Wajib Mengetahui Hukum Legalitas IMB Mendirikan Apartemen Di Jember

Memiliki apartemen kini bukan lagi karena kebutuhan, karena ingin dekat dengan kantor atau tidak ada pilihan lain. Memiliki apartemen kini sudah menjadi life style generasi milenial. Meskipun banyak yang sudah menawarkan apartemen di kawasan elite dengan fasilitas mewah, bukan berarti itu menjadi jaminan hunian tersebut baik-baik saja. Sering kali, promosi yang telalu memaksa tidak dibarengi dengan niat baik pengembang menyelesaikan masalah administrasi yang diperlukan.

Hal pertama yang harus diketahui konsumen yakni memasarkan rumah susun, apartemen, kondominium, atau apa pun nama hunian vertikal tersebut, tidak perlu didahului dengan pembangunan. Hal itu diatur dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun Pasal 42 Ayat 1. “Pelaku pembangunan dapat melakukan pemasaran sebelum pembangunan rumah susun dilaksanakan.”

Aturan itu membuat pengembang boleh memasarkan dan mempromosikan apartemennya tanpa ada wujud bangunannya. Tentu saja menjadi riskan bagi konsumen membeli barang tanpa ada wujudnya. Untuk itu, di Ayat 2 undang-undang tersebut, disebutkan syarat-syarat bagi pengembang yang akan memasarkan apartemennya sebelum ada pembangunan.

Pengembang setidaknya harus memiliki :

  1. kepastian peruntukan ruang
  2. kepastian hak atas tanah
  3. kepastian status penguasaan rumah susun
  4. perizinan pembangunan rumah susun
  5. jaminan atas pembangunan rumah susun dari lembaga penjamin

Biasanya, sebelum ada pembangunan, petugas pemasaran memberikan penjelasan mengenai spesifikasi bangunan, fasilitas dalam lingkungan apartemen, lokasi apartemen, harga per unit, serta waktu serah terima unit apartemen.

Namun, proses jual-beli itu bisa terjadi jika pengembang sudah memenuhi syarat sebagaimana disebutkan pada Pasal 43 Ayat 2, yakni:

  1. status kepemilikan tanah
  2. kepemilikan IMB
  3. ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum
  4. keterbangunan paling sedikit 20 persen
  5. hal yang diperjanjikan

Masalah kepemilikan tanah dan izin mendirikan bangunan (IMB) juga harus diteliti konsumen. Hal itu disebabkan banyak terjadi penghentian pembangunan oleh pihak berwenang karena masalah kepemilikan tanah dan ketiadaan IMB. Tentu hal itu merugikan konsumen yang sudah membayar sejumlah uang.

Syarat IMB adalah :

Sebelum menjalankan proses pembuatan IMB, setiap pemohon diwajibkan untuk melengkapi beberapa persyaratan IMB, diantaranya adalah foto kopi identitas pemilik, foto kopi SPPT dan Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Berjalan, foto kopi surat kepemilikan tanah,

Dalam hal ini hukum legalitas untuk mendirikan apartement yakni :

Persyaratan / Syarat IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal s/d 8 lantai)

Untuk membuat IMB Bangunan Umum Non Rumah Tinggal (s/d 8 lantai) atau apartemen pemohon harus melengkapi beberapa syarat mengurus IMB berupa :

yarat administratif untuk mendapatkan IMB terdiri dari:

  • Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan
  • Fotocopy identitas KTP
  • Fotocopy kartu NPWP
  • Fotocopy Sertifikat Tanah, legalisir Notaris
  • Fotocopy dokumen SPT dan PBB terakhir
  • Rencana Tata Letak Bangunan atau RTLB dari Dinas Tata Ruang
  • Ketetapan Rencana Kota (KRK) yang didapat dari Dinas Tata Ruang
  • Fotocopy SIPPT dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta, jika luas tanah sebesar 5.000 m2
  • Gambar Rencana Arsitektur yang sudah ditandatangani Arsitek pemegang SIPTB
  • Rekomendasi hasil persetujuan TPAK
  • Hasil Penyelidikan Tanah yang dibuat oleh Konsultan
  • Perhitungan dan Gambar Rencana Struktur yang ditandatangani oleh Perencana Struktur
  • Persetujuan Hasil Sidang TPKB, dengan catatan ketinggian bangunan 8 lantai atau lebih
  • Gambar Rencana Instalasi dan Perlengkapan Bangunan, lengkap dengan tanda tangan Perencana Instalasi dan Perlengkapan Bangunan pemegang SIPTB
  • Persetujuan Hasil Sidang TPIB, jika luas bangunan 800 m2 atau lebih
  • Rekomendasi UKL/UPL dari BPLHD jika luas bangunan 2.000 sampai dengan 15.000 m2
  • Rekomendasi AMDAL jika luas bangunan lebih dari 15.000 m2
  • Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas Pelaksanaan Bangunan dari Pemilik atau pemohon
  • Surat Kuasa Pengurusan dari Pemilik/Pemohon kepada yang mengurus, apabila pengurusan bukan oleh pemilik/pemohon

Cara Pelaksanaan Pembangunan Apartemen dengan IMB

Tata cara pelaksanaan pembangunan dapat dilakukan dengan proses berikut :

  • Proses pelaksanaan pembangunan apartemen dapat dilakukan setelah IMB diterbitkan
  • Papan Kuning IMB harus dipasang pada lokasi pembangunan
  • Pelaksanaan pembangunan harus sesuai dengan dokumen IMB yang telah diterbitkan
  • JIka ada rencana perubahan atau penambahan, maka harus diajukan PIMB terlebih dahulu
  • Selama pelaksanaan IMB dokumen salinan atau copy harus berada di lokasi, sebagai pedoman dalam pembangunan dan juga pemeriksaan.

Kami Perusahaan solusi Perijinan Usaha akan membantu anda. Untuk konsultasi gratis dapat menghubungi sekretariat whatsapp :



Wajib Mengetahui Hukum Legalitas IMB Mendirikan Apartemen Di Batu

Memiliki apartemen kini bukan lagi karena kebutuhan, karena ingin dekat dengan kantor atau tidak ada pilihan lain. Memiliki apartemen kini sudah menjadi life style generasi milenial. Meskipun banyak yang sudah menawarkan apartemen di kawasan elite dengan fasilitas mewah, bukan berarti itu menjadi jaminan hunian tersebut baik-baik saja. Sering kali, promosi yang telalu memaksa tidak dibarengi dengan niat baik pengembang menyelesaikan masalah administrasi yang diperlukan.

Hal pertama yang harus diketahui konsumen yakni memasarkan rumah susun, apartemen, kondominium, atau apa pun nama hunian vertikal tersebut, tidak perlu didahului dengan pembangunan. Hal itu diatur dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun Pasal 42 Ayat 1. “Pelaku pembangunan dapat melakukan pemasaran sebelum pembangunan rumah susun dilaksanakan.”

