Prosedur Pembuatan TDUP Restoran di Tahun 2021

Prosedur Pembuatan TDUP Restoran di Tahun 2021

Prosedur Pembuatan TDUP Restoran di Tahun 2021 — Bisnis kuliner barangkali merupakan salah satu bisnis yang paling memiliki keunggulan di Indonesia.

Tidak heran, begitu banyak pengusaha yang baru memulai usaha memilih bisnis kuliner sebagai bidang bisnis andalan mereka selain bidang lainnya.

Prospek bisnis kuliner pun cukup menggiurkan, terlebih dengan adanya pasar konsumen yang cukup luas dan banyak di seluruh penjuru dunia.

Sehingga, bukan suatu hal yang sulit bagi pengusaha dengan bidang usaha berupa bisnis kuliner untuk mengembangkan bisnis mereka. Sebab hampir seluruh jenis kuliner, sudah memiliki target konsumennya masing-masing.

Namun terlepas dari itu semua, mendirikan usaha di bidang kuliner juga memerlukan syarat-syarat tertentu yang harus di penuhi terlebih dahulu. Khususnya dalam hal perizinan usaha.

Lantas apakah Anda tahu perizinan usaha apa yang sekiranya cocok untuk bisnis kuliner Anda, terlebih jika bisnis kuliner Anda berupa restoran? Berikut akan kami jelaskan secara rinci di artikel kali ini. Simak baik-baik ya!

TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata)

TDUP atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata adalah bukti tanda daftar yang wajib di miliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata.

Dasar hukum TDUP terdapat dalam Pasal 15 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2009. Adapun dalam mendirikan bidang usaha bisnis kuliner berbentuk restoran, maka Anda di wajibkan untuk memiliki TDUP Restoran.

Jika Anda tidak memiliki TDUP Restoran, maka Anda akan terancam sanksi berupa pembatasan kegiatan usaha atau yang umum disebut dengan istilah penyegelan.

Hal ini telah tercatat dalam Pasal 38 Peraturan Menteri Pariwisata Nomo 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata (Permenpar DUP) bahwa restoran yang tidak memiliki TDUP akan di kenakan sanksi.

Syarat Pembuatan TDUP Restoran di Tahun 2021

  • Fotokopi Akta Pendirian perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang telah mendapat pengesahan dari pejabat atau telah di daftarkan ke instansi berwenang bagi pemohon berbentuk badan hukum
  • Fotokopi bukti pelunasan pembayaran sanksi denda administratif apabila usaha pariwisata terkena sanksi denda administratif
  • Surat keputusan pengesahan Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya apabila pemohon berbentuk badan hukum, di fotokopi
  • Surat Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), apabila mendatangkan tenaga kerja/artis luar negeri, di fotokopi
  • Nomor Keterangan Wajib Pajak (NPWP), di fotokopi
  • Melampirkan sertifikasi yang di miliki
  • Melampirkan sertifikat/bukti penguasaan tanah dan/atau bangunan
  • Soft file Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berupa SK dan lampirannya
  • Soft file Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik restoran
  • Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran atas dokumen di sertai materai Rp. 6.000,-
  • Surat Pernyataan Kesanggupan melaksanakan kegiatan usaha pariwisata sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam TDUP
  • Melampirkan TDUP sebelumnya (khusus pemutakhiran)

Prosedur Pembuatan TDUP Restoran di Tahun 2021

Pembuatan TDUP umumnya dapat dilakukan dengan 2 metode.

Yang pertama adalah dengan mengurus secara langsung di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) untuk mengurus secara offline. Dan yang kedua yakni dengan mendaftar melalui OSS (Online Single Submission).

Berikut merupakan rincian lengkap prosedur pembuatan TDUP Restoran di Tahun 2021 melalui PTSP maupun sistem OSS:

Pembuatan TDUP Melalui PTSP

Tahapan yang akan Anda lalui ketika mengurus pembuatan TDUP melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) mencakup:

  • Permohonan pendaftaran;
  • Pemeriksaan berkas permohonan;
  • Penerbitan TDUP, dan;
  • Penerbitan TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

Ketika Anda mengurus pembuatan TDUP melalui PTSP, maka umumnya Anda akan memperoleh pelayanan secara terintegrasi yang prosesnya meliputi tahap permohonan sampai dengan tahap penerbitan pendaftaran usaha.

