Syarat Pendirian UD di Tahun 2021

Syarat Pendirian UD di Tahun 2021

Syarat Pendirian UD di Tahun 2021 — Awal tahun 2021 ini, UD (Usaha Dagang) menjadi badan usaha yang cukup populer.

Begitu banyak pelaku usaha khususnya UKM dan UMKM yang memilih UD sebagai tunggangan bisnis mereka.

Tentu saja hal ini karena UD memiliki banyak keuntungan, proses pendirian UD pun terkenal cukup mudah dan tidak memakan banyak waktu.

Di tahun 2021 ini, pendirian UD pun semakin melonjak. Hal ini di karenakan begitu banyak pengusaha yang mulai ingin mengembangkan bisnis mereka dengan cara mendirikan badan usaha.

Nah! Apakah Anda termasuk pengusaha yang ingin mengembangkan bisnis Anda menjadi berbentuk UD?

Jika demikian adanya, maka Anda harus tahu terlebih dahulu apa saja syarat pendirian UD di tahun 2021 yang akan kami jelaskan secara tuntas pada artikel kali ini. Simak baik-baik ya!

Syarat Pendirian UD di Tahun 2021

  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) milik pendiri UD (minimal 1 orang).
  • Fotokopi NPWP pribadi milik pendiri UD (minimal 1 orang).
  • Surat kepemilikan tempat usaha (bisa berupa sertifikat/petok D/ jual beli) jika ada lalu di fotokopi.

Sampai sini sudah cukup paham bukan dengan apa saja syarat yang harus Anda lengkapi saat ingin mengurus pendirian UD?

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus pendirian UD, terlebih di masa pandemi ini Anda merasa khawatir saat keluar dari rumah, maka Anda bisa mempercayakan proses pendirian UD Anda pada JASAMURA!

JASAMURA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha berpengalaman.

Dengan pelayanan yang LEBIH BAIK, waktu pengerjaan LEBIH CEPAT dan biaya yang LEBIH HEMAT, JASAMURA tentu dengan senang hati akan membantu Anda mengurus pendirian UD dalam waktu SINGKAT!

Langsung saja hubungi JASAMURA di nomor . Gratis Konsultasi Sepuasnya, sekaligus Gratis Antar Jemput Berkas Dimana Saja!

Baca: Prosedur Pendirian UD

HUBUNGI KAMI :
  • WhatsApp: 
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official
× Hubungi Kami Sekarang