Mendaftarkan Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah langkah penting bagi pelaku usaha makanan atau minuman skala kecil untuk memastikan produk mereka aman, higienis, dan legal di pasaran. Dengan memiliki sertifikat PIRT, usaha Anda tidak hanya mendapatkan kepercayaan konsumen tetapi juga memenuhi standar regulasi yang berlaku. Kami menyediakan Jasa Pengurusan PIRT untuk membantu Anda melalui seluruh proses secara mudah dan cepat.
Index Content
ToggleCara Pengurusan PIRT
1. Persiapan Dokumen
Langkah pertama adalah menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk pengajuan izin PIRT. Dokumen yang harus disiapkan meliputi:
- Fotokopi KTP pemilik usaha.
- Pas foto 3×4 pemilik usaha (2 lembar).
- Fotokopi Sertifikat Pelatihan PIRT (jika sudah pernah mengikuti pelatihan).
- Deskripsi produk: Nama produk, bahan baku, dan proses produksi.
- Denah lokasi dan tempat produksi.
2. Mengikuti Pelatihan Keamanan Pangan
Pelatihan ini diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan setempat dan wajib diikuti oleh pemilik usaha. Dalam pelatihan, Anda akan mendapatkan pengetahuan tentang standar produksi makanan/minuman yang higienis dan aman.
3. Pemeriksaan Lokasi Produksi
Setelah pelatihan selesai, petugas dari Dinas Kesehatan akan melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi produksi untuk memastikan tempat dan proses produksi memenuhi standar kebersihan dan keamanan.
4. Pengajuan dan Verifikasi Dokumen
Dokumen yang telah lengkap diajukan ke Dinas Kesehatan untuk diverifikasi. Kami akan membantu memastikan dokumen Anda sesuai persyaratan agar proses pengajuan berjalan lancar.
5. Penerbitan Sertifikat PIRT
Setelah semua tahap selesai dan produk Anda dinyatakan memenuhi syarat, sertifikat PIRT akan diterbitkan. Sertifikat ini berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Keuntungan Menggunakan Jasa Pengurusan PIRT Kami
- Proses lebih cepat dan efisien.
- Konsultasi lengkap mengenai persyaratan dan prosedur.
- Pendampingan selama pelatihan hingga penerbitan sertifikat.
Harga Layanan Pengurusan PIRT
Kami menawarkan paket layanan Pengurusan PIRT dengan biaya yang terjangkau. Harga mencakup pendampingan pelatihan, Pengurusan dokumen, hingga penerbitan sertifikat.
Layanan Seluruh Indonesia
Dengan pengalaman profesional dan jaringan yang luas, kami siap membantu Pengurusan PIRT untuk produk Anda di seluruh wilayah Indonesia.
FAQ
- Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan PIRT?
Proses Pengurusan biasanya memakan waktu 2-4 minggu, tergantung jadwal pelatihan dan verifikasi dokumen. - Apakah saya harus mengikuti pelatihan?
Ya, pelatihan keamanan pangan adalah syarat wajib untuk mendapatkan izin PIRT. - Apakah layanan ini mencakup pendampingan saat inspeksi lokasi?
Tentu saja. Kami akan membantu Anda mempersiapkan lokasi agar sesuai standar yang ditetapkan.
Jasa Pengurusan PIRT dengan Mudah dan Cepat
Ingin produk makanan atau minuman Anda memiliki izin PIRT? Kami siap membantu Anda dari awal hingga akhir proses dengan layanan yang terpercaya.
✅ Dokumen Lengkap & Sesuai Standar
✅ Proses Cepat dan Efisien
✅ Layanan Seluruh Indonesia
Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan Jasa Pengurusan PIRT yang mudah dan terpercaya! Bersama kami, produk Anda siap bersaing di pasaran!