Pembuatan TDUP Melalui OSS

Adanya sistem OSS memang cukup memudahkan pelaku usaha dalam mengurus perizinan usaha. Begitu juga dalam mengurus TDUP Restoran.

Namun sebelum mendaftar, Anda harus terlebih dahulu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Nantinya, NIB akan berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impotir (API), Hak Akses Kepabeanan dan Pendaftaran BPJS.

Sampai sini sudah cukup paham bukan dengan apa saja prosedur pembuatan TDUP Restoran di tahun 2021?

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus pembuatan TDUP Restoran, terlebih di masa pandemi ini Anda merasa khawatir saat keluar dari rumah, maka Anda bisa mempercayakan proses pembuatan TDUP Restoran Anda pada JASAMURA!

JASAMURA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha berpengalaman.

Dengan pelayanan yang LEBIH BAIK, waktu pengerjaan LEBIH CEPAT dan biaya yang LEBIH HEMAT, JASAMURA tentu dengan senang hati akan membantu Anda mengurus pembuatan TDUP Restoran dalam waktu SINGKAT!

Langsung saja hubungi JASAMURA di nomor 0878-8466-3500. Gratis Konsultasi Sepuasnya, sekaligus Gratis Antar Jemput Berkas Dimana Saja!

Baca: Syarat Pembuatan TDUP

HUBUNGI KAMI :
  • WhatsApp: 0878-8466-3500
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official

Syarat Pembuatan TDUP

Syarat Pembuatan TDUP

Syarat Pembuatan TDUP — TDUP atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata adalah bukti tanda daftar yang wajib di miliki oleh berbagai jenis usaha.

Jenis usaha yang di maksud antara lain yang berkaitan dengan sektor pariwisata. Misalnya jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, jasa akomodasi atau lain sebagainya.

Dasar hukum TDUP terdapat dalam Pasal 15 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Lantas apakah Anda tahu apa saja syarat pembuatan TDUP? Jika Anda belum tahu, kami akan menjelaskannya secara tuntas. Simak baik-baik ya!

Syarat Pembuatan TDUP

  • Memiliki badan Usaha yang di buktikan dengan Akta Perusahaan, SK Menkumham, NIB/TDP, SIUP sesuai dengan bidang Usaha Pariwisata
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sesuai dengan peruntukan usaha, misal untuk restoran maka IMB berbunyi untuk restoran
  • Lampiran denah bangunan
  • Memiliki SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota/Kabupaten)
  • Fotokopi NPWP Perusahaan, KTP/NPWP Pengurus
  • Sertifikat kepemilikan tanah (jika sewa maka di lampirkan surat perjanjian sewa atau akta sewa)

Sampai sini sudah cukup paham bukan dengan apa saja prosedur pembuatan TDUP?

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus pembuatan TDUP, terlebih di masa pandemi ini Anda merasa khawatir saat keluar dari rumah, maka Anda bisa mempercayakan proses pembuatan TDUP Anda pada JASAMURA!

JASAMURA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha berpengalaman.

Dengan pelayanan yang LEBIH BAIK, waktu pengerjaan LEBIH CEPAT dan biaya yang LEBIH HEMAT, JASAMURA tentu dengan senang hati akan membantu Anda mengurus pembuatan TDUP dalam waktu SINGKAT!

Langsung saja hubungi JASAMURA di nomor . Gratis Konsultasi Sepuasnya, sekaligus Gratis Antar Jemput Berkas Dimana Saja!

Baca: Prosedur Pembuatan TDUP Restoran di Tahun 2021

HUBUNGI KAMI :
  • WhatsApp: 
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official
× Hubungi Kami Sekarang