Mendirikan Commanditaire Vennootschap (CV) adalah langkah awal yang tepat untuk pengusaha yang ingin menjalankan usahanya secara resmi. Proses ini memerlukan perhatian khusus pada regulasi dan dokumen yang dibutuhkan. Kami menyediakan layanan profesional Jasa Pendirian CV di KERTAJATI, sehingga Anda dapat fokus pada pengembangan bisnis tanpa perlu repot memikirkan administrasi. Berikut adalah tahapan dan informasi penting yang perlu Anda ketahui:
Cara Pendirian CV
1. Persiapan Dokumen
Langkah pertama adalah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Berikut adalah daftar dokumen yang harus disiapkan:
- Fotokopi KTP dan NPWP para pendiri CV.
- Surat Keterangan Domisili tempat usaha.
- Informasi lengkap mengenai nama CV dan struktur kepemilikan usaha (Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif).
2. Pengecekan Nama CV
Kami membantu Anda melakukan verifikasi nama CV untuk memastikan nama yang dipilih belum digunakan oleh pihak lain, sehingga tidak terjadi konflik hukum di kemudian hari.
3. Simulasi Akta Pembuatan
Sebelum melanjutkan ke tahap pembuatan akta, kami menyediakan simulasi akta yang mencakup:
- Rincian modal usaha.
- Pembagian hak dan kewajiban antara Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif.
- Bidang usaha CV yang akan dijalankan.
4. Penandatanganan Akta

Setelah simulasi selesai, Anda akan menandatangani akta pendirian CV di hadapan notaris. Proses ini memastikan seluruh pihak setuju terhadap isi akta.
5. Pengesahan Akta oleh Notaris
Notaris akan mengesahkan akta pendirian CV Anda sebagai dokumen resmi yang menjadi dasar hukum CV tersebut.
6. Registrasi di Pengadilan Negeri
Langkah terakhir adalah mendaftarkan akta pendirian CV ke Pengadilan Negeri setempat agar CV Anda memiliki legalitas penuh sesuai hukum yang berlaku.
Harga Layanan Kami

Kami menawarkan berbagai paket layanan Pendirian CV dengan harga yang transparan dan kompetitif. Biaya yang kami tawarkan mencakup seluruh proses dari awal hingga CV Anda resmi terdaftar.
Layanan Seluruh Indonesia
Proses pendirian CV dapat dilakukan sepenuhnya secara online. Dengan jaringan luas dan pengalaman profesional, kami siap membantu Anda di seluruh wilayah Indonesia.
FAQ
- Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membuat CV?
Rata-rata waktu pengerjaan adalah 5-7 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen. - Apakah saya harus datang langsung ke kantor?
Tidak perlu. Seluruh proses dapat dilakukan secara online, termasuk konsultasi dan pengiriman dokumen. - Apakah layanan ini termasuk pengurusan NPWP?
Ya, kami juga membantu pengurusan NPWP usaha jika diperlukan.
Jasa Pendirian CV dengan Mudah Bersama Jasamura
Ingin mendirikan CV tapi bingung dengan prosesnya? Kami siap membantu Anda dengan layanan lengkap, mulai dari konsultasi legalitas usaha, pendampingan pembuatan dokumen, hingga CV Anda resmi berdiri.
✅ Dokumen Lengkap & Sesuai Prosedur
✅ Proses Cepat dan Mudah
✅ Layanan Seluruh Indonesia
Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan Jasa Pendirian CV yang mudah dan terpercaya! Bersama kami, usaha Anda legal dan siap berkembang!