KEUNTUNGAN MEMILIKI LEGALITAS USAHA

KEUNTUNGAN MEMILIKI LEGALITAS USAHA

KEUNTUNGAN MEMILIKI LEGALITAS USAHA — Saat ingin memulai usaha, hal yang pertama kali menjadi prioritas seorang pengusaha tentunya tidak jauh dari modal dan produk apa yang akan di kembangkan untuk di jual.

Sedangkan hal lain seperti masalah hukum yang berkaitan dengan legalitas perusahaan biasanya sering di abaikan. Padahal masalah hukum tersebut merupakan salah satu dari 20 alasan teratas sebuah startup gagal, seperti yang pernah di sampaikan oleh CB Insight.

Dalam sebuah usaha, legalitas merupakan pondasi hukum yang harus di perhatikan sejak seorang pengusaha ingin memulai usaha. Bentuk-bentuk legalitas usaha tentu bermacam-macam sesuai dengan bidang atau industri usaha yang di jalani.

Misalnya Akta Pendirian, SK Kementerian Hukum dan HAM sebagai bentuk pengesahan badan hukum, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan sebagainya.

Legalitas memiliki peran penting yang dapat mempengaruhi keberlangsungan usaha. Bukan hanya itu, legalitas juga memiliki banyak keuntungan. Apa saja keuntungan yang di maksud? Berikut ini kami jabarkan secara rinci mengenai keuntungan dari memiliki legalitas usaha.

Adanya Perlindungan Hukum

Begitu banyak usaha yang pada awalnya berjalan mulus, namun di pertengahan jalan usaha tersebut di berhentikan secara tiba-tiba. Tentu hal semacam ini tidak Anda inginkan bukan jika kelak menjadi seorang pengusaha?

Di sinilah Anda harus menyadari bahwa legalitas usaha memiliki peran penting. Dimana dengan mengurus legalitas usaha dan memiliki dokumen perizinan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Anda dapat leluasa menjalankan usaha dengan rasa aman.

Anda juga tidak akan merasa khawatir usaha Anda akan di berhentikan secara tiba-tiba oleh pemerintah karena tidak memiliki legalitas usaha.

Aset Pribadi Akan Terlindungi

Tentu sebagai pengusaha Anda pernah mendengar sebuah perusahaan bangkut dan mengalami kerugian besar, namun pemilik atau pemegang sahamnya justru masih mampu menjalankan kehidupan mereka seperti biasa, ‘kan?

Apa hal semacam itu benar bisa terjadi? Ya, tentu saja hal semacam itu memungkinkan untuk terjadi jika Anda memiliki suatu perusahaan yang berbentuk badan hukum seperti PT (Perseroan Terbatas).

PT di kenal sebagai badan hukum entitas terpisah yang memiliki liabilitas dan aset, sekaligus dapat bertindak atas nama sendiri layaknya manusia. PT juga dapat melindungi aset pribadi Anda.

Dengan mendirikan badan hukum seperti PT sebagai bagian dari legalitas usaha, Anda tidak perlu merasa khawatir aset pribadi Anda akan terpakai untuk membayar hutang ketika perusahaan Anda bangkrut dan mengalami kerugian.

Lantas bagaimana dengan badan usaha lain seperti CV (Commanditaire Vennootschap/Persekutuan Komanditer) atau Firma yang tidak berstatus badan hukum? Maka sudah jelas, seluruh kerugian bisnis akan berdampak pada aset pribadi Anda. Mengapa?

Karena badan usaha seperti CV dan Firma tidak terdapat pemisahan aset di dalamnya. Namun semua ini kembali kepada Anda sebagai seorang pengusaha. Apakah Anda akan memilih badan usaha berbentuk PT, CV, Firma atau lain sebagainya.

Mengembangkan Bisnis ke Skala Lebih Besar

Seiring perjalanan dan perkembangan dunia bisnis, tentu Anda berharap usaha yang Anda rintis dapat terus maju dan berkembang. Memiliki keuntungan yang terus meningkat setiap harinya dan konsumen yang terus bertambah menjadi harapan terbesar bagi semua pengusaha.

Dan untuk mencapai harapan tersebut, tentu Anda akan berpikir untuk melakukan ekspansi bisnis dengan membuka cabang baru untuk menjangkau pelanggan lebih luas lagi. Maka di sinilah modal memiliki peran yang cukup penting.

