Syarat Pendirian CV di Kota Bandung

Syarat Pendirian CV: Panduan Lengkap untuk Pelaku Usaha

Syarat Pendirian CV di Kota Bandung

Syarat Pendirian CV di Kota Bandung – Mendirikan CV (Commanditaire Vennootschap) atau Persekutuan Komanditer adalah langkah awal yang tepat bagi pelaku usaha yang ingin memulai bisnis secara legal dan profesional. CV menjadi salah satu bentuk badan usaha yang banyak di pilih karena proses pendiriannya lebih sederhana di banding PT (Perseroan Terbatas), serta tidak memerlukan modal dasar seperti PT.

Namun, sebelum mendirikan CV, penting untuk mengetahui apa saja syarat pendirian CV agar prosesnya berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Apa Itu CV?

CV adalah bentuk badan usaha persekutuan yang di dirikan oleh dua pihak atau lebih, terdiri dari sekutu aktif (yang menjalankan usaha) dan sekutu pasif (yang hanya menanamkan modal). CV tidak memiliki status badan hukum seperti PT, tetapi tetap di akui secara legal dan dapat di gunakan untuk menjalankan kegiatan usaha secara sah.

Syarat Pendirian CV

Berikut adalah syarat-syarat utama dalam pendirian CV  yang wajib di penuhi:

  1. Identitas Pendiri

       Minimal 2 orang pendiri (sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif).

       Fotokopi KTP dan NPWP masing-masing pendiri.

  1. Nama CV

       Nama CV harus unik dan belum di gunakan oleh entitas lain.

       Tidak boleh menggunakan kata asing yang menyesatkan atau melanggar norma.

  1. Alamat Usaha

 Di perlukan alamat domisili usaha yang jelas dan sah. Jika menggunakan alamat rumah, pastikan tidak di zona perumahan yang di larang untuk kegiatan komersial.

  1. Akta Pendirian dari Notaris

 Akta Pendirian CV wajib di buat oleh notaris dalam bahasa Indonesia. Di dalam akta akan memuat informasi lengkap seperti struktur pengurus, kegiatan usaha, modal awal, dan pembagian peran antara sekutu.

  1. SK Pengesahan dari Pengadilan Negeri

 Setelah akta di buat, CV harus di daftarkan ke Pengadilan Negeri untuk mendapatkan pengesahan.

  1. NPWP Badan Usaha

 CV wajib memiliki NPWP atas nama badan usaha untuk keperluan perpajakan.

  1. NIB (Nomor Induk Berusaha)

CV harus mendaftar ke sistem OSS untuk mendapatkan NIB, yang berfungsi juga sebagai izin usaha dan izin operasional.

Kenapa Harus Lewat Jasamura?

Jika kamu tidak ingin repot mengurus semua persyaratan di atas secara mandiri, Jasamura hadir sebagai solusi praktis dan profesional. Kami melayani pendirian CV dengan harga murah, syarat mudah, dan proses cepat. Tim kami sudah berpengalaman menangani berbagai kebutuhan legalitas usaha dari berbagai sektor.

Butuh Bantuan Mengurus Pendirian CV?

Jangan biarkan proses legalitas menghambat bisnis kamu. Serahkan kepada Jasamura, spesialis jasa legalitas usaha yang terpercaya, cepat, dan profesional.

📞 Hubungi kami sekarang di 085932402853 untuk konsultasi GRATIS dan proses cepat tanpa ribet!

Website: jasamurasurabaya.com

Scroll to Top