Jasa Pendirian UD Termurah — Perkembangan bisnis UMKM di Indonesia terus melesat seiring berjalannya waktu, terlebih di masa-masa pandemi seperti ini.
Namun sayangnya, masih banyak pelaku bisnis UMKM yang seringkali menunda-nunda pengurusan izin usaha dengan berbagai alasan.
Sebut saja dengan beralasan bahwa bisnis UMKM yang mereka kelola merupakan bisnis berskala rumahan, sehingga tidak memerlukan izin usaha.
Padahal mengurus izin usaha dapat di katakan wajib karena urgensi kepentingannya yang cukup tinggi, sekalipun skala produksinya rumahan.
Lantas apakah Anda termasuk pelaku bisnis UMKM yang merasa malas dalam mengurus izin usaha UMKM yakni UD (Usaha Dagang), karena tidak tahu apa saja syarat yang harus di lampirkan dalam proses pendirian UD?
Baca Juga: Jasa Pendirian PT Termurah
Jika demikian adanya, maka tenang saja Anda tidak perlu khawatir karena di artikel kali ini, kami akan menjelaskan syarat pendirian UD untuk izin usaha UMKM Anda secara tuntas. Simak baik-baik ya!
Syarat Pendirian UD
Dalam mengurus pendirian UD, umumnya Anda akan di minta untuk melampirkan syarat-syarat seperti berikut:
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) milik pendiri UD (minimal 1 orang).
- Fotokopi NPWP pribadi milik pendiri UD (minimal 1 orang).
- Surat kepemilikan tempat usaha (bisa berupa sertifikat/petok D/ jual beli) jika ada lalu di fotokopi.
Baca Juga: Jasa Pembuatan UD di Sidoarjo
Jasa Pendirian UD
Anda tidak perlu khawatir jika ingin mengurus izin usaha pendirian UD, sebab Anda bisa langsung mengurusnya di JASAMURA!
JASAMURA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha berpengalaman.
Dengan pelayanan yang LEBIH BAIK, waktu pengerjaan LEBIH CEPAT dan biaya yang LEBIH HEMAT, JASAMURA tentu dengan senang hati akan membantu Anda mengurus izin usaha pendirian UD dalam waktu SINGKAT!
Langsung saja hubungi JASAMURA di nomor . Gratis Konsultasi Sepuasnya, sekaligus Gratis Antar Jemput Berkas Dimana Saja!
HUBUNGI KAMI :
- WhatsApp:
- Email: jasamura.mo@gmail.com
- IG: @jasamurasurabaya.official