Dengan adanya legalitas usaha, akses Anda untuk memperoleh pinjaman modal usaha menjadi lebih mudah. Baik dengan mengajukan pinjaman lewat bank atau mendapatkan modal dari investor baru yang nantinya berkemungkinan menjadi pemegang saham di perusahaan Anda.

Kreadibilitas Bisnis Akan Meningkat

Memiliki legalitas usaha juga akan membantu Anda meningkatkan kreadibilitas bisnis di mata konsumen, rekan bisnis, supplier, investor, bank dan lain sebagainya. Dimana dengan adanya legalitas usaha, usaha yang Anda kelola akan di percaya dan di anggap lebih profesional.

Target konsumen juga tidak akan ragu lagi memilih produk atau jasa yang Anda tawarkan. Tentu hal ini akan berpengaruh pada omzet perusahaan. Anda juga akan lebih mudah memperoleh beberapa proyek.

Karena jika perusahaan Anda ingin mengikuti tender atau proyek, baik dari perusahaan swasta maupun pemerintah, Anda harus menunjukkan terlebih dahulu legalitas usaha Anda.

Penjualan Saham Akan Lebih Mudah

Selain dapat melindungi usaha, legalitas juga dapat membuat Anda memiliki kemudahan untuk menjual atau mengalihkan saham milik Anda di perusahaan kepada pihak lainnya. Terlebih jika badan usaha yang Anda miliki berupa PT.

Anda juga tidak perlu repot jika suatu saat berniat untuk keluar dari perusahaan ataupun jika ada pihak lain yang akan masuk sebagai pemegang saham baru. Hal ini di karenakan Anda dapat menjual saham Anda kepada pihak lainnya.

Tentu hal ini akan menguntungan Anda, terlebih jika bisnis Anda telah jauh berkembang dan nilai perusahaan Anda tinggi, saham milik Anda pun akan bernilai lebih mahal.

Nah! Itulah beberapa keuntungan yang bisa Anda raih jika Anda memiliki legalitas usaha. Jadi apalagi yang Anda tunggu jika sampai dengan saat ini Anda belum memiliki legalitas usaha? Buat legalitas usaha sekarang juga!

Ingat, tanpa memiliki legalitas usaha, Anda akan lebih sulit dalam menjalankan usaha. Selain usaha tidak terlindungi, tidak memiliki legalitas usaha juga sama dengan menutup akses usaha Anda untuk maju dan berkembang.

Jadi sebelum memulai usaha, usahakanlah agar Anda mengurus legalitas usaha terlebih dahulu. Adapun jika Anda merasa kebingungan atau kesulitan dalam mengurus legalitas usaha, maka Anda tidak perlu khawatir karena Anda bisa mempercayakannya pada JASAMURA.

Mengapa harus JASAMURA? Sebab JASAMURA merupakan salah satu biro jasa terbaik yang berdomisili di Surabaya. JASAMURA memiliki tujuan untuk membantu pengusaha dalam mendirikan dan membuat perizinan usaha UD, CV, PT, NIB, SIUP, SIUJK, PIRT, IMB, IUI dan SIPA di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

Langsung saja hubungi JASAMURA di nomor 0822-4591-9961. Gratis Antar Jemput Berkas!

Baca juga: TIPS MENDAPAT PELANGGAN SETIA

Hubungi Kami :
  • WhatsApp: 0822-4591-9961
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official
ALAMAT KANTOR
  • Ruko Mezzanine A20, Jalan Nginden Semolo 38-40, Kota Surabaya, Jawa Timur
  • Pondok Buana Blok B8, Bluru Kidul, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur
  • Taman Asri 1 Blok HH No. 11 Tembokrejo, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur
  • Jalan Raya Meri No. 456 (Depan Alfamart Meri 2), Kec. Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur
  • Jalan Sulfat No.Kav.5, Purwantoro, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur
JAM BUKA
  • Senin – Jum’at pukul 08.30 – 16.30 WIB
  • Sabtu pukul 08.30 – 12.30 WIB
  • Hari Minggu dan Tanggal Merah Libur

LANGKAH PENDIRIAN PT DI SURABAYA

langkah pendirian pt di surabaya

LANGKAH PENDIRIAN PT DI SURABAYA

LANGKAH PENDIRIAN PT DI SURABAYA — Siapa yang tidak kenal Kota Pahlawan? Kota besar yang menjadi Ibu kota Provinsi Jawa Timur dan kota yang khas dengan kata “rek”, sekaligus patung buaya dan hiu yang menjadi maskotnya?

