Syarat Membuat NIB Sidoarjo

Jasamura menyediakan layanan lengkap untuk membantu Anda mendirikan Perseroan Terbatas (PT) secara legal, cepat, dan efisien. Dapatkan kemudahan dalam setiap proses pendirian PT bersama kami.

Seiring dengan perkembangan ekonomi digital, pemerintah telah membuat kemudahan bagi para pelaku usaha. Kini anda hanya membutuhkan Nomor Izin Berusaha (NIB) untuk mendirikan usaha.  Bagi anda yang belum tahu bagaimana cara mendapatkan Nomor Izin Usaha (NIB), berikut adalah prosedur yang bisa kamu terapkan untuk mendapatkan NIB.

Anda harus melakukan pengurusan pendirian badan usaha yang diinginkan. Misalnya seperti Perseroan Terbatas (PT), Comanditaire venootschap (CV), maupun badan usaha lainnya serta membuat akta pendirian usaha.

Registrasi dengan sistem Online Single Sibmission (OSS)

Pemerintah masih dalam proses penyelesaian sistem Online Single Submission (OSS) yang diharapkan dapat mempermudah investor mendapatkan izin berusaha di Indonesia. Sistem ini digagas karena banyaknya keluhan mengurus izin yang ribet, berbelit-belit, dan butuh waktu yang panjang. Bagi anda yang telah mendapatkan pengesahan akta pendirian perusahaan dari notaris sudah dapat melakukan registrasi melalui Sistem Online Single Submission (OSS) secara online. Anda bisa membuka website resmi di oss.go.id dengan menggunakan NIK atau paspor untuk mendapatkan user ID.

Setelah proses pendaftaran selesai dan anda berhasil untuk login ke OSS, maka anda bisa memilih nomor akta, kemudian melengkapinya dengan data perusahaan untuk memperoleh Nomor Izin Berusaha (NIB) dan Perizinan Dasar.

Komponen Data yang dibutuhkan untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yaitu seperti Data Badan Usaha Perusahaan, Data Pemegang Saham, Data Nilai Investigasi, dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (apabila usaha Kamu membutuhkan tenaga asing), dan Data BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Cara mengakses OSS pun cukup mudah. calon pemohon izin tinggal membawa akta notaris ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ada di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ataupun kementerian/lembaga terkait yang sudah memiliki PTSP.

Mendapatkan Notifikasi Intensif

Setelah anda melengkapi data yang dibutuhkan lalu anda akan mendapatkan notifikasi intensif fiskal apabila kegiatan usaha anda termasuk ke dalam kriteria yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melakukan Kegiatan Usaha

Setelah proses tersebut, artinya anda telah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), Perizinan Dasar, dan Notifikasi Perizinan dan Fasilitas. Dengan begitu, anda sudah dapat melakukan kegiatan usaha. Dan jangan lupa untuk memenuhi semua komitmen yang sudah disebutkan dalam Notifikasi Perizinan dan Fasilitas tersebut.

Apabila calon sektor farmasi dan kesehatan, maka perlu ada Cara Pembuatan Obat Yang Baik (CPOB) dan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) yang diurus selama 35 hari serta Cara Pembuatan Alat Kesehatan yang Baik (CPAKB) dengan jangka waktu lima hari.

Dengan aplikasi OSS  ini, investor bisa memantau langsung progress ijin yang diajukan. Jadi begitu ketahuan ijinnya mandeg di pemerintah daerah, misalnya, maka bisa langsung diatasi dengan cepat oleh satuan tugas.
Berapa lama jangka waktu berlakunya NIB?

NIB berlaku selama pelaku usaha menjalankan usaha dan/atau kegiatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. NIB dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Lembaga OSS dalam hal:

  • Pelaku Usaha melakukan usaha dan/atau kegiatan yang tidak sesuai dengan NIB; dan/atau
  • dinyatakan batal atau tidak sah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

Dalam melakukan pengurusan NIB hanya membutuhkan waktu yang cepat sekitar 30 menit.

Pelaku usaha dapat memperoleh dokumen pendaftaran lainnya saat pendaftaran NIB, yaitu:

  • NPWP Badan atau Perorangan, jika pelaku usaha belum memiliki.
  • Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
  • Bukti Pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
  • Notifikasi kelayakan untuk memperoleh fasilitas fiskal dan/atau Izin Usaha, misalnya untuk Izin Usaha di sektor Perdagangan (Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)).

Apabila anda merasa malas, bosan dan anti ribet. Anda dapat datang dan berkonsultasi Bersama kami. Kami merupakan Biro Jasa pengurusan perizinan badan usaha AMANAH JASA yang  bersedia membantu anda dalam Pengurusan Pangan Industri Rumah Tangga, maka anda dapat menghubungi kami :

Pendirian UD

#TermurahSeIndonesia
Rp 350 Rb
  • NIB OSS
  • Akun OSS
Kredibel

Pendirian PT

#TermurahSeIndonesia
Rp 6,4 Jt
  • Akta Notaris PT
  • SK Kemenkumham
  • NIB OSS
  • NPWP PT

Pendirian CV

#TermurahSeIndonesia
Rp 2,4 Jt
  • Akta Notaris CV
  • SK Kemenkumham
  • NIB OSS
  • NPWP CV
Scroll to Top
× Hubungi Kami Sekarang