Syarat Pembuatan SIPA di Tahun 2021

Syarat Pembuatan SIPA di Tahun 2021

Syarat Pembuatan SIPA di Tahun 2021 —Perkembangan ilmu dan teknologi semakin pesat dari hari ke hari.

Tidak heran begitu banyak pembaharuan mengenai teknologi di seluruh penjuru negeri, salah satu yang tak kalah mengalami perkembangan yakni transportasi.

Di tahun 2021 ini, berbagai macam bentuk dan jenis transportasi  mulai bermunculan. Perkembangan jasa transportasi pun semakin ramai di perbincangkan. Khususnya di Indonesia.

Namun terlepas dari itu semua, mendirikan usaha di bidang jasa transportasi juga memerlukan syarat-syarat tertentu yang harus di penuhi terlebih dahulu. Khususnya dalam hal perizinan usaha.

Lantas apakah Anda tahu perizinan usaha apa yang sekiranya cocok untuk bisnis transportasi Anda? Berikut akan kami jelaskan secara rinci di artikel kali ini. Simak baik-baik ya!

SIPA (Surat Izin Pengusaha Angkutan)

Surat Izin Pengusaha Angkutan atau SIPA adalah izin usaha yang menekankan persetujuan spesifikasi kendaraan.

Adapun spesifikasi kendaraan yang di maksud adalah spesifikasi kendaraan sebagai sarana untuk menjalankan usaha transportasi.

Dasar hukum pembuatan SIPA tertera dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Adapun dasar hukum lainnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

Syarat Pembuatan SIPA di Tahun 2021

  1. Surat Permohonan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya perihal Permohonan Surat Izin Usaha Angkutan (SIPA).
  2. Fotokopi NPWP.
  3. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan usaha dan Akta Pendirian Koperasi bagi pemohon yang berbentuk koperasi.
  4. Melampirkan Surat Keterangan Domisili Usaha Perusahaan.
  5. Scan KTP milik pimpinan perusahaan.
  6. Surat pernyataan kesanggupan untuk memiliki atau menguasai 5 (lima) kendaraan bermotor.
  7. Surat pernyataan kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan (garasi/pool).

Estimasi Pembuatan SIPA di Tahun 2021

Umumnya proses pengerjaan pembuatan SIPA akan selesai dalam kurun waktu 14 hari kerja. Dengan catatan, semua persyaratan yang di butuhkan untuk pembuatan SIPA telah terkumpul.

Nah! Sampai sini sudah cukup paham bukan dengan apa saja syarat yang harus Anda siapkan untuk pembuatan SIPA?

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus pembuatan SIPA, terlebih di masa pandemi ini Anda merasa khawatir saat keluar dari rumah, maka Anda bisa mempercayakan proses pembuatan SIPA Anda pada JASAMURA!

JASAMURA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha berpengalaman.

Dengan pelayanan yang LEBIH BAIK, waktu pengerjaan LEBIH CEPAT dan biaya yang LEBIH HEMAT, JASAMURA tentu dengan senang hati akan membantu Anda mengurus pembuatan SIPA dalam waktu SINGKAT!

Langsung saja hubungi JASAMURA di nomor 0878-8466-3500. Gratis Konsultasi Sepuasnya, sekaligus Gratis Antar Jemput Berkas Dimana Saja!

Baca: Prosedur Pembuatan TDUP Rumah Makan di Tahun 2021

HUBUNGI KAMI :
  • WhatsApp: 0878-8466-3500
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official
× Hubungi Kami Sekarang