Prosedur Pembuatan TDUP Rumah Makan di Tahun 2021

Prosedur Pembuatan TDUP Rumah Makan di Tahun 2021

Prosedur Pembuatan TDUP Rumah Makan di Tahun 2021 — Makanan merupakan kebutuhan pokok manusia yang tentu saja tidak bisa di tinggalkan.

Hal yang umumnya paling banyak di cari terlebih dahulu oleh manusia pun tentu makanan daripada kebutuhan-kebutuhan lain setelahnya.

Tidak heran perkembangan bisnis penyedia makanan begitu pesat di dunia khususnya di tanah air tercinta kita, Indonesia.

Olahan kuliner di Indonesia memiliki variasi yang beragam dan memiliki ciri khas yang berbeda sesuai daerah masing-masing.

Prospek bisnis kuliner di Indonesia pun sangat menguntungkan karena banyaknya target konsumen.

Maka tentu bukan suatu hal yang asing jika begitu banyak bisnis kuliner bermunculan di Indonesia, khususnya di tahun 2021 ini.

Namun terlepas dari itu semua, mendirikan usaha di bidang kuliner juga memerlukan syarat-syarat tertentu yang harus di penuhi terlebih dahulu. Khususnya dalam hal perizinan usaha.

Lantas apakah Anda tahu perizinan usaha apa yang sekiranya cocok untuk bisnis kuliner Anda, terlebih jika bisnis kuliner Anda berupa Rumah Makan? Berikut akan kami jelaskan secara rinci di artikel kali ini. Simak baik-baik ya!

TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata)

TDUP atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata adalah bukti tanda daftar yang wajib di miliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata.

Dasar hukum TDUP terdapat dalam Pasal 15 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2009.

Syarat Pembuatan TDUP Rumah Makan di Tahun 2021

  • Fotokopi Akta Pendirian perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang telah mendapat pengesahan dari pejabat atau telah di daftarkan ke instansi berwenang bagi pemohon berbentuk badan hukum
  • Fotokopi bukti pelunasan pembayaran sanksi denda administratif apabila usaha pariwisata terkena sanksi denda administratif
  • Surat keputusan pengesahan Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya apabila pemohon berbentuk badan hukum, di fotokopi
  • Surat Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), apabila mendatangkan tenaga kerja/artis luar negeri, di fotokopi
  • Nomor Keterangan Wajib Pajak (NPWP), di fotokopi
  • Melampirkan sertifikasi yang di miliki
  • Melampirkan sertifikat/bukti penguasaan tanah dan/atau bangunan
  • Soft file Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berupa SK dan lampirannya
  • Soft file Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik restoran
  • Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran atas dokumen di sertai materai Rp. 6.000,-
  • Surat Pernyataan Kesanggupan melaksanakan kegiatan usaha pariwisata sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam TDUP
  • Melampirkan TDUP sebelumnya (khusus pemutakhiran)

Prosedur Pembuatan TDUP Rumah Makan di Tahun 2021

Pembuatan TDUP umumnya dapat dilakukan dengan 2 metode.

Yang pertama adalah dengan mengurus secara langsung di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) untuk mengurus secara offline. Dan yang kedua yakni dengan mendaftar melalui OSS (Online Single Submission).

Berikut merupakan rincian lengkap prosedur pembuatan TDUP Rumah Makan di Tahun 2021 melalui PTSP maupun sistem OSS:

Pembuatan TDUP Melalui PTSP

Tahapan yang akan Anda lalui ketika mengurus pembuatan TDUP melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) mencakup:

  • Permohonan pendaftaran;
  • Pemeriksaan berkas permohonan;
  • Penerbitan TDUP, dan;
  • Penerbitan TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

Ketika Anda mengurus pembuatan TDUP melalui PTSP, maka umumnya Anda akan memperoleh pelayanan secara terintegrasi yang prosesnya meliputi tahap permohonan sampai dengan tahap penerbitan pendaftaran usaha.

Pembuatan TDUP Melalui OSS

Adanya sistem OSS memang cukup memudahkan pelaku usaha dalam mengurus perizinan usaha. Begitu juga dalam mengurus TDUP Rumah Makan.

Namun sebelum mendaftar, Anda harus terlebih dahulu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Nantinya, NIB akan berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impotir (API), Hak Akses Kepabeanan dan Pendaftaran BPJS.

Sampai sini sudah cukup paham bukan dengan apa saja prosedur pembuatan TDUP Rumah Makan di tahun 2021?

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus pembuatan TDUP Rumah Makan, terlebih di masa pandemi ini Anda merasa khawatir saat keluar dari rumah, maka Anda bisa mempercayakan proses pembuatan TDUP Rumah Makan Anda pada JASAMURA!

JASAMURA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha berpengalaman.

Dengan pelayanan yang LEBIH BAIK, waktu pengerjaan LEBIH CEPAT dan biaya yang LEBIH HEMAT, JASAMURA tentu dengan senang hati akan membantu Anda mengurus pembuatan TDUP Rumah Makan dalam waktu SINGKAT!

Langsung saja hubungi JASAMURA di nomor 0878-8466-3500. Gratis Konsultasi Sepuasnya, sekaligus Gratis Antar Jemput Berkas Dimana Saja!

Baca: Syarat Pembuatan TDUP Kafe di Tahun 2021

HUBUNGI KAMI :
  • WhatsApp: 0878-8466-3500
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official
× Hubungi Kami Sekarang