Apakah Anda Sudah Memperbarui TDP Anda?
Bagi sebagian pengusaha yang sudah mengurus perizinan usahanya pasti sudah mengetahui bahwa dalam perizinan usaha terdapat SIUP dan TDP. TDP adalah Tanda daftar perusahaan. TDP dibutuhkan untuk anda yang memiliki perusahaan baik bentuk UD, CV maupun PT.
Dasar hukum mengapa perusahaan wajib memiliki Tanda Daftar Perusahaan adalah Undang-undang Republik Indonesia No.3 tahun 1982 tentang wajib Daftar Perusahaan dan Surat Keputusan Menperindag No. 596/MPP/Kep/9/2004 tentang Standart Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan.
Kepada perusahaan yang telah disahkan pendiriannya dalam Daftar Perusahaan diberikan Tanda Daftar Perusahaan yang berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Namun apakah anda tahu per bulan Mei 2018 setiap perusahaan diwajibkan untuk mengurus NIB atau yang disebut dengan Nomor Induk Berusaha.
Sehingga bagi perusahaan yang perizinannya masih memiliki TDP diwajibkan untuk mengurus NIB. Pada dasarnya NIB dan TDP hampir sama. Hanya saja untuk masa berlaku TDP terbatas 5 tahun terhitung saat pengesahan perizinannya. Setelah 5 tahun, pengusaha diwajibkan untuk memperpanjang TDP.
Maka berlaku NIB berbeda dengan TDP. NIB berlaku seumur hidup atau selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya. Kebijakan terkait NIB ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Sehingga mulai tahun 2018, semua perusahaan yang masih memiliki TDP dan belum mengurus NIB harap segera mengganti dan mengurus NIB perusahaannya. Dikarenakan TDP sudah tidak berlaku sehingga perusahaan anda bisa dicap illegal meskipun sudah memiliki TDP namun belum mengurus NIB.
Untuk itu bagi anda yang belum mengganti TDP harap segera mengurus NIB agar perusahaan anda tidak tekena penertiban. Bagi anda mungkin mengurus NIB ribet dan membutuhkan banyak waktu, sedangkan anda tidak memiliki waktu untuk mengurusnya karena anda sibuk mengurus perusahaan anda. Untuk itu kami, JASAMURA salah satu jasa perizinan bisa membantu anda untuk mengurus NIB perusahaan anda.
JASAMURA sudah berpengalaman lebih dari 10 tahun dan menangani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia. JASAMURA selalu mengandalkan profesionalitas dan kepercayaan para klien.
Layanan JASAMURA meliputi:
- Pengurusan, pendirian, pembuatan PT
- Pengurusan, pendirian, pembuatan CV
- Pengurusan, pendirian, pembuatan UD
- Pengurusan, pendirian, pembuatan SIUJK
- Pengurusan, pendirian, pembuatan SIUJPT
- Pengurusan, pembuatan PKP
- Pengurusan, pembuatan Ijin Eksportir dan Importir
Untuk anda yang terlalu sibuk mengurus usaha tidak perlu bingung, kami akan datang langsung ke rumah anda untuk antar dan jemput berkas anda.
Untuk info dan order hubungi:
- Whatsapp: 082245919961
- Email: jasamura.mo@gmail.com
- IG: @jasamurasurabaya.official
- Blogspot: birojasamura.blogspot.com
Alamat Kantor: Ruko Mezzanine A20, Jln. Nginden Semolo 38-40, Kota Surabaya, Jawa Timur
Jam Buka:
- Senin – Jumat: Pukul 08.30 – 16.30
- Sabtu: 08.30 – 12.30
- Hari Minggu dan Tanggal Merah Libur