Mendirikan Usaha Dagang (UD) adalah langkah awal yang ideal bagi pengusaha kecil atau menengah untuk melegalkan bisnis mereka. Proses pembuatan UD lebih sederhana dibandingkan bentuk usaha lainnya, namun tetap memerlukan perhatian terhadap persyaratan dan regulasi yang berlaku. Kami menyediakan layanan profesional Jasa Pendirian UD di Depok, sehingga Anda dapat fokus mengembangkan bisnis tanpa repot mengurus legalitas. Berikut adalah informasi penting dan tahapan pengurusan UD:
Index Content
ToggleCara Pengurusan UD
1. Persiapan Dokumen
Tahap pertama adalah menyiapkan dokumen yang diperlukan. Berikut daftar dokumen yang harus disiapkan:
- Fotokopi KTP dan NPWP pemilik usaha.
- Surat Keterangan Domisili tempat usaha.
- Informasi lengkap mengenai nama usaha dan bidang usaha yang akan dijalankan.
2. Pengecekan Nama Usaha
Kami membantu Anda memverifikasi nama usaha yang dipilih untuk memastikan nama tersebut belum digunakan oleh pihak lain. Hal ini penting agar nama usaha Anda sah secara hukum dan tidak bermasalah di kemudian hari.
3. Pembuatan Akta Notaris
Langkah berikutnya adalah pembuatan akta pendirian UD. Notaris akan mencantumkan semua detail usaha Anda dalam akta resmi, termasuk:
- Nama dan alamat usaha.
- Bidang usaha yang dijalankan.
- Identitas pemilik UD.
4. Pengesahan di Pengadilan Negeri
Setelah akta pendirian selesai, dokumen tersebut akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri untuk mendapatkan pengesahan. Pengesahan ini menjadi bukti sah bahwa UD Anda telah terdaftar secara legal.
5. Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Kami juga membantu pengurusan NIB melalui sistem OSS (Online Single Submission), yang merupakan identitas resmi usaha Anda dan diperlukan untuk berbagai aktivitas bisnis, seperti pengajuan izin usaha dan akses fasilitas pemerintah.
Harga Layanan Kami
Kami menyediakan berbagai paket layanan Pembuatan UD dengan harga yang kompetitif. Biaya kami mencakup seluruh proses dari awal hingga dokumen legalitas usaha Anda selesai.
Layanan Seluruh Indonesia
Dengan sistem online, kami melayani pengurusan UD di seluruh wilayah Indonesia. Anda dapat menjalankan proses konsultasi, pengiriman dokumen, hingga persetujuan tanpa harus datang langsung ke kantor kami.
FAQ
- Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membuat UD?
Proses pembuatan UD biasanya memakan waktu 5-7 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan proses di instansi terkait. - Apakah saya harus datang langsung ke kantor Anda?
Tidak perlu. Semua proses dapat dilakukan secara online, termasuk konsultasi dan pengiriman dokumen. - Apakah layanan ini mencakup pengurusan NPWP dan izin usaha?
Ya, kami juga membantu pengurusan NPWP usaha dan izin usaha jika dibutuhkan.
Jasa Pendirian UD di Depok dengan Mudah Bersama Jasamura
Ingin mendirikan UD tanpa repot? Kami siap membantu Anda dari awal hingga akhir proses dengan layanan profesional dan terpercaya.
✅ Dokumen Lengkap & Sesuai Prosedur
✅ Proses Cepat dan Efisien
✅ Layanan Seluruh Indonesia
Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan Jasa Pendirian UD yang mudah dan aman! Bersama kami, legalitas usaha Anda terjamin!