KEUNTUNGAN MEMILIKI LEGALITAS USAHA

KEUNTUNGAN MEMILIKI LEGALITAS USAHA

KEUNTUNGAN MEMILIKI LEGALITAS USAHA — Saat ingin memulai usaha, hal yang pertama kali menjadi prioritas seorang pengusaha tentunya tidak jauh dari modal dan produk apa yang akan di kembangkan untuk di jual.

Sedangkan hal lain seperti masalah hukum yang berkaitan dengan legalitas perusahaan biasanya sering di abaikan. Padahal masalah hukum tersebut merupakan salah satu dari 20 alasan teratas sebuah startup gagal, seperti yang pernah di sampaikan oleh CB Insight.

Dalam sebuah usaha, legalitas merupakan pondasi hukum yang harus di perhatikan sejak seorang pengusaha ingin memulai usaha. Bentuk-bentuk legalitas usaha tentu bermacam-macam sesuai dengan bidang atau industri usaha yang di jalani.

Misalnya Akta Pendirian, SK Kementerian Hukum dan HAM sebagai bentuk pengesahan badan hukum, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan sebagainya.

Legalitas memiliki peran penting yang dapat mempengaruhi keberlangsungan usaha. Bukan hanya itu, legalitas juga memiliki banyak keuntungan. Apa saja keuntungan yang di maksud? Berikut ini kami jabarkan secara rinci mengenai keuntungan dari memiliki legalitas usaha.

Adanya Perlindungan Hukum

Begitu banyak usaha yang pada awalnya berjalan mulus, namun di pertengahan jalan usaha tersebut di berhentikan secara tiba-tiba. Tentu hal semacam ini tidak Anda inginkan bukan jika kelak menjadi seorang pengusaha?

Di sinilah Anda harus menyadari bahwa legalitas usaha memiliki peran penting. Dimana dengan mengurus legalitas usaha dan memiliki dokumen perizinan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Anda dapat leluasa menjalankan usaha dengan rasa aman.

Anda juga tidak akan merasa khawatir usaha Anda akan di berhentikan secara tiba-tiba oleh pemerintah karena tidak memiliki legalitas usaha.

Aset Pribadi Akan Terlindungi

Tentu sebagai pengusaha Anda pernah mendengar sebuah perusahaan bangkut dan mengalami kerugian besar, namun pemilik atau pemegang sahamnya justru masih mampu menjalankan kehidupan mereka seperti biasa, ‘kan?

Apa hal semacam itu benar bisa terjadi? Ya, tentu saja hal semacam itu memungkinkan untuk terjadi jika Anda memiliki suatu perusahaan yang berbentuk badan hukum seperti PT (Perseroan Terbatas).

PT di kenal sebagai badan hukum entitas terpisah yang memiliki liabilitas dan aset, sekaligus dapat bertindak atas nama sendiri layaknya manusia. PT juga dapat melindungi aset pribadi Anda.

Dengan mendirikan badan hukum seperti PT sebagai bagian dari legalitas usaha, Anda tidak perlu merasa khawatir aset pribadi Anda akan terpakai untuk membayar hutang ketika perusahaan Anda bangkrut dan mengalami kerugian.

Lantas bagaimana dengan badan usaha lain seperti CV (Commanditaire Vennootschap/Persekutuan Komanditer) atau Firma yang tidak berstatus badan hukum? Maka sudah jelas, seluruh kerugian bisnis akan berdampak pada aset pribadi Anda. Mengapa?

Karena badan usaha seperti CV dan Firma tidak terdapat pemisahan aset di dalamnya. Namun semua ini kembali kepada Anda sebagai seorang pengusaha. Apakah Anda akan memilih badan usaha berbentuk PT, CV, Firma atau lain sebagainya.

Mengembangkan Bisnis ke Skala Lebih Besar

Seiring perjalanan dan perkembangan dunia bisnis, tentu Anda berharap usaha yang Anda rintis dapat terus maju dan berkembang. Memiliki keuntungan yang terus meningkat setiap harinya dan konsumen yang terus bertambah menjadi harapan terbesar bagi semua pengusaha.