Ya! Surabaya. Kota metropolitannya orang-orang Jawa. Tentu kamu mengenal kota yang satu ini bukan? Kota yang sibuk dan kota yang cukup padat dengan segala prosesi dari aktivitas pekerjaan-pekerjaan seperti industri dan lain sebagainya.

Di Surabaya, kemajuan teknologi memang sudah cukup besar terasa. Sehingga tidak heran jika ada banyak perusahaan besar yang berdiri di tanah kelahiran pahlawan pembangkit semangat rakyat, Bung Tomo ini.

Maka tidak heran pula jika banyak pengusaha yang ramai-ramai mendirikan usaha mereka di Surabaya. Mengapa demikian? Karena Surabaya merupakan kota metropolitan terbesar di provinsi Jawa Timur dan sekaligus sebagai kota terbesar kedua di Indonesia setelah DKI Jakarta.

Otomatis hal tersebut akan mempengaruhi banyaknya keuntungan yang akan di peroleh oleh para pengusaha jika mereka mendirikan usaha mereka di kota metropolitan seperti Surabaya.

Bukan hanya itu, Surabaya juga cukup ramai di kunjungi oleh banyak orang. Dan sudah menjadi keputusan yang konkrit, jika banyak pula orang yang mengagumi kota satu ini. Maka setiap usaha yang di dirikan di Surabaya pun sudah tidak di ragukan lagi keberhasilannya.

Mengapa? Karena berdiri di kota metropolitan terbesar di Jawa Timur, ramai di kunjungi dan berada di lokasi yang strategis. Wah! Memang sudah pasti para pengusaha pun saling berlomba-lomba untuk mengibarkan usaha mereka di Surabaya, bukan?

Omong-omong apakah kamu juga termasuk salah satu dari pengusaha yang ingin turut mendirikan usaha kamu di Surabaya khususnya usaha berupa PT (Perseroan Terbatas)? Jika iya, maka ada beberapa hal yang harus kamu persiapkan terlebih dahulu.

Lantas apa saja hal-hal yang di persiapkan itu? Simak baik-baik ya di artikel kali ini! Karena kami akan membahasnya secara tuntas dan jelas. Pastikan juga untuk mencatatnya dengan seksama agar kamu tidak kesulitan ketika ingin mendirikan PT di Surabaya.

  1. Menyiapkan Data PT

Pertama yang bisa kamu lakukan jika ingin mendirikan PT di Surabaya adalah dengan menyiapkan terlebih dahulu data-data dari PT yang akan kamu dirikan. Misalnya dengan Nama PT, Lokasi dan Kedudukan PT, Maksud dan Tujuan PT, Struktur Permodalan PT sekaligus Struktur Pengurus PT tersebut.

Kamu juga harus memastikan bahwa PT yang nantinya akan kamu dirikan merupakan PT yang memiliki legalitas usaha. Sehingga kamu pun akan lebih di permudah jika ingin mendirikan usaha PT kamu di Surabaya.

  1. Membuat Akta Pendirian PT

Yang tidak kalah penting dan memiliki tingkat urgensi tinggi adalah Akta Pendirian PT. Akta yang satu ini harus benar-benar kamu kantongi jika kamu ingin mendirikan PT di Surabaya.

Mengapa demikian? Karena Akta Pendirian PT merupakan salah satu dokumen dari legalitas usaha. Dan tentu saja, legalitas usaha adalah hal yang akan di lihat pertama kali oleh regulator atau pemerintah setempat.

Kamu bisa mengurus Akta Pembuatan PT di notaris setempat. Dan usahakan kamu pun turut memastikan bahwa notaris tersebut merupakan notaris yang resmi dan mengeluarkan segala bentuk dokumen yang resmi pula.

Jangan sampai notaris yang kamu pilih adalah notaris abal-abal, ya!

