Syarat Mudah Mendirikan Yayasan di Surabaya

Syarat Mudah Mendirikan Yayasan di Surabaya

Syarat Mudah Mendirikan Yayasan di Surabaya — Yayasan merupakan sebuah organisasi berbadan hukum yang banyak berdiri di Indonesia, terlebih di Surabaya.

Pada umumnya Yayasan berdiri dengan tujuan utama untuk sosial, agama dan kemanusiaan yang melibatkan cukup banyak orang.

Meskipun bertujuan untuk sosial, agama dan kemanusiaan, Yayasan yang pada dasarnya merupakan organisasi berbadan hukum tentu wajib memiliki izin usaha.

Nah! Bagi Anda yang ingin mengurus pendirian Yayasan di Surabaya, namun terkendala dengan ketidaktahuan Anda mengenai apa saja syarat yang di butuhkan dalam pendirian Yayasan tidak perlu khawatir!

Baca Juga: Bagian dari Organ Yayasan? Kenali Tugas dan Wewenangnya

Di artikel kali ini, JASAMURA akan mengupas tuntas syarat mudah mendirikan Yayasan di Surabaya yang di jamin akan bermanfaat bagi Anda. Simak dan catat baik-baik ya!

Syarat Pendirian Yayasan

Umumnya dalam mengurus pendirian Yayasan, Anda akan di minta untuk melampirkan beberapa syarat berikut ini:

  • Melampirkan fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) pendiri
  • Melampirkan fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pendiri

Mudah sekali bukan? Syarat-syarat di atas pun tentu sudah Anda miliki, sehingga Anda bisa segera melampirkannya ketika proses pendirian Yayasan Anda berlangsung.

Namun terlepas dari itu, Anda juga harus menyiapkan beberapa persyaratan pendukung lainnya seperti rencana Anggaran Dasar Rumah Tangga/AD ART Yayasan atau lain-lain.

Baca Juga: Panduan Lengkap Pendirian Yayasan

Mengapa demikian? Sebab kemungkinan di butuhkan dokumen pendukung lainnya saat proses pendirian Yayasan berlangsung cukup besar. Oleh karena itu, Anda harus mempersiapkan beberapa dokumen pendukung lainnya secara matang ya!

Jasa Pendirian Yayasan di Surabaya

Nah! Sampai sini sudah cukup paham bukan dengan apa saja syarat yang bisa Anda siapkan untuk mengurus pendirian Yayasan Anda di Surabaya?

Jika Anda kesulitan dalam mengurus pendirian Yayasan di Surabaya, Anda bisa langsung menghubungi JASAMURA yang kebetulan berlokasi di Surabaya juga, lho!

Mengapa harus mengurus pendirian Yayasan di JASAMURA?

Sebab JASAMURA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha berpengalaman.

Dengan pelayanan yang LEBIH BAIK, waktu pengerjaan LEBIH CEPAT dan biaya yang LEBIH HEMAT, JASAMURA tentu dengan senang hati akan membantu Anda mengurus pendirian Yayasan dalam waktu SINGKAT!

Langsung saja hubungi JASAMURA di nomor 0878-8466-3500. Gratis Konsultasi Sepuasnya, sekaligus Gratis Antar Jemput Berkas Dimana Saja!

HUBUNGI KAMI :
  • WhatsApp: 0878-8466-3500
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official

Bagian dari Organ Yayasan? Kenali Tugas dan Wewenangnya

Tugas dan Wewenang Organ Yayasan

Bagian dari Organ Yayasan? Kenali Tugas dan Wewenangnya — Dalam Yayasan, tentu akan Anda temukan istilah organ Yayasan.

Secara umum organ Yayasan terdiri dari Pembina, Pengurus dan Pengawas. Ketiganya pun memiliki tugas serta wewenang masing-masing.

Nah! Di artikel kali ini ini kami akan jelaskan mengenai tugas dan wewenang dari organ Yayasan. Simak baik-baik ya, terlebih jika Anda merupakan bagian dari organ Yayasan.

Baca Juga: Panduan Lengkap Pendirian Yayasan

Tugas dan Wewenang Organ Yayasan

Pembina

Pembina Yayasan memiliki wewenang yang tidak dapat di serahkan kepada Pengurus atau Pengawas Yayasan.

Hal ini telah tercantum dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Tidak hanya itu saja, Pembina pun tidak di perbolehkan untuk merangkap tugas sebagai Pengurus dan Pengawas Yayasan.

Adapun secara rinci, wewenang dari Pembina Yayasan adalah sebagai berikut:

  • Pembina Yayasan sebagai pemberi keputusan terhadap perubahan Anggaran Dasar
  • Melakukan pengangkatan atau pemberhentian anggota Pengurus dan Pengawas Yayasan
  • Menetapkan kebijakan umum dalam Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar
  • Mengesahkan program kerja dan rancangan Anggaran Tahunan Yayasan
  • Menetapkan keputusan mengenai adanya penggabungan atau pembubaran Yayasan

Pengurus

Seperti namanya, pengurus sudah tentu merupakan penanggungjawab utama dalam setiap bentuk kepengurusan Yayasan. Pengurus Yayasan juga tidak di perkenankan merangkap tugas sebagai Pembina dan Pengawas Yayasan.

Adapun secara rinci, wewenang dari Pengurus Yayasan adalah sebagai berikut:

  • Melaksanakan setiap bentuk kepengurusan Yayasan
  • Mewakili Yayasan, baik di dalam maupun di luar pengadilan
  • Mengusulkan, mengangkat atau memberhentikan pelaksanaan kegiatan Yayasan
  • Bersama-sama dengan anggota Pengawas Yayasan mengangkat anggota Pembina Yayasan jika Yayasan tidak lagi mempunyai Pembina

Pengawas

Secara umum Pengawas tentu bertugas untuk melakukan pengawasan. Hal ini juga sama dengan Pengawas di Yayasan yang memiliki tugas untuk melakukan pengawasan serta masukan kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan.

