Syarat Mendirikan CV Blitar

Jasamura menyediakan layanan lengkap untuk membantu Anda mendirikan Perseroan Terbatas (PT) secara legal, cepat, dan efisien. Dapatkan kemudahan dalam setiap proses pendirian PT bersama kami.

Usaha yang sifatnya didirikan minimal 2 orang dan maksimal tak terbatas, terdiri dari sekutu aktif (Direktur Utama) dan sekutu pasif (Komanditer), memiliki tanggung jawab pribadi jika terjadi kerugian (sekutu aktif bertanggung jawab secara penuh sampai dengan kekayaan pribadi dan sekutu pasif hanya bertanggung jawab sesuai dengan modal yang disetor), memerlukan Akta Notaris, bidang usaha boleh bidang perdagangan dan jasa.

Syarat Jasa Pendirian CV Blitar :

  • Copy KTP para pendiri, (minimal 2 orang, tidak boleh suami istri)
  • Copy NPWP Pribadi penanggung jawab / direktur
  • Copy Sertifikat Tanah/Surat Keterangan Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik
  • Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan (di buat setelah akta jadi)
  • Stempel perusahaan (Kami pinjam sementara)
  • 8 lembar Materai Rp. 6.000,-

Anda akan mendapatkan Paket Jasa Pendirian CV Blitar lengkap :

  • Akte pendirian CV dari Notaris
  • SK Menteri Kehakiman & HAM
  • NPWP Perusahaan dan Surat Keterangan Terdaftarnya
  • SIUP dan NIB (Nomor Induk Berusaha)
Biaya Jasa Pendirian CV Blitar :
Rp. 2.700.000,- 
Lama Proses 3 Minggu. (Untuk harga percepatan klik disini)
 
Atau langsung chat marketing kami :
 
 

Pendirian UD

#TermurahSeIndonesia
Rp 350 Rb
  • NIB OSS
  • Akun OSS
Kredibel

Pendirian PT

#TermurahSeIndonesia
Rp 6,4 Jt
  • Akta Notaris PT
  • SK Kemenkumham
  • NIB OSS
  • NPWP PT

Pendirian CV

#TermurahSeIndonesia
Rp 2,4 Jt
  • Akta Notaris CV
  • SK Kemenkumham
  • NIB OSS
  • NPWP CV
Scroll to Top
× Hubungi Kami Sekarang