Aturan itu membuat pengembang boleh memasarkan dan mempromosikan apartemennya tanpa ada wujud bangunannya. Tentu saja menjadi riskan bagi konsumen membeli barang tanpa ada wujudnya. Untuk itu, di Ayat 2 undang-undang tersebut, disebutkan syarat-syarat bagi pengembang yang akan memasarkan apartemennya sebelum ada pembangunan.

Pengembang setidaknya harus memiliki :

  1. kepastian peruntukan ruang
  2. kepastian hak atas tanah
  3. kepastian status penguasaan rumah susun
  4. perizinan pembangunan rumah susun
  5. jaminan atas pembangunan rumah susun dari lembaga penjamin

Biasanya, sebelum ada pembangunan, petugas pemasaran memberikan penjelasan mengenai spesifikasi bangunan, fasilitas dalam lingkungan apartemen, lokasi apartemen, harga per unit, serta waktu serah terima unit apartemen.

Namun, proses jual-beli itu bisa terjadi jika pengembang sudah memenuhi syarat sebagaimana disebutkan pada Pasal 43 Ayat 2, yakni:

  1. status kepemilikan tanah
  2. kepemilikan IMB
  3. ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum
  4. keterbangunan paling sedikit 20 persen
  5. hal yang diperjanjikan

Masalah kepemilikan tanah dan izin mendirikan bangunan (IMB) juga harus diteliti konsumen. Hal itu disebabkan banyak terjadi penghentian pembangunan oleh pihak berwenang karena masalah kepemilikan tanah dan ketiadaan IMB. Tentu hal itu merugikan konsumen yang sudah membayar sejumlah uang.

Syarat IMB adalah :

Sebelum menjalankan proses pembuatan IMB, setiap pemohon diwajibkan untuk melengkapi beberapa persyaratan IMB, diantaranya adalah foto kopi identitas pemilik, foto kopi SPPT dan Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Berjalan, foto kopi surat kepemilikan tanah,

Dalam hal ini hukum legalitas untuk mendirikan apartement yakni :

Persyaratan / Syarat IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal s/d 8 lantai)

Untuk membuat IMB Bangunan Umum Non Rumah Tinggal (s/d 8 lantai) atau apartemen pemohon harus melengkapi beberapa syarat mengurus IMB berupa :

yarat administratif untuk mendapatkan IMB terdiri dari:

  • Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan
  • Fotocopy identitas KTP
  • Fotocopy kartu NPWP
  • Fotocopy Sertifikat Tanah, legalisir Notaris
  • Fotocopy dokumen SPT dan PBB terakhir
  • Rencana Tata Letak Bangunan atau RTLB dari Dinas Tata Ruang
  • Ketetapan Rencana Kota (KRK) yang didapat dari Dinas Tata Ruang
  • Fotocopy SIPPT dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta, jika luas tanah sebesar 5.000 m2
  • Gambar Rencana Arsitektur yang sudah ditandatangani Arsitek pemegang SIPTB
  • Rekomendasi hasil persetujuan TPAK
  • Hasil Penyelidikan Tanah yang dibuat oleh Konsultan
  • Perhitungan dan Gambar Rencana Struktur yang ditandatangani oleh Perencana Struktur
  • Persetujuan Hasil Sidang TPKB, dengan catatan ketinggian bangunan 8 lantai atau lebih
  • Gambar Rencana Instalasi dan Perlengkapan Bangunan, lengkap dengan tanda tangan Perencana Instalasi dan Perlengkapan Bangunan pemegang SIPTB
  • Persetujuan Hasil Sidang TPIB, jika luas bangunan 800 m2 atau lebih
  • Rekomendasi UKL/UPL dari BPLHD jika luas bangunan 2.000 sampai dengan 15.000 m2
  • Rekomendasi AMDAL jika luas bangunan lebih dari 15.000 m2
  • Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas Pelaksanaan Bangunan dari Pemilik atau pemohon
  • Surat Kuasa Pengurusan dari Pemilik/Pemohon kepada yang mengurus, apabila pengurusan bukan oleh pemilik/pemohon

Cara Pelaksanaan Pembangunan Apartemen dengan IMB

Tata cara pelaksanaan pembangunan dapat dilakukan dengan proses berikut :

  • Proses pelaksanaan pembangunan apartemen dapat dilakukan setelah IMB diterbitkan
  • Papan Kuning IMB harus dipasang pada lokasi pembangunan
  • Pelaksanaan pembangunan harus sesuai dengan dokumen IMB yang telah diterbitkan
  • JIka ada rencana perubahan atau penambahan, maka harus diajukan PIMB terlebih dahulu
  • Selama pelaksanaan IMB dokumen salinan atau copy harus berada di lokasi, sebagai pedoman dalam pembangunan dan juga pemeriksaan.

Kami Perusahaan solusi Perijinan Usaha akan membantu anda. Untuk konsultasi gratis dapat menghubungi sekretariat whatsapp :

Wajib Mengetahui Hukum Legalitas IMB Mendirikan Apartemen Di Banyuwangi

Memiliki apartemen kini bukan lagi karena kebutuhan, karena ingin dekat dengan kantor atau tidak ada pilihan lain. Memiliki apartemen kini sudah menjadi life style generasi milenial. Meskipun banyak yang sudah menawarkan apartemen di kawasan elite dengan fasilitas mewah, bukan berarti itu menjadi jaminan hunian tersebut baik-baik saja. Sering kali, promosi yang telalu memaksa tidak dibarengi dengan niat baik pengembang menyelesaikan masalah administrasi yang diperlukan.

Hal pertama yang harus diketahui konsumen yakni memasarkan rumah susun, apartemen, kondominium, atau apa pun nama hunian vertikal tersebut, tidak perlu didahului dengan pembangunan. Hal itu diatur dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun Pasal 42 Ayat 1. “Pelaku pembangunan dapat melakukan pemasaran sebelum pembangunan rumah susun dilaksanakan.”

Aturan itu membuat pengembang boleh memasarkan dan mempromosikan apartemennya tanpa ada wujud bangunannya. Tentu saja menjadi riskan bagi konsumen membeli barang tanpa ada wujudnya. Untuk itu, di Ayat 2 undang-undang tersebut, disebutkan syarat-syarat bagi pengembang yang akan memasarkan apartemennya sebelum ada pembangunan.

Pengembang setidaknya harus memiliki :

  1. kepastian peruntukan ruang
  2. kepastian hak atas tanah
  3. kepastian status penguasaan rumah susun
  4. perizinan pembangunan rumah susun
  5. jaminan atas pembangunan rumah susun dari lembaga penjamin

Biasanya, sebelum ada pembangunan, petugas pemasaran memberikan penjelasan mengenai spesifikasi bangunan, fasilitas dalam lingkungan apartemen, lokasi apartemen, harga per unit, serta waktu serah terima unit apartemen.

