Nomor Induk Berusaha
Setiap pengusaha pasti ingin bisnisnya berjalan dengan lancar, tidak melalui banyak rintangan dan tentu saja bisa mendapatkan untung besar bukan? Untuk mencapai itu sebenarnya tidaklah mudah tetapi juga tidak terlalu sulit. Ada beberapa tahapan yang bisa membuat bisnis berjalan lancar. Pemerintah sekarang telah memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha yakni jaminan bahwa mengurus perizinan usaha kini tidak lagi sulit dan bisa dilakukan dengan cepat. Anda hanya membutuhkan Nomor Induk Berusaha sebelum membuka usaha.Apa itu NIB (Nomor Induk Bersama) ? NIB atau Nomor induk berusaha merupakan salah satu jenis usaha yang berasal dari Perpres RI No. 91 Tahun 2017 tentang percepatan berusaha.
Sesuai dengan perkembangan ekonomi digital, pemerintah telah menyiapkan kemudahan bagi para pengusaha. Dengan adanya Nomor Izin Berusaha, anda tidak perlu lagi repot mengurus sejumlah perizinan lain seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan lainnya.Sejak tanggal 21 Mei 2018, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI merilis aturan baru. Para pelaku usaha tidak perlu mengajukan izin usaha seperti SIUP, TDP, dan isin usaha lainnya lagi. Cukup dengan NIB (Nomor Induk Berusaha) yang bisa diurus selama 30 menit.
Pengurusan NIB dapat dilakukan dengan menggunakan sistem OSS loh?OSS atau dikenal dengan sebutan Online Single Submission adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS atas nama Menteri, pimpinan lembaga, gubernur, walikota bupati kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.OSS sendiri pelaksanaannya diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2018. Sistem OSS ini dinilai revolusioner karena ke depannya diharapkan dapat menjadi gerbang utama dari sistem pelayanan pemerintah. Pelaku usaha nanti akan mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB (Nomor Induk Berusaha) tersebut nantinya akan berfungsi sebagai perizinan usaha tanpa harus membawa berkas-berkas persyaratan yang seperti sebelumnya. Sistem OSS sudah terhubung dengan basis data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk pengesahan badan usaha. Apabila perseorangan, sistem akan terintegrasi dengan NIK dan mengkonfirmasi identitas pemohon dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
SYArat Pengurusan NIB dengan OSS untuk Badan Usaha :
- Akte pendirian PT/CV
- Sk menkumham
- NPWP badan usaha
- Domisili usaha
- KTP pendiri
- NPWP pendiri
Syarat Pengurusan NIB dengan OSS untuk Perorangan :
- KTP
- NPWP pribadi yang valid
Dalam Pasal 6 ayat (1) PP 24/2018 diatur bahwa ada dua kategori yang dapat mengajukan izin yakni pelaku usaha baik perseorangan maupun non-perseorangan. Adapun yang dimaksud perseorangan adalah penduduk Indonesia yang mampu untuk bertindak. Tentu saja definisi perseorangan ini menarik mengingat apabila merujuk pada Pasal 26 ayat (2) UUD 1945, penduduk merupakan warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.Melihat aturan tersebut, maka bukan tidak mungkin bila saja warga negara asing memperoleh izin usaha di Indonesia. Saat mengecek situs OSS, salah satu syarat untuk mendaftar di situs tersebut memang dapat menggunakan paspor. Dalam kolom pilihan pelaku usaha, terdapat pilihan perseorangan atau non-perseorangan.
Kami AMANAH JASA memberikan harga terbaik untuk mengurus NIB perusahaan anda hanya dengan biaya Rp. 1 juta. Proses cepat, dengan tenaga profesional
Serahkan dokumen anda kepada tim kami dan tim kami yang akan mengurus pembuatan nomor induk berusaha NIB anda.
Ayo segera hubungi kami disini