Syarat Pembuatan SIUP di Surabaya

Syarat Pembuatan SIUP di Surabaya

Syarat Pembuatan SIUP di Surabaya — Anda pelaku usaha yang berdomisili di kota besar seperti kota Surabaya?

Jika demikian adanya jangan sampai terluput mengurus salah satu dokumen izin usaha yakni SIUP ya!

SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan merupakan salah satu dokumen yang di perlukan untuk memenuhi legalitas usaha agar usaha yang di kelola dapat menjalankan kegiatan usaha dengan aman sesuai hukum yang berlaku.

SIUP di keluarkan oleh pemerintah berwenang untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha di bidang perdagangan. Baik itu perdagangan barang/jasa.

Di kota Surabaya sendiri sudah tentu hal-hal sepenting surat izin usaha seperti SIUP akan turut menjadi perhatian pemerintah berwenang.

Oleh karena itu, sebagai pelaku usaha Anda harus siap-siap mengurus SIUP, jika tidak ingin terkena sanksi ya!

Namun sebelum mengurus pembuatan SIUP, ketahui terlebih dahulu apa saja syarat pembuatan SIUP yang bisa Anda lampirkan terlebih jika Anda mengurusnya di kota Surabaya. Simak baik-baik ya!

Syarat Pembuatan SIUP di Surabaya

Umumnya saat proses pembuatan SIUP berlangsung, Anda akan di minta untuk melengkapi beberapa dokumen persyaratan sebagai berikut:

  • Melampirkan Akta Pendirian
  • Fotokopi SK Kemenkumham
  • Melampirkan NPWP perusahaan
  • Melampirkan NPWP pengurus yang tertulis di Akta Pendirian
  • Fotokopi KTP pribadi milik pendiri

Bagaimana? Mudah sekali bukan? Sudah tentu dokumen-dokumen yang tercantum di atas pun sudah Anda miliki.

Sehingga ketika proses pembuatan SIUP berlangsung, Anda bisa segera melampirkannya dan proses pembuatan SIUP Anda pun bisa berjalan tanpa terhambat karena tidak lengkapnya persyaratan.

Jasa Pembuatan SIUP di Surabaya

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus pembuatan SIUP, terlebih di masa pandemi ini Anda merasa khawatir saat keluar dari rumah, maka Anda bisa mempercayakan proses pembuatan SIUP Anda pada JASAMURA!

JASAMURA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha berpengalaman.

Dengan pelayanan yang LEBIH BAIK, waktu pengerjaan LEBIH CEPAT dan biaya yang LEBIH HEMAT, JASAMURA tentu dengan senang hati akan membantu Anda mengurus pembuatan SIUP dalam waktu SINGKAT!

Langsung saja hubungi JASAMURA di nomor . Gratis Konsultasi Sepuasnya, sekaligus Gratis Antar Jemput Berkas Dimana Saja!

Baca Juga: Jasa Pengurusan NIB Termurah

HUBUNGI KAMI :
  • WhatsApp: 
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official

Panduan Lengkap Pembuatan SIUP di Tahun 2021

Panduan Lengkap Pembuatan SIUP di Tahun 2021

Panduan Lengkap Pembuatan SIUP di Tahun 2021 — Sebagai seorang pengusaha, istilah SIUP tentu tidak asing. Khususnya bagi pengusaha di Indonesia.

Namun apakah Anda tahu apa itu SIUP yang sebenarnya? Jika Anda belum tahu, tenang saja! Kami akan menjelaskannya secara jelas dan tuntas di artikel kali ini.

Apa Itu SIUP?

SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan merupakan salah satu dokumen yang di perlukan untuk memenuhi legalitas usaha agar usaha yang di kelola dapat menjalankan kegiatan usaha dengan aman sesuai hukum yang berlaku.

SIUP di keluarkan oleh pemerintah berwenang untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha di bidang perdagangan. Baik itu perdagangan barang/jasa.

Ketentuan umum SIUP telah di atur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.

Peraturan tersebut yang telah di ubah sebanyak 3 kali dengan perubahan terakhir yaitu Peraturan Menteri Perdagangan No. 07/M-DAG/PER/2017.

Manfaat dan Kegunaan SIUP

Secara umum, SIUP di buat sebagai alat pemerintah untuk mendata berbagai usaha yang aktif dalam melakukan penjualan barang ataupun jasa.

Namun SIUP tetap memiliki beberapa manfaat yang akan memberikan dampak positif kepada perusahaan, yakni sebagai:

  • Bukti legal dan sah sebuah perusahaan yang di berikan oleh pemerintah
  • Syarat untuk ikut kegiatan lelang yang diselenggarakan langsung oleh pemerintah
  • Alat untuk mempermudah kegiatan ekspor dan impor
  • Alat untuk kemudahan pengaksesan dana untuk sumber modal, misalnya melakukan pinjaman dana ke bank, atau lain sebagainya
  • Pendukung untuk pengurusan administrasi
  • Kemudahan pengembangan bisnis, misalnya berpartisipasi dalam tender
  • Syarat untuk meningkatkan kredibilias perusahaan

Kriteria Perusahaan Yang Tidak Di Wajibkan Mengurus SIUP

Pemerintah telah membuat daftar pengecualian untuk perusahaan yang tidak di wajibkan untuk memiliki SIUP.