Namun, proses jual-beli itu bisa terjadi jika pengembang sudah memenuhi syarat sebagaimana disebutkan pada Pasal 43 Ayat 2, yakni:

  1. status kepemilikan tanah
  2. kepemilikan IMB
  3. ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum
  4. keterbangunan paling sedikit 20 persen
  5. hal yang diperjanjikan

Masalah kepemilikan tanah dan izin mendirikan bangunan (IMB) juga harus diteliti konsumen. Hal itu disebabkan banyak terjadi penghentian pembangunan oleh pihak berwenang karena masalah kepemilikan tanah dan ketiadaan IMB. Tentu hal itu merugikan konsumen yang sudah membayar sejumlah uang.

Syarat IMB adalah :

Sebelum menjalankan proses pembuatan IMB, setiap pemohon diwajibkan untuk melengkapi beberapa persyaratan IMB, diantaranya adalah foto kopi identitas pemilik, foto kopi SPPT dan Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Berjalan, foto kopi surat kepemilikan tanah,

Dalam hal ini hukum legalitas untuk mendirikan apartement yakni :

Persyaratan / Syarat IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal s/d 8 lantai)

Untuk membuat IMB Bangunan Umum Non Rumah Tinggal (s/d 8 lantai) atau apartemen pemohon harus melengkapi beberapa syarat mengurus IMB berupa :

yarat administratif untuk mendapatkan IMB terdiri dari:

  • Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan
  • Fotocopy identitas KTP
  • Fotocopy kartu NPWP
  • Fotocopy Sertifikat Tanah, legalisir Notaris
  • Fotocopy dokumen SPT dan PBB terakhir
  • Rencana Tata Letak Bangunan atau RTLB dari Dinas Tata Ruang
  • Ketetapan Rencana Kota (KRK) yang didapat dari Dinas Tata Ruang
  • Fotocopy SIPPT dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta, jika luas tanah sebesar 5.000 m2
  • Gambar Rencana Arsitektur yang sudah ditandatangani Arsitek pemegang SIPTB
  • Rekomendasi hasil persetujuan TPAK
  • Hasil Penyelidikan Tanah yang dibuat oleh Konsultan
  • Perhitungan dan Gambar Rencana Struktur yang ditandatangani oleh Perencana Struktur
  • Persetujuan Hasil Sidang TPKB, dengan catatan ketinggian bangunan 8 lantai atau lebih
  • Gambar Rencana Instalasi dan Perlengkapan Bangunan, lengkap dengan tanda tangan Perencana Instalasi dan Perlengkapan Bangunan pemegang SIPTB
  • Persetujuan Hasil Sidang TPIB, jika luas bangunan 800 m2 atau lebih
  • Rekomendasi UKL/UPL dari BPLHD jika luas bangunan 2.000 sampai dengan 15.000 m2
  • Rekomendasi AMDAL jika luas bangunan lebih dari 15.000 m2
  • Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas Pelaksanaan Bangunan dari Pemilik atau pemohon
  • Surat Kuasa Pengurusan dari Pemilik/Pemohon kepada yang mengurus, apabila pengurusan bukan oleh pemilik/pemohon

Cara Pelaksanaan Pembangunan Apartemen dengan IMB

Tata cara pelaksanaan pembangunan dapat dilakukan dengan proses berikut :

  • Proses pelaksanaan pembangunan apartemen dapat dilakukan setelah IMB diterbitkan
  • Papan Kuning IMB harus dipasang pada lokasi pembangunan
  • Pelaksanaan pembangunan harus sesuai dengan dokumen IMB yang telah diterbitkan
  • JIka ada rencana perubahan atau penambahan, maka harus diajukan PIMB terlebih dahulu
  • Selama pelaksanaan IMB dokumen salinan atau copy harus berada di lokasi, sebagai pedoman dalam pembangunan dan juga pemeriksaan.

Kami Perusahaan solusi Perijinan Usaha akan membantu anda. Untuk konsultasi gratis dapat menghubungi sekretariat whatsapp :

Wajib Mengetahui Hukum Legalitas IMB Mendirikan Apartemen Di Pasuruan

Memiliki apartemen kini bukan lagi karena kebutuhan, karena ingin dekat dengan kantor atau tidak ada pilihan lain. Memiliki apartemen kini sudah menjadi life style generasi milenial. Meskipun banyak yang sudah menawarkan apartemen di kawasan elite dengan fasilitas mewah, bukan berarti itu menjadi jaminan hunian tersebut baik-baik saja. Sering kali, promosi yang telalu memaksa tidak dibarengi dengan niat baik pengembang menyelesaikan masalah administrasi yang diperlukan.

Hal pertama yang harus diketahui konsumen yakni memasarkan rumah susun, apartemen, kondominium, atau apa pun nama hunian vertikal tersebut, tidak perlu didahului dengan pembangunan. Hal itu diatur dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun Pasal 42 Ayat 1. “Pelaku pembangunan dapat melakukan pemasaran sebelum pembangunan rumah susun dilaksanakan.”

Aturan itu membuat pengembang boleh memasarkan dan mempromosikan apartemennya tanpa ada wujud bangunannya. Tentu saja menjadi riskan bagi konsumen membeli barang tanpa ada wujudnya. Untuk itu, di Ayat 2 undang-undang tersebut, disebutkan syarat-syarat bagi pengembang yang akan memasarkan apartemennya sebelum ada pembangunan.

Pengembang setidaknya harus memiliki :

  1. kepastian peruntukan ruang
  2. kepastian hak atas tanah
  3. kepastian status penguasaan rumah susun
  4. perizinan pembangunan rumah susun
  5. jaminan atas pembangunan rumah susun dari lembaga penjamin

Biasanya, sebelum ada pembangunan, petugas pemasaran memberikan penjelasan mengenai spesifikasi bangunan, fasilitas dalam lingkungan apartemen, lokasi apartemen, harga per unit, serta waktu serah terima unit apartemen.

Namun, proses jual-beli itu bisa terjadi jika pengembang sudah memenuhi syarat sebagaimana disebutkan pada Pasal 43 Ayat 2, yakni:

  1. status kepemilikan tanah
  2. kepemilikan IMB
  3. ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum
  4. keterbangunan paling sedikit 20 persen
  5. hal yang diperjanjikan

Masalah kepemilikan tanah dan izin mendirikan bangunan (IMB) juga harus diteliti konsumen. Hal itu disebabkan banyak terjadi penghentian pembangunan oleh pihak berwenang karena masalah kepemilikan tanah dan ketiadaan IMB. Tentu hal itu merugikan konsumen yang sudah membayar sejumlah uang.