Dan untuk mencapai harapan tersebut, tentu Anda akan berpikir untuk melakukan ekspansi bisnis dengan membuka cabang baru untuk menjangkau pelanggan lebih luas lagi. Maka di sinilah modal memiliki peran yang cukup penting.

Dengan adanya legalitas usaha, akses Anda untuk memperoleh pinjaman modal usaha menjadi lebih mudah. Baik dengan mengajukan pinjaman lewat bank atau mendapatkan modal dari investor baru yang nantinya berkemungkinan menjadi pemegang saham di perusahaan Anda.

Kreadibilitas Bisnis Akan Meningkat

Memiliki legalitas usaha juga akan membantu Anda meningkatkan kreadibilitas bisnis di mata konsumen, rekan bisnis, supplier, investor, bank dan lain sebagainya. Dimana dengan adanya legalitas usaha, usaha yang Anda kelola akan di percaya dan di anggap lebih profesional.

Target konsumen juga tidak akan ragu lagi memilih produk atau jasa yang Anda tawarkan. Tentu hal ini akan berpengaruh pada omzet perusahaan. Anda juga akan lebih mudah memperoleh beberapa proyek.

Karena jika perusahaan Anda ingin mengikuti tender atau proyek, baik dari perusahaan swasta maupun pemerintah, Anda harus menunjukkan terlebih dahulu legalitas usaha Anda.

Penjualan Saham Akan Lebih Mudah

Selain dapat melindungi usaha, legalitas juga dapat membuat Anda memiliki kemudahan untuk menjual atau mengalihkan saham milik Anda di perusahaan kepada pihak lainnya. Terlebih jika badan usaha yang Anda miliki berupa PT.

Anda juga tidak perlu repot jika suatu saat berniat untuk keluar dari perusahaan ataupun jika ada pihak lain yang akan masuk sebagai pemegang saham baru. Hal ini di karenakan Anda dapat menjual saham Anda kepada pihak lainnya.

Tentu hal ini akan menguntungan Anda, terlebih jika bisnis Anda telah jauh berkembang dan nilai perusahaan Anda tinggi, saham milik Anda pun akan bernilai lebih mahal.

Nah! Itulah beberapa keuntungan yang bisa Anda raih jika Anda memiliki legalitas usaha. Jadi apalagi yang Anda tunggu jika sampai dengan saat ini Anda belum memiliki legalitas usaha? Buat legalitas usaha sekarang juga!

Ingat, tanpa memiliki legalitas usaha, Anda akan lebih sulit dalam menjalankan usaha. Selain usaha tidak terlindungi, tidak memiliki legalitas usaha juga sama dengan menutup akses usaha Anda untuk maju dan berkembang.

Jadi sebelum memulai usaha, usahakanlah agar Anda mengurus legalitas usaha terlebih dahulu. Adapun jika Anda merasa kebingungan atau kesulitan dalam mengurus legalitas usaha, maka Anda tidak perlu khawatir karena Anda bisa mempercayakannya pada JASAMURA.

Mengapa harus JASAMURA? Sebab JASAMURA merupakan salah satu biro jasa terbaik yang berdomisili di Surabaya. JASAMURA memiliki tujuan untuk membantu pengusaha dalam mendirikan dan membuat perizinan usaha UD, CV, PT, NIB, SIUP, SIUJK, PIRT, IMB, IUI dan SIPA di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

Langsung saja hubungi JASAMURA di nomor 0822-4591-9961. Gratis Antar Jemput Berkas!

Baca juga: TIPS MENDAPAT PELANGGAN SETIA

Hubungi Kami :
  • WhatsApp: 0822-4591-9961
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official
ALAMAT KANTOR
  • Ruko Mezzanine A20, Jalan Nginden Semolo 38-40, Kota Surabaya, Jawa Timur
  • Pondok Buana Blok B8, Bluru Kidul, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur
  • Taman Asri 1 Blok HH No. 11 Tembokrejo, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur
  • Jalan Raya Meri No. 456 (Depan Alfamart Meri 2), Kec. Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur
  • Jalan Sulfat No.Kav.5, Purwantoro, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur
JAM BUKA
  • Senin – Jum’at pukul 08.30 – 16.30 WIB
  • Sabtu pukul 08.30 – 12.30 WIB
  • Hari Minggu dan Tanggal Merah Libur