Hal ini telah tercantum dalam Pasal 4 Ayat (1) Huruf C, Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009 yang memberikan pengecualian kewajiban memiliki SIUP berdasarkan kriteria bisnis.

Berikut adalah beberapa kriterianya:

  • Perusahaan dengan kegiatan usaha di luar sektor perdagangan
  • Kantor cabang dan/atau kantor perwakilan
  • Perusahaan perdagangan mikro dengan kriteria;
    – Usaha perseorangan atau persekutuan
    – Kegiatan usaha yang di urus dan di kelola oleh pemilik atau anggota keluarga
    – Mempunyai kekayaan bersih maksimal Rp. 50.000.000

Jenis-jenis SIUP

Sebelum Anda mengurus pembuatan SIUP, Anda harus tahu terlebih dahulu bahwa jenis-jenis SIUP berdasarkan tingkat kekayaan dan besaran modal yang di miliki perusahaan.

Tingkat kekayaan dan besaran modal yang di miliki perusahaan pun tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Jadi Anda harus benar-benar cermat dan teliti ya!

Adapun jenis-jenis SIUP terbagi menjadi empat, yakni:

  • SIUP Mikro (Opsional)

Jenis SIUP ini di tujukan untuk para pelaku usaha mikro dengan modal dan kekayaan bersih kurang dari Rp. 50.000.000,-.

  • SIUP Kecil

Jenis SIUP ini di tujukan untuk para pelaku usaha kecil dengan modal dan kekayaan bersih antara Rp. 50.000.000,- hingga Rp. 500.000.000,- juta.

  • SIUP Menengah

Jenis SIUP ini di tujukan untuk para pelaku usaha mikro dengan modal dan kekayaan bersih antara Rp. 500.000.000,- hingga Rp. 10 Miliar.

  • SIUP Besar

Jenis SIUP ini di tujukan untuk para pelaku usaha mikro dengan modal dan kekayaan bersih yang mencapai  hingga lebih dari Rp. 10 Miliar.

Syarat Pembuatan SIUP di Tahun 2021

  • Melampirkan Akta Pendirian
  • Fotokopi SK Kemenkumham
  • Melampirkan NPWP perusahaan
  • Melampirkan NPWP pengurus yang tertulis di Akta Pendirian
  • Fotokopi KTP pribadi milik pendiri

Prosedur Pembuatan SIUP di Tahun 2021

Setelah Anda selesai mengurus seluruh persyaratan administrasi yang di perlukan, barulah Anda bisa membuat SIUP untuk perusahaan Anda.

Terdapat dua metode yang bisa digunakan untuk mengurus SIUP, yaitu dengan penggunaan sistem OSS atau datang langsung ke kantor Dinas Perdagangan. Berikut adalah prosedurnya:

Prosedur Pembuatan SIUP Melalui OSS

  • Pendaftaran. Masuk ke sistem OSS untuk mendaftar dan melakukan pengisian data pribadi, melakukan verifikasi email.
  • Login akun dan pengisian data usaha. Isi perekaman data perusahaan yang mencakup pemegang saham, kepemilikan modal, nilai investasi dan lainnya.
  • Penerbitan NIB. Jika data yang di masukan ke dalam sistem sudah benar dan valid. Sistem OSS akan menerbitkan NIB milik Anda.

Prosedur Pembuatan SIUP Melalui Kantor Dinas Perdagangan

  • Pengambilan form pendaftaran. Membawa persyaratan yang dibutuhkan untuk pengambilan form pendaftaran.
  • Pengisian form pendaftaran. Melakukan pengisian form dengan tepat dan lengkap, sekaligus di bubuhkan tanda tangan penanggungjawab dan juga materai.
  • Pembayaran biaya SIUP. Melakukan pembayaran SIUP yang sesuai dengan kualifikasi dan domisili.
  • Pengambilan SIUP. SIUP akan terbit setelah 2 minggu (apabila semua persyaratan sudah benar dan valid).

Konsekuensi Tidak Memiliki SIUP

Berdasarkan Pasal 23 Ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009, perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha namun tidak memiliki SIUP akan di kenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Mengapa hal ini dapat terjadi? Sebab SIUP merupakan dokumen yang wajib di miliki oleh perusahaan, kecuali untuk perusahaan yang memang secara tegas di kecualikan untuk memiliki SIUP.

Nah! Sampai sini sudah cukup paham bukan dengan apa itu SIUP, sekaligus apa saja syarat yang harus Anda siapkan untuk pembuatan SIUP?

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus pembuatan SIUP, terlebih di masa pandemi ini Anda merasa khawatir saat keluar dari rumah, maka Anda bisa mempercayakan proses pembuatan SIUP Anda pada JASAMURA!

JASAMURA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha berpengalaman.

Dengan pelayanan yang LEBIH BAIK, waktu pengerjaan LEBIH CEPAT dan biaya yang LEBIH HEMAT, JASAMURA tentu dengan senang hati akan membantu Anda mengurus pembuatan SIUP dalam waktu SINGKAT!

Langsung saja hubungi JASAMURA di nomor 0878-8466-3500. Gratis Konsultasi Sepuasnya, sekaligus Gratis Antar Jemput Berkas Dimana Saja!

Baca: Syarat Pembuatan TDG di Tahun 2021

HUBUNGI KAMI :
  • WhatsApp: 0878-8466-3500
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official
× Hubungi Kami Sekarang