Syarat IMB adalah :

Sebelum menjalankan proses pembuatan IMB, setiap pemohon diwajibkan untuk melengkapi beberapa persyaratan IMB, diantaranya adalah foto kopi identitas pemilik, foto kopi SPPT dan Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Berjalan, foto kopi surat kepemilikan tanah,

Dalam hal ini hukum legalitas untuk mendirikan apartement yakni :

Persyaratan / Syarat IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal s/d 8 lantai)

Untuk membuat IMB Bangunan Umum Non Rumah Tinggal (s/d 8 lantai) atau apartemen pemohon harus melengkapi beberapa syarat mengurus IMB berupa :

yarat administratif untuk mendapatkan IMB terdiri dari:

  • Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan
  • Fotocopy identitas KTP
  • Fotocopy kartu NPWP
  • Fotocopy Sertifikat Tanah, legalisir Notaris
  • Fotocopy dokumen SPT dan PBB terakhir
  • Rencana Tata Letak Bangunan atau RTLB dari Dinas Tata Ruang
  • Ketetapan Rencana Kota (KRK) yang didapat dari Dinas Tata Ruang
  • Fotocopy SIPPT dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta, jika luas tanah sebesar 5.000 m2
  • Gambar Rencana Arsitektur yang sudah ditandatangani Arsitek pemegang SIPTB
  • Rekomendasi hasil persetujuan TPAK
  • Hasil Penyelidikan Tanah yang dibuat oleh Konsultan
  • Perhitungan dan Gambar Rencana Struktur yang ditandatangani oleh Perencana Struktur
  • Persetujuan Hasil Sidang TPKB, dengan catatan ketinggian bangunan 8 lantai atau lebih
  • Gambar Rencana Instalasi dan Perlengkapan Bangunan, lengkap dengan tanda tangan Perencana Instalasi dan Perlengkapan Bangunan pemegang SIPTB
  • Persetujuan Hasil Sidang TPIB, jika luas bangunan 800 m2 atau lebih
  • Rekomendasi UKL/UPL dari BPLHD jika luas bangunan 2.000 sampai dengan 15.000 m2
  • Rekomendasi AMDAL jika luas bangunan lebih dari 15.000 m2
  • Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas Pelaksanaan Bangunan dari Pemilik atau pemohon
  • Surat Kuasa Pengurusan dari Pemilik/Pemohon kepada yang mengurus, apabila pengurusan bukan oleh pemilik/pemohon

Cara Pelaksanaan Pembangunan Apartemen dengan IMB

Tata cara pelaksanaan pembangunan dapat dilakukan dengan proses berikut :

  • Proses pelaksanaan pembangunan apartemen dapat dilakukan setelah IMB diterbitkan
  • Papan Kuning IMB harus dipasang pada lokasi pembangunan
  • Pelaksanaan pembangunan harus sesuai dengan dokumen IMB yang telah diterbitkan
  • JIka ada rencana perubahan atau penambahan, maka harus diajukan PIMB terlebih dahulu
  • Selama pelaksanaan IMB dokumen salinan atau copy harus berada di lokasi, sebagai pedoman dalam pembangunan dan juga pemeriksaan.

Kami Perusahaan solusi Perijinan Usaha akan membantu anda. Untuk konsultasi gratis dapat menghubungi sekretariat whatsapp :

Wajib Mengetahui Hukum Legalitas IMB Mendirikan Apartemen Di Malang

Memiliki apartemen kini bukan lagi karena kebutuhan, karena ingin dekat dengan kantor atau tidak ada pilihan lain. Memiliki apartemen kini sudah menjadi life style generasi milenial. Meskipun banyak yang sudah menawarkan apartemen di kawasan elite dengan fasilitas mewah, bukan berarti itu menjadi jaminan hunian tersebut baik-baik saja. Sering kali, promosi yang telalu memaksa tidak dibarengi dengan niat baik pengembang menyelesaikan masalah administrasi yang diperlukan.

Hal pertama yang harus diketahui konsumen yakni memasarkan rumah susun, apartemen, kondominium, atau apa pun nama hunian vertikal tersebut, tidak perlu didahului dengan pembangunan. Hal itu diatur dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun Pasal 42 Ayat 1. “Pelaku pembangunan dapat melakukan pemasaran sebelum pembangunan rumah susun dilaksanakan.”

Aturan itu membuat pengembang boleh memasarkan dan mempromosikan apartemennya tanpa ada wujud bangunannya. Tentu saja menjadi riskan bagi konsumen membeli barang tanpa ada wujudnya. Untuk itu, di Ayat 2 undang-undang tersebut, disebutkan syarat-syarat bagi pengembang yang akan memasarkan apartemennya sebelum ada pembangunan.

Pengembang setidaknya harus memiliki :

  1. kepastian peruntukan ruang
  2. kepastian hak atas tanah
  3. kepastian status penguasaan rumah susun
  4. perizinan pembangunan rumah susun
  5. jaminan atas pembangunan rumah susun dari lembaga penjamin

Biasanya, sebelum ada pembangunan, petugas pemasaran memberikan penjelasan mengenai spesifikasi bangunan, fasilitas dalam lingkungan apartemen, lokasi apartemen, harga per unit, serta waktu serah terima unit apartemen.

Namun, proses jual-beli itu bisa terjadi jika pengembang sudah memenuhi syarat sebagaimana disebutkan pada Pasal 43 Ayat 2, yakni:

  1. status kepemilikan tanah
  2. kepemilikan IMB
  3. ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum
  4. keterbangunan paling sedikit 20 persen
  5. hal yang diperjanjikan

Masalah kepemilikan tanah dan izin mendirikan bangunan (IMB) juga harus diteliti konsumen. Hal itu disebabkan banyak terjadi penghentian pembangunan oleh pihak berwenang karena masalah kepemilikan tanah dan ketiadaan IMB. Tentu hal itu merugikan konsumen yang sudah membayar sejumlah uang.