LANGKAH MENGURUS SIUJK MELALUI OSS

LANGKAH MENGURUS SIUJK MELALUI OSS

LANGKAH MENGURUS SIUJK MELALUI OSS

LANGKAH MENGURUS SIUJK MELALUI OSS – Jika kamu adalah seorang pengusaha dalam bidang kontruksi atau kamu memiliki cita-cita untuk menjadi seorang pengusaha konstruksi, maka ada beberapa hal yang harus kamu perhatikan. Salah satunya adalah SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Kontruksi).

Namun tahu kah kamu bahwa SIUJK juga dapat kamu urus melalui situs OSS (Online Single Submission)? Salah satu situs yang di usung oleh pemerintah dan di resmikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution pada Juli 2018 lalu.

Lantas apa kiranya langkah mudah yang bisa kamu lakukan jika ingin mengurus SIUJK melalui OSS? Simak baik-baik artikel kali ini, ya!

Pengertian SIUJK

SIUJK adalah kependekan dari Surat Izin Usaha Jasa Kontruksi yang di keluarkan secara resmi oleh pemerintah. Surat ini sebagai tanda bahwa suatu badan usaha konstruksi tersebut telah memiliki kualifikasi yang cukup untuk mengerjakan proyek konstruksi.

Cara Memperoleh SIUJK

SIUJK di keluarkan oleh pemerintah. Jadi untuk memperoleh SIUJK, kamu harus terlebih dahulu mengajukannya ke pemerintah. Nah, pengajuan SIUJK saat ini dapat dilakukan melalui situs OSS (Online Single Submission).

Kamu bisa mulai mengakses situs resmi OSS melalui https://oss.go.id dan melengkapi beberapa persyaratan yang di perlukan seputar pengurusan SIUJK. Namun sebelum itu, kamu harus mendaftarkan diri di situs tersebut.

Bukan hanya itu, kamu juga harus memastikan bahwa badan usaha yang kamu miliki sudah terdaftar di Kemenkumham. Mengapa demikian? Tentu agar proses pendaftaran diri kamu di situs OSS lebih mudah.

Prosedur Mengurus SIUJK Melalui OSS
  1. Membuat User-ID pada Sistem OSS

Pada bagian ini, kamu cukup mengklik “Daftar” dan mengisi formulir yang telah di sediakan. Perlu kamu perhatikan, ketika kamu mengisi NIK (Nomor Induk Kependudukan) alangkah baiknya jika NIK yang kamu isi dalam formulir tersebut adalah NIK milik penanggungjawab perusahaan.

Begitupun dengan email. Akan jauh lebih baik jika email yang di sertakan saat proses pendaftaran OSS  adalah email milik perusahaan.

  1. Cek Email Kamu

Setelah kamu berhasil mendaftarkan diri kamu, sistem OSS akan mengirimkan 2 email kepada akun email kamu. Email ini berisi aktivasi dan data akses akun OSS kamu.

  1. Login ke Sistem OSS

Langkah selanjutnya yang bisa kamu lakukan adalah login ke sistem OSS menggunakan User-ID yang baru kamu buat.

Syarat Mengajukan SIUJK

Dokumen standar yang harus kamu siapkan untuk mengajukan pengurusan SIUJK adalah Akta Pendirian CV/PT, SKT dari Kemenkumham, NIB, NPWP Perusahaan dan PKP (Pengusaha Kena Pajak).

Jika kamu adalah pengusaha yang jenis badan usahanya berupa jasa konstruksi, maka kamu juga di anjurkan untuk terlebih dahulu bergabung dengan Asosiasi Jasa Konstruksi di daerah kamu. Hal ini di buktikan dengan KTA (Kartu Tanda Anggota) asosiasi yang harus digunakan nantinya.

Memilih asosiasi pun tidak bisa sembarangan. Kamu harus memastikan bahwa asosiasi yang kamu ikuti adalah asosisasi yang sudah terakreditasi secara nasional oleh LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi).