  1. Pengesahan Oleh Menteri

Langkah selanjutnya yang tidak boleh kamu lewatkan adalah dengan melakukan pengesahan SK (Surat Keputusan) Menteri yang akan di keluarkan oleh Menteri dengan tujuan mengesahkan badan hukum PT yang akan di dirikan tersebut.

SK Menteri akan keluar di tanggal yang sudah di tentukan dan biasanya akan menjadi tanggal di dirikannya PT tersebut secara resmi sebagai badan hukum yang telah di akui oleh negara dan pemerintah setempat.

  1. Mengurus Surat Domisili Perusahaan

Satu hal lagi yang harus kamu lakukan adalah dengan mengurus surat domisili perusahaan di kelurahan sekitar lokasi PT kamu berdiri.

Domisili perusahaan sangat penting untuk di miliki karena berkaitan dengan bukti dokumen resmi mengenai dimana lokasi PT berada. Surat domisili ini biasanya berisi keterangan Nama PT, lokasi hingga berapa jumlah pekerja dan jenis usaha.

Jadi pastikan kamu juga mengurus surat domisili perusahaanmu di kelurahan setempat PT kamu di dirikan, ya!

  1. Mengurus NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Mengurus NPWP juga merupakan hal yang sangat penting jika kamu ingin mendirikan suatu usaha berupa PT. Karena dengan memiliki NPWP, PT yang kamu dirikan bisa menjalani kewajiban membayar pajak kepada pemerintah sesuai waktu yang sudah ditentukan.

Nah perlu juga kamu ketahui bahwa biasanya NPWP yang akan di peroleh perusahaan terdiri dari 2 NPWP. Yakni NPWP Perusahaan dan SKT-Pajak (Surat Keterangan Terdaftar Pajak). Kedua dokumen ini memiliki peranan yang cukup penting dan kamu harus memilikinya jika kamu sudah mendirikan usaha, ya!

  1. Mengurus Izin Usaha

Yang terakhir namun tak kalah pentingnya adalah dengan mengurus izin usaha dari PT yang kamu dirikan. Jangan sampai PT kamu tidak memiliki izin usaha, karena selain akan melanggar hukum, sebuah usaha yang tidak memiliki izin usaha pun laik untuk di berhentikan operasionalnya oleh pemerintah.

Di Surabaya sendiri, pemerintah cukup tertib dalam memantau perizinan usaha dari tiap-tiap badan usaha yang berdiri. Maka kamu harus memastikan bahwa usaha yang kamu dirikan memiliki izin usaha, ya!

Nah apakah kamu termasuk pengusaha yang ingin memiliki izin usaha, namun kamu tidak tahu ingin mengurusnya dimana dan bagaimana? Jika iya, maka kamu bisa mempercayakan JASAMURA untuk membantu kamu mendirikan PT.

Mengapa harus JASAMURA? Sebab JASAMURA merupakan salah satu biro jasa terbaik yang berdomisili di Surabaya. JASAMURA memiliki tujuan untuk membantu pengusaha dalam mendirikan dan membuat perizinan usaha UD, CV, PT, NIB, SIUP, SIUJK, PIRT, IMB, IUI dan SIPA di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

Oleh sebab itu, jika kamu kesulitan, atau tidak memiliki banyak waktu untuk mengurus pendirian PT sendiri, maka kamu bisa mempercayakan pendirian PT kamu ke JASAMURA di nomor 0822-4591-9961. Gratis Antar Jemput Berkas!

Mau tahu seputar NIB? Baca disini!

Narahubung
  • WhatsApp: 0822-4591-9961
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official
Alamat Kantor
  • Ruko Mezzanine A20, Jalan Nginden Semolo 38-40, Kota Surabaya, Jawa Timur
  • Pondok Buana Blok B8, Bluru Kidul, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur
  • Taman Asri 1 Blok HH No. 11 Tembokrejo, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur
  • Jalan Raya Meri No. 456 (Depan Alfamart Meri 2), Kec. Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur
  • Jalan Sulfat No.Kav.5, Purwantoro, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur
Jam Buka
  • Senin – Jum’at pukul 08.30 – 16.30 WIB
  • Sabtu pukul 08.30 – 12.30 WIB
  • Hari Minggu dan Tanggal Merah Libur
× Hubungi Kami Sekarang