Syarat IMB adalah :

Sebelum menjalankan proses pembuatan IMB, setiap pemohon diwajibkan untuk melengkapi beberapa persyaratan IMB, diantaranya adalah foto kopi identitas pemilik, foto kopi SPPT dan Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Berjalan, foto kopi surat kepemilikan tanah,

Dalam hal ini hukum legalitas untuk mendirikan apartement yakni :

Persyaratan / Syarat IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal s/d 8 lantai)

Untuk membuat IMB Bangunan Umum Non Rumah Tinggal (s/d 8 lantai) atau apartemen pemohon harus melengkapi beberapa syarat mengurus IMB berupa :

yarat administratif untuk mendapatkan IMB terdiri dari:

  • Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan
  • Fotocopy identitas KTP
  • Fotocopy kartu NPWP
  • Fotocopy Sertifikat Tanah, legalisir Notaris
  • Fotocopy dokumen SPT dan PBB terakhir
  • Rencana Tata Letak Bangunan atau RTLB dari Dinas Tata Ruang
  • Ketetapan Rencana Kota (KRK) yang didapat dari Dinas Tata Ruang
  • Fotocopy SIPPT dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta, jika luas tanah sebesar 5.000 m2
  • Gambar Rencana Arsitektur yang sudah ditandatangani Arsitek pemegang SIPTB
  • Rekomendasi hasil persetujuan TPAK
  • Hasil Penyelidikan Tanah yang dibuat oleh Konsultan
  • Perhitungan dan Gambar Rencana Struktur yang ditandatangani oleh Perencana Struktur
  • Persetujuan Hasil Sidang TPKB, dengan catatan ketinggian bangunan 8 lantai atau lebih
  • Gambar Rencana Instalasi dan Perlengkapan Bangunan, lengkap dengan tanda tangan Perencana Instalasi dan Perlengkapan Bangunan pemegang SIPTB
  • Persetujuan Hasil Sidang TPIB, jika luas bangunan 800 m2 atau lebih
  • Rekomendasi UKL/UPL dari BPLHD jika luas bangunan 2.000 sampai dengan 15.000 m2
  • Rekomendasi AMDAL jika luas bangunan lebih dari 15.000 m2
  • Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas Pelaksanaan Bangunan dari Pemilik atau pemohon
  • Surat Kuasa Pengurusan dari Pemilik/Pemohon kepada yang mengurus, apabila pengurusan bukan oleh pemilik/pemohon

Cara Pelaksanaan Pembangunan Apartemen dengan IMB

Tata cara pelaksanaan pembangunan dapat dilakukan dengan proses berikut :

  • Proses pelaksanaan pembangunan apartemen dapat dilakukan setelah IMB diterbitkan
  • Papan Kuning IMB harus dipasang pada lokasi pembangunan
  • Pelaksanaan pembangunan harus sesuai dengan dokumen IMB yang telah diterbitkan
  • JIka ada rencana perubahan atau penambahan, maka harus diajukan PIMB terlebih dahulu
  • Selama pelaksanaan IMB dokumen salinan atau copy harus berada di lokasi, sebagai pedoman dalam pembangunan dan juga pemeriksaan.

Kami Perusahaan solusi Perijinan Usaha akan membantu anda. Untuk konsultasi gratis dapat menghubungi sekretariat whatsapp :

Bagaimana Cara Mendirikan Usaha Dagang Di Banyuwangi

Dewasa ini sudah banyak pengusaha bermunculan. Pengusaha-pengusaha ini ada yang backgroundnya anak sekolahan, Mahasiswa, Karyawan hingga ke ibu rumah tangga, ada juga yang pengangguran. Berbagai tujuan yang mereka lontarkan  kenapa memilih usaha, ada yang menyebutkan untuk menambah penghasilan, mengisi waktu luang, membangun aset, Membantu perekonomian keluarga, dan lainnya. Yang dilakukan itu disebut dengan Usaha Dagang, Apa sih Usaha Dagang itu? Bagaimana cara Mendirikan Usaha Dagang?

Usaha Dagang atau disingkat UD merupakan upaya  membeli dan menjual kembali barang atau jasa dengan tujuan demi mendapatkan keuntungan termasuk menjadi perantara dari Kegiatan tersebut. Usaha Dagang ini merupakan salah satu bisnis yang banyak dilakukan di Indonesia. Di dalam hukum perusahaan yang merupakan bagian dari hukum dagang, maka Usaha Dagang (UD) memang tidak disyaratkan harus menjadi suatu Badan Hukum.Keuntungan dari bentuk Usaha Dagang adalah fleksibilitas usaha dan barang yang diperjualbelikan. Usaha Dagang dapat menjual satu jenis barang saja ataupun berbagai macam barang dalam jumlah besar (biasanya disebut grosir) atau sebagai pengecer langsung ke konsumen dengan jumlah barang secukupnya. Karena anda bisa membuka Usaha Dagang dengan Modal kecil, bisa di teras rumah, ataupun di lapak-lapak yang ada di sekitar.

Berdagang menurut banyak orang merupakan salah satu aktifitas bisnis yang menjanjikan untung besar walaupun dengan modal yang kecil, tergantung seberapa pandai anda menyusun strategi, Untuk meraih laba atau profit yang besar anda harus tahu bagaimana memasarkan dagangan dengan baik.

Usaha dagang ini mungkin di awal ada yang menjadikannya sampingan atau sekedar mengisi waktu luang, nanti lama-kelamaan ketika profit anda bertambah, daya beli pasar meningkat, Produk anda mulai terkenal, anda akan kecanduan melakukan aktifitas perdagangan ini. Sampai-sampai banyak Karyawan atau Pekerja yang rela resign dan Fokus ke Usahanya. Ada juga yang biasa berkumpul dengan temannya atau biasa disebut Hangout, karena ada urusan di usaha dagangnya ini, mereka menyatakan untuk tidak bisa hadir. Fenomena ini membuat tetangga kita, teman kita atau mungkin kita sendiri yang melihat kejadian tersebut ingin mempunyai Usaha Dagang yang seperti mereka lakukan.

Untuk membentuk Usaha Dagang (UD) di awal tidak sesulit membuat Perusahaan besar yang mempunyai gedung yang tinggi. Bentuk UD lahir dari Kehendak anda sendiri, yang mempunyai cukup modal untuk berusahaa dalam bidang perdagangan. Kalau modal yang kita punya kecil, anda yang bekerja sendiri, tapi apabila modalnya cukup besar dan usahanya semakin besar, anda dapat menggunakan beberapa orang karyawan untuk membantu usaha anda.

Sebenarnya prosedur mendirikan Usaha Dadang ini secara resmi belum ada. Walaupun begitu terkadang ada beberapa Usaha yang membutuhkan kelegalan. Persyaratan UD  yaitu :

  • Mengajukan permohonan untuk meminta izin usaha kepada kepala Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan setempat
  • Mengajukan permohonan untuk meminta izin tempat usaha kepada pemerintah Daerah setempat

Tapi tidak semua Usaha Dagang atau Perusahaan dagang melakukan hal tersebut, jika anda menyewa di suatu lapak yang memang tersedia untuk jualan, anda tidak perlu melakukan tersebut, karena biasanya pemilik lapak tersebutlah yang sudah mengurus semuanya.

Begitulah mudahnya membuat Usaha Dagang, semoga anda yang belum mempunyai usaha jadi terinspirasi mempunyai Usaha dan diberikan kemudahan untuk menjalaninya.

Apabila anda malas mengurus UD sendiri, kami akan membantu anda dengan mudah dan dengan biaya yang cukup terjangkau. Sekarang mendirikan Usaha Dagang bukanlah hal yang sulit, bersama kami semua akan semakin mudah.