Jika tidak memiliki akreditasi dari LPJK, biasanya KTA yang kamu miliki tidak akan dapat digunakan untuk pengurusan Sertifikasi Tenaga Ahli/Terampil dari LPJK.

Mengapa harus terakreditasi? Sebab hal ini akan memberikan jaminan mutu bahwa kemampuan konstruksi kamu di akui secara nasional dan dapat di pertanggungjawabkan.

Nah kamu dapat mengakses Daftar Asosiasi Pengusaha Jasa Kontruksi yang terakreditasi melalui laman resmi LPJK yakni www.lpjk.net.

Langkah-langkah Pengajuan SIUJK

Secara garis besar, pengajuan SIUJK memiliki 3 tahap. Yakni Sertifikasi Tenaga Ahli/Terampil, Sertifikasi Badan Usaha dan IUJK OSS.

Sertifikasi Tenagah Ahli/Terampil (SKA/SKT) dan Sertifikasi Badan Usaha (SBU) di selenggarakan oleh LPJK. Sedangkan SIUJK diurus melalui OSS sebagaimana yang telah di sebutkan kami sebelumnya.

Nah! Berikut ini merupakan dokumen-dokumen yang di perlukan untuk mengurus SIUJK melalui OSS:

  1. Semua dokumen yang di butuhkan ketika mengurus SBU (Sertifikasi Badan Usaha)
  2. SBU (Sertifikasi Badan Usaha)
  3. SPPL (Surat Kesanggupan Memanfaatkan dan Mengelola Lingkungan Hidup)
  4. Surat izin tetangga depan, belakang, kanan dan kiri (UUG dan HO)
  5. Foto perusahaan (plang, eksterior, interior)
  6. IMB dan bukti pembayaran PBB Kantor (jika kantor milik sendiri)
  7. Perjanjian sewa bangunan, surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik bangunan dan fotokopi KTP (jika kantor sewaan)

Bukan hanya itu, kamu juga harus memastikan bahwa kamu memiliki dokumen bentuk softcopy agar proses pengurusan SIUJK melalui sistem OSS yang kamu lakukan berjalan dengan lancar. Setelah submit,  cukup menunggu panggilan dari pihak OSS untuk kemudian audiensi pengambilan SIUJK.

Jadi sampai sini sudah paham bukan bagaimana cara mengurus SIUJK melalui OSS? Cukup mudah dan tidak berbelit-belit. Selain itu kamu juga bisa mengaksesnya dimana saja dan kapan saja.

Namun jika kamu masih merasa kesulitan dalam mengurus SIUJK melalui OSS, maka kamu bisa mempercayakannya pada JASAMURA.

Mengapa harus JASAMURA? Sebab JASAMURA merupakan salah satu biro jasa terbaik yang berdomisili di Surabaya. JASAMURA memiliki tujuan untuk membantu pengusaha dalam mendirikan dan membuat perizinan usaha UD, CV, PT, NIB, SIUP, SIUJK, PIRT, IMB, IUI dan SIPA di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

Oleh sebab itu, jika kamu kesulitan, atau tidak memiliki banyak waktu untuk mengurus SIUJK, maka kamu bisa mempercayakan JASAMURA. Langsung saja hubungi JASAMURA di nomor 0822-4591-9961. Gratis Antar Jemput Berkas!

Baca juga: URUS PERIZINAN USAHA IMPORTIR

NARAHUBUNG
  • WhatsApp: 0822-4591-9961
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official
ALAMAT KANTOR
  • Ruko Mezzanine A20, Jalan Nginden Semolo 38-40, Kota Surabaya, Jawa Timur
  • Pondok Buana Blok B8, Bluru Kidul, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur
  • Taman Asri 1 Blok HH No. 11 Tembokrejo, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur
  • Jalan Raya Meri No. 456 (Depan Alfamart Meri 2), Kec. Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur
  • Jalan Sulfat No.Kav.5, Purwantoro, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur
JAM BUKA
  • Senin – Jum’at pukul 08.30 – 16.30 WIB
  • Sabtu pukul 08.30 – 12.30 WIB
  • Hari Minggu dan Tanggal Merah Libur
× Hubungi Kami Sekarang