Sama seperti Pembina dan Pengurus yang tidak boleh merangkap tugas, Pengawas pun demikian. Pengawas tidak di perkenankan merangkap tugas sebagai Pembina dan Pengurus.

Adapun secara rinci, wewenang dari Pengawas Yayasan adalah sebagai berikut:

  • Memasuki bangunan dan/atau halaman maupun tempat lain yang di gunakan oleh Yayasan
  • Memeriksa dokumen
  • Memeriksa pembukuan dan melakukan pencocokkan dengan uang kas
  • Mengetahui segala tindakan yang telah di jalankan oleh Yayasan
  • Memberikan peringatan kepada Pengurus (jika perlu)
  • Melakukan pengesahan laporan tahunan

Sampai sini sudah cukup paham bukan dengan apa saja tugas dan wewenang organ Yayasan?

Jika Anda ingin mendirikan Yayasan atau perlu berkonsultasi mengenai segala hal tentang Yayasan, maka percayakan saja langsung pada JASAMURA!

Dengan pelayanan yang LEBIH BAIK, waktu pengerjaan LEBIH CEPAT dan biaya yang JAUH LEBIH HEMAT, JASAMURA tentu dengan senang hati akan membantu Anda mengurus pendirian Yayasan dalam waktu SINGKAT!

Yuk hubungi JASAMURA sekarang. Gratis Konsultasi Sepuasnya!

Baca Juga: Jasa Pengurusan Perizinan UD Termurah

HUBUNGI KAMI :
  • WhatsApp: 0878-8466-3500
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official

Panduan Lengkap Pendirian Yayasan

Panduan Lengkap Panduan Yayasan

Panduan Lengkap Pendirian Yayasan — Mendengar atau membaca kata Yayasan, tentu tidak asing bagi Anda. Terlebih jika Anda merupakan seorang pengusaha.

Sebagai organisasi berbadan hukum, Yayasan umumnya berdiri dengan tujuan utama untuk sosial, agama maupun kemanusiaan.

Dasar hukum dari Yayasan telah tercantum dalam UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Lantas apakah Anda juga termasuk pengusaha yang ingin mendirikan Yayasan, namun Anda bingung dengan apa saja syarat dan prosedur pendirian Yayasan yang harus Anda persiapkan?

Jika demikian adanya, maka catat penjelasan kami mengenai panduan lengkap pendirian Yayasan berikut ini ya!

Syarat Pendirian Yayasan

  • Melampirkan fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) pendiri
  • Melampirkan fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pendiri

Baca: Jasa Pembuatan UD di Sidoarjo

Prosedur Pendirian Yayasan

Umumnya tahapan-tahapan dari pendirian Yayasan terdiri dari:

  • Menyiapkan Nama Yayasan

Hal utama yang harus Anda lakukan adalah menyiapkan nama Yayasan. Biasanya Anda akan di minta untuk menyiapkan 3 (tiga) nama cadangan.

Secara umum, proses menyiapkan nama Yayasan memakan waktu kurang lebih satu bulan.

Baru setelah nama Yayasan Anda di setujui, Anda dapat melakukan penandatanganan Akta Yayasan yang di keluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Notaris.

  • Menentukan Fokus dari Operasional Pendirian Yayasan

Langkah selanjutnya yang harus Anda lakukan adalah menentukan fokus dari operasional pendirian Yayasan.

Maksud dari menentukan fokus adalah Yayasan yang nantinya Anda dirikan akan beroperasional di bidang agama, kemanusiaan, sosial atau yang lainnya.

  • Menyusun Struktur Kepengurusan

Sebagai organisasi, Yayasan tentu membutuhkan struktur kepengurusan. Oleh karena itu, langkah selanjutnya yang dapat Anda lakukan adalah menyusun struktur kepengurusan Yayasan Anda.

Umumnya, struktur kepengurusan Yayasan terdiri atas Pembina (Ketua), Pengurus dan Pengawas.

  • Menyusun Anggaran Dasar

Langkah terakhir yang tidak boleh Anda lupakan adalah menyusun Anggaran Dasar Yayasan.

Adapun Anggaran Dasar Yayasan meliputi:

  • Nama Yayasan
  • Lokasi Yayasan
  • Visi dan Misi Yayasan
  • Program Kerja Yayasan
  • Nilai Aset Yayasan (harus di pisah antara aset Yayasan maupun aset pribadi pendiri)
  • Struktur Organisasi
  • Hak dan Kewajiban Pengurus
  • Tata Cara Perekrutan/Pengangkatan Anggota
  • Tata Cara Pembubaran Yayasan

Jasa Pendirian Yayasan

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus pendirian Yayasan, terlebih di masa pandemi ini Anda merasa khawatir saat keluar dari rumah, maka Anda bisa mempercayakan proses pendirian Yayasan Anda pada JASAMURA!

JASAMURA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha berpengalaman.

Dengan pelayanan yang LEBIH BAIK, waktu pengerjaan LEBIH CEPAT dan biaya yang LEBIH HEMAT, JASAMURA tentu dengan senang hati akan membantu Anda mengurus pendirian Yayasan dalam waktu SINGKAT!

Langsung saja hubungi JASAMURA di nomor 0878-8466-3500. Gratis Konsultasi Sepuasnya, sekaligus Gratis Antar Jemput Berkas Dimana Saja!

HUBUNGI KAMI :
  • WhatsApp: 0878-8466-3500
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official
× Hubungi Kami Sekarang