Biro Jasa kami hadir di berbagai Kota :

Cabang Surabaya

Cabang Malang

Cabang Mojokerto

Cabang Yogyakarta

Atau hubungi markating kami :

Bagaimana Cara Mendirikan Usaha Dagang Di Jember

Dewasa ini sudah banyak pengusaha bermunculan. Pengusaha-pengusaha ini ada yang backgroundnya anak sekolahan, Mahasiswa, Karyawan hingga ke ibu rumah tangga, ada juga yang pengangguran. Berbagai tujuan yang mereka lontarkan  kenapa memilih usaha, ada yang menyebutkan untuk menambah penghasilan, mengisi waktu luang, membangun aset, Membantu perekonomian keluarga, dan lainnya. Yang dilakukan itu disebut dengan Usaha Dagang, Apa sih Usaha Dagang itu? Bagaimana cara Mendirikan Usaha Dagang?

Usaha Dagang atau disingkat UD merupakan upaya  membeli dan menjual kembali barang atau jasa dengan tujuan demi mendapatkan keuntungan termasuk menjadi perantara dari Kegiatan tersebut. Usaha Dagang ini merupakan salah satu bisnis yang banyak dilakukan di Indonesia. Di dalam hukum perusahaan yang merupakan bagian dari hukum dagang, maka Usaha Dagang (UD) memang tidak disyaratkan harus menjadi suatu Badan Hukum.Keuntungan dari bentuk Usaha Dagang adalah fleksibilitas usaha dan barang yang diperjualbelikan. Usaha Dagang dapat menjual satu jenis barang saja ataupun berbagai macam barang dalam jumlah besar (biasanya disebut grosir) atau sebagai pengecer langsung ke konsumen dengan jumlah barang secukupnya. Karena anda bisa membuka Usaha Dagang dengan Modal kecil, bisa di teras rumah, ataupun di lapak-lapak yang ada di sekitar.

Berdagang menurut banyak orang merupakan salah satu aktifitas bisnis yang menjanjikan untung besar walaupun dengan modal yang kecil, tergantung seberapa pandai anda menyusun strategi, Untuk meraih laba atau profit yang besar anda harus tahu bagaimana memasarkan dagangan dengan baik.

Usaha dagang ini mungkin di awal ada yang menjadikannya sampingan atau sekedar mengisi waktu luang, nanti lama-kelamaan ketika profit anda bertambah, daya beli pasar meningkat, Produk anda mulai terkenal, anda akan kecanduan melakukan aktifitas perdagangan ini. Sampai-sampai banyak Karyawan atau Pekerja yang rela resign dan Fokus ke Usahanya. Ada juga yang biasa berkumpul dengan temannya atau biasa disebut Hangout, karena ada urusan di usaha dagangnya ini, mereka menyatakan untuk tidak bisa hadir. Fenomena ini membuat tetangga kita, teman kita atau mungkin kita sendiri yang melihat kejadian tersebut ingin mempunyai Usaha Dagang yang seperti mereka lakukan.

Untuk membentuk Usaha Dagang (UD) di awal tidak sesulit membuat Perusahaan besar yang mempunyai gedung yang tinggi. Bentuk UD lahir dari Kehendak anda sendiri, yang mempunyai cukup modal untuk berusahaa dalam bidang perdagangan. Kalau modal yang kita punya kecil, anda yang bekerja sendiri, tapi apabila modalnya cukup besar dan usahanya semakin besar, anda dapat menggunakan beberapa orang karyawan untuk membantu usaha anda.

Sebenarnya prosedur mendirikan Usaha Dadang ini secara resmi belum ada. Walaupun begitu terkadang ada beberapa Usaha yang membutuhkan kelegalan. Persyaratan UD  yaitu :

  • Mengajukan permohonan untuk meminta izin usaha kepada kepala Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan setempat
  • Mengajukan permohonan untuk meminta izin tempat usaha kepada pemerintah Daerah setempat

Tapi tidak semua Usaha Dagang atau Perusahaan dagang melakukan hal tersebut, jika anda menyewa di suatu lapak yang memang tersedia untuk jualan, anda tidak perlu melakukan tersebut, karena biasanya pemilik lapak tersebutlah yang sudah mengurus semuanya.

Begitulah mudahnya membuat Usaha Dagang, semoga anda yang belum mempunyai usaha jadi terinspirasi mempunyai Usaha dan diberikan kemudahan untuk menjalaninya.

Apabila anda malas mengurus UD sendiri, kami akan membantu anda dengan mudah dan dengan biaya yang cukup terjangkau. Sekarang mendirikan Usaha Dagang bukanlah hal yang sulit, bersama kami semua akan semakin mudah.

Biro Jasa kami hadir di berbagai Kota :

Cabang Surabaya

Cabang Malang

Cabang Mojokerto

Cabang Yogyakarta

Atau hubungi markating kami :

Bagaimana Cara Mendirikan Usaha Dagang Di Pasuruan

Dewasa ini sudah banyak pengusaha bermunculan. Pengusaha-pengusaha ini ada yang backgroundnya anak sekolahan, Mahasiswa, Karyawan hingga ke ibu rumah tangga, ada juga yang pengangguran. Berbagai tujuan yang mereka lontarkan  kenapa memilih usaha, ada yang menyebutkan untuk menambah penghasilan, mengisi waktu luang, membangun aset, Membantu perekonomian keluarga, dan lainnya. Yang dilakukan itu disebut dengan Usaha Dagang, Apa sih Usaha Dagang itu? Bagaimana cara Mendirikan Usaha Dagang?

Usaha Dagang atau disingkat UD merupakan upaya  membeli dan menjual kembali barang atau jasa dengan tujuan demi mendapatkan keuntungan termasuk menjadi perantara dari Kegiatan tersebut. Usaha Dagang ini merupakan salah satu bisnis yang banyak dilakukan di Indonesia. Di dalam hukum perusahaan yang merupakan bagian dari hukum dagang, maka Usaha Dagang (UD) memang tidak disyaratkan harus menjadi suatu Badan Hukum.Keuntungan dari bentuk Usaha Dagang adalah fleksibilitas usaha dan barang yang diperjualbelikan. Usaha Dagang dapat menjual satu jenis barang saja ataupun berbagai macam barang dalam jumlah besar (biasanya disebut grosir) atau sebagai pengecer langsung ke konsumen dengan jumlah barang secukupnya. Karena anda bisa membuka Usaha Dagang dengan Modal kecil, bisa di teras rumah, ataupun di lapak-lapak yang ada di sekitar.

Berdagang menurut banyak orang merupakan salah satu aktifitas bisnis yang menjanjikan untung besar walaupun dengan modal yang kecil, tergantung seberapa pandai anda menyusun strategi, Untuk meraih laba atau profit yang besar anda harus tahu bagaimana memasarkan dagangan dengan baik.

