikan. Surat izin usaha ini memiliki syarat yakni perusahaan yang ingin mengurus SIUI harus mempunyai modal 5 sampai 200 juta rupiah.

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP memiliki guna agar usaha yang Anda dirikan dapat melaksanakan kegiatan perdagangan. Maka untuk Anda yang memiliki usaha perdagangan, Anda di kenakan kewajiban untuk memiliki SIUP.

Nah, SIUP sendiri terbagi menjadi 3 bagian yakni: SIUP Kecil, Besar dan Sedang.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

NPWP di berikan kepada pengusaha, badan usaha atau bahkan perorangan yang mempunyai penghasilan di atas penghasilan tidak terkena pajak (PTKP).

NPWP di peroleh dengan cara mendaftarkan diri sebagai wajib pajak ke kantor Pelayanan Pajak setempat.

Nomor Register Perusahaan (NRP) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

NRP dan TDP merupakan sebuah dokumen yang menerangkan bahwa suatu badan usaha telah terdaftar pada lembaga terkait.

Setelah suatu badan usaha memiliki NRP dan TDP, maka nomor tersebut dapat di cantumkan pada papan nama badan usaha agar dapat terlihat oleh publik.

Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

SKDU biasanya di keluarkan oleh kantor kelurahan atau kecamatan di lokasi kegiatan usaha berlangsung. Biasanya SKDU menjadi dokumen pelengkap saat mengurus izin usaha lainnya seperti NPWP, SIUP, TDP dan lain-lain.

Izin Usaha Dagang (UD)

UD merupakan badan usaha yang dilakukan oleh perorangan dengan cara menjual-belikan produk untuk tujuan memperoleh keuntungan.

Sama hal nya dengan badan usaha yang lain, meskipun UD dilakukan oleh perorangan, UD tetap memerlukan surat izin usaha sebagai bukti sah atas pendirian usaha tersebut.

Tanda Daftar Industri (TDI)

TDI biasanya di keluarkan untuk semua jenis industri di kelompok industri kecil dengan kisaran investasi perusahaan sekitar 5 sampai 200 juta. Kisaran investasi perusahaan ini tidak termasuk tanah serta bangunan.

Surat Izin Gangguan (HO)

HO di keluarkan sebagai bentuk keterangan yang menyatakan bahwa tidak adanya keberatan serta gangguan di lokasi berlangsungnya usaha. HO di keluarkan oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di daerah tingkat II.

Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

IMB di berikan kepada seseorang, sekelompok maupun badan usaha untuk membangun sebagai bentuk pemanfaatan ruang sesuai dengan izin yang di berikan oleh pemerintah daerah setempat.

Izin BPOM

Izin BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) di keluarkan untuk melindungi masyarakat atas bahaya konsumsi suatu produk makanan, minuman bahkan obat-obatan.

Nah! Itulah jenis-jenis surat izin usaha yang harus Anda tahu jika Anda memiliki sebuah usaha.

Sadarilah ya bahwa surat izin usaha memiliki peranan yang cukup penting dalam berjalannya sebuah usaha. Oleh karena itu, segera urus surat izin usaha Anda sekarang juga!

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus surat izin usaha, maka Anda tidak perlu khawatir! Sebab JASAMURA bisa membantu Anda untuk mengurus surat izin usaha.

Mengapa harus JASAMURA? Sebab JASAMURA merupakan salah satu biro jasa terbaik dan berpengalaman.

JASAMURA memiliki tujuan untuk membantu pengusaha dalam mendirikan dan membuat perizinan usaha UD, CV, PT, NIB, SIUP, SIUJK, PIRT, IMB, IUI dan SIPA di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

Langsung saja hubungi JASAMURA di nomor 0822-4591-9961. Gratis Antar Jemput Berkas!

Baca juga: ANDA PENGUSAHA? YUK KENALI PENTINGNYA MENGURUS PERIZINAN USAHA

Hubungi Kami :
  • WhatsApp: 0822-4591-9961
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official
ALAMAT KANTOR
  • Ruko Mezzanine A20, Jalan Nginden Semolo 38-40, Kota Surabaya, Jawa Timur
  • Pondok Buana Blok B8, Bluru Kidul, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur
  • Taman Asri 1 Blok HH No. 11 Tembokrejo, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur
  • Jalan Raya Meri No. 456 (Depan Alfamart Meri 2), Kec. Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur
  • Jalan Sulfat No.Kav.5, Purwantoro, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur
JAM BUKA
  • Senin – Jum’at pukul 08.30 – 16.30 WIB
  • Sabtu pukul 08.30 – 12.30 WIB
  • Hari Minggu dan Tanggal Merah Libur
× Hubungi Kami Sekarang