Syarat Pembubaran PT di Kediri

PT atau Perseroan Terbatas? Pengertian PT adalah suatu bentuk badan usaha berbadan hukum dimana modalnya terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.


Saham-saham yang menjadi modal pendirian Perseroan Terbatas dapat diperjual-belikan sehingga perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu melakukan pembubaran perusahaan.


Pengertian PT atau Perseroan Terbatas juga dapat diartikan sebagai badan usaha yang melakukan persekutuan modal (saham) dengan kemampuan mengatur saham dimana para pemilik modal mempunyai tanggungjawab sesuai dengan besar saham miliknya.

Ciri-Ciri Perseroan Terbatas
Karakteritik suatu badan usaha dapat digunakan untuk melakukan analisis apakah badan usaha tersebut termasuk PT atau tidak. Mengacu pada pengertian CV di atas, berikut ini adalah ciri-ciri perseroan terbatas :

• Pendirian PT bertujuan untuk mencari keuntungan (profit oriented).
• Perseroan Terbatas memiliki fungsi ekonomi dan fungsi komersial.
• Modal Perseroan Terbatas berasal dari saham-saham dan obligasi.
• Perseroan Terbatas tidak mendapatkan fasilitas dari negara.
• Kekuasaan tertinggi pada Perseroan Terbatas ditentukan melalui Rapat Umum Pemegam Saham (RUPS).
• Pemilik saham memiliki tanggungjawab terhadap perusahaan sebesar modal yang disetorkannya.
• Keuntungan yang didapatkan oleh pemilik saham adalah dalam bentuk pembagian hasil
• Perusahaan dipimpin oleh direksi.

Semua jenis badan usaha pasti memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri. Berdasarkan pengertian CV di atas, berikut ini adalah beberapa kelebihan dan kekurangan Perseroan Terbatas :

1. Kelebihan Perseroan Terbatas
• Perseroan Terbatas merupakan badan hukum sehingga kelangsungan hidupnya terjamin, meskipun terjadi pergantian pemilik.
• Para pemilik saham hanya bertanggungjawab sebesar modal yang ditanamkan.
• Pemindahan saham dari satu pemilik saham kepada pemegang saham lainnya dapat dilakukan dengan mudah.
• Perseroan Terbatas dapat memperluas usahanya dengan mudah karena kemudahan dalam mendapatkan tambahan modal.
• Sumber-sumber modal Perseroan Terbatas dikelola oleh para spesialis sehingga penggunaannya lebih efektif dan efisien.

2. Kekurangan Perseroan Terbatas
• Pendirian Perseroan Terbatas membutuhkan biaya yang cukup besar.
• Proses pendirian Perseroan Terbatas cenderung lebih sulit dibandingkan jenis badan usaha lainnya.
• Sebagian pemegang saham sering menganggap perusahaan Perseroan Terbatas merahasiakan keuntungan yang didapatkan.
• Perseroan Terbatas dikenakan pajak karena merupakan salah satu subjek pakak.

Jika perusaahan mau di bubarkan apa saja yang menjadi persyaratannya ?

Ada bagian proses dalam Penutupan / Pembubaran PT yaitu :
1. Menandatangani akta penutupan PT dalam likuidasi
2. Menunggu proses SK Menkumham
3. Memberi tahukan ke media massa tentang pembubaran PT dalam likuidasi

Syarat – syarat untuk melakukan diatas sebagai berikut :
1. Copy akta dari awal sampai akhir
2. Copy SK Menkumham dari awal sampai akhir
3. Copy KTP para pemegang saham
4. Seluruh pemegang saham wajib hadir dalam tanda tangan pembubaran PT

Kami Biro Jasa pengurusan perizinan badan usaha AMANAH JASA bersedia membantu anda dalam pengurusan Izin Usaha NIB ( Nomor Induk Berusaha ) melalui izin usaha OSS, maka anda dapat menghubungi kami :



Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top
× Hubungi Kami Sekarang