Usaha dagang ini mungkin di awal ada yang menjadikannya sampingan atau sekedar mengisi waktu luang, nanti lama-kelamaan ketika profit anda bertambah, daya beli pasar meningkat, Produk anda mulai terkenal, anda akan kecanduan melakukan aktifitas perdagangan ini. Sampai-sampai banyak Karyawan atau Pekerja yang rela resign dan Fokus ke Usahanya. Ada juga yang biasa berkumpul dengan temannya atau biasa disebut Hangout, karena ada urusan di usaha dagangnya ini, mereka menyatakan untuk tidak bisa hadir. Fenomena ini membuat tetangga kita, teman kita atau mungkin kita sendiri yang melihat kejadian tersebut ingin mempunyai Usaha Dagang yang seperti mereka lakukan.

Untuk membentuk Usaha Dagang (UD) di awal tidak sesulit membuat Perusahaan besar yang mempunyai gedung yang tinggi. Bentuk UD lahir dari Kehendak anda sendiri, yang mempunyai cukup modal untuk berusahaa dalam bidang perdagangan. Kalau modal yang kita punya kecil, anda yang bekerja sendiri, tapi apabila modalnya cukup besar dan usahanya semakin besar, anda dapat menggunakan beberapa orang karyawan untuk membantu usaha anda.

Sebenarnya prosedur mendirikan Usaha Dadang ini secara resmi belum ada. Walaupun begitu terkadang ada beberapa Usaha yang membutuhkan kelegalan. Persyaratan UD  yaitu :

  • Mengajukan permohonan untuk meminta izin usaha kepada kepala Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan setempat
  • Mengajukan permohonan untuk meminta izin tempat usaha kepada pemerintah Daerah setempat

Tapi tidak semua Usaha Dagang atau Perusahaan dagang melakukan hal tersebut, jika anda menyewa di suatu lapak yang memang tersedia untuk jualan, anda tidak perlu melakukan tersebut, karena biasanya pemilik lapak tersebutlah yang sudah mengurus semuanya.

Begitulah mudahnya membuat Usaha Dagang, semoga anda yang belum mempunyai usaha jadi terinspirasi mempunyai Usaha dan diberikan kemudahan untuk menjalaninya.

Apabila anda malas mengurus UD sendiri, kami akan membantu anda dengan mudah dan dengan biaya yang cukup terjangkau. Sekarang mendirikan Usaha Dagang bukanlah hal yang sulit, bersama kami semua akan semakin mudah.

Biro Jasa kami hadir di berbagai Kota :

Cabang Surabaya

Cabang Malang

Cabang Mojokerto

Cabang Yogyakarta

Atau hubungi markating kami :

Bagaimana Cara Mendirikan Usaha Dagang Di Batu

Dewasa ini sudah banyak pengusaha bermunculan. Pengusaha-pengusaha ini ada yang backgroundnya anak sekolahan, Mahasiswa, Karyawan hingga ke ibu rumah tangga, ada juga yang pengangguran. Berbagai tujuan yang mereka lontarkan  kenapa memilih usaha, ada yang menyebutkan untuk menambah penghasilan, mengisi waktu luang, membangun aset, Membantu perekonomian keluarga, dan lainnya. Yang dilakukan itu disebut dengan Usaha Dagang, Apa sih Usaha Dagang itu? Bagaimana cara Mendirikan Usaha Dagang?

Usaha Dagang atau disingkat UD merupakan upaya  membeli dan menjual kembali barang atau jasa dengan tujuan demi mendapatkan keuntungan termasuk menjadi perantara dari Kegiatan tersebut. Usaha Dagang ini merupakan salah satu bisnis yang banyak dilakukan di Indonesia. Di dalam hukum perusahaan yang merupakan bagian dari hukum dagang, maka Usaha Dagang (UD) memang tidak disyaratkan harus menjadi suatu Badan Hukum.Keuntungan dari bentuk Usaha Dagang adalah fleksibilitas usaha dan barang yang diperjualbelikan. Usaha Dagang dapat menjual satu jenis barang saja ataupun berbagai macam barang dalam jumlah besar (biasanya disebut grosir) atau sebagai pengecer langsung ke konsumen dengan jumlah barang secukupnya. Karena anda bisa membuka Usaha Dagang dengan Modal kecil, bisa di teras rumah, ataupun di lapak-lapak yang ada di sekitar.

Berdagang menurut banyak orang merupakan salah satu aktifitas bisnis yang menjanjikan untung besar walaupun dengan modal yang kecil, tergantung seberapa pandai anda menyusun strategi, Untuk meraih laba atau profit yang besar anda harus tahu bagaimana memasarkan dagangan dengan baik.

Usaha dagang ini mungkin di awal ada yang menjadikannya sampingan atau sekedar mengisi waktu luang, nanti lama-kelamaan ketika profit anda bertambah, daya beli pasar meningkat, Produk anda mulai terkenal, anda akan kecanduan melakukan aktifitas perdagangan ini. Sampai-sampai banyak Karyawan atau Pekerja yang rela resign dan Fokus ke Usahanya. Ada juga yang biasa berkumpul dengan temannya atau biasa disebut Hangout, karena ada urusan di usaha dagangnya ini, mereka menyatakan untuk tidak bisa hadir. Fenomena ini membuat tetangga kita, teman kita atau mungkin kita sendiri yang melihat kejadian tersebut ingin mempunyai Usaha Dagang yang seperti mereka lakukan.

Untuk membentuk Usaha Dagang (UD) di awal tidak sesulit membuat Perusahaan besar yang mempunyai gedung yang tinggi. Bentuk UD lahir dari Kehendak anda sendiri, yang mempunyai cukup modal untuk berusahaa dalam bidang perdagangan. Kalau modal yang kita punya kecil, anda yang bekerja sendiri, tapi apabila modalnya cukup besar dan usahanya semakin besar, anda dapat menggunakan beberapa orang karyawan untuk membantu usaha anda.

Sebenarnya prosedur mendirikan Usaha Dadang ini secara resmi belum ada. Walaupun begitu terkadang ada beberapa Usaha yang membutuhkan kelegalan. Persyaratan UD  yaitu :

  • Mengajukan permohonan untuk meminta izin usaha kepada kepala Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan setempat
  • Mengajukan permohonan untuk meminta izin tempat usaha kepada pemerintah Daerah setempat

Tapi tidak semua Usaha Dagang atau Perusahaan dagang melakukan hal tersebut, jika anda menyewa di suatu lapak yang memang tersedia untuk jualan, anda tidak perlu melakukan tersebut, karena biasanya pemilik lapak tersebutlah yang sudah mengurus semuanya.

Begitulah mudahnya membuat Usaha Dagang, semoga anda yang belum mempunyai usaha jadi terinspirasi mempunyai Usaha dan diberikan kemudahan untuk menjalaninya.

Apabila anda malas mengurus UD sendiri, kami akan membantu anda dengan mudah dan dengan biaya yang cukup terjangkau. Sekarang mendirikan Usaha Dagang bukanlah hal yang sulit, bersama kami semua akan semakin mudah.

Biro Jasa kami hadir di berbagai Kota :

Cabang Surabaya

Cabang Malang

Cabang Mojokerto

Cabang Yogyakarta

Atau hubungi markating kami :

Membuat Legalitas Usaha di Wilayah Kediri

Sebagai seorang wiraswasta ingin membesarkan usaha, ada baiknya memikirkan untuk membuat legalitas perusahaan. Dengan adanya legalitas perusahaan, perusahaan kita dilindungi oleh undang-undang, hukum, dan dapat mengambil project-project yang memang membutuhkan legalitas perusahaan. Disisi lain, kustomer maupun klien akan merasa aman dan lebih bisa dipercaya. Lalu bagaimana proses dalam pembuatan legalitas seperti pembuatan PT, CV, dll? Simak step-stepnya berikut  :

1. Datang ke notaris

Step pertama yang harus anda lakukan adalah datang ke notaris, beritahukan tujuan anda. Apakah itu membuat PT, CV, ataupun legalitas lain. Notaris akan membantu anda untuk membuatkan akta perusahaan. Akta perusahaan tersebut yang nantinya jadi landasan untuk usaha, isinya antara lain : struktur organisasi perusahaan, modal dasar, bidang usaha, produk atau jasa yang ditawarkan perusahaan, dan lain sebagainya. Khusus untuk PT, penggunaan nama PT harus di sah-kan terlebih dahulu oleh Kemenkumham yang didaftarkan secara online oleh notaris. Waktu yang dibutuhkan kurang lebih 1-2 minggu pada tahap ini. Untuk struktur organisasi minimal 3 orang yang bertindak sebagai komisaris utama, komisaris, dan direktur (atau direktur utama). Untuk nama PT sendiri tidak boleh sama. Total biaya yang dikeluarkan pada tahap ini tergantung oleh notarisnya. Apabila jasa pembuatan akta CV biasanya 1-5 juta, apabila PT biasanya 5-15 juta, apabila paket lengkap (sampai semua izin tuntas seperti: SIUP, TDP) biasanya 15-20 juta.

2. Pembuatan Domisili Perusahaan

Setelah akta dan SK Kemenkumham terbit, datanglah ke RT setempat untuk memulai proses pembuatan domisili perusahaan. RT setempat biasanya akan memberikan formulir dan persyaratan untuk pembuatan domisili, persyaratannya antara lain:

  • Formulir Domisili Perusahaan
  • KTP Penanggung jawab
  • Surat Pernyataan tidak keberatan oleh tetangga (ditanda-tangani 4 tetangga yang bersebelahan, ditandatangani oleh RT dan RW setempat).
  • Izin mendirikan bangunan (IMB)
  • Surat Hak Milik Tanah
  • Persetujuan pemilik gedung (Apabila sewa)
  • Kontrak sewa gedung (Apabila sewa)
  • Akta Notaris
  • SK Kemenkumham

Setelah itu, datanglah ke kelurahan untuk mendapatkan tanda tangan Lurah di formulir domisili perusahaan, lalu datanglah ke kecamatan dan mendapatkan tanda tangan Camat, dan domisili perusahaan terbit. Total biaya yang dikeluarkan pada tahap ini gratis.

3. Pembuatan NPWP Perusahaan

Pembuatan NPWP perusahaan sebenarnya cukup mudah, anda hanya tinggal datang ke kantor pajak setempat, dan mengisi formulir pendaftaran pajak perusahaan. Total biayanya gratis. Persyaratannya pun cukup mudah yaitu:

  • Akta Perusahaan
  • SK Kemenkumham
  • Domisili Perusahaan
  • NPWP Penanggung jawab perusahaan
  • KTP

Namun perlu diingat, ketika anda mendaftar pajak, berarti anda menyanggupi untuk melaporkan pengeluaran dan pendapatan perusahaan anda ke dinas pajak setiap bulannya.

4. Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Pada tahap ini anda akan terbiasa dan lebih cepat karena prosesnya sama saja meskipun persyaratannya berbeda. Persyaratan untuk membuat SIUP adalah sebagai berikut :

  • Scan KTP Asli Direktur / Pemilik
  • Scan NPWP
  • Scan Akta Notaris Pendirian Perusahaan Lengkap
  • Fotocopy Akta Keterangan Perubahan Perusahaan (Tidak perlu kalau tidak ada)
  • Pas Foto Pengusaha (3×4)
  • Scan Bukti Lapor SPT Tahunan (2 tahun terakhir) (Tidak perlu kalau baru)

5. Membuat Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Tanda Daftar Perusahaan adalah persuratan terakhir yang harus anda urus. Dengan adanya Tanda Daftar Perusahaan, perusahaan anda berarti sudah terdaftar sehingga legalitas anda menjadi lengkap dan mempermudah anda. Persayaratan membuat TDP adalah sebagai berikut:

  • Scan KTP Asli Direktur / Pemilik
  • Scan NPWP
  • Scan Akta Notaris Pendirian Perusahaan Lengkap
  • Fotocopy Izin Teknis (Bisa menggunakan SIUP atau izin teknis lainnya)
  • Fotocopy SK Pengesahan Badan Hukum
  • Scan Bukti Lapor SPT Tahunan (2 tahun terakhir) (Tidak perlu apabila perusahaan baru)

Maka step terakhir adalah membuat rekening perusahaan.

7. Membuat Rekening Perusahaan

Untuk membuat rekening perusahaan sangat mudah sekali. Anda hanya tinggal menunjuk bank mana yang ingin ada buat rekeningnya. Lalu bawa persyaratan berikut :

  • Akta Perusahaan
  • KTP Penanggung jawab
  • NPWP Perusahaan
  • Domisili Perusahaan
  • SIUP
  • TDP

Proses pembuatan rekening perusahaan sama saja seperti pembuatan rekening pribadi. Cukup mudah dan cepat.

Selamat! Setelah melalui proses yang panjang, anda sudah memiliki legalitas perusahaan dan membuat perusahaan anda satu langkah kedepan untuk lebih berkibar. Jangan lupa untuk selalu melaporkan pajak bulanan dan spt pajak tahunan perusahaan ke dinas pajak setempat, karena itu merupakan kewajiban kita setelah memiliki NPWP.

Kalau butuh konsultasi mendirikan badan usaha pembuatan PT, CV, UD, Pendirian Yayasan hubungi kami ya! AMANAH JASA. AMANAH JASA adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang Jasa Pengurusan Perizinan Usaha.

× Hubungi